Tampilkan postingan dengan label Kuliah Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kuliah Hukum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 26 Agustus 2026

Gubernur BI Dipilih Melalui DPR: Bagaimana Menjaga Independensi Bank Indonesia?

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Menyoal Pembebastugasan Pejabat di Pemkab Gowa Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara", "Ketika Pusat Mengambil Alih Gaji Guru PPPK: Antara Kewenangan Pemerintah Pusat dan Otonomi Daerah", silahkan dibaca juga mengenai "Public Figure, Tindak Pidana, dan Pelajaran Berharga Tentang Equality Before the Law" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal 'Gubernur BI Dipilih Melalui DPR: Bagaimana Menjaga Independensi Bank Indonesia?'.

Proses fit and proper test calon Gubernur Bank Indonesia (BI) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali membawa satu pertanyaan penting dalam perspektif hukum tata negara: bagaimana menjaga independensi Bank Indonesia ketika pengisian jabatan Gubernur BI melibatkan proses politik di DPR? Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena Bank Indonesia bukan sekadar lembaga negara biasa. Sebagai bank sentral, BI memiliki fungsi strategis dalam menjaga stabilitas nilai rupiah, sistem pembayaran, serta stabilitas sistem keuangan. Karena itu, independensi kelembagaan menjadi salah satu prinsip penting dalam menjalankan tugasnya.

Di sisi lain, mekanisme pengangkatan Gubernur BI memang melibatkan Presiden dan DPR. Presiden mengajukan calon, sementara DPR melakukan proses penilaian dan memberikan persetujuan. Mekanisme ini pada satu sisi merupakan bentuk checks and balances. Namun, pada sisi lain, keterlibatan lembaga politik menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana proses politik dapat memengaruhi independensi bank sentral.

Independensi Bank Indonesia sebagai Prinsip Hukum

Independensi Bank Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Bank Indonesia menempatkan BI sebagai lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Independensi tersebut pada dasarnya berarti bahwa Bank Indonesia tidak dapat diintervensi oleh pemerintah atau pihak lain dalam menjalankan kewenangannya, kecuali dalam hal-hal tertentu yang secara tegas ditentukan oleh undang-undang. Prinsip tersebut penting karena kebijakan bank sentral sering kali membutuhkan keputusan yang tidak selalu populer secara politik.

Misalnya, kebijakan menaikkan atau mempertahankan suku bunga dapat diperlukan untuk menjaga stabilitas harga dan nilai tukar, tetapi pada saat yang sama dapat menimbulkan konsekuensi terhadap pertumbuhan ekonomi, investasi, maupun beban pembiayaan masyarakat. Karena itu, bank sentral membutuhkan ruang untuk mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan ekonomi dan hukum, bukan semata-mata berdasarkan kepentingan politik jangka pendek.

Presiden Mengusulkan, DPR Menilai. Di sinilah terdapat persoalan menarik dari perspektif hukum tata negara. Pengisian jabatan Gubernur BI tidak dilakukan sepenuhnya oleh Presiden. Presiden memiliki kewenangan untuk mengajukan calon, tetapi proses tersebut melibatkan DPR melalui mekanisme fit and proper test dan persetujuan. Model demikian menunjukkan adanya pembagian peran antara cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif. Presiden tidak dapat begitu saja menunjuk seseorang menjadi Gubernur BI tanpa melalui mekanisme yang ditentukan undang-undang. Sebaliknya, DPR juga tidak berada dalam posisi untuk menunjuk Gubernur BI secara sepihak. Dengan demikian, mekanisme tersebut dapat dipahami sebagai salah satu bentuk checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Persoalannya kemudian bukan apakah DPR boleh terlibat atau tidak. Pertanyaan yang lebih penting adalah: Sejauh mana keterlibatan politik DPR dapat dilakukan tanpa mengganggu independensi Bank Indonesia? Mekanisme fit and proper test pada dasarnya mempunyai fungsi yang penting. DPR dapat menilai kapasitas, integritas, pengalaman, serta visi calon Gubernur BI. Namun, terdapat potensi persoalan apabila proses tersebut bergeser dari uji kelayakan dan kepatutan menjadi arena untuk menilai apakah calon memiliki orientasi politik tertentu. Gubernur BI seharusnya tidak dipilih karena kedekatan politiknya dengan pemerintah atau partai politik tertentu. Sebaliknya, ukuran utamanya harus berkaitan dengan kompetensi, integritas, independensi, serta kemampuan menjalankan mandat Bank Indonesia berdasarkan hukum. Dengan demikian, fit and proper test seharusnya menjadi instrumen akuntabilitas, bukan instrumen intervensi politik.

Perbedaan antara keduanya sangat penting. Akuntabilitas menghendaki agar calon pejabat publik dapat dipertanggungjawabkan kapasitas dan integritasnya. Sementara intervensi politik terjadi apabila keputusan atau kebijakan bank sentral mulai diarahkan untuk memenuhi kepentingan politik tertentu.

Independensi Bukan Berarti Tanpa Akuntabilitas. Perlu dibedakan antara independensi dan kekebalan dari pengawasan. Bank Indonesia yang independen bukan berarti Bank Indonesia bebas dari pertanggungjawaban. Sebagai lembaga negara yang menggunakan kewenangan publik, BI tetap harus menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, kepatuhan terhadap undang-undang, dan pertanggungjawaban kelembagaan. Dengan kata lain: Independensi diperlukan agar BI bebas dari intervensi; akuntabilitas diperlukan agar kewenangan BI tetap dapat dipertanggungjawabkan.

Keduanya bukan prinsip yang bertentangan. Justru negara demokratis membutuhkan keseimbangan antara keduanya. Bank sentral harus cukup independen untuk mengambil keputusan berdasarkan mandat hukumnya, tetapi juga cukup akuntabel agar penggunaan kewenangan tersebut dapat diawasi secara konstitusional. 

Mengapa Mekanisme Politik Tetap Diperlukan? Pertanyaan berikutnya adalah: jika independensi sangat penting, mengapa DPR harus dilibatkan? Jawabannya dapat ditemukan dalam prinsip checks and balances. Gubernur BI memiliki kewenangan yang sangat strategis. Keputusan bank sentral dapat berdampak luas terhadap masyarakat dan perekonomian nasional. Karena itu, menyerahkan seluruh proses pengangkatan kepada satu cabang kekuasaan juga berpotensi menimbulkan persoalan.

Keterlibatan DPR dapat menjadi mekanisme untuk memastikan bahwa calon Gubernur BI tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga memiliki kapasitas dan integritas yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Dengan demikian, masalahnya bukan terletak pada ada atau tidaknya keterlibatan politik, melainkan pada batas-batas keterlibatan politik tersebut.

Batas Politik dalam Pemilihan Gubernur BI

Dalam perspektif hukum tata negara, setidaknya terdapat tiga batas yang perlu diperhatikan. Pertama, batas hukum. DPR, Presiden, maupun pihak lain harus bertindak berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada perluasan kewenangan hanya berdasarkan kepentingan politik. Kedua, batas kelembagaan. Proses pengangkatan Gubernur BI harus tetap mempertahankan kedudukan BI sebagai lembaga yang independen. Artinya, calon yang dipilih harus mampu menjalankan mandat BI tanpa menjadi perpanjangan tangan kepentingan pemerintah atau kekuatan politik tertentu. Ketiga, batas substantif. Penilaian terhadap calon seharusnya diarahkan pada kompetensi, integritas, rekam jejak, pemahaman mengenai kebijakan moneter, serta kemampuan menjaga stabilitas sistem keuangan. Jika ketiga batas tersebut dijaga, mekanisme politik tidak harus menjadi ancaman bagi independensi Bank Indonesia. Sebaliknya, mekanisme tersebut dapat menjadi bagian dari sistem pengawasan demokratis terhadap lembaga negara yang memiliki kewenangan strategis.

Pelajaran Berharga dari Proses Pemilihan Gubernur BI

Proses fit and proper test calon Gubernur BI pada akhirnya bukan hanya persoalan mengenai siapa yang akan menduduki jabatan tersebut. Lebih jauh, proses ini merupakan ujian terhadap desain kelembagaan Bank Indonesia dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Ada dua prinsip yang harus dijaga secara bersamaan: Pertama, Bank Indonesia harus independen. Kedua, Bank Indonesia tetap harus akuntabel. Jika independensi terlalu lemah, kebijakan moneter berpotensi dipengaruhi kepentingan politik jangka pendek. Sebaliknya, jika akuntabilitas terlalu lemah, independensi dapat berubah menjadi kekuasaan yang sulit diawasi. Karena itu, persoalan sesungguhnya bukan memilih antara independensi atau kontrol politik. Persoalannya adalah bagaimana membangun kontrol demokratis yang tidak berubah menjadi intervensi politik.

Pemilihan Gubernur Bank Indonesia melalui mekanisme yang melibatkan Presiden dan DPR merupakan konsekuensi dari desain checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Keterlibatan DPR tidak dengan sendirinya bertentangan dengan prinsip independensi Bank Indonesia. Justru, sepanjang dilakukan berdasarkan hukum, transparan, objektif, dan berorientasi pada kelayakan serta kepatutan calon, mekanisme tersebut dapat memperkuat legitimasi demokratis Gubernur BI.

