Kamis, 10 Februari 2022

Variety of Fees When You Hired an Attorneys in Indonesia

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the Hukumindo.com platform has talk about "Adoption According to the Sharia Law", read also "How To Check The Validity of Indonesian Advocates?", "What Legal Ties Underlie The Relationship Between The Client and The Lawyer?", and on this occasion we will discuss about ''Variety of Fees When You Hired an Attorneys in Indonesia".

When you decide to hire an advocate, one of the logical consequences is the cost. Advocates is not Marvel Super Heroes with free services to battle the crime, an advocate is a professional, this profession works to resolve any of the legal matters that you are currently facing. And in carrying out its work requires energy, and energy incurs costs. In this article, we will discuss the various types of advocate fees, the various factors that influence the level of attorney fees and the payment scheme method.

There Are No Fixed Standards Regarding Attorneys Fees in Indonesia

Article 21 paragraph (2) of Law no. 18 of 2003 concerning Advocates reads as follows:[1]
"1. Advocates are entitled to receive an honorarium for legal services that have been provided to their clients.
2. The amount of the Honorarium for Legal Services as referred to in paragraph (1) is determined fairly based on the agreement of both parties".

Thus, when an advocate carries out his profession, he has the right to receive an honorarium from his client. Regarding the amount of honorarium received by an advocate, it depends on the agreement with his/her client. In other words, the amount of the attorneys honorarium is different from one to another. It is no standard, and depends on various variables. So don't be surprised when you see advocate X who is full of wealth, but there are also advocates who are willing to donate their profession for justice and humanity who get little pay.

There are several factors that influence the high and low fees of an advocate, namely:[2]
  1. Lawyer's name. This has become one of the common factors in using the services of an advocate. The more famous the name of the lawyer you will use, the more expensive the fees you will have to pay to hire the services of the advocate.
  2. Legal issues. The second thing that determines the cost of services is how big the legal problem you are facing. If you are hit by a complicated case, the tariffs charged will be even more expensive.
  3. The area or residence of the attorney. Even though they are taking care of the same case, sometimes the fees for attorneys who are domiciled in city X can be more expensive than those in city Y. This is not something strange, because advocates generally also assess the average standard of living in the place where they live.
  4. Client condition. In addition to residence, lawyers will also determine fees or rates based on the financial condition of their prospective clients. No need to worry, because there are several lawyers who are willing to provide free legal aid services for people who are really financially incapable.
  5. Lawyer flight hours. The last factor that also determines the cost of the services of an advocate is their flying hours. If a lawyer is experienced in handling many cases, of course their rates will be even more expensive.

Just a note, in the opinion of the author, the client must really carefully examine the need for an advocate who will handle his/her case. Don't just consider the name, also consider the competence and flight hours. Lawyer X, for example, often appears on TV with accessories worth billions, and declares himself to be a specialist lawyer in the field of Y. Although not always, but not necessarily he is competent in other fields of law, or at least someone is more competent in other fields. In this condition, you can choose another lawyer with a variety of rates that are more suitable for your pocket.

Variety of Attorneys Fees in Indonesia

There are several types of advocate fees in Indonesia:[3]
  1. Lawyer fees, which are usually paid in advance as a professional fee.
  2. Operational fees, which are incurred by clients while their cases are handled by lawyers.
  3. Success fee, with a percentage determined from the agreement between the lawyer and the client. The success fee is given by the client if the lawyer wins the case. However, if you lose the trial, the lawyer will not get a success fee.

As mentioned above, these three types of attorney fees are the most common. Lawyer fees are fees that must be paid by clients related to the profession of their attorney as an advocate. So when someone is legally qualified as an advocate, then he or she is legally entitled to get a lawyer fee immediately after having a client. Operational fees are costs that have to be incurred by the client when the lawyer moves to take care of his/her case, the cost to buy gasoline, the cost to buy drink and food, the cost to buy internet connection, toll fees, the cost of printing documents, etc. is included in it. Success fee is a cost that must be paid by the client when the case handled by the lawyer he/she has appointed results in a victory. The rate varies, it can be at 10% of the total assets obtained. For example, if a person gets a share of joint property from his marriage of 1 billion Rupiah, then his successful lawyer fee could be 10%, which is 100 million Rupiah.

As for the payment procedure, it is usually divided into several schemes, namely: 1. Volume, payments made include the total number of legal problems that will be or are being faced by the Client; 2. Hourly basis, that is, a payment procedure whose calculation is depend on how long the case is handled, for example based on hours; 3. Amount won, usually advocates like this handle for clients who do not have the cost to pay for the services of an advocate at the beginning, so that according to the agreement they will give a percentage of the amount generated from handling cases that have been properly resolved by advocates (Note: this method of payment is rare to used right now because it is detrimental to advocates from a professional perspective. Later, many directed it to the Legal Aid Institute as a solution); 4. Retainer clients, this mechanism is widely used by companies where the use of legal services uses a payment system on a regular basis, usually within a period of 6 months or even more; 5. Legal Aid Institutions (Lembaga Bantuan Hukum), usually provide assistance free of charge, of course for those who have a below average economy with various requirements that must be met. Usually one of the requirements that must be met is a certificate of poor economical incapacity from the Village Head or Sub District Head.[4] 

And if you have any difficulties regarding this topic, contact us, feel free in 24 hours, we will be glad to help you.


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. Law no. 18 of 2003 concerning Advocates.
2. "Info Terbaru Kisaran Biaya Sewa Pengacara (Advokat)", harga.web.id., Diakses pada tanggal 10 Februari 2022, https://harga.web.id/biaya-sewa-pengacara-dan-metode-pembayarannya.info
3. "CARA MUDAH MENGHITUNG BIAYA JASA PENGACARA/ADVOKAT/KONSULTAN HUKUM", www.saplaw.top., Diakses pada tanggal 10 Februari 2022, https://www.saplaw.top/cara-mudah-menghitung-biaya-jasa-pengacara-advokat-konsultan-hukum/
4. Ibid.

Senin, 07 Februari 2022

Adoption According to the Sharia Law

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the Hukumindo.com platform has talk about "Is it Possible to Open a Police Report in Indonesia By Hiring Authorized Attorney?", read also "How To Legally Adopt a Child in Indonesia?", and on this occasion we will discuss about 'Adoption According to the Sharia Law'.

Adoption According to Legal Term

According to the online Big Indonesian Dictionary (KBBI), adoption is: 1. the adoption of another person's child as one's own; 2. Acceptance of a proposal or report (eg. in the legislative process); 3. Collection.[1] Meanwhile, according to the Pontianak City Population and Civil Registry Service, the definition of adoption is a legal act to transfer a child's rights from the family environment of the parents, legal guardians, or other people who are responsible for the care, education & rearing of the child, into the family environment of the adoptive parents. based on the Court's decision.[2] In simple terms, adoption here is defined as the legal adoption of a child through the application process in the relevant district Court.

Governing Law on Adoption in Indonesia

There are several legal grounds for adoption in Indonesia:[3]
  1. Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection.
  2. Government Regulation No. 54 of 2007 concerning the Implementation of Child Adoption.
  3. Regulation of the Minister of Social Affairs of the Republic of Indonesia Number 110/HUK/2009 concerning Requirements for Adoption of Children.
  4. General Regulation of Social Rehabilitation Number 02 of 2012 concerning Technical Guidelines for Child Adoption Procedures.

Types of Child Adoption in Indonesia

Child adoption in Indonesia consists of two types, namely:[4]
  1. Adoption of Children Between Indonesian Citizens (Domestic Adoption).
  2. Child Adoption Between Foreign Citizens (Inter-country Adoption).

Adoption of children among Indonesian citizens is the adoption of Indonesian children carried out by Indonesian citizens (Domestic Adoption) consisting of:[5]
  1. Adoption of children among Indonesian citizens through institutions. The adoption of this child includes the adoption of children indirectly, and usually through a foundation or institution that has been appointed by the Governor.
  2. Adoption of children according to customary law. Adoption of children according to customary law is the adoption of children carried out according to customs in a certain family environment and relatives.
  3. Direct Child Adoption (Privat Adoption). Private adoption is carried out between prospective adoptive parents and their biological parents/guardians/relatives in court, by attaching requirements for adoption and recommendations from provincial social agencies. Therefore, prospective adoptive parents must make an application to the Head of the local Provincial Social Service/Agency in order to obtain a recommendation for adoption, and the social worker of the Provincial Social Service/Agency must make a home visit to prospective adoptive parents to get an idea of ​​whether prospective adoptive parents is worthy of the recommendation.
  4. Adoption of Children by Single Parent (Single Parent). Adoption of a child by a single parent is the adoption of a child by an Indonesian citizen against a child of an Indonesian citizen where the prospective adoptive parent has the status of a single parent.

Adoption of a child between an Indonesian citizen and a foreign citizen is the adoption of a child by a foreign citizen against a child of an Indonesian citizen or the adoption of a child of a foreign citizen by an Indonesian citizen, which is divided into:[6]
  1. Prospective adoptive parents are husband and wife of foreign nationals.
  2. One of the prospective adoptive parents of a foreign citizen (mixed marriage).

Adoption According to the Sharia Law

Recently we received a question regarding someone who wants to adopt an Indonesian child, only now he is a citizen of country X whose country adheres to sharia law. Therefore, we will briefly review the adoption according to sharia law. 

The former president of the Islamic Society of North America Muzammil H. Siddiqi explained about the adoption law in Islam. "Adoption in the sense of changing one's identity and lineage to a false lineage is prohibited in Islam," he said.[7] This means that adoption according to positive Indonesian law and Sharia law is different. In the sense that both have different meanings and provisions regarding this matter. Adoption in the sense of changing the biological origin of the child from the origin of the original parents to the origin of the adoptive parents is prohibited in Islamic law.

Legal Basis on Sharia Law

Then, what is meant by adoption according to Islamic law? A Muslim is allowed to adopt a child in the sense of nurturing a child to provide physical and spiritual care for him. The Prophet SAW said, "I and the guardian of the orphan will be in Paradise like these two fingers and he will join his two fingers together," (Al-Bukhari). In another hadith, he mentions "When a person puts his hand of affection on the head of an orphan, for every hair of the orphan he will receive a blessing from Allah," (Ahmad).[8]

Allah said, “Allah has never made for a person two hearts in his cavity; and He did not make your wives whom you rebuke as your mothers, and He did not make your adopted children as your biological children (self). That is just what you say in your mouth. And Allah tells the truth and He shows the (right) way. Call them (adopted children) by (using) the names of their fathers; that is more just in the sight of Allah, and if you do not know their fathers, then (call them) your brothers and sisters in your religion and your 'maula' (Maula can have reciprocal meanings such as master or slave, patron or client, uncle or nephew, and friend.). And there is no sin on you in what you err in, but (in which there is a sin) what your heart intends. And Allah is Forgiving, Most Merciful” (Al-Ahzab 33: 4-5). Muzzammil strongly recommends that Muslims take care of orphans. Regarding adoption, he said according to sharia, it is not permissible to take the name of his biological parents from a child.[9]

Thus, the meaning of appropriate adoption according to sharia law is 'fostering only' without changing the biological origin of the child. And if you have any difficulties conducting adoption in Indonesia, contact us, feel free in 24 hours, we will be glad to help you.


