Jumat, 26 Desember 2025

Forestry Minister Revokes 22 Company Permits Allegedly Linked to Floods in Sumatra

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Manhattan Author Sues OpenAI for Alleged Copyright Infringement", "British Adult Film Actress Deported From Bali", you may read also "Children From Mixed Marriages Still Face Citizenship Issues" and on this occasion we will discuss about 'Forestry Minister Revokes 22 Company Permits Allegedly Linked to Floods in Sumatra'.

Forestry Minister Raja Juli Antoni has revoked 22 forest product processing business permits (PBPH). Approximately 116,198 hectares of their operational area are located on the island of Sumatra. "Today, I officially announce to the public that, in accordance with the President's intention, I will revoke 22 PBPH forest utilization business permits covering an area of ​​1,012,016 hectares, including 116,198 hectares in Sumatra," said Raja Juli at the Presidential Palace in Jakarta on Monday (12/15/2025). Raja Juli stated that the revocations were carried out against rogue permit holders. He said these companies were deemed to have not followed the rules.[1]

However, he has not yet revealed the companies holding the 22 PBPH permits. He said the names of the companies would be listed in a decree to be issued. "I will write the details of this revocation decree and I will convey it later," he said. Previously in February, the Ministry of Forestry also revoked 18 PBPH permits with a total area of ​​526,144 hectares. Meanwhile, the Ministry of Forestry has now identified 12 companies suspected of contributing to the flooding in Aceh, North Sumatra, and West Sumatra. Raja Juli also promised that legal action would be taken against these companies. However, he was reluctant to reveal the 12 companies suspected of contributing to the flooding because the legal process is still ongoing.[2] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us for business inquiry, feel free in 24 hour, we will be glad to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Menhut Cabut 22 Izin Perusahaan Beroperasi di 116.198 Ha Hutan Sumatra", www.cnnindonesia.com, 15 Des 2025, Diakses pada tanggal 25 Desember 2025, Link: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251215170627-20-1307022/menhut-cabut-22-izin-perusahaan-beroperasi-di-116198-ha-hutan-sumatra.
2. Ibid.

Senin, 22 Desember 2025

Manhattan Author Sues OpenAI for Alleged Copyright Infringement

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "British Adult Film Actress Deported From Bali", "Children From Mixed Marriages Still Face Citizenship Issues", you may read also "Contoh Surat Kuasa Khusus Gugatan Tata Usaha Negara" and on this occasion we will discuss about 'Manhattan Author Sues OpenAI for Alleged Copyright Infringement'.

ChatGPT has been dragged into court again. Renowned authors John Grisham, George R.R. Martin, and Jodi Picoult are suing the technology behind ChatGPT for copyright infringement. The Manhattan authors are suing OpenAI, the company that provides the generative artificial intelligence (AI) chatbot service, ChatGPT, in US federal court. The prominent authors who are members of the union include John Grisham, best known as the author of legal novels such as The Firm; George R.R. Martini, author of the fantasy series A Song of Ice and Fire, which later became famous as the television series Game of Thrones; and Jodi Picoult, best known as the author of family stories such as My Sister's Keeper. The authors accuse OpenAI of copyright infringement by using their work without permission to train ChatGPT.[1]

ChatGPT uses generative AI technology, a computer model that can create its own content in the form of text, images, videos, and even audio. The ChatGPT service implements a large language model (LLM), a technology that allows computers to process very large amounts of text data in a short time. According to the authors' union, OpenAI copied their "entire work" without permission. OpenAI then incorporated the copyrighted work into ChatGPT's LLM. ChatGPT then used the LLM to generate text to answer users' questions and commands. The lawsuit from the Manhattan authors' union is one of many legal actions against generative AI tools. In July, two authors also sued OpenAI for using their books to train ChatGPT without permission.[2] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us for business inquiry, feel free in 24 hour, we will be glad to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "ChatGPT Begal Karya, Digugat Penulis Game of Thrones Dkk", www.cnbcindonesia.com, 21 September 2023, Diakses pada tanggal 22 Desember 2025, Link: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20230921080628-37-474285/chatgpt-begal-karya-digugat-penulis-game-of-thrones-dkk
2. Ibid.

