Rabu, 03 Mei 2023

Contoh Akta Pendirian Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Prosedur Pendirian LBH", "Adnan Buyung Nasution dan Implikasi Revolusi Industri 4.0 Terhadap Lembaga Bantuan Hukum (LBH)" dan "Nelson Mandela, Kisah Perjuangan Seorang Pengacara LBH Melawan Apartheid", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Akta Pendirian Lembaga Bantuan Hukum (LBH)'.

AKTA PENDIRIAN
YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM

BHAKTI KEADILAN
NOMOR: 01

Pada hari ini, Senin, tanggal 07-07-2014 (tujuh Juli -----
dua ribu empat belas), pukul 09.10 WITA (sembilan lewat --
sepuluh menit Waktu Indonesia Tengah). -------------------
Berhadapan dengan Saya ERIN DARYANSYAH ARDI, Sarjana -----
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Wajo, -
dengan Wilayah Jabatan Propinsi Sulawesi Selatan, dengan -
dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan ---
akan disebut pada bagian akhir akta ini: -----------------
I. Tuan BAKRI REMMANG, Sarjana Hukum, lahir di Belawa, ---
pada tanggal 10-07-1977 (sepuluh Juli seribu sembilan -
ratus tujuh puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, -----
Advokat/Penasehat Hukum, bertempat tinggal di Jalan ---
Bau Mahmud Nomor 97 A Sengkang, Kelurahan/Desa --------
Teddaopu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo. ------------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 7313061007770005, -
Penghadap telah saya, Notaris kenal. ---------------------
Penghadap sebagaimana tersebut di atas, menerangkan ------
kepada saya, Notaris bahwa dengan ini memisahkan dari ----
harta kekayaannya berupa uang tunai sebesar --------------
Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). -----------
Bahwa dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan --------
Perundang-undangan yang berlaku serta dengan izin dari ---
pihak yang berwenang, penghadap telah sepakat dan setuju -
untuk mendirikan suatu Yayasan dengan Anggaran Dasar -----
sebagai berikut: -----------------------------------------

--------------- NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN ---------------
------------------------ Pasal 1 ------------------------

1. Yayasan ini bernama: ----------------------------------
YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM BHAKTI KEADILAN ---------
(selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disebut ---
Yayasan), berkedudukan dan berkantor pusat di ---------
Kabupaten Wajo, Propinsi Sulawesi Selatan. ------------
2. Yayasan dapat membuka kantor cabang atau kantor -------
perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar
wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan keputusan
Pengurus dengan persetujuan Pembina. ------------------

------------------- MAKSUD DAN TUJUAN -------------------
------------------------ Pasal 2 ------------------------

Yayasan mempunyai maksud dan tujuan di bidang: -----------
1. Sosial; -----------------------------------------------
2. Kemanusiaan; ------------------------------------------

------------------------ KEGIATAN -----------------------
------------------------ Pasal 3 ------------------------

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, -------
Yayasan menjalankan kegiatan yaitu sebagai berikut: ------
1. Di bidang Sosial: -------------------------------------
a. Mendirikan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) disetiap ----
lingkup Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan --------
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada seluruh -----
wilayah Republik Indonesia, serta Pos Lembaga Bantuan
Hukum Bhakti Keadilan pada Perguruan Tinggi; --------
b. Mengadakan kerjasama dengan lembaga-lembaga dan/atau
instansi-instansi Pemerintah maupun Non-Pemerintah --
di dalam Negeri serta dengan lembaga-lembaga --------
Internasional Non-Pemerintah di luar Negeri; --------
c. Menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Bantuan ---
Hukum bagi Advokat, Pembela Umum, Paralegal, Dosen, -
serta Mahasiswa Fakultas Hukum yang telah direkrut --
dan ataupun yang akan direkrut sebagai pemberi ------
bantuan hukum; --------------------------------------
d. Menjadi tempat magang bagi calon Advokat, asisten ---
Advokat, Pembela Umum, Paralegal, Sarjana Hukum, dan
Mahasiswa Fakultas Hukum. ---------------------------
2. Di bidang Kemanusiaan: --------------------------------
a. Memberikan Bantuan Hukum baik di dalam maupun di ----
luar Pengadilan secara cuma-cuma kepada masyarakat --
luas yang tidak mampu dan/atau kepada masyarakat ----
luas yang tertindas dan termarginalkan; -------------
b. Menyelenggarakan penyuluhan hukum, konsultasi hukum -
dan program kegiatan lain yang berkaitan dengan -----
penyelenggaraan bantuan hukum; ----------------------
c. Berperan serta aktif dalam penegakan hukum, proses --
pembentukan hukum dan pembaruan hukum sesuai dengan -
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun -
1945 dan Deklarasi Umum Hak-Hak Asasi Manusia -------
(Universal Declaration of Human Rights); ------------
d. Membina dan memperbaharui hukum serta mengawasi -----
pelaksanaannya. -------------------------------------

--------------------- JANGKA WAKTU ----------------------
------------------------ Pasal 4 ------------------------

Yayasan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ------
ditentukan lamanya. --------------------------------------

----------------------- KEKAYAAN ------------------------
------------------------ Pasal 5 ------------------------

1. Yayasan mempunyai kekayaan awal yang berasal dari -----
kekayaan pendiri yang dipisahkan, terdiri dari uang ---
tunai sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta ---
rupiah). ----------------------------------------------
2. Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), --
kekayaan Yayasan dapat juga diperoleh dari: -----------
a. Sumbangan atau bantuan dari masyarakat secara -------
sukarela yang bersifat tidak mengikat; --------------
b. Bantuan Pemerintah baik berupa uang, maupun alat/ ---
bahan untuk kelancaran kegiatan Yayasan; ------------
c. Wakaf; ----------------------------------------------
d. Dana hibah dari berbagai pihak yang legal dan -------
bersifat tidak mengikat; ----------------------------
e. Hibah Wasiat; dan -----------------------------------
f. Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan -------
Anggaran Dasar Yayasan dan/atau peraturan -----------
Perundang-undangan yang berlaku. --------------------
3. Penggunaan kekayaan Yayasan: --------------------------
a. Kekayaan Yayasan dipergunakan untuk melaksanakan ----
kegiatan Yayasan, guna mencapai maksud dan tujuan ---
Yayasan; --------------------------------------------
b. Yayasan wajib membayar segala biaya atau ongkos -----
yang dikeluarkan oleh organ Yayasan dalam rangka ----
menjalankan tugasnya. -------------------------------

--------------------- ORGAN YAYASAN ---------------------
------------------------ Pasal 6 ------------------------

Yayasan mempunyai organ yang terdiri dari: ---------------
1. Pembina; ----------------------------------------------
2. Pengurus; ---------------------------------------------
3. Pengawas. ---------------------------------------------

------------------------ PEMBINA ------------------------
------------------------ Pasal 7 ------------------------

