Tampilkan postingan dengan label Tokoh Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tokoh Hukum. Tampilkan semua postingan

Senin, 10 Oktober 2022

Secuil Kisah Beracara Abraham Lincoln

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Knowing Subpoena According to Indonesia Law", "Problematika dalam Proses Pengangkatan dan Penyumpahan Advokat di Indonesia" dan "Mr. Iskak Tjokroadisurjo, Membuka Kantor Hukum Pertama di Batavia", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Secuil Kisah Beracara Abraham Lincoln'. Pada bagian ini dan akan datang kita akan membahas mengenai presiden-presiden dari negara Amerika Serikat yang berlatar belakang pengacara atau sarjana hukum. 

Biografi Singkat Abraham Lincoln

Abraham Lincoln dilahirkan di sebuah gubuk di Kentucky, 12 Februari 1809. Orang tuanya miskin dan tidak berpendidikan. Lincoln sendiri hanya mengecap pendidikan selama kira-kira setahun, tetapi dalam waktu singkat ia dapat membaca, menulis dan berhitung. Ketika ia beranjak dewasa, ia berusaha keras untuk menambah pengetahuannya. Ia menggunakan sebaik-baiknya semua buku yang dapat dibacanya dan akhirnya ia berhasil menjadi ahli hukum pada usia 28 tahun. Ketika muda, Abraham Lincoln bekerja dalam berbagai bidang. Ia pernah bekerja sebagai pembelah kayu pagar, menjadi tentara, menjadi kelasi di kapal-kapal sungai, juru tulis, mengurus kedai, kepala kantor pos, dan akhirnya menjadi pengacara.[1]

Abraham Lincoln adalah Presiden Amerika Serikat ke-16, yang menjabat sejak 4 Maret 1861 sampai terjadi pembunuhan terhadap dirinya. Dia memimpin bangsanya keluar dari Perang Saudara Amerika, mempertahankan persatuan bangsa, dan menghapuskan perbudakan. Namun, saat perang telah mendekati akhir, dia menjadi presiden AS pertama yang dibunuh. Sebelum pelantikannya pada tahun 1860 sebagai presiden pertama dari Partai Republik, Lincoln berprofesi sebagai pengacara, anggota legislatif Illinois, anggota DPR Amerika Serikat, dan dua kali gagal dalam pemilihan anggota senat.[2]

Sebagai penentang perbudakan, Lincoln memenangkan pencalonan presiden Amerika Serikat dari Partai Republik pada tahun 1860 dan kemudian terpilih sebagai presiden. Masa pemerintahannya selalu diwarnai dengan kekalahan dari pihak Negara Konfederasi Amerika, yang pro perbudakan, dalam Perang Saudara Amerika. Dia mengeluarkan dekrit yang memerintahkan penghapusan perbudakan melalui Proclamation of Emancipation pada tahun 1863, dan menambahkan Pasal ketiga belas ke dalam UUD AS pada tahun 1865.[3]

Lincoln mengawasi perang secara ketat, termasuk pemilihan panglima perang seperti Ulysses S. Grant.  Para ahli sejarah menyimpulkan bahwa Lincoln mengorganisir faksi-faksi dalam Partai Republik dengan baik, membawa tiap pemimpin faksi ke dalam kabinetnya dan memaksa mereka bekerja sama.  Lincoln berhasil meredakan ketegangan dengan Inggris menyusul Skandal Trent pada tahun 1861. Di bawah kepemimpinannya pihak Utara berhasil menduduki wilayah Selatan dari awal peperangan.  Lincoln kemudian terpilih kembali sebagai presiden AS pada tahun 1864.[4]

Para penentang perang mengkritisi Lincoln karena sikapnya yang menolak berkompromi terhadap perbudakan. Sebaliknya, kaum konservatif dari golongan Republikan Radikal, faksi pro penghapusan perbudakan Partai Republik, mengkritisi Lincoln karena sikapnya yang lambat dalam penghapusan perbudakan. Walaupun terhambat oleh berbagai rintangan, Lincoln berhasil menyatukan opini publik melalui retorika dan pidatonya; pidato terbaiknya adalah Pidato Gettysburg. Mendekati akhir peperangan, Lincoln bersikap moderat terhadap rekonstruksi, yaitu mendambakan persatuan kembali bangsa melalui kebijakan rekonsiliasi yang lunak. Penggantinya, Andrew Johnson, juga mendambakan persatuan kembali orang kulit putih, tapi gagal mempertahankan hak para budak yang baru dibebaskan. Lincoln dinilai sebagai presiden AS yang paling hebat sepanjang sejarah Amerika.[5]

Kisah Beracara Abraham Lincoln

Pada saat Abraham Lincoln masih muda dan berprofesi sebagai pengacara, dia sering berkonsultasi dan belajar dengan pengacara senior yang lebih berpengalaman. Suatu ketika pengadilan berlangsung, pernah salah seorang pengacara menghinanya, “Apa yang dia lakukan disini? Singkirkan dia! Saya tidak akan berurusan dengan seekor monyet seperti itu!”.[6]

Mendengar hal itu, sang pengacara muda Abraham Lincoln ini berlaku seperti orang yang tidak mendengarkan, walaupun dia tahu kalau hinaan itu disengaja. Walau malu, ia tetap memperlihatkan wajahnya yang tenang. Ia pun langsung segera masuk ke ruang persidangan dimana sang pengacara senior ini akan melakukan tugasnya. Pengacara yang begitu kejam menghina Lincoln itu, ternyata sangat brillian dan penalarannya sangat bagus. Argumennya tepat dan sangat lengkap. Tertata dan benar-benar dipersiapkan. “Saya akan pulang dan lebih giat belajar hukum lagi,” ucap Lincoln dalam hati.[7]

Hari demi hari, waktu pun berlalu. Ketika itu Lincoln berhasil menjadi Presiden Amerika Serikat pada Maret 1861. Akan tetapi, Lincoln bukannya membalas dendam kepada Stanton, pengacara senior yang pernah pernah menghina dan melukai hatinya, melainkan Lincoln mengangkatnya di posisi penting sebagai Sekretaris Perang, karena ia yakin bahwa pengacara yang kata-katanya brutal dan berotak cerdas itu amat dibutuhkan negara. Lincoln ternyata tidak salah mengangkatnya karena setelah beberapa waktu berlalu Stanton telah menjadi sahabat dekat sekaligus penasehatnya yang setia. Bahkan ketika Lincoln wafat terbunuh, Stanton-lah yang paling merasa kehilangan, bukan hanya kehilangan seorang atasan tapi dia merasa kehilangan seorang sosok yang telah dianggapnya sebagai sahabat dan saudaranya sendiri. Komentar mengharukan setiap orang yang mendengarnya, “Dia merupakan mutiara milik peradaban.”[8]

Hanya orang yang berkarakter dan punya semangat pengampunan, yang dapat bangkit dan berhasil di atas penghinaan! Jaga suasana hati dan jangan biarkan sikap buruk orang lain menentukan cara kita bertindak. Jadikan “sampah” sebagai “pupuk” atau “bahan bakar” untuk maju, baik di lingkungan keluarga, tempat kerja mau pun di tempat tinggal kita. Pilih untuk tetap berbuat baik, sekalipun menerima ha yang tidak baik. Kuatkan hati Anda dengan komentar negatif orang lain terhadap diri anda. selalu lapang dada, agar anda tidak menjadi pribadi yang pendendam. “Ketika dalam proses belajar ada orang yang menertawakan Anda disaat melakukan kesalahan, percayalah orang tersebut tidak lebih baik dari Anda. Sesungguhnya orang yang lebih baik dari Anda itu akan mengerti ketika Anda melakukan kesalahan.”[9] 

____________________
References:

1. "Abraham Lincoln", id.wikipedia.org., Diakses pada tanggal 8 Oktober 2022, https://id.wikipedia.org/wiki/Abraham_Lincoln 
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.
5. Ibid.
6. "Kisah Abraham Lincoln dengan Pengacara Senior", ntdindonesia.com., Diakses pada tanggal 8 Oktober 2022, https://ntdindonesia.com/budipekerti/kisah-abraham-lincoln-dengan-pengacara-senior/
7. Ibid.
8. Ibid.
9. Ibid.

Senin, 09 Mei 2022

Singgih, S.H., Jaksa Agung Karir Di Tengah Rezim Militer

(REQnews.com)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Beware of Scams Impersonating Love", "Mr. Gatot Taroenamihardja Jaksa Agung R.I. Pertama" dan "Mr. Kasman Singodimejo, Jaksa Agung Kedua R.I.", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Singgih, S.H., Jaksa Agung Karir Di Tengah Rezim Militer'.

