Senin, 08 April 2019

Mengatasi Persoalan Gizi Buruk dalam Perlindungan Anak


(iStock)

Oleh: 
Tim Hukumindo

Salah satu persoalan bangsa saat ini yang cukup penting namun mempunyai eksposure yang biasa saja adalah stunting. Ini adalah soal gizi buruk pada balita, disebabkan asupan gizi yang kurang dalam waktu yang lama, dalam jangka panjang efeknya jelas berbahaya, yaitu terhambatnya perkembangan otak dan tumbuh kembang anak, sehingga anak menjadi kerdil dengan intelegensi rendah.

Jika dirunut lebih jauh, meskipun tidak selalu, akar persoalannya ada pada kompleksitas kemiskinan. Dan dalam skala yang besar seperti negara, dampak negatifnya adalah menghasilkan generasi penerus bangsa yang jauh dari kata unggul.  

Dikarenakan bukan merupakan isu baru, telah banyak studi maupun penelitian kuantitatif mengenai persoalan stunting, terutama dari segi ilmu gizi, statistik, maupun kedokteran pada umumnya.

Hanya saja, seperti halnya pada negara-negara berkembang pada umumnya, persoalan-persoalan yang mempunyai korelasi yang kompleks dengan kemiskinan seperti ini belum mendapat perhatian sebagaimana layaknya. Padahal, ini adalah persoalan mendasar, salah satu soal terkait hak asasi setiap warga negara. Dengan kata lain, penulis ingin mencermati soal ini dari perspektif yang berbeda, yaitu dari segi hukum dan hak asasi manusia.

Perlindungan Konstitusi dan Undang-undang

Pasal 28B ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 menjamin bahwa: "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi". Jaminan kelangsungan hidup, tumbuh dan kembang anak ini diatur sebagai salah satu persoalan mendasar warga negara, yaitu hak asasi manusia.

Salah satu undang-undang organik untuk mengoperasionalkan ketentuan Pasal 28B ayat (2) Konstitusi di atas adalah Undang-undang Nomor: 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-undang Nomor: 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor: 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, atau biasa disebut "Undang-undang Perlindungan Anak".

Bahwa, di dalam salah satu konsideran Undang-undang Perlindungan Anak, dikatakan Negara menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia. Konsisten dengan ketentuan Pasal 28B ayat (2) Konstitusi negara ini.

Belum lagi jika kita menyebut undang-undang lain yang juga terkait dengan anak, diantaranya, Undang-undang Nomor: 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, Undang-undang Nomor: 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, juga ketentuan lain seperti Keputusan Presiden Nomor: 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Konvensi tentang Hak-hak Anak.

Secara normatif, pada level Konstitusi dan ketentuan undang-undang sepertinya telah terdapat payung hukum yang cukup untuk melaksanakan jaminan konstitusi sebagaimana dimaksud.

Program Kerja Pemerintah Sebagai Wujud Kemauan Politik

Kembali kepada ketentuan Pasal 21 angka (1) Undang-undang Perlindungan Anak mengatur bahwa Negara, Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati pemenuhan Hak Anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan Bahasa, status hukum, urutan kelahiran, dan kondisi fisik/atau mental.

Masih pada Undang-undang Perlindungan Anak, pada angka (2) diatur bahwa Negara berkewajiban memenuhi, melindungi dan menghormati Hak Anak. Pada angka (3) diatur lebih lanjut bahwa Pemerintah berkewajiban dan bertanggungjawab dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Selanjutnya pada angka (4) diatur bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah. Lebih lanjut diatur pada angka (5) bahwa kebijakan sebagaimana dimaksud pada angka sebelumnya dapat diwujudkan melalui upaya daerah membangun Kabupaten/Kota Layak Anak.

Sebagai payung hukum, pada ayat (6) diatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan kabupaten/kota layak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Presiden.

Perlu dicermati, bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Kabupaten/Kota Layak Anak sampai saat ini masih ditunggu penerbitannya. Perpres dimaksud seyogyanya adalah perwujudan dari grand design pada tingkat nasional sebagai wujud pelaksanaan (program kerja nyata) perlindungan terhadap anak dan pemeliharaan generasi yang akan datang.

Namun adakalanya dalam realitas politik pemerintahan, skala prioritas menjadi berbeda-beda dalam satu rezim dengan rezim yang lain, dan tidak selalu ideal melaksanakan amanat sebagaimana tertuang dalam teks Konstitusi. Ujung-ujungnya adalah sangat tergantung dari kemauan politik rezim.

Kondisi di maksud, bagi pihak-pihak yang menaruh perhatian dan mempunyai kuasa, agaknya tidak menjadi hambatan untuk membuat dampak positif atas isu dimaksud. Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak misalnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor: 11 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak, dan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor: 13 Tahun 2011 Tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak.

Era otonomi daerah juga menjadi inisiatif bagi para kepala daerah yang menaruh perhatian akan soal ini, diantaranya Kota Bogor yang menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor: 3 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak. Karena memang dimungkinkan dan legal. 

Setelah terjabarkan di atas, sepertinya tidak ada lagi alasan pada aras norma yang membatasi Pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah, untuk abai dan tidak memberikan dampak positif atas persoalan gizi buruk yang menjadi salah satu tantangan bagi Perlindungan Anak. Soalnya ada pada keberpihakan dan kemauan, semoga Penulis keliru.

Ancaman Kekalahan Negara Melawan Kejahatan Narkotika

(iStock)

Oleh: 
Tim Hukumindo

Pada era kontemporer, di negara ini, terdapat tiga kejahatan yang tergolong kejahatan luar biasa. Pertama adalah kejahatan terorisme, kedua kejahatan korupsi, terakhir adalah kejahatan narkotika. Ketiga kejahatan ini dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa karena pada dasarnya mempunyai daya rusak yang sangat besar bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, secara lebih luas ketiganya merupakan kejahatan yang menjadi ancaman serius bagi peradaban.

Negara dan Ancaman Extra Ordinary Crime

Kejahatan terorisme secara umum bermaksud menjungkalkan idiologi negara umumnya diasosiasikan dengan cara-cara kekerasan, seraya membentuk negara baru sebagai tujuan akhirnya, sesuai dengan idiologi para teroris. 

Sasaran utama kejahatan ini adalah institusi-institusi negara, secara lebih khusus seringkali menyasar institusi Polri karena dianggap sebagai barisan terdepan dalam menghalangi tujuan-tujuan para pelaku teroris untuk mendirikan negara baru. Terorisme adalah kejahatan yang secara gamblang menyerang institusi negara yang sumbernya berasal dari luar.

Berbeda dengan kejahatan terorisme, kejahatan korupsi justru berasal dari faktor eksternal, para pelaku umumnya justru dari para penyelenggara negara sendiri. Secara sadar atau tidak, sasaran para koruptor sebenarnya adalah negara juga. Meskipun demikian negara dalam artian yang berbeda dengan perspektif para pelaku terorisme dalam kejahatan teroris. 

Negara dalam kejahatan korupsi diartikan secara lebih sempit sebagai sumber-sumber ekonomi yang dimiliki oleh otoritas kekuasaan suatu bangsa yang bisa diambil oleh para koruptor dengan cara-cara melawan hukum. Entah melalui suap menyuap, penyalahgunaan kekuasaan, maupun pengaturan tender-tender proyek dan mega proyek pemerintah, serta banyak modus lainnya.    

Extra ordinary crime yang terakhir dimaksud di sini adalah kejahatan narkotika. Terdapat kesamaan antara kejahatan narkotika dengan kejahatan terorisme, keduanya sama-sama merupakan kejahatan yang bersumber dari ancaman eksternal yang menyasar negara. Negara dalam konteks ini bukan negara dalam artian institusi-institusinya, namun para pemegang saham mayoritasnya yaitu rakyat. 