1. Pembina adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan
yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas; --
2. Pembina terdiri dari seorang atau lebih anggota -------
Pembina; ----------------------------------------------
3. Dalam hal terdapat lebih dari seorang anggota Pembina,
maka seorang diantaranya diangkat sebagai Ketua -------
Pembina; ----------------------------------------------
4. Yang dapat diangkat sebagai anggota Pembina adalah ----
orang perseorangan sebagai pendiri Yayasan dan/atau ---
mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota Pembina
dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai -
maksud dan tujuan Yayasan. ----------------------------
5. Anggota Pembina tidak diberi gaji dan/atau tunjangan --
oleh Yayasan; -----------------------------------------
6. Dalam hal Yayasan oleh karena sebab apapun tidak ------
mempunyai anggota Pembina, maka dalam waktu 30 (tiga --
puluh) hari sejak terjadinya kekosongan tersebut wajib
diangkat anggota Pembina berdasarkan keputusan Rapat --
Gabungan Anggota Pengawas dan Anggota Pengurus; -------
7. Seorang anggota Pembina berhak mengundurkan diri dari -
jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis ------
mengenai maksud tersebut kepada Yayasan paling lambat -
30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran ------
dirinya. ----------------------------------------------

------------------------ Pasal 8 ------------------------

1. Masa jabatan Pembina tidak ditentukan lamanya; --------
2. Jabatan anggota Pembina akan berakhir dengan sendirinya
apabila anggota Pembina tersebut: ---------------------
a. Meninggal dunia; ------------------------------------
b. Mengundurkan diri dengan pemberitahuan secara -------
tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (7); ----
c. Tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-
undangan yang berlaku; ------------------------------
d. Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina; --
e. Dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan --
berdasarkan suatu penetapan Pengadilan; -------------
f. Dilarang untuk menjadi anggota Pembina karena -------
peraturan Perundang-undangan yang berlaku. ----------
3. Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota -
Pengurus dan/atau anggota Pengawas; -------------------

--------------- TUGAS DAN WEWENANG PEMBINA --------------
------------------------ Pasal 9 ------------------------

1. Pembina berwenang bertindak untuk dan atas nama -------
Pembina; ----------------------------------------------
2. Kewenangan Pembina meliputi: --------------------------
a. Keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar; --------
b. Pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan -
atau anggota Pengawas; ------------------------------
c. Penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan --------
Anggaran Dasar Yayasan; -----------------------------
d. Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran -----
tahunan Yayasan; ------------------------------------
e. Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau ------
pembubaran Yayasan; ---------------------------------
f. Pengesahan laporan tahunan; -------------------------
g. Penunjukan likuidator dalam hal Yayasan dibubarkan. -
3. Dalam hal hanya ada seseorang anggota Pembina, maka ---
segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Ketua -
Pembina atau anggota Pembina berlaku pula baginya. ----

--------------------- RAPAT PEMBINA ---------------------
------------------------ Pasal 10 -----------------------

1. Rapat Pembina diadakan paling sedikit sekali dalam 1 --
(satu) tahun, paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan
setelah akhir tahun buku sebagai rapat tahunan, -------
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. ------------------
2. Pembina dapat juga mengadakan rapat setiap waktu bila -
dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seorang --
atau lebih anggota Pembina, anggota Pengurus, atau ----
anggota Pengawas. -------------------------------------
3. Panggilan rapat Pembina dilakukan oleh Pembina --------
secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat ---
tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum ----
rapat diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal ---
panggilan dan tanggal rapat. --------------------------
4. Panggilan rapat itu harus mencantumkan hari, tanggal, -
waktu, tempat, dan acara rapat. -----------------------
5. Rapat Pembina diadakan di tempat kedudukan Yayasan, ---
atau di tempat kegiatan Yayasan, atau di tempat lain --
dalam wilayah hukum Republik Indonesia. ---------------
6. Dalam hal semua anggota Pembina hadir, atau diwakili, -
panggilan tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Pembina
dapat diadakan di manapun juga dan berhak mengambil ---
keputusan yang sah dan mengikat. ----------------------
7. Rapat Pembina dipimpin oleh Ketua Pembina, dan jika ---
Ketua Pembina tidak hadir atau berhalangan, maka Rapat
Pembina akan dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh --
dan dari anggota Pembina yang hadir. ------------------
8. Seorang anggota Pembina hanya dapat diwakili oleh -----
anggota Pembina lainnya dalam rapat Pembina -----------
berdasarkan surat kuasa. ------------------------------

------------------------ Pasal 11 -----------------------

1. Rapat Pembina adalah sah dan berhak mengambil ---------
keputusan yang mengikat apabila: ----------------------
a. Dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari -----
jumlah anggota Pembina; -----------------------------
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf (a) tidak tercapai, maka dapat diadakan -------
pemanggilan Rapat Pembina kedua; --------------------
c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1)
huruf (b), harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) --
hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak ----
memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat;
d. Rapat Pembina kedua diselenggarakan paling cepat 10 -
(sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu)
hari terhitung sejak Rapat Pembina pertama; ---------
e. Rapat Pembina kedua adalah sah dan berhak -----------
mengambil keputusan yang mengikat, apabila ----------
dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah -------
anggota Pembina. ------------------------------------
2. Keputusan Rapat Pembina diambil berdasarkan musyawarah
untuk mufakat. ----------------------------------------
3. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk ------
mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil --------
berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua)
jumlah suara yang sah. --------------------------------
4. Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya,
maka usul ditolak. ------------------------------------
5. Tata cara pemungutan suara dilakukan sebagai berikut: -
a. Setiap anggota Pembina yang hadir berhak ------------
mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) ---
suara untuk setiap anggota Pembina lain yang --------
diwakilinya; ----------------------------------------
b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan ------
dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, -----
sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain ----
dilakukan secara terbuka dan ditandatangani, --------
kecuali Ketua Rapat menentukan lain dan tidak ada ---
keberatan dari yang hadir; --------------------------
c. Suara yang abstain dan suara yang tidak sah ---------
dihitung dalam menentukan jumlah suara yang ---------
dikeluarkan. ----------------------------------------
6. Setiap Rapat Pembina dibuat Berita Acara Rapat yang ---
ditandatangani oleh Ketua Rapat dan Sekretaris Rapat. -
7. Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) ---
tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat ---
dengan Akta Notaris. ----------------------------------
8. Pembina dapat mengambil keputusan yang sah tanpa ------
mengadakan Rapat Pembina, dengan ketentuan semua ------
anggota Pembina telah diberitahu secara tertulis dan --
semua anggota Pembina memberikan persetujuan mengenai -
usul yang diajukan secara tertulis serta --------------
menandatangani persetujuan tersebut. ------------------
9. Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam -----
ayat (8), mempunyai kekuatan yang sama dengan ---------
keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Pembina.
10. Dalam hal hanya ada 1 (satu) orang Pembina, maka dia --
dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat. ------