Fenomena Baru

Munculnya Singgih sebagai Jaksa Agung menjadi fenomena baru di kalangan kejaksaan. Sebab, sejak orde baru, baru kali ini jaksa agung diangkat dari kalangan jaksa sendiri alias jaksa karier. Singgih, 56 tahun, dilantik Presiden Soeharto menggantikan Almarhum Sukarton Marmosudjono yang meninggal dunia pada 29 Juni 1990.[1]

Singgih yang lahir di Jombang, Jawa Timur, sebagai anak bungsu dari tiga bersaudara ini sejak remaja sudah bercita-cita menjadi penegak hukum. Sebagai penerima beasiswa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, pada 1960, Singgih menyelesaikan kuliahnya di Fakultas Hukum Universitas Airlangga,Surabaya. Kariernya dimulai sebagai jaksa di Direktorat Reserse Kejaksaan Agung. Prestasi lelaki berkaca mata yang jarang merokok itu terus menanjak. Ia pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar dan Jakarta Pusat, Kajati NTB, Sulawesi Utara, dan Kajati Jakarta. Ia sempat ditarik Menteri Kehakiman Ismail Saleh menjadi Irjen Departemen Kehakiman, sebelum diangkat menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus.[2]

Kepribadian

Pejabat yang dikenal sejawatnya sebagai pekerja keras, berpenampilan kalem, dan rapi itu dikenal jago strategi. Ayah empat anak itu pernah mengendalikan persidangan berbagi kasus G3S-PKI, Malari, dan kasus Tanjungpriok. Sebagai jaksa karir, dia dianggap sebagai salah satu jaksa yang memberi keteladanan dalam profesionalisme.[3]

Beberapa peristiwa penting yang terjadi pada masa Jaksa Agung Singgih, di antaranya:[4]
- Terbongkarnya kasus kredit Bapindo kepada Golden Key Grup pimpinan Eddy Tansil.
- Peristiwa 27 Juli 1996 di kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia.
- Terbongkarnya kasus korupsi pada Bank Duta dengan terdakwa Dicky Iskandardinata.

Penghargaan

Atas keberhasilan ini, Presiden Soeharto menganugerahi Singgih, SH dengan penghargaan Bintang Maha Putra Adipradana. Selain mendapat penghargaan Bintang Mahaputera Adiprana, Singgih juga mendapat penghargaan Bintang Pratamabhorn "Knight Grand Cross of The Most Exalted Order of The White Elephant" dari Raja Thailand (1993).[5] Penulis hanya menegaskan bahwa Jaksa Agung Singgih, S.H. adalah fenomena baru ketika diangkat menjadi Jaksa Agung dikarenakan ia merupakan Jaksa karir, lazimnya waktu itu para pejabat teras rezim militer Soeharto adalah dari kalangan militer, khususnya lagi dari Angkatan Darat.

________________________
References:

1. "Singgih, SH", www.kejaksaan.go.id., Diakses pada tanggal 29 April 2022, https://www.kejaksaan.go.id/profil_kejaksaan.php?id=12&ids=14
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.
5. Ibid.

Senin, 26 Oktober 2020

Mr. Assaat, Presiden R.I. Dari Kalangan Advokat

(id.wikipedia.org)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada label tokoh hukum, sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas "Mengenal Thomson Snell & Passmore, Firma Hukum Tertua", dan masih dalam label yang sama, pada kesempatan ini akan membahas mengenai Mr. Assaat, Advokat yang pernah menyandang pelaksana jabatan Presiden Republik Indonesia. 

Sidang pembaca yang budiman tentu mengenal Abraham Lincoln, atau mungkin Nelson Mandela? Masing-masing berasal dari negeri Paman Sam (Amerika Serikat) dan Afrika Selatan. Keduanya pernah menjadi Presiden di negaranya masing-masing. Persamaannya adalah keduanya sama-sama pernah menjadi Presiden, dan lebih spesifik lagi, keduanya adalah mempunyai latar belakang profesi di bidang hukum, yaitu Advokat. Bagaimana dengan Indonesia, sidang pembaca tidak perlu berkecil hati, kita mempunyai Mr. Assaat, yang pernah menyandang sebagai pelaksana jabatan Presiden R.I. dan juga mempunyai latar belakang profesi yang sama sebagai Advokat.

Latar Belakang Sejarah

Memahami posisi Mr. Assaat sebagai pelaksana jabatan Presiden R.I., mengharuskan kita untuk membaca mengenai Konferensi Meja Bundar. Bahkan mungkin perundingan-perundingan lainnya setelah Belanda melancarkan Agresi militer untuk kembali berkuasa di Indonesia. 

Usaha untuk meredam kemerdekaan Indonesia dengan jalan kekerasan berakhir dengan kegagalan. Belanda mendapat kecaman keras dari dunia internasional. Belanda dan Indonesia kemudian mengadakan beberapa pertemuan untuk menyelesaikan masalah ini secara diplomasi, lewat perundingan Linggarjati dan perjanjian Renville. Pada 28 Januari 1949, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa meloloskan resolusi yang mengecam serangan militer Belanda terhadap tentara Republik di Indonesia dan menuntut dipulihkannya pemerintah Republik. Diserukan pula kelanjutan perundingan untuk menemukan penyelesaian damai antara dua pihak.[1]

Menyusul Perjanjian Roem-Royen pada 6 Juli, yang secara efektif ditetapkan oleh resolusi Dewan Keamanan, Mohammad Roem mengatakan bahwa Republik Indonesia, yang para pemimpinnya masih diasingkan di Bangka, bersedia ikut serta dalam Konferensi Meja Bundar untuk mempercepat penyerahan kedaulatan.[2]
 
Pemerintah Indonesia, yang telah diasingkan selama enam bulan, kembali ke ibu kota sementara di Yogyakarta pada 6 Juli 1949. Demi memastikan kesamaan posisi perundingan antara delegasi Republik dan Federal, dalam paruh kedua Juli 1949 dan sejak 31 Juli–2 Agustus, Konferensi Inter-Indonesia diselenggarakan di Yogyakarta antara semua otoritas bagian dari Republik Indonesia Serikat yang akan dibentuk. Para partisipan setuju mengenai prinsip dan kerangka dasar untuk konstitusinya. Menyusul diskusi pendahuluan yang disponsori oleh Komisi PBB untuk Indonesia di Jakarta, ditetapkan bahwa Konferensi Meja Bundar akan digelar di Den Haag.[3]

Konferensi secara resmi ditutup di gedung parlemen Belanda pada 2 November 1949. Isi perjanjian konferensi adalah sebagai berikut:[4]
"1. Keradjaan Nederland menjerahkan kedaulatan atas Indonesia jang sepenuhnja kepada Republik Indonesia Serikat dengan tidak bersjarat lagi dan tidak dapat ditjabut, dan karena itu mengakui Republik Indonesia Serikat sebagai Negara yang merdeka dan berdaulat.
2. Republik Indonesia Serikat menerima kedaulatan itu atas dasar ketentuan-ketentuan pada Konstitusinja; rantjangan konstitusi telah dipermaklumkan kepada Keradjaan Nederland.
3.Kedaulatan akan diserahkan selambat-lambatnja pada tanggal 30 Desember 1949."
Terjadi perdebatan di Parlemen Belanda atas hasil kesepakatan Konperensi Meja Bundar, akan tetapi Majelis Tinggi dan Rendah negeri Belanda meratifikasinya pada tanggal 21 Desember oleh mayoritas dua pertiga yang dibutuhkan. Terlepas dari kritik khususnya mengenai asumsi utang pemerintah Belanda dan status Papua Barat yang belum terselesaikan, legislatif Indonesia, Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), meratifikasi kesepakatan tersebut pada tanggal 14 Desember 1949. Kedaulatan dipindahkan kepada Republik Indonesia Serikat pada tanggal 27 Desember 1949.[5] Berikut lambang Republik Indonesia Serikat:

(id.wikipedia.org)

Adapun dampaknya adalah tanggal 27 Desember 1949, pemerintahan sementara negara dilantik. Soekarno menjadi Presidennya, dengan Hatta sebagai Perdana Menteri, yang membentuk Kabinet Republik Indonesia Serikat. Indonesia Serikat dibentuk seperti republik federasi berdaulat yang terdiri dari 16 negara bagian dan merupakan persekutuan dengan Kerajaan Belanda.[6] Alhasil, dampaknya kepada Indonesia waktu itu adalah yang diakui berdaulat oleh Belanda adalah Republik Indonesia Serikat (R.I.S).

Lalu yang menjadi pertanyaan adalah: Kapan Mr. Assaat menyandang pelaksana jabatan Presiden Republik Indonesia? Dan apa arti pentingnya? Jabatan ini disandangnya yaitu setelah perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) 27 Desember 1949 sampai dengan tanggal 5 Agustus 1950.[7] Arti pentinya sejarah ini dapat dijelaskan sebagai berikut. Setelah Belanda menyerahkan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat (RIS), yang terdiri dari 16 negara bagian dan Republik Indonesia merupakan salah satu di antaranya. Dan karena Soekarno dan Hatta telah ditetapkan sebagai Presiden dan Perdana Menteri RIS, berarti telah terjadi kekosongan pimpinan pada Republik Indonesia. Oleh sebab itu, Assaat menjabat sebagai Pemangku Sementara Jabatan Presiden Republik Indonesia. Peranan Assaat sangat penting. Kalau tidak ada R.I. saat itu berarti ada kekosongan dalam sejarah Indonesia, yakni bahwa R.I. pernah menghilang dan kemudian muncul lagi. Namun dengan mengakui keberadaan R.I. dalam R.I.S. yang hanya beberapa bulan, maka sejarah R.I. sejak tahun 1945 hingga sekarang tidak pernah terputus. Sebelum R.I.S. melebur menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 15 Agustus 1950, Assaat merupakan pemangku jabatan presiden sekitar sembilan bulan. Oleh karena itu, pengingkaran terhadap eksistensi Assaat sebagai Presiden R.I. memiliki konsekuensi historis maupun yuridis yang sangat besar.[8]