Penyataan bahwa pada umumnya ancaman kejahatan narkotika adalah berasal dari luar (faktor eksternal) agaknya harus mulai kita pertanyakan. Menurut penulis, terdapat kecenderungan bahwa para pelaku kejahatan narkotika sudah mulai mengerti akan arti pentingnya menjadi bagian dari penyelenggara negara untuk melancarkan bisnis haramnya. Selanjutnya, tulisan ini akan lebih berfokus pada isu kejahatan yang disebutkan terakhir.

Kasus Kejahatan Narkotika yang Melibatkan Penyelenggara Negara Sebagai Bandar

Kasus yang tidak terlalu lama berlalu, tahun 2017, adalah kisah mantan Wakil Ketua DPRD Bali bernama Jero Gede Komang Swastika alias Mang Jangol (41). Mantan politisi Partai Gerindra ini ternyata mempunyai sisi gelap dengan menjadi bandar narkoba. Dari rumahnya, Polisi menemukan dan kemudian menyita dokumen transaksi narkoba jenis sabu, senjata api, senjata tajam dan uang hasil kejahatan. Bahkan rumahnya disebut digunakan untuk melakukan transaksi dan pemakaian langsung ditempat.

Kasus yang masih hangat adalah mantan anggota DPRD Langkat dan mantan kader Partai Nasdem bernama Ibrahim Hasan alias Hongkong (45). Barang bukti yang dirilis BNN adalah lebih dari 100 Kilogram narkotika jenis sabu. Patut dicatat bahwa ini yang terungkap saja, tidak termasuk di luar itu. Ibrahim ditangkap bersama 10 tersangka lainnya yang diduga menjadi rekan kerja jaringan internasional sindikat narkoba.

Dari kedua kasus di atas, tidak dapat dipungkiri lagi bahwa keduanya adalah mantan penyelenggara negara, mantan pejabat publik, yaitu mantan Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD yang seharusnya merepresentasikan nilai-nilai kebaikan atas nama rakyat. Dan yang ditakutkan dari kasus ini adalah hanya  fenomena gunung es, dan kita telah tertinggal mengikuti modus para pelaku kejahatan narkotika. 

Pada level bandar, para pelaku kejahatan narkotika adalah orang-orang pintar yang memahami dan bahkan telah menginfiltrasi negara untuk turut berkuasa dengan tujuan-tujuan akhir melawan hukum. Pada level ini, akan sulit mengasosiasikan para pelaku kejahatan narkotika sebagai penjahat kelas teri, sebaliknya ia adalah kejahatan kerah putih yang terorganisir.

Memahami Pemikiran Bandar Narkotika dalam Menjalankan Bisnisnya

Secara ekonomis, bisnis haram narkotika adalah bisnis yang sangat menguntungkan. Saking menguntungkannya, hahkan ada adagium bahwa bisnis ini sama dengan bisnis 'emas putih'. Adagium yang sebanding dengan bisnis 'emas hitam' yang bersumber dari minyak. 

Mengelola sebuah bisnis haram beromset miliaran bahkan triliunan rupiah tentu bukan pekerjaan gampang, oleh karenanya kejahatan narkotika tidak dapat lagi diasosiasikan dengan kejahatan jalanan kelas teri. Kejahatan narkotika sudah mulai terlihat sebagai bisnis haram dengan omset menggiurkan yang dikelola secara serius berdasarkan prinsip mafia yang pemikiran-pemikirannya dapat dirunut pada ajaran atau tokoh-tokoh dunia hitam tertentu.

Melacak pemikiran tentang kejahatan idealnya tentu harus belajar ilmu kriminologi. Teori kriminologi klasik seperti pemikiran Cesare Lombroso (1835-1909) yang menekankan pada aspek fisik para pelaku kriminal agaknya untuk saat ini hanya dapat dijadikan sebagai salah satu referensi saja dalam memahami kejahatan. Dalam konteks modern, sepertinya pemikiran Mario Puzo (1920-1999) dan tokoh dunia hitam Pablo Escobar (1949-1993) lebih mumpuni untuk memahami pemikiran para mafia narkoba dalam menjalankan bisnis hitamnya.

Mario Puzo tersohor dengan salah satu novel fiksi kriminalnya yang berjudul 'The Godfather' (1969), yang kemudian difilmkan oleh Hollywood secara trilogy (1972-1974-1990) dengan judul sama oleh aktor utama Marlon Brando dan Al Pacino. Novel ini sering menjadi rujukan klasik cerita film genre gangster, yang pada intinya bercerita tentang perang para mafia keturunan Italia di Amerika yang mempertahankan dinasti bisnis hitam keluarganya.

Bahkan untuk filmnya seringkali disematkan sebagai film tersukses sepanjang massa, dan meraih sederet penghargaan bergengsi. Dalam novel maupun film ini banyak prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang kerap direplikasi oleh para pengikutnya dalam menjalankan dan melanggengkan kekuasaan bisnisnya. Termasuk ketika bisnisnya bersinggungan dengan masalah-masalah seperti kompetitor bisnis, hukum, polisi, politisi, pers, pengkaderan serta suksesi kepemimpinan dan lain-lain. Bahkan secara satire dapat diartikan sebagai panduan nilai dalam mengarungi kehidupan yang keras di dunia ini.

Pablo Escobar adalah seorang drugs lord kelahiran Kolombia. Sebagaimana dikutip situs Wikipedia, pada masa jayanya, kartel Pablo Escobar (Kartel Medellin) diperkirakan menyediakan 80% dari kokain yang diseludupkan ke Amerika Serikat. Diantara film buatan Hollywood yang memuat kisah Pablo Escobar adalah 'Escobar: Paradise Lost' (2014), 'The Infiltrator' (2016), dan 'Loving Pablo' (2017).

Hal yang penting kaitannya dalam tulisan ini adalah bahwa pada tahun 1982, Escobar terpilih sebagai anggota alternatif dari Kamar Perwakilan Kolombia sebagai bagian dari Partai Liberal Kolombia. Melalui ini ia menjadi bertanggungjawab dalam pembangunan rumah sakit, dan gereja-gereja di Kolombia barat, yang kemudian memberinya popularitas dalam Gereja Katolik Roma lokal, serta seolah menjadikannya sebagai local hero layaknya Robin Hood pada daerah yang sering dikunjunginya.

Bahkan Pablo Escobar terkenal akan salah satu kutipannya yaitu ilmu dasar penyeludupan narkotika adalah sangat sederhana, yaitu suap. Dengan kata lain, Pablo Escobar memahami bahwa dalam menjalankan bisnisnya, masuk ke dalam penyelenggaraan negara telah menjadi salah satu kebutuhan dalam menjalankan bisnisnya. Masuk ke dalam penyelenggaraan negara oleh pelaku kejahatan narkotika di Indonesia adalah kecenderungan baru yang harus diwaspadai, ini memberikannya pemahaman dan akses pada kekuasaan bagi para pelaku kejahatan.

Akibat Kegagalan Negara dalam Menanggulangi Kejahatan Narkotika

Negara kita sudah sadar betul akan bahaya kejahatan narkotika. Bahkan seringkali diberitakan bahwa Indonesia telah menjadi pangsa pasar potensial narkotika internasional. Bahkan negara kita telah memasukkan kejahatan narkotika dalam kategori salah satu kejahatan luar biasa, yang penanggulangannya tidak dapat lagi dilakukan secara biasa saja. Negara sudah darurat kejahatan narkotika. 'Perang' melawan kejahatan narkotika menjadi tidak terelakan.

Kegagalan kita dalam menanggulangi kejahatan narkotika akan mengakibatkan ancaman sangat serius bagi eksistensi negara, taruhannya adalah hilangnya generasi penerus bangsa. Kekalahan negara melawan kejahatan narkotika akan menjerumuskan kita dalam kategori terburuk sebagai narco-state. 

Kartel-kartel narkoba telah menyusup ke dalam institusi-institusi negara, 'zombie-zombie' penyalahguna narkoba berkeliaran dalam kantung-kantung daerah kumuh. Dalam kategori ini, bayang-bayang extra judicial killing seperti yang terjadi di Filipina untuk menanggulangi kejahatan narkotika adalah konsekwensi terburuk yang dapat dilakukan oleh negara. Yang tentu saja tidak ramah Hak Asasi Manusia.

