Rabu, 03 Juli 2019

Azas-azas Hukum Pidana Menurut Tempat

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kuliah sebelumnya berjudul: ‘Sekilas Hukum Pidana’, kita telah mengerti mengenai definisi hukum pidana dan tugas dari ilmu hukum pidana, maka untuk kuliah selanjutnya kita mendalami hukum pidana terutama terkait dengan azas-azas hukum pidana.

Azas-azas Yang Terkandung Dalam Hukum Pidana

Azas-azas hukum pidana dapat digolongkan: a). Azas-azas yang dirumuskan di dalam KUHP atau peraturan perundang-undangan lainnya; b). Azas yang tidak dirumuskan dan menjadi azas hukum pidana yang tidak tertulis, dan dianut dalam yurisprudensi.[1]

Azas hukum pidana yang dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan hukum pidana dibedakan menjadi tiga bagian, yaitu: a). Azas berlakunya undang-undang hukum pidana menurut tempat, yang mempunyai arti penting bagi penentuan tentang sampai dimana berlakunya undang-undang hukum pidana sesuatu negara itu berlaku apabila terjadi perbuatan pidana; b). Azas berlakunya undang-undang hukum pidana menurut waktu, yang mempunyai arti penting bagi penentuan saat kapan terjadinya perbuatan pidana; c). Azas berlakunya undang-undang hukum pidana menurut orang sebagai pembuat atau peserta, yang mempunyai arti penting untuk terjadinya perbuatan pidana dan penuntutannya terhadap seseorang dalam suatu negara maupun yang berada di luar wilayah negara.[2]

Akan tetapi lebih baik pembagian tersebut cukup hanya menjadi dua azas, yaitu azas berlakunya undang-undang hukum pidana menurut tempat dan waktu saja. Hal ini disebabkan untuk lebih mudah menghadapi masalah lain di bidang hukum pidana yang sering mencampuradukkan tentang ajaran mengenai tempat dan waktu terjadinya delik/perbuatan pidana.[3]

Azas Berlakunya Hukum Pidana Menurut Tempat

Azas berlakunya undang-undang hukum pidana menurut tempat, dapat dibedakan menjadi empat azas. Pertama yaitu azas territorial (territorialiteits-beginsel), azas personal (personaliteits-beginsel), azas perlindungan atau national passif (bescermings-beginsel atau passif nationaliteit-beginsel), dan azas universal (universaliteit-beginsel).[4]

Pasal 2 KUHP mengandung azas territorialitas, yang menyatakan aturan pidana (wettelijke strafbepalingen) dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan pidana di wilayah Indonesia. Azas territorial berarti perundang-undangan hukum pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang terjadi di dalam wilayah negara, yang dilakukan oleh setiap orang, baik sebagai warga negara maupun orang asing. Menurut pasal ini berlakunya undang-undang hukum pidana dititikberatkan pada tempat perbuatan di wilayah negara Indonesia dan tidak mensyaratkan bahwa si pembuat harus berada di wilayah, tetapi cukup dengan bersalah dengan melakukan perbuatan pidana yang “terjadi” di dalam wilayah negara Indonesia.[5]

Azas personal (actief nationaliteit) yang terkandung dalam Pasal 5 KUHP dapat dibagi atas tiga golongan masalah, yaitu:[6]

  1. Pada ayat (1) ke-1 menentukan beberapa perbuatan pidana yang membahayakan kepentingan nasional bagi Indonesia, dan perbuatan-perbuatan itu tidak dapat diharapkan dikenai pidana ataupun sungguh-sungguh untuk dituntut oleh undang-undang hukum pidana negara asing, oleh karena pembuat deliknya adalah warga negara Indonesia dan karena kurang perhatian terhadap kepentingan khusus negara Indonesia, maka kepada setiap warga negara Indonesia yang di luar wilayah Indonesia melakukan perbuatan pidana tertentu itu berlaku KUHP.
  2. Ayat (1) ke-2 memperluas ketentuan golongan pertama, dengan syarat-syarat bahwa: 1) perbuatan-perbuatan yang terjadi harus merupakan kejahatan menurut ketentuan KUHP, dan 2) juga harus merupakan perbuatan yang diancam dengan pidana oleh undang-undang hukum pidana negara asing dimana perbuatan terjadi. Dua syarat itu harus dipenuhi, sebab apabila menurut hukum pidana negara asing tidak diancam dengan pidana, maka KUHP tidak berlaku sekalipun sebagai kejahatan (di luar golongan pertama). Jadi semua kejahatan yang diatur dalam KUHP praktisnya mengikuti warga negara Indonesia di luar negeri, dengan pengecualian terhadap perbuatan-perbuatan yang menurut hukum pidana negara asing tidak dapat dipidana sama sekali. Atau dapat pula dikatakan bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (1) ke-1 mempunyai tujuan khusus, sedangkan Pasal 5 ayat (1) ke-2 mempunyai tujuan umum yang bersyarat, sehingga kedua-duanya tidak dapat meniadakan yang lain. Secara teoritis, akan timbul persoalan apabila warga negara Indonesia melakukan kejahatan di daerah tidak bertuan (laut lepas) di dalam kapal asing atau kapal terbang.
  3. Pada ayat (2) untuk menghadapi kejahatan yang dilakukan dengan perhitungan yang masak dan agar tidak lolos dari tuntutan hukum, yaitu apabila orang sing di luar negeri melakukan kejahatan (golongan kedua) dan sesudah itu melakukan naturalisasi menjadi warga negara Indonesia, maka penuntutan atas kejahatan Pasal 5 ayat (1) kedua masih dapat dilaksanakan.