Kelahiran, Pendidikan & Kiprah Dalam Dunia Pergerakan 

Laki-laki kelahiran Banuhampu, Bukit Tinggi, Sumatera Barat, tanggal 18 September 1904 ini terlahir sebagai remaja yag sangat beruntung di zamannya. Gelar adatnya saja Datuk Mudo. Setidaknya, ia mencicipi sekolah elit pribumi sejak tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Dia mencicipi SD elit pribumi HIS, SMP elit pribumi MULO, sebentar di STOVIA, lalu di AMS.[9]

Setelahnya, dia belajar juga di sekolah hukum Recht Hoge School (RHS). Sejak masih sekolah di Betawi, Assaat ikut serta dalam Jong Sumatranen Bond, organisasi pemuda bagian pergerakan nasional. Ikut serta pula dia dalam kepanitiaan Kongres Pemuda 28 Oktober 1928 di Jakarta.[10]

Setelah lulus dari Leiden (1939), selain pernah jadi advokat di Jakarta (1940), menurut catatan Orang-orang Indonesia Yang Terkemuka di Jawa (1986:280), dia pernah bekerja di NV Centrale Hulp Spaar en Hypotheekbank di Jakarta. Waktu zaman Jepang, dia menjadi pegawai di Somubu Indonesia Bunshitu. Assaat pernah juga menjadi camat Gambir dan Wedana Mangga Besar kala zaman Jepang.[11]

Terkait pergerakan nasional, dia pernah menjadi bendahara Pemuda Indonesia (1939) dan bendahara pada Indonesia Muda (1941-1942). Menurut catatan Sutan Mohamad Rasyid Rasjid, dia pernah aktif mendukung Mr. Sartono di Partai Indonesia (Partindo) ketika masih kuliah bersama Amir Sjarifuddin dan Muhammad Yamin.[12]

Menurut catatan Hatta dalam "Mohammad Hatta Memoir", awal zaman Jepang, bersama kawan-kawannya yang bergelar Mr, Assaat menawarkan diri bekerja kepada Hatta. Namun, akhirnya, bersama Mr. Wilopo, Assaat bekerja di bawah seorang Jepang bernama Harada.[13]

Pada zaman Indonesia Merdeka dia termasuk yang ikut Republik. Dia aktif dalam organisasi yang mirip parlemen bernama Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), di mana Assaat jadi ketuanya sejak awal 1947. Di KNIP, Assaat adalah wakil dari Partai Sosialis. Ketika ibukota Republik Indonesia diduduki militer Belanda, pada 19 Desember 1948, Assaat termasuk salah satu yang ditangkap.[14]

Pada 22 Desember 1948, bersama Sukarno, Hatta, Sutan Sjahrir, Haji Agus Salim, Mr. Gafar Pringgodigdo, dan Komodor Suryadi Suryadarma—sebagai tawanan militer Belanda—Assaat dibawa keluar ibukota yang telah diduduki. “Masing-masing boleh membawa pakaian dalam koper. Kira-kira pukul 08.00 kami dibawa dengan jeep ke Maguwo. Di Maguwo kami diminta naik ke dalam sebuah Bomber (pesawat pembom),” aku Hatta.[15]

Assaat memprediksi mereka semua akan dibawa ke Saparua, seperti yang sebelumnya dialami Sam Ratulangi. Rupanya, pesawat itu mendarat di lapangan terbang tertua di Indonesia, Cililitan (kini Bandara Halim Perdanakusumah). Mereka singgah sebentar dan semuanya buang air. Sebelum terbang menuju Bangka, pesawat tiba di lapangan terbang Pangkal Pinang (kini Depati Amir). Hatta bersama Gafar, Assaat, dan Suryadarma dibawa ke Menumbing. Setelah Belanda ditekan dunia internasional, pada 1949 Republik Indonesia pun dipulihkan. Pemimpin-pemimpin republik, termasuk Assaat, dibebaskan.[16]

Assaat kembali ke Yogyakarta dan setelah 27 Desember 1949 dia jadi pejabat Presiden RI untuk beberapa bulan. Ketika hendak mengisi jabatan pejabat Presiden, Assaat ditanyai Subakir, seperti dicatat dalam Skets Parlementer sebagai berikut:[17]
"Nama Tuan disebut-sebut sebagai salah satu yang mungkin akan menjadi acting Presiden Republik Indonesia. Sampai dimana betulnya ini?

Sambil tertawa, Assaat menjawab, “Ah buat saya itu terlalu muda.” Umur Assaat kala itu mendekati 46 tahun.

Subakir lalu bikin Assaat ikut tertawa dengan bilang, “Datuk Mudo yang terlalu muda.”


Sebelum ibukota R.I. kembali lagi ke Jakarta, demi mengenang Yogyakarta sebagai kota perjuangan, Assaat memprakarsai pembangunan Masjid Syuhada. Selama menjadi acting Presiden, Assaat adalah penandatangan statuta pendirian Universitas Gadjah Mada (UGM). Assaat, pejabat presiden yang tercatat itu, tutup usia pada 16 Juni 1976.[18]

Mr. Assaat Dan Profesi Advokat

Pada saat zaman Republik Indonesia baru berdiri, tak banyak kaum terpelajar. Seorang advokat seharusnya tajir melintir dan ke mana-mana pakai mobil. Namun, itu tidak terjadi di awal tahun 1950 di Yogyakarta pada diri Assaat. Padahal, dia punya ijazah Meester in Rechten (Mr) dari tahun 1939 dari Universitas Leiden Belanda, meski beberapa tahun pertama studi hukumnya dijalani di Recht Hoge School (RHS) Batavia.[19]

Sejak tahun 1940, Assaat sudah jadi Advokat di Jakarta. Ia adalah Advokat yang hidup sederhana. “Dari rumah ke kantornya sehari-hari kadang-kadang berjalan kaki dan bersepeda,” tulis Marthias Dusky Pandoe, dalam buku "Jernih Melihat Cermat Mencatat". Biasanya dia melintasi daerah Malioboro, Yogyakarta. Di hari-hari terakhir Yogyakarta menjadi ibukota R.I. Mr. Assaat bukanlah orang sembarangan pada waktu itu.[20]

Belakangan, Assaat bernasib sama dengan orang bergelar Meester in Rechten (Mr.) lain yang pernah jadi Ketua Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), yaitu Mr. Sjafruddin Prawiranegara. Tak banyak orang Indonesia tahu bahwa Mr. Assaat pernah menjadi pejabat Presiden ketika Sukarno harus mengampu kepemimpinan Republik Indonesia Serikat.[21]

Meskipun berprofesi sebagai Advokat, Mr. Assaat jauh dari gaya hidup glamor layaknya celebrity lawyer seperti saat ini. Terutama bagi orang-orang yang mengenalnya, Mr. Assaat adalah pribadi yang sederhana. Ketika menjadi Penjabat Presiden, ia tidak mau dipanggil 'Paduka Yang Mulia', lebih memilih panggilan Saudara Acting Presiden yang menjadi agak canggung pada waktu itu. Mr. Assaat bukan ahli pidato, ia tidak suka banyak bicara, tetapi segala pekerjaan dapat diselesaikannya dengan baik, semua rahasia negara dipegang teguh. Ia seorang yang taat melaksanakan ibadah, tak pernah meninggalkan salat lima waktu, dan adalah seorang pemimpin yang sangat menghargai waktu, seperti juga Bung Hatta.[22] 
___________________
Referensi:

1. "Konperensi Meja Bundar", id.wikipedia.org., Diakses pada tanggal 24 Oktober 2020, https://id.wikipedia.org/wiki/Konferensi_Meja_Bundar
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.
5. Ibid.
6. Ibid.
7. Ibid.
8. "Posisi Presiden Sjafruddin Prawiranegara, Assaat, dan Jokowi", Ahmad Choirul Rofiq, www.kompasiana.com., Diakses pada tanggal 25 Oktober 2020, https://www.kompasiana.com/8377/54f412407455139d2b6c84b7/posisi-presiden-sjafruddin-prawiranegara-assaat-dan-jokowi
9. "Mr. Assaat: Presiden yang Tak Dihitung oleh Negara", tirto.id., Diakses pada tanggal 25 Oktober 2020, https://tirto.id/mr-assaat-presiden-yang-tak-dihitung-oleh-negara-cLQy
10. Ibid.
11. Ibid.
12. Ibid.
13. Ibid.
14. Ibid.
15. Ibid.
16. Ibid.
17. Ibid.
18. Ibid.
19. Ibid.
20. Ibid.
21. Ibid.
22. "Assaat", id.wikipedia.org., Diakses pada tanggal 25 Oktober 2020, https://id.wikipedia.org/wiki/Assaat

Jumat, 23 Oktober 2020

Mengenal Thomson Snell & Passmore, Firma Hukum Tertua

(Getty Images)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya pada label Tokoh Hukum, platform Hukumindo.com telah membahas "Mr. Johannes van Den Brand, Advokat Pembela Kuli Zaman Penjajahan Belanda", dan pada kesempatan ini kita akan ke tanah Inggris untuk berkenalan dengan Thomson Snell & Passmore, merupakan firma hukum tertua yang ada dan masih beroperasi.