Menggagas Acara Televisi Bertema Edukasi Hukum

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Belum lama ini terjadi polemik di Daerah Istimewa Yogyakarta di mana salah satu organisasi kemasyarakatan terbesar di Indonesia cabang daerah tersebut (Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU DIY) mengeluarkan Fatwa Haram menonton acara televisi Indonesia Lawyers Club (ILC) di tvOne.

Adapun alasan utama dikeluarkannya Fatwa Haram tersebut adalah karena dinilai tayangan ILC adalah provokatif dan mencemarkan nama baik.

Adapun latar belakang dikeluarkannya Fatwa Haram ini, menurut Ketua LBM PWNU DIY yaitu Fajar, adalah berangkat dari keresahan masyarakat terhadap tayangan televisi yang provokatif, salah satunya adalah tayangan ILC ini.

Konten provokatif dinilai bisa menimbulkan fitnah di tengah masyarakat, selain itu warga juga bisa saling mencela dan menghujat akibat terprovokasi konten tersebut.

Sebagaimana dikutip Detik.com, ILC dipandang menampilkan orang-orang yang sangat bersebrangan, sehingga dalam acara tersebut terjadi saling bully, saling mencaci dan sebagainya.

Perbedaan Dasar Hukum

Atas Fatwa Haram menonton tayangan televisi yang mempunyai konten provokatif seperti dimaksud di atas, LBM PWNU DIY mendasarkan diri pada ketetapan/nash Al-Qur'an, seperti keterangan dalam Surat Al-Maidah ayat 8 dan nash hadist.

Selain itu juga dari Kitab Ihya Ulumuddin karya Imam Ghazali serta Kitab-kitab Kuning lainnya. Adalah sebuah kewajaran mendasarkan analisa atas tayangan televisi dimaksud sesuai dengan latar belakang organisasi masyarakat masing-masing.

Sebagai sebuah tayangan televisi, maka acara televisi Indonesia Lawyers Club (ILC) di tvOne sepatutnya tunduk pada dasar hukum negara, diantaranya adalah Undang-undang Nomor: 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Undang-undang Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Pers

Menurut penulis, dua undang-undang inilah yang seharusnya menjadi koridor dalam memproduksi sebuah acara televisi, tidak terkecuali pada acara ILC ini.

Dalam pembelaannya, Karni Ilyas, S.H. sebagai pembawa acara ILC berpendapat bahwa acara ILC selalu berimbang dan menjalankan fungsi wartawannya sebagai watch dog.

Sedangkan pendapat lain dari Dewan PWI Pusat yang beranggapan tindakan LBM PWNU DIY bertentangan dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Pers, terkait 'Pembredelan' atau 'Penyensoran terhadap Produk Pers' menurut penulis adalah pernyataan yang berlebihan, karena sederhana saja, LBM PWNU DIY, bukan lembaga yang mempunyai kapasitas melakukan itu.   

Mungkin terlalu masuk ke dalam teknis hukum jika kita mengutip dasar-dasar hukum baik dari versi LBM PWNU DIY maupun versi ILC.

Akan tetapi, sederhana saja, menurut LBM PWNU DIY konten provokatif dinilai bisa menimbulkan fitnah di tengah masyarakat, selain itu warga juga bisa saling mencela dan menghujat akibat terprovokasi konten tersebut pada hilirnya membuat orang-orang awam menjadi kebingungan.

Penulis berpendapat bahwa LBM PWNU DIY ada benarnya, dalam konteks kepentingan masyarakat, seharusnya ILC juga memperhatikan acara penyiaran televisinya sebagai media pendidikan (vide Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor: 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran).

Tapi ketika kita bicara Penyiaran dalam konteks kontemporer, dalam hal yang lebih khusus adalah acara televisi, tentu fungsi penyiaran sebagai sarana pendidikan tidak selalu bisa dimunculkan, ia sangat tergantung faktor-faktor lain seperti fungsi pers dengan dalih watch dog, ketergantungan pada iklan, rating acara, dll.

Singkat kata, menyajikan sebuah acara televisi yang berkonten mendidik, sebagaimana tersirat dari keinginan LBM PWNU DIY, adalah pekerjaan yang tidak mudah, sebaliknya lembaga penyiaran, dalam hal ini menunjuk televisi, kerap kali dengan tuntutan dan kondisi zaman, justru lebih mengedepankan unsur 'hiburan'.

Acara televisi bertemakan hukum yang edukatif sekaligus mempunyai rating yang baik sangat minim, bahkan sepengetahuan penulis belum ada.

Menggagas Acara Televisi Bertema Hukum yang Edukatif

Disinilah terjadi kekosongan, yaitu saluran televisi nasional belum bisa menyajikan acara televisi bertemakan hukum yang mendidik sekaligus mempunyai rating yang baik. Jika saya seorang pengusaha penyiaran, saya tentu akan memperhatikan peluang ini.

Kekosongan ini hampir tidak terlalu diperdulikan oleh insan-insan Pers, meskipun tidak dapat dipungkiri bahwa dalam era demokrasi, hukum menjadi penting, dan edukasi hukum yang baik secara massal melalui media televisi seharusnya tidak terelakan. Apa tujuannya? Menciptakan masyarakat sadar hukum.

Lalu bagaimana riil acara televisi bertema hukum yang edukatif? Penulis sendiri bukan insan pers, penulis adalah seorang praktisi hukum, seorang advokat.

Jika ditanya demikian, tentu juga perlu belajar lagi dalam mengaktualisasikan ide acara televisi bertema hukum yang edukatif. Namun, menurut hemat penulis, ada dua premis dimana kita berangkat tadi, yaitu:

Acara televisi bertemakan hukum dimaksud adalah solusi alternatif dari acara televisi yang mempunyai konten provokatif yang bisa saling mencela dan menghujat;
Acara televisi bertemakan hukum dimaksud mempunyai konten edukatif yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Kata kunci acara televisi bertemakan hukum dimaksud adalah Edukatif dan Bermanfaat bagi masyarakat. Menyajikan sebuah acara televisi dengan kriteria dimaksud tentu tidak mudah, karena jujur saja, hukum pun bukan sesuatu hal yang mudah, apalagi menyajikannya kepada masyarakat luas yang awam.

Namun menurut penulis, hal ini justru tantangan bagi insan Pers dan Penyiaran untuk 'mengemas' acara televisi bertema hukum yang berkualitas.

Masyarakat dan Kebutuhan Akan Edukasi Hukum

Menggagas acara televisi bertema hukum yang edukatif pertama-tama berarti menelusuri kebutuhan masyarakat akan hukum.

Tayangan televisi yang menghadirkan para ahli hukum yang bersebrangan pendapat satu dengan yang lainnya adalah jauh dari kebutuhan masyarakat awam akan hukum.

Hampir bisa dipastikan manfaat langsungnya sangat sedikit. Penulis hampir bisa memastikan bahwa tayangan televisi sebagaimana dimaksud lebih kental aroma 'hiburan'-nya daripada aroma hukumnya.

Menelusuri kebutuhan masyarakat akan hukum adalah meneropong persoalan hukum apa saja yang dihadapi masyarakat.