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Adopsi", kbbi.web.id., Diakses pada tanggal 7 Februari 2022, https://kbbi.web.id/adopsi.
2. "Adopsi", disdukcapil.pontianakkota.go.id., Diakses pada tanggal 7 Februari 2022, https://disdukcapil.pontianakkota.go.id/page/adopsi--pengangkatan-anak#:~:text=Perbuatan%20hukum%20untuk%20mengalihkan%20hak,orangtua%20angkatnya%20berdasarkan%20penetapan%20Pengadilan.
3. "Prosedur Pengangkatan Anak Domestik oleh Warga Negara Indonesia", sayapibujakarta.org., Diakses pada tanggal 7 Februari 2022, http://sayapibujakarta.org/prosedur-pengangkatan-anak-domestik-oleh-warga-negara-indonesia/#:~:text=HUKUM%20PENGANGKATAN%20ANAK-,Dasar%20Hukum%20Pengangkatan%20Anak,2009%20tentang%20Persyaratan%20Pengangkatan%20Anak.
4. Ibid.
5. Ibid.
6. Ibid.
7. "Hukum Adopsi dalam Islam", Sabtu 28 Nov 2020, republika.co.id., Diakses pada tanggal 7 Februari 2022, https://republika.co.id/berita/qkfxak366/hukum-adopsi-dalam-islam
8. Ibid.
9. Ibid.

Sabtu, 05 Februari 2022

Is it Possible to Open a Police Report in Indonesia By Hiring Authorized Attorney?

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the Hukumindo.com platform has talk about "The Example of Official Police Report Receipt in Indonesia", read also "How to Open a Police Report in Indonesia?", "What's The Difference Between Police Report and Public Complaint?". And on this occasion we will discuss about 'Is it Possible to Open a Police Report in Indonesia By Hiring Authorized Attorney?'.

Governing Law On Police Report

Article 1 Law Number: 8 of 1981 concerning Criminal Procedure Code ("KUHAP") provides a definition of the Report as follows: "Report is a notification submitted by a person who, because of his rights or obligations under the law, to an authorized official regarding, has or is currently or is suspected of having a criminal event." Those who have the right to submit reports are people who have experienced, seen, witnessed or become victims of events that constitute criminal acts, either orally or in writing.[1]

In relation to this article, then your position as a foreigner who is in Indonesia is as a victim of a crime committed by someone else against you. Procedural law (Law Number: 8 of 1981 concerning Criminal Procedure Code ("KUHAP")) in Indonesia protects you by providing you with the right to report a crime you have experienced to the relevant Police institution.[2] Thus, basically everyone who experiences, sees, witnesses or even becomes a victim of a crime, has the right to report the crime to the Police.

Governing Law on Power of Attorney According to the Civil Code

Article 1792 of the Civil Code reads as follows:[3]
"The granting of power of attorney is an agreement that contains the granting of power to another person who receives it to do something on behalf of the person giving the power of attorney".

The granting of power of attorney is a legal act that originates from an agreement that we often do in our daily lives, for various reasons, in addition to our daily activities as members of a modern society, so that the act of giving or receiving power, needs to be done to solve one or more specific problems. In the provision of power of attorney, there must always be at least 2 (two) parties who are the giver and recipient of the power of attorney, considering that the granting of power is a legal agreement, so for the sake of creating a legal order, the power of attorney must be an adult and legally capable as stipulated in Article 1330 of the Civil Code.[4]

Based on the provisions of Article 1792 of the Civil Code above, some legal matters that are being faced by a person may be delegated to another person based on power of attorney who is an adult and legally capable, including opening a police report. 

Governing Law on Advocates

As stipulated in the law above, an advocate is the one who professionally capable of representing his client for certain matters, including opening a Police Report (LP). Based on Law Number: 18 of 2003 concerning Advocates, legal term of an advocates is "a person whose profession is to provide legal services, both inside and outside the court, who meet the requirements and based on the provisions of the Law on Advocates".[5]

Make sure that the advocate you appoint based on power of attorney is a legitimate lawyer and practicing legally. Pay attention to the provisions of Articles 2 and 3 of Law Number: 18 of 2003 concerning Advocates, there are several legal products related to proving someone as an advocate:[6]
  1. Letter of Appointment as an Advocate (Issued by advocate organization); and
  2. Certificate of Oath as an Advocate (Issued by Head of the relevant Provincial High Court);
  3. Advocate membership card (Issued by advocate organization).

Therefore, the questions above have been answered regarding: "Is it Possible to Open a Police Report in Indonesia By Hiring Authorized Attorney?" The answer is yes. It is allowed by law to appoint an advocate as legal representative to open a Police Report in relevant Police Station in Indonesia. And if you have any difficulties regarding this topic, contact us, feel free in 24 hours, we will be glad to help you.


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com
________________
References:

1. "How to Open a Police Report in Indonesia?", www.hukumindo.com., Diakses pada tanggal 5 Februari 2022, https://www.hukumindo.com/2021/10/how-to-open-police-report-in-indonesia.html
2. Ibid.
3. Civil Code.
4. "Mengenal Aturan Pemberian Kuasa Menurut KUH Perdata", www.pphbi.com., Diakses pada tanggal 5 Februari 2022, https://www.pphbi.com/mengenal-aturan-pemberian-kuasa-menurut-kuh-perdata/
5. Law Number: 18 of 2003 concerning Advocates.
6. "How To Check The Validity of Indonesian Advocates?", www.hukumindo.com., Diakses pada tanggal 5 Februari 2022, https://www.hukumindo.com/2021/10/how-to-check-validity-of-indonesian.html

Senin, 31 Januari 2022

The Difference Between Default and Unlawful Act in Indonesia

(iStockphoto)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the Hukumindo.com platform has talk about "Translated Personal Pleidoi of Nurdin Abdullah (Former Governor of South Sulawesi)", "How to Avoid Fraud in Investment by Using Legal Tools", read also "I Have a Contract Whose Goods Have Not Been Delivered, How Do I Sue Under Indonesian Law?" and on this occasion we will discuss about 'The Difference Between Default and Unlawful Act in Indonesia'.

In the event of a violation of rights that causes harm, a person sometimes experiences confusion regarding what category of violation he experienced between default and unlawful act. In fact, there is a very basic difference between default and unlawful act.[1] On this occasion, the Hukumindo.com platform will discuss the basic differences between default and acts against the law, both examining legal sources and the basic differences in terminology.

Governing Law

Default is regulated in Article 1243 of the Civil Code which reads as follows:[2]
"Reimbursement of costs, losses and interest due to non-fulfillment of an engagement begins to be required if the debtor, even though it has been declared negligent, is negligent in fulfilling the engagement, or if something that must be given or done can only be given or done within the time that has been passed. determined."

A person can be said in default, if that person (the debtor) does not do what he promised or he violates the agreement, and the default of a debtor consists of four types, namely:[3]
  1. Not doing what it was promised to do;
  2. Carry out what he promised, but not as promised;
  3. Did what he promised but was too late;
  4. Doing something that according to the agreement cannot be done.
Unlawful Acts are regulated in Article 1365 of the Civil Code which reads as follows:[4]
"Every act that violates the law and causes harm to others, obliges the person who caused the loss because of his fault to replace the loss."
Based on the above definition and Indonesian jurisprudence, unlawful act is an act that meets the following criteria:[5]
  1. Contrary to the legal obligations of the perpetrator; or
  2. Violating the subjective rights of others; or
  3. Violating the rules of etiquette; or
  4. Contrary to the principles of propriety, thoroughness and caution that a person should have in association with fellow citizens or against other people's property.

Legal Term

According to Prof. Subekti, Default occurs if one of the parties in the agreement does not carry out the agreement, carries out what was promised but did not do it properly, carried out what was promised but was late, and did something that according to the agreement should not be done. Then according to J. Satrio, argues that Default is a condition where the debtor does not fulfill his promise or does not fulfill it properly and all of them can be blamed on him. There is no Default if there is no prior agreement.[6]

According to Rosa Agustina, in her book "Act Against the Law", in determining that an act can be qualified as against the law, 4 conditions are needed: a. Contrary to the legal obligations of the perpetrator; b. Contrary to the subjective rights of others; c. Against decency; d. Contrary to propriety, thoroughness and prudence.[7] According to the authors, this terminology paraphrases elements of Article 1365 of the Civil Code.

M.A. Moegni Djojodirdjo in his book entitled “Act Against the Law”, argues that default and unlawful act have differences in the burden of proof, calculation of losses, and the form of compensation. In a lawsuit against the law, the plaintiff must prove all the elements of the unlawful act in addition to being able to prove the existence of mistakes made by the debtor. Whereas in a breach of contract, it is sufficient for the plaintiff to show that there is a breach of contract or an agreement that has been violated, it is very important to consider whether someone will file a claim for compensation due to default or because of an unlawful act. [8] 

If you are a creditor who has bad debts or unpaid bills, or you are a victim of an unlawful act from another person that causes harm to you, then contact us, we will prepare a lawsuit for your legal interests, feel free in 24 hours, we will be glad to help you. 


*) For further information please contact us:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com
_________________
References:

1. "Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum", indonesiare.co.id., Diakses pada tanggal 31 Januari 2022, https://indonesiare.co.id/id/article/perbedaan-wanprestasi-dan-perbuatan-melawan-hukum
2. Civil Code
3. Op. Cit., indonesiare.co.id.
4. Ibid, Civil Code.
5. Op. Cit., indonesiare.co.id.
6. "Perbedaan Gugatan Wanprestasi dan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum", lawyerjakarta.id., Diakses pada tanggal 31 Januari 2022, https://lawyerjakarta.id/perbedaan-gugatan-wanprestasi-dan-gugatan-perbuatan-melawan-hukum/#:~:text=Gugatan%20Perbuatan%20Melawan%20Hukum%20didasarkan,berlaku%20pada%20para%20pihak%20saja.
7. "Tulisan Hukum – Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Pidana", bali.bpk.go.id., Diakses pada tanggal 31 Januari 2022, https://bali.bpk.go.id/perbuatan-melawan-hukum-dalam-hukum-perdata-dan-pidana/
8. Op. Cit., indonesiare.co.id.

Sabtu, 29 Januari 2022

Translated Personal Pleidoi of Nurdin Abdullah (Former Governor of South Sulawesi)

(viva.co.id)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the Hukumindo.com platform discussed "Pleidoi Pribadi R. Arga Tirta Kirana Dalam Pusaran Kasus Bank Century", see also our article on "Examples of Personal Pleidoi (Karen Agustiawan)", and on this happy occasion we will discuss: 'Translated Personal Pleidoi of Nurdin Abdullah (Former Governor of South Sulawesi)'. The following is the pleidoi as intended:[1] 


Bismillahirrahmanirrahim,
Peace be upon you, and Allah's mercy and blessings.
Peace for us all,

Your Honorable Court of Justice,
Dear Public Prosecutor,
The Legal Advisory Team and Distinguished Guests, especially the People of South Sulawesi, whom I love and miss very much.