Menurut catatan dari "Guiness World Record", firma hukum tertua yang sampai saat ini beroperasi adalah Thomson Snell & Passmore, yang berlokasi di Kent, Inggris. Law Firm ini telah beroperasi sejak tahun 1570 atau tepatnya telah berumur 450 tahun! Firma hukum ini didirikan oleh Pendeta Nicholas Hooper. Law firm Pickering Kenyon adalah pemegang rekor sebelumnya dalam kategori ini karena beroperasi dari tahun 1561, tetapi tidak ada lagi pada tahun 1995 setelah 434 tahun.[1]

Mengenal Thomson Snell & Passmore

Thomson Snell & Passmore menonjol dalam kancah hukum Inggris karena garis keturunannya yang luar biasa. Ada garis perkembangan yang jelas --mitra yang mewariskan tradisi, budaya dan keahlian-- dari satu generasi ke generasi lainnya sejak akhir abad ke-16. Dan dalam perjalanan waktu itu konteks ekonomi di mana para pengacara ini bekerja telah berubah tidak hanya sekali tetapi tiga kali setelah revolusi pertanian, industri, dan digital.[2]

Kebetulan, tiga 'mitra nama' --Thomson, Snell & Passmore--aktif di paruh kedua abad kesembilan belas dan paruh pertama abad kedua puluh. Jeremy Passmore, putra John Passmore, adalah anggota keluarga terakhir yang berlatih setelah pensiun pada 2017. Namun, mereka bergabung bersama perusahaan yang silsilahnya jauh ke dalam tradisi hukum Kent dan London. Ini membentuk karakter dan nilai-nilai perusahaan dan menjelaskan posisinya yang unik dalam sejarah hukum negara ini.[3]

Jadi, umur panjang perusahaan adalah penghargaan atas kemantapan dan komitmennya yang dalam guna bekerja demi kepentingan terbaik kliennya dan kebaikan komunitas lokal. Kisah dua ratus tahun pertama sebenarnya tentang dua keluarga--Hoopers dan kemudian Scoones dan ikatan yang mereka jalin. Setelah itu, ada kisah tentang bagaimana perusahaan modern muncul dari akar kuno tersebut.[4]

Sejarah Pendirian Law Firm

Pada tahun 1570, seorang kurator dari Gereja Paroki Tonbridge dengan nama Nicholas Hooper mengumumkan dirinya sebagai "ahli menulis dan konseptor dokumen". Dia menambah gaji gerejawi dengan menyusun surat wasiat dan obligasi properti, dan mengambil keuntungan dari perluasan aktivitas pedagang di bawah pemerintahan Elizabeth I dari Inggris. Putra Hooper, John, mengambil alih praktik tersebut pada tahun 1618, dan firma tersebut tetap berada di dalam keluarga sampai keturunan John, George Hooper, meninggal pada tahun 1759.[5]

Setelah kematian George Hooper, firma tersebut diakuisisi oleh Thomas Scoons dari Tonbridge. Dia memberikannya kepada putranya, William Scoons, yang diikuti oleh putranya sendiri William Junior dan John Scoons. Pada tahun 1850-an, keluarga Scoons berpulang untuk selamanya, meninggalkan perusahaan kepada partnernya, Sydney Alleyne. Perusahaan itu dikenal sebagai Alleyne & Walker selama era Victoria. Pada tahun 1890 diambil alih oleh John Thomas Freer, menjadi Alleyne Morgan & Freer. Pada tahun 1939, firma itu dibeli oleh firma lain, Templar & Passmore. Perusahaan memperoleh namanya pada tahun 1968 sampai saat iniFrederick Alfred Snell, putra pendiri salah satu firma yang bergabung untuk membentuk firma saat ini, memegang rekor sebagai pengacara tertua di Inggris pada saat kematiannya pada usia 96 tahun pada 1954.[6]

Area Praktik

Pada 2017, Thomson Snell & Passmore beroperasi di bidang wasiat, perwalian, dan perkebunan, hukum properti, dan hukum komersial, seperti yang telah mereka lakukan sejak 1570. Selain itu, mereka menawarkan berbagai macam layanan modern baik untuk individu maupun bisnis.[7]

Dalam beberapa tahun terakhir, mereka telah memperluas fokus mereka pada klien komersial, dengan pertumbuhan pendapatan sebesar 25,5% dari pada paruh pertama tahun 2016. Selama periode waktu yang sama, praktik klien swasta perusahaan tumbuh sebesar 7%. Pertumbuhan berlanjut di paruh akhir 2016, meskipun ada kekhawatiran tentang efek Brexit terhadap ekonomi Inggris.[8] 

Dapat penulis tambahkan, bahwa selama firma hukum ini beroperasi, nampaknya lebih banyak menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum keluarga seperti wasiat, hukum properti dan hal-hal yang berhubungan dengan perihal perusahaan. Bagaimana rekan advokat sekalian, sudah ada gambaran agar firma hukum anda bertahan hingga ratusan tahun?

_________________
Referensi:

1. "Oldest law firm in operation", guinessworldrecords.com, Diakses pada tanggal 22 Oktober 2020, https://www.guinnessworldrecords.com/world-records/399783-oldest-law-firm-in-operation
2. "Thomson Snell & Passmore: a short history for a firm long on heritage", ts-p.co.uk., Diakses pada tanggal 22 Oktober 2020, https://www.ts-p.co.uk/about-us/history
3. Ibid.
4. Ibid.
5. "Thomson Snell & Passmore", en.wikipedia.org., Diakses pada tanggal 22 Oktober 2020, https://en.wikipedia.org/wiki/Thomson_Snell_%26_Passmore
6. Ibid.
7. Ibid.
8. Ibid.

Selasa, 20 Oktober 2020

Mr. Johannes van Den Brand, Advokat Pembela Kuli Zaman Penjajahan Belanda

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya dalam label 'tokoh hukum', platform Hukumindo.com telah membahas "Mr. R.M. Gondowinoto: Sarjana Hukum Pribumi Pertama", dan pada kesempatan ini akan dibahas Mr. J. van Den Brand, Advokat Perburuhan Zaman Penjajahan Belanda.

Kondisi Sosiologis & Dasar Hukum Advokat

Di zaman penjajahan Belanda, tanggal 1 Mei 1843 disahkan Inlandsch Reglemen (I.R.) sebagai hukum acara pidana dan hukum acara perdata bagi golongan Bumiputra, sedangkan untuk golongan Eropa berlaku hukum acara pidana Reglement op de Rechtsvordering. Pengadilan sehari-hari untuk orang-orang Bumiputra adalah Landraad dan pengadilan sehari-hari untuk golongan Eropa adalah Raad van Justitie.[1]

Saat itu, kebanyakan hakim dan semua notaris, serta para advokat adalah orang Belanda sampai pertengahan tahun 1920-an. Bagi orang Indonesia, cukup disediakan satu kitab undang-undang baik untuk perkara perdata dan pidana, yang menetapkan acara-acara pengadilan pangreh praja maupun landraad dan pengadilan-pengadilan yang lebih rendah.[2] Para advokat pada waktu itu mayoritas adalah orang-orang Belanda.

Pada tahun 1924 sebuah fakultas hukum didirikan di Batavia, Rechtshogeschool. Dengan tersedianya pendidikan hukum ini, maka kesempatan bagi orang Indonesia untuk menjadi Advokat semakin terbuka. Hingga pada tahun 1940 terdapat hampir tiga ratus orang Indonesia asli menjadi ahli hukum sampai pada pendudukan Jepang. Para Advokat Indonesia angkatan pertama menetap di Belanda sebagai Advokat. Diantara empat puluh orang Indonesia yang meraih gelar sarjana hukum di Leiden, tidak kurang dari enam belas orang menjadi Advokat sepulang ke Indonesia.[3]

Adapun berbagai pengaturan profesi Advokat pada masa penjajahan Belanda adalah sebagaimana berikut:[4]
  1. Staatblad Tahun 1847 Nomor 23 dan Staatblad Tahun 1848 Nomor 57 tentang Reglement op de rechtelijk organisatie en het beleid de justitie in Indonesie atau dikenal dengan R.O., pada Pasal 185 s/d 192 mengatur tentang “advocatenen procureurs” yaitu penasehat hukum yang bergelar sarjana hukum;
  2. Staatblad Tahun 1847 Nomor 40 tentang Reglement op de Rechtsvordering (RV), dalam peradilan khusus golongan Eropa (Raad van Justitie) ditentukan bahwa para pihak harus diwakili oleh seorang Advokat atau procureur;
  3. Staatsblad Tahun 1848 Nomor 8 tentang Bepalingen Bedreffende Het Kostuum Der Regterlijke Ambtenaren En Dat Der Advocaten, Procureur En Deurwaarders, yaitu Peraturan Mengenai Pakaian Pegawai Kehakiman Dan Para Advokat, Jaksa dan Juru Sita;
  4. Staatsblad Tahun 1922 Nomor 522 tentang Vertegenwoordiging Van Den Lande In Rechten, yaitu tentang mengenai Mewakili Negara Dalam Hukum;
  5. Penetapan Raja tanggal 4 Mei 1926 Nomor 251 Jo. 486 tentang Peraturan Cara Melakukan Menjalankan Hukuman Bersyarat, pada Bab I Bagian II Pasal 3 ayat 3 ditentukan bahwa orang yang dihukum dan orang yang wajib memberikan bantuan hukum kepadanya sebelum permulaan pemeriksaan;
  6. Staatblad Tahun 1926 nomor 487 tentang Pengawasan Orang yang Memberikan Bantuan Hukum, ditentukan bahwa pengawasan terhadap orang-orang yang memberikan bantuan hukum atau orang yang dikuasakan untuk menunjuk lembaga dan orang yang boleh diperintah memberi bantuan;
  7. Staatblad Tahun 1927 Nomor 496 tentang Regeling van de bijstaan en vertegenwoordiging van partijen in burgerlijke zaken voor de landraden, mengatur tentang penasehat hukum yang disebut “zaakwaarnemers’ atau pada masa tersebut dikenal dengan “pokrol”;
  8. Staatblad Tahun 1941 Nomor 44 tentang Herziene Inlandsch Reglement (HIR), dalam Pasal 83 h ayat 6 ditentukan bahwa jika seseorang dituduh bersalah melakukan sesuatu kejahatan yang dapat dihukum dengan hukuman mati, maka magistraat hendak menanyakan kepadanya, maukah ia dibantu di pengadilanoleh seorang penasehat hukum. Dan Pasal 254 menentukan bahwa dalam persidangan tiap-tiap orang yang dituduh berhak dibantu oleh pembela untuk mempertahankan dirinya;
  9. Staatblad Tahun 1944 Nomor 44 tentang Het Herziene Inlandsch Reglement atau RIB (Reglemen Indonesia yang diperbaharui), menurut Pasal 123 dimungkinkan kepada pihak yang berperkara untuk diwakili oleh orang lain.
Penderitaan Kuli Perkebunan Zaman Penjajahan Belanda