Sepengetahuan penulis, persoalan hukum yang dihadapi masyarakat adalah beragam, namun bentuk riil-nya bisa langsung penulis sebutkan sebagai berikut:
  • Bagaimana proses pensertifikatan tanah dengan segala kesulitan-kesulitannya?
  • Bagaimana proses mendapatkan surat-surat terkait penerbitan hak atas tanah di Desa/Kelurahan?
  • Bagaimana prosedur yang harus ditempuh ketika seseorang ingin pindah alamat?
  • Bagaimana prosedur penerbitan SIM yang benar?
  • Bagaimana prosedur penerbitan KIR yang benar?
  • Bagaimana melakukan pengecekan atas legalitas sebuah Biro Perjalanan Umroh?
  • Bagaimana penyelesaian hukum atas Tindak Pidana Ringan seperti Tilang?
  • Bagaimana proses mengajukan perceraian tanpa Advokat di Pengadilan?
  • Bagaimana mengurus Penetapan Ahli Waris atas harta waris?
  • Bagaimana proses mendapatkan IMB?
  • Bagaimana proses mendirikan PT?
  • Bagaimana tahapan seorang menjadi anggota Dewan?
  • Bagaimana tahapan seseorang menjadi Polisi?
  • Bagaimana tahapan seseorang menjadi anggota TNI?
  • Bagaimana tahapan seseorang menjadi PNS?
  • Bagaimana proses mendirikan CV?
  • Bagaimana proses mendaftarkan Perusahaan?
  • Bagaimana proses mendapatkan IUP?
  • Bagaimana mendapatkan NPWP?
  • Bagaimana tahapan Pengangkatan seseorang sebagai Pegawai Tetap di sebuah Perusahaan?
  • Apa saja hak-hak seorang pekerja yang bekerja di sebuah Perusahaan?
  • Bagaimana prosedur mendapatkan Akta Kelahiran Anak?
  • Bagaimana prosedur mendapatkan Kartu Keluarga?
  • Bagaimana proses mendapatkan SKCK?
  • Bagaimana proses mendapatkan Akta Perkawinan dari KUA?
  • Bagaimana caranya mengadukan oknum Kelurahan dan KUA yang menjadi Calo di Pengadilan?
  • Bagaimana solusi hukum jika Keluarga dikawin Siri?
  • Bagaimana proses mendapatkan Hak Asuh Anak di Pengadilan?
  • Bagaimana proses mendapatkan Harta Bersama Perkawinan di Pengadilan?
  • Bagaimana proses menjadi anggota BPJS Kesehatan?
  • Bagaimana proses pidana jika anggota keluarga yang terkena delik Pidana Narkoba?
  • Bagaimana proses mengajukan Rehabilitasi di BNN?
  • Bagaimana melakukan pengecekan legalitas seorang Advokat?
  • Bagaimana mengajukan Izin Perceraian bagi PNS di Badan Kepegawaian Daerah?
  • Bagaimana cara mendapatkan KTP Elektronik?
  • Bagaimana proses bekerja di Luar Negeri yang Legal?
  • Bagaimana prosedur melakuan pengaduan tindak Pidana di Kepolisian dan KPK?
  • Bagaimana upaya hukum bila seseorang terkena Penggusuran?
Dan banyak lagi persoalan hukum lainnya yang dihadapi masyarakat kita. Jika disederhanakan, maka acara televisi yang lebih dibutuhkan masyarakat dalam bidang hukum adalah semacam 'klinik hukum'.

Jika dibandingkan dengan acara televisi bertema kesehatan diantaranya adalah semacam acara 'Dr. Oz Indonesia'.

Jika diasumsikan bahwa inilah yang merupakan kebutuhan masyarakat akan hukum, maka tinggal tugas para insan Pers dan Penyiaran yang melakukan 'packaging' menarik agar acara dimaksud kelak diterima oleh masyarakat. Ini tantangannya.

Ancaman Hukum Menyelenggarakan Perayaan Hajatan yang Mengganggu Jalan

(iStock)

Oleh: 
Tim Hukumindo

Di bumi pertiwi ini, salah satu fenomena yang kerap kali mudah dijumpai pada akhir pekan adalah 'hajatan', atau beragam istilah lain yang menunjuk pada hal yang sama seperti 'jagung manten' kalau di Jogja, atau istilah lain seperti 'kawinan'. Biasanya pada hari Sabtu dan Minggu di berbagai tempat mudah dijumpai penyelengaraan hajatan. Pada umumnya digelar untuk resepsi perkawinan, namun ada juga untuk gelaran sunatan serta memperingati kehamilan usia tujuh bulan. Secara budaya, hajatan bisa diartikan sebuah manifestasi rasa syukur atas sebuah tahapan berkehidupan, melalui semacam mekanisme perayaan.       

Perayaan sebuah hajatan tentu kerap kali mempunyai konsekwensi energi dan ruang. Pada masyarakat urban yang berkecukupan, penyelenggaraannya sudah well organize, bahkan dengan budget yang tentu di atas rata-rata dan di tempat-tempat yang representatif seperti Gedung atau Balai. 

Sedangkan bagi masyarakat yang secara ekonomi masih menengah ke bawah, meskipun dalam kondisi tertentu tidak selalu, penyelenggaraannya kerap kali menyesuaikan dengan kondisi yang ada, termasuk mengenai tempat. Tempat yang dipilih biasanya adalah rumah, umumnya rumah mempelai wanita. Masalah terjadi ketika tempat hajatan dekat dengan jalan sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas, atau bahkan dalam realitanya di lapangan, perayaan hajatan dimaksud justru menggunakan jalan sebagai area penerimaan tamu dan sebagai lahan parkir kendaraan, bahkan yang lebih ekstrim adalah jalannya ditutup secara sepihak tanpa izin sehingga pelintas harus memutar jauh.    

Ancaman Merintangi Jalan Umum dan Terganggunya Fungsi Jalan

Mengacu pada norma hukum positif yang berlaku, setidaknya ada dua aturan yang berhubungan lansung terkait hal dimaksud yang mengancam jika jalan umum dirintangi atau jika fungsi dari sebuah jalan terganggu, yaitu Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Nomor: 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Ketentuan pertama adalah Pasal 192 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: "Barangsiapa dengan sengaja membinasakan, membuat hingga tidak dapat dipakai lagi, atau merusakkan sesuatu pekerjaan untuk lalu lintas bagi umum, merintangi sesuatu jalan umum, baik jalan didarat maupun jalan di air, atau merintangi sesuatu tindakan yang diambil untuk keselamatan bagi pekerjaan atau jalan yang serupa itu dihukum: 1e. Penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas. 2e. Penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas dan ada orang mati lantaran itu."

Ketentuan berikutnya adalah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor: 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pasal 11 angka 2 Undang-undang Nomor: 38 Tahun 2004 tentang Jalan, mengatur mengenai "ruang manfaat jalan" adalah: meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Pasal 11 angka 3 Undang-undang Nomor: 38 Tahun 2004 tentang Jalan, mengatur mengenai "ruang milik jalan" adalah: meliputi ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan. Dan Pasal 11 angka 4 Undang-undang Nomor: 38 Tahun 2004 tentang Jalan, mengatur mengenai "ruang pengawasan jalan" adalah: merupakan ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang ada di bawah pengawasan penyelenggara jalan.

Undang-undang Nomor: 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: (1). Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, (2). Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, dan (3). Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.

Pasal 63 Undang-undang Nomor: 38 Tahun 2004 tentang Jalan berbunyi sebagai berikut: (1). Setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp. 1. 500.000.000,- (Satu miliar lima ratus juta Rupiah), (2). 

Setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta Rupiah), dan (3). Setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta Rupiah).

Pasal 64 Undang-undang Nomor: 38 Tahun 2004 tentang Jalan berbunyi sebagai berikut: (1). Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta Rupiah), (2). 

Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 12 (dua belas) hari atau denda paling banyak Rp. 120.000.000,- (Seratus dua puluh juta Rupiah) dan (3). Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 12 (dua belas) hari atau denda paling banyak Rp. 120.000.000,- (Seratus dua puluh juta Rupiah).

Secara umum dapat dipahami bahwa ketentuan Pasal 63 Undang-undang Nomor: 38 Tahun 2004 tentang Jalan adalah mengatur ancaman terkait kesengajaan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, sedangkan Pasal 64 Undang-undang Nomor: 38 Tahun 2004 tentang Jalan adalah terkait dengan ancaman atas kealpaan. Dari dua ketentuan hukum positif di atas, menurut penulis tidak ada alasan yang sifatnya normatif, karena aturan hukum tertulisnya telah tersedia.