Pengertian azas nasional passif adalah azas yang menyatakan berlakunya undang-undang hukum pidana Indonesia di luar wilayah negara bagi setiap orang, warga negara atau orang asing yang melanggar kepentingan hukum Indonesia, atau melakukan perbuatan pidana yang membahayakan kepentingan kepentingan nasional Indonesia di luar negeri. Titik berat azas ini ditujukan kepada perlindungan kepentingan nasional yang dibahayakan oleh perbuatan pidana yang dilakukan seseorang di luar negeri, sehingga azas yang demikian ini juga dapat disebut azas perlindungan. Pasal 4 ke-1, ke-2 bagian akhir dan ke-3 KUHP mengandung azas nasional passif.[7]

Azas universal adalah azas yang menyatakan setiap orang yang melakukan perbuatan pidana dapat dituntut undang-undang hukum pidana Indonesia di luar wilayah negara untuk kepentingan hukum bagi seluruh dunia. Namun tidak mungkin semua kepentingan hukum di dunia akan mendapat perlindungan, melainkan hanya untuk kejahatan yang menyangkut tentang keuangan dan pelayaran. Pasal 4 ke-2 kalimat pertama dan ke-4 KUHP mengandung azas universal yang melindungi kepentingan hukum dunia terhadap kejahatan dalam mata uang atau uang kertas dan pembajakan laut, yang dilakukan oleh setiap orang, dan dimana saja dilakukan.[8]

_________________________________
1.  “Asas-asas Hukum Pidana”, Prof. DR. Bambang Poernomo, S.H., Ghalia Indonesia, Jakarta, Terbitan Keenam, 1993, Hal.: 56.
2.  Ibid. Hal.: 56-57.
3.  Ibid. Hal.: 57.
4.  Ibid. Hal.: 58.
5.  Ibid. Hal.: 58.
6.  Ibid. Hal.: 62.
7.  Ibid. Hal.: 63-64.
8.  Ibid. Hal.: 64.

Minggu, 30 Juni 2019

Sekilas Hukum Pidana

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo


Melanjutkan kuliah sebelumnya berjudul: ‘Pembagian Ilmu Hukum’, maka untuk kuliah selanjutnya kita sudah memasuki bagian-bagian dari ilmu hukum. Untuk bagian pertama, penulis akan membahas mengenai hukum pidana terlebih dahulu. Hal ini dilakukan sebagai preferensi saja, jika L.J. van Apeldoorn dalam bukunya yang berjudul: “Pengantar Ilmu Hukum” atau “Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht”, Prof. Mr. Dr. L. J. Van Apeldorn,  PT. Pradnya Paramita, Jakarta, (Cetakan Ke-dua puluh lima), 1993., mempunyai kecenderungan dominan hukum Perdata, dan E. Utrecht dalam bukunya berjudul “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, E. Utrecht, S.H., PT. Penerbit Dan Balai Buku Ichtiar, Jakarta, (Cetakan Keenam), 1961., mempunyai kecenderungan dominan hukum tata negara, maka dalam kesempatan ini penulis memilih hukum pidana sebagai bahasan yang didahulukan.

Hukum pidana sebagai bagian dari ilmu hukum tentu memiliki keluasan, dan pada pembelajaran pertama ini akan dibahas terlebih dahulu azas-azas hukum pidana sebagai pondasinya. Pada bagian pertama ini akan dibahas terlebih dahulu pengertian hukum pidana, kemudian tugas dari ilmu hukum pidana. Tanpa basa-basi lagi, mari kita pelajari hukum pidana lebih lanjut.

Pengertian Hukum Pidana

Pompe dalam Poernomo, mendefinisikan hukum pidana sebagai: 1). Hukum pidana adalah hukum sanksi. Definisi ini diberikan berdasarkan ciri hukum pidana yang membedakan dengan lapangan hukum lain yaitu bahwa hukum pidana sebenarnya tidak mengadakan norma sendiri melainkan sudah terletak pada lapangan hukum yang lain, dan sanksi pidana diadakan untuk mengautkan ditaatinya norma-norma di luar hukum pidana. Secara tradisional definisi hukum pidana dianggap benar sebelum hukum pidana berkembang dengan pesat. 2). Hukum pidana adalah keseluruhan aturan ketentuan hukum mengenai perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum dan aturan pidananya.[1]

D. Hazewingkel-Suringa dalam Poernomo, mendefinisikan hukum pidana dalam arti objektif (ius poenale) meliputi: a). Perintah dan larangan yang pelanggarannya diancam dengan sanksi pidana oleh badan yang berhak; b). Ketentuan-ketentuan yang mengatur upaya yang dapat dipergunakan, apabila norma itu dilanggar, yang dinamakan hukum penitentiaire; c). Aturan-aturan yang menentukan kapan dan dimana berlakunya norma-norma tersebut di atas. Hukum pidana dalam arti subjektif (ius puniendi) yaitu hak negara menurut hukum untuk menuntut pelanggaran delik dan untuk menjatuhkan serta melaksanakan pidana.[2]

Tugas Ilmu Hukum Pidana

Ilmu hukum pidana mempunyai tugas untuk menjelaskan, menganalisa, dan seterusnya menyusun dengan sistematis dari norma hukum pidana dan sanksi pidana agar pemakaiannya menjadi berlaku sesuai dengan kemanfaatan dalam masyarakat. Oleh karena itu yang menjadi objek ilmu hukum pidana adalah hukum pidana positif.[3]

Ilmu hukum pidana positif memandang kejahatan sebagai pelanggaran norma (rechtsnorm) dan mendapatkan pidana karena ancaman sanksi pidana (rechtsanctie) itu memang tidak dapat disangkal, akan tetapi apabila perkembangan hukum pidana positif telah sampai pada tujuan untuk memperhatikan kejahatan dan penjahat (aliran hukum pidana modern) berdasarkan kenyataan masyarakat dan kemanfaatan masyarakat berarti tidak akan lepas dari peninjauan terhadap manusia yang melanggar hukum dengan menyelidiki sebab-sebab dan cara ditindaknya (diagnose dan therapy) terhadap kejahatan itu. Penerapan hukum pidana dalam pertumbuhannya memerlukan bantuan bahan-bahan dan pengaruh hasil penyelidikan dari kriminologi.[4]

_________________________________
1.  “Asas-asas Hukum Pidana”, Prof. DR. Bambang Poernomo, S.H., Ghalia Indonesia, Jakarta, Terbitan Keenam, 1993, Hal.: 19-20.
2.  Ibid.
3.  Ibid. Hal.: 38.
4.  Ibid. Hal.: 39.