Istilah ”kuli” identik dengan pekerja kasar zaman kolonial. Panggilan ”kuli” juga merendahkan derajat bagi mereka yang menyandangnya. Kenyataannya kehidupan para kuli memang kerap ditindas oleh tuan kebun yang mengontrak mereka. Penggunaan istilah tersebut berkembang seiring besarnya kebutuhan perkebunan besar atas tenaga kerja pada akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20.[5]

Hampir tiga dasawarsa silam, Profesor emeritus Jan Breman, seorang ahli sosiologi dari University of Amsterdam, mengungkap kembali penderitaan para kuli Sumatra Timur. Dia mengungkap penderitaan kuli sejak penandatanganan kontrak sampai kehidupannya di perkebunan. Breeman berkisah, selama berlayar, kuli tidak dianggap sebagai penumpang kapal, melainkan sebagai barang atau ternak. Para kuli itu diangkut dalam gerbong tertutup, bahkan ruangan mereka dipenuhi sampah dan kotoran kulit buah-buahan, ludah sirih, dan muntahan mabuk laut.[6]

Kuli perkebunan kerap kena tipu tuan kebunnya soal upah. Breman mengungkap bahwa upah yang dijanjikan dalam kontrak tidak sesuai dengan daya beli di Sumatra Timur. Kuli tidak diberi kebebasan membelanjakan upahnya yang sudah rendah itu. Banyak tuan kebun menggaji kulinya sebagian dengan uang buatan sendiri berupa kertas bon. Lebih lagi, pernah terjadi seorang majikan menggunting kaleng biskuit menjadi keping-keping bulat pipih, menuliskan angka-angka di atasnya, dan membayarkannya kepada para kuli Cina. Tentu saja, mata uang kertas bon dan kepingan kaleng biskuit tadi hanya dapat dibelanjakan di kedai perkebunan.[7]

Kuli menjadi sebuah ironi di negerinya sendiri. Breeman berkesimpulan bahwa tindak penyiksaan terhadap para kuli tadi bukanlah suatu kasus yang kebetulan terjadi, melainkan bersifat mengakar lantaran didukung antara tuan kebun dan pemerintah kolonial.[8]

Mr. J. van Den Brand Advokat Pembela Kuli

Pada zaman penjajahan Belanda, ada advokat Belanda yang justru membela rakyat jelata pribumi yang notabene terjajah, namanya M. Johannes van Den Brand. Ia lulusan Universitas Amsterdam. Setelah menyandang gelar Meester in de Rechten (Sarjana Hukum), dia menyeberang lautan. Meninggalkan Geervliet, kampung halamannya di Belanda. Den Brand memilih mengabdi di Hindia-Belanda (sekarang Indonesia). Tahun 1885, dia sampai di Semarang. Dia bekerja di kantor advokat disana. Sempat pula menetap beberapa saat di Batavia (Jakarta). Juga sebagai advokat.[9]

Akhir Oktober 1897, di suatu petang yang panas, Den Brand menuju Medan, Sumatera Utara. Menyahuti ajakan J. Hallerman. Pria Jerman yang mengajaknya menerbitkan koran Sumatera Post. Ini surat kabar ketiga di kota itu setelah Deli Courant dan De Ooskust (Emil Aulia, Berjuta-juta dari Deli, 2007). Dua tahun jadi wartawan, Den Brand berubah haluan. Dia kembali jadi advokat. Dia menyewa sebuah ruangan kecil di Hautenbaghtwet, membuka firma hukum. Nalurinya yang membawanya kesana. Karena di tanah Deli, kala itu, banyak dijumpainya pelanggaran dan kejahatan tanpa pembelaan.[10]

Dia melihat orang pribumi dikasari kala bekerja di perkebunan Deli Maastchappij. Dia menyaksikan orang Belanda menyiksa orang pribumi tanpa belas kasih. Dia tahu orang Belanda melanggar hukum kala memperbudak pribumi. Dia mengerti kesalahan Hindia ketika memperkerjakan penduduk jelata tanpa digaji. Den Brand tahu rezim Hindia-Belanda menerapkan sistem perbudakan di tanah Deli lewat poenale sanctie.[11]

Sebagai advokat, darahnya mendidih. Dia membongkar kekejian yang dibuat bangsanya sendiri. Den Brand menyusun brosur. Isinya menceritakan seluruh kekejian dan pelanggaran yang dibuat kaumnya. Brosur dan berita itu dilemparkannya ke Belanda. Karyanya itu dikenal dengan Millioenen uit Deli (Berjuta-juta dari Deli). Begitu beredar, karya Den Brand menyulut pembicaraan politik berkepanjangan di negerinya. Di gedung Tweede Kamer (Majelis Rendah) yang megah, karya Den Brand dibincangkan. Skandal kekerasan tuan kebun yang diungkap Den Brand, membuat pemerintah Belanda beraksi. Mereka sadar pemerintahan kolonial melakukan banyak pelanggaran tehadap koeli contract. Pejabat kolonial pun dijatuhi sanksi. Seluruh pejabatnya diganti.[12]

Gara-gara Den Brand lagi, Opsir Justitie (hakim yang menegakkan keadilan di Keresidenan Sumatera Timur), jadi kerepotan. Karena banyak buruh yang minta perlindungan. Di Batavia juga sama. Raad van Justitie (pengadilan) jadi ramai. Pribumi jadi berani menuntut ganti rugi. Den Brand juga yang membelanya.[13]

Den Brand beraksi bak advokat sejati. Padahal saat itu tak banyak advokat yang mendukungnya. Karena buah karyanya, Den Brand banyak diserang dengan tuduhan pencemaran nama. Tapi Den Brand tak gentar. Kebenaran tetap diungkapnya walau belum ada organisasi advokat yang melindunginya. Den Brand telah memberi warisan buat kalangan advokat untuk bertindak semestinya. Dia telah menunjukkan officium nobile di tanah air sejak kita belum merdeka.[14]
__________________
Referensi:

1. "Sejarah Bantuan Hukum di Indonesia", lbhsembilandelapan.wordpress.com, Diakses tanggal 20 Oktober 2020, https://lbhsembilandelapan.wordpress.com/2015/08/12/sejarah-bantuan-hukum-di-indonesia/
2. Ibid.
3. "SEJARAH ADVOKAT INDONESIA", abpnnews.id., 11/08/2019 Diakses pada tanggal 20 Oktober 2020, https://abpnews.id/2019/08/11/sejarah-advokat-indonesia/
4. Ibid.
5. "Kisah Tak Terperi Para Kuli Hindia Belanda", nationalgeographic.grid.id., Mahandis Yoanata Thamrin, Selasa, 12 Maret 2019, Diakses pada tanggal 20 Oktober 2020, https://nationalgeographic.grid.id/read/131662370/kisah-tak-terperi-para-kuli-hindia-belanda?page=all
6. Ibid.
7. Ibid.
8. Ibid.
9. "Advokat Van Den Brand", irawan-santoso.blogspot.com., Diakses pada tanggal 20 Oktober 2020, http://irawan-santoso.blogspot.com/2008/05/van-den-brand.html
10. Ibid.
11. Ibid.
12. Ibid.
13. Ibid.
14. Ibid.

Kamis, 15 Oktober 2020

Mr. R.M. Gondowinoto, Sarjana Hukum Pribumi Pertama

(HistoriA, Ket: Gondowinoto Berdiri, Keempat dari Kiri)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas tokoh "Mr. Sartono, Advokat Soekarno di Meja Hijau". Pada kesempatan yang berbeda ini akan dibahas tokoh yang lain, yaitu Mr. R.M. Gondowinoto seorang pribumi pertama bergelar Sarjana Hukum.