----------------- RAPAT TAHUNAN PEMBINA -----------------
------------------------ Pasal 12 -----------------------

1. Pembina wajib menyelenggarakan rapat tahunan setiap ---
tahun, paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku
Yayasan ditutup. --------------------------------------
2. Dalam rapat tahunan, Pembina melakukan: ---------------
a. Evaluasi tentang harta kekayaan, hak dan kewajiban --
Yayasan tahun yang lampau sebagai dasar -------------
pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan ---
Yayasan untuk tahun yang akan datang; ---------------
b. Pengesahan laporan tahunan yang diajukan Pengurus; --
c. Penetapan kebijakan umum Yayasan; -------------------
d. Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran -----
tahunan Yayasan. ------------------------------------
3. Pengesahan laporan tahunan oleh Pembina dalam rapat ---
tahunan, berarti memberikan pelunasan dan pembebasan --
tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Pengurus
dan Pengawas atas pengurusan dan pengawasan yang telah
dijalankan selama tahun buku yang lalu, sejauh --------
tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan. ----

------------------------ PENGURUS -----------------------
------------------------ Pasal 13 -----------------------

1. Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan -------
kepengurusan Yayasan yang sekurang-kurangnya terdiri --
dari: -------------------------------------------------
a. Seorang Ketua; --------------------------------------
b. Seorang Sekretaris; dan -----------------------------
c. Seorang Bendahara. ----------------------------------
2. Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Ketua, ---
maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat sebagai Ketua
Umum. -------------------------------------------------
3. Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang ----------
Sekretaris, maka 1 (satu) orang di antaranya diangkat -
sebagai Sekretaris Umum. ------------------------------
4. Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang ----------
Bendahara, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat ---
sebagai Bendahara Umum. -------------------------------

------------------------ Pasal 14 -----------------------

1. Yang dapat diangkat sebagai anggota Pengurus adalah ---
orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan -----
hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan ---
pengurusan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi -----
Yayasan, masyarakat, atau negara berdasarkan putusan --
Pengadilan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum ------
tetap. ------------------------------------------------
2. Pengurus diangkat oleh Pembina melalui Rapat Pembina --
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat --
kembali. ----------------------------------------------
3. Pengurus dapat menerima gaji, upah atau honorarium ----
apabila Pengurus Yayasan: -----------------------------
a. Bukan Pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan --
Pendiri, Pembina dan Pengawas; dan ------------------
b. Melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung ---
dan penuh. ------------------------------------------
4. Dalam hal jabatan pengurus kosong, maka dalam jangka --
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ----------
terjadinya kekosongan, Pembina harus menyelenggarakan -
rapat, untuk mengisi kekosongan itu. ------------------
5. Dalam hal semua jabatan Pengurus kosong, maka dalam ---
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ---
terjadinya kekosongan tersebut, Pembina harus ---------
menyelenggarakan rapat untuk mengangkat Pengurus baru,
dan untuk sementara Yayasan diurus oleh Pengawas. -----
6. Pengurus berhak mengundurkan diri dari jabatannya, ----
dengan memberitahukan secara tertulis mengenai --------
maksudnya tersebut kepada Pembina paling lambat 30 ----
(tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.—
7. Dalam hal terdapat penggantian Pengurus Yayasan, maka -
dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari -
terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian Pengurus
Yayasan, Pengurus yang menggantikan wajib menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi -----
terkait. ----------------------------------------------
8. Pengurus tidak dapat merangkap sebagai Pembina, -------
Pengawas atau Pelaksana Kegiatan. ---------------------

------------------------ Pasal 15 -----------------------

Jabatan anggota Pengurus berakhir apabila: ---------------
1. Meninggal dunia; --------------------------------------
2. Mengundurkan diri; ------------------------------------
3. Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan --
Pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling -
sedikit 5 (lima) tahun; -------------------------------
4. Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina; ----
5. Masa jabatan berakhir. --------------------------------

-------------- TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS --------------
------------------------ Pasal 16 -----------------------

1. Pengurus bertanggung jawab penuh atas kepengurusan ----
Yayasan untuk kepentingan Yayasan. --------------------
2. Pengurus wajib menyusun program kerja dan rancangan ---
anggaran tahunan Yayasan untuk disahkan Pembina. ------
3. Pengurus wajib memberikan penjelasan tentang segala ---
hal yang ditanyakan oleh Pengawas. --------------------
4. Setiap anggota Pengurus wajib dengan itikad baik dan --
penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan ------
mengindahkan peraturan perundang-undangan yang --------
berlaku. ----------------------------------------------
5. Pengurus berhak mewakili Yayasan di dalam dan di luar -
Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala --------
kejadian, dengan pembatasan terhadap hal-hal sebagai --
berikut: ----------------------------------------------
a. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Yayasan ----
(tidak termasuk mengambil uang Yayasan di Bank); ----
b. Mendirikan suatu usaha baru atau melakukan ----------
penyertaan dalam berbagai bentuk usaha baik di dalam
maupun di luar negeri; ------------------------------
c. Memberi atau menerima pengalihan atas harta tetap; --
d. Membeli atau dengan cara lain mendapatkan/memperoleh
harta tetap atas nama Yayasan; ----------------------
e. Menjual atau dengan cara lain melepaskan kekayaan ---
Yayasan serta mengagunkan/membebani kekayaan --------
Yayasan; --------------------------------------------
f. mengadakan perjanjian dengan organisasi yang --------
terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus -------
dan/atau Pengawas Yayasan atau seorang yang bekerja -
pada Yayasan, yang perjanjian tersebut bermanfaat ---
bagi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan; ---------
6. Perbuatan Pengurus sebagaimana diatur dalam ayat (5) --
huruf a, b, c, d, e dan f harus mendapat persetujuan --
dari Pembina. -----------------------------------------

------------------------ Pasal 17 -----------------------

Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan dalam hal: -----
1. Mengikat Yayasan sebagai penjamin utang; --------------
2. Membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak ----
lain; -------------------------------------------------
3. Mengadakan perjanjian dengan organisasi yang ----------
terafiliasi dengan Yayasan, Pembina, Pengurus, dan/ ---
atau Pengawas Yayasan atau seseorang yang bekerja pada
Yayasan, yang perjanjian tersebut tidak ada -----------
hubungannya bagi tercapainya maksud dan tujuan --------
Yayasan. ----------------------------------------------

