Sabtu, 15 Agustus 2020

Mr. Iskak Tjokroadisurjo, Membuka Kantor Hukum Pertama di Batavia

(id.Wikipedia.org)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu platform Hukumindo.com telah membahas profile "Kisah Ketua MA Pertama, Mr. Koesoemah Atmadja" dalam label tokoh, dan Pada kesempatan ini akan membahas Iskak Tjokroadisurjo.

Riwayat Hidup

lahir di Ngepeh, Ngoro, Jombang pada 11 Juli 1896. Setelah menyelesaikan Sekolah Kehakiman (1917), ia melanjutkan ke bagian hukum Universitas Leiden, Belanda dan lulus pada tahun 1925 dan kemudian ia menjadi pegawai kehakiman (1917-1922) dan sebagai pengacara di Surabaya (1925). Anggota Perhimpunan Indonesia di Belanda, saat kuliah hukum di Belanda, Iskak Tjokrohadisurjo sama sekali tidak terlibat dalam pergerakan nasionalis ini sewaktu masih menuntut ilmu di Universitas Leiden, Belanda, Iskaq Tjokrohadisoerjo tidak pernah terlihat ikut kegiatan Perhimpunan Indonesia, organisasi mahasiswa Hindia Belanda di negeri penjajah itu. Ia lulus kuliah tepat waktu (3 tahun). Akan tetapi, setelah mendapatkan gelar "Master in de Rechten" (setara dengan Sarjana Hukum) dan pulang ke tanah air, jiwa nasionalisme Iskaq seolah meledak. “Tanaman yang merambat di bagian muka rumah dipotong karena bunganya berwarna oranye bukan merah putih. Cangkir-cangkir di rumah harus berwarna merah putih,” tulis Mr Sunario Sastrowardoyo, teman sejawat Iskaq dalam pengantar buku "Iskaq Tjokrohadisurjo, Alumi Desa Bersemangat Banteng" (Nalenan, Ruben, 1982).[1]

Setelah lulus sekolah Hukum ia pulang ke Indonesia. Sejak pulang kampung pada 1926, karena sejak awal ingin menjadi orang bebas, Iskaq membuka kantor advokat di Bandung padahal pemerintah kolonial ingin menempatkannya di Batavia. Tiga orang temannya sejak di negeri Belanda bergabung dalam firma hukum Iskak itu yaitu Sartono, Wiryono Kusumo, dan Ali Sastroamidjojo (Perdana Menteri dan Ketua PNI pada dekade 1960-an). Setahun kemudian, Iskaq menjadi satu dari tujuh orang yang pertama berkumpul di Regentsweg (kini Jalan Dewi Sartika) Bandung untuk mendirikan Partai Nasional Indonesia. Saat itu, Ia diputuskan menjabat sekertaris merangkap bendahara. Nama Iskaq sejak saat itu tidak dapat dipisahkan dari PNI dan pergerakan nasional yang mulai bangkit dan berhimpun pada masa-masa itu.[2]

Mr. Iskak kemudian turut mendirikan Partai Nasional Indonesia (PNI) Sebagai tokoh muda pergerakan, ia turut mempersiapkan pendirian Partai Nasional Indonesia oleh kalangan Perhimpunan Pelajar di Bandung dalam Komite Persediaan (April 1927). Komite ini terdiri atas Ir. Soekarno, Mr. Iskaq Tjokrohadisoerjo, Dr. Tjipto Mangoenkoesoemo, S. Budhyarto Martoatmojo, S.H., Mr. Soenario, Ir. Anwari, Mr. Sartono dan Dr. Samsi Sastrawidagda. Dalam perkembangannya, ia juga menjadi pengurus Partai Indonesia dan Partai Indonesia Raya (Parindra). Pada zaman pendudukan Jepang, beliau menjadi anggota Chuo Sangi In di Jakarta dan kemudian anggota Surabaya-Syu Sangi Kai. Ia pernah berkunjung ke Jepang bersama 25 utusan dari Jawa lainnya.[3]