First of all, let us express our gratitude to the presence of ALLAH SWT, for his mercy and blessings we have all been given the opportunity to meet in good health and well-being. 'Shalawat' and greetings to our great prophet, Prophet of Muhammad SAW.

With the permission of the Honorable Panel of Judges, I would like to begin my defense or plea by briefly telling me about my career so far.

Our family history is six siblings, I am the eldest child. My late father was a T.N.I. soldier and my late mother was a housewife. I have a wife and 3 children and have 4 grand children.

After completing my master's and doctoral education at Kyushu University Japan in 1993, I started to build a business with my colleague from Japan, we built Sumekawa Industries which is engaged in the export of tuna to Japan. Sumekawa Industries is the forerunner to my good relationship with Japan until now, then I continued to develop other businesses with Japanese investors, we built PT. Tokai Material Indonesia which is currently known as PT. Maruki International Indonesia which has branches in Bali, Xiamen and Shanghai.

The beginning of my call to serve in Bantaeng occurred in 2002 when a group of Bantaeng community leaders came to my house in the lecturer's residence, they asked me to go home from abroad and build our hometown.

But at that time I had committed to a Japanese partner, to focus on developing our company PT. Maruki International Indonesia, with a total of 2000 employees and standing on an area of 6.9 hectares consisting of 8 factories in the Makassar Industrial Estate.

But it didn't stop there, 5 years later a larger group of people using trucks and pete-pete from Bantaeng came to the factory with the same goal, asking me to go home and build our hometown. At that time my heart was moved to visit after decades of not going to Bantaeng, I finally took my wife and children to Bantaeng which they initially refused because they were afraid that I would enter politics.

May I briefly explain, Your Honor,

The condition of Bantaeng at that time was included in the list of 99 underdeveloped areas in Indonesia. The problem of poverty and the problem of annual flooding which is getting more and more miserable for the community. Moreover, 90% of people's income comes from agriculture, so that floods and droughts during the dry season result in many people failing to harvest. In 2008, the hajj quota for Bantaeng was mostly utilized by pilgrims from other districts due to the lack of pilgrims from Bantaeng.

But in the first 5 years of leadership, we solved all these problems. In 2010 (2 years of leadership), Bantaeng left the underdeveloped area to become a developing district, then for the annual flood problem, we built the Balangsikuyu checkdam to control water discharge when it rains and drain water during the dry season, so that the problem of crop failure due to flooding and drought can be minimized.

Then the district government came up with various agricultural innovations in collaboration with the university so that agricultural output increased and economic growth from 4.7% (2007) to 7.3% (2009). We reduced the poverty rate from 61% in 2007, to 4.3% in 2016. In 2013, the Bantaeng people had already fulfilled the hajj quota, even with a waiting period of 20 years.

Your Honor, the Court of Justice,
Dear Public Prosecutor,
Legal Advisory Team and distinguished guests,

I am not a political person, but from the beginning I have been committed to serving the community. All my abilities, my networking with Japan, I put all of them in order to be useful for the community. One of them, we received a grant of hundreds of firefighters and ambulances from Ehime Japan.

This is not only for Bantaeng, but I also distributed it to several provinces in Indonesia for free. The ambulances we receive are of international standard so they can be used for minor on-site operations. With a sufficient number of fleets, we built the Disaster Preparedness Brigade, it was enough to call 113, within 15 minutes the ambulance had arrived at the location with medical personnel.

This reduces the very high maternal and child mortality rate in Bantaeng to 0 cases. The good relationship with Japan continues to the provincial government level, we still receive ambulance and firefighter grants and we even signed a sister province MoU with Ehime province to increase human resources.

In 1 year of leadership in Bantaeng, we managed to receive the first Adipura and even managed to maintain it 7 times in a row and this has succeeded in changing people's behavior to keep their area clean.

After completing 2 terms in Bantaeng, I plan to rest and return to the business world. However, the call to become a regional head again came from people in various parts of the district so that I could serve a larger area, namely the province of South Sulawesi. The community hopes that the development innovations that I do can be evenly distributed in a number of other districts, not only in Bantaeng. The election contestation took place, I and Andi Sudirman Sulaiman were elected as Governor and Deputy Governor with a winning percentage of 44.41% and we are committed to donating ourselves to the community.

Since the beginning of our leadership, we have collaborated with the KPK and the Prosecutor's Office to organize the assets of the Provincial Government, Thank God, almost 10 trillion has been saved. Even at the Governor's office, we have prepared a special room for the KPK, making it easier for coordination and transparency. We also streamline activities and programs in the provincial government, from a total of 2000 programs and 8000 activities, we streamline them to 200 programs and 400 activities. We do this so that the programs that are realized are more targeted and the benefits can be felt by the community for the long term.

Throughout the year I regularly go around visiting the area, and this has become my habit since becoming the Regent.

For me, apart from coordinating with OPDs, hearing and seeing firsthand what the community needs are very important. From visit after visit, I then maximized our services by continuing to boost infrastructure development through the provision of Regional Financial Assistance. As for several areas whose infrastructure has been completed through this assistance, including road infrastructure in West Sinjai, which since Indonesia's independence has never felt paved roads can now be enjoyed by the public, then zero point pedestrians in Bira, Matallo Enrekang river platform, and many more.

Another development that has also been enjoyed by the community is the opening of access to an isolated area in Seko which is famous for its most expensive motorcycle taxis because it takes 3 days to cover 126 km. Being an isolated area makes Seko look as an area that has no potential.

In fact, Seko is actually an area that can become a food buffer area, not only in South Sulawesi, but also nationally. The Seko isolation route that we opened can be used functionally, and shortens travel time to the provinces of West Sulawesi and Central Sulawesi, which can become the golden triangle area in Sulawesi.

We are also working hard to meet the needs of the island community. Currently, Ready-to-drink Water or Arsinum is available on several islands, even we and PLN are preparing to meet the island's electricity needs through the installation of submarine cables to the islands of Lae Lae and Gusung.

In addition, we are trying to maximize Toraja as one of the world's tourist destinations by building Buntu Kunik airport.

This is one of our strategies to attract local and foreign tourists to visit, and the most important thing is to increase Toraja's competitiveness so that it becomes a magnet for investors to invest in developing tourism in Toraja. This will not only have an impact on Toraja and its people, but I hope that these good conditions can be transmitted to other districts.

Entering the beginning of the pandemic, we collaborated with hotels in Makassar as a place for self-isolation for the community, not only from Makassar City, but also from other districts.

We feel that the handling of this pandemic must use a persuasive approach to the community so that they can understand well how to handle and prevent the transmission of the Covid-19 virus. While thinking about handling the covid pandemic, especially for those who are infected, I also invite business people to participate hand in hand through this pandemic. Catering businesses were also organized to fulfill nutrition for the participants in self-isolation.

We call this program, "covid ambassador tourism", this program also helps to maximize the availability of treatment rooms in hospitals, so that patients who are comorbid and need medical treatment can be handled optimally and on target. One thing that I am grateful for from the hard work of me and the team is that apart from being able to reduce the death rate due to the pandemic in South Sulawesi, our program has also received WHO recognition and was adopted by the central government. I am aware that as a regional head and part of the regional government, our job is to serve and protect the community, so we embrace the community with other conveniences, one of which is by providing free antigen swab facilities to facilitate tracing.

Your Honor, the Court of Justice,
Dear Public Prosecutor,
Legal Advisory Team and distinguished guests,

I can say that I'm done with myself, what I built from the start with my company, is more than enough to enjoy old age with my wife. The children are already independent with their own efforts. What I am doing right now Lillahi Ta'ala is my service to the country and society. Even so, I actually got extraordinary experience when I was a regional head when I served for the country.

If in the past I was only involved in a company with thousands of employees, now I am involved for a larger number of people, with greater responsibility, and that is in my own homeland.

Building South Sulawesi certainly requires the synergy of people who have integrity, the same vision and a system that minimizes the potential for harm to various parties. I deeply regret what my subordinates, Sari Pudjiastuti and Eddy Rahmat did. I did not expect that my years of trust were abused by them. However, through this trial, all the testimonies of the witnesses opened my eyes that the system in the South Sulawesi provincial government still needs improvement.

Your Honor, Chair and Members of the Panel of Judges, Public Prosecutor, Legal Advisors and distinguished guests,

Islam teaches to give charity in secret so that the left hand does not know what the right hand is giving. However, since this is related to my defense, then I must explain. Helping in the construction of mosques was a habit of mine even before I became a regent. Before building a factory in KIMA, the first thing I built was a mosque for the community and employees. We even helped build the mosque around the factory in the cotton area. Even before I was elected regent of Bantaeng, the first thing I built in Bantaeng was a mosque.

I am a layman regarding the science of law. If building a mosque is wrong then I am ready to be punished. But if not, please don't stop my steps here to build South Sulawesi. Allow me to help more people in need. There are still many isolated areas that need road access, many of our people on the island have not been touched with clean water and electricity. Allow me to complete my promises to society, so that I don't have to worry about my accountability in the afterlife.

And we can pass on better development to future generations.

I still have many dreams and hopes for the development of South Sulawesi in the future. I hope that South Sulawesi, as the entrance to the Eastern Indonesia region, is seen as equal to a number of other provinces that are more advanced. One of my dreams is to hear the screams and applause of football fans again, accompanied by the sparkling lights of the magnificent building of our common stadium, the Mattoangin Stadium. I don't think it's an exaggeration if we appreciate the sportsmanship of the community, by building the Mattoangin Stadium to FIFA standards.

The stadium has now been handed over to the provincial government and has been razed to the ground without construction for a year. Let me finish the construction so that South Sulawesi will have a stadium that will become the pride of the people.

Your Honor, the Court of Justice,
Dear Public Prosecutor,
Legal Advisory Team and distinguished guests,

The prosecution of the Public Prosecutor with imprisonment for 6 years with additional criminal charges is very heavy for me, but I appreciate the entire legal process that I am currently undergoing, including the parties involved in it.

I also appreciate all the decisions that are the basis for starting and ending this legal process, as a test to shape me into a better person and Inshaa Allah, a better leader. Therefore, I ask Your Honor, the Panel of Judges as the last door to guard justice, please release me from all charges and demands of the Public Prosecutor. Allow me, again to carry out the community's mandate to continue the development of South Sulawesi.

Before I end this pleidoi, I would like to thank you for the prayers and support from the people of South Sulawesi for me and my family. The community's attention to us was so great, from the support through social media to holding joint dzikir, which really strengthened us through this ordeal. I hope it's not too much if I ask for prayer once again, so that we can again walk hand in hand together to build a better South Sulawesi.

Thus, we convey this pledooi, may Your Honor, the Panel of Judges who examine and hear this case, be given strength by Allah SWT and can grant our request.
_________________

If you are suspected of being involved in a corruption case and need assistance, please contact our law office, feel free in 24 hours, and we will assist you soon.