Senin, 24 Juni 2019

Mendorong Pengisian Jabatan Wakil Gubernur D.K.I. Jakarta Melalui Mekanisme Gugatan

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Mundurnya Sandiaga Uno Dari Wakil Gubernur D.K.I. Jakarta

Sandiaga Uno resmi mundur sebagai Wakil Gubernur D.K.I. Jakarta usai membacakan surat pengunduran diri di Gedung DPRD D.K.I. Jakarta dalam sidang paripurna, Senin 27 Agustus 2018. Dalam rapat itu, Sandi membacakan surat pengunduran diri di depan sembilan fraksi DPRD D.K.I. "Sesuai undang-undang maka dengan ini saya Sandiaga Salahuddin Uno menyatakan berhenti dari jabatan saya Wakil Gubernur D.K.I. Jakarta periode 2017-2022.”[1] Jika dihitung sampai saat ini, maka kekosongan jabatan Wakil Gubernur D.K.I. Jakarta sampai saat ini telah lebih dari 9 (sembilan) bulan.

Sandi telah mengajukan surat pengunduran diri pada tanggal 9 Agustus 2018. Ia melayangkan surat ke Gubernur Anies Baswedan setelah namanya menguat sebagai cawapres Prabowo Subianto. Lalu surat itu diteruskan ke DPRD oleh Wakil Ketua DPRD D.K.I. Muhammad Taufik, sehari setelahnya. DPRD D.K.I. pun telah menggelar paripurna pada 21 Agustus 2018. Namun karena Sandi tidak hadir, rapat diundur. Setelah ini, Gerindra, PKS, dan PAN sebagai partai pengusung akan mengajukan dua nama pengganti Sandi ke DPRD D.K.I.[2] Lalu bagaimana sebenarnya mekanisme hukum untuk pengisian jabatan Wakil Gubernur ini.

Mekanisme Pengisian Jabatan Wakil Gubernur

Mekanisme pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur telah diatur dalam Pasal 176 Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Bunyi Pasal 176 ayat (1) undang-undang dimaksud adalah sebagai berikut: “Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung.”[3]

Sedangkan bunyi ayat (2) Pasal 176 undang-undang dimaksud berbunyi sebagai berikut: “Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”. Pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.[4]

Selanjutnya terkait dengan prosesi pemilihan Wakil Gubernur dalam Rapat Paripurna DPRD, telah diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten dan Kota. Pemilihan Wagub diselenggarakan dalam rapat paripurna DPRD dan hasil pemilihannya ditetapkan dengan keputusan DPRD. Dari situ kemudian Pimpinan DPRD mengumumkan pengangkatan Wakil Gubernur baru dan menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Wagub kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).[5] Dari segi aturan, belum begitu jelas sampai berapa lama kekosongan ini diperbolehkan.

Mendorong Pengisian Jabatan Wakil Gubernur D.K.I. Jakarta Melalui Mekanisme Gugatan

Sampai saat ini, partai pengusung pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga S. Uno, seyogyanya sudah mulai mengeksekusi secara riil mekanisme peraturan perundang-undangan dimaksud untuk mengisi jabatan Wakil Gubernur D.K.I. Jakarta, akan tetapi berbagai kendala seringkali dikemukakan, terutama terkait adanya hajatan Pilkada dan Pilpres serentak tahun 2019 ini. Tidak bisa dipungkiri, hajatan Pilpres dan Pilkada serentak dimaksud tentu menyita waktu dan tenaga, konsekwensinya hampir dipastikan pengisian ini menunggu pelantikan komposisi DPRD D.K.I. hasil Pilkada 2019 terpilih. Patut disayangkan para politisi partai pengusung sebelumnya juga tidak bergerak cepat atau setidaknya mengantisipasi kondisi kekosongan ini.

Meskipun pada dasanya jabatan Wakil Gubernur adalah satu paket dengan Gubernur, namun dengan belum juga terisinya jabatan Wakil Gubernur D.K.I. Jakarta menjadikan pengelolaan tugas pemerintahan daerah menjadi tidak ideal. Sudah sewajarnya terdapat tugas-tugas pemerintahan yang dapat didelegasikan dari Gubernur kepada Wakil Gubernur, meskipun tidak menyangkut hal-hal yang signifikan. Selain itu, dengan berlarut-larutnya proses pengisian jabatan Wakil Gubernur ini, mengindikasikan ada hal yang tidak seharusnya terjadi. Atau mungkin dalam proses yang seharusnya dilakukan terdapat hal-hal yang mengganjal, ataupun digantungkan pada dinamisnya politik di luar mekanisme hukum, yang seharusnya dapat dicari solusinya dengan cepat atau dilakukan antisipasi.

Dikarenakan penulis berada di luar sistem yang seharusnya melaksanakan mekanisme dimaksud, serta dari segi aturan, belum begitu jelas sampai berapa lama kekosongan ini diperbolehkan, maka salah satu tawaran solusi hukum yang dapat ditempuh bagi rakyat D.K.I. Jakarta adalah dengan mengajukan gugatan Perdata agar mekanisme untuk mengisi kekosongan jabatan di atas segera dilaksanakan. Terutama oleh partai politik pengusung seperti Gerindra, PKS, dan PAN wilayah D.K.I. Jakarta yang seharusnya memegang inisitif untuk lebih cepat bergerak.
________________________________
1. "Sandiaga Uno Resmi Mundur sebagai Wakil Gubernur DKI", CNNIndonesia.com, Dhio Faiz, 27 Agustus 2018, Diakses pada 23 Juni 2019, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180827151253-20-325219/sandiaga-uno-resmi-mundur-sebagai-wakil-gubernur-dki
2.     Ibid.
3.   "Kursi Wagub DKI Kosong, Begini Aturan dan Mekanisme Pengisiannya", Metrosindonews.com, Puguh Hariyanto, 12 Agustus 2018, Diakses pada 23 Juni 2019, https://metro.sindonews.com/read/1329833/171/kursi-wagub-dki-kosong-begini-aturan-dan-mekanisme-pengisiannya-1534077327
4.     Ibid.
5.     Ibid.

Jumat, 21 Juni 2019

Pembagian Ilmu Hukum

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Melanjutkan kuliah sebelumnya berjudul: ‘Hak-hak Subjektif’, maka dalam kesempatan ini, masih dalam konteks Pengantar Ilmu Hukum, akan dibahas mengenai Pembagian ilmu Hukum. Ilmu hukum yang dimaksud di sini adalah dalam pengertian, baik ilmu hukum dalam konteks privat seperti perdata, dan dalam konteks publik seperti hukum pidana.