Karir Advokat

Sebagaimana dikutip dari artikel: "Sejarah PERADIN", pada masa sebelum dan awal kemerdekaan jumlah advokat Indonesia masih sangat sedikit. Beberapa nama yang dikenal waktu itu antara lain: Mr. Besar Martokusumo (Advokat Pertama Indonesia), Mr. Suyudi, Mr. Sastromolyono, Mr. Ali Sastroamidjojo, Mr. Singgih, Mr. Mohammad Roem yang merupakan advokat pelopor di Pulau Jawa. Karena jumlahnya sangat sedikit mereka tidak membentuk atau tergabung dalam satu organisasi persatuan advokat, tetapi di kota-kota besar ada suatu perkumpulan yang dikenal dengan Balie Van Advocaten.[4]

Sekitar tahun 1959-1960 para advokat di Semarang mendirikan perkumpulan BALIE Jawa Tengah dengan Ketua-nya Mr. Suyudi dan anggota-anggota nya antara lain: Mr. Kwo Swan Sik, Mr. Ko Tjay Sing, Mr. Abdul Majid, Mr. Tan Siang Hien, Mr. Tan Siang Sui dan Mr. Tan Nie Tjong. Kemudian berdiri balai-balai advokat di Jakarta, Bandung, Surabaya dan Medan.[5] Dengan demikian, wadah awal profesi advokat pada waktu itu adalah berupa balai-balai (Balie) atau perkumpulan profesi sejenis, yaitu profesi advokat.

Pertanyaannya kemudian, dimana arti penting Mr. Iskak Tjokroadisurjo dalam rentang sejarah awal advokat pribumi generasi pertama? Jawabannya adalah Mr. Iskak Tjokroadisurjo merupakan advokat Indonesia pertama yang membuka kantor hukum di Batavia alias Jakarta pada era Belanda. Kini, namanya diabadikan menjadi nama perpustakaan hukum di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam bukunya ‘Hukum dan Politik di Indonesia: Kesinambungan dan Perubahan’ (1990), Lev menceritakan pilihan sejumlah tokoh Indonesia bergelar Meester in de Rechten (Mr) dari Leiden setelah mereka kembali ke Tanah Air yang saat itu masih dijajah Belanda. Sebagian besar bekerja di pemerintahan, terutama di pengadilan. Tetapi ada beberapa nama yang akhirnya memilih bekerja swasta sebagai advokat. Sastromulyono, Suyudi, dan Sunardi bergabung dengan kantor hukum yang dibangun Mr. Besar Mertokusumo di Tegal dan Semarang.[6]

Lalu, Mr. Sartono –yang kelak menjadi Ketua DPR Indonesia pertama—bergabung dengan kantor hukum Mr. Iskaq Tjokrohadisurjo di Batavia. Lev menulis begini: “Sartono bergabung ke kantor advokat yang didirikan oleh Iskaq Tjokrohadisurjo –ditulis juga dengan Iskaq Cokrohadisuryo—di Batavia, kantor advokat Indonesia yang pertama di ibukota tanah jajahan itu”. Dengan kata lain, Lev mencatat kantor yang dididirikan Mr. Iskaq adalah firma hukum yang pertama berdiri di Batavia (kini Jakarta). Lev pernah mewawancarai Mr. Iskaq pada 13 November 1964.[7]

Nama lain yang berjasa mengabadikan nama Mr. Iskaq dalam dunia kepengacaraan adalah Adnan Buyung Nasution (almarhum). Dalam ceramah lisan dan beberapa tulisan, Buyung sering menyebut nama tokoh advokat yang ikut berjuang dalam pergerakan nasional. Bahkan berpraktik menjadi pengacara tokoh nasional yang diadili di Landraad. Sebagai contoh adalah ceramah Bang Buyung di Jakarta pada 19 Maret 2003, acara yang digelar dalam rangka syukuran atas lahirnya UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Bang Buyung menyebut nama Mr. Iskaq, Mr. Ali Sastroamidjojo, Mohammad Yamin, Mr. Amir Syarifuddin, Mr. Mohammad Roem, dan Mr. AA Maramis. “Semuanya ikut dalam pergerakan memperjuangkan kemerdekaan bangsa di samping menjalankan profesinya sebagai advokat,” papar Bang Buyung. Contoh konkrit yang disebut Buyung adalah ketika Mr Iskaq tampil bersama Mr. Suyudi dan Mr. Sastromoeljono sebagai pembela Bung Karno di hadapan Landraad Bandung (1930). Mr. Iskaq juga ikut membidani lahirnya organisasi advokat bernama Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) di Surakarta pada 1964.[8]

