Sabtu, 20 April 2019

Tentang Tujuan Hukum

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Melanjutkan kuliah sebelumnya berjudul: Apa yang dimaksud dengan Hukum? Dalam kesempatan ini, masih dalam konteks Pengantar Ilmu Hukum, akan dibahas tentang Tujuan Hukum. Sebagaimana halnya tidak ada terminologi tunggal mengenai Hukum, hal yang sama juga terjadi dalam konteks tujuan hukum. Tujuan hukum berbeda-beda, namun secara umum tidak terlalu banyak sebagaimana halnya definisi hukum.

Tujuan Hukum adalah Keadilan

Hukum bertujuan untuk mencapai keadilan. Aristoteles mengajarkan dua macam keadilan, pertama keadilan distributif, dan kedua adalah keadilan komutatif. Keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada tiap-tiap orang jatah menurut jasanya. Ia tidak menuntut supaya tiap-tiap orang mendapatkan bagian yang sama banyaknya, bukan persamaan, melainkan kesebandingan. Contohnya adalah tiap-tiap orang Belanda dapat diangkat untuk tiap-tiap jabatan, maka belum berarti bahwa tiap-tiap orang Belanda mempunyai hak yang sama untuk diangkat menjadi menteri, melainkan berarti bahwa jabatan-jabatan harus diberikan pada mereka yang berdasarkan jasa-jasanya patut memperolehnya. Keadilan komutatif ialah keadilan yang memberikan pada setiap orang sama banyaknya dengan tidak mengingat jasa-jasa perseorangan. Ia memegang peranan dalam tukar-menukar, pada pertukaran barang-barang dan jasa-jasa, dalam mana sebanyak mungkin harus terdapat persamaan antara apa yang dipertukarkan.[1]

Tujuan hukum untuk keadilan seringkali disebut pertama kali karena memang paling populer. Terutama bagi awam atau orang yang hendak belajar mengenai ilmu hukum, keadilan seringkali melekat sebagai tujuan hukum.

Tujuan Hukum adalah Kepastian Hukum

Dalam realita, seringkali tujuan hukum sebagai keadilan dilebih-lebihkan semata. Ulasan van Apeldoorn sebagai berikut, hukum (juga) menetapkan peraturan-peraturan umum yang menjadi petunjuk untuk orang-orang dalam pergaulan hidup. Jika hukum semata-mata menghendaki keadilan, jadi semata-mata mempunyai tujuan memberi tiap-tiap orang apa yang patut diterimanya, maka ia tak dapat membentuk peraturan-peraturan umum. Dan peraturan-peraturan umum inilah yang harus dilakukan. Adalah syarat baginya (hukum) untuk berfungsi. Tertib hukum yang yang tak mempunyai peraturan umum, bertulis atau tidak bertulis, tak mungkin. Tak adanya peraturan umum, berarti ketidak tentuan yang sungguh-sungguh, mengenai apa yang disebut adil atau tidak adil. Dan ketidaktentuan itu selalu akan menyebabkan perselisihan antara orang-orang. [2]

Tujuan hukum untuk kepastian hukum adalah kritik atas tujuan hukum untuk keadilan, ia mengandaikan bahwa tujuan keadilan tidak mungkin terlaksana tanpa adanya peaturan-peraturan yang sifatnya pasti sebagai panduan.

Tujuan Hukum adalah Kemanfaatan (faedah)

Menurut anggapan ini, hukum bertujuan mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang. Karena apa yang berfaedah bagi orang yang satu mungkin merugikan orang yang lain, maka menurut anggapan ini tujuan hukum dirumuskan sebagai: ‘menjamin adanya bahagia sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya’.[3]

Memang tujuan hukum sebagai kemanfaatan adalah juga kritik atas tujuan hukum sebagai kepastian hukum, karena tidak selalu kepastian hukum bermanfaat atau berfaedah. Contoh, menegakkan hukum Lalu Lintas di pagi hari ketika jam sibuk adalah sejalan dengan kepastian hukum, akan tetapi menjadi tidak bermanfaat karena ketika aparat Polisi banyak melakukan penilangan, maka sekejap kemudian jalanan raya ramai yang hiruk pikuk dengan kendaraan menjadi macet total. Oleh karena itu, jam operasi tilang kemudian diundur ke jam yang lebih longgar, misalnya di atas jam 10 siang.

Pada era kontemporer, tujuan hukum berupa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan seringkali diistilahkan dengan supremasi hukum. Oleh karena itu, tujuan hukum tidak dapat lagi berdiri sendiri-sendiri, ia saling mengisi dan saling melengkapi.

-------------------------------------------------------
1. “Pengantar Ilmu Hukum” atau “Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht”, Prof. Mr. Dr. L. J. Van Apeldorn,  PT. Pradnya Paramita, Jakarta, (Cetakan Ke-dua puluh lima), 1993, Hal.: 11-12.
2.  Van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 12.
3.  Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, E. Utrecht, S.H., PT. Penerbit Dan Balai Buku Ichtiar, Jakarta, (Cetakan Keenam), 1961, Hal.: 24.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Knowing Joint Venture Companies in FDI Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Basic Requirements for Foreign Direct I...