Selasa, 16 Desember 2025

British Adult Film Actress Deported From Bali

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Children From Mixed Marriages Still Face Citizenship Issues", "Contoh Surat Kuasa Khusus Gugatan Tata Usaha Negara", you may read also "Contoh Surat Gugatan Terhadap Surat Keputusan Tata Usaha Negara" and on this occasion we will discuss about 'British Adult Film Actress Deported From Bali'.

The Ngurah Rai Immigration Office in Badung Regency, Bali, deported a British porn star with the initials TEB alias Bonnie Blue for violating immigration permits and violating traffic rules. "We have taken firm action," said the Head of the Ngurah Rai Immigration Office, Winarko, in Jimbaran, Badung Regency, Bali, Saturday. The 26-year-old woman was deported to England and flew in the early hours of Saturday at 00.30 WITA via I Gusti Ngurah Rai International Airport, Badung Regency. She was deported along with three other male colleagues, namely LAJ and INL, both from England, and JJT, who is from Australia. They were deported back to their country after undergoing a trial for minor crimes at the Denpasar District Court (PN) on Friday (12/12/2025).[1]

JJT and INL were expelled from Indonesia for violating immigration permits, while TEB and LAJ were charged with multiple counts, violating immigration permits and violating traffic laws. The immigration violations committed were producing commercial content that did not comply with the tourist stay permits they used when they arrived in Bali on November 6, 2025, namely visas on arrival (VoA). For traffic law violations, TEB and LAJ were found guilty of violating Article 303 in conjunction with Article 137 of Law Number 22 of 2009 concerning Traffic and Road Transportation. The Denpasar District Court judge assessed that the use of the blue pickup truck with the words "Gangbus" was not intended to transport people, as he and his three other colleagues did. TEB was then fined IDR 200.000,- for the traffic violation.[2] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us for business inquiry, feel free in 24 hour, we will be glad to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Imigrasi di Bali deportasi bintang porno asal Inggris", www.antaranews.com, 13 Desember 2025, Diakses pada tanggal 16 Desember 2025, Link: https://www.antaranews.com/berita/5302786/imigrasi-di-bali-deportasi-bintang-porno-asal-inggris
2. Ibid.

Jumat, 05 Desember 2025

Children From Mixed Marriages Still Face Citizenship Issues

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Contoh Surat Kuasa Khusus Gugatan Tata Usaha Negara", "Contoh Surat Gugatan Terhadap Surat Keputusan Tata Usaha Negara", you may read also "Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik Menurut Para Ahli dan Menurut Undang-Undang" and on this occasion we will discuss about 'Children From Mixed Marriages Still Face Citizenship Issues'.

Professor of International Law at the University of Indonesia (UI), Prof. Hikmahanto Juwana, assessed that the Indonesian government has not resolved the issue regarding the citizenship of children born from marriages between Indonesian citizens (WNI) and foreign citizens (WNA). He said this during a discussion event "Critical Review of Law No. 12/2006 in a Legal Perspective" organized by the Indonesian Mixed Marriage Society (PerCa) in Jakarta, Wednesday (11/26/2025). According to Hikmahanto, although the government continues to strive to improve citizenship laws, children from mixed marriages still do not receive maximum benefits from the law. He cited the case of a child born to an Indonesian citizen and a Singaporean citizen and is considered a citizen of that country despite holding an Indonesian passport. As a result, the child is still required to carry out duties as a Singaporean citizen. The Indonesian Embassy (KBRI) in Singapore, he said, has made diplomatic efforts to the local government but has not received a response. "In my opinion, the Indonesian government should be tough in protecting its citizens," said Hikmahanto, who regretted the incident because the child actively declared himself an Indonesian citizen. Hikmahanto believes that the process of changing citizenship to Indonesian is still complicated, resulting in many children of mixed marriages facing difficulties when applying for naturalization.[1]

He said the Citizenship Law amendment must provide a fast, simple, and realistic mechanism for them, and the government needs to ensure procedures are not burdensome, especially for those who have long resided in Indonesia. He emphasized the importance of regulations requiring the government to take active action when a child is recognized as a foreign national, even if the child has lived and identified as an Indonesian citizen. He also stated that firm government action is needed to demonstrate the state's commitment to its citizens. Hikmahanto expressed his hope that the Citizenship Law amendment would strengthen protection and provide legal certainty. Indonesia needs to have citizenship protection standards like other countries, he said. According to PerCa, of its 1,823 members, 556 are stateless and 823 hold dual citizenship.[2]