------------------------ Pasal 18 -----------------------

1. Ketua Umum bersama-sama dengan salah seorang anggota --
Pengurus lainnya berwenang bertindak untuk dan atas ---
nama Pengurus serta mewakili Yayasan. -----------------
2. Dalam hal Ketua Umum tidak hadir atau berhalangan -----
karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu --------
dibuktikan kepada pihak ketiga, maka seorang Ketua ----
lainnya bersama-sama dengan Sekretaris Umum atau ------
apabila Sekretaris Umum tidak hadir atau berhalangan --
karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu --------
dibuktikan kepada pihak ketiga, seorang Ketua lainnya -
bersama-sama dengan seorang Sekretaris lainnya --------
berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta
mewakili Yayasan. -------------------------------------
3. Dalam hal hanya ada seorang Ketua, maka segala tugas --
dan wewenang yang diberikan kepada Ketua Umum berlaku -
juga baginya. -----------------------------------------
4. Sekretaris Umum bertugas mengelola administrasi -------
Yayasan. Dalam hal hanya ada seorang Sekretaris, maka -
segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada -------
Sekretaris Umum berlaku juga baginya. -----------------
5. Bendahara Umum bertugas mengelola keuangan Yayasan. ---
Dalam hal hanya ada seorang Bendahara, maka segala ----
tugas dan wewenang yang diberikan kepada Bendahara ----
Umum berlaku juga baginya. ----------------------------
6. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Pengurus --
ditetapkan oleh Pembina melalui rapat Pembina. --------
7. Pengurus untuk perbuatan tertentu berhak mengangkat ---
seorang atau lebih wakil atau kuasanya berdasarkan ----
surat kuasa. ------------------------------------------

------------------- PELAKSANA KEGIATAN ------------------
------------------------ Pasal 19 -----------------------

1. Pengurus berwenang mengangkat dan memberhentikan ------
pelaksana Kegiatan Yayasan berdasarkan keputusan Rapat
Pengurus. ---------------------------------------------
2. Yang dapat diangkat sebagai pelaksana kegiatan Yayasan
adalah orang-perseorangan yang mampu melakukan --------
perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit ----
atau dipidana karena melakukan tindakan yang ----------
merugikan Yayasan, masyarakat, atau Negara ------------
berdasarkan keputusan Pengadilan dalam jangka waktu 5 -
(lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan tersebut -
berkekuatan hukum tetap. ------------------------------
3. Pelaksana Kegiatan Yayasan diangkat oleh Pengurus -----
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat --
kembali dengan tidak mengurangi keputusan rapat -------
Pengurus untuk memberhentikan sewaktu-waktu. ----------
4. Pelaksana kegiatan Yayasan bertanggung jawab kepada ---
Pengurus. ---------------------------------------------
5. Pelaksana kegiatan Yayasan menerima gaji, upah, atau --
honorarium yang jumlahnya ditentukan berdasarkan ------
Keputusan Rapat Pengurus. -----------------------------

------------------------ Pasal 20 -----------------------

1. Dalam hal terjadi perkara di Pengadilan antara Yayasan
dengan anggota Pengurus atau apabila kepentingan ------
pribadi seorang anggota Pengurus bertentangan dengan --
Yayasan, maka anggota Pengurus yang bersangkutan tidak
berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta
mewakili Yayasan, maka anggota Pengurus lainnya -------
bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili -
Yayasan. ----------------------------------------------
2. Dalam hal Yayasan mempunyai kepentingan yang ----------
bertentangan dengan kepentingan seluruh Pengurus, maka
Yayasan diwakili oleh Pengawas. -----------------------

--------------------- RAPAT PENGURUS --------------------
------------------------ Pasal 21 -----------------------

1. Rapat Pengurus dapat diadakan setiap waktu bila -------
dipandang perlu atas permintaan tertulis dari satu ----
orang atau lebih anggota Pengurus, Pengawas atau ------
Pembina. ----------------------------------------------
2. Panggilan rapat Pengurus dilakukan oleh anggota -------
Pengurus yang berhak mewakili Pengurus. ---------------
3. Panggilan rapat Pengurus harus disampaikan kepada -----
setiap anggota Pengurus secara langsung, atau melalui -
surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 ---
(tujuh) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak -----
memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat. --
4. Panggilan Rapat Pengurus itu harus mencantumkan -------
tanggal, waktu, tempat dan acara rapat. ---------------
5. Rapat Pengurus diadakan di tempat kedudukan Yayasan ---
atau di tempat kegiatan Yayasan. ----------------------
6. Rapat Pengurus dapat diadakan di tempat lain dalam ----
wilayah Republik Indonesia dengan persetujuan Pembina.

------------------------ Pasal 22 -----------------------

1. Rapat Pengurus dipimpin oleh Ketua Umum. --------------
2. Dalam hal Ketua Umum tidak dapat hadir atau -----------
berhalangan, maka rapat Pengurus akan dipimpin oleh ---
seorang anggota Pengurus yang dipilih oleh dan dari ---
anggota Pengurus yang hadir. --------------------------
3. Satu orang Pengurus hanya dapat diwakili oleh Pengurus
lainnya dalam Rapat Pengurus berdasarkan surat kuasa. -
4. Rapat Pengurus sah dan berhak mengambil keputusan yang
mengikat apabila: -------------------------------------
a. Dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) jumlah ---
pengurus; -------------------------------------------
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)
huruf (a) tidak tercapai, maka dapat diadakan -------
pemanggilan Rapat Pengurus kedua; -------------------
c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (4)
huruf (b), harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) --
hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak ----
memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat;
d. Rapat Pengurus kedua diselenggarakan paling cepat 10
(sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu)
hari terhitung sejak Rapat Pengurus pertama; --------
e. Rapat Pengurus kedua sah dan berhak mengambil -------
keputusan yang mengikat, apabila dihadiri lebih dari
1/2 (satu per dua) jumlah Pengurus. -----------------

------------------------ Pasal 23 -----------------------

1. Keputusan Rapat Pengurus harus diambil berdasarkan ----
musyawarah untuk mufakat. -----------------------------
2. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk ------
mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan -
pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling ------
sedikit lebih dari 1/2 (satu per dua) dari seluruh ----
jumlah suara sah dalam rapat. -------------------------
3. Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama ----------
banyaknya, maka usul ditolak. -------------------------
4. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan --------
dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, -------
sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain ------
dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua Rapat ---------
menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang -----
hadir. ------------------------------------------------
5. Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung -
dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan. -------
6. Setiap Rapat Pengurus dibuat Berita Acara Rapat yang --
ditandatangani oleh Ketua rapat dan 1 (satu) orang ----
anggota Pengurus lainnya yang ditunjuk oleh rapat -----
sebagai Sekretaris rapat. -----------------------------
7. Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat (6) tidak ----
disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan --
Akta Notaris. -----------------------------------------
8. Pengurus dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa
mengadakan Rapat Pengurus, dengan ketentuan semua -----
anggota Pengurus telah diberitahu secara tertulis dan -
semua anggota Pengurus memberikan persetujuan mengenai
usul yang diajukan secara tertulis serta --------------
menandatangani persetujuan tersebut. ------------------
9. Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat
(8), mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan ----
yang diambil dengan sah dalam Rapat Pengurus. ---------

------------------------ PENGAWAS -----------------------
------------------------ Pasal 24 -----------------------

1. Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan -
pengawasan dan memberi nasihat kepada Pengurus dalam --
menjalankan kegiatan Yayasan. -------------------------
2. Pengawas terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih -------
anggota Pengawas. -------------------------------------
3. Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang ----------
Pengawas, maka 1 (satu) orang diantaranya dapat -------
diangkat sebagai Ketua Pengawas. ----------------------