Yang harus dijaga adalah garis batasnya. DPR boleh menguji kelayakan calon Gubernur BI, tetapi independensi kebijakan Bank Indonesia harus tetap dijaga setelah calon tersebut menduduki jabatannya. Dengan demikian, ukuran keberhasilan mekanisme fit and proper test bukan hanya apakah seorang calon akhirnya memperoleh persetujuan DPR. Ukuran yang lebih penting adalah: Apakah proses politik tersebut mampu menghasilkan Gubernur Bank Indonesia yang kompeten, berintegritas, dan tetap independen dalam menjalankan mandat undang-undang?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena independensi Bank Indonesia pada akhirnya bukan hanya persoalan kelembagaan, melainkan bagian dari upaya menjaga kepentingan ekonomi dan stabilitas nasional.
________________

Artikel ini bermanfaat?
Dukung Hukumindo agar kami dapat terus menghadirkan edukasi hukum secara gratis.

________________
Referensi:

  1. "Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945", khususnya Pasal 23D, yang mengatur bahwa negara memiliki bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang. Ketentuan ini merupakan dasar konstitusional independensi Bank Indonesia.
  2. "Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia", sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. UU ini merupakan dasar utama kedudukan, tugas, kewenangan, dan independensi Bank Indonesia.
  3. "Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)", khususnya ketentuan yang mengubah dan memperkuat kerangka hukum Bank Indonesia. 
  4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XI/2013.
  5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-VII/2009.
  6. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PUU-XXIII/2025.

Selasa, 25 Agustus 2026

Menyoal Pembebastugasan Pejabat di Pemkab Gowa Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Ketika Pusat Mengambil Alih Gaji Guru PPPK: Antara Kewenangan Pemerintah Pusat dan Otonomi Daerah", "Public Figure, Tindak Pidana, dan Pelajaran Berharga Tentang Equality Before the Law", silahkan dibaca juga mengenai "Hukumindo.com Meluncurkan E-Book 10 Model Gugatan Cerai di Pengadilan Agama" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal 'Menyoal Pembebastugasan Pejabat di Pemkab Gowa dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara'.

Polemik pembebastugasan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa oleh Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menarik perhatian bukan hanya karena jumlah pejabat yang disebut terdampak, tetapi juga karena kebijakan tersebut menyentuh persoalan fundamental dalam hukum administrasi negara: sampai di mana kewenangan kepala daerah dalam menata birokrasi dan kapan kewenangan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang?

Pemberitaan mengenai persoalan ini berkembang dengan sejumlah versi. Pada awalnya muncul informasi mengenai pembebastugasan atau penonaktifan 16 pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa. Dalam perkembangan berikutnya, Bupati Gowa memberikan klarifikasi bahwa yang dibebastugaskan sementara berjumlah tujuh pejabat dan bahwa tindakan tersebut bukanlah pemberhentian permanen atau "non job".

Terlepas dari perbedaan informasi mengenai jumlah pejabat yang terdampak, persoalan hukumnya tetap menarik untuk dikaji. Sebab, dalam negara hukum, kewenangan tidak pernah identik dengan kebebasan tanpa batas. Setiap tindakan pemerintahan harus memiliki dasar kewenangan, dilakukan melalui prosedur yang benar, mempunyai tujuan yang sah, serta memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Di sinilah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjadi sangat relevan. Kepala daerah memang memiliki kewenangan, tetapi bukan kewenangan absolut. Dalam perspektif hukum administrasi negara, pertanyaan pertama yang harus diajukan bukan "apakah Bupati boleh memberhentikan pejabat?, melainkan dari mana kewenangan tersebut diperoleh dan apa batasnya?

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menempatkan bupati/wali kota sebagai pejabat yang memperoleh delegasi kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat tertentu di lingkungan pemerintahan daerah. Pasal 29 UU ASN juga menegaskan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian wajib melaksanakan sistem merit dalam menjalankan kewenangannya.

Dengan demikian, secara prinsip, kepala daerah memang mempunyai posisi penting dalam manajemen ASN daerah. Akan tetapi, kewenangan tersebut bukanlah kewenangan diskresioner yang bebas dari batas hukum. Dalam hukum administrasi negara dikenal prinsip klasik: Geen bevoegdheid zonder verantwoordelijkheid— tidak ada kewenangan tanpa pertanggungjawaban. Kewenangan selalu melekat dengan batas, tujuan, prosedur, dan pertanggungjawaban. Karena itu, sekalipun Bupati Gowa memiliki kewenangan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, tindakan pembebastugasan terhadap pejabat tetap harus diuji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur manajemen ASN.

UU Administrasi Pemerintahan: Setiap Tindakan Pemerintah Harus Memiliki Dasar Hukum

Pasal 8 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan prinsip dasar bahwa setiap Keputusan dan/atau Tindakan harus ditetapkan atau dilakukan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan yang berwenang. Lebih jauh, penggunaan kewenangan harus berdasarkan: Asas Legalitas dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Ketentuan tersebut diperkuat oleh Pasal 9 UU Administrasi Pemerintahan yang mengharuskan setiap keputusan dan/atau tindakan pemerintahan memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk dasar kewenangan dan dasar untuk menetapkan keputusan atau melakukan tindakan. Artinya, dalam kasus Gowa, pertanyaan hukum yang penting bukan semata-mata apakah Bupati mempunyai kewenangan sebagai PPK, tetapi juga: Apakah kewenangan tersebut digunakan untuk alasan dan tujuan yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan? Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting apabila tindakan yang dilakukan berkaitan dengan pejabat pimpinan tinggi pratama.

AUPB sebagai 'Rem' Kekuasaan Administrasi. Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014 secara eksplisit mengatur delapan AUPB, yaitu: asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan, asas keterbukaan, asas kepentingan umum dan  asas pelayanan yang baik. Dalam konteks ini AUPB sesungguhnya berfungsi sebagai semacam filter atau rem terhadap kekuasaan pemerintahan.

Kepala daerah tidak cukup mengatakan bahwa suatu tindakan dilakukan untuk "penyegaran birokrasi". Secara administratif harus dapat dijelaskan: apa dasar hukumnya, apa alasan objektifnya, bagaimana prosedurnya, siapa yang berwenang, dan apakah tindakan tersebut memang diperlukan untuk mencapai tujuan pemerintahan.

Rem Pertama Asas Kepastian Hukum. Asas kepastian hukum menghendaki agar keputusan pemerintahan didasarkan pada peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan. Dalam konteks pembebastugasan pejabat, harus jelas terlebih dahulu status hukum tindakan tersebut. Apakah yang dilakukan merupakan: pemberhentian dari jabatan, pembebastugasan sementara, pemindahan, penugasan lain atau sekadar penarikan dari pelaksanaan tugas? Istilah administratif tidak boleh digunakan secara kabur untuk menghindari konsekuensi hukum.

Jika suatu pejabat dinyatakan "dibebastugaskan sementara", maka harus ada dasar hukum yang menjelaskan apa akibat hukumnya terhadap jabatan, kewenangan, penghasilan, karier, dan status kepegawaiannya. Dengan demikian, perbedaan istilah antara "non job", "pemberhentian", dan "pembebastugasan sementara" bukan sekadar permainan terminologi. Dalam hukum administrasi, nomenklatur dapat menentukan rezim hukum yang berlaku.

Rem Kedua Asas Kecermatan. Asas kecermatan mengharuskan pejabat pemerintahan mempertimbangkan fakta, bukti, keadaan konkret, dan akibat dari keputusan yang dibuat. Pembebastugasan banyak pejabat secara bersamaan tentu menimbulkan pertanyaan: Apakah masing-masing pejabat telah dievaluasi secara individual? Apakah terdapat dasar penilaian kinerja? Atau apakah terdapat pelanggaran disiplin? Apakah terdapat kebutuhan penataan organisasi? Apakah setiap pejabat memperoleh perlakuan yang sesuai dengan alasan administratifnya? Atau apakah tersedia dokumen dan keputusan individual untuk masing-masing pejabat? Jika alasan pembebastugasan berbeda-beda, maka semestinya dasar dan pertimbangan keputusannya juga tidak dapat disamaratakan begitu saja.

Rem Ketiga Asas Imparsial atau Ketidakberpihakan. Asas ketidakberpihakan sangat penting ketika keputusan kepegawaian berlangsung dalam situasi politik pemerintahan daerah yang sedang mengalami ketegangan. Pejabat ASN tidak boleh diperlakukan berbeda karena alasan politik, kedekatan personal, atau konflik kepentingan. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menegaskan bahwa manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan sistem merit. Sistem merit pada hakikatnya hendak memastikan bahwa keputusan mengenai ASN didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi, bukan preferensi politik. Karena itu, apabila suatu saat terbukti bahwa pembebastugasan dilakukan sebagai respons terhadap sikap politik seorang pejabat, ketidaksetujuan pribadi, atau konflik politik, maka persoalannya dapat berkembang menjadi persoalan hukum administrasi yang serius.

Rem Keempat Asas Tidak Menyalahgunakan Kewenangan. Inilah titik paling penting dalam kasus semacam ini. Pasal 17 UU Administrasi Pemerintahan melarang badan dan/atau pejabat pemerintahan menyalahgunakan wewenang. Penyalahgunaan wewenang meliputi: melampaui wewenang,  mencampuradukkan wewenang; dan/atau bertindak sewenang-wenang. Pasal 18 kemudian memberikan parameter untuk menguji ketiga bentuk tersebut. Dengan demikian, seorang kepala daerah dapat saja memiliki kewenangan, tetapi tetap dapat dipersoalkan apabila kewenangan tersebut digunakan secara tidak sesuai dengan tujuan pemberiannya. Ini merupakan salah satu prinsip penting dalam hukum administrasi: Memiliki kewenangan tidak otomatis berarti setiap tindakan yang dilakukan dengan kewenangan tersebut adalah sah. Legalitas kewenangan harus dibedakan dari legalitas penggunaan kewenangan.