Pada bagian ini, supaya memudahkan untuk mengerti dalam mempelajari ilmu hukum selanjutnya, penulis membandingkan dua ahli hukum dalam menguraikan pembagian ilmu hukum beserta pendapatnya, dan pada kesempatan ini akan dibandingkan antara L.J. van Apeldoorn dan E. Utrecht.

Pembagian Menurut L.J. van Apeldoorn

1. Hukum Perdata. Hukum Perdata dibagi dalam hukum perdata materiil dan hukum perdata formil. Hukum perdata materiil mengatur kepentingan-kepentingan perdata, sedangkan hukum perdata formil mengatur pertikaian hukum mengenai kepentingan-kepentingan perdata perdata atau dengan kata lain cara mempertahankan peraturan-peraturan hukum perdata materiil dengan pertolongan hakim.

2. Hukum Perdata Internasional. Hukum perdata internasional ialah berdasar pada kenyataan bahwa di dunia ini terdapat sejumlah negara yang mempunyai hukum perdata sendiri. Yang menjadi soal di sini (hukum perdata internasional) adalah terkait pertimbangan hubungan hukum yang terjadi di luar negeri atau jika tersangkut orang asing, atau terkait hubungan dengan luar negeri.

3. Hukum Negara. Dipakai dalam arti sempit, yaitu terkait dengan orang-orang yang memegang kekuasaan pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya. Sedangkan dalam arti luas adalah meliputi hukum administratif.

4. Hukum Pidana. Sama halnya dengan hukum perdata, hukum pidana dibagi ke dalam hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil berisikan/menunjukan peristiwa-peristiwa dan aturan pidananya. Sedangkan pidana formil adalah hukum acara untuk menegakkan hukum pidana materiilnya.

5. Hukum Perburuhan. Yang dimaksud dengan hukum perburuhan di sini adalah peraturan-peraturan mengenai hubungan kerja yang timbul dari melakukan kerja upah untuk orang lain.[1]

L.J. van Apeldoorn masih melakukan pembagian yang lain, diantaranya filsafat hukum, sejarah hukum dan sosiologi hukum, hanya saja dikategorikannya ke dalam ilmu pengetahuan hukum. Selain itu, menurut hemat penulis, L.J. van Apeldoorn lebih kental aroma perdatanya, berbeda misalnya dengan E. Utrecht yang akan kita bahas berikut. Pembagian ini bertujuan untuk memudahkan kita dalam mempelajari hukum selanjutnya, terutama menjadi semacam horison ke depannya dalam mempelajari hukum lebih lanjut.

Pembagian Menurut E. Utrecht

1. Hukum Tata Negara. Menurut E. Utrecht, hukum tata negara adalah hukum mengenai susunan negara.

2. Hukum Administrasi Negara. Hukum administrasi negara itu terdiri atas peraturan-peraturan hukum istimewa, yang memungkinkan para pejabat (ambtsdrager) melakukan tugasnya. Yang dimaksud dengan peraturan-peraturan hukum ‘istimewa’ oleh E. Utrecht adalah terkait dengan kepentingan umum.

3. Hukum Pidana. Pada umumnya orang mengatakan hukum pidana menunjuk pada hukum pidana materiil (kategori perbuatan pidana). Di samping itu, terdapat hukum pidana formil, yaitu hukum acara untuk menegakkan hukum pidana materiil.

4. Hukum Acara. Hukum acara atau hukum formil itu menunjuk cara bagaimana peraturan-peraturan hukum materiil dipertahankan dan dijalankan. Hukum acara menunjuk cara bagaimana perkara diselesaikan di muka hakim atau suatu alat negara lain yang diberi tugas menyelesaikan perselisihan hukum.

5. Hukum Perburuhan. Hukum perburuhan adalah himpunan peraturan hukum yang mengatur hubungan antara pekerja dengan majikan dan yang mengatur penyelesaian perselisihan antara pekerja dengan majikan.

6. Hukum Internasional. Mempelajari dan meninjau dari sudut hukum segala kejadian dalam sejarah politik dan hubungan internasional, supaya dapat mengetahui bagaimana perkembangan hukum internasional dari jaman dahulu sampai hari ini, dan segala kejadian politik dan hubungan internasional pada zaman sekarang.

7. Hukum Privat: Hukum Perdata Dan Hukum Dagang. Hukum privat ialah hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang satu dengan yang lain (kadang-kadang juga antara anggota masyarakat dengan pemerintah). Di negeri-negeri Eropa Barat, hukum privat dibagi menjadi hukum perdata dengan hukum dagang.[2]
_________________________________
1.  “Pengantar Ilmu Hukum” atau “Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht”, Prof. Mr. Dr. L. J. Van Apeldorn,  PT. Pradnya Paramita, Jakarta, (Cetakan Ke-dua puluh lima), 1993, Hal.: 220-477.
2.  Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, E. Utrecht, S.H., PT. Penerbit Dan Balai Buku Ichtiar, Jakarta, (Cetakan Keenam), 1961, Hal.: 335-567.

Jumat, 07 Juni 2019

Mengingat Yap Thiam Hien

(reqnews.com)

Oleh:
Tim Hukumindo

Latar Belakang Keluarga Dan Pendidikan

Yap lahir di Kuta Raja, Aceh, pada 25 Mei 1913. Ia adalah anak tertua dari tiga bersaudara. Masa kecil Yap dihabiskan di rumah besar milik kakeknya, Joen Khoy, bersama bibi, paman, dan sepupunya. Ia dekat dengan ibunya, Tjing Nio, dan omah Jepang-nya (atau nenek), Nakashima. Kedua sosok tersebut dianggap sangat berpengaruh dalam hidup Yap. Daniel Lev, Indonesianis dari Washington University, dalam No Concessions: The Life of Yap Thiam Hien, Indonesian Human Rights Lawyer (2011) mengatakan, keluarga Yap termasuk golongan elite Tionghoa di Kuta Raja. Status tersebut dapat dilihat dari fakta bahwa buyutnya, Yap A Sin, merupakan pejabat lokal dengan pangkat letnan di zaman kolonial. Buyutnya yang lahir di Bangka itu lantas menikah dengan putri kapitan Cina di Kuta Raja. Tak lama kemudian, buyut Yap perlahan mulai membangun usahanya di sana.[1]