------------------------ Pasal 25 -----------------------

1. Yang dapat diangkat sebagai anggota Pengawas adalah ---
orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan -----
hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan ---
pengawasan Yayasan yang menyebabkan kerugian bagi -----
Yayasan, masyarakat atau negara berdasarkan putusan ---
Pengadilan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum ------
tetap. ------------------------------------------------
2. Pengawas diangkat oleh Pembina melalui Rapat Pembina --
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat --
kembali. ----------------------------------------------
3. Dalam hal jabatan Pengawas kosong, maka dalam jangka --
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ----------
terjadinya kekosongan, Pembina harus menyelenggarakan -
rapat, untuk mengisi kekosongan itu. ------------------
4. Dalam hal semua jabatan Pengawas kosong, maka dalam ---
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ---
terjadinya kekosongan tersebut, Pembina harus ---------
menyelenggarakan rapat untuk mengangkat Pengawas baru,
dan untuk sementara Yayasan diurus oleh Pengurus. -----
5. Pengawas berhak untuk mengundurkan diri dari ----------
jabatannya, dengan memberitahukan secara tertulis -----
mengenai maksudnya tersebut kepada Pembina paling -----
lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran
dirinya. ----------------------------------------------
6. Dalam hal terdapat penggantian Pengawas Yayasan, ------
maka dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) -
hari terhitung sejak tanggal dilakukan penggantian ----
Pengawas Yayasan, Pengurus wajib menyampaikan ---------
pemberitahuan secara tertulis kepada Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan instansi -----
terkait. ----------------------------------------------
7. Pengawas tidak dapat merangkap sebagai Pembina, -------
Pengurus atau Pelaksana Kegiatan. ---------------------

------------------------ Pasal 26 -----------------------

Jabatan Pengawas berakhir apabila: -----------------------
1. Meninggal dunia; --------------------------------------
2. Mengundurkan diri; ------------------------------------
3. Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan --
Pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling -
sedikit 5 (lima) tahun; -------------------------------
4. Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina; ----
5. Masa jabatan berakhir. --------------------------------

-------------- TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS --------------
------------------------ Pasal 27 -----------------------

1. Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung --
jawab menjalankan tugas pengawasan untuk kepentingan --
Yayasan. ----------------------------------------------
2. Ketua Pengawas dan/atau anggota Pengawas berwenang ----
bertindak untuk dan atas nama Pengawas. ---------------
3. Pengawas berwenang: -----------------------------------
a. Memasuki bangunan, halaman, atau tempat lain yang ---
dipergunakan Yayasan; -------------------------------
b. Memeriksa dokumen; ----------------------------------
c. Memeriksa pembukuan dan mencocokkannya dengan uang --
kas; ------------------------------------------------
d. Mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan ----
oleh Pengurus; --------------------------------------
e. Memberi peringatan kepada pengurus. -----------------
4. Pengawas dapat memberhentikan untuk sementara 1 (satu)
orang atau lebih Pengurus, apabila Pengurus tersebut --
bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau -
peraturan perundang-undangan yang berlaku. ------------
5. Pemberhentian sementara itu harus diberitahukan kepada
yang bersangkutan, disertai alasannya. ----------------
6. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak -----
tanggal pemberhentian sementara itu Pengawas ----------
diwajibkan untuk melaporkan secara tertulis kepada ----
Pembina. ----------------------------------------------
7. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak -----
tanggal laporan diterima oleh Pembina sebagaimana -----
dimaksud dalam ayat (6), maka Pembina wajib memanggil -
anggota Pengurus yang bersangkutan untuk diberi -------
kesempatan membela diri. ------------------------------
8. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak -----
tanggal pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat
(7), Pembina dengan keputusan Rapat Pembina wajib: ----
a. Mencabut keputusan pemberhentian sementara; atau ----
b. Memberhentikan anggota Pengurus yang bersangkutan. --
9. Dalam hal Pembina tidak melaksanakan ketentuan --------
sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) dan ayat (8) Pasal
ini, maka pemberhentian sementara batal demi hukum dan
yang bersangkutan menjabat kembali jabatannya semula. -
10. Dalam hal seluruh Pengurus diberhentikan sementara, ---
maka untuk sementara Pengawas diwajibkan mengurus -----
Yayasan. ----------------------------------------------

--------------------- RAPAT PENGAWAS --------------------
------------------------ Pasal 28 -----------------------

1. Rapat Pengawas dapat diadakan setiap waktu bila -------
dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seorang --
atau lebih Pengawas atau Pembina. ---------------------
2. Panggilan Rapat Pengawas dilakukan oleh Pengawas yang -
berhak mewakili Pengawas. -----------------------------
3. Panggilan Rapat Pengawas disampaikan kepada setiap ----
Pengawas secara langsung, atau melalui surat dengan ---
mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari ---
sebelum rapat diadakan, dalam hal yang mendesak jangka
waktu tersebut dipersingkat, paling lambat 3 (tiga) ---
hari sebelum rapat dengan tidak memperhitungkan tanggal
panggilan dan tanggal rapat. --------------------------
4. Panggilan rapat itu harus mencantumkan, tanggal, waktu,
tempat, dan acara rapat. ------------------------------
5. Rapat Pengawas diadakan di tempat kedudukan Yayasan ---
atau di tempat kegiatan Yayasan. ----------------------
6. Rapat Pengawas dapat diadakan di tempat lain dalam ----
wilayah hukum Republik Indonesia dengan persetujuan ---
Pembina. ----------------------------------------------

------------------------ Pasal 29 -----------------------

1. Rapat Pengawas dipimpin oleh Ketua Pengawas. ----------
2. Dalam hal Ketua Pengawas tidak dapat hadir atau -------
berhalangan hal mana tidak perlu dibuktikan kepada ----
pihak ketiga, maka rapat Pengawas akan dipimpin oleh --
seorang yang dipilih oleh dan dari anggota Pengawas ---
yang hadir. -------------------------------------------
3. Seorang anggota Pengawas hanya dapat diwakili oleh ----
Pengawas lainnya dalam Rapat Pengawas berdasarkan surat
kuasa. ------------------------------------------------
4. Rapat Pengawas sah dan berhak mengambil keputusan yang
mengikat, apabila: ------------------------------------
a. Dihadiri paling sedikit lebih dari 2/3 (dua per tiga)
dari jumlah Pengawas. -------------------------------
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)
huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan ---------
pemanggilan Rapat Pengawas kedua. -------------------
c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (4)
huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari
sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak ---------
memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
d. Rapat Pengawas kedua diselenggarakan paling cepat 10
(sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu)
hari terhitung sejak Rapat Pengawas Pertama. --------
e. Rapat Pengawas Kedua adalah sah dan berhak mengambil
keputusan yang mengikat, apabila dihadiri oleh ------
paling sedikit 1/2 (satu per dua) jumlah Pengawas. -