Sistem Merit: Bupati Boleh Menata Birokrasi, tetapi Tidak Boleh Mengabaikan Meritokrasi

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN memberikan paradigma penting dalam pengelolaan birokrasi Indonesia. Pasal 27 menyatakan bahwa manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan sistem merit. Dengan sistem merit, pejabat ASN seharusnya ditempatkan, dipindahkan, dikembangkan, dan diberhentikan berdasarkan pertimbangan profesional dan objektif. Karena itu, alasan "penyegaran birokrasi" sebenarnya dapat menjadi alasan administratif yang legitimate. Pemerintahan memang membutuhkan ruang bagi kepala daerah untuk melakukan penataan organisasi.

Namun, "penyegaran birokrasi" tidak boleh menjadi frasa kosong yang digunakan untuk melegitimasi keputusan yang sebenarnya didasarkan pada kepentingan nonadministratif.  Di sinilah pentingnya pembuktian administratif. Jika pemerintah daerah mengatakan bahwa pembebastugasan dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan, maka harus dapat ditunjukkan hubungan antara tindakan tersebut dengan kebutuhan organisasi.

Lalu bagaimana dengan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama? Persoalan menjadi lebih kompleks karena sebagian pejabat yang disebut dalam polemik merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama. PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, mengatur secara khusus mengenai jabatan pimpinan tinggi. PP tersebut menentukan sejumlah keadaan yang dapat menjadi dasar pemberhentian dari JPT, antara lain mengundurkan diri dari jabatan, diberhentikan sebagai PNS, diberhentikan sementara sebagai PNS, terjadi penataan organisasi, atau tidak memenuhi persyaratan jabatan. PP tersebut juga mengatur mekanisme pemberhentian dari JPT. Karena itu, kepala daerah tidak cukup hanya menyatakan bahwa dirinya melakukan "penyegaran", tetapi harus memastikan bahwa tindakan tersebut masuk ke dalam kategori dan prosedur yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain: kebutuhan penyegaran organisasi tidak menghapus kewajiban mengikuti prosedur hukum kepegawaian.

Perihal Sekretaris DPRD Memiliki Kekhususan Tersendiri

Satu hal yang menarik dalam polemik Gowa adalah adanya Sekretaris DPRD dalam daftar pejabat yang disebut terdampak. Untuk posisi ini, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan pengaturan khusus. Pasal 205 ayat (2) UU Pemerintahan Daerah menentukan bahwa Sekretaris DPRD kabupaten/kota diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/wali kota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota. Artinya, terhadap Sekretaris DPRD terdapat konstruksi kewenangan yang berbeda dengan pejabat perangkat daerah biasa.

Bupati memang menerbitkan keputusan, tetapi terdapat unsur persetujuan pimpinan DPRD yang secara eksplisit dipersyaratkan oleh undang-undang. Ini merupakan contoh penting bahwa dalam hukum administrasi, kewenangan harus dibaca secara sektoral dan spesifik. Tidak dapat serta-merta dikatakan: "Karena Bupati adalah PPK, maka semua pejabat dapat diberhentikan oleh Bupati dengan cara yang sama." Tidak demikian. Setiap jabatan dapat memiliki rezim hukum dan prosedur yang berbeda.

Pembebastugasan dan Dugaan Pelanggaran Disiplin. 

Jika pembebastugasan dilakukan karena dugaan pelanggaran disiplin, persoalannya semakin jelas: pemerintah harus menggunakan mekanisme hukum disiplin ASN. Pemeriksaan, pemanggilan, pembuktian, penjatuhan hukuman, serta upaya administratif memiliki mekanisme tersendiri. Dalam konteks ini, pembebastugasan tidak boleh menjadi "hukuman pendahuluan" yang dilakukan tanpa proses pemeriksaan yang sah. Dengan kata lain, terdapat perbedaan antara: "pejabat sedang dievaluasi", dan "pejabat telah terbukti melakukan pelanggaran." Hukum administrasi tidak membenarkan pemerintah melompati proses tersebut hanya karena alasan efektivitas birokrasi.

Menariknya, polemik ini kemudian mendapatkan perhatian dari Badan Kepegawaian Negara. BKN menyatakan telah menerima pengaduan dan sedang mencermati keputusan tersebut untuk memastikan apakah proses pemberhentian dari jabatan telah sesuai ketentuan. Hal ini menunjukkan bahwa otonomi daerah tidak berarti bahwa manajemen ASN daerah sepenuhnya berada di luar pengawasan pemerintah pusat. PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah memberikan ruang pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk aspek kepegawaian pada perangkat daerah dan kebijakan daerah.

Dalam negara kesatuan, otonomi daerah merupakan desentralisasi kewenangan, bukan pemisahan kedaulatan. Karena itu, ketika terjadi dugaan pelanggaran administrasi dalam manajemen ASN daerah, pemerintah pusat dan lembaga terkait tetap mempunyai instrumen pengawasan sesuai kewenangannya.

Lalu bagaimana jika keputusan tersebut cacat? Dalam perspektif hukum administrasi, sebuah keputusan pemerintahan dapat dipersoalkan dari beberapa aspek. Pertama, cacat wewenang. Misalnya, pejabat yang mengambil keputusan ternyata tidak memiliki kewenangan atau menggunakan kewenangan di luar batas yang diberikan. Kedua, cacat prosedur. Misalnya, keputusan dibuat tanpa mengikuti tahapan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Ketiga, cacat substansi. Misalnya, alasan yang digunakan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya atau keputusan tersebut bertentangan dengan tujuan kewenangan. Keempat, pelanggaran AUPB. Bahkan apabila secara formal pejabat mempunyai kewenangan, keputusan tetap dapat dipersoalkan apabila bertentangan dengan asas kecermatan, ketidakberpihakan, kepastian hukum, keterbukaan, kepentingan umum, atau larangan penyalahgunaan kewenangan. Dengan demikian, legalitas keputusan pemerintahan tidak dapat dinilai hanya dari tanda tangan pejabat yang menerbitkannya.

Solusi Hukum Acara: Sengketa Administrasi sebagai Jalan Pengujian. Apabila pejabat yang dirugikan merasa keputusan tersebut cacat hukum, hukum administrasi menyediakan mekanisme perlindungan hukum. UU Nomor 30 Tahun 2014 mengenal upaya administratif sebagai mekanisme penyelesaian sengketa dalam lingkungan administrasi pemerintahan akibat dikeluarkannya keputusan dan/atau tindakan yang merugikan. Dalam konteks ASN, UU Nomor 20 Tahun 2023 juga mengakui mekanisme upaya administratif.

Apabila mekanisme administratif tidak menyelesaikan persoalan, sengketa keputusan pemerintahan pada prinsipnya dapat berujung pada pengujian di Peradilan Tata Usaha Negara sesuai dengan kompetensi absolut peradilan. Karena itu, polemik Gowa pada akhirnya bukan hanya persoalan politik antara kepala daerah dengan pejabat atau DPRD. Jika terdapat keputusan konkret yang merugikan pejabat dan memenuhi unsur sebagai Keputusan Tata Usaha Negara, maka terdapat dimensi sengketa administrasi pemerintahan yang dapat diuji secara hukum.

Antara Hak Kepala Daerah dan Perlindungan ASN

Kepala daerah tentu membutuhkan ruang untuk mengelola pemerintahan. Tidak mungkin kepala daerah baru dapat bekerja apabila seluruh pejabat lama tidak dapat disentuh atau ditata. Sebaliknya, ASN juga membutuhkan perlindungan dari kemungkinan penggunaan kewenangan yang berlebihan. Karena itu, hukum administrasi harus berada di tengah. Hukum tidak boleh menjadi alat untuk membekukan pemerintahan, tetapi juga tidak boleh menjadi legitimasi bagi kekuasaan yang tidak terbatas. Di sinilah AUPB memiliki fungsi yang sangat penting.

AUPB memastikan bahwa: kepala daerah dapat bertindak, tetapi harus bertindak berdasarkan hukum.  Kepala daerah dapat menggunakan kewenangan, tetapi harus sesuai tujuan kewenangan.  Kepala daerah dapat menata birokrasi, tetapi harus menghormati sistem merit.  Kepala daerah dapat mengganti pejabat, tetapi harus mengikuti prosedur, dan kepala daerah dapat mengambil keputusan, tetapi harus dapat mempertanggungjawabkannya secara administratif.

Polemik pembebastugasan pejabat di Kabupaten Gowa ini memberikan pelajaran penting bagi studi Hukum Administrasi Negara. Pertanyaan yang paling tepat bukanlah apakah Bupati Gowa mempunyai kekuasaan untuk menata birokrasi. Secara hukum, kepala daerah memang memiliki kewenangan dalam manajemen ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: Apakah kewenangan tersebut digunakan berdasarkan dasar hukum yang tepat, oleh pejabat yang berwenang, melalui prosedur yang benar, dengan alasan yang objektif, untuk tujuan yang sah, serta sesuai dengan AUPB dan sistem merit? Jika seluruh unsur tersebut terpenuhi, penataan birokrasi merupakan bagian dari kewenangan pemerintahan yang legitimate. Namun apabila terdapat persoalan kewenangan, prosedur, substansi, konflik kepentingan, ketidakcermatan, ketidakberpihakan, atau penyalahgunaan kewenangan, maka keputusan tersebut dapat dipersoalkan sebagai keputusan administrasi yang cacat.