Masih menurut catatan Lev, bisnis keluarga Yap ada banyak; dari kolam ikan hingga perkebunan kelapa. Ditambah lagi, keluarga Yap mendapatkan hak untuk memonopoli perdagangan opium dari pemerintah Belanda. Kondisi itu mengakibatkan kekayaan keluarganya makin menumpuk serta Yap bersama adik-adiknya mampu mendapatkan akses pendidikan secara baik dengan masuk di salah satu sekolah Belanda di Kuta Raja. Akan tetapi, masa jaya keluarganya tak berlangsung lama. Charles Coppel dalam “The Making of An Indonesian Human Rights Lawyer” yang terbit di Inside Indonesia menyebut, pada akhir 1910-an, bisnis keluarga Yap bangkrut tatkala pemerintah Belanda mencabut hak istimewa pejabat lokal keturunan Tionghoa. Guna menutup utang-utangnya, kakek Yap menjual rumah besarnya. Yap dan adik-adiknya lalu pindah ke rumah keluarga ibunya.[2]

Yap yang masih berusia sembilan tahun jelas terpukul berat. Selama ini, ibunya adalah sosok yang mengajarkannya arti kedisiplinan serta kasih sayang. Sepeninggal sang ibu, Yap dan adik-adiknya dirawat Nakashima. Terlebih, ayah mereka, Sin Eng, kian jarang berkumpul dengan keluarganya karena sering ke luar kota (hingga Batavia) untuk kembali merintis usaha. Nakashima menjelma sosok yang dekat dengan Yap dan adik-adiknya. Ia mengasuh mereka dengan ketulusan. Saban malam, Nakashima rutin membacakan cerita samurai Jepang untuk menanamkan nilai-nilai tentang keberanian dan pengorbanan. Cerita yang dibacakan Nakashima begitu membekas di pikiran Yap.[3]

Pada 1926, Yap lulus ELS dan melanjutkan pendidikan MULO-nya di Batavia. Yap memilih Batavia sebab ingin mengikuti teman-temannya serta menyusul ayahnya yang kerja sebagai staf penjualan perusahaan. Di MULO, Yap belajar bermacam bahasa (Perancis, Jerman, Belanda, Inggris, Latin), matematika, dan sains. Yap mampu menerima pelajaran tersebut secara baik dan lulus dengan nilai maksimal. Setamat dari MULO, Yap masuk AMS—setingkat SMA—di Yogyakarta. Di sana, ia tinggal bersama Herman Jopp dan mulai menyambangi gereja hingga akhirnya memeluk Protestan. Selepas lulus AMS pada 1933, Yap ikut ujian guru di Dutch Chinese Normal School (HCK) di Batavia. Ia diterima serta menghabiskan waktu empat tahun selanjutnya sebagai pengajar di Cirebon hingga Rembang.[4]

Menjadi guru, catat Lev, memberinya minat yang langgeng dalam pendidikan di samping membuatnya lebih punya keterikatan dengan orang-orang—terutama etnis Tionghoa—yang hidup dengan nasib kurang beruntung. Namun, nyatanya, mengajar bukan panggilan hidup Yap. Pada 1938, ia balik ke Batavia untuk bekerja di perusahaan telepon dan menempuh sekolah hukum. Ketika Jepang masuk ke Indonesia, sekolah tempat Yap menimba ilmu hukum ditutup. Yap tak patah arang. Setelah kemerdekaan, pada 1946, ia pergi ke Belanda untuk melanjutkan sekolah. Untuk bisa mencapai Belanda, Yap harus jadi pekerja kapal yang memulangkan para tahanan Belanda ke negerinya. Yap, tanpa pikir panjang, langsung mengiyakan. Yap belajar hukum di Universitas Leiden. Ia menyelesaikan studinya pada 1947. Selain mendalami hukum, menurut Coppel, Yap juga menyelami teologi serta aktif dalam kegiatan geraja. Dari sini, Yap lalu berkomitmen penuh pada dua hal: gereja dan hukum.[5]

Dan komitmen itu Yap buktikan saat ia balik ke Indonesia setahun kemudian. Yap telah belajar banyak dari hidupnya. Ia pernah menyaksikan keluarganya jadi korban kebijakan diskriminasi pemerintah kolonial. Ia juga melihat bagaimana orang-orang di sekitarnya mendapatkan perlakuan tak adil. Dari situlah Yap bertekad ingin menegakkan hukum setegak-tegaknya.[6]

Karir Advokat

Pada 1949, Yap memperoleh sertifikat pengacara dari Kementerian Hukum. Ia sempat bergabung dengan John Karuin, Mochtar Kusumaatmadja, dan Komar, sebelum membuka kantor sendiri pada 1950. Seperti ditulis Lev, sembari menjalankan rutinitasnya, Yap tetap menimba ilmu dari para advokat senior macam Lie Kian Kim, Tan Po Goan, serta Oei Tjoe Tat. Gebrakan pertama Yap terjadi kala sidang Konstituante pada 12 Mei 1959. Dalam Yap Thiam Hien: Sang Pendekar Keadilan (2013) yang diterbitkan Tempo disebutkan, di sidang itu, Yap menolak pemberlakuan UUD 1945. Menurutnya, UUD 1945 terlalu otoriter, menyediakan kesempatan Sukarno untuk berkuasa lebih lama, hingga dianggap punya potensi besar membunuh penegakan HAM.[7]

Dalam pikiran Yap, konstitusi merupakan “manifestasi dari kemenangan keadilan atas kesewenang-wenangan dan kekuasaan mutlak.” Yap merasa UUD 1945 tidak mencerminkan fondasi itu. Ia menilai jika Konstituante memilih kembali ke UUD 1945, maka masyarakat terancam tidak bisa memperoleh kebebasannya sebagai warga negara. “Apa gunanya pengorbanan-pengorbanan rakyat Indonesia sampai terciptanya kemerdekaan bilamana di masyarakat dan negara Indonesia terdapat pembagian warga-warga dalam beberapa kelas dan diskriminasi rasial, seperti di zaman kolonial,” tegas Yap seperti dicatat Tempo. Sayang, kegigihan Yap tak berhasil. Sukarno malah membubarkan Konstituante dengan alasan “terlalu lamban bekerja” dan Indonesia kembali menggunakan UUD 1945 sebagai pijakan negara.[8]