Sejarawan Harry A. Poeze dalam bukunya yang berjudul: "Di Negeri Penjajah", menyebut orang Indonesia pertama yang meraih gelar Meester in de rechten (Mr.) atau sarjana hukum adalah Raden Mas Gondowinoto pada 1918.[1] Meskipun demikian, juga ada pendapat lain yang mengatakan bahwa Sarjana Hukum pertama orang Hindia Belanda adalah Oi Jan Lee. Namun artikel ini bermaksud mengacu pada orang pribumi pertama peraih gelar sarjana hukum.

Universitas Leiden & Jejak Pribumi Pertama Bergelar Sarjana Hukum

Universitas Leiden (bahasa Belanda: Universiteit Leiden; nama bahasa Latin: Academia Lugduno-Batava) adalah universitas umum di Belanda. Terletak di Leiden dan didirikan pada tahun 1575 oleh Pangeran Willem van Oranje, universitas negeri ini adalah universitas tertua di Belanda. Universitas Leiden dikenal untuk sejarah panjangnya, keunggulan di ilmu sosial, dan asosiasi pelajarnya.[2]

Universitas Leiden mulai dikenal sejak masa keemasan Belanda, ketika akademisi dari seluruh Eropa terpikat dengan Republik Belanda karena iklim toleransi terhadap cendekiawan dan reputasi internasional Leiden. Pada masa ini Leiden menjadi rumah untuk para cendekiawan Eropa seperti René Descartes, Rembrandt, Christiaan Huygens, Hugo Grotius, Baruch Spinoza dan Baron d'Holbach.[3] Salah satu alumni Fakultas Hukum Universitas Leiden adalah Ketua Mahkamah Agung R.I. pertama, yaitu Mr. Koesoemah Atmadja.[4]

Universiteit Leiden, Belanda, memiliki sejarah yang cukup dekat dengan komunitas hukum Indonesia. Sejak dahulu kala, tak sedikit “anak-anak” Bumiputera--ketika Indonesia masih disebut Hindia Belanda--yang menimba ilmu hukum dan meraih gelar dari universitas tertua di Belanda ini.[5] Kedekatan ini dikarenakan pada waktu itu Belanda adalah merupakan negara yang menjajah Nusantara, selain itu dengan adanya politik etis, keran pendidikan mulai dibuka kepada penduduk pribumi Nusantara. 

Gondowinoto, Keturunan Raja Paku Alam

Gondowinoto lahir pada 1889 di Yogyakarta. Putra dari Pangeran Notodirodjo, saudara Pakoe Alam VI. Ayahnya sangat peduli dengan pendidikan. Karenanya dia dan saudara-saudaranya dimasukkan ke sekolah Belanda. Setelah lulus pendidikan ELS dan HBS pada 1907, dia menyusul kakaknya, Raden Mas Notokworo, meneruskan pendidikan ke Negeri Belanda. Notokworo menjadi orang Indonesia pertama yang menjadi dokter dari Universitas Leiden tanpa lebih dulu mengikuti pendidikan STOVIA (Sekolah Dokter untuk Bumiputra) di Hindia Belanda.[6]

Pada 1910, Gondowinoto, yang menguasai bahasa Latin dan Yunani, mengikuti langkah kakaknya yang lain, Noto Soeroto, mengambil jurusan hukum di Universitas Leiden. Noto Soeroto menjadi orang Indonesia pertama yang menempuh ujian kandidat hukum atau kandidaatexamen (semacam sarjana muda). Namun, dia gagal meraih gelar Mr. Sehingga Gondowinoto yang menjadi orang Indonesia pertama meraih gelar Mr.[7]

Karir Hukum

Setelah lulus tahun 1918, Gondowinoto kembali ke Indonesia. Penugasan pertamanya sebagai anggota Majelis Kehakiman di Makassar (1919-1921). Kariernya naik menjadi hakim ketua pada Pengadilan Pribumi di Makassar. Dari Makassar, Gondowinoto bertugas di Kalimantan. Di sana dia pernah menjadi pembela Idham Chalid (kelak menjadi ketua PBNU) yang ketika itu menjadi penghulu di Setui, Kalimantan Selatan.[8]

Dalam biografinya, Napak Tilas Pengabdian Idham Chalid: "Tanggung Jawab Politik NU dalam Sejarah" karya Arief Mudatsir Mandan, disebut bahwa Idham Chalid berhenti sebagai penghulu Setui karena perkara perkelahian dengan Haji Bakri. Penyebabnya tidak diketahui pasti. Kasus itu sampai ke pengadilan (Landraad) di ibu kota onderafdeling (Kawedanaan) Kota Baru, Pulau Laut. Hakim Landraad seorang Belanda agak memihak kepada Haji Bakri, kabarnya karena Idham Chalid pernah ikut mengurus Sarikat Islam dan Nahdlatul Ulama. “Seorang advokat sahabatnya, Mr. R.M. Gondowinoto, menjadi pembelanya di pengadilan. Akhirnya, keputusan perkara Upau alias tidak ada yang kalah dan tidak ada yang menang, dua-dua bebas, disuruh bermaaf-maafan. Keduanya menjadi bersahabat kembali,” tulis Arief Mudatsir Mandan. Malahan sehabis persidangan, Haji Bakri menginap di rumah Idham Chalid. “Demikianlah orang-orang tua dahulu, tidak ada yang menyimpan dendam walaupun pernah bersengketa.”[9]

Selain di bidang hukum, Gondowinoto juga terlibat dalam pergerakan di media massa. Dia menjabat direktur surat kabar Soeara Kalimantan yang mulai terbit pada 1 April 1930. A.A. Hamidhan sebagai kepala redaksi, dan A. Atjil sebagai redaktur keliling (reizende redacteur) dan penanggung jawab. Surat kabar ini diterbitkan oleh Drukkerij en Uitgevers Mij. Kalimantan. Pada 1934, susunan redaksi ditambah M. Hadhriah sebagai pejabat redaktur (plaatsyervangend redacteur) dan A. Madjidi sebagai kepala administrasi.[10]

Menurut Abdurrachman Surjomihardjo dalam Beberapa Segi Perkembangan Sejarah Pers di Indonesia, mengenai haluannya, mingguan itu cenderung bercorak nasionalis dan berusaha memperjuangkan kepentingan Islam, umpamanya dalam artikel yang ditulis oleh redaksi tanggal 1 April 1930, antara lain mengemukakan: “Mementingkan soal-soal segenap kawan”; “wajib Pemoeda Islam sekarang ini menjelma warta”; “Angan angan kemerdekaan diharapkan Oemat”; “Boeatlah tjonto kepada Oemat”.[11]

Ketika pemerintah Hindia Belanda mencurigai Soeara Kalimantan, Gondowinoto menulis artikel “Soeara Kalimantan Berbahaja” tanggal 15 November 1930, yang antara lain mengemukakan bahwa Soeara Kalimantan:[12]
"Membela kehormatan bangsanya tanah airnya dari tindasan yang sewenang wenang dengan jalan yang patut … Akan mempertimbangkan dan memuji kepada siapa saja yang berbuat kebaikan dalam pekerjaannya tetapi mencuci sampai bersih pada segala perbuatan yang berbau busuk …. Mengajak rakyat bangsanya memperbaiki perekonomian dengan jalan memberi pandangan yang menarik hati mereka."

Pada masa pendudukan Jepang, Gondowinoto kembali ke Jawa. Dia menjadi penuntut umum di Mangkunegaran. Dia meninggal dunia pada tahun 1953.[13] Sebagaimana telah dijabarkan di atas, karir hukumnya cukup beragam dari Hakim, Advokat maupun Jaksa.

___________

Referensi:

1. "Bukan Gondowinoto! Oei Jan Lee, Orang Indonesia Pertama Lulusan Sarjana Hukum Luar Negeri", reqnews.com, Senin, 06 Mei 2019, Diakses pada tanggal 15 Oktober 2020, https://www.reqnews.com/the-other-side/2381/bukan-gondowinoto-oei-jan-lee-orang-indonesia-pertama-lulusan-sarjana-hukum-luar-negeri
2. "Universitas Leiden", id.wikipedia.org., Diakses pada tanggal 15 Oktober 2020, https://id.wikipedia.org/wiki/Universitas_Leiden
3. Ibid.
4. "Kisah Ketua MA Pertama", Hukumindo.com, 07 Agustus 2020, Diakses pada tanggal 15 Oktober 2020, https://www.hukumindo.com/2020/08/kisah-ketua-ma-pertama-koesoemah-atmadja.html
5. "Melacak Jejak Orang “Bumiputera” yang Belajar Hukum di Leiden", Hukumonline.com, 28 Desember 2015, Diakses pada tanggal 15 Oktober 2020, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt568103d12702c/melacak-jejak-orang-bumiputera-yang-belajar-hukum-di-leiden/
6. "Sarjana Hukum Pertama Indonesia Lulusan Belanda", Historia.id., 07 April 2019, Diakses pada tanggal 15 Oktober 2020, https://historia.id/politik/articles/sarjana-hukum-pertama-indonesia-lulusan-belanda-DBKJk/page/1
7. Ibid.
8. Ibid.
9. Ibid.
10. Ibid.
11. Ibid.
12. Ibid.
13. Ibid.