Kasus Gowa dengan demikian dapat menjadi sebuah laboratorium hukum administrasi negara untuk melihat bagaimana prinsip negara hukum bekerja dalam praktik pemerintahan daerah. Sebab, pada akhirnya, esensi Hukum Administrasi Negara bukanlah membatasi pemerintah agar tidak dapat bekerja. Sebaliknya, Hukum Administrasi Negara memastikan bahwa pemerintah dapat bekerja secara efektif tanpa kehilangan kendali hukum.

Kekuasaan pemerintahan memang diperlukan. Tetapi dalam negara hukum, kekuasaan yang sah bukanlah kekuasaan yang tidak terbatas. Kekuasaan yang sah adalah kekuasaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
________________

Artikel ini bermanfaat?
Dukung Hukumindo agar kami dapat terus menghadirkan edukasi hukum secara gratis.

________________
Referensi:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
7. Ketentuan dan informasi mengenai manajemen ASN dan pemberhentian dari jabatan.
8. Kompas.com. “Polemik Bupati Gowa Husniah Talenrang: Nonaktifkan 16 Pejabat, Ditinggal”, 24 Agustus 2026.
9. ANTARA. “BKN terima laporan dan mitigasi penonaktifan 16 pejabat Pemkab Gowa”, 24 Agustus 2026.

Rabu, 19 Agustus 2026

Apakah Surat Kuasa Harus Menggunakan Materai? Ini Penjelasan Hukumnya

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Hukumindo.com Meluncurkan Layanan Produk Digital Berupa E-Book Hukum", "Dual citizenship Allows The Diaspora To Contribute", silahkan dibaca juga mengenai "Anatomi Perjanjian: Membongkar Struktur, Makna, dan Kekuatan Mengikat Sebuah Kesepakatan" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal 'Apakah Surat Kuasa Harus Menggunakan Materai? Ini Penjelasan Hukumnya'.

Apakah surat kuasa harus menggunakan materai? Pertanyaan ini cukup sering muncul ketika seseorang hendak memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengurus dokumen, mengambil barang, mengurus sertifikat, kendaraan, rekening bank, urusan keluarga, maupun kepentingan hukum lainnya.

Jawaban singkatnya: surat kuasa termasuk dokumen yang dapat dikenai Bea Meterai. Namun, perlu dibedakan antara kewajiban membayar Bea Meterai dengan persoalan sah atau tidaknya surat kuasa.

Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, Bea Meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Salah satu dokumen yang termasuk di dalamnya adalah surat lainnya yang sejenis dengan surat pernyataan, yang dalam penjelasan UU tersebut mencakup surat kuasa.

Dengan demikian, materai pada surat kuasa pada dasarnya berkaitan dengan Bea Meterai sebagai pajak atas dokumen, bukan merupakan syarat yang dengan sendirinya menentukan sah atau tidaknya pemberian kuasa.

Apa Itu Surat Kuasa?

Surat kuasa adalah dokumen yang digunakan seseorang untuk memberikan kewenangan kepada orang lain untuk bertindak untuk dan atas namanya dalam suatu urusan tertentu.

Pihak yang memberikan kuasa disebut pemberi kuasa, sedangkan pihak yang menerima kewenangan disebut penerima kuasa.

Dalam praktik, surat kuasa dapat digunakan untuk berbagai kepentingan, misalnya:

  • mengambil dokumen;
  • mengurus sertifikat tanah;
  • mengurus kendaraan bermotor;
  • mengurus administrasi kependudukan;
  • mengurus perbankan;
  • menjual atau mengurus aset tertentu;
  • mewakili seseorang dalam urusan tertentu;
  • memberikan kuasa kepada advokat untuk menangani perkara.

Karena bentuk dan tujuan surat kuasa sangat beragam, tata cara pembuatannya juga perlu disesuaikan dengan kebutuhan pemberian kuasa.

Apakah Surat Kuasa Wajib Menggunakan Materai?

Surat kuasa merupakan salah satu dokumen yang termasuk objek Bea Meterai.

Hal ini dapat dilihat dari ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2020. Pasal 3 mengatur bahwa Bea Meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata serta dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Penjelasan ketentuan tersebut menyebut bahwa "surat lainnya yang sejenis" antara lain meliputi surat kuasa, surat hibah, dan surat wasiat. Tarif Bea Meterai yang berlaku adalah Rp10.000 untuk setiap dokumen yang menjadi objek Bea Meterai.

Jadi, apabila surat kuasa yang dibuat merupakan dokumen yang terutang Bea Meterai, kewajiban yang timbul adalah membayar Bea Meterai sesuai ketentuan perpajakan.

Apakah Surat Kuasa Tanpa Materai Berarti Tidak Sah?

Ini bagian yang sering menimbulkan salah pengertian.

Tidak tepat apabila langsung disimpulkan bahwa surat kuasa tanpa materai otomatis tidak sah.

Meterai pada dasarnya merupakan sarana untuk membayar Bea Meterai atas dokumen, bukan alat untuk "mengesahkan" isi atau perbuatan hukum dalam dokumen tersebut.

Peraturan mengenai Bea Meterai sendiri mendefinisikan Bea Meterai sebagai pajak atas dokumen.

Dengan demikian, persoalan: "Apakah surat kuasa sah?"

berbeda dengan: "Apakah surat kuasa tersebut terutang Bea Meterai?"

Keduanya jangan dicampuradukkan. Keabsahan surat kuasa tetap harus dilihat dari ketentuan hukum yang mengatur pemberian kuasa serta isi dan bentuk surat kuasa yang bersangkutan.

Apa Fungsi Materai pada Surat Kuasa?

Secara sederhana, fungsi meterai dalam konteks ini adalah sebagai pelunasan Bea Meterai atas dokumen. UU Bea Meterai tidak menjadikan meterai sebagai "stempel pengesahan" terhadap seluruh isi dokumen.

Bahkan Direktorat Jenderal Pajak secara jelas menjelaskan bahwa Bea Meterai merupakan pajak yang dikenakan atas dokumen. Karena itu, anggapan: "Kalau tidak ada materai, surat kuasanya pasti tidak sah." Merupakan pemahaman yang perlu diluruskan.

Berapa Tarif Materai untuk Surat Kuasa?

Saat ini tarif Bea Meterai adalah: Rp10.000,-

Tarif tersebut merupakan tarif tetap yang berlaku sejak 1 Januari 2021 berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Bea Meterai dikenakan satu kali untuk setiap dokumen yang menjadi objek Bea Meterai.

Kapan Bea Meterai Terutang?

UU Nomor 10 Tahun 2020 mengatur saat terutang Bea Meterai berdasarkan jenis dokumennya. Untuk dokumen tertentu, Bea Meterai terutang pada saat dokumen dibubuhi tanda tangan. Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa ketentuan ini antara lain berlaku untuk surat perjanjian beserta rangkapnya.

Untuk surat kuasa, penerapan ketentuan Bea Meterai perlu dilihat berdasarkan karakter dokumennya dan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak tepat menyederhanakannya menjadi aturan bahwa setiap surat kuasa pasti harus ditempeli meterai sebelum ditandatangani dalam semua keadaan.

Bagaimana Jika Surat Kuasa Sudah Dibuat tetapi Belum Dibubuhi Meterai?

Tidak perlu langsung menganggap dokumen tersebut tidak dapat digunakan. UU Bea Meterai mengenal mekanisme Pemeteraian Kemudian untuk dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar dalam kondisi yang ditentukan undang-undang.

Artinya, persoalan pembayaran Bea Meterai mempunyai mekanisme tersendiri dan tidak identik dengan persoalan keabsahan perbuatan hukum yang dituangkan dalam dokumen.

Apakah Surat Kuasa Harus Dibuat di Hadapan Notaris?

Tidak semua surat kuasa harus dibuat di hadapan notaris. Banyak surat kuasa dalam praktik dibuat sebagai surat di bawah tangan.

Namun, untuk jenis tindakan tertentu, bentuk dokumen dan kewenangan yang diberikan harus diperhatikan secara khusus. Apabila tindakan hukum yang hendak dilakukan memiliki persyaratan formal tertentu, maka surat kuasa juga harus disesuaikan dengan persyaratan tersebut.

Karena itu, jangan menggunakan satu format surat kuasa untuk semua kebutuhan. Contoh surat kuasa untuk mengambil dokumen tentu berbeda dengan surat kuasa untuk menjual tanah, mengurus sertifikat, atau memberikan kuasa kepada advokat dalam perkara di pengadilan.

Kesimpulan

Apakah surat kuasa harus menggunakan materai? Jawabannya adalah bahwa surat kuasa termasuk dokumen yang dapat menjadi objek Bea Meterai, karena UU Nomor 10 Tahun 2020 mencakup surat kuasa sebagai salah satu jenis "surat lainnya yang sejenis" dalam kategori dokumen perdata. Tarif Bea Meterai saat ini adalah Rp10.000 per dokumen.