On October 1, 2025, Andreas Hugo Pareira, Deputy Chairman of Commission XIII of the Indonesian House of Representatives (DPR RI), criticized the government, stating that ordinary citizens born from mixed marriages have difficulty obtaining Indonesian citizen status, while naturalized sports players can obtain it quickly. Responding to this, the Director General of Legal Administration at the Ministry of Law, Widodo, said that children resulting from mixed marriages have dual citizenship rights before choosing citizenship at the age of 18 or after marriage.[3] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us for business inquiry, feel free in 24 hour, we will be glad to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Pakar: Anak hasil kawin campur masih hadapi masalah kewarganegaraan", www.antaranews.com., 26 November 2025, Diakses pada tanggal 5 Desember 2025, Link: https://www.antaranews.com/berita/5268449/pakar-anak-hasil-kawin-campur-masih-hadapi-masalah-kewarganegaraan
2. Ibid.
3. Ibid.

Senin, 01 Desember 2025

Contoh Surat Kuasa Khusus Gugatan Tata Usaha Negara

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Surat Gugatan Terhadap Surat Keputusan Tata Usaha Negara", "Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik Menurut Para Ahli dan Menurut Undang-Undang", silahkan dibaca juga mengenai "Asas-asas Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal 'Contoh Surat Kuasa Khusus Gugatan Tata Usaha Negara'. Berikut contoh surat kuasa khusus dimaksud:[1]


SURAT KUASA KHUSUS

Yang bertanda tangan di bawah ini: ----------------------------------------------------------------------------------

Larasati

Dalam hal yang diuraikan di bawah ini, bertindak untuk diri sendiri, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jl. Bunga Tulip No. 17, RT/RW: 001/07, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Batuhulu, Jawa Timur. Pekerjaan: Ibu Rumah Tangga.------------------------------------------------------------------------------

Untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA.---------------------------------------------------------

Bahwa dengan ini Pemberi Kuasa memberi Kuasa kepada: -----------------------------------------------------

Rahesi Wirawan Atmaja, S.H.

Advokat pada "KANTOR ADVOKAT RAHESI & REKAN" Jl. Jenderal A. Yani, No.: 123 Jawa Timur. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Untuk selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA.-------------------------------------------------------

------------------------------------------  KHUSUS  ------------------------------------------

Untuk dan atas nama serta mewakili Pemberi Kuasa mengajukan Gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jawa Timur terhadap Lurah Sukatani, beralamat di Jalan Bunga Rampai No. 1, Jawa Timur, selaku Tergugat I dan Camat Batuhulu, beralamat di Jalan H.R. Rasunasaid No. 75, Jawa Timur selaku Tergugat II, sehubungan dengan permasalahan mengenai Keputusan Tata Usaha Negara No. 05/593.SK/LBT/VIII/2005 tentang Letak Tanah yang masuk Kelurahan Sukatani, Jawa Timur, tanggal 1 Juli 2000 yang dikeluarkan oleh Tergugat I dan diketahui oleh Tergugat II. ----------------------------------

-----------------------------------Untuk Itu-----------------------------------

Penerima Kuasa berhak dan berkuasa sepenuhnya menghadap di Pengadilan Tata Usaha Negara dan instansi-instansi lain yang terkait; membuat serta menandatangani Surat Gugatan dan Replik; mengajukan bukti-bukti, Kesimpulan, dan surat-surat yang diperlukan; meminta atau memberi keterangan-keterangan; menerima atau menolak keterangan-keterangan dan bukti-bukti yang diajukan pihak lawan; mengadakan perdamaian; menentukan syarat-syarat perdamaian; menandatangani Akta Perdamaian; Mohon Putusan; Meminta Salinan Putusan; menerima atau membanding Putusan. Tegasnya, Penerima Kuasa berhak dan berkuasa melakukan segala upaya hukum yang berlaku tanpa kecualinya.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Demikian, kuasa ini dibuat dengan sebenar-benarnya di atas kertas bermeterai cukup dan diberikan dengan hak substitusi. ------------------------------------------------------------------------------------------------

Jawa Timur, 3 September 2005

Pemberi Kuasa                                                        Penerima Kuasa



Ttd.                                                                          Ttd.