*) For further information please contact us:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com
_________________
Reference:

1. “Lengkap! Teks Pledoi Nurdin Abdullah Bikin Merinding: Izinkan Saya Kembali Lanjutkan Amanah Rakyat", www.makassar.tribunnews.com., Diakses pada tanggal 22 Januari 2022, https://makassar.tribunnews.com/2021/11/24/lengkap-teks-pledoi-nurdin-abdullah-bikin-merinding-izinkan-saya-kembali-lanjutkan-amanah-rakyat?page=2

Jumat, 28 Januari 2022

Pleidoi Pribadi R. Arga Tirta Kirana Dalam Pusaran Kasus Bank Century

(m.tribunnews.com)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Pleidoi Pribadi Rasyid Rajasa Dalam Kasus Kecelakaan Maut BMW", "Pleidoi Pribadi Dahlan Iskan Dalam Dugaan Perkara Korupsi Pelepasan Asset BUMD Provinsi Jawa Timur", "Pleidoi Pribadi La Nyalla M. Mattalitti Dalam Dugaan Kasus Korupsi Hibah KADIN Provinsi Jawa Timur" pada keseempatan ini masih akan membahas seputar contoh-contoh Pleidoi, dan pada artikel ini akan dibahas 'Pleidoi Pribadi R. Arga Tirta Kirana Dalam Pusaran Kasus Bank Century'. Berikut Pleidoi R. Arga Tirta Kirana sebagaimana dimaksud:[1]


KASUS BANK CENTURY PERLU KAMBING HITAM SEORANG IBU YANG MEMBANTU SUAMI MENAFKAHI KELUARGA

Disampaikan pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat


Jakarta, 8 Februari 2011

Bismillahirramannirrahim,
Assalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh, salam sejahtera para hadirin sekalian.
Yang Mulia Ketua Majelis Hakim
Yang Mulia Anggota Majelis Hakim
Yang saya hormati Penuntut Umum,

Yang saya hormati Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengikuti persidangan ini dan Penasihat Hukum, Suamiku, anak-anakku, Kakak-kakakku dan adik-adikku, Teman-teman Solidaritas 80 FHUI, teman-teman ILUNI FHUI, dan para sahabat serta hadirin yang menghadiri persidangan saya ini.

Pertama-tama saya panjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT dan shalawat kepada Rasulullah Muhammad SAW., disertai doa semoga Yang mulia Ketua Majelis Hakim, Yang Mulia Anggota Majelis Hakim beserta seluruh keluarga senantiasa dikaruniai nikmat sehat, berkah dan lindungan dari Allah SWT. Doa yang sama saya panjatkan ke hadirat Allah SWT untuk yang Mulia Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beserta seluruh jajaran Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beserta seluruh keluarga. Doa yang sama saya panjatkan kepada Yang saya hormati Penuntut Umum, Penasihat Hukum, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beserta keluarga.

Dengan kerendahan hati saya menghaturkan terima kasih kepada Yang Mulia Majelis Hakim, yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk menyampaikan Pledoi Pribadi sehingga saya dapat menjelaskan berbagai hal yang sebenarnya terjadi di dalam kasus pemberian 4 kredit di PT Bank Century Tbk yang menimpa saya. Saya berharap pledoi ini dapat menjadi bahan pertimbangan sehingga putusan yang diambil Yang Mulia Majelis Hakim adalah putusan yang seadil-adilnya.

Izinkanlah saya memulai Pledoi Pribadi ini dengan menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi pada diri saya sehingga saya diajukan ke ruang sidang ini untuk di adili.

I. TENTANG SAYA PRIBADI

Sebagai Istri dan Ibu 3 orang anak yang ingin beribadah membantu suami menafkahi keluarganya.

Pada tahun 2003 dikarenakan PT. Bank Merincorp salah satu anak perusahan PT. Bank Mandiri dimana saya bekerja harus ditutup dengan cara ‘self liquidation’, maka saya menjadi seorang pengangguran.

Berbekal uang pisah dari PT. Bank Merincorp saya membantu suami dengan menjual mukena dan bahan baju muslim dengan hiasan bordiran. Namun karena saya tidak pandai berdagang, usaha saya tidak berkembang dan malah tertipu oleh orang-orang yang mengambil dulu dagangan saya untuk dibayar kemudian namun tidak pernah terbayar dengan alasan macam-macam.

Kemudian saya bertanya ke beberapa teman yang sekiranya dapat membantu saya memberikan pekerjaan, namun dengan usia 42 tahun pada saat itu untuk seorang wanita kiranya agak sulit untuk diterima bekerja.

Kemudian atas bantuan salah seorang teman angkatan 80 di FHUI pada tahun 2004 saya diterima bekerja di kantornya yang bergerak di agen property di Bintaro, namanya ‘Raine n Horne’. Kantor ini tidak memberikan gaji, tetapi hanya memberikan komisi apabila saya berhasil menjual rumah yang dititip jual disana. Bekerja beberapa bulan disana lagi-lagi karena saya tidak pandai berdagang maka saya menganggap saya tidak mampu menjadi pedagang padahal saat itu saya mulai hamil anak ke tiga yang menyebabkan saya pamit kepada teman saya untuk tidak bekerja lagi di kantor agen property itu.

Kemudian pada bulan Maret 2005, putri ke tiga saya lahir. Gaji suami yang pada waktu itu sebagai seorang staf dirasa tidak mencukupi biaya hidup kami sehari-hari walaupun kami telah menjadi agen penjualan air dalam kemasan bermerek dagang Oso. Sebagai ibu rumah tangga dan pengangguran saat itu, benar-benar terasa hari demi hari keresahan di dalam hati saya untuk segera bekerja beribadah membantu suami. Namun kembali saya merasakan sulitnya sebagai seorang wanita di usia 44 tahun mencari pekerjaan bukanlah hal yang mudah.

Dengan niat yang teramat tulus dari seorang isteri yang pada saat itu dalam usia 44 tahun dan baru melahirkan anak ke tiga dan ingin membantu suami, saya melamar di PT. Bank Century Tbk, dimana kebetulan pada saat itu suami saya sudah bekerja sebelumnya disana sebagai staff di Divisi Operasional.

II. TENTANG TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SAYA

Saya diterima bekerja di PT. Bank Century Tbk dan diangkat melalui keputusan direksi PT. Bank Century Tbk berdasarkan surat direksi nomor 045/SK-DIR/CCENTURY/IX/2005 tanggal 15 September 2005 yang bertanggung jawab kepada Direksi serta kewenangan sebagaimana tertuang dalam:
  • Surat Kuasa nomor 177/Century/D/SK/IX/2005 tanggal 15 September 2005 yang ditandatangani oleh Hermanus Hasan Muslim selaku Direktur Utama dan Hamidy selaku Wakil Direktur Utama);
  • Surat Keputusan Direksi No.006.VSK-DIR/Century/II/2006 tertanggal 16 Februari 2006;
  • Surat Keputusan Direksi No.09/SK-DIR/Century/II/2008 tanggal 01 Februari 2008

Dalam surat keputusan tersebut di atas, saya dibantu oleh 4 Kepala Bagian yang masing-masing telah ditetapkan tugasnya sebagai berikut:
  • Kepala Bagian Legal 1 (SUHANA HALIM) bertanggung jawab atas seluruh proses legal kredit di cabang-cabang dan atau wilayah Bank yang ditentukan oleh Kepala Divisi Legal agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk kelengkapan dokumen jaminan serta kebenaran pengikatan kredit dan jaminannya; memberikan bantuan atau opini hukum dalam transaksi atau perjanjian antara unit kerja bank dengan pihak ketiga; memberikan bantuan atau opini hukum terkait dengan corporate legal.
  • Kepala Bagian Legal 2 (YANTO SALOH) bertanggung jawab atas seluruh proses legal kredit di cabang-cabang dan atau wilayah Bank yang ditentukan oleh Kepala Divisi Legal agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk kelengkapan dokumen jaminan serta kebenaran pengikatan kredit dan jaminannya; memberikan bantuan atau opini hukum dalam transaksi atau perjanjian antara unit kerja bank lainnya dan atau manajemen bank dengan pihak ketiga; memberikan bantuan atau opini hukum terkait dengan corporate legal.
  • Kepala Bagian Legal 3 (GUNAWAN WIBISONO) bertanggung jawab atas penyelesaikan kredit bermasalah dan pengambil alihah agunan (AYDA) diseluruh wilayah kerja Bank; membantu dan menangani perkara-perkara yang dihadapi Bank baik di dalam mapun di luar pengadilan; mengkoordinir dan memonitor konsultan dan atau pengacara Bank dalam penanganan masalah legal Bank.
  • Kepala Bagian Legal 4 (SAKTI DHARMA) bertanggung jawab dalam penyimpanan dan administrasi dokumen jaminan untuk seluruh wilayah Bank agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku termasuk bertanggung jawab atas kelengkapan dokumen yang menjadi tanggung jawabnya.

Masuk ke dalam suatu Divisi Corporate Legal dengan kurang lebih 16 orang staf dan 5 orang kepala bagian legal, bukanlah hal yang mudah. Sebagai suatu bank pasca merger beberapa bulan sebelumnya, masih terasa nuansa ketidak tertiban yang kental dari sebagian besar staf yang ada di Divisi Corporate Legal dimana masing-masing staf masih membawa kultur lama bank mereka berasal. Hal ini sesuai dengan pesan yang disampaikan oleh Kepala Divisi HRD yang mengingatkan saya untuk berhati-hati karena saya akan masuk ke area dimana staf saya akan susah diatur terutama yang berasal dari ex mantan karyawan Bank CIC.

Diantara tugas saya diatas, saya mendapatkan tugas untuk mengecilkan struktur organisasi di Divisi Corporate Legal, dari 5 (lima) orang kepala bagian menjadi 3 (tiga) orang kepala bagian legal. Sebelum hal ini terjadi, Direksi telah menawarkan pengunduran diri seorang kepala bagian legal ex Bank CIC yang belakangan saya ketahui orang ini banyak “mengetahui” mengenai penyimpangan yang dilakukan manajemen.

Pemilihan Kepala Bagian Legal itu sendiri dibuat se-fair mungkin oleh Divisi SDM pada saat itu, namun saya mendapat telpon dari Anton Tantular, yakni adik dari Robert Tantular untuk tetap mempertahankan Suhana Halim sebagai Kepala Bagian Legal. Saya tidak dapat bereaksi apa-apa pada saat itu karena saya tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan hal tersebut dan hanya menyampaikan hal tersebut kepada kepala Divisi SDM pada saat itu. Selanjutnya yang saya ketahui keluarnya Surat Keputusan Direksi nomor 006.1/SK-DIR/Century/II/2006 tanggal 16 Februari 2006 tentang Struktur Organisasi Divisi Corporate Legal yang kemudian diubah dengan nomor 09/SK-DIR/Century/II/2008 dan tanggal 1 Februari 2008. Sedangkan Surat Keputusan tentang penetapan Kepala Bagian Legal terpilih diterima langsung oleh masing-masing Kepala Bagian itu sendiri, tidak melalui saya, yakni Suhana Halim, Yanto Saloh dan Gunawan Wibisono pada tahun 2006 dan pada tahun 2008 ditambahkan seorang kepala Bagian Legal 4 yaitu Sakti Dharma.