Pentingnya Sosialisasi  

Jika dikaitkan antara ketentuan Pasal 192 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 63 dan Pasal 64 Undang-undang Nomor: 38 Tahun 2004 tentang Jalan adalah mengatur ancaman terkait merintangi sesuatu jalan umum, kesengajaan dan kealpaan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dengan fenomena perayaan sebuah hajatan yang kerap kali bertentangan dengan aturan hukum dimaksud, maka resiko pelanggaran atas aturan hukum dimaksud cukup terbuka lebar.

Potensi pelanggaran hukum atas perayaan sebuah hajatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan atau merintangi sesuatu jalan umum yang cukup terbuka lebar tadi, belum diimbangi oleh sosialisasi yang memadai tentang adanya aturan hukum dimaksud. Bahkan secara kasat mata, kerugian masyarakat secara luas atas akibat terganggunya fungsi jalan dan lebih jauh mungkin perintangan sesuatu jalan umum dengan adanya perayaan acara hajatan dimaksud telah terjadi. 

Hal yang paling sederhana serta berkaitan langsung adalah kerugian materiil berupa bertambahnya bahan bakar dan waktu yang harus dikeluarkan seorang pengendara kendaraan bermotor ketika harus memutar atau terjebak kemacetan akibat dari perayaan sebuah hajatan.

 Hanya saja dalam masyarakat kita, seringkali hukum dicari setelah akibat-akibat terburuk muncul. Artinya hukum dicari ketika akibat dari suatu perbuatan sudah pada tataran 'mendatangkan bahaya' misalnya dengan timbulnya korban jiwa. Padahal, sisi hukum yang lain juga menampilkan fungsi preventif guna mencegah hal-hal negatif yang mungkin terjadi. 

Praktiknya, penggunaan balai desa/kelurahan sebagai tempat perayaan hajatan masih relatif kecil sebagai salah satu solusi guna meminimalisasi dampak negatif dari kegiatan dimaksud. Hal ini mengandaikan pentingnya sosialisasi atas aturan-aturan hukum terkait oleh para pemangku kepentingan, misalnya aparat Kepolisian dan aparat Pemerintahan. Masyarakat harus diedukasi agar tindakan-tindakannya yang berakibat pada orang lain tidak menimbulkan kerugian, terlebih lagi mendatangkan bahaya.

Solusi Hukum Ketika Rumah Tinggal Tidak Diberikan Akses Keluar-Masuk

(iStock)

Oleh: 
Tim Hukumindo

Eko Purwanto, pemilik rumah yang terkepung rumah tetangganya di Kampung Sukagalih, Desa Pasirjati, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung -- Jawa Barat, disadari atau tidak tengah menghadapai masalah hukum serius.

Sebagaimana diberitakan laman Kompas.com (11/9/2018), Eko terpaksa meninggalkan rumahnya sendiri sebagaimana alamat di atas, dikarenakan tidak mempunyai akses jalan akibat terhalang tembok rumah tetangga. Rumah tersebut sudah ditinggalkan Eko sejak tahun 2016 silam, akses jalan masuk-keluar rumah dimaksud ditutup oleh bangunan rumah tetangganya baik dari kiri, kanan, depan dan belakang.

Menurut keterangan Eko, ia sebelumnya sempat tinggal bersama isterinya di rumah itu pada tahun 2008 ketika masih ada akses jalan. Namun pada tahun 2016, ada warga yang membeli tanah di depan dan samping rumahnya. Kedua pemilik rumah depan dan samping tersebut sama-sama membangun berbarengan.

Menurut pengakuannya, Eko sempat bernegosiasi dengan pemilik tanah depan rumahnya untuk membeli sebagian tanahnya sebagai akses masuk-keluar dirinya, seharga 10 Juta Rupiah, namun ditolak oleh pemilik tanah dimaksud.

Hak Atas Tanah Mempunyai Fungsi Sosial

Terkait dengan permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh Eko Purwanto di atas, sangat jelas dan terang sekali diatur dalam Undang-undang Nomor: 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, khususnya Pasal 6 diatur bahwa: "Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial". Sangat disayangkan jika kemudian masalah ini terjadi, terlebih lagi telah pernah ada tawaran dari Eko kepada pemilik depan rumahnya untuk membeli sebagian tanahnya sebagai akses masuk-keluar.

Lalu apa yang dimaksud dengan 'fungsi sosial hak atas tanah?' Sebagaimana Memori Penjelasan atas Rancangan Undang-undang Pokok Agraria (dikutip dari buku Karangan Purnadi Purbacaraka & A. Ridwan Halim, "Sendi-sendi Hukum Agraria", Ghalia Indonesia, 1983, Jakarta Timur), yang dimaksud semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial adalah hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang atau badan hukum tidaklah dibenarkan bahwa tanah itu akan dipergunakan atau tidak dipergunakan semata-mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi jika hal itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Penggunaan tanah harus disesuaikan dengan keadaannya dan sifat daripada haknya, hingga bermanfaat bagi kesejahteraan dan kebahagiaan yang mempunyainya, serta bermanfaat pula bagi masyarakat dan negara. Dengan kata lain, antara kepentingan perseorangan dan kepentingan masyarakat harus saling berimbang, agar akhirnya tercapai tujuan pokoknya, yaitu kemakmuran, keadilan dan kebahagiaan bagi rakyat seluruhnya.

Jika dikaitkan antara permasalahan hukum Eko Purwanto dengan ketentuan Undang-undang Nomor: 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, khususnya Pasal 6 serta Memori Penjelasan atas Rancangan Undang-undang Pokok Agraria, maka secara norma telah selesai bahwa seyogyanya, Eko Purwanto diberikan akses bagi masuk-keluar dari kediaman rumahnya, khususnya pada bagian depan, terlebih telah ada tawaran ganti rugi sebesar 10 Juta Rupiah terkait hal dimaksud, sehingga ketentuan Undang-undang Nomor: 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dapat terlaksana.

Tidak dilaksanakannya ketentuan Undang-undang Nomor: 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, khususnya Pasal 6 dimaksud memang sungguh disayangkan, dan dalam kenyataan hidup, saling silang kepentingan memang kerap kali terjadi. Terdapat dugaan adanya masalah antara Eko Purwanto dengan dengan pemilik sekelilingnya. Atas keadaan dimaksud, dengan berat hati Penulis mengkategorikannya sebagai objek sengketa keperdataan, yang secara hukum formil, biasanya mesti diselesaikan lewat jalur pengadilan.

Yang dimaksud dengan sengketa keperdataan secara umum adalah suatu klaim kebenaran, biasanya lebih dari satu pihak, atas suatu objek atau perihal. Para pihak yang terkait dengan hal atau objek perkara merasa sama-sama benar. Menurut hukum formil, pengujiannya adalah melalui lembaga peradilan.

Dalam hal ini, jika menyimak objek perkara yang berada di Kampung Sukagalih, Desa Pasirjati, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung -- Jawa Barat, maka masuk ke dalam jurisdiksi Pengadilan Negeri Bandung. Adapun jenis gugatan yang layaknya diajukan oleh Eko Purwanto adalah Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan tetangga sekeliling rumahnya dikarenakan tidak memberinya akses masuk-keluar atas rumahnya.

Masih menurut laman Kompas.com, aparat eksekutif pada tingkat Kecamatan dan Kelurahan sudah diminta untuk turun mengecek ke lapangan, hal ini tentu sebuah tindakan mulia, lebih jauh mungkin bermaksud mendamaikan perihal di atas.

Akan tetapi menurut hemat penulis, lebih tepat Eko Purwanto pribadi segera melakukan langkah hukum dengan melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum pada Pengadilan Negeri Bandung, atau segera rekan-rekan penggiat Lembaga Bantuan Hukum di seluruh wilayah Bandung pro aktif turun membantu masyarakat pencari keadilan tersebut.

Minggu, 17 Maret 2019

Gugatan Cerai di Jakarta

(iStock)

Oleh: 
Tim Hukumindo

Mengapa anda perlu Membaca artikel ini?


1. Anda datang pada sumber yang tepat jika ingin mendapatkan informasi menarik mengenai cara mengajukan Gugatan Perceraian sederhana.


2. Anda tidak perlu datang ke Pengadilan, tidak perlu menanggung beban sosial dengan menampakan diri di Pengadilan, cukup membaca artikel ini saja!