Kesimpulan

Bisa disimpulkan di sini, bahwa Mr. Iskak Tjokroadisurjo adalah salah satu advokat pribumi generasi pertama yang mempunyai peran penting, yang membuka kantor hukum dan berpraktik sebagai advokat di Batavia/Jakarta di masa penjajahan Belanda. Meskipun demikian, terdapat peran sejarah lain dari beliau, terutama di kancah politik bersama PNI, akan tetapi tidak akan dibahas dalam artikel ini.
____________________
1.“Iskak Tjokroadisurjo”, Wikipedia.org., diakses pada 14 Agustus 2020, https://id.wikipedia.org/wiki/Iskak_Tjokroadisurjo
2. Ibid.
3. Ibid.
4. "Sejarah PERADIN", Peradin.or.id., Diakses pada 14 Agustus 2020, http://www.peradin.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=48%3Asejarahperadin&catid=36%3Atentang-peradin&lang=in
5. Ibid.
6. "Mr. Iskaq Tjokrohadisurjo dan Sejarah Firma Hukum di Indonesia", Hukumonline.com, Diakses pada 14 Agustus 2020, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e1ebc1fd0882/mr-iskaq-tjokrohadisurjo-dan-sejarah-firma-hukum-di-indonesia/
7. Ibid.
8. Ibid.


Jumat, 14 Agustus 2020

Contoh Pencabutan Kuasa Perusahaan

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Pernyataan Jaminan", serta Pada kesempatan ini akan membahas tentang pencabutan surat kuasa, akan tetapi hal ini sedikit berbeda dengan contoh surat kuasa yang telah dimuat sebelumnnya, pada artikel ini akan dibuat pencabutan kuasa dari perusahaan.


PENCABUTAN KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Tn. ....................., Pengusaha, bertempat tinggal di ..................... jalan ..................... nomor: .........dalam hal ini bertindak sebagai Direktur Utama dari dan sebagaimana demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas “PT.....................”, berkedudukan dan berkantor pusat di ....................., selanjutnya akan disebut juga “Perseroan”.

Yang bertanda tangan bertindak untuk dan atas nama perseroan tersebut, menerangkan dengan ini bahwa terhitung sejak tanggal ..................... Perseroan telah MENARIK KEMBALI surat kuasa yang telah diberikan oleh Perseroan kepada tuan ..........................

Surat kuasa mana dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, tertanggal ..................... dan dilegalisasi oleh Notaris .......................... di .......................... tertanggal .......................... Nomor: .........; Sehingga surat kuasa tersebut terhitung sejak tanggal ..........................TIDAK BERLAKU dan TIDAK DAPAT DIPERGUNAKAN LAGI.-----------------

Demikianlah surat pencabutan kuasa ini dibuat di .........................., pada hari ini, tanggal ..........................

Yang bertanda tangan,
PT. ........................



(..........................)
Direktur Utama
____________________
Referensi:
  1. Contoh-contoh Kontrak, Rekes & Surat Resmi Sehari-hari Jilid 3”, Prof. Mr. Dr. S. Gautama, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994, Hal.: 96.
  2. Untuk dokumen dalam format word, silahkan diunduh pada link berikut ini.

Kamis, 13 Agustus 2020

Contoh Pernyataan Jaminan

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Perjanjian Nikah", serta Pada kesempatan ini akan membahas Contoh Pernyataan Jaminan.

Pernyataan Jaminan

Yang bertanda tangan di bawah ini:

- Nyonya ....................., Partikelir, bertempat tinggal di .........................

Dengan ini menyatakan:

- Bahwa yang bertanda-tangan mengetahui benar bahwa tuan A selanjutnya akan disebut juga DEBITUR, benar dan dengan sah berhutang kepada perseroan: PT. ........................berkedudukan di ......................, selanjutnya akan disebut juga BANK, seperti ternyata dari Akta Perjanjian Pengakuan Hutang dan Pemberian Jaminan, tertanggal ........................ dibawah nomor ......................dibuat dihadapan ......................Notaris di ......................, selanjutnya akan disebut juga:

------------------------PERJANJIAN HUTANG-----------------------

- Bahwa untuk menjamin pembayaran kembali sebagaimana mestinya dan seluruh hutang DEBITUR dan bunga-bunganya, berdasarkan PERJANJIAN HUTANG, yang harus dibayar oleh DEBITUR kepada BANK, maka yang bertanda tangan, selanjutnya akan disebut juga PERJANJIAN, dengan ini berjanji serta mengikatkan diri untuk membayar kepada BANK, dengan segera dan secara sekaligus atas permintaan pertama dari BANK, sejumlah Rp. ......................................................atau seluruh jumlah yang terhutang oleh DEBITUR kepada BANK baik hutang pokok maupun bunga-bunga dan lain-lain biaya yang harus dibayar oleh DEBITUR kepada BANK, pada saat penagihan oleh BANK itu.-----------------------------
- Penjamin dengan ini dengan tegas melepaskan semua hak-hak dan hak-hak utama yang diberikan oleh seorang penjamin berdasarkan Undang-undang, terutama: 

a. Hak penjamin untuk memohon kepada BANK bahwa harta kekayaan DEBITUR terlebih dahulu harus dipergunakan untuk pembayaran kembali seluruh jumlah yang terhutang oleh DEBITUR kepada BANK (eerdere uitwinning);------------------------b. Hak untuk memohon kepada BANK untuk membagi-bagi Hutang DEBITUR yang dijamin oleh Penjamin, diantara para penjamin lain (schuldsplitsing);----------------
c. Hak-hak yang membebaskan seorang Penjamin dari tanggung jawab dan tanggungan sebagaimana termaktub dalam Pasal 1430, 1847, 1848 dan 1849 dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang berlaku di Negara Republik Indonesia;------------------

DEMIKIANLAH surat pernyataan ini dibuat di .......................................pada hari ini ..................

Menyetujui,           Yang Bertanda Tangan, 
Bank,


(..........................) Nyonya...........................
                                  Penjamin

____________________
Referensi: 

Rabu, 12 Agustus 2020

Contoh Perjanjian Nikah

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Kesempatan terdahulu platform Hukumindo.com telah memuat beberapa artikel terkait dengan contoh perjanjian, diantaranya adalah "Contoh Perjanjian Sewa Menyewa Tanah", dan pada kesempatan ini akan dibahas mengenai Contoh Perjanjian Nikah (Marriage Agreement/Huwelijkse voorwaarden).

Perjanjian Nikah

A dan B, berkenaan dengan Perkawinan yang akan dilangsungkan oleh mereka, telah bersepakat untuk mengatur harta kekayaannya dengan Perjanjian Nikah (huwelijkse voorwaarden), sebagai berikut:

Pasal 1

Diantara suami-isteri tidak akan ada campuran harta benda (gemeenschap van goederen), juga tidak akan ada campuran buah hasil pencarian dari masing-masing; Campuran harta-benda, campuran laba dan rugi serta campuran buah hasil dan penghasilan dengan surat ini secara tegas ditiadakan.

Pasal 2

Suami-isteri masing-masing tetap mempunyai dan memiliki segala harta yang masing-masing dimiliki pada waktu hari kawin dan juga harta-harta yang diperoleh masing-masing selama perkawinan berlangsung, baik dari harta warisan, hibah wasiat atau hibah hidup (legaat of schenking) atau dengan cara lain;

Suami-isteri masing-masing juga tetap mempunyai segala harta yang diterima atau diperoleh masing-masing karena pembelian atau penukaran dari masing-masing harta kekayaannya;

Piutang-piutang dari masing-masing suami-isteri pada hari kawin dan yang timbul selama perkawinan berlangsung, kepada masing-masing dan hutang-hutang, yang dibuat oleh masing-masing selama perkawinan tetap menjadi piutang-piutang atau hutang-hutang masing-masing.

Pasal 3

Pihak isteri tetap mempunyai hak urus dan mengurus hartanya yang bergerak dan tidak bergerak, dan akan mempunyai hak bebas untuk memakai dan mempergunakan hasil-hasil dari harta kekayaannya dan penghasilannya yang diterimanya dari manapun juga. Jika pihak suami mengurus harta-harta itu, maka ia wajib bertanggung-jawab atas harta-harta itu.