------------------------ Pasal 30 -----------------------

1. Keputusan Rapat Pengawas harus diambil berdasarkan ----
musyawarah untuk mufakat. -----------------------------
2. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk ------
mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil --------
berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua)
jumlah suara yang sah. --------------------------------
3. Dalam hal suara yang setuju dan yang tidak setuju sama
banyaknya, maka usul ditolak. -------------------------
4. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan -
surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan ----
pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan ------
secara terbuka, kecuali Ketua Rapat menentukan lain ---
dan tidak ada keberatan dari yang hadir. --------------
5. Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung -
dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan. -------
6. Setiap Rapat Pengawas dibuat Berita Acara Rapat yang --
ditandatangani oleh Ketua Rapat dan 1 (satu) orang ----
anggota Pengawas lainnya yang ditunjuk oleh rapat -----
sebagai Sekretaris rapat. -----------------------------
7. Penandatanganan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat --
(6) tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat
dengan Akta Notaris. ----------------------------------
8. Pengawas dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa
mengadakan Rapat Pengawas, dengan ketentuan semua -----
Pengawas telah diberitahu secara tertulis dan semua ---
Pengawas memberikan persetujuan mengenai usul yang ----
diajukan secara tertulis dengan menandatangani --------
persetujuan tersebut. ---------------------------------
9. Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat
(8), mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan yang
diambil dengan sah dalam Rapat Pengawas. --------------

--------------------- RAPAT GABUNGAN --------------------
------------------------ Pasal 31 -----------------------

1. Rapat Gabungan adalah rapat yang diadakan oleh Pengurus
dan Pengawas untuk mengangkat Pembina, apabila Yayasan
tidak lagi mempunyai Pembina. -------------------------
2. Rapat Gabungan diadakan paling lambat 30 (tiga puluh) -
hari terhitung sejak Yayasan tidak lagi mempunyai -----
Pembina. ----------------------------------------------
3. Panggilan Rapat Gabungan dilakukan oleh Pengurus. -----
4. Panggilan Rapat Gabungan disampaikan kepada setiap ----
Pengurus dan Pengawas secara langsung, atau melalui ---
surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 ---
(tujuh) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak -----
memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat. --
5. Panggilan Rapat Gabungan harus mencantumkan tanggal, --
waktu, tempat, dan acara rapat. -----------------------
6. Rapat Gabungan diadakan di tempat kedudukan Yayasan ---
atau di tempat kegiatan Yayasan. ----------------------
7. Rapat Gabungan dipimpin oleh Ketua Pengurus. ----------
8. Dalam hal Ketua Pengurus tidak ada atau berhalangan ---
hadir, maka Rapat Gabungan dipimpin oleh Ketua --------
Pengawas. ---------------------------------------------
9. Dalam hal Ketua Pengurus dan Ketua Pengawas tidak ada -
atau berhalangan hadir, maka Rapat Gabungan dipimpin --
oleh Pengurus atau Pengawas yang dipilih oleh dan dari
Pengurus dan Pengawas yang hadir. ---------------------

------------------------ Pasal 32 -----------------------

1. Satu orang Pengurus hanya dapat diwakili oleh Pengurus
lainnya dalam Rapat Gabungan berdasarkan surat kuasa. -
2. Satu orang Pengawas hanya dapat diwakili oleh Pengawas
lainnya dalam Rapat Gabungan berdasarkan surat kuasa. -
3. Setiap Pengurus atau Pengawas yang hadir berhak -------
mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan dan 1 (satu) -
suara untuk setiap Pengurus atau Pengawas lain yang ---
diwakilinya. ------------------------------------------
4. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan --------
dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan, -------
sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain ------
dilakukan secara terbuka, kecuali Ketua Rapat ---------
menentukan lain dan tidak ada keberatan dari yang -----
hadir. ------------------------------------------------
5. Suara abstain dan suara yang tidak sah dianggap -------
tidak dikeluarkan, dan dianggap tidak ada. ------------

------------------- KUORUM DAN PUTUSAN ------------------
--------------------- RAPAT GABUNGAN --------------------
------------------------ Pasal 33 -----------------------

1. a. Rapat Gabungan adalah sah dan berhak mengambil -----
keputusan yang mengikat, apabila dihadiri paling ---
sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota ----
Pengurus dan 2/3 (dua per tiga) dari jumlah --------
anggota Pengawas. ----------------------------------
b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf (a) tidak tercapai, maka dapat diadakan ------
pemanggilan Rapat Gabungan kedua. ------------------
c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1)
huruf (b), harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh) -
hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak ---
memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal ------
rapat. ---------------------------------------------
d. Rapat Gabungan kedua diselenggarakan paling cepat 10
(sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh satu)
hari terhitung sejak Rapat Gabungan pertama. -------
e. Rapat Gabungan kedua adalah sah dan berhak mengambil
keputusan yang mengikat, apabila dihadiri paling ---
sedikit 1/2 (satu per dua) jumlah anggota Pengurus -
dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah anggota ---------
Pengawas. ------------------------------------------
2. Keputusan Rapat Gabungan sebagaimana tersebut di atas -
ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. ------
3. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk ------
mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan -
pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling ------
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh jumlah -
suara yang sah yang dikeluarkan dalam rapat. ----------
4. Setiap Rapat Gabungan dibuat Berita Acara Rapat, yang -
untuk pengesahannya ditandatangani oleh Ketua Rapat dan
1 (satu) orang anggota Pengurus atau anggota Pengawas -
yang ditunjuk oleh rapat. -----------------------------
5. Berita Acara Rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)
menjadi bukti yang sah terhadap Yayasan dan pihak -----
ketiga tentang keputusan dan segala sesuatu yang ------
terjadi dalam rapat. ----------------------------------
6. Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat (4) tidak ----
disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan --
Akta Notaris. -----------------------------------------
7. Anggota Pengurus dan anggota Pengawas dapat juga ------
mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat ---
Gabungan, dengan ketentuan semua Pengurus dan semua ---
Pengawas telah diberitahu secara tertulis dan semua ---
Pengurus dan semua Pengawas memberikan persetujuan ----
mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta -----
menandatangani usul tersebut. -------------------------
8. Keputusan yang diambil dengan cara sebagaimana --------
dimaksud dalam ayat (7) mempunyai kekuatan yang sama --
dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat --
Gabungan. ---------------------------------------------

----------------------- TAHUN BUKU ----------------------
------------------------ Pasal 34 -----------------------

1. Tahun buku Yayasan dimulai dari tanggal 1 (satu) ------
Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) ----
Desember. ---------------------------------------------
2. Pada akhir bulan Desember tiap tahun, buku Yayasan ----
ditutup. ----------------------------------------------
3. Untuk pertama kalinya tahun buku Yayasan dimulai ------
pada tanggal dari akta pendirian Yayasan ini dan ------
ditutup pada tanggal 31-12-2014 (tiga puluh satu ------
Desember dua ribu empat belas). -----------------------

-------------------- LAPORAN TAHUNAN --------------------
------------------------ Pasal 35 -----------------------