3. Mengapa wilayah Jakarta? Karena Tim Kami dalam kesehariannya berdomisili dan berpraktik hukum di wilayah Jabodetabek. Terdapat setidaknya 10 (sepuluh) Pengadilan di wilayah D.K.I. Jakarta, Pertama adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kedua adalah Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Ketiga Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Keempat Pengadilan Agama Jakarta Barat, Kelima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Keenam Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Ketujuh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kedelapan Pengadilan Agama Jakarta Timur, Kesembilan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan Kesepuluh Pengadilan Agama Jakarta Utara.


4. Informasi yang disajikan mudah dimengerti oleh orang yang awam hukum, Gratis dan hanya butuh waktu ± 10 menit untuk memahami langkah hukum yang akan anda tempuh, bacalah sampai selesai. Serta telah teruji dalam praktik!


5. Tanpa dirugikan Calo dan tidak perlu membayar tarif Advokat yang tidak terjangkau oleh semua kalangan.


6. Dapat dijadikan sebagai informasi berharga dalam mengajukan gugatan perceraian sederhana secara mandiri. Dengan mengajukan gugatan secara mandiri, anda bisa menghemat biaya. Biaya mengajukan gugatan secara mandiri SANGAT MURAH. Hanya meliputi biaya-biaya resmi dan operasional pribadi.


7. Disertai dengan contoh sebagaimana lampiran yang sifatnya konkrit, sehingga anda dapat mengukur keberhasilan upaya yang tengah dilakukan.


A. TAHAPAN PERSIAPAN


- Ke ‘Pengadilan Apa’ saya harus mendaftar?


Jawaban atas pertanyaan ini berkaitan erat dengan Agama seseorang. Jika jawabannya adalah Muslim, maka mendaftar ke Pengadilan Agama, jika Non Muslim, maka mendaftar ke Pengadilan Negeri. Jangan sampai keliru, karena ada berbagai macam peradilan, diantaranya Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Militer, Peradilan Niaga, dan lain-lain.


- Ke ‘Pengadilan Mana’ saya harus mendaftar?


Jawaban atas pertanyaan ini berkaitan dengan Domisili seseorang. Jika anda seorang Perempuan dan berdomisili di daerah Depok, maka mendaftar di pengadilan Agama Depok. Jika anda seorang Laki-laki, maka gugatan didaftarkan di Pengadilan yang melingkupi tempat Isteri berdomisili. Jadi jika anda seorang suami tinggal di Jakarta Selatan, dan Isteri sudah berpisah dan tinggal di Cengkareng, maka gugatan harus didaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Dan harus diingat bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) tempat anda menikah tidak ada korelasi hukumnya dengan pengajuan tempat gugatan. Singkat kata, urusan perceraian tempatnya ada di Pengadilan, bukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Silahkan diakses daftar dan alamat Pengadilan Agama di seluruh Indonesia berikut ini.


- Jangka Waktu Gugatan di Pengadilan


Berapa lama waktu yang dibutuhkan dalam proses Gugatan di Pengadilan? Sebagaimana ketentuan surat edaran dari Mahkamah Agung, maka penanganan suatu perkara harus telah selesai sebelum enam bulan. Akan tetapi, dalam praktinya bisa lebih cepat maupun lebih lambat, karena sangat dipengaruhi banyak hal. Tergantung kasus per kasusnya.


- Dokumen Pokok yang Perlu Disiapkan


Dokumen hukum yang perlu anda siapkan ketika ingin mengajukan gugatan perceraian minimal hanya dua.


1. Pertama adalah Buku Nikah; dan

2. Kedua adalah Identitas diri.

Pastikan buku nikah di tangan anda, karena ini merupakan dokumen pokok dan wajib ada. Bagaimana jika buku nikah hilang, tercecer, dalam penguasaan isteri/suami, dll.? Solusinya datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat anda dahulu melangsungkan pernikahan, dan mintakan salinannya. 


- Pembuatan Surat Gugatan


Surat gugatan adalah syarat mutlak ketika anda hendak mengajukan gugatan perceraian. Surat Gugatan pada pokoknya berisi hanya dua (2) uraian, yaitu Dalil-dalil/alasan-alasan (Posita) Gugatan dan Permohonan/yang dimintakan (Petitum) gugatan. Perlu diingat bahwa Surat Gugatan adalah dokumen hukum yang harus memenuhi syarat-syarat teknis, sehingga tidak semua orang mampu membuatnya. Hindari akibat dari tidak dipenuhinya syarat-syarat teknis hukum dimaksud, akibat hukumnya bisa fatal, gugatan anda bisa ditolak, atau mungkin gugatan menjadi kabur, atau bisa juga tidak dapat diterima. Hindari kerugian dengan menyerahkannya kepada yang mempunyai kompetensi hukum acara yang baik. Terkait dengan Pembuatan Surat Gugatan lihat bagian akhir artikel ini.



B. TAHAPAN PENDAFTARAN GUGATAN

- Bagaimana cara mendaftarkan Gugatan?

Ikuti langkah-langkah berikut: 

Pertama, photo copy surat gugatan anda ± sebanyak tujuh (7) eksemplar, dengan rincian tiga ekseplar untuk majelis hakim, satu eksemplar untuk Tergugat, satu eksemplar untuk Panitera Pengganti, satu eksemplar untuk Mediator, dan satu eksemplar untuk anda sebagai arsip. Siapkan juga photo copy identitas diri. 

Kedua, siapkan soft copy gugatan anda dalam bentuk DVD atau VCD. Mintakan file data soft copy anda untuk di-burning ke dalam DVD atau VCD di tempat rental komputer atau tempat photo copy.

Ketiga, datang ke Pengadilan Agama terkait dan menghadap ke bagian Pendaftaran Gugatan, serahkan berkas sebagaimana telah disebutkan di atas, dan petugas akan memberikan Blanko Setoran Panjar Perkara pada Bank yang telah ditunjuk beserta nominal yang harus dibayarkan. Perhatikan contoh Slip Setoran Bank terkait Panjar Perkara berikut ini:
(istimewa, arsip Penulis)

Adapun nominal biaya Panjar Perkara bervariasi, umumnya tergantung dari jauh-dekatnya wilayah panggilan para pihak, namun sebagai perkiraan kasar ada di kisaran angka Satu Juta Rupiah, bisa kurang atau lebih.

Keempat, ke Loket Bank yang telah ditunjuk untuk membayar sejumlah biaya sebagaimana yang telah ditentukan, kemudian anda akan menerima semacam Selip Pembayaran atas panjar perkara. 

Kelima, setelah melakukan pembayaran pada Bank yang ditunjuk, kemudian ke Loket Kasir, serahkan Selip Pembayaran biaya Panjar Perkara dari Bank yang ditunjuk kepada Petugas, kemudian anda akan mendapatkan Kuitansi Pembayaran Panjar Perkara yang diterbitkan oleh Pengadilan. Perhatikan contoh berikut:
(istimewa, arsip Penulis)

Keenam, setelah itu kembali ke Loket Pendaftaran Perkara, dan serahkan Kuitansi dimaksud  kepada Petugas. Petugas akan memproses lebih lanjut dan akan diterbitkan Nomor Register Perkara, contoh: 2678/Pdt.G/2019/PA Tgrs., hal ini berarti nomor perkara anda adalah ‘2678’ (dua ribu enam ratus tujuh puluh delapan), dengan jenis perkara berupa ‘Gugatan’, tahun pendaftaran adalah “2019”, didaftarkan pada ‘Pengadilan Agama Tigaraksa’. Dalam praktik, lazimnya berupa stempel di lembar pertama surat gugatan yang memuat blanko registrasi nomor perkara. Adapun contohnya sebagai berikut: 
(istimewa, arsip Penulis)