Pasal 4

Dari harta barang-barang terangkat serta yang diperoleh selama waktu perkawinan berlangsung oleh karena warisan, hibah wasiat atau hibah hidup, atau dengan cara lain oleh masing-masing suami dan isteri, harus dibuat suatu daftar atau harus ternyata dengan surat-surat;

Pihak suami mewajibkan diri sendiri untuk memberi bantuan, supaya diadakan pendaftaran tersebut;

Apabila daftar-daftar dari harta dan barang-barang bergerak dan yang diperoleh si isteri selama perkawinan tidak ada, atau tidak ada surat-surat yang menyatakan barang-barang apakah yang dahulu ada atau berapakah harganya maka pihak isteri atau ahli warisnya berhak untuk membuktikan bekas adanya atau harganya barang-barang itu, dengan saksi-saksi atau apabila perlu dengan pengetahuan orang umum (algemene bekendheid). 

Pasal 5

Semua pakaian dan perhiasan badan yang ada pada sewaktu-waktu, jadi juga diwaktu terputusnya perkawinan, tetap menjadi milik dari suami dan isteri yang memakai pakaian-pakaian dan perhiasan badan itu atau milik dari suami atau isteri untuk siapa pakaian atau persiapan badan itu diuntukan pemakaiannya Pakaian dan Perhiasan badan tersebut, dipandang sebagai pakaian dan perhiasan badan yang dibawa oleh masing-masing suami-isteri pada waktu perkawinan atau yang diterima selama waktu perkawinan atau dipandang sebagai ganti dari satu dan lainnya, sehingga antara suami-isteri dan hal itu tidak ada perhitungan apa-apa. Pada akhirnya pada pihak menerangkan, bahwa dalam perkawinan dibawa oleh Pihak A uang tunai sebesar Rp. ..................................(..................Rupiah) dan bagian dalam harta peninggalan ayahnya, almarhum C, harta peninggalan mana sekarang belum dibagi. 

__________

Catatan: 
1. Menurut Pasal 147 KUHPerdata (BW), Perjanjian Nikah harus dibuat dihadapan seorang Notaris.

Referensi: "Contoh-contoh Kontrak Rekes & Surat Resmi Sehari-hari (Jilid I)", Prof. Mr. Dr. S. Gautama, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1994, Hal.: 118.

Selasa, 11 Agustus 2020

Perihal Pendelegasian Pemanggilan

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Jarak Waktu Antara Pemanggilan dengan Hari Sidang", serta Pada kesempatan ini akan membahas tentang Pendelegasian Pemanggilan.

Pengertian

Pengertian pendelegasian adalah tindakan melimpahkan pelaksanaan pemanggilan kepada juru sita pada Pengadilan Negeri yang lain. Apabila orang yang hendak dipanggil berada di luar yurisdiksi relatif juru sita yang mendelegasikan, misalnya Tergugat bertempat tinggal di wilayah Bandung, sedangkan perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri Bogor. Dalam hal seperti ini, juru sita Pengadilan Negeri Bogor, tidak berwenang menyampaikan panggilan, karena orang yang hendak dipanggil berada dalam yurisdiksi atau kompetensi relatif Pengadilan Negeri Bandung. Jalan ke luar yang harus ditempuh juru sita Pengadilan Negeri Bogor, mendelegasikan atau melimpahkan kewenangannya kepada juru sita Pengadilan Negeri Bandung.[1]

Dasar Hukum

Mengenai pendelegasian pemanggilan, tidak diatur dalam HIR dan RBg, namun dijumpai dalam Rv, sebagaimana diatur dalam Pasal 5. Ketentuan ini secara analogis dapat dipedomani oleh Pengadilan Negeri dengan acuan penerapan sebagai berikut[2]
  1. Orang yang hendak dipanggil berada di luar wilayah hukum Juru Sita;
  2. Pemanggilan dilaksanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri yang meliputi wilayah hukum tempat tinggal orang yang hendak dipanggil;
  3. Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan meminta bantuan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang membawahi wilayah hukum tempat tinggal Tergugat, untuk memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri tersebut menyampaikan Panggilan;
  4. Ketua Pengadilan Negeri yang diminta bantuan, mengeluarkan perintah pemanggilan kepada Juru Sita berdasarkan permintaan bantuan dimaksud;
  5. Segera setelah itu, menyampaikan langsung kepada Ketua Pengadilan Negeri yang melimpahkan, tentang pelaksanaan panggilan yang dilakukan.
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 225-226.
2. Ibid. Hal.: 226.

Three Ways to Conduct FDI in Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Knowing Joint Venture Companies in FDI ...