Selasa, 27 Oktober 2020

Larangan Menyita Barang Tertentu

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai artikel berjudul "Mendahulukan Penyitaan Barang Bergerak", dan pada kesempatan ini akan dibahas mengenai Larangan Menyita Barang Tertentu.

Salah satu prinsip yang penting diperhatikan, diatur dalam Pasal 197 ayat (8) HIR atau Pasal 211 RBg. Ketentuan pasal ini merupakan pengecualian terhadap azas yang diatur Pasal 1131 KUHPerdata. Menurut ketentuan ini, seluruh harta kekayaan debitur dapat dijadikan objek pelunasan pembayaran utangnya. Malahan ketentuan Pasal 197 ayat (8) HIR memuat pengecualian, berupa larangan meletakkan sita terhadap jenis barang tertentu.[1]

Tentang hal ini, dapat dikemukakan salah satu Putusan MA yang mengatakan, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (8) HIR, Pasal 211 RBg, Pengadilan Negeri dapat menyita semua harta kekayaan Tergugat, baik yang bergerak atau tidak bergerak. Akan tetapi, dalam ketentuan Pasal ini sendiri terdapat pengecualian, meliputi:[2]
  • Hewan; dan
  • Perkakas yang sungguh-sungguh digunakan sebagai alat pencari nafkah sehari hari.
Jadi, kalau sifat dan fungsi hewan dan perkakas itu sungguh-sungguh dipergunakan sebagai alat mencari nafkah Tergugat, barang itu dilarang untuk disita. Akan tetapi, kalau hewan atau perkakas itu berfungsi sebagai sarana jasa atau produksi, tidak tergolong pada larangan tersebut. Misalnya mobil penumpang atau pengangkut barang, tidak dapat dikategorikan sebagai alat pencari nafkah, tetapi termasuk sarana jasa dalam bisnis untuk mencari keuntungan. Pengertian dan penafsiran umum yang dibenarkan terhadap perkakas yang disebut Pasal 197 ayat (8) HIR, adalah perkakas yang sifat dan fungsi maupun wujudnya:[3]
  • Dipergunakan langsung oleh seseorang (Tergugat) dengan kekuatan tenaga fisik untuk mencari nafkah sehari-hari, seperti cangkul, parang, dan sebagainya; atau
  • Alat maupun perkakas yang langsung dipergunakan oleh seorang ahli atau profesi, atau seniman, seperti gergaji bagi seorang tukang, pahat bagi pematung, dan sebagainya.
Dapat dilihat motivasi dan rasio yang terkandung dari larangan itu, bertitik tolak dari nilai kemanusiaan yang tidak membolehkan penegak hukum dalam bidang perdata memusnahkan secara total hak hidup seorang debitur. Penegakkan hukum harus tetap memiliki dimensi yang memenuhi perlindungan kepada debitur (Tergugat) dari kemusnahan total, jangan sampai kegiatannya melanjutkan kelangsungan hidup mencari nafkah sehari-hari dihentikan.[4]

Bertitik tolak dari motif yang dikemukakan di atas, Subekti dalam M. Yahya Harahap, S.H., mengajukan perluasan larangan itu. Yaitu tidak hanya terbatas pada jenis hewan atau perkakas mata pencaharian, tetapi meliputi tempat tidur yang dipergunakan suami isteri dan anak-anak serta buku-buku ilmiah sampai batas tertentu. Mungkin dapat juga diperluas sampai sejumlah uang, sehingga pelelangan terhadap harta kekayaan Tergugat, menyisihkan sedikit uang yang dapat menopang hidupnya untuk beberapa hari, sehingga penyitaan dan penjualan lelang, tidak menyengsarakan Tergugat dalam keadaan yang pilu dan menyedihkan.[5] Kesimpulannya adalah meskipun debitur lalai dan kemudian dilakukan sita, akan tetapi atas pertimbangan kemanusiaan, beberapa barang tertentu dilarang untuk diletakkan sita.
________________
Referensi:

1. "Hukum Acara Perdata (Tentang: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan)", M. Yahya Harahap, S.H., Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-10 tahun 2010, Hal.:  305.
2. Ibid. Hal.:  305.
3. Ibid. Hal.:  305.
4. Ibid. Hal.:  305.
5. Ibid. Hal.:  305-306.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Basic Requirements for Foreign Direct Investment in Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Suspect Still Underage, Murder Case in ...