Ketujuh, dengan telah mendapat nomor register perkara, maka proses pendaftaran gugatan telah selesai, anda diperbolehkan untuk pulang. Setelah itu, Juru Sita Pengganti Pengadilan Agama terkait akan mengirimkan Surat Panggilan Sidang (Relaas) kepada Penggugat maupun Tergugat dalam jangka waktu ± maksimal satu bulan. Berikut contoh Surat Panggilan Sidang (Relaas):
(istimewa, arsip Penulis)

C. TAHAPAN PERSIDANGAN

- Sidang Pertama

Setelah anda menerima Surat Panggilan Sidang dari Pengadilan Agama terkait, selanjutnya adalah datang sesuai jadwal sidang yang ditentukan, tanyakan kepada petugas Pengadilan di ruang mana majelis hakim pengadil perkara anda, dan apabila demi tertib persidangan perhatikan apakah perlu mengambil nomor antrian sidang atau tidak, makin kecil nomor antrian anda, makin pagi pelaksanaan sidangnya. Perhatikan contoh berikut:
(istimewa, arsip Penulis)

Setelah dipanggil nomor antrian sidang, atau nomor perkara, atau nama anda, masuklah ke dalam ruangan sidang, duduk yang sopan dan dengarkan Majelis Hakim pemeriksa perkara. Pada sidang pertama ini secara umum adalah berisi panggilan Para Pihak, memeriksa identitas Penggugat dan Tergugat dan menanyakan maksud gugatan. Jika Penggugat dan Tergugat hadir, maka sidang dilanjutkan ke Mediasi. Jika salah satu pihak tidak hadir, maka akan dilakukan proses pemanggilan lagi sampai panggilan bersifat sah dan patut. Jika Tergugat tidak hadir setelah dilakukan pemanggilan secara sah dan patut, maka agenda persidangan dilanjutkan ke agenda pembuktian dan perkara diputus tanpa hadirnya Tergugat (putusan Verstek). Sebaliknya jika Penggugat yang tidak hadir, maka gugatan dikategorikan gugur dan akan dicoret dari registrasi nomor perkara.

Dalam hal Penggugat dan Tergugat hadir, maka majelis hakim akan memerintahkan untuk dilakukan proses mediasi (upaya perdamaian) terlebih dahulu, dan umumnya majelis hakim akan menunjuk seorang mediator. Para Penggugat dan Tergugat kemudian harus menghadap Mediator yang telah ditunjuk untuk kemudian dilakukan proses mediasi. Mediator serta Penggugat dan Tergugat kemudian menentukan tanggal mediasi.

- Mediasi

Pada hari yang telah ditentukan, wajib hukumnya Penggugat dan Tergugat hadir langsung untuk melakukan proses mediasi. Umumnya mediator akan menanyakan permasalahan rumah tangga yang dihadapi Penggugat dan Tergugat, dan kenapa sampai ada keinginan untuk bercerai, setelah itu Mediator wajib berusaha untuk mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar rujuk. Apabila hasilnya adalah terjadi perdamaian, maka gugatan mesti dicabut, dan Penggugat dengan Tergugat rujuk. Apabila tidak tercapai perdamaian, maka sidang dilanjutnya kepada Majelis Hakim agar Pokok Perkaranya dilanjutkan. Apapun hasil proses mediasi, maka kemudian secara administratif pada internal Pengadilan akan diproses dan diserahkan oleh Mediator ke Majelis Hakim yang mengadili perkara, dan pada sidang selanjutnya akan dikonfirmasi oleh Majelis Hakim ke Penggugat dan Tergugat mengenai hasil mediasi. Setelah ini, maka sidang akan ditunda ke hari dan tanggal yang telah ditentukan.

- Jawaban Tergugat

Dalam hal tidak tercapai perdamaian pada proses mediasi, maka sidang dilanjutkan ke agenda berikutnya, yaitu Jawaban Tergugat. Jawaban Tergugat adalah surat yang diajukan oleh Tergugat yang isinya adalah pengakuan maupun sangkalan dari Tergugat terhadap Surat Gugatan yang diajukan oleh Penggugat. Secara format surat, pada pokonya adalah sama dengan Surat Gugatan, berisikan dalil-dalil/alasan-alasan (Posita) dan Permohonan (Petitum) dari Tergugat. Hanya saja yang perlu diperhatikan adalah isi dari Surat Jawaban Tergugat pada umumnya adalah kebalikan dari dalil-dalil Penggugat, umumnya berisi sangkalan-sangkalan/tangkisan atas dalil-dalil Penggugat. Setelah Tergugat menyerahkan Jawaban, sidang akan ditunda sekira satu atau dua minggu untuk masuk ke agenda selanjutnya, yaitu Replik Penggugat.

- Replik Penggugat

Replik adalah Surat Balasan atas Jawaban dari Tergugat. Replik berasal dari Penggugat. Jadi proses beracara ini juga dapat digambarkan semacam proses jawab menjawab secara tertib bergiliran. Apa isi dari Replik? Replik adalah bantahan maupun pengakuan dari Penggugat terhadap dalil-dalil/alasan-alasan Tergugat yang terdapat di dalam Jawaban. Setelah Penggugat menyerahkan Replik, sidang akan ditunda sekira satu atau dua minggu untuk masuk ke agenda selanjutnya, yaitu Duplik.

- Duplik Tergugat

Duplik adalah Surat dari Tergugat guna menanggapi Replik dari Penggugat. Sama seperti halnya Replik, Duplik berisikan dalil-dalil atau alasan-alasan dari Tergugat untuk mengakui atau membantah alasan-alasan yang diungkapkan oleh Penggugat sebagaimana yang terdapat dalam Replik. Pada umumnya, setelah acara Duplik, maka proses jawab menjawab telah selesai, dan akan masuk ke dalam agenda sidang berikutnya, yaitu pembuktian. Maka setelah Tergugat menyerahkan Duplik, sidang akan ditunda sekira satu atau dua minggu untuk masuk ke agenda selanjutnya, yaitu Pembuktian.

- Sidang Pembuktian

Sidang Pembuktian dapat diartikan sebagai sesi acara peradilan yang berfungsi untuk meng-cross check kesesuaian dalil-dalil/alasan-alasan Gugatan (dari Penggugat) maupun Jawaban (dari Tergugat) dengan alat-alat pembuktian sebagaimana diatur oleh undang-undang. Pada umumnya alat bukti yang digunakan adalah Surat dan Saksi. Surat dapat berupa Akta dan Surat dibawah tangan. Sedangkan saksi adalah orang yang melihat atau mendengar sendiri suatu peristiwa. Dengan demikian, dalam perkara perceraian sederhana, umumnya alat-alat bukti yang harus disiapkan adalah:

1. Identitas diri Penggugat, misalkan KTP;
2. Buku Nikah;
3. Saksi, minimal dua (2) orang.

Terkait dengan alat bukti surat, maka terlebih dahulu harus dilakukan Leges ke Kantor Pos Besar (Leges hanya dapat dilakukan di Kantor Pos Besar, biasanya terdapat di pusat kota, baik di tingkat Kabupaten maupun Kota/Kotamadya) terdekat. Caranya adalah photo copy terlebih dahulu KTP dan Buku Nikah, kemudian beli dan tempelkan meterai tempel Rp. 6000,- dan menghadap ke Petugas Kantor Pos Besar bagian Leges meminta untuk dilakukan pelegesan. Perhatikan contoh buku nikah yang telah dileges sebagai berikut:
(pa-pariaman.go.id)

Photo copy alat bukti surat yang sudah dileges kemudian dibawa pada saat agenda sidang pembuktian beserta asli-nya untuk ditunjukan ke Majelis Hakim. Mengenai Surat Nikah, baik Penggugat maupun Tergugat, maka harus diserahkan ke Majelis Hakim, dalam hal Gugatan Dikabulkan, maka akan diganti dengan Akta Cerai. Siapkan juga photo copy identitas diri dari Saksi-saksi yang akan diajukan, hal ini akan dimintakan oleh Majelis Hakim. Bahkan dalam beberapa Pengadilan Agama yang praktik beracaranya sudah tertib, juga mensyaratkan Penggugat dan Tergugat untuk mengisi formulir saksi-saksi yang akan diajukan, isilah formulir dimaksud secara lengkap.

