Kamis, 13 Agustus 2020

Contoh Pernyataan Jaminan

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Perjanjian Nikah", serta Pada kesempatan ini akan membahas Contoh Pernyataan Jaminan.

Pernyataan Jaminan

Yang bertanda tangan di bawah ini:

- Nyonya ....................., Partikelir, bertempat tinggal di .........................

Dengan ini menyatakan:

- Bahwa yang bertanda-tangan mengetahui benar bahwa tuan A selanjutnya akan disebut juga DEBITUR, benar dan dengan sah berhutang kepada perseroan: PT. ........................berkedudukan di ......................, selanjutnya akan disebut juga BANK, seperti ternyata dari Akta Perjanjian Pengakuan Hutang dan Pemberian Jaminan, tertanggal ........................ dibawah nomor ......................dibuat dihadapan ......................Notaris di ......................, selanjutnya akan disebut juga:

------------------------PERJANJIAN HUTANG-----------------------

- Bahwa untuk menjamin pembayaran kembali sebagaimana mestinya dan seluruh hutang DEBITUR dan bunga-bunganya, berdasarkan PERJANJIAN HUTANG, yang harus dibayar oleh DEBITUR kepada BANK, maka yang bertanda tangan, selanjutnya akan disebut juga PERJANJIAN, dengan ini berjanji serta mengikatkan diri untuk membayar kepada BANK, dengan segera dan secara sekaligus atas permintaan pertama dari BANK, sejumlah Rp. ......................................................atau seluruh jumlah yang terhutang oleh DEBITUR kepada BANK baik hutang pokok maupun bunga-bunga dan lain-lain biaya yang harus dibayar oleh DEBITUR kepada BANK, pada saat penagihan oleh BANK itu.-----------------------------
- Penjamin dengan ini dengan tegas melepaskan semua hak-hak dan hak-hak utama yang diberikan oleh seorang penjamin berdasarkan Undang-undang, terutama: 

a. Hak penjamin untuk memohon kepada BANK bahwa harta kekayaan DEBITUR terlebih dahulu harus dipergunakan untuk pembayaran kembali seluruh jumlah yang terhutang oleh DEBITUR kepada BANK (eerdere uitwinning);------------------------b. Hak untuk memohon kepada BANK untuk membagi-bagi Hutang DEBITUR yang dijamin oleh Penjamin, diantara para penjamin lain (schuldsplitsing);----------------
c. Hak-hak yang membebaskan seorang Penjamin dari tanggung jawab dan tanggungan sebagaimana termaktub dalam Pasal 1430, 1847, 1848 dan 1849 dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang berlaku di Negara Republik Indonesia;------------------

DEMIKIANLAH surat pernyataan ini dibuat di .......................................pada hari ini ..................

Menyetujui,           Yang Bertanda Tangan, 
Bank,


(..........................) Nyonya...........................
                                  Penjamin

____________________
Referensi: 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Knowing Joint Venture Companies in FDI Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Basic Requirements for Foreign Direct I...