Rabu, 07 Oktober 2020

Mr. Sartono, Advokat Soekarno Di Meja Hijau

(id.wikipedia.org)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com, pada label Tokoh Hukum, telah membahas "Maria Ulfah, Sarjana Hukum Perempuan Pertama Indonesia". Pada kesempatan ini akan dibahas Mr. Sartono, salah satu pengacara Soekarno melawan penjajahan Belanda.

Sebagaimana dikutip id.wikipedia.org., nama lengkapnya adalah Mr. Raden Mas Sartono, beliau lahir di Baturetno, Wonogiri, 5 Agustus 1900 dan  meninggal di Jakarta pada tanggal 15 Oktober 1968. Mr. Sartono merupakan tokoh perjuangan kemerdekaan Indonesia sekaligus menteri pada kabinet pertama Republik Indonesia. Beliau dikenal sebagai salah satu tokoh Partai Nasional Indonesia (PNI) dan Partindo, pernah menjabat ketua parlemen sementara (DPRS) pada Republik Indonesia Serikat (1949) dan ketua Dewan Perwakilan Rakyat antara tahun 1950 sampai 1959, serta pernah juga menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.[1]

Latar Belakang Keluarga & Pendidikan

Nama Sartono, berasal dari kata Jawa, yaitu sarto dan ono. Arti nama tersebut ialah "keberadaannya menjadi pelengkap". Kelak dalam perjalanan hidupnya terbukti Sartono selalu menjadi pelengkap dari kekurangan masyarakat atau bangsanya. Beliau lahir dari keluarga bangsawan. Nama kedua orang tuanya adalah Raden Mas Martodikaryo dan Raden Ajeng Ramini. Ayahnya adalah cicit dari Mangkunegoro II, sedangkan ibunya adalah cucu dari Mangkunegoro III.[2]

Sartono menikah dengan Siti Zaenab yang merupakan anak dari Wiryowiguno, seorang saudagar batik yang sukses dan mempunyai reputasi tinggi di kalangan masyarakat Solo pada tanggal 26 Mei 1930. Beliau menikah di kediaman keluarga Wiryowiguno yang terletak sekitar 100 meter dari rumah KH Samanhudi, pendiri Sarekat Islam. Sartono dikaruniai 3 anak yang bernama R.M. Gunadi, R.A. Sri Mulyati, dan R.A. Rukmini.[3]

Dilahirkan sebagai keturunan bangsawan Jawa, Sartono berturut-turut mengikuti pendidikan di HIS, MULO, AMS, dan RHS yang ditamatkannya pada tahun 1922. Ia kemudian meneruskan pendidikannya ke Universitas Leiden Belanda dan mendapatkan gelar Meester in de Rechten pada tahun 1926.[4] Sepertinya Mr. Sartono ini cukup beruntung dalam hal pendidikan, tidak mengherankan berhasil menggondol gelar Meester in de Rechten dari Universitas Leiden.

Profesi Advokat & Pembelaan Kepada Soekarno

Mr. Sartono juga berprofesi sebagai Advokat, Anggota Tyuuoo Sangi In. Sartono yang aktivis berbagai organisasi pergerakan itu membuka praktek pengacara di Bandung (1925). Dia bersama Mr. Sastromoeljono dan Mr. Iskaq menjadi pembela perkara Soekarno. Pada tahun 1937, telah menjadi pengacara pada Mahkamah Agung Hindia Belanda.[5] Mungkin maksudnya di sini pada tahun 1937 beliau telah memperoleh lisensi sebagai advokat dari Mahkamah Agung Hindia Belanda.

Seperti termuat dalam buku "Mr Sartono, Karya dan Pengabdiannya" ditulis Nyak Wali AT, 1985, pledoi Mr. Sartono menganggap Bung Karno tak bersalah sesuai tuduhan penuntut umum. Beliau memberikan pembelaan kepada Bung Karno sebagai berikut:[6]
"Tuan Presiden! Yang tertuduh pertama (tuan Ir. Soekarno) telah berbicara panjang lebar dan membuktikan dengan jalan yang bagus dan membangkitkan kepercayaan, bahwa mereka bersih daripada perbuatan yang dituduhkan kepada mereka. Oleh sebab itu surat pembelaan atau pledoi kami hanya akan tertuju kepada beberapa keterangan-keterangan yang bergantung dengan surat penyerahan kepada persidangan Landraad (surat tuduhan acte van wervijzing), dengan caranya memberi bukti (bewijsvoering) dan harganya tanda-tanda bukti (berwijsmiddeelen)."

Sebagai hasilnya, Landraad (Pengadilan Negeri Bandung) menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Bung Karno. Aktivis PNI lainnya Gatot Mangkoepradja dihukum 2 tahun, Maskoen dihukum 1 tahun 8 bulan, dan Soepriadinata 1 tahun 3 bulan. Seperti disebut dalam Bung Karno di Hadapan Pengadilan Kolonial, Bung Karno akhirnya mendapat remisi sehingga hukumannya menjadi dua tahun.[7]  

Salah satu arti penting Mr. Sartono dalam rentang sejarah pergerakan Indonesia, terutama tokoh pejuang kemerdekaan, beliau adalah advokat utama yang membela Bung Karno ketika berhadapan dengan penjajahan Belanda di meja hijau.

__________________

Referensi:

1. "Sartono (Politikus)", id.wikipedia.org., Diakses pada tanggal 3 Oktober 2020, https://id.wikipedia.org/wiki/Sartono_(politikus);
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.
5. "Mr. Sartono Pembela Soekarno Di Pengadilan Kolonial", lawyer.co.id., Diakses pada tanggal 3 Oktober 2020, https://lawyer.co.id/2018/10/31/mr-sartono-pembela-soekarno-di-pengadilan-kolonial/
6. Ibid.
7. Ibid.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Not Paying 3 Months' Rent, Man Allegedly Locked by Apartment Owner Until He Starved to Death

( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Expired Indonesia Driving License Can be E...