Tekad yang bulat dalam menjunjung tinggi kebenaran ini diteruskan Yap di tahun-tahun berikutnya usai sidang Konstituante. Selama jadi advokat, Yap sudah banyak menangani kasus pidana maupun perdata. Dari semua kasus yang pernah ia tangani, Yap seringkali berada di posisi yang serba tak nyaman. Tapi, Yap tak ambil pusing. Ia terus mengambil jalan itu demi marwah keadilan. Prinsip yang selalu dipakai Yap dalam menangani kasus hukum ialah mencari kebenaran, bukan kemenangan. Tak jarang, Yap menggratiskan biaya perkara kepada kliennya.[9]

Jika Saudara hendak menang perkara, jangan pilih saya sebagai pengacara Anda, karena kita pasti akan kalah. Tapi, jika Saudara merasa cukup dan puas mengemukakan kebenaran Saudara, saya mau menjadi pembela Saudara,” kata Yap suatu waktu. Maka, deretan klien Yap sangat beragam. Dari mereka yang tersingkirkan, bandit, teroris, sampai golongan elite kekuasaan pernah ia tangani. Pada 1950, ia membela tukang kecap keliling di Pasar Baru, Jakarta Pusat, yang ditangkap dan dipukuli tanpa alasan yang jelas. Tak lama setelahnya, Yap lagi-lagi membela beberapa pedagang Pasar Senen yang digusur pemilik gedung. Dalam persidangan, ia bersuara lantang menyerang pengacara pemilik gedung, “Bagaimana bisa Anda membantu orang kaya menentang orang miskin?”[10]
  • Kasus G-30S
Yap juga turut ambil bagian dalam pusaran peristiwa G30S dengan membela mantan Wakil Perdana Menteri, Soebandrio, yang dituduh terlibat penculikan jenderal-jenderal Angkatan Darat. Walaupun dikenal anti-komunis, Yap tak ragu menjatuhkan pilihannya sebab ia percaya Soebandrio tak bersalah. Namun, upaya Yap gagal. Soebandrio tetap dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Militer Luar Biasa pada 1966—yang kemudian diubah jadi vonis seumur hidup.[11]

Tapi, Yap tak kapok membela orang-orang kiri. Tercatat, setelah kasus Soebandrio, Yap menangani perkara yang melibatkan Abdul Latief, Asep Suryawan, serta Oei Tjoe Tat. Yap juga menuntut pemerintah Orde Baru membebaskan semua tahanan politik Pulau Buru.[12]
  • Kasus Pengusaha Bengkel
Kiprah Yap dalam “membela demi kebenaran” terus berlanjut pada 1968 ketika ia menangani kasus pengusaha bengkel yang mengaku diperas Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta dan Kepolisian Daerah Jakarta. Dalam agenda sidang, seperti dituturkan Tempo, Yap meminta pengadilan untuk menahan mereka tanpa tedeng aling-aling.[13]
  • Kasus Tersangka Pengeboman Kantor Cabang BCA
Kemudian, memasuki 1980-an, Yap bikin geger karena membela Rachmat Basoeki, yang didakwa jadi tersangka pengeboman kantor cabang BCA di Jalan Gajah Mada, Jakarta, serta beberapa pertokoan di kawasan Glodok. Yap merasa perlu membela Basoeki sebab ia yakin ada motif kepentingan yang lebih luas di balik pengeboman itu. Yap tak risau dengan sikap Basoeki yang dikenal anti-Cina. Pengadilan akhirnya meringankan hukuman Basoeki jadi 17 tahun penjara dari semula hukuman mati.[14]

Tentu saja, sepak terjang Yap dalam menangani kasus hukum sering terbentur perlawanan dari pihak-pihak yang merasa terganggu. Berkali-kali Yap mesti keluar masuk penjara karena advokasi yang ditempuhnya itu. Saat menangani kasus pemerasan yang dilakukan aparat kejaksaan dan kepolisian, Yap justru ditahan karena dianggap mencemarkan nama baik kedua institusi. Yap ditahan selama beberapa hari di Kepolisian Grogol.[15]

Tak berhenti sampai situ, Yap juga divonis kurungan selama satu tahun sebelum akhirnya bandingnya dikabulkan. Yap pun bebas. Jauh sebelum kasus itu, pada 1966, Yap ditangkap “pasukan berseragam hitam” serta ditahan selama lima hari di penjara atas tuduhan terlibat peristiwa 30 September. Alasannya: Yap pernah jadi anggota Baperki (Badan Permusyawaratan Kewarganegaraan Indonesia) yang dianggap organisasi kiri. Tatkala insiden Malari meletus pada 1974, Yap tak luput pula dari sasaran penangkapan. Ia mendekam di penjara selama hampir satu tahun (11 bulan). Pemerintah meringkusnya dengan alasan Yap menjadi salah satu provokator. Tuduhan tersebut tak terbukti dan Yap dapat dibebaskan.[16]
  • Kasus Malari
Pada peristiwa Malari tahun 1974, atau lebih dikenal dengan “Malapetaka 15 Januari”, Yap Thiam Hien teguh dalam memposisikan dirinya sebagai pembela para aktivis. Kala itu, Yap Thiam Hien pun pernah ditahan tanpa proses peradilan yang layak. Ia justru dianggap telah menghasut para mahasiswa untuk melakukan demonstrasi secara besar-besaran.[17]
  • Kasus Kerusuhan Tanjung Priok
Sama pun halnya ketika terjadi peristiwa kerusuhan di Tanjung Priok pada Semtember 1984, Yap Thiam Hien maju ke depan demi membela para tersangka.[18]

Pengalaman berada di penjara mendorong Yap membikin Prison Fellowship, organisasi yang bertujuan untuk mendampingi para narapidana agar mendapatkan perlakuan yang lebih layak. Prison Fellowship hanya satu dari sekian organisasi pembela hukum dan HAM yang pernah ia dirikan. Pada 28 Oktober 1969, misalnya, Yap bersama P.K. Ojong, Loekman Wiriadinata, Hasjim Mahdan, Ali Moertopo, serta Dharsono, membentuk LBH (Lembaga Bantuan Hukum) yang berfungsi untuk memberi pelayanan hukum kepada mereka yang tak mampu. Organisasi ini masih eksis sampai sekarang.[19]