- Kesimpulan

Setelah Penggugat dan Tergugat membuktikan dalil-dalil Gugatan dan Jawabannya melalui alat-alat bukti, baik surat maupun saksi, maka agenda sidang memasuki Kesimpulan. Kesimpulan adalah semacam garis besar pandangan Para Pihak (Penggugat dan Tergugat) atas Materi dan Jalannya Persidangan yang dituangkan dalam bentuk surat. Meskipun agenda kesimpulan tidak wajib, akan tetapi dalam praktik beracara yang tertib seringkali diselenggarakan. Setelah Penggugat dan Tergugat menyerahkan Kesimpulan, sidang akan ditunda sekira satu atau dua minggu, Majelis Hakim pemeriksa perkara akan melakukan musyawarah internal, sidang selanjutnya adalah Putusan.

- Putusan

Putusan secara sederhana dapat diartikan sebagai pandangan majelis hakim dari segi hukum untuk memutus/menyelesaikan perkara. Secara umum, terkait dengan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat, Majelis Hakim dapat mengabulkan gugatan, mengabulkan sebagian, atau bahkan menolak gugatan. Faktanya, hampir 90% gugatan perceraian yang diajukan di Pengadilan dikabulkan oleh Majelis Hakim. Setelah Majelis Hakim membacakan putusannya, maka tidak ada lagi proses sidang. Para Pihak tinggal menunggu Salinan Putusan dan Akta Cerai. Jangka waktu antara sidang Putusan dengan terbitnya Salinan Putusan dan Akta Cerai sangat dipengaruhi, diantaranya, oleh Pemberitahuan Isi Putusan kepada Pihak yang tidak hadir pada agenda sidang Putusan. Jangka waktu rata-rata adalah satu sampai satu setengah bulan, namun bisa juga lebih cepat dari itu. 

D. TAHAPAN SETELAH PUTUSAN

- Upaya Hukum

Dalam hal Penggugat dan/atau Tergugat tidak merasa puas atas Putusan Pengadilan Agama dimaksud, maka dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari, baik Penggugat maupun Tergugat dapat menyatakan Banding. Dan apabila masih tidak puas dengan Putusan Banding, maka Para Pihak dapat mengajukan upaya hukum Kasasi dan seterusnya. Dalam hal Tergugat tidak merasa dipanggil oleh Pengadilan dan perkara putus tanpa hadirnya Tergugat (putusan Verstek), maka Tergugat dapat melakukan Verzet, atau sederhananya meminta kepada Pengadilan agar Perkara dibuka dan diperiksa kembali dari awal.
- Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Dalam hal Penggugat dan Tergugat tidak melakukan upaya hukum (Baik Banding maupun Kasasi), atau Penggugat dan Tergugat telah selesai melakukan upaya hukum Banding atau Kasasi, maka perkara menjadi berkekuatan hukum tetap (inkracht). Secara sederhana adalah perkara telah selesai.

- Pengambilan Salinan Putusan dan Akta Cerai

Dalam hal Perkara telah putus, maka Penggugat dan Tergugat dapat mengambil salinan putusan pengadilan. Perhatikan contoh salinan putusan pengadilan sebagai berikut:
(https://lawyerhendrokusumo.wordpress.com/)

Dan dalam hal Perkara telah berkekuatan hukum tetap, maka baik Penggugat dan Tergugat dapat mengambil Akta Cerai. Berikut contoh Akta Cerai:
(pa-parepare.go.id)

Dalam hal Perkara telah putus dan berkekuatan hukum tetap, maka Penggugat dan Tergugat dapat mengambil keduanya. Cara mengambil Salinan Putusan adalah dengan menyebutkan nomor perkara di loket Pengadilan Agama untuk itu, kemudian petugas akan melakukan pengecekan apakah perkara dimaksud sudah putus dan berkekuatan hukum tetap, jika telah putus atau berkekuatan hukum tetap, maka salinan putusan dan Akta Cerai akan diberikan, dengan terlebih dahulu membayar biaya administrasi resmi di Kasir. Dengan terbitnya Salinan putusan dan Akta Cerai yang terdaftar di Pengadilan, maka anda terhindar dari bahaya penggunaan dokumen hukum Palsu. Status hukum pernikahan anda menjadi jelas. Selamat! Anda telah menyandang status duda/janda. Perkara anda telah selesai, case closed!

Lihat artikel ini dalam versi Inggris: "How to submit a divorce lawsuit". 

E. MEMBUAT SURAT GUGATAN

Telah dibahas di atas bahwa Surat Gugatan adalah dokumen yang harus memenuhi syarat-syarat teknis hukum, sehingga tidak semua orang mempunyai kompetensi dalam membuatnya. 

Hindari berspekulasi dengan melakukan copy-paste dengan mencomot contoh-contoh gugatan di internet yang tidak ada jaminan akurasi keberhasilannya.

Anda juga tidak perlu menampakan diri di Pengadilan Agama terdekat dan masuk ke dalam antrian di Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) guna memperoleh pelayanan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang sangat minimalis dan membutuhkan kesabaran ekstra. Dengan bantuan kami, anda dapat mengajukan gugatan secara bebas dan mandiri.

Kami jawaban atas permasalahan hukum anda, kirimkan kepada kami data-data sebagai berikut:

  1. Photo/Scan terang terbaca Buku Nikah anda;
  2. Photo/Scan terang terbaca Identitas diri dan alamat lengkap (Nomor Rumah, RT/RW, Jalan, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota) terakhir anda berdomisili;
  3. Photo/Scan terang terbaca Identitas diri dan alamat lengkap (Nomor Rumah, RT/RW, Jalan, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota) terakhir Tergugat berdomisili;
  4. Photo/Scan terang terbaca Akta Kelahiran Anak (Jika telah mempunyai keturunan);
Tuliskan alasan Gugatan Perceraian anda (maksimal tiga), Pilih alasan-alasan sebagai berikut, diantaranya: 
  • Salah satu pihak berbuat Zina, pemabuk, pemadat, penjudi yang sukar disembuhkan;
  • Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
  • Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  • Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  • Antara suami dengan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran (misalnya menampar, memukul, berkata-kata kasar seperti ‘binatang’ atau ‘makhluk ghaib’), serta tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi;
  • Suami/isteri berpindah agama;
Ke alamat e-mail: hukumindo@yahoo.com, kami akan merespond dan menyelesaikan permohonan pembuatan surat gugatan anda hanya dalam tempo maksimal 24 Jam sejak kami terima. Hanya yang lengkap dan jelas yang akan diproses, komunikasi melalui e-mail agar terdokumentasi dengan baik. Komunikasi via aplikasi WhatsApp (WA) dapat dilakukan setelah permohonan kami terima, kami akan cantumkan nomor handphone (Hp) pada e-mail balasan. 

Surat gugatan yang telah selesai akan dikirimkan ke alamat e-mail anda dalam format Word, kemudian anda bisa mengunduhnya dan melakukan burning ke dalam DVD atau VCD, serta mencetaknya. Sehingga pada esok harinya sesuai yang anda jadwalkan, Surat Gugatan telah dapat di daftarkan pada Pengadilan Agama yang dituju. 

Sertakan juga permintaan pembuatan surat gugatan dan hal ini akan dikenakan biaya, terkait dengan nomor rekening akan diberikan kemudian, dan kami akan menyiapkan surat gugatan perceraian anda. Rahasia terjamin dan dikerjakan oleh praktisi hukum bersertifikat dan tersumpah. Dan perlu diperhatikan bahwa program ini hanya melayani pembuatan surat gugatan saja, pelayanan hukum di luar itu bisa dikomunikasikan via e-mail dimaksud.


Dan apabila anda masih merasa berat, tidak punya biaya atau ada alasan-alasan lain yang tidak dapat dikemukakan, kami memberikan tutorial gratis yang dapat anda 'klik' berikut ini, yaitu berupa:


Amount of Authorized Capital of Foreign Investment Companies in Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Three Ways to Conduct FDI in Indonesia ...