1. Pengurus wajib menyusun secara tertulis laporan -------
tahunan paling lambat 5 (lima) bulan setelah ----------
berakhirnya tahun buku Yayasan; -----------------------
2. Laporan tahunan memuat sekurang-kurangnya: ------------
a. Laporan keadaan dan kegiatan Yayasan selama tahun ---
buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai; ------
b. Laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi ---
keuangan pada akhir periode, laporan aktivitas, -----
laporan arus kas dan catatan laporan keuangan. ------
3. Laporan tahunan wajib ditandatangani oleh Pengurus dan
Pengawas. ---------------------------------------------
4. Dalam hal terdapat anggota Pengurus atau Pengawas yang
tidak menandatangani laporan tersebut, maka yang ------
bersangkutan harus menyebutkan alasan tertulis. ------
5. Laporan tahunan disahkan oleh Pembina dalam rapat -----
tahunan. ----------------------------------------------
6. Ikhtisar laporan tahunan Yayasan disusun sesuai -------
dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan ----
diumumkan pada papan pengumuman di kantor Yayasan. ----

--------------- PERUBAHAN ANGGARAN DASAR ----------------
------------------------ Pasal 36 -----------------------

1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan -----
berdasarkan keputusan Rapat Pembina, yang dihadiri oleh
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Pembina.
2. Keputusan Rapat yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini
harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. ---
3. Dalam hal keputusan secara musyawarah untuk mufakat ---
tidak tercapai, maka keputusan ditetapkan berdasarkan -
persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari --
seluruh jumlah Pembina yang hadir dan atau yang -------
diwakili. ---------------------------------------------
4. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) --
pasal ini tidak tercapai, maka diadakan pemanggilan ---
Rapat Pembina yang kedua paling cepat 3 (tiga) hari ---
terhitung sejak tanggal Rapat Pembina yang pertama. ---
5. Rapat Pembina kedua tersebut sah, apabila dihadiri ---
oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) dari seluruh -------
Pembina. ----------------------------------------------
6. Keputusan Rapat Pembina kedua sah, apabila diambil ----
berdasarkan persetujuan suara terbanyak dari jumlah ---
Pembina yang hadir atau diwakili. ---------------------

------------------------ Pasal 37 -----------------------

1. Perubahan Angaran Dasar dilakukan dengan Akta Notaris -
dan dibuat dalam bahasa Indonesia. --------------------
2. Perubahan Angaran Dasar tidak dapat dilakukan terhadap
maksud dan tujuan Yayasan. ----------------------------
3. Perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut perubahan nama
dan kegiatan Yayasan, harus mendapat persetujuan dari -
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik ----------
Indonesia. --------------------------------------------
4. Perubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut -------
hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), cukup ----
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi ------
Manusia Republik Indonesia. ---------------------------
5. Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada ---
saat Yayasan dinyatakan pailit, kecuali atas ----------
persetujuan kurator. ----------------------------------

---------------------- PENGGABUNGAN ---------------------
------------------------ Pasal 38 -----------------------

1. Penggabungan Yayasan dapat dilakukan dengan -----------
menggabungkan 1 (satu) atau lebih Yayasan dengan ------
Yayasan lain dan mengakibatkan Yayasan yang -----------
menggabungkan diri menjadi bubar. ---------------------
2. Penggabungan Yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat --
(1) dapat dilakukan dengan memperhatikan: -------------
a. Ketidakmampuan Yayasan melaksanakan kegiatan usaha --
tanpa dukungan Yayasan lain; ------------------------
b. Yayasan yang menerima penggabungan dan yang ---------
bergabung kegiatannya sejenis; atau -----------------
c. Yayasan yang menggabungkan diri tidak pernah --------
melakukan perbuatan yang bertentangan dengan --------
Anggaran Dasarnya, ketertiban umum dan kesusilaan. --
3. Usul Penggabungan Yayasan dapat disampaikan oleh ------
Pengurus kepada Pembina. ------------------------------

------------------------ Pasal 39 -----------------------

1. Penggabungan Yayasan hanya dapat dilakukan berdasarkan
keputusan Rapat Pembina yang dihadiri paling sedikit --
3/4 (tiga per empat) dari jumlah anggota Pembina dan --
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari ----
seluruh jumlah anggota Pembina yang hadir. ------------
2. Pengurus dari masing-masing Yayasan yang akan ---------
mengabungkan diri dan yang akan menerima pengabungan --
menyusun usul rencana penggabungan. -------------------
3. Usul rencana penggabungan sebagaimana dimaksud dalam --
ayat (2), dituangkan dalam rancangan akta penggabungan
oleh Pengurus dari Yayasan yang akan mengabungkan diri
dan yang akan menerima pengabungan. -------------------
4. Rancangan akta pengabungan harus mendapat persetujuan -
dari Pembina masing-masing Yayasan. -------------------
5. Rancangan sebagaimana dimaksud oleh ayat (4) dituangkan
dalam akta pengabungan yang dibuat di hadapan Notaris -
dalam bahasa Indonesia. -------------------------------
6. Pengurus Yayasan hasil penggabungan wajib mengumumkan -
hasil penggabungan dalam surat kabar harian berbahasa -
Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari ----------
terhitung sejak penggabungan selesai dilakukan. -------
7. Dalam hal Penggabungan Yayasan diikuti dengan ---------
perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan persetujuan --
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka akta --------
perubahan Anggaran Dasar Yayasan wajib disampaikan ----
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk ------
memperoleh persetujuan dengan dilampiri akta ----------
penggabungan. -----------------------------------------

----------------------- PEMBUBARAN ----------------------
------------------------ Pasal 40 -----------------------

1. Yayasan bubar karena: ---------------------------------
a. Alasan sebagaimana dimaksud dalam jangka waktu ------
yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir; ------
b. Tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar -
telah tercapai atau tidak tercapai; -----------------
c. Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum -----
tetap berdasarkan alasan: ---------------------------
1) Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;
2) Tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan -
pailit; atau -------------------------------------
3) Harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi
utangnya setelah pernyataan pailit dicabut. ------
2. Dalam hal Yayasan bubar sebagaimana diatur dalam ayat -
(1) huruf a dan huruf b, Pembina menunjuk likuidator --
untuk membereskan kekayaan Yayasan. -------------------
3. Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, maka Pengurus ----
bertindak sebagai likuidator. -------------------------