Senin, 12 Oktober 2020

Kata Mutiara Hukum Terpilih V (Selected Law Quotes V)

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan sebelumnya, platform Hukumindo.com telah menyajikan kepada sidang pembaca sejumlah 4 (empat) artikel terkait dengan Kata Mutiara Hukum, diantaranya: a). Kata Mutiara Hukum Terpilih I (Selected Law Quotes I); b). Kata Mutiara Hukum Terpilih II (Selected Law Quotes II); c). Kata Mutiara Hukum Terpilih III (Selected Law Quotes III), dan terakhir yaitu d). Kata Mutiara Hukum Terpilih IV (Selected Law Quotes IV). Pada kesempatan ini akan disajikan kepada sidang pembaca yang budiman Kata Mutiara Hukum Terpilih V (Selected Law Quotes V).

"The juries are our Judges of all fact, and of Law when they choose it." Artinya: Para juri adalah Hakim kami atas semua fakta, dan Hukum kami ketika mereka memilihnya.

Jefferson.

"Justice in the life and conduct of the State is possible only as first it resides in the hearts and souls of the citizen." Artinya: Keadilan dalam kehidupan dan tingkah laku suatu Negara hanya mungkin terjadi jika ia berada di dalam hati dan jiwa warganya.

Plato.

"A lean compromise is better than a fat lawsuit." Artinya: Kompromi yang ramping lebih baik daripada gugatan yang gemuk.

Herbert.

"Justice? You get justice in the next world, in this world you have the law." Artinya: Keadilan? Anda mendapatkan keadilan di akhirat, di dunia ini Anda memiliki hukum.

William Gaddis.

"We must reject the idea that every guilty rather than the law's breaker, society is guilty rather than the law breaker. It is time to restore the American precept that each individual is accountable for his actions." Artinya: Kita harus menolak anggapan bahwa setiap ada kesalahan, maka masyarakat lebih bertanggungjawab daripada si pelanggar hukum. Sudah saatnya merubah persepsi masyarakat Amerika bahwa setiap orang bertanggungjawab atas segala tindakannya.

Ronald Reagan.

"There is no grater tyranny than that which is perpetrated under the shield of the law and in the name of Justice." Artinya: Tidak ada tirani yang paling kejam selain yang dilakukan dengan cara seolah-olah berlindung pada Hukum dan mengatasnamakan Keadilan.

Montesquieu.

"The good of the People is the greatest law." Artinya: Kebaikan rakyat adalah hukum tertinggi.

Cicero.

"Chaos was the law of nature; Order was the dream of man". Artinya: Kekacauan adalah fitrah alam; Keteraturan adalah mimpi umat manusia."

Henry Adams.

"What is tolerance? It is the consequence of humanity. We are all formed of frailty and error; Let us pardon reciprocally each other's folly--that is the first law of nature." Artinya: Apa yang dimaksud dengan toleransi? Hal ini merupakan akibat dari kemanusiaan. Kita dibentuk dari kesalahan dan kekeliruan; Mari kita saling memaafkan kebodohan masing-masing--hal tersebut merupakan hukum alam yang utama.

Voltaire.

"The best way to get a bad law repealed is to enforce it strictly." Artinya: Cara terbaik untuk mencabut undang-undang yang buruk adalah dengan menegakkannya secara ketat.

Abraham Lincoln.

"The Law is still the Law, and we must follow it whether we like it or not." Artinya: Hukum tetaplah sebuah Hukum, kita harus mematuhinya, suka atau tidak suka.

Vladimir Putin.

"A jury consist of twelve persons chosen to decide who has the better Lawyer." Artinya: Dewan Juri berisi dua belas orang untuk memilih siapa pihak yang mempunyai Pengacara yang lebih baik.

Frost.

"When men are pure, laws are useless; when men are corrupt, laws are broken." Artinya: Ketika manusia dalam keadaan bersih, hukum tidak lah berguna; ketika manusia berubah menjadi busuk; hukum telah dilanggar.

Disraeli.

"The end of law is not to abolish or restrain, but to preserve and enlarge freedom. For in all the States of created beings capable of law, where then is no law, this is no freedom" Artinya: Tujuan akhir hukum bukan lah untuk melenyapkan atau menahan, tetapi untuk melestarikan dan memperluas kebebasan. Karena di semua Negara yang makhluknya mampu menciptakan hukum, ketika tidak ada hukum, ini bukan kebebasan.

John Locke.

"At his best, men is the noblest of all animals; separated from law and justice, he is the worst." Artinya: Dalam bentuknya yang terbaik, manusia adalah yang paling mulia dari semua hewan; sedangkan menyangkut hukum dan keadilan, dia adalah yang terburuk.

Aristoteles.
_____________
Referensi: Dikutip dari berbagai sumber.

Sabtu, 10 Oktober 2020

Kata Mutiara Hukum Terpilih IV (Selected Law Quotes IV)

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah mengembangkan "Kata Mutiara Hukum" sampai dengan tiga bagian, yaitu: "Kata Mutiara Hukum Terpilih I (Selected Law Quotes I)", kemudian "Kata Mutiara Hukum Terpilih II (Selected Law Quotes II)" dan "Kata Mutiara Hukum Terpilih III (Selected Law Quotes III)". Dan pada kesempatan ini akan disajikan ke sidang pembaca yang budiman, yaitu Kata Mutiara Hukum Terpilih IV (Selected Law Quotes IV). Berikut kata mutiara dimaksud.

"Orang baik tidak memerlukan hukum untuk memerintahkan mereka agar bertindak penuh tanggung jawab, sementara orang jahat akan selalu menemukan celah di sekitar Hukum."

Plato (428 SM-348 SM).

"Keadilan tidak ada kaitannya dengan apa yang terjadi di dalam ruang sidang; keadilan adalah apa yang keluar dari ruang sidang itu."

Clarence Darrow (1857 - 1938).

"Ketika fakta memihak Anda, berdebatlah dengan fakta. Ketika Hukum ada di pihak Anda, bertahanlah dengan Hukum. Ketika Anda tak punya dua-duanya, berteriaklah."

Al Gore.

"Ketidakadilan di manapun adalah ancaman bagi keadilan di manapun."

Martin Luther King, Jr.

"Kebohongan sanggup berlari cepat, sedangkan kebenaran hanya bisa berlari maraton. Namun di Pengadilan, kebenaran itu akan memenangkan maraton."

Michael Jackson (1958 - 2009).

"Hukum bernilai bukan karena itu adalah Hukum, melainkan karena ada kebaikan di dalamnya."

Henry Ward Beecher.

"Hukum adalah alat rekayasa Sosial."

Roscoe Pound.

"Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah kezaliman."

Blaise Pascal.

"Hukum untuk manusia, bukan Manusia untuk Hukum."

Satjipto Rahardjo.

"Ahli Hukum, jurist, kebanyakan sangat legalistis, sangat memegang kepada hukum-hukum yang prevaleren, sangat memegang kepada hukum-hukum yang ada, sehingga jikalau diajak revolusi--revolusi yang berarti melemparkan hukum yang ada, a revolution rejects yesterday...amat sulitlah yang demikian itu."

Soekarno (dengan mengutip Tokoh Liebknecht, dalam Kongres I Persahi).

"Compromise is the best and cheapest lawyer." Artinya: Kompromi adalah pengacara terbaik dan termurah.

Stevenson.

"In Law, nothing is certain but the expense." Artinya: Dalam dunia hukum, tidak ada yang pasti kecuali biaya-biaya yang harus dikeluarkan.

Butler.

"I was made, by the law, a criminal, not because of what I had done, but because of what I stood for, because of what I thought, because of my conscience." Artinya: Saya dicap sebagai seorang penjahat oleh Hukum, bukan karena apa yang telah Saya lakukan, tetapi karena pendirian Saya, karena pemikiran Saya, karena hati nurani yang Saya miliki.

Nelson Mandela.

"No client ever had enough money to bribe my conscience or to stop it's utterance against wrong, and oppression My conscience is my own--my creator--not man's. I shall never sink the rights of mankind to the malice, wrong, or avarice of another's wishes, though those wishes come to me in the relation of client and attorney." Artinya: Tidak ada klien yang punya cukup uang untuk menyuap hati nurani saya atau menghentikan ucapan saya melawan yang salah, dan ketertindasan hati nurani saya adalah karena saya--penciptanya adalah saya sendiri--bukan orang lain. Saya tidak akan pernah menenggelamkan hak-hak manusia pada kejahatan, kesalahan, atau keserakahan keinginan orang lain, meskipun keinginan itu datang kepada saya dalam hubungan klien dan pengacara.

Abraham Lincoln.

"When injustice becomes law, resistance becomes duty." Artinya: Ketika ketidakadilan menjadi Undang-undang, perlawanan menjadi sebuah kewajiban.

Thomas Jefferson.

"Keadilan jadi barang sukar, ketika Hukum hanya tegak pada yang bayar."

Najwa Shihab.
_______________
Referensi: Dikutip dari berbagai sumber.

Rabu, 07 Oktober 2020

Mr. Sartono, Advokat Soekarno Di Meja Hijau

(id.wikipedia.org)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com, pada label Tokoh Hukum, telah membahas "Maria Ulfah, Sarjana Hukum Perempuan Pertama Indonesia". Pada kesempatan ini akan dibahas Mr. Sartono, salah satu pengacara Soekarno melawan penjajahan Belanda.

