Sabtu, 24 Oktober 2020

Mendahulukan Penyitaan Barang Bergerak

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas "Penyitaan Berdasarkan Perkiraan Nilai Objektif Dan Proporsional" pada label praktik hukum, dan pada kesempatan ini akan dibahas mengenai Mendahulukan Penyitaan Barang Bergerak.

Seperti yang telah dijelaskan di atas, permintaan sita jaminan (CB) atas harta kekayaan Tergugat sangat erat kaitannya dengan sengketa dan tuntutan, yaitu: a). Pembayaran pelunasan Utang, berdasarkan perjanjian kredit; b). Tuntutan ganti rugi berdasarkan wanprestasi atau PMH. Apabila Penggugat mengajukan tuntutan atas pemenuhan pembayaran utang atau tuntutan ganti rugi, sangat beralasan meminta penyitaan terhadap harta kekayaan Tergugat. Permintaan sita dapat diajukan terhadap barang tertentu apabila barang itu telah diikat sebagai agunan atau terhadap sebagian atau seluruh harta kekayaan Tergugat berdasarkan Pasal 1131 KUHPerdata, apabila tuntutan tidak diikat dengan agunan barang tertentu.[1]

Permintaan maupun pelaksanaan sita jaminan dalam kasus yang demikian, mesti tunduk kepada prinsip yang diatur Pasal 227 ayat (1) HIR dan 720 Rv. Berdasarkan ketentuan pasal-pasal itu, permintaan dan pengabulan maupun pelaksanaan sita jaminan atas tuntutan pembayaran utang atau ganti rugi, tunduk pada prinsip:[2]
  • Yang pertama-tama disita ialah barang bergerak (roerende goederen, moveable goods), kalau nilai harga barang bergerak yang disita diperkirakan sudah cukup menutupi pelunasan pembayaran tuntutan, penyitaan harus dihentikan sampai di situ;
  • Apabila diperkirakan penyitaan terhadap barang bergerak belum mencukupi jumlah tuntutan, baru boleh dilakukan penyitaan terhadap barang tidak bergerak (onroerende goederen, unmoveable goods).
Memperhatikan tata urutan yang digariskan Pasal 227 ayat (1) HIR itu, penyitaan atas harta kekayaan Tergugat berdasarkan tuntutan pembayaran utang atau tuntutan ganti rugi, tidak boleh langsung diletakkan kepada barang tidak bergerak. Urutan prioritas pertama, diletakkan pada barang bergerak.[3]

Kebolehan melanjutkan sita terhadap barang tidak bergerak, apabila nilai harga barang bergerak tidak mencukupi untuk melunasi jumlah tuntutan, dengan pengecualian yang dijelaskan di bawah ini:[4]
  1. Tidak ada dijumpai barang bergerak. Penggugat tidak mengetahui dan menjumpai harta kekayaan Tergugat yang berbentuk barang bergerak. Sehubungan dengan itu, permintaan sita langsung ditujukan Penggugat terhadap barang tidak bergerak. Kalau benar-benar tidak ada barang bergerak, permintaan sita dapat dikabulkan langsung terhadap barang tidak bergerak.
  2. Perjanjian Kredit Dijamin Agunan Tertentu. Pengecualian lain, apabila Perjanjian Kredit telah menentukan sendiri barang jaminan sebagai agunan utang berupa barang tidak bergerak, penyitaan dapat langsung diletakkan terhadapnya, meskipun terbukti Tergugat mempunyai barang bergerak. Dalam kasus demikian, prinsip spesialitas dan separatis mengesampingkan azas mendahulukan penyitaan terhadap barang bergerak yang digariskan Pasal 227 ayat (1) HIR dan Pasal 720 Rv.
___________________
Referensi:

1. "Hukum Acara Perdata (Tentang: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan)", M. Yahya Harahap, S.H., Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-10 tahun 2010, Hal.: 303.
2. Ibid. Hal.: 304.
3. Ibid. Hal.: 304.
4. Ibid. Hal.: 304.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Three Ways to Conduct FDI in Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Knowing Joint Venture Companies in FDI ...