Api perjuangan Yap terus menyala sampai ia meninggal pada 25 April 1989, tepat hari ini 29 tahun silam. Yap berpulang ketika sedang menghadiri pertemuan InterNGO Conference on Indonesia (INGI), organisasi yang bertujuan mengembangkan partisipasi rakyat dan LSM dalam pembangunan masyarakat dan negara, di Brussels, Belgia. Dari Yap kita banyak belajar bahwa hukum, apabila ditegakkan dengan sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya, dapat membawa kehidupan yang lebih baik. “Jujur berarti menyatakan yang putih sebagai putih, yang hitam sebagai hitam, yang benar sebagai benar, yang salah sebagai salah.”[20]

Komentar Tentang Yap Thiam Hien

Salah satu komentar adalah dari Adnan Buyung Nasution. “Yap memang sering kalah di pengadilan,” kata Adnan Buyung Nasution, kolega dekat Yap. “Sebab, dia membela bukan untuk menang, melainkan membela untuk kemanusiaan. Orang-orang PKI itu dibela semua oleh Yap.”[21]

Komentar lain adalah dari Todung Mulya Lubis. Sisi lain yang menarik dari Yap adalah soal kesederhanannya. Menurut Todung, Yap selalu melihat segala sesuatunya dari aspek fungsional. Saat ini, kata Todung, sulit sekali untuk menemukan sosok advokat seperti Yap Thiam Hien. Yap tidak pernah melihat siapa klien yang dibelanya, tapi apa kasus yang akan dikerjakannya. Hampir semua perkara yang ditanganinya sarat dengan isu hak asasi manusia. Dia tidak pernah takut berhadapan dengan kekuasaan walaupun risikonya ditahan dan dipenjara. Seringkali dia membela klien yang sebelumnya ditolak advokat lain karena miskin atau memiliki pandangan ideologi yang berbeda. "Pak Yap mencerminkan advokat berintegritas yang tidak gila uang, 100 persen advokat. Beliau bukan tipe advokat yang gemar naik Ferrari atau Lamborghini. Dia juga tidak naik Mercedez," ucapnya. Semasa hidupnya, Yap termasuk orang yang gigih menentang segala bentuk praktik diskriminasi dan ketidakadilan.[22]
________________________________
1.     "Dari Yap Thiam Hien, Kita Belajar Arti Keadilan", Tirto.id, M. Faisal, 25 April 2018, Diakses pada 4 Juni 2019, https://tirto.id/dari-yap-thiam-hien-kita-belajar-arti-keadilan-cJfw
2.     Tirto.id, M. Faisal, Ibid.
3.     Tirto.id, M. Faisal, Ibid.
4.     Tirto.id, M. Faisal, Ibid.
5.     Tirto.id, M. Faisal, Ibid.
6.     Tirto.id, M. Faisal, Ibid.
7.     Tirto.id, M. Faisal, Ibid.
8.     Tirto.id, M. Faisal, Ibid.
9.     Tirto.id, M. Faisal, Ibid.
10. Tirto.id, M. Faisal, Ibid.
11. Tirto.id, M. Faisal, Ibid.
12. Tirto.id, M. Faisal, Ibid.
13. Tirto.id, M. Faisal, Ibid.
14. Tirto.id, M. Faisal, Ibid.
15. Tirto.id, M. Faisal, Ibid.
16. Tirto.id, M. Faisal, Ibid.
17. "Yap Thiam Hien, Pengacara Tionghoa Pembela HAM di Tanah Air", Tionghoa.info, 9 Agustus 2018, https://www.tionghoa.info/yap-thiam-hien-pengacara-tionghoa-pembela-ham-di-tanah-air/
18. Tionghoa.info, Ibid.
19. Tirto.id, M. Faisal, Op.Cit.
20. Tirto.id, M. Faisal, Op.Cit.
21. Tirto.id, M. Faisal, Op.Cit.
22. "Yap Thiam Hien, Pembela Orang Miskin, Bukan Tipe "Advokat Ferrari"...", Kompas.com, Kristian Erdianto, 31 Januari 2017, Diakses pada 4 Juni 2019, https://nasional.kompas.com/read/2017/01/31/06060031/yap.thiam.hien.pembela.orang.miskin.bukan.tipe.advokat.ferrari.?page=all

Rabu, 05 Juni 2019

Suardi Tasrif

(aktual.com)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sejarah Singkat Keluarga Dan Pendidikan

Suardi Tasrif lahir 3 Januari 1922 di Cimahi, Jawa Barat. la adalah anak pasangan Mohammad Tasrif dan Siti Hapzah. Suardi Tasrif menikah dengan Ratna Hajari Singgih pada tanggal 19 Juli 1949 di Cigunung, Bogor. Mereka dikaruniai enam orang anak, Haydarsyah Rizal, Gaffarsyah Rizal, Handriansyah Razad, Irawansyah Zehan, Praharasyah Rendra, dan Furi Sandra Puspita Rani. Keenam anak Suardi Tasrif tersebut telah berkeluarga dan telah memberikannya sembilan orang  cucu.[1]

Suardi Tasrif mengawali pendidikannya di Sekolah Rakyat (SR) tahun 1929-1936. Lalu, ia melanjutkan pendidikannya ke MULO (setingkat SMP) tahun 1936-1939, dan ke AMS (setingkat SMA) tahun 1939-1942. Setelah itu, Suardi Tasrif melanjutkan pendidikannya ke Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, tahun 1462-1965. Selain pendidikan formal, Suardi Tasrif juga mengikuti pendidikan nonformal di Universitas Colombia (kursus politik).[2]