Dari Surat Keputusan Direksi tentang struktur organisasi Divisi Legal sebagaimana saya sampaikan pada paragraf sebelumnya, saya bukan orang yang membuat Analisa Aspek Legal, Surat Penegasan Kredit, Surat Kuasa Direksi, Surat Persetujuan Komisaris, Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan, karena semua itu merupakan tanggung jawab dari Kepala Bagian Legal 1 atau Kepala Bagian Legal 2.

Tugas utama saya adalah menandatangani dokumen perjanjian kredit dalam kapasitas sebagai kuasa, sementara kewenangan sepenuhnya untuk memutus dan menyetujui pemberian kredit ada pada Komite Kredit yang tertuang dalam FPK (Formulir Persetujuan Kredit) yang terdiri dari Kepala Pimpinan Operasi (KPO), Kepala Kanwil III, Kepala Divisi Kredit, 2 anggota Direksi dan 2 anggota Komisaris. Nyata bahwa saya (Kepala Divisi Corporate Legal) tidak terlibat dalam proses memutuskan pemberian kredit, bahkan tidak punya kewenangan sama sekali dalam proses persetujuan kredit. Sedangkan dalam proses pencairannya dilakukan dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Divisi SKPK (Setlement Kredit dan Pelaporan Kredit).

III. TENTANG DAKWAAN TERHADAP SAYA

Bahwa saya didakwa telah melanggar pasal 49 ayat 1 untuk dan/atau pasal 49 ayat 2 UU Perbankan dalam hal pemberian kredit terhadap empat buah PT, yaitu PT WWR, PT. CMP, PT. AII dan PT. SCI yang nyatanya berdasarkan uraian dalam butir II di atas adalah bukan tanggung jawab dan kewenangan saya.

Pembubuhan tanda tangan saya pada dokumen perjanjian kredit PT. WWR dan PT. CMP adalah dalam kapasitas sebagai kuasa direksi yang pada saat itu kredit sudah dicairkan sebelumnya. Kedua perjanjian kredit ini merupakan perubahan di atas kertas dari fasilitas Repo (Gadai Surat Berharga) yang sudah terjadi sejak tahun 2006 di Divisi Treasury yang gagal bayar menjadi faslitias kredit. Perjanjian kredit untuk CMP dibuat oleh Ni Wayan Anik dan untuk WWR dibuat oleh Suhana Halim sesuai tugas Kepala Bagian Legal I sebagaimana diuraikan dalam butir II.1 di atas.

Adapun pembubuhan tanda tangan saya dalam Akta Perjanjian Kredit untuk PT. AII adalah sebagai kuasa Direksi yang pada saat penandatanganan dihadapan notaris, surat kuasa tersebut sedang dalam proses dimintakan tandatangan direksi dan akan disusulkan, sehingga Notaris tidak dapat mengeluarkan salinan resmi akta perjanjian kredit dimaksud.

Akan tetapi ternyata Notaris mengeluarkan Surat Keterangan Notaris yang menerangkan bahwa telah ditandatangani perjanjian kredit atas nama PT. AII maka kredit dapat dicairkan.

Sedangkan untuk pencairan kredit atas nama PT. SCI sudah terjadi tanpa adanya tanda tangan saya bahkan tanpa ada perjanjian kredit.

IV. TENTANG TUNTUTAN JAKSA

Dalam tuntutan JPU, disebutkan bahwa saya secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Perbankan yaitu Pegawai bank dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam dokumen suatu Bank atau Laporan Transaksi dst ….. dan Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 dengan dengan pidana penjara masing-masing 10 (sepuluh) tahun penjara dengan perintah agar mereka Terdakwa segera ditahan dan denda masing-masing sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar) subsidair 6 (enam) bulan kurungan, menurut saya sungguh suatu kesalahan yang besar dengan menzholimi saya. Saya yakin JPU mendapatkan tekanan atau pesanan dari pihak-pihak tertentu karena untuk kasus PT Bank Century Tbk, harus ada kambing hitam yang diajukan sebagai PENGALIHAN dari 2(dua) masalah mendasar yang terjadi, yakni : 
"Mengecilkan kesalahan Hermanus Hasan Muslim dan Robert Tantular dengan membagi potongan kuenya kepada para pegawai bank yang bekerja dengan sungguh-sungguh karena membutuhkan pekerjaan, namun bekerja dibawah tekanan dan ketakutan akan kehilangan pekerjaannya (khusus untuk saya, karena saya maupun suami pernah merasakan menjadi seorang pengangguran)".

Masalah pencairan atas dana LPS sebesar Rp. 6,7 Triliun, yang sampai saat ini tidak pernah tuntas penyelesaiannya.

Tuntutan Hukum ini hanya melemparkan BOLA PANAS kepada Majelis Hakim agar bukan pihak kejaksaan lagi yang memegangnya, sama halnya seperti yang dilakukan oleh Bareskrim dengan melemparkan bola panas ini kepada Kejaksaan Agung sebagaimana ucapan yang disampaikan oleh Muhamad Huda penyidik di ruang perbankan: “Kalau saja Robert Tantular mau mengakui perbuatannya, ibu-ibu dua ini kan gak perlu kami naikkan statusnya jadi Tersangka”.

Sungguh suatu pukulan bagi saya dan teman-teman yang dijadikan Tersangka oleh Bareskrim, padahal bukan kami yang bertanggung jawab dan/atau yang menikmati keuntungan dari 4 perkara kredit ini dan perkara-perkara lainnya yang masih dalam pemeriksaan Bareskrim.

Mungkin Yang Mulia Majelis Hakim juga masih ingat dan memperhatikan pada saat pemeriksaan kesaksian Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim dimana kedua orang ini membawa “body guard” ke dalam ruang sidang pada saat mereka berdua diperiksa sebagai saksi sehingga hal tersebut membuat saya merasa takut, karena sebelum persidangan di mulai, saat saya dan terdakwa 1 sedang menunggu dipanggil dalam ruang sidang tiba-tiba salah seorang “body guard” tersebut dengan sengaja duduk diantara kami, padahal kursi dalam ruang sidang untuk pengunjung sidang waktu itu masih banyak yang kosong. Sungguh suatu penzholiman.

Siapakah sebenarnya yang harus dimintai pertanggung jawab atas perkara ini:

Hermanus Hasan Muslim dan Robert Tantular adalah Pihak yang harus bertanggung jawab atas perkara ini, karena semua kredit ini belakangan saya ketahui adalah untuk kepentingannya. Hal ini jelas disampaikan oleh Terdakwa 1 dalam keterangannya dihadapan kita semua dalam persidangan terdahulu. Saya tidak habis pikir mengapa saya dan Terdakwa 1 dituntut dengan tuntutan yang jauh lebih besar daripada tuntutan Hermanus Hasan Muslim dan Robert Tantular dalam tingkat Pengadilan Negeri. Adakah markus dibalik semua ini. Wallahualam, hanya Allah SWT yang mengetahuinya.

Darso Wijaya, yang belakangan baru saya ketahui sebagai mantan direktur di Bank Pikko, seorang yang sengaja mengelak dengan mengatakan bahwa dirinya adalah staf ahli direksi yang diserahi tugas menjadi Care Taker Kepala Divisi SKPK dengan mengatakan bahwa Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 melakukan persengkongkolan untuk menipu SKPK. Suatu hal yang harus dibuktikan, karena sistem sudah diatur sedemikian rupa sehingga katanya yang harus bertanggung jawab atas pencairan adalah saksi Yakobus, padahal jelas dalam usulan Perubahan User ID, Darso Wijaya (tanggal tandatangan 1/7/2006) adalah orang yang mengusulkan agar Yakobus Triguna dapat memperoleh password untuk mencairkan kredit sampai dengan jumlah Rp. 300.000.000.000,- (tiga ratus milyar Rupiah) dengan “single entry” tanpa melibatkan checker/pemeriksa atau counter password seperti lazimnya pada suatu struktur organisasi yang diberi kewenangan berjenjang.

Dalam kesaksiannya Darso Wijaya mengatakan bahwa statusnya bukan menjadi seorang Tersangka di perkara 4 kredit ini, padahal panggilan sebagai tersangka pernah dilayangkan oleh pihak Bareskrim kepadanya. Darso Wijaya adalah orang yang ditunjuk oleh Hermanus Hasan Muslim dalam menemui pengawas Bank Indonesia dalam pemeriksaan rutin Bank Indonesia, dengan alasan bahwa semua informasi dan dokumen yang akan dipinjam oleh pengawas Bank Indonesia “harus melalui 1 pintu”.

Pengawas Bank Indonesia yang harus bertanggung jawab atas disetujuinya merger PT. Bank Century Tbk. karena Bank Indonesia-lah yang melakukan pengawasan berkala atas Bank Century Tbk., serta mengetahui persoalan permodalan PT. Bank Century Tbk yang diketahui sejak awal sudah tidak layak untuk di merger dengan dua bank lainnya, PT. Bank Danpac dan PT. Bank Pikko.

Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Dengan bergulirnya bola panas tuntutan kepada Yang Mulia Majelis Hakim, saya mohon agar yang mulia Majelis Hakim dapat memutuskan perkara 4 kredit di persidangan ini dengan putusan bebas dari tuntutan hukum dan hukuman. Karena saya percaya, bahwa Yang Mulia Majelis Hakim akan memperhatikan bukan Surat Tuntutan yang isinya menurut saya tidak tepat dan tidak memperhatikan pada fakta-fakta yang ada persidangan.

Saya yakin seyakin yakinnya bahwa Yang Mulia Majelis Hakim akan memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya dan Yang Mulia Majelis Hakim mempunyai hati nurani dan akan melihat permasalahan ini dengan kepala dingin dan hati nurani serta secara obyektif, tanpa tekanan dari pihak manapun yang berkepentingan.

Perkara 4 kredit ini diajukan karena banyak pihak yang melihat permasalah PT. Bank Century Tbk dari sudut yang salah dan lebih pada kepentingan bahwa perlunya laporan kepada masyarakat luas bahwa ada pegawai-pegawai bank yang telah di gelandang ke meja hijau untuk kasus PT. Bank Century Tbk, yang selama 2 tahun ini gaungnya telah menggema diseluruh negeri ini, terlebih lagi ketika Pansus Century bergaung di gedung Dewan Pewakilan Rakyat (DPR).