Larasati                                                                  Rahesi Wirawan Atmaja, S.H.
________________
Referensi:

1. "Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (Dalam Konteks Undang-Undang PTUN, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019)", Dr. Dwi Putri Cahyawati, S.H., M.H., Gramata Publishing, Bekasi, 2022, Hal.: 135-136.

Jumat, 28 November 2025

Contoh Surat Gugatan Terhadap Surat Keputusan Tata Usaha Negara

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik Menurut Para Ahli dan Menurut Undang-Undang", "Pengertian Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)", silahkan dibaca juga mengenai "Asas-asas Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal 'Contoh Surat Gugatan Terhadap Surat Keputusan Tata Usaha Negara'. Berikut Contoh Surat Gugatan Terhadap Surat Keputusan Tata Usaha Negara dimaksud:[1]


Jawa Timur, 5 September 2005

Nomor: 05/593.SK/LBT/VIII/2005

Perihal: Gugatan terhadap Surat Keputusan Tata Usaha Negara


Kepada Yang Terhormat,
Ketua PTUN Jawa Timur
Jl. Raya Ir. H. Juanda No. 89
Jawa Timur


Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:-----------------------------------------------------------------------------------

Rahesi Wirawan Atmaja, S.H.

Advokat berkedudukan di kantor "ADVOKAD RAHESI & REKAN" Jl. Jenderal A. Yani No. 12 Jawa Timur. Dalam hal diuraikan di bawah ini, bertindak dalam kedudukannya selaku Kuasa dari Larasati, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jl. Bunga Tulip No. 17, RT/RW: 001/07, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Batuhulu, Jawa Timur, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga. (Sebagaimana asli Surat Kuasa Khusus Terlampir).----------------------------------------------------------------------------------------------------

Untuk selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------------- PENGGUGAT

Bahwa dengan ini Penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap: -----------------------------------------