Sebagaimana dikutip id.wikipedia.org., nama lengkapnya adalah Mr. Raden Mas Sartono, beliau lahir di Baturetno, Wonogiri, 5 Agustus 1900 dan  meninggal di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 1968. Mr. Sartono merupakan tokoh perjuangan kemerdekaan Indonesia sekaligus menteri pada kabinet pertama Republik Indonesia. Beliau dikenal sebagai salah satu tokoh Partai Nasional Indonesia (PNI) dan Partindo, pernah menjabat ketua parlemen sementara (DPRS) pada Republik Indonesia Serikat (1949) dan ketua Dewan Perwakilan Rakyat antara tahun 1950 sampai 1959, serta pernah juga menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.[1]

Latar Belakang Keluarga & Pendidikan

Nama Sartono, berasal dari kata Jawa, yaitu sarto dan ono. Arti nama tersebut ialah "keberadaannya menjadi pelengkap". Kelak dalam perjalanan hidupnya terbukti Sartono selalu menjadi pelengkap dari kekurangan masyarakat atau bangsanya. Beliau lahir dari keluarga bangsawan. Nama kedua orang tuanya adalah Raden Mas Martodikaryo dan Raden Ajeng Ramini. Ayahnya adalah cicit dari Mangkunegoro II, sedangkan ibunya adalah cucu dari Mangkunegoro III.[2]

Sartono menikah dengan Siti Zaenab yang merupakan anak dari Wiryowiguno, seorang saudagar batik yang sukses dan mempunyai reputasi tinggi di kalangan masyarakat Solo pada tanggal 26 Mei 1930. Beliau menikah di kediaman keluarga Wiryowiguno yang terletak sekitar 100 meter dari rumah KH Samanhudi, pendiri Sarekat Islam. Sartono dikaruniai 3 anak yang bernama R.M. Gunadi, R.A. Sri Mulyati, dan R.A. Rukmini.[3]

Dilahirkan sebagai keturunan bangsawan Jawa, Sartono berturut-turut mengikuti pendidikan di HIS, MULO, AMS, dan RHS yang ditamatkannya pada tahun 1922. Ia kemudian meneruskan pendidikannya ke Universitas Leiden Belanda dan mendapatkan gelar Meester in de Rechten pada tahun 1926.[4] Sepertinya Mr. Sartono ini cukup beruntung dalam hal pendidikan, tidak mengherankan berhasil menggondol gelar Meester in de Rechten dari Universitas Leiden.

Profesi Advokat & Pembelaan Kepada Soekarno

Mr. Sartono juga berprofesi sebagai Advokat, Anggota Tyuuoo Sangi In. Sartono yang aktivis berbagai organisasi pergerakan itu membuka praktek pengacara di Bandung (1925). Dia bersama Mr. Sastromoeljono dan Mr. Iskaq menjadi pembela perkara Soekarno. Pada tahun 1937, telah menjadi pengacara pada Mahkamah Agung Hindia Belanda.[5] Mungkin maksudnya di sini pada tahun 1937 beliau telah memperoleh lisensi sebagai advokat dari Mahkamah Agung Hindia Belanda.

Seperti termuat dalam buku "Mr Sartono, Karya dan Pengabdiannya" ditulis Nyak Wali AT, 1985, pledoi Mr. Sartono menganggap Bung Karno tak bersalah sesuai tuduhan penuntut umum. Beliau memberikan pembelaan kepada Bung Karno sebagai berikut:[6]
"Tuan Presiden! Yang tertuduh pertama (tuan Ir. Soekarno) telah berbicara panjang lebar dan membuktikan dengan jalan yang bagus dan membangkitkan kepercayaan, bahwa mereka bersih daripada perbuatan yang dituduhkan kepada mereka. Oleh sebab itu surat pembelaan atau pledoi kami hanya akan tertuju kepada beberapa keterangan-keterangan yang bergantung dengan surat penyerahan kepada persidangan Landraad (surat tuduhan acte van wervijzing), dengan caranya memberi bukti (bewijsvoering) dan harganya tanda-tanda bukti (berwijsmiddeelen)."

Sebagai hasilnya, Landraad (Pengadilan Negeri Bandung) menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Bung Karno. Aktivis PNI lainnya Gatot Mangkoepradja dihukum 2 tahun, Maskoen dihukum 1 tahun 8 bulan, dan Soepriadinata 1 tahun 3 bulan. Seperti disebut dalam Bung Karno di Hadapan Pengadilan Kolonial, Bung Karno akhirnya mendapat remisi sehingga hukumannya menjadi dua tahun.[7]  

Salah satu arti penting Mr. Sartono dalam rentang sejarah pergerakan Indonesia, terutama tokoh pejuang kemerdekaan, beliau adalah advokat utama yang membela Bung Karno ketika berhadapan dengan penjajahan Belanda di meja hijau.

__________________

Referensi:

1. "Sartono (Politikus)", id.wikipedia.org., Diakses pada tanggal 3 Oktober 2020, https://id.wikipedia.org/wiki/Sartono_(politikus);
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.
5. "Mr. Sartono Pembela Soekarno Di Pengadilan Kolonial", lawyer.co.id., Diakses pada tanggal 3 Oktober 2020, https://lawyer.co.id/2018/10/31/mr-sartono-pembela-soekarno-di-pengadilan-kolonial/
6. Ibid.
7. Ibid.

Selasa, 06 Oktober 2020

Adagium Hukum III

(Getty Images)

Oleh:
Tim Hukumindo

Platform Hukumindo.com sebelumnya telah menyajikan Adagium Hukum I dan Adagium Hukum II, dan sebagai penutup, akan disajikan pada kesempatan ini Adagium Hukum III.

Adagium Hukum memang cukup banyak, dan dari beragam ranah hukum seperti Pidana, Perdata, maupun Tata Usaha Negara. Artikel ini hanya memuat adagium-adagium hukum yang sifatnya populer saja. Telah diterangkan di atas perihal Adagium I dan Adagium II, dan pada kesempatan ini akan disajikan sebagai penutup, yaitu adagium bagian ketiga. 
  1. "JUSTITIAE NON EST NEGANDA, NON DIFFERENDA", terjemahan dalam bahasa Inggrisnya adalah sebagai berikut: Justice is not to be denied or delayed, artinya: Keadilan tidak dapat disangkal atau ditunda;[1]
  2. "IGNORANTIA JURIS NON EXCUSAT", terjemahan dalam bahasa Inggrisnya adalah:  "Ignorance of the law does not excuse", artinya ketidaktahuan akan hukum tidak dimaafkan.[2]
  3. "LEX DURA, SED TAMEN SCRIPTA", artinya sekalipun isi undang-undang itu terasa kejam, tetapi memang demikianlah bunyinya, dan harus dilaksanakan.[3]
  4. "NEMO JUDEX IN CAUSA SUA", terjemahannya dalam bahasa Inggris yaitu: No man can be a judge in his own cause, artinya hakim tidak boleh mengatur/mengadili dirinya sendiri.[4]
  5. "POLITIAE LEGIUS NON LEGES POLITII ADOPTANDAE", artinya politik harus tunduk pada hukum, bukan sebaliknya.[5]
  6. "INTERPRETATIO CESSAT IN CLARIS", artinya jika teks atau redaksi Undang-undang telah terang benderang dan jelas, maka tidak diperkenankan lagi menafsirkannya.[6]
  7. "HEARES EST CADEM PERSONA CUM ANTECESSORE", artinya ahli waris sama kedudukannya dengan pendahulunya.[7]
  8. "EI INCUMBIT PROBATIO QUIDICIT, NONQUI NEGAT", terjemahannya dalam bahasa Inggris: "The burden of the proof rest upon the person who affirms, not the one who denies", artinya beban dari bukti disandarkan pada orang yang menugaskan tuduhan bukan yang menyangkal.[8]
  9. "DEBET QUIS JURI SUBJACERE RRBI DELINQUIT", terjemahannya dalam bahasa Inggris: "Any offender should be subject to the law of the place where he offends", artinya seseorang Penggugat harus mengacu pada hukum yang berlaku di tempat dia mengajukan gugatan.[9]
  10. "JUDEX DEBET JUDICARE SECUNDUM ALLEGATA ET PROBATA", terjemahannya dalam Bahasa Inggris: "The judge ought to give judgment according to the allegations and the proofs", artinya seorang hakim harus memberikan penilaian berdasarkan fakta-fakta dan pernyataan.[10]
  11. "QUIQUID EST IN TERRITORIO, ETIAM EST DE TERRITORIO", artinya asas dalam hukum internasional yang menyatakan bahwa apa yang berada dalam batas-batas wilayah negara tunduk kepada hukum negara itu.[11]
___________
Referensi:

1. "Adagium Hukum", pa-bengkulukota.go.id., Diakses pada tanggal 3 Oktober 2020, http://www.pa-bengkulukota.go.id/foto/Adagium%20Hukum.pdf
2. "Adagium Hukum", rendratopan.com, Diakses pada tanggal 3 Oktober 2020, https://rendratopan.com/2019/03/18/adagium-hukum/
3. Ibid.
4. Ibid.
5. Ibid.
6. "Adagium-adagium Dalam Ilmu Hukum", triwidodowutomo.blogspot.com, Diakses pada tanggal 3 Oktober 2020, http://triwidodowutomo.blogspot.com/2010/10/adagium-adagium-dalam-ilmu-hukum.html
7. Ibid. 
8. Ibid.
9. Ibid.
10. Ibid.
11. Ibid.

What is a Bridging Visa?

( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Indonesia Immigration Implements Bridging ...