Karir Advokat

Suardi Tasrif memulai debutnya di bidang sastra mulai tahun 1945. Dalam waktu relatif pendek (sekitar lima tahun) ia telah berhasil menyelesaikan beberapa cerita pendek, puisi, naskah drama, dan beberapa buah artikel sastra. Sayangnya, keinginannya menjadi sastrawan itu didasari oleh ajakan Usmar Ismail. Akibatnya, setelah Usmar Ismail meninggal, ia merasa kehilangan semangat untuk menulis karya sastra. Oleh karena itu nama Suardi Tasrif memang jadi lebih dikenal orang sebagai seorang pengacara yang andal dan mantan wartawan senior daripada seorang sastrawan. Pendidikan Suardi Tasrif selanjutnya memang berhubungan dengan dunia hukum dan jurnalistik. Sebenarnya sejak kecil Suardi Tasrif memang sudah kagum dan tertarik pada masalah sosial dan hukum. Suardi Tasrif mengagumi dua tokoh pengacara (Sastra Mulyana dan Mr. Ishaq Cokrohadisuryo) yang membela Bung Karno di pengadilan Kolonial Belanda tahun 1930-an.[3]

Setelah magang di kantor advokat Mr. Iskaq, Suardi mendirikan kantor advokatnya sendiri. Ia pernah menjabat Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia. Ia juga menjadi anggota The International Bar Association, The Law Association for Asia and Western Pacific (Lawaisis). Selain pendidikan formal, Suardi juga mengikuti pendidikan nonformal seperti kursus politik di Universitas Colombia, Amerika Serikat.[4]

Suardi Tasrif pernah menjadi Ketua Umum Peradin (Persatuan Advokat Indonesia). Di samping itu, ia juga salah seorang yang turut memperjuangkan berdirinya LBH (Lembaga Bantuan Hukum) tahun 1970 dan ikut membentuk Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia). Tahun 1994 Suardi Tasrif mendapat anugerah Bintang Mahaputra Kelas II atas jasa-jasanya yang diberikan kepada negara.[5]

Karir Jurnalistik

Dalam dunia jurnalistik Indonesia, berbekal ilmu hukum yang dikuasainya, ia juga berperan sebagai perumus Kode Etik Jurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada 1954. Kongres PWI di Padang tahun 1978 menunjuknya menjadi Ketua Dewan Kehormatan PWI. Tahun 1988, ia juga duduk dalam Dewan Kehormatan PWI, yang bertugas mengawasi agar Kode Etik dipatuhi oleh wartawan anggota PWI.[6]

Dalam catatannya di zaman Orde Baru, Suardi menyesalkan PWI, organisasi tempat bernaung para wartawan yang dulu dipandang memiliki idealisme tinggi. “Sekali pun PWI tidak berkiblat pada organisasi politik, tapi banyak tokoh dalam pimpinan PWI, di pusat maupun di daerah yang menjadi fungsionaris Golkar, partai yang berkuasa. Tidak mungkin diharapkan bahwa dalam konstelasi politik seperti sekarang, PWI dapat mempertahankan kemandiriannya,” tulisnya.[7]

Dalam catatan yang ada menjelang akhir hidupnya, Suardi merasa sangat gundah melihat sosok pers Indonesia. Suardi menilai, dalam menyiarkan berita dan pendapat tentang peristiwa dalam negeri, terasa sekali pers Indonesia harus melakukan sensor diri sebesar-besarnya. Ini membuat isi surat kabar jadi menjemukan untuk dibaca. Seperti halnya keadaan di zaman Orde Lama, di masa Orde Baru pun membaca satu surat kabar dirasa sudah cukup, karena surat kabar lain isinya juga sama saja.[8]

Suardi Tasrif meninggal dunia di Jakarta, 24 April 1991, pada usia 69 tahun. Namanya diabadikan oleh organisasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dalam bentuk penghargaan Suardi Tasrif Award. Penghargaan ini tiap tahun diberikan oleh AJI Indonesia kepada warga Indonesia yang dianggap telah berjasa dan berkontribusi bagi kebebasan pers dan kemajuan pers Indonesia.[9]

Penutup

Dari literatur yang penulis bisa dapatkan, sumbangsih Suardi Tasrif terhadap negara lebih menonjol dari bidang jurnalistik, ia dikenal sebagai salah satu tokoh pers Indonesia yang idealis, hingga akhir hanyatnya tetap memperjuangkan pers yang lebih objektif lepas dari campur tangan pemerintah. Tidak mengherankan kemudian namanya diabadikan oleh organisasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dalam bentuk penghargaan Suardi Tasrif Award.

Yang menarik adalah Suardi Tasrif juga mempunyai latar belakang sarjana hukum. Menjalankan praktik advokat dan menpunyai kantor hukum sendiri. Selain itu, sebagaimana telah disebutkan di atas, ia juga pernah menjadi Ketua Umum Peradin (Persatuan Advokat Indonesia). Jika penulis boleh berpendapat, maka prestasi puncak Suardi Tasrif dalam bidang hukum adalah ketika menjabat Ketua Umum Peradin. Meskipun demikian, pada sumber laman yang lain dengan judul: “Sejarah PERADIN”, penulis belum menemukan Suardi Tasrif sebagai salah satu Ketua Umum Peradin.[10]

Terlepas dari hal itu, menurut hemat pembaca yang budiman, apakah Suardi Tasrif ini layak digolongkan sebagai tokoh advokat atau jurnalistik? Ataukah keduanya?
________________________________
1.  "Suardi Tasrif", Badan Pengembangan Bahasa Dan Perbukuan KEMENDIKBUD, Diakses 4 Juni 2019, http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/lamanbahasa/content/suardi-tasrif
2.     Ibid.
3.     Ibid.
4.   "Suardi Tasrif, "Bapak" Kode Etik Jurnalistik", Satrioarismunandar6.blogspot.com, Satrio Arismunandar, 13 Agustus 2015, Diakses pada 4 Juni 2019, http://satrioarismunandar6.blogspot.com/2015/08/suardi-tasrif-bapak-kode-etik.html?q=suardi+tasrif
5.     Badan Pengembangan Bahasa Dan Perbukuan KEMENDIKBUD, Op.Cit.
6.     Satrioarismunandar6.blogspot.com, Op.Cit.
7.     Satrioarismunandar6.blogspot.com, Op.Cit.
8.     Satrioarismunandar6.blogspot.com, Op.Cit.
9.     Satrioarismunandar6.blogspot.com, Op.Cit.

The IDR 3.1 Trillion Royalty Issue Limp Bizkit Finally Sues Universal Music Group

   ( gettyimages ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Amazing, Public Road Transformed I...