  1. Lurah Sukatani, beralamat di Jalan Bunga Rampai No. 1 Jawa Timur. Untuk selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------------------------------------TERGUGAT I
  2. Camat Batuhulu, beralamat di Jalan H.R. Rasunasaid No. 75 Jawa Timur. Untuk selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------------------TERGUGAT II
Adapun hal-hal yang menjadi dasar diajukannya gugatan ini ialah sebagai berikut: --------------------------
  1. Bahwa yang menjadi objek gugatan dalam perkara ini adalah Surat Keputusan Tata Usaha Negara No. 05/593.SK/LBT/VIII/2005 tentang Letak Tanah yang masuk Kelurahan Sukatani tanggal 1 Juli 2005, yang dikeluarkan oleh Tergugat I dan diketahui oleh Tergugat II, telah memenuhi Pasal 1 butir 3 UU No. 9 Tahun 2004 yang bersifat konkret, individual dan final dan menimbulkan akibat hukum.----------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Bahwa Surat Keputusan tersebut baru diketahui oleh Penggugat pada tanggal 29 Agustus 2005 saat pemeriksaan setempat dalam perkara No. 12/G.TUN/2002/PTUN-Jawa Timur sesuai dengan Surat Panggilan Pengadilan Tata Usaha Negara Jawa Timur tertanggal 20 Agustus 2005 tentang Pemeriksaan Setempat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 55, Tergugat berkewajiban untuk mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara yang dimohonkan oleh Penggugat.--------------------
  3. Bahwa gugatan yang diajukan masih dalam tenggang waktu untuk Menggugat.----------------------
  4. Bahwa dikeluarkannya Surat Keterangan No. 05/593.SK/LBT/VIII/2005, tanggal 1 Juli 2005 oleh Tergugat I, telah merugikan Penggugat sebab dilakukan melalui prosedur yang salah dan sewenang-wenang.---------------------------------------------------------------------------------------------
  5. Bahwa sebelumnya di atas tanah terperkara, sudah ada Sertifikat Hak Milik No. 265/Sukatani atas nama Penggugat, tertanggal 4 Mei 1990.--------------------------------------------------------------------
  6. Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keterangan No. 05/593.SK/LBT/VIII/2005, tanggal 1 Juli 2005 oleh Tergugat I, berarti mengakui M. Soleh sebagai pemiliknya.---------------------------------
  7. Bahwa tanah milik Penggugat dulunya adalah milik Moersoedi berdasarkan Surat Tebas Tebang No. 76/PERLK/1973 tanggal 22 Agustus 1973.------------------------------------------------------------
  8. Bahwa kemudian Moersoedi menjual kepada Hasanudin berdasarkan Akta Jual Beli No. 105/SH/1979 tanggal 22 Maret 1979, yang menjadi saksi pada waktu itu adalah Lurah Sukatani Ahmad Sartiman.-----------------------------------------------------------------------------------------------
  9. Bahwa kemudian pada tahun 1980, Hasanudin mengkapling-kapling tanah tersebut dan menjual masing-masing kepada Budiman, Widodo dan masyarakat sekitarnya.---------------------------------
  10. Bahwa pada tahun 1988, Roeslan Hasan menghibahkan sebagian tanahnya seluas 1.890 M2 kepada Penggugat berdasarkan Akta Hibah No. 1611/SH/1988 tanggal 2 April 1988 atas nama Penggugat, dan yang menjadi saksi saat itu ialah Lurah Sukatani dengan batas-batas sebagai berikut: (a) Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Surya Budiman; (b) Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Kardiman; (c) Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Delima; (d) Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Jambu.------------------------------------------------------------------------------
  11. Bahwa pada tahun 1989, Penggugat mengurus Sertifikatnya ke BPN yang kemudian terbitlah Sertifikat Hak Milik No. 265/Sukatani pada tanggal 4 Mei 1990 atas nama Penggugat seluas 1.105 M2 dengan batas-batas sebagai berikut: (a) Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Surya Budiman; (b) Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Kardiman; (c) Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Muryo; (d) Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Arengka.--------------
  12. Bahwa kemudian Penggugat membeli sebagian tanah milik Kardiman yang semula dalam sertifikat Hak Miliknya tercantum atas nama Kardiman seluas 354 M2 pada 20 Februari 2001.---
  13. Bahwa Penggugat kemudian mengurus balik namanya sekaligus menggabungkannya dengan Sertifikat Hak Milik No. 265/Sukatani, sehingga keluarlah Sertifikat Hak Milik No. 4490/Sukatani tertanggal 23 Juli 2002 atas nama Penggugat dengan luas 1.175 M2 dengan batas-batas sebagai berikut: (a) Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Surya Budiman; (b) Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Kardiman; (c) Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Sukadamai; (d) Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Soekarno-Hatta.-------------------------------
  14. Bahwa selama itu Penggugat selalu merawat tanah milik Penggugat dengan cara menanam pohon rambutan.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  15. Bahwa pada 2005 Penggugat dikejutkan dengan nama M. Soleh yang mengaku sebagai pemilik tanah milik Penggugat, berdasarkan Surat Keterangan No. 05/593.SK/LBT/VIII/2005 tanggal 1 Juli 2005 yang dikeluarkan oleh Tergugat I.----------------------------------------------------------------
  16. Bahwa Surat Keputusan No. 05/593.SK/LBT/VIII/2005 yang diterbitkan oleh Tergugat I didasarkan pada Surat Perjanjian Jual-Beli Tanah tanggal 30 September 1984 yang dibeli oleh M. Soleh dari saudara Muhdi.------------------------------------------------------------------------------------
  17. Bahwa jika diperhatikan Surat Jual Beli tanggal 30 September 1984 tidak ditemukan adanya surat-surat yang berhubungan dengan saudara Muhdi.---------------------------------------------------
  18. Bahwa sejak dulu hingga gugatan ini diajukan tidak ada pemilik tanah yang bernama Muhdi, baik sebagai pemilik tanah maupun pihak-pihak yang tinggal di sekitar tanah yang disengketakan.-----
  19. Bahwa jika diperhatikan dengan seksama Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tanggal 30 September 1984 adalah Surat Perjanjian Jual Beli biasa yang bisa diketahui oleh siapa saja termasuk Lurah setempat, jadi bukan merupakan bukti kepemilikan hak.-------------------------------------------------
  20. Bahwa jika diperhatikan dengan teliti, tanda tangan Ahmad Sartiman sebagai Lurah Sukatani yang ada pada Surat Perjanjian Jual Beli tersebut berbeda dengan tanda tangan Lurah Ahmad Sartiman yang sesungguhnya, demikian juga dengan cap Kepala Desa Sukatani yang juga berbeda.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  21. Bahwa berdasarkan uraian di atas, ternyata Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat I tersebut cacat hukum sebab telah dikeluarkan bertentangan degan PP 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah Jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 1973 tentang Ketentuan-ketentuan Mengenai Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah Jo. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Jawa Timur No. 1375/500/XI/1990 tanggal 21 November 1990 tentang Keseragaman Alas Hak Atas Tanah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) a UU No. 51 Tahun 2009 dan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik.-----------------------------

Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Jawa Timur agar memberikan Putusan:
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.----------------------------------------------------
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keterangan No. 05/593.SK/LBT/VIII/2005, tanggal 1 Juli 2005 atas nama M. Soleh.-----------------------------------------------------------------------------------
  3. Mewajibkan Tergugat I untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara No. 05/593.SK/LBT/VIII/2005, tanggal 1 Juli 2005 atas nama M. Soleh.---------------------------------
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul selama ini.---------------------------------------------------------------------------------------

Demikianlah atas perhatian dan perkenannya diucapkan terima kasih.----------------------------------------

Hormat Penggugat,
Kuasanya,


Ttd.

Rahesi Wirawan Atmaja, S.H.
 
________________
Referensi:

1. "Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (Dalam Konteks Undang-Undang PTUN, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019)", Dr. Dwi Putri Cahyawati, S.H., M.H., Gramata Publishing, Bekasi, 2022, Hal.: 139-143.

Senin, 24 November 2025

Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik Menurut Para Ahli dan Menurut Undang-Undang

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Pengertian Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)", "Asas-asas Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara", silahkan dibaca juga mengenai "Beragam Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal 'Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik Menurut Para Ahli dan Menurut Undang-Undang'.

Dalam artikel ini Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik kemudian disingkat menjadi 'AUPB'. seorang ahli hukum Belanda Bernama  L.P. Sueten, mendefinisikan AUPB sebagai: "aturan hukum publik yang wajib diikuti oleh pengadilan dalam menerapkan hukum positif. Prinsip-prinsip AUPB ini merupakan kategori khusus dari prinsip-prinsip hukum umum dan dianggap sebagai sumber formal hukum dalam hukum administrasi, meskipun biasanya melibatkan hukum yang tidak tertulis".[1]

Dari tebaran rumusan pengertian para pakar hukum administrasi negara tentang AUPB, dapat ditarik point-point kesimpulan sebagai berikut:[2]
  1. AUPB merupakan norma hukum (tertulis) dan atau norma etik (tidak tertulis) yang khusus berlaku di lingkungan administrasi negara;
  2. AUPB merupakan asas yang penting karena menjadi pedoman bagi Pejabat TUN dalam menjalankan kewenangannya;
  3. AUPB sebagai prinsip-prinsip penting yang wajib diikuti oleh Hakim, berfungsi sebagai alat uji bagi Hakim Administrasi untuk sah atau tidaknya KTUN;
  4. AUPB sebagai dasar pengajuan gugatan bagi pihak penggugat;
  5. AUPB yang bersifat tidak tertulis berlaku mengikat manakala dijadikan dasar bagi Hakim TUN dalam memutus perkara;
  6. AUPB salah satu fungsinya adalah sebagai arahan atau patokan bagi pelaksanaan wewenang administrasi negara untuk memberikan dan menentukan batas-batas manakah yang harus diperhatikan oleh suatu Pejabat TUN dalam bertindak;
  7. AUPB sebagai alat uji bagi Hakim di Peradilan TUN untuk menilai sah atau tidaknya suatu KTUN.

Para ahli menjabarkan AUPB ke dalam berbagai asas yang jenis dan jumlahnya tidak sama antara pakar yang satu dengan yang lain. Ada yang menjabarkan ke dalam 8 (delapan) asas, 7 (tujuh) asas, 5 (lima) asas, bahkan 13 (tiga belas) asas. Menurut para pakar seperti Addink, Donner, Koeman, Crince, Philipus, Koentjoro menyebutkan jumlah cakupan AUPB yang berbeda-beda. Adapun AUPB yang diakui dalam doktrin adalah sebagai berikut:[3]
  1. asas kepastian hukum;
  2. asas kecermatan;
  3. asas tidak boleh mencampuradukkan kewenangan;
  4. asas keadilan;
  5. asas fair play atau permainan yang wajar;
  6. asas keseimbangan atau perlakuan yang adil.