Saya yakin yang diminta dibuka secara terang benderang adalah masalah pencairan Rp. 6.7 Triliun. Dan apabila ada kerugian yang disebabkan oleh ulah dari Robert Tantular dan Hermanus Hasan Muslim, apakah seorang pegawai bank, walaupun dalam pasal 49 Undang Undang Perbankan kategori pegawai disebutkan dalam pasal tersebut, apakah mungkin ada beberapa orang yang dijadikan “tersangka” dalam kasus PT. Bank Century Tbk, adalah orang yang dengan sengaja melakukan tindak pidana perbankan apalagi dikaitkan dengan pasal penyertaan dalam KUHP. Sungguh hal ini harus menjadi pertimbangan dari Yang Mulia Majelis Hakim, dimana pegawai bank yang dimaksud dalam pengertian tersebut adalah orang yang melakukan penipuan atau penyalah gunaan jabatan. Saya hanya pegawai bank yang sudah “dipola” atau “dipetakan” untuk dikorbankan.

Apalagi tidak ada analisa manajemen resiko, KYC (know your customer)/(mengenal nasabah) yang dilibatkan di awal pemberikan kredit dan dengan tidak pernah ada temuan dari Satuan Kerja Audit Intern di PT. Bank Century Tbk – apakah pegawai bank yang melakukan pembiaran dengan alasan yang sama yakni ketakutan dan dibawah tekanan tidak dimintakan pertanggung jawabannya, terlebih lagi Divisi Audit semestinya sudah sejak awal mengetahui kejadian-kejadian ini karena Terdakwa 1 juga tahu bahwa ada orang dari Divisi Audit yang bertugas mengawasi segala transaksi yang dilakukan di tempat Terdakwa 1.

Saya benar-benar mengharapkan Yang Mulia Majelis Hakim tidak turut mengorbankan diri saya dan benar-benar menggunakan hati nurani dalam memutus perkara saya ini. Tak ada lain dalam pikiran saya selain nasib ketiga putri saya yang masih dalam usia sekolah, yang terkecil masih berusia 5 tahun duduk di kelas B (nol besar) di Taman Kanak-Kanak, yang kedua masih berusia 8 tahun duduk di kelas 3 Sekolah Dasar, dan yang paling tua berusia 19 tahun duduk di bangku kuliah. Sedangkan suami saya pada awal bulan Desember 2008 diputus kontrak kerjanya dengan PT. Bank Century Tbk., yakni selang beberapa hari setelah LPS mengambil alih PT. Bank Century Tbk.

Yang Mulia Majelis Hakim

Yakin bahwa Allah SWT tak penah lalai dan tertidur dalam menjaga umat Nya dan pengadilan Nya lah adalah pengadilan yang seadil-adilnya. Oleh karenanya saya mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim memberikan putusan bebas, karena saya yakin Yang Mulia Majelis Hakim adalah orang-orang yang tidak akan berada dalam suatu pengaruh maupun tekanan dari pihak manapun.

Demikian Pleidoi Pribadi ini saya sampaikan.

Wassalamu alaikum warrahmatullahi wabarakatuh.
Hormat saya,


Hj. R. Arga Tirta Kirana
____________________
Reference:

1. "Ini Pledoi Lengkap Ibunda Alanda", nasional.tempo.co., Diakses pada tanggal 22 Januari 2022, https://nasional.tempo.co/read/312549/ini-pledoi-lengkap-ibunda-alanda

Kamis, 27 Januari 2022

Pleidoi Pribadi Rasyid Rajasa Dalam Kasus Kecelakaan Maut BMW

(republika.co.id)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Pleidoi Pribadi Dahlan Iskan Dalam Dugaan Perkara Korupsi Pelepasan Asset BUMD Provinsi Jawa Timur", "Pleidoi Pribadi La Nyalla M. Mattalitti Dalam Dugaan Kasus Korupsi Hibah KADIN Provinsi Jawa Timur" dan masih dalam edisi contoh-contoh Pleidoi pribadi, pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Pleidoi Pribadi Rasyid Rajasa Dalam Kasus Kecelakaan Maut BMW'. Rasyid Rajasa adalah anak dari Hatta Rajasa mantan Menteri pada era Pemerintahan SBY. Berikut ini isi pleidoi yang dibacakan langsung oleh Rasyid di PN Jakarta Timur, Pulogebang, Jakarta Timur, Kamis (14/3/2013):[1]


Bismillahirrahmanirrahim,
Assalamualaikum WR. WB.

Kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang saya hormati, Bapak/Ibu Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati, Tim Penasihat Hukum yang saya hormati dan hadirin sidang yang saya muliakan.

Sebelum nota pembelaan pribadi ini saya kemukakan, izinkan saya untuk mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa, atas rahmat dan hidayahnya, sehingga hari ini saya dapat membacakan dan menyampaikan pembelaan pribadi saya di dalam sidang yang terhormat ini.

Harapan saya, dengan pembacaan pembelaan pribadi yang disampaikan kepada Majelis Hakim Yang Mulia dan ke hadapan hadirin persidangan ini, kiranya dalam memberi putusan nanti, Majelis Hakim Yang Mulia akan terketuk hati nurani dan sisi kemanusiaannya sehingga dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dan yang terbaik bagi saya.

Kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang saya hormati, 
Bapak/Ibu Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati, 
Tim Penasehat Hukum yang saya hormati, dan 
Hadirin sidang yang saya muliakan. 

Saya anak terakhir dari empat bersaudara yang lahir dan dibesarkan di Jakarta. Pendidikan formal yang saya tempuh hingga SMA ada di Jakarta, kemudian saya melanjutkan pendidikan saya di London sejak tahun 2009 dan hingga kini saya masih dalam proses menyelesaikan studi saya di London. Saya tumbuh di keluarga yang selalu mendidik saya untuk menghargai sesama, saling menghormati dan bertanggung jawab atas semua perbuatan yang telah saya lakukan.

Seumur hidup saya, saya belum pernah mengalami atau terlibat dalam suatu proses hukum. Peristiwa yang terjadi pada tanggal 1 Januari 2013 lalu adalah kejadian yang pertama kalinya bagi saya yang mengakibatkan saya harus berhadapan dan melalui proses hukum yang sangat menguras tenaga dan pikiran saya, akibat dari kejadian yang benar-benar tidak saya inginkan ini.

Dari lubuk hati saya yang paling dalam, saya sangat menyesalkan terjadinya musibah kecelakaan yang mengakibatkan korban sehingga saya harus mengikuti proses pemeriksaan di Kepolisian, Kejaksaan, hingga dihadapkan dipersidangan yang terhormat ini. Tidak pernah sekalipun saya berfikir atau menduga akan mengalami kejadian seperti ini.

Kejadian ini adalah suatu cobaan yang sangat berat bagi saya selaku pribadi, namun Insya Allah hal ini dapat menjadi suatu pelajaran yang berharga bagi saya, karena saya meyakini setiap pengalaman adalah guru yang sangat berharga bagi kehidupan saya ke depannya.

Yang Mulia Majelis Hakim yang saya hormati, 
Bapak/Ibu Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati, 
Tim Penasehat Hukum yang saya hormati dan hadirin sidang yang saya muliakan. 

Perkenankan Saya sebagai Terdakwa dalam perkara ini, menyampaikan beberapa hal untuk melengkapi fakta-fakta yang sudah atau belum terungkap selama proses pemeriksaan di dalam persidangan yang terhormat ini.

Mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim dapat menjadikan pembelaan saya ini, sebagai masukan dan bahan pertimbangan tersendiri bagi Yang Mulia Majelis Hakim, dalam memutus perkara dengan baik dan seadil-adilnya. Adapun hal-hal yang perlu saya sampaikan adalah sebagai berikut:

Saya sekali lagi menyatakan penyesalan yang dalam atas terjadinya kecelakaan ini. Rasa penyesalan ini pun sudah saya sampaikan kepada para korban, dan syukur kepada Allah swt para korban sudah memaafkan dan menyatakan sudah ikhlas dan ridho, serta kami sama-sama menyadari bahwa musibah yang telah terjadi ini adalah kehendak dan takdir Allah swt yang tidak bisa dihindari.

Atas dasar kemanusiaan, Saya dan keluarga saya telah memberikan santunan kepada keluarga korban, membiayai pengobatan dan biaya pemakaman sebagai wujud rasa tanggung jawab kami. Saya dan keluarga pun merasa harus bertanggung jawab atas masa depan anak yang ditinggalkan oleh korban, dan yang dapat kami lakukan adalah menyekolahkan anak tersebut hingga selesai kuliah dan Insya Allah mendapatkan pekerjaan di masa depannya. Semoga Allah SWT memaafkan dan menolong saya.

Akibat dari kejadian ini, saya menderita trauma psikis yang sangat mendalam. Bayang-bayang keadaan korban pada saat itu ternyata membekas terus di pikiran saya hingga saat ini. Selain itu beratnya proses pemeriksaan sejak di Kepolisian hingga di Persidangan yang mulia ini juga sangat menguras energi dan pikiran saya. Oleh karena itu hingga saat ini saya harus menjalani perawatan dan terapi psikis secara intensif untuk memulihkan kembali rasa percaya diri dan penderitaan batin yang saya derita akibat dari trauma psikis tersebut.

Sebagaimana saya sampaikan sebelumnya, saat ini saya masih menjalani proses untuk menyelesaikan kuliah saya yang sudah memasuki tahun terakhir dan sebentar lagi selesai. Karena adanya kejadian yang sangat tidak diharapkan ini dan kewajiban saya untuk mengikuti proses persidangan ini, saat ini saya terancam tidak dapat melanjutkan studi dan menyelesaikan kuliah saya di London.

Izin cuti kuliah saya akan segera habis, bila saya tidak memenuhi persyaratan dan kembali ke London, maka saya akan dikeluarkan dari sekolah saya tersebut dan berakhirlah harapan saya untuk dapat membahagiakan dan membanggakan orang tua saya, yang sangat mengharapkan saya bisa menyelesaikan kuliah saya tersebut. Saya sungguh ingin menjadi putera indonesia yang dapat berbakti kepada bangsa dan negara yang sangat saya cintai.

Kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang saya hormati, tanpa mengurangi rasa penyesalan saya yang sebesar-besarnya akibat dari kejadian ini, mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk berkenan mempertimbangkan kuliah saya yang kurang 2 (dua) semester lagi, akibat peristiwa ini saya terancam tidak dapat melanjutkan kuliah saya.

Oleh karena itu, saya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya. Saya adalah warga negara Republik Indonesia yang berkelakuan baik dan tidak pernah melanggar ataupun melakukan tindak pidana apapun sebelumnya.

Saya hanyalah seorang pelajar yang masih ingin melanjutkan studi saya agar dapat membahagiakan orang tua saya dan berguna bagi masyarakat nantinya, saya tidak pernah mengharapkan terjadinya kecelakaan ini, dan saya sangat menyesali terjadinya musibah ini.

Yang Mulia Majelis Hakim yang saya hormati, Bapak/Ibu Jaksa
Penuntut Umum yang saya hormati, 
Tim Penasihat Hukum yang saya hormati dan hadirin sidang yang saya muliakan. 