Namun, materai tidak boleh dipahami sebagai syarat yang secara otomatis menentukan sah atau tidaknya surat kuasa. Bea Meterai merupakan pajak atas dokumen, sedangkan keabsahan pemberian kuasa merupakan persoalan hukum tersendiri. Dengan demikian, dalam membuat surat kuasa sebaiknya tidak hanya memperhatikan ada atau tidaknya meterai, tetapi juga memperhatikan:

  • identitas pemberi kuasa;
  • identitas penerima kuasa;
  • kewenangan yang diberikan;
  • batas kewenangan;
  • objek yang dikuasakan;
  • jangka waktu, apabila diperlukan;
  • tanda tangan para pihak;
  • ketentuan khusus sesuai jenis kuasa; dan
  • kewajiban Bea Meterai sesuai ketentuan yang berlaku.

Butuh Contoh Surat Kuasa?

Membuat surat kuasa dari nol terkadang cukup merepotkan, terutama apabila jenis kuasa yang dibutuhkan berbeda-beda. Untuk itu, Hukumindo.com telah menyiapkan e-book "50 Contoh Surat Kuasa Hukum & Properti" yang berisi berbagai contoh surat kuasa untuk kebutuhan hukum, properti, administrasi, keluarga, bisnis, dan keperluan lainnya.

Jika Anda sering membutuhkan surat kuasa, e-book ini dapat menjadi referensi praktis sehingga tidak perlu menyusun format dari awal setiap kali membutuhkan surat kuasa.


FAQ

Apakah surat kuasa wajib memakai materai Rp10.000? Surat kuasa termasuk dokumen yang dapat menjadi objek Bea Meterai. Tarif Bea Meterai yang berlaku adalah Rp10.000 per dokumen.

Apakah surat kuasa tanpa materai tidak sah? Tidak tepat menyatakan bahwa ketiadaan meterai secara otomatis membuat surat kuasa tidak sah. Bea Meterai merupakan pajak atas dokumen, sedangkan keabsahan pemberian kuasa merupakan persoalan hukum yang berbeda.

Berapa harga materai untuk surat kuasa? Tarif Bea Meterai saat ini adalah Rp10.000.

Apakah surat kuasa harus dibuat di hadapan notaris? Tidak semua surat kuasa harus dibuat di hadapan notaris. Persyaratan bentuk surat kuasa perlu dilihat berdasarkan jenis tindakan yang dikuasakan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Apakah surat kuasa elektronik juga dapat dikenai Bea Meterai? Ya. UU Bea Meterai dan ketentuan pelaksanaannya mengenal dokumen elektronik dan meterai elektronik. PMK Nomor 134/PMK.03/2021 mengatur antara lain pembayaran Bea Meterai serta ketentuan mengenai meterai elektronik.
________________

Artikel ini bermanfaat?
Dukung Hukumindo agar kami dapat terus menghadirkan edukasi hukum secara gratis.

________________
Referensi:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya ketentuan mengenai pemberian kuasa dalam Pasal 1792 dan seterusnya.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6571.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai.
  • Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, "Bea Meterai", informasi resmi mengenai ketentuan Bea Meterai.
  • JDIH Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
  • JDIH Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai.

Selasa, 09 Juni 2026

Perihal Perjanjian Pisah Harta

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "The Case of Grandpa Mujiran: Jailed for Selling Rubber Sap Residue", "Bicara Hukum Perceraian Laudya Cynthia Bella", silahkan dibaca juga mengenai "Akibat Hukum Perkawinan Campuran Terhadap Kewarganegaraan Seseorang" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal 'Perihal Perjanjian Pisah Harta'.

Pengertian Perjanjian Pisah Harta

Menurut salah satu ahli hukum Universitas Airlangga, Prof. Soetojo Prawirohamidjojo, perjanjian pranikah atau perjanjian perkawinan adalah persetujuan yang dibuat oleh calon suami istri sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan untuk mengatur akibat-akibat perkawinan terhadap harta kekayaan mereka.[1]

Secara umum, perjanjian pranikah adalah perjanjian yang dibuat oleh pasangan yang hendak menikah dan berfungsi untuk mengikat hubungan keduanya.[2] Setelah mempelajari beberapa literatur, menurut hemat kami, secara lebih khusus dapat diteliti lebih lanjut perbedaan antara perjanjian pranikah, perjanjian pisah harta dan perjanjian yang dilakukan antara suami dan isteri dalam ikatan perkawinan. Meskipun demikian, di kalangan masyarakat umum hanya populer dengan istilah perjanjian pra nikah saja. Perjanjian pranikah ini sering kali dijumbuhkan dengan perjanjian antara calon pasangan suami isteri yang dilakukan sebelum pernikahan yang isinya melulu soal pisah harta. Padahal, dalam praktinya, perjanjian pranikah ini isinya bisa saja mengatur hal lain selain hal yang dimaksud sebelumnya.

Dalam artikel ini, istilah yang ditekankan adalah perjanjian pisah harta. Yaitu perjanjian antara calon kedua mempelai suami-isteri, yang sah terjadi sebelum dilakukan perkawinan, untuk tujuan tidak tercampurnya antara harta suami dan harta isteri. Posisi harta antara suami dengan isteri adalah tetap terpisah sebagaimana layaknya sebelum adanya perkawinan dan menjadikannya peristiwa perkawinan tidak mempunyai akibat hukum untuk mencampurkan harta antara keduanya. 

Dasar Hukum

Dikarenakan perjanjian pisah harta dilakukan dalam konteks keterhubungan dengan perkawinan, maka ada beberapa sumber hukum yang mengaturnya, diantarnya adalah:
  1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Khususnya Pasal 29 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut: "Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai Pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.”
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)/BW. Khususnya terkait dengan Pasal 1320 dan Pasal 1338.
  3. Yurisprudensi. Misalnya Yurisprudensi dari Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 (Putusan MK 69/2015).
  4. Doktrin hukum.

Hal-Hal Yang Diatur Dalam Perjanjian Pisah Harta

Dalam konteks perjanjian pranikah, maka hal-hal yang diatur bisa lebih luas dari sekedar perjanjian pisah harta. Adalah para artis dan pesohor yang kerap kali bisa kita ambil contohnya. Dalam kasus Perjanjian Pra Nikah Lesty Kejora dan Rizky Billar misalnya, diatur mengenai hak dan kewajiban suami-isteri seperti selalu berkabar dengan video call, cium kening, tidak boleh ada guling saat tidur.[3] Lebih lanjut, sidang pembaca bisa menjelajah dunia maya terkait hal ini untuk pasangan artis luar negari seperti Jennifer Lopez & Ben Affleck, atau pasangan Justin Timberlake & Jessica Biel serta pasangan suami-isteri Keith Urban & Nicole Kidman.

Hal ini tentunya memberikan edukasi hukum keluarga kepada audience sekalian, bahwa sepanjang tidak melanggar ketentuan hukum dan sah menurut ketentuan Pasal 1320 KUHPer/BW, perjanjian pranikah adalah mengikat bagi pasangan suami isteri layaknya suatu Undang-Undang. Meskipun bagi sebagian orang klausul-klausul yang diatur adalah berlebihan, tidak masuk akal, atau bahkan terkesan sangat personal yang sifatnya 'di luar nalar' common people. Hal ini mengizinkan para pihak, suami atau isteri, untuk mengatur suatu klausul seperti: Suami dilarang mendengkur selama tidur, Isteri bisa memasak masakan nusantara, menempatkan handuk bekas pakai ke tempat cucian, dan lain sebagainya.

Lalu, dalam scope yang lebih khusus, beberapa hal yang dapat diatur dalam perjanjian pisah harta adalah sebagaimana berikut:[4]
  1. Harta bawaan dalam perkawinan, baik harta yang diperoleh dari usaha masing-masing maupun dari hibah ataupun warisan;
  2. Semua hutang dan piutang yang dibawa oleh suami atau istri dalam perkawinan mereka, sehingga akan tetap menjadi tanggung jawab masing-masing atau tanggung jawab keduanya dengan pembatasan tertentu;
  3. Hak istri untuk mengurus harta pribadinya baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak dengan tugas menikmati hasil serta pendapatan dari pekerjaannya sendiri atau dari sumber lain;
  4. Kewenangan istri dalam mengurus hartanya, agar tidak memerlukan bantuan atau pengalihan kuasa dari suami;
  5. Serta ketentuan-ketentuan lain yang dapat melundungi kekayaan maupun kelanjutan bisnis masing-masing pihak (dalam hal salah satu atau keduanya merupakan pendiri usaha, pemimpin perusahaan atau pemilik bisnis).

Syarat-syarat Dan Akibat Perjanjian Pisah Harta

Perlu dipahami, bahwa perjanjian pisah harta adalah perjanjian resmi. Ia harus berbentuk akta. Artinya, perjanjian ini dibuat dihadapan Notaris. Sebaliknya, perjanjian pisah harta tidak di desain sebagai perjanjian di bawah tangan. Ada asas publisitas yang harus terpenuhi. Asas publisitas menjadikannya wajib didaftarkan ke instansi berwenang terkait. Perlu diperhatikan juga, sebagaimana layaknya sebuah perjanjian hukum, ia mengikat pihak ketiga jika diatur.

Kemudian apa akibat perjanjian pisah harta ini? Akibat yang utama tentu saja adalah pemisahan harta bawaan & harta yang didapatkan setelah perkawinan menjadi harta masing masing pasangan. Termasuk di dalamnya adalah hutang. Perhitungkan juga nantinya soal waris. Dan lain sebagainya.

Lalu, bagaimana akibat hukum dalam hal klausul perjanjian yang dilanggar adalah di luar soal pisah harta? Bagaimana jika kami (telah menjadi pasangan suami-isteri) ingin membuat perjanjian pisah harta? Atau perjanjian perkawinan? Terkait hal ini anda dapat menghubungi kami. 

*) Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com
________________

Artikel ini bermanfaat?
Dukung Hukumindo agar kami dapat terus menghadirkan edukasi hukum secara gratis.

________________
Referensi:

1. "Perjanjian Pranikah: Pengertian, Manfaat, dan Dasar Hukum", www.hukumonline.com, 14 Juni 2024, Diakses pada tanggal 1 Juni 2026, Link: https://www.hukumonline.com/berita/a/perjanjian-pranikah-lt61e183be2eb91/
2. Ibid.
3. "Dibahas Jelang Pernikahan Lesty-Rizky Billar, Apa Itu Perjanjian Pranikah?", kumparan.com, 26 Agustus 2021, Diakses pada tanggal 1 Juni 2026, Link: https://kumparan.com/net_attorney/dibahas-jelang-pernikahan-lesty-rizky-billar-apa-itu-perjanjian-pranikah-1wPGDUKKVsc/full
4. "Semua Tentang Perjanjian Pra Nikah Dan Perjanjian Pisah Harta", legalitas.org, 20 January 2026, Diakses pada tanggal 1 Mei 2026, Link: https://legalitas.org/tulisan/semua-tentang-perjanjian-pra-nikah-dan-perjanjian-pisah-harta

Selasa, 02 Juni 2026

Contoh Surat Gugatan Cidera Janji Serta Ganti Rugi

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "US Federal Prosecutors Formally Indict Former Cuban Leader Raúl Castro", "ICC Searches for Philippine Senate Member at Parliament House", silahkan dibaca juga mengenai "Cara Membuat Surat Gugatan Perceraian (Tangerang)" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal 'Contoh Surat Gugatan Cidera Janji Serta Ganti Rugi'.


Hal : GUGATAN CIDERA JANJI SERTA GANTI RUGI

Kepada Yth,
       Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
di –
       JAKARTA SELATAN

Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

ANTONIUS GANTENG, S.H., M.Si., Advokat berkantor di Ruko AJA Lantai 49, Jalan Jenderal Soedirman, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 2 Maret 2010 (Surat Kuasa terlampir), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien kami:

ANTONIO BANDERAS, pekerjaan wiraswasta, yang bertempat tinggal di Jl. Lembah Aren 11 Blok A20 No. 1, Jakarta Timur, yang dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum tetap pada kantor Kuasanya terebut di atas, selanjutnya disebut-------------------------------------------------PENGGUGAT;

Dengan ini mengajukan gugatan perbuatan cidera janji serta ganti rugi terhadap:

BERNARD TOGU, pekerjaan Pegawai Negeri, yang bertempat tinggal di Jl. Jatipadang No. 21, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut---------------------------------------------------------------TERGUGAT;

Adapun hal – hal sebagai dasar diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut:

1. Bahwa TERGUGAT telah mengadakan transaksi utang piutang dengan jaminan sebidang tanah dengan PENGGUGAT, yang kesepakatannya dituangkan di dalam Surat Perjanjian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 10 Juli 2008 di mana Surat Perjanjian ini dibuat dalam bentuk akta di bawah tangan, yaitu Pihak Pertama yakni TERGUGAT yang di dalam hal ini bertindak selaku Debitur dan Pihak Kedua yakni PENGGUGAT selaku Kreditur;

2. Bahwa di dalam Surat Perjanjian yang telah diterangkan dalam poin 01 di atas, antara lain diterangkan:
a). Pihak Kedua yakni PENGGUGAT akan memberikan pinjaman dana sejumlah Rp. 100.000.000,- (terbilang: Seratus Juta Rupiah) di dalam Pasal 3;
b). Pihak Pertama yakni TERGUGAT akan melunasi pinjaman tersebut dalam waktu 6 (enam) bulan di dalam Pasal 4 (b);
c). Pihak Pertama yakni TERGUGAT memberikan jaminan berupa sertifikat tanah asli di dalam
Pasal 4 (a);
d). Sesuai kesepakatan apabila Pihak Pertama yakni TERGUGAT tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam waktu yang telah ditentukan, maka Pihak Kedua yakni PENGGUGAT dapat menjual tanah yang dijaminkan kepadanya di dalam pasal 5; 

3. Bahwa dalam kenyataan yang sebenarnya, sebagaimana telah diterangkan di dalam Poin 01 dan 02 di atas, bahwa sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan di dalam Surat Perjanjian, Pihak Kesatu yakni TERGUGAT telah menyerahkan sertifikat tanah yang perinciannya adalah sebagai berikut:
a). Nomor Sertifikat : 48891/M/1978;
b). Lokasi Tanah : Jl. Waas Kaler No. 26, Kelurahan Turangga, Kecamatan Buah Batu Kota Bandung, Jawa Barat;
c). Luas Tanah : 421 m2;

4. Bahwa sebagai pelaksanaan dari Surat Perjanjian tersebut di dalam Poin 1 di atas, maka Pihak Kedua yakni PENGGUGAT telah melaksanakan kewajibannya yakni menyerahkan uang pinjaman sejumlah Rp. 100.000.000,- (terbilang: Seratus Juta Rupiah) di muka secara tunai kepada Pihak Pertama yakni TERGUGAT, dengan bukti penerimaan yang telah diterima dengan baik dari Pihak Pertama yakni TERGUGAT kepada Pihak Kedua yakni PENGGUGAT tertanggal 10 Juli 2008;

5. Bahwa sesuai dengan Surat Perjanjian tersebut dalam Poin 1 di atas, maka Pihak Pertama yakni TERGUGAT harus mengembalikan uang yang dipinjamnya tersebut selambat-lambatnya dalam kurun waktu 6 (enam) bulan, yakni pada tanggal 10 Januari 2009;

6. Bahwa, kemudian PENGGUGAT telah menghubungi TERGUGAT untuk meminta pertanggungjawaban perihal pengembalian utang tersebut, namun TERGUGAT selalu menghindar dan tidak dapat ditemui;

7. Bahwa, dengan demikian TERGUGAT telah terbukti beritikad tidak baik, karena:
a). Tidak mengembalikan uang yang dipinjamnya pada waktu jatuh tempo yang seharusnya dilunasi pada tanggal 10 Januari 2009; dan
b). Tidak memberikan pemberitahuan kepada PENGGUGAT dalam bentuk apapun.
Sehingga perbuatan TERGUGAT yang demikian merupakan perbuatan cidera janji/ingkar janji/wanprestasi yang sangat merugikan PENGGUGAT;

08. Bahwa sebagai akibat adanya perbuatan ingkar janji / wanprestasi yang dilakukan oleh TERGUGAT maka PENGGUGAT menjadi menderita kerugian baik materiil maupun imateriil, dengan rincian sebagai berikut:
(a) Kerugian Materiil: Berupa keseluruhan jumlah terutang yakni Rp. 100.000.000,- (terbilang: seratus juta rupiah);
(b) Kerugian Imateriil: Dengan tidak dilunasinya uang yang dipinjam oleh TERGUGAT, membuat PENGGUGAT tidak dapat berpikir tenang dan terganggu konsentrasi di dalam pekerjaan sehari-hari, yang semuanya itu, menurut huku, dapat dimintakan penggantian dalam bentuk uang tunai sebesar Rp. 100.000.000,- (terbilang: seratus juta rupiah).

9. Bahwa karena gugatan ini telah didasarkan pada bukti-bukti otentik, maka sesuai dengan ketentuan pasal 180 ayat 1 HIR, PENGGUGAT mohon agar putusan ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta-merta, meskipun ada upaya hukum banding, verzet, maupun kasasi;

10. Bahwa PENGGUGAT telag berulang kali meminta kepada TERGUGAT agar bersedia menyelesaikan masalah ini dengan kekeluargaan, namun tidak mendapat tanggapan yang semestinya dari TERGUGAT;

Berdasarkan alasan-alasan, sebagaimana yang telah diuraikan di atas, maka PENGGUGAT mohon Pengadilan agar berkenan memutus perkara ini dengan menyatakan:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah hubungan hukum antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dalam hal transaksi utang piutang di mana PENGGUGAT sebagai Kreditur dan TERGUGAT sebagai Debitur, sebagaimana dimaksud dalam Surat Perjanjian antara TERGUGAT sebagai Pihak Pertama dengan PENGGUGAT sebagai Pihak Kedua;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah cidera janji/ingkar janji/wanprestasi, karena tidak membayar keseluruhan jumlah terutang, yaitu sebesar Rp. 100.000.000,- (terbilang: seratus juta rupiah);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar keseluruhan jumlah terutang yakni sebesar Rp. 100.000.000,- (terbilang: seratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil maupun imateriil kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus dengan rincian sebagai berikut: (a) Ganti Rugi Materiil berupa keseluruhan jumlah terutang yakni Rp. 100.000.000,- (terbilang: seratus juta rupiah); dan (b) Ganti Rugi Imateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (terbilang: seratus juta rupiah); selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan; atau; memberikan putusan kepada PENGGUGAT untuk dapat mengeksekusi jaminan yang telah diberikan TERGUGAT berupa Tanah sebagaimana tersebut di dalam Surat Perjanjian dan Surat Gugatan ini;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 5.000.000,- (terbilang: lima juta rupiah) setiap harinya, terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan dipenuhinya isi putusan ini dengan baik;
  7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.

Atau : Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya. 