AUPB menurut Undang-Undang tersebar didalam setidaknya 7 Undang-Undang, yaitu: UU No. 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU No. 5 Tahun 1986 Tentang PTUN, UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelengga-raan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, UU No. 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia dan UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Dari tebaran Undang-Undang dimaksud, setidaknya terdapat 13 AUPB sebagai berikut:[4]
  1. Asas Kepastian Hukum;
  2. Asas Kepentingan Umum (asas baru);
  3. Asas Keterbukaan (asas baru);
  4. Asas Kemanfaatan (asas baru);
  5. Asas Ketidakberpihakan / tidak diskriminatif;
  6. Asas Kecermatan;
  7. Asas Tidak menyalahgunakan kewenangan;
  8. Asas Pelayanan yang baik (asas baru);
  9. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara;
  10. Asas Akuntabilitas (asas baru);
  11. Asas Proporsionalitas;
  12. Asas Profesionalitas (asas baru);
  13. Asas Keadilan.

Dari ketiga belas asas tersebut, jika dibandingkan dengan asas-asas yang sudah diakui di dalam doktrin, terdapat enam asas baru, yaitu asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas kemanfaatan, asas pelayanan yang baik, asas akuntabilitas, dan asas profesionalitas.

________________
Referensi:

1. "ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK", bsdk.mahkamahagung.go.id, Penerbit: LeIP (Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan), Penulis: Cekli Setya Pratiwi, Shinta Ayu Purnamawati, Fauzi, Christina Yulita Purbawati, Diakses pada tanggal 23 November 2025, Link: https://bsdk.mahkamahagung.go.id/images/PDF/2018/PENJELASAN-HUKUM-ASAS-ASAS-UMUM-PEMERINTAHAN-YANG-BAIK.pdf
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.

Sabtu, 22 November 2025

Indonesia Builds a Legal Foundation Based on Pancasila and the Amended 1945 Constitution

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "The Boss of a Major Illegal Online Gambling Operation was Extradited to China", "Pengertian Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)", you may read also "Asas-asas Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara" and on this occasion we will discuss about 'Indonesia Builds a Legal Foundation Based on Pancasila and the Amended 1945 Constitution'.

Coordinating Minister for Law, Human Rights, Immigration, and Corrections Yusril Ihza Mahendra said the challenges facing the legal world in the digital era are increasingly complex, one of which is the influence of artificial intelligence (AI). "Entering the digital era, legal challenges are becoming increasingly complex. Technologies such as artificial intelligence and blockchain are starting to penetrate the legal realm," said Coordinating Minister for Law, Human Rights, Immigration, and Corrections Yusril Ihza Mahendra when delivering a presentation on legal material at an international law conference organized by Andalas University (UNAND), West Sumatra. With the increasingly complex challenges facing the legal world in the digital era, Yusril said that this condition requires the judicial system in the country to adapt. For example, he said, the Supreme Court has begun a transformation through the implementation of an e-court system and online publications.[1]

However, according to Yusril, a shift in mindset and judicial approach is also needed to anticipate the unique characteristics of cases in today's digital age. At the same time, a new phenomenon has emerged on social media that reflects a crisis of confidence in the legal system: the term "no viral, no justice." "Cases that go viral often receive greater attention from law enforcement, while cases that don't go viral tend to be overlooked," he said.[2]

In his public lecture, Prof. Yusril explained that after the 1945 Proclamation of Independence, Indonesia inherited various colonial regulations. However, the government attempted to build a new legal foundation based on Pancasila and the amended 1945 Constitution. The Pancasila doctrine formulated by Soepomo and his colleagues emphasized the need for a legal system rooted in the strength of customary law and the nation's cultural values. From this long historical journey, Yusril said, the public can see that Indonesian law is fundamentally pluralistic, integrating Western ideas about the rule of law, socio-cultural conceptions of justice, and the moral foundations of religion.[3] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us for business inquiry, feel free in 24 hour, we will be glad to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Menko Yusril Sebut Kompleksitas Tantangan Hukum Era Digital", www.antaranews.com., 3 November 2025, Diakses pada tanggal 22 November 2025, Link: https://www.antaranews.com/berita/5215737/menko-yusril-sebut-kompleksitas-tantangan-hukum-era-digital
2. Ibid.
3. Ibid.

Forestry Minister Revokes 22 Company Permits Allegedly Linked to Floods in Sumatra

( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Manhattan Author Sues OpenAI for Alleged C...