Pada kesempatan ini, saya ingin mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada: Yang Mulia Majelis Hakim yang telah memimpin proses persidangan saya hingga dapat berjalan dengan baik, kepada Bapak dan Ibu Jaksa Penuntut Umum yang telah memberikan pandangan yang objektif dalam perkara saya ini, kepada Penasehat Hukum yang memberikan dukungan selama saya menjalani persidangan ini, demikian juga kepada para saksi saya ucapkan terima kasih dan kepada para hadirin sekalian yang mengikuti persidangan saya dengan baik.

Khusus kepada keluarga korban yang kini telah kami anggap saudara kami, saya mohon maaf yang tak terhingga dan saya doakan semoga selalu dalam lindungan Allah SWT.

Terima kasih yang tak terhingga saya sampaikan kepada keluarga saya khususnya orang tua saya yang dengan setia mendampingi saya selama persidangan, yang telah memberikan dukungan dan kasih sayang yang tak terhingga sehingga saya memiliki kekuatan lahir batin dalam menjalani persidangan ini.

Tidak lupa terima kasih kepada teman-teman yang selalu hadir dan mendukung saya dalam persidangan ini. Semoga Allah swt dapat memberikan rahmat dan membalas semua kebaikan kalian.

Yang Mulia Majelis Hakim yang saya hormati, 
Bapak/Ibu Jaksa Penuntut Umum yang saya hormati, 
Tim Penasehat Hukum yang saya hormati, dan 
Hadirin sidang yang saya muliakan.

Sebelum saya menutup Nota Pembelaan saya ini, perkenankan saya mengutip pidato pembelaan dari salah satu tokoh Proklamator idola saya, yaitu Bung Hatta, ketika berpidato di depan Arrondissements Rechtsbank tanggal 9 Maret 1928, yang mengutip syair Rene de Clerq, yaitu: “DAAR IS MAAR EEN LAND KAN ZIJN, HET GROIT WAAR DE DAAD, EN DIE DAAD IS MIJN”, yang kira-kira artinya hanya ada satu negeri yang dapat menjadi negeriku, itu timbul sesuai dengan perbuatan, dan itu adalah perbuatanku.

Kutipan ini sangat membekas di hati saya karena hal ini-lah yang membuat saya selalu ingin berbuat sesuatu bagi bangsa saya nantinya, bahkan hingga saya harus meninggalkan keluarga saya untuk belajar menuntut ilmu keluar negeri, dan pada akhirnya saat saya kembali nanti, saya akan memberikan apa yang saya dapatkan untuk Negara yang saya cintai ini.

Semoga Allah swt menolong saya, dan Majelis Hakim Yang Mulia dapat kiranya mempertimbangkan niat baik saya.

Sebagai penutup, dengan segala kerendahan hati, saya memohon dan berharap kepada Yang Mulia Majelis Hakim Yang Terhormat, agar dapat membebaskan saya dari segala tuntutan hukum atau memberikan saya putusan yang seadil-adilnya.

Semoga Allah SWT melindungi saya dan kita semua.

Wabillahi Taufik Wal Hidayah, Wassalamu Alaikum Wr. Wb.

Jakarta, 14 Maret 2013
____________________
Reference:

1. "Rasyid Membela Diri, Ini Dia Pernyataan Lengkapnya", www.detik.com., Diakses pada tanggal 22 Januari 2022, https://news.detik.com/berita/d-2193979/rasyid-membela-diri-ini-dia-pernyataan-lengkapnya

Rabu, 26 Januari 2022

Pleidoi Pribadi Dahlan Iskan Dalam Dugaan Perkara Korupsi Pelepasan Asset BUMD Provinsi Jawa Timur

(rmol.id)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Pleidoi Pribadi Fidelis, Merawat Istrinya Yang Sakit Dengan Ganja", audience silahkan membaca juga artikel yang berjudul: "Pleidoi Pribadi La Nyalla M. Mattalitti Dalam Dugaan Kasus Korupsi Hibah KADIN Provinsi Jawa Timur", dan masih dalam perkara-perkara korupsi, pada kesempatan ini akan disajikan mengenai 'Pledoi Pribadi Dahlam Iskan Dalam Dugaan Perkara Korupsi Pelepasan Asset BUMD Provinsi Jawa Timur'. Berikut Pleidoi pribadi dimaksud:[1]


1. Jaksa telah mendakwa saya melakukan penjualan aset Pemda/PT PWU Jatim di Kediri dan Tulungagung tanpa persetujuan DPRD. Sayang, jaksa hanya mengajukan satu orang saja saksi dari DPRD Jatim. Itu pun tidak ada hubungannya dengan peristiwa di tahun 2003 itu.

Saksi tersebut baru menjabat sekretaris DPRD Jatim tahun 2014. Alias baru 11 tahun kemudian. Saksi tidak tahu sendiri, tidak melihat sendiri dan tidak mendengar sendiri. Padahal masih banyak saksi hidup yang mestinya bisa dimintai keterangan. Jaksa seperti menganggap semua anggota DPRD Jatim seolah sudah meninggal hanya karena kejadian yang diperkarakan ini memang sudah 14 tahun yang lalu.

Untungnya, dengan mudah penasihat hukum saya bisa menghadirkan dua orang saksi kunci, mantan tokoh DPRD Jatim. Keduanya menjalani sendiri proses pembahasan penjualan aset tersebut di DPRD Jatim. Saksi Pak Dadoes Sumarwanto adalah Ketua Komisi C, komisi yang ditugasi membidangi perekonomian termasuk membidangi perusahaan daerah. Saksi Pak Ir. Farid Alfauzi yang sekarang anggota DPR RI adalah juga anggota komisi C yang juga sekaligus ketua fraksi di DPRD Jatim.

Kedua saksi menjelaskan bahwa penjualan aset untuk membeli aset tersebut sudah dibahas secara mendalam di DPRD Jatim. Pembahasannya sampai memakan waktu enam bulan. Bukan saja di tingkat Komisi C bahkan dilanjutkan ke tingkat pimpinan DPRD yang di dalamnya melibatkan semua pimpinan fraksi dan pimpinan kelengkapan DPRD. Bahkan DPRD juga mengirim delegasi ke Kementerian Dalam Negeri untuk mengkonsultasikannya.

Hasil rapat di DPRD jelas minta PT. PWU dalam melakukan penjualan aset tersebut tidak memerlukan izin DPRD, karena aset tersebut termasuk dalam aset PT. PWU yang proses penjualannya diminta untuk berpegang pada UU No 1/1995 (UUPT). Karena itu sebenarnya direksi sudah ektra hati-hati dengan mengirim surat ke DPRD Jatim untuk minta penegasan proses penjualan aset PT. PWU tersebut.

Mestinya direksi tidak perlu berkirim surat itu. Cukuplah taat pada perintah RUPS sebagai lembaga tertinggi di sebuah Perseroan Terbatas. Kalau dianggap salah RUPS-lah yang mestinya dihukum mengapa memerintahkan penjualan aset tersebut. Bahkan kalau toh ada keharusan minta izin DPRD seharusnya pemegang saham/RUPS-lah yang minta izin lebih dulu sebelum memerintahkan dalam bentuk putusan RUPS.

Namun karena direksi ingin kejelasan yang sejelas-jelasnya maka surat ke DPRD tersebut dikirim. Yang setelah dibahas di DPRD Jatim balasannya begitu cetho welo-welo. Sayang kenyataan yang sudah cetho welo-welo ini diabaikan begitu saja dalam dakwaan dan tuntutan jaksa.

2. Jaksa juga mendakwa saya mempunyai niat untuk melakukan korupsi dalam penjualan aset tersebut. Sebuah dakwaan yang sangat kejam. Kalau memang saya punya niat itu cukuplah saya berpegang pada hasil RUPS dan cepat-cepatlah penjualan aset dilakukan. Tapi saya ekstra hati-hati dalam proses ini. Pun seandainya hasil pembahasan di DPRD Jatim menyatakan direksi harus tunduk pada Perda No 5 / 1999 maka direksi tidak akan melakukan perintah RUPS untuk melakukan penjualan aset tersebut.

Bukan hanya itu, bahkan saya sendiri tidak akan mau lagi menjabat Dirut PT PWU. Saya akan berhenti saat itu juga. Saya bukan orang yang cari jabatan atau orang yang cari penghidupan di PT PWU. Saya orang yang dimintai tolong oleh Gubernur Jatim. Saya akhirnya bersedia diminta menjadi Dirut PT PWU Jatim murni dengan niat melakukan pengabdian. Mengabdi untuk Jawa Timur, tempat lahir saya dan tempat saya mencari Rahmat Ilahi.

Untuk membuktikan kemurnian pengabdian tersebut saya enteng saja memberikan uang pribadi saya Rp 5 miliar untuk dipakai dulu memulai pembangunan gedung Jatim Expo yang megah itu. Demikian juga saya jaminkan personal guarantee saya senilai Rp 40 miliar untuk membangun pabrik baru steel conveyor belt termodern di Indonesia. Saya sadar risikonya. Harta saya akan disita kalau pabrik itu tidak berhasil.

Waktu itu saya harus menyelamatkan pabrik karet Ngagel milik PT PWU dari kebangkrutan. Karyawannya begitu banyak. Kondisi pabriknya begitu reyot. Mesin-mesinnya tua renta, peninggalan zaman Belanda. Saya menilai pabrik ini sudah tidak bisa diperbaiki. Harus dibangun pabrik baru. Tetapi apa daya. Tidak ada uang. Tidak ada modal. Untuk cari pinjaman tidak ada bank yang percaya. Tidak ada bank yang mau.

Akhirnya BNI46 mau dengan syarat asal saya pribadi yang menjadi penjaminnya. BNI46 percaya kepada saya karena saat itu saya baru menyelamatkan kredit macet orang lain di BNI46 di cabang Palu Sulteng dan di Manado. Saya mengambil alih kredit macet tersebut dan melunasinya.

Yang Mulia, saya menceritakan semua itu karena terpaksa. Bukan untuk membanggakan diri. Hanya untuk memberikan keyakinan apakah dakwaan jaksa bahwa saya punya niat korupsi itu bukan suatu yang dicari-cari. Dengan dakwaan yang kejam seperti itu pengabdian murni seorang manusia menjadi seperti dicampakkan begitu saja.

Namun saya masih bisa terhibur Yang Mulia: pabrik steel conveyor belt itu bisa menjadi pabrik yang membanggakan Jawa Timur. Bahkan bisa memperkuat perekonmian nasional karena bisa mengurangi ketergantungan Indonesia pada impor steel conveyor belt.

Kalau semua itu belum cukup saya juga terpaksa mengemukakan ini lagi: Selama 10 tahun saya menjabat Dirut PT. PWU saya tidak digaji dan memang tidak mau digaji, tidak menerima tunjangan, tidak menerima fasilitas apa pun. Biaya-biaya perjalanan dinas, baik di dalam maupun ke luar negeri selama 10 tahun itu saya bayar sendiri dari uang pribadi.