Jakarta, 13 Maret 2010

Hormat Kami,
Kuasa Hukum PENGGUGAT,



Ttd.

Antonius Ganteng, S.H., M.Si.


________________

Artikel ini bermanfaat?
Dukung Hukumindo agar kami dapat terus menghadirkan edukasi hukum secara gratis.

________________
Referensi:

1. "Hal : GUGATAN WANPRESTASI DAN GANTI RUGI", //rivaldinotes.wordpress.com, Diakses pada tanggal 1 Juni 2026, Link: https://rivaldinotes.wordpress.com/wp-content/uploads/2018/02/32492924-c9fa-45ba-81a3-6fbdc43d023c.pdf









Senin, 01 Desember 2025

Contoh Surat Kuasa Khusus Gugatan Tata Usaha Negara

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Surat Gugatan Terhadap Surat Keputusan Tata Usaha Negara", "Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik Menurut Para Ahli dan Menurut Undang-Undang", silahkan dibaca juga mengenai "Asas-asas Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal 'Contoh Surat Kuasa Khusus Gugatan Tata Usaha Negara'. Berikut contoh surat kuasa khusus dimaksud:[1]


SURAT KUASA KHUSUS

Yang bertanda tangan di bawah ini: ----------------------------------------------------------------------------------

Larasati

Dalam hal yang diuraikan di bawah ini, bertindak untuk diri sendiri, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jl. Bunga Tulip No. 17, RT/RW: 001/07, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Batuhulu, Jawa Timur. Pekerjaan: Ibu Rumah Tangga.------------------------------------------------------------------------------

Untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA.---------------------------------------------------------

Bahwa dengan ini Pemberi Kuasa memberi Kuasa kepada: -----------------------------------------------------

Rahesi Wirawan Atmaja, S.H.

Advokat pada "KANTOR ADVOKAT RAHESI & REKAN" Jl. Jenderal A. Yani, No.: 123 Jawa Timur. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Untuk selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA.-------------------------------------------------------

------------------------------------------  KHUSUS  ------------------------------------------

Untuk dan atas nama serta mewakili Pemberi Kuasa mengajukan Gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jawa Timur terhadap Lurah Sukatani, beralamat di Jalan Bunga Rampai No. 1, Jawa Timur, selaku Tergugat I dan Camat Batuhulu, beralamat di Jalan H.R. Rasunasaid No. 75, Jawa Timur selaku Tergugat II, sehubungan dengan permasalahan mengenai Keputusan Tata Usaha Negara No. 05/593.SK/LBT/VIII/2005 tentang Letak Tanah yang masuk Kelurahan Sukatani, Jawa Timur, tanggal 1 Juli 2000 yang dikeluarkan oleh Tergugat I dan diketahui oleh Tergugat II. ----------------------------------

-----------------------------------Untuk Itu-----------------------------------

Penerima Kuasa berhak dan berkuasa sepenuhnya menghadap di Pengadilan Tata Usaha Negara dan instansi-instansi lain yang terkait; membuat serta menandatangani Surat Gugatan dan Replik; mengajukan bukti-bukti, Kesimpulan, dan surat-surat yang diperlukan; meminta atau memberi keterangan-keterangan; menerima atau menolak keterangan-keterangan dan bukti-bukti yang diajukan pihak lawan; mengadakan perdamaian; menentukan syarat-syarat perdamaian; menandatangani Akta Perdamaian; Mohon Putusan; Meminta Salinan Putusan; menerima atau membanding Putusan. Tegasnya, Penerima Kuasa berhak dan berkuasa melakukan segala upaya hukum yang berlaku tanpa kecualinya.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Demikian, kuasa ini dibuat dengan sebenar-benarnya di atas kertas bermeterai cukup dan diberikan dengan hak substitusi. ------------------------------------------------------------------------------------------------

Jawa Timur, 3 September 2005

Pemberi Kuasa                                                        Penerima Kuasa



Ttd.                                                                          Ttd.

Larasati                                                                  Rahesi Wirawan Atmaja, S.H.
________________

Artikel ini bermanfaat?
Dukung Hukumindo agar kami dapat terus menghadirkan edukasi hukum secara gratis.

________________
Referensi:

1. "Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (Dalam Konteks Undang-Undang PTUN, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019)", Dr. Dwi Putri Cahyawati, S.H., M.H., Gramata Publishing, Bekasi, 2022, Hal.: 135-136.



Jumat, 28 November 2025

Contoh Surat Gugatan Terhadap Surat Keputusan Tata Usaha Negara

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik Menurut Para Ahli dan Menurut Undang-Undang", "Pengertian Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)", silahkan dibaca juga mengenai "Asas-asas Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal 'Contoh Surat Gugatan Terhadap Surat Keputusan Tata Usaha Negara'. Berikut Contoh Surat Gugatan Terhadap Surat Keputusan Tata Usaha Negara dimaksud:[1]


Jawa Timur, 5 September 2005

Nomor: 05/593.SK/LBT/VIII/2005

Perihal: Gugatan terhadap Surat Keputusan Tata Usaha Negara


Kepada Yang Terhormat,
Ketua PTUN Jawa Timur
Jl. Raya Ir. H. Juanda No. 89
Jawa Timur


Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:-----------------------------------------------------------------------------------

Rahesi Wirawan Atmaja, S.H.

Advokat berkedudukan di kantor "ADVOKAD RAHESI & REKAN" Jl. Jenderal A. Yani No. 12 Jawa Timur. Dalam hal diuraikan di bawah ini, bertindak dalam kedudukannya selaku Kuasa dari Larasati, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jl. Bunga Tulip No. 17, RT/RW: 001/07, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Batuhulu, Jawa Timur, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga. (Sebagaimana asli Surat Kuasa Khusus Terlampir).----------------------------------------------------------------------------------------------------

Untuk selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------------- PENGGUGAT

Bahwa dengan ini Penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap: -----------------------------------------

  1. Lurah Sukatani, beralamat di Jalan Bunga Rampai No. 1 Jawa Timur. Untuk selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------------------------------------TERGUGAT I
  2. Camat Batuhulu, beralamat di Jalan H.R. Rasunasaid No. 75 Jawa Timur. Untuk selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------------------TERGUGAT II
Adapun hal-hal yang menjadi dasar diajukannya gugatan ini ialah sebagai berikut: --------------------------
  1. Bahwa yang menjadi objek gugatan dalam perkara ini adalah Surat Keputusan Tata Usaha Negara No. 05/593.SK/LBT/VIII/2005 tentang Letak Tanah yang masuk Kelurahan Sukatani tanggal 1 Juli 2005, yang dikeluarkan oleh Tergugat I dan diketahui oleh Tergugat II, telah memenuhi Pasal 1 butir 3 UU No. 9 Tahun 2004 yang bersifat konkret, individual dan final dan menimbulkan akibat hukum.----------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Bahwa Surat Keputusan tersebut baru diketahui oleh Penggugat pada tanggal 29 Agustus 2005 saat pemeriksaan setempat dalam perkara No. 12/G.TUN/2002/PTUN-Jawa Timur sesuai dengan Surat Panggilan Pengadilan Tata Usaha Negara Jawa Timur tertanggal 20 Agustus 2005 tentang Pemeriksaan Setempat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 55, Tergugat berkewajiban untuk mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara yang dimohonkan oleh Penggugat.--------------------
  3. Bahwa gugatan yang diajukan masih dalam tenggang waktu untuk Menggugat.----------------------
  4. Bahwa dikeluarkannya Surat Keterangan No. 05/593.SK/LBT/VIII/2005, tanggal 1 Juli 2005 oleh Tergugat I, telah merugikan Penggugat sebab dilakukan melalui prosedur yang salah dan sewenang-wenang.---------------------------------------------------------------------------------------------
  5. Bahwa sebelumnya di atas tanah terperkara, sudah ada Sertifikat Hak Milik No. 265/Sukatani atas nama Penggugat, tertanggal 4 Mei 1990.--------------------------------------------------------------------
  6. Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keterangan No. 05/593.SK/LBT/VIII/2005, tanggal 1 Juli 2005 oleh Tergugat I, berarti mengakui M. Soleh sebagai pemiliknya.---------------------------------
  7. Bahwa tanah milik Penggugat dulunya adalah milik Moersoedi berdasarkan Surat Tebas Tebang No. 76/PERLK/1973 tanggal 22 Agustus 1973.------------------------------------------------------------
  8. Bahwa kemudian Moersoedi menjual kepada Hasanudin berdasarkan Akta Jual Beli No. 105/SH/1979 tanggal 22 Maret 1979, yang menjadi saksi pada waktu itu adalah Lurah Sukatani Ahmad Sartiman.-----------------------------------------------------------------------------------------------
  9. Bahwa kemudian pada tahun 1980, Hasanudin mengkapling-kapling tanah tersebut dan menjual masing-masing kepada Budiman, Widodo dan masyarakat sekitarnya.---------------------------------
  10. Bahwa pada tahun 1988, Roeslan Hasan menghibahkan sebagian tanahnya seluas 1.890 M2 kepada Penggugat berdasarkan Akta Hibah No. 1611/SH/1988 tanggal 2 April 1988 atas nama Penggugat, dan yang menjadi saksi saat itu ialah Lurah Sukatani dengan batas-batas sebagai berikut: (a) Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Surya Budiman; (b) Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Kardiman; (c) Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Delima; (d) Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Jambu.------------------------------------------------------------------------------
  11. Bahwa pada tahun 1989, Penggugat mengurus Sertifikatnya ke BPN yang kemudian terbitlah Sertifikat Hak Milik No. 265/Sukatani pada tanggal 4 Mei 1990 atas nama Penggugat seluas 1.105 M2 dengan batas-batas sebagai berikut: (a) Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Surya Budiman; (b) Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Kardiman; (c) Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Muryo; (d) Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Arengka.--------------
  12. Bahwa kemudian Penggugat membeli sebagian tanah milik Kardiman yang semula dalam sertifikat Hak Miliknya tercantum atas nama Kardiman seluas 354 M2 pada 20 Februari 2001.---
  13. Bahwa Penggugat kemudian mengurus balik namanya sekaligus menggabungkannya dengan Sertifikat Hak Milik No. 265/Sukatani, sehingga keluarlah Sertifikat Hak Milik No. 4490/Sukatani tertanggal 23 Juli 2002 atas nama Penggugat dengan luas 1.175 M2 dengan batas-batas sebagai berikut: (a) Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Surya Budiman; (b) Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Kardiman; (c) Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Sukadamai; (d) Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Soekarno-Hatta.-------------------------------
  14. Bahwa selama itu Penggugat selalu merawat tanah milik Penggugat dengan cara menanam pohon rambutan.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  15. Bahwa pada 2005 Penggugat dikejutkan dengan nama M. Soleh yang mengaku sebagai pemilik tanah milik Penggugat, berdasarkan Surat Keterangan No. 05/593.SK/LBT/VIII/2005 tanggal 1 Juli 2005 yang dikeluarkan oleh Tergugat I.----------------------------------------------------------------
  16. Bahwa Surat Keputusan No. 05/593.SK/LBT/VIII/2005 yang diterbitkan oleh Tergugat I didasarkan pada Surat Perjanjian Jual-Beli Tanah tanggal 30 September 1984 yang dibeli oleh M. Soleh dari saudara Muhdi.------------------------------------------------------------------------------------
  17. Bahwa jika diperhatikan Surat Jual Beli tanggal 30 September 1984 tidak ditemukan adanya surat-surat yang berhubungan dengan saudara Muhdi.---------------------------------------------------
  18. Bahwa sejak dulu hingga gugatan ini diajukan tidak ada pemilik tanah yang bernama Muhdi, baik sebagai pemilik tanah maupun pihak-pihak yang tinggal di sekitar tanah yang disengketakan.-----
  19. Bahwa jika diperhatikan dengan seksama Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tanggal 30 September 1984 adalah Surat Perjanjian Jual Beli biasa yang bisa diketahui oleh siapa saja termasuk Lurah setempat, jadi bukan merupakan bukti kepemilikan hak.-------------------------------------------------
  20. Bahwa jika diperhatikan dengan teliti, tanda tangan Ahmad Sartiman sebagai Lurah Sukatani yang ada pada Surat Perjanjian Jual Beli tersebut berbeda dengan tanda tangan Lurah Ahmad Sartiman yang sesungguhnya, demikian juga dengan cap Kepala Desa Sukatani yang juga berbeda.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  21. Bahwa berdasarkan uraian di atas, ternyata Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat I tersebut cacat hukum sebab telah dikeluarkan bertentangan degan PP 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah Jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 1973 tentang Ketentuan-ketentuan Mengenai Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah Jo. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Jawa Timur No. 1375/500/XI/1990 tanggal 21 November 1990 tentang Keseragaman Alas Hak Atas Tanah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) a UU No. 51 Tahun 2009 dan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik.-----------------------------

Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Jawa Timur agar memberikan Putusan:
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.----------------------------------------------------
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keterangan No. 05/593.SK/LBT/VIII/2005, tanggal 1 Juli 2005 atas nama M. Soleh.-----------------------------------------------------------------------------------
  3. Mewajibkan Tergugat I untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara No. 05/593.SK/LBT/VIII/2005, tanggal 1 Juli 2005 atas nama M. Soleh.---------------------------------
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul selama ini.---------------------------------------------------------------------------------------

Demikianlah atas perhatian dan perkenannya diucapkan terima kasih.----------------------------------------

Hormat Penggugat,
Kuasanya,


Ttd.

Rahesi Wirawan Atmaja, S.H.
________________

Artikel ini bermanfaat?
Dukung Hukumindo agar kami dapat terus menghadirkan edukasi hukum secara gratis.

________________
Referensi:

1. "Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (Dalam Konteks Undang-Undang PTUN, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019)", Dr. Dwi Putri Cahyawati, S.H., M.H., Gramata Publishing, Bekasi, 2022, Hal.: 139-143.


Senin, 24 November 2025

Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik Menurut Para Ahli dan Menurut Undang-Undang

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Pengertian Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)", "Asas-asas Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara", silahkan dibaca juga mengenai "Beragam Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal 'Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik Menurut Para Ahli dan Menurut Undang-Undang'.

Dalam artikel ini Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik kemudian disingkat menjadi 'AUPB'. seorang ahli hukum Belanda Bernama  L.P. Sueten, mendefinisikan AUPB sebagai: "aturan hukum publik yang wajib diikuti oleh pengadilan dalam menerapkan hukum positif. Prinsip-prinsip AUPB ini merupakan kategori khusus dari prinsip-prinsip hukum umum dan dianggap sebagai sumber formal hukum dalam hukum administrasi, meskipun biasanya melibatkan hukum yang tidak tertulis".[1]

Dari tebaran rumusan pengertian para pakar hukum administrasi negara tentang AUPB, dapat ditarik point-point kesimpulan sebagai berikut:[2]
  1. AUPB merupakan norma hukum (tertulis) dan atau norma etik (tidak tertulis) yang khusus berlaku di lingkungan administrasi negara;
  2. AUPB merupakan asas yang penting karena menjadi pedoman bagi Pejabat TUN dalam menjalankan kewenangannya;
  3. AUPB sebagai prinsip-prinsip penting yang wajib diikuti oleh Hakim, berfungsi sebagai alat uji bagi Hakim Administrasi untuk sah atau tidaknya KTUN;
  4. AUPB sebagai dasar pengajuan gugatan bagi pihak penggugat;
  5. AUPB yang bersifat tidak tertulis berlaku mengikat manakala dijadikan dasar bagi Hakim TUN dalam memutus perkara;
  6. AUPB salah satu fungsinya adalah sebagai arahan atau patokan bagi pelaksanaan wewenang administrasi negara untuk memberikan dan menentukan batas-batas manakah yang harus diperhatikan oleh suatu Pejabat TUN dalam bertindak;
  7. AUPB sebagai alat uji bagi Hakim di Peradilan TUN untuk menilai sah atau tidaknya suatu KTUN.

Para ahli menjabarkan AUPB ke dalam berbagai asas yang jenis dan jumlahnya tidak sama antara pakar yang satu dengan yang lain. Ada yang menjabarkan ke dalam 8 (delapan) asas, 7 (tujuh) asas, 5 (lima) asas, bahkan 13 (tiga belas) asas. Menurut para pakar seperti Addink, Donner, Koeman, Crince, Philipus, Koentjoro menyebutkan jumlah cakupan AUPB yang berbeda-beda. Adapun AUPB yang diakui dalam doktrin adalah sebagai berikut:[3]
  1. asas kepastian hukum;
  2. asas kecermatan;
  3. asas tidak boleh mencampuradukkan kewenangan;
  4. asas keadilan;
  5. asas fair play atau permainan yang wajar;
  6. asas keseimbangan atau perlakuan yang adil.

AUPB menurut Undang-Undang tersebar didalam setidaknya 7 Undang-Undang, yaitu: UU No. 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU No. 5 Tahun 1986 Tentang PTUN, UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelengga-raan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, UU No. 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia dan UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Dari tebaran Undang-Undang dimaksud, setidaknya terdapat 13 AUPB sebagai berikut:[4]
  1. Asas Kepastian Hukum;
  2. Asas Kepentingan Umum (asas baru);
  3. Asas Keterbukaan (asas baru);
  4. Asas Kemanfaatan (asas baru);
  5. Asas Ketidakberpihakan / tidak diskriminatif;
  6. Asas Kecermatan;
  7. Asas Tidak menyalahgunakan kewenangan;
  8. Asas Pelayanan yang baik (asas baru);
  9. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara;
  10. Asas Akuntabilitas (asas baru);
  11. Asas Proporsionalitas;
  12. Asas Profesionalitas (asas baru);
  13. Asas Keadilan.

Dari ketiga belas asas tersebut, jika dibandingkan dengan asas-asas yang sudah diakui di dalam doktrin, terdapat enam asas baru, yaitu asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas kemanfaatan, asas pelayanan yang baik, asas akuntabilitas, dan asas profesionalitas.
________________

Artikel ini bermanfaat?
Dukung Hukumindo agar kami dapat terus menghadirkan edukasi hukum secara gratis.

________________
Referensi:

1. "ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK", bsdk.mahkamahagung.go.id, Penerbit: LeIP (Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan), Penulis: Cekli Setya Pratiwi, Shinta Ayu Purnamawati, Fauzi, Christina Yulita Purbawati, Diakses pada tanggal 23 November 2025, Link: https://bsdk.mahkamahagung.go.id/images/PDF/2018/PENJELASAN-HUKUM-ASAS-ASAS-UMUM-PEMERINTAHAN-YANG-BAIK.pdf
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.

FISU Reported That at Least 8 Indonesian Were Recruited as Russian Mercenaries

( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " US Has Temporarily Suspended Visa Services...