Bahkan ketika PT. PWU sudah laba miliaran rupiah, di mana direksi berhak mendapat bonus, saya tidak mau menerima bonus. Seandainya tidak ada saksi di persidangan ini yang mengungkapnnya saya sudah lupa peristiwa ini: Suatu saat ketika perusahaan sudah laba miliaran rupiah diam-diam direksi mengirimkan uang bonus ke rekening saya. Saya langsung panggil direksi tersebut. "Saya dimarahi habis" kata saksi. Saya memang marah saat itu. Mengapa saya dikirimi uang bonus. Saya minta agar uang kiriman itu ditarik lagi.

Mengapa begitu Yang Mulia? Saya merasa penghasilan saya di perusahaan-perusahaan saya sendiri sudah lebih dari cukup untuk hidup berkecukupan saya dan keluarga saya, karena saya mempunyai prinsip sendiri dalam mendefinisikan kata "cukup" itu.

3. Saya juga dianggap sudah lama kenal lama dengan orang yang bernama Sam Santoso dan kemudian saya berkolusi dengan dia. Saya tegaskan saya tidak kenal Sam Santoso sebelum diperkenalkan oleh saudara Wisnu Wardana yang saat itu sudah menjabat ketua tim penjualan aset Kediri dan Tulungagung dalam suatu makan siang di Hotel Mirama, di sela-sela makan siang saya dengan tamu saya lainya. Bahkan baru saat diperkenalkan itulah saya tahu bahwa Sam Santoso adalah pemilik pabrik keramik yang sangat besar di Sidoarjo PT. Kuda Laut Mas dan PT. Jatisuma.

Saya memang kenal dan akrab dengan banyak sekali pengusaha Tionghoa di Surabaya. Mereka adalah pengusaha Tionghoa yang tergabung dalam yayasan sosial marga Tionghoa. Atau mereka yang aktif bersama-sama saya membina barongsai. Atau dengan mereka yang aktif di Yayasan Chengho. Sam Santoso bukan aktivis di perkumpulan-perkumpulan tersebut sehingga saya tidak pernah bertemu dengannya.

Saya tidak tahu sejak kapan Wisnu Wardana kenal Sam Santoso. Di Jatim pabrik keramik itu tidak banyak. Bisa dihitung dengan jari sebelah tangan. Komunitas kemarik ini kecil. Saling kenal dan saling bantu. Bisa jadi perkenalan itu terjadi saat Wisnu Wardana menjadi direktur pabrik keramik Tulung Agung seperti yang secara jelas dikatakan oleh saksi Oepojo bahwa Sam mengaku pernah membantu perbaikan kiln pabrik keramik Tulungagung.

Atau bahkan mungkin jauh sebelum itu saat Wisnu Wadana menjadi kepala unit pabrik keramik Tulungagung dan di tahun 1998, atau sekitar itu membeli mesin bekas pembuatan keramik dari pabrik keramik milik Sam Santoso.

Kalau benar saya menginginkan penjualan aset tersebut harus jatuh atau diberikan kepada orang yang saya inginkan mengapa tidak dilakukan oleh direksi saja? Toh UU PT membolehkan? Tapi karena direksi tidak ingin terlibat langsung dalam teknis penjualan aset ini maka dibentuklah tim khusus. Termasuk menentukan SOP-nya.

Sayang jaksa mendakwa saya melakukan kolusi dengan Sam Santoso hanya berdasar keterangan Sam Santoso yang amat jahat. Apalagi kesaksian tertulis itu diberikan dalam keadaan Sam sudah terbaring sakit karena stroke berbulan-bulan.

Karena itu saya menolak kesaksikan tertulis Sam ini. Apalagi Sam ternyata juga pembohong dengan cara menjual nama saya untuk mengincar proyek yang lain. Jaksa juga tidak bisa menghadirkan orang yang sangat kaya itu ke pengadilan sehingga saya tidak bisa menyanggahnya dengan cara menatap matanya secara langsung.

Anehnya Sam Santoso, menurut jaksa, mengaku pembelian aset itu tidak lewat tim tapi langsung nego dengan saya. Baik soal harga maupun cara pembayaran dan taktik pembuatan aktenya. Padahal yang mengatur semua akta notaris itu pihaknya dan notaris pilihannya.

Jaksa juga mendasarkan dakwaan kolusi itu dari keterangan Wisnu Wardana yang mengatakan sayalah yang memperkenalkan Sam kepadanya. Dan sayalah yang memberi petunjuk semua itu. Setiap langkahnya dikatakan selalu dapat petunjuk dari saya seolah saya ini pabrik petunjuk. Saya menolak keras keterangan Sam dan Wisnu Wardana itu.

Tapi saya memahami posisi sulit Wisnu Wardana dalam perkara ini. Wajar orang yang dalam posisi seperti itu suka "melempar bola api ke atas". Hanya sedikit orang di dunia ini yang berwatak gentleman: menikmati uangnya dan mengakui perbuatannya.

4. Disebutkan dalam dakwaan mengapa aset Kediri tidak dihidupkan dulu baru dijual. Saya tegaskan bahwa aset PWU yang HGB-nya mati bukan hanya aset di Kediri. Banyak aset PT PWU lain yang HGB-nya juga mati. Menghadapi kenyataan itu dan melihat kenyataan kesulitan keuangan di PWU saat itu, seandainya pun ada uang, direksi haruslah menentukan prioritas yang mana yang harus dihidupkan lebih dulu.

Tujuan penjualan aset di Kediri dan Tulungagung ini untuk dibelikan aset baru yang lebih bernilai tinggi. Maka aset Kediri yang jauh dari kota besar Surabaya yang dilepas. Bukan aset yang di Surabaya yang lebih strategis. Hasil penjualan aset itu kemudian dibelikan aset di Surabaya yang tujuannya bukan saja meningkatkan nilai aset tapi sekaligus punya nilai penyelamatan terhadap aset PWU yang lain yang ada di Surabaya, yang kondisinya tercabik-cabik oleh aset milik pihak ketiga.

Strategi ini terbukti sangat berhasil karena nilai aset baru yang diselamatkan tersebut berdasar apraisal yang dilakukan PWU sekarang nilainya sudah mencapai Rp 500 miliar.

Akan hal aset berupa pabrik keramik Tulungagung sejak awal pemegang saham sudah menginginkan agar aset tersebut dilepas. Pabrik tersebut terus merugi dan keberadaannya melanggar tata ruang.

Namun direksi minta agar pabrik keramik Tulungagung dicoba dulu untuk dihidupkan. Ini mengingat karyawannya yang sangat banyak, lebih 300 orang. Yang kalau pabrik ditutup harus mengeluarkan uang pesangon yang sangat besar. Bisa mencapai miliaran rupiah. PWU tidak punya uang untuk membayar pesangon tersebut.

Rencana awal, kalau pabrik bisa dihidupkan dan berhasil memperoleh laba barulah laba tersebut untuk mencicil pesangon secara bertahap dan pabrik akhirnya ditutup untuk dipindah ke lokasi lain yang dilewati jalur gas untuk bahan bakarnya, seperti Sidoarjo. Tapi upaya menghidupkan kembali pabrik tersebut gagal karena harga BBM naik dan naik terus. Pabrik yang sudah tua yang mesinnya ternyata bekas juga tidak bisa bersaing dengan pabrik keramik modern seperti milik Sam Santoso.

5. Setiap tahun PT. PWU selalu menyelenggarakan RUPS. Tidak pernah absen. Di dalam RUPS itulah diputuskan apakah laporan perusahaan PT. PWU pada tahun berjalan bisa diterima oleh pemegang saham atau ditolak. Dalam laporan perusahaan tersebut seluruh aktivitas direksi dilaporkan untuk dimintakan pengesahan. Berbeda dengan di swasta pada umumnya, di PT. PWU setiap RUPS selalu didahului dengan pra-RUPS.

Penyelenggaraan Pra-RUPS itu atas keinginan pemegang saham agar sebelum dibawa ke RUPS laporan perusahaan tersebut dibedah terlebih dulu di forum Pra-RUPS. Dalam forum Pra-RUPS ini pemegang saham menugaskan biro-biro yang terkait di kantor gubernur/kantor Pemda Jatim. Merekalah yang membedah, mempertanyakan dan minta penjelasan direksi secara mendalam dari berbagai aspek. Karena itu biro-biro yang terlibat dalam pra-RUPS ini juga lengkap, ada biro perekonomian, biro hukum, biro perlengkapan dan sebagainya.

Pra-RUPS ini dilakukan berkali-kali sesuai dengan tingkat kedetailan pembedahan laporan perusahaan. Pemegang saham juga sering menurunkan inspektorat daerah untuk menyelidiki benar tidaknya laporan perusahaan tersebut sebelum dilaksanakannya sebuah RUPS. Bahkan pernah pula minta audit khusus dari badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di tahun 2007.

Dengan demikian saat RUPS memutuskan sesuatu, pada dasarnya keputusan tersebut sudah melalui pembahasan mendalam dalam Pra-RUPS. Termasuk apakah pada tahun tersebut direksi bisa mendapatkan aquit et de charge pembebasan dari tanggung jawab atau tidak.

Direksi PT. PWU selalu mendapatkan equet et de charge dalam setiap RUPS tahunan tersebut. Dengan demikian RUPS membebaskan direksi dari tanggungjawab hukum perseroan.

6. Yang Mulia, saya hanya dua semester kuliah hukum di perguruan tinggi. Saya mohon maaf kalau bentuk pledoi saya ini kurang tepat. Intinya: mohon Yang Mulia membebaskan saya. Kalau pledoi saya ini kurang kuat, mohon pledoi yang akan disampaikan penasihat hukum saya diberi kesempatan untuk dibacakan.

Akhirnya saya bersyukur bahwa proses peradilan ini sudah membuktikan bahwa tidak ada uang sedikit pun yang saya korup. Terbukti juga tidak ada aliran uang ke pribadi saya. Hadiah atau gratifikasi sekali pun tidak.

Saya juga bersyukur PT. PWU yang modalnya hanya berupa inbreng senilai Rp. 63 Miliar kini memiliki pabrik steel conveyor belt yang modern, memiliki gedung Jatim Expo yang megah, memiliki pabrik kulit yang terkonsentrasi dan masih banyak lagi. Juga memiliki aset sebidang tanah yang luas di Surabaya yang nilainya sudah mencapai Rp 500 miliar.

Semua itu sangat bermanfaat bagi rakyat Jatim dan Indonesia. Yang juga penting Perusahaan daerah tidak lagi menggerogoti APBD Jatim. Bahkan sudah bisa memperkuat APBD dengan cara setiap tahun PT. PWU bisa menyisihkan sebagian labanya untuk disetor ke APBD Jatim. Dengan demikian APBD bisa sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat.
_____________
Reference:

1. "Isi Lengkap Pledoi Dahlan Iskan Di Kasus Korupsi Pelepasan Aset BUMD", Kamis, 13 April 2017, www.merdeka.com., Diakses pada tanggal: 25 Januari 2022, https://www.merdeka.com/peristiwa/isi-lengkap-pledoi-dahlan-iskan-di-kasus-korupsi-pelepasan-aset-bumd.html

Three Ways to Conduct FDI in Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Knowing Joint Venture Companies in FDI ...