------------------------ Pasal 41 -----------------------

1. Dalam hal Yayasan bubar, Yayasan tidak dapat melakukan
perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaannya
dalam proses likuidasi. -------------------------------
2. Dalam hal Yayasan sedang dalam proses likuidasi, ------
untuk semua surat keluar dicantumkan frasa “dalam -----
likuidasi” di belakang nama Yayasan. ------------------
3. Dalam hal Yayasan bubar karena putusan Pengadilan, ----
maka Pengadilan juga menunjuk likuidator. -------------
4. Dalam hal pembubaran Yayasan karena pailit, berlaku ---
peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan. ----
5. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, ----------
pemberhentian sementara, pemberhentian, wewenang, -----
kewajiban, tugas dan tanggung jawab, serta pengawasan -
terhadap Pengurus, berlaku juga bagi likuidator. ------
6. Likuidator atau Kurator yang ditunjuk untuk melakukan -
pemberesan kekayaan Yayasan yang bubar atau dibubarkan,
paling lambat 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal ---
penunjukan wajib mengumumkan pembubaran Yayasan dan ---
proses likuidasinya dalam surat kabar harian berbahasa
Indonesia. --------------------------------------------
7. Likuidator atau Kurator dalam jangka waktu paling -----
lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal ---
proses likuidasi berakhir, wajib mengumumkan hasil ----
likuidasi dalam surat kabar harian berbahasa ----------
Indonesia. --------------------------------------------
8. Likuidator atau Kurator dalam jangka waktu paling -----
lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal proses --
likuidasi berakhir wajib melaporkan pembubaran Yayasan
kepada Pembina. ---------------------------------------
9. Dalam hal laporan mengenai pembubaran Yayasan ---------
sebagaimana dimaksud ayat (8) dan pengumuman hasil ----
likuidasi sebagaimana dimaksud ayat (7) tidak ---------
dilakukan, maka bubarnya Yayasan tidak berlaku bagi ---
pihak ketiga. -----------------------------------------

---- PENGGUNAAN KEKAYAAN SISA LIKUIDASI PENGGABUNGAN ----
--------------------------- DAN -------------------------
----------------------- PEMBUBARAN ----------------------
------------------------ Pasal 42 -----------------------

1. Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada -------
Yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang ----
sama dengan Yayasan yang bubar. -----------------------
2. Kekayaan sisa hasil likuidasi sebagaimana dimaksud ----
dalam ayat (1) dapat diserahkan kepada badan hukum lain
yang melakukan kegiatan yang sama dengan Yayasan yang -
bubar, apabila hal tersebut diatur dalam Undang-Undang
yang berlaku bagi badan hukum tersebut. ---------------
3. Dalam hal kekayaan sisa hasil likuidasi tidak ---------
diserahkan kepada Yayasan lain atau kepada badan hukum
lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) -
pasal ini, kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara -
dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan --
tujuan Yayasan yang bubar. ----------------------------

------------------- PERATURAN PENUTUP -------------------
------------------------ Pasal 43 -----------------------

1. Hal-hal yang tidak diatur atau belum cukup diatur dalam
Anggaran Dasar ini akan diputuskan oleh Rapat Pembina.
2. Menyimpang dari ketentuan dalam Pasal 7 ayat (4), Pasal
14 dan Pasal 25 ayat (1) Anggaran Dasar ini mengenai --
tata cara pengangkatan Pembina, Pengurus dan Pengawas -
untuk pertama kalinya diangkat susunan Pembina, -------
Pengurus dan Pengawas Yayasan dengan susunan sebagai --
berikut: ----------------------------------------------

PEMBINA, terdiri dari: --------------------------------

KETUA : Tuan ARIANTO, Sarjana Hukum, lahir di----
Watampone, pada tanggal 28-08-1959-------
(dua puluh delapan Agustus seribu--------
sembilan ratus lima puluh sembilan),-----
Warga Negara Indonesia, Advokat/Penasehat
Hukum, bertempat tinggal di Jalan--------
Serikaya Blok PP Nomor 17, Kelurahan/Desa
Atakkae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor------
7313062808590004.------------------------

PENGURUS, terdiri dari: -------------------------------

KETUA UMUM : Tuan BAKRI REMMANG, Sarjana Hukum, lahir-
di Belawa, pada tanggal 10-07-1977-------
(sepuluh Juli seribu sembilan ratus tujuh
puluh tujuh), Warga Negara Indonesia,----
Advokat/Penasehat Hukum, bertempat-------
tinggal di Jalan Bau Mahmud Nomor 97 A---
Sengkang, Kelurahan/Desa Teddaopu,-------
Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.---------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor------
7313061007770005.------------------------

KETUA 1 : Tuan UMAR, Sarjana Hukum, lahir di Sidrap,
pada tanggal 15-01-1967 (lima belas------
Januari seribu sembilan ratus enam puluh-
tujuh), Warga Negara Indonesia, Wartawan,
bertempat tinggal di Sekolah, Kelurahan/-
Desa Kalosi, Kecamatan Dua Pitue,--------
Kabupaten Sidenreng Rappang.-------------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor------
7314091501670001.------------------------

SEKRETARIS : Tuan SYAMSUL RIADI, Ahli Madya, Sarjana--
Hukum Islam, lahir di Ganra Soppeng,-----
Pada tanggal 20-10-1983 (dua puluh-------
Oktober seribu sembilan ratus delapan----
puluh tiga), Warga Negara Indonesia,-----
Karyawan Swasta, bertempat tinggal di----
Jalan Andi Magga, Kelurahan/Desa---------
Bulupabbulu, Kecamatan Tempe, Kabupaten--
Wajo.------------------------------------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor------
7313062010830007.------------------------

BENDAHARA : Tuan MUHAMMAD IDRIS, Sarjana Hukum, lahir
di Mannyili, pada tanggal 27-10-1980-----
(dua puluh tujuh Oktober seribu sembilan-
ratus delapan puluh), Warga Negara-------
Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal-
di Jalan Haji Andi Ninnong, Kelurahan/---
Desa Teddaopu, Kecamatan Tempe, Kabupaten
Wajo.------------------------------------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor------
7313062710800004. ---------------------------

PENGAWAS, terdiri dari: -------------------------------

KETUA : Tuan ANDI SAMSIR, Sarjana Hukum, Magister
Hukum, lahir di Ujung Pandang, pada------
tanggal 24-02-1967 (dua puluh empat------
Februari seribu sembilan ratus enam puluh
tujuh), Warga Negara Indonesia, Advokat/-
Dosen, bertempat tinggal di Jalan Datuk--
Sulaiman Nomor 14 Sengkang, Kelurahan/---
Desa Padduppa, Kecamatan Tempe, Kabupaten
Wajo.------------------------------------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor------
7313062402670001.------------------------

3. Pengangkatan anggota Pembina Yayasan, anggota Pengurus
Yayasan dan anggota Pengawas Yayasan tersebut telah ---
diterima oleh masing-masing yang bersangkutan dan harus
disahkan dalam Rapat Pembina yang pertama kali --------
diadakan, setelah akta pendirian ini mendapat ---------
pengesahan atau didaftarkan pada instansi yang --------
berwenang. --------------------------------------------
Pendiri Yayasan dan seorang yang diberi kuasa oleh ----
Pendiri baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan
hak untuk memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain -
dikuasakan untuk mengajukan permohonan pengesahan -----
dan/atau pendaftaran atas Anggaran Dasar ini dari -----
instansi yang berwenang, untuk membuat pengubahan -----
dan/atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga -
yang diperlukan untuk memperoleh pengesahan tersebut --
dan untuk mengajukan serta menandatangani semua -------
permohonan dan dokumen lainnya, untuk memilih tempat --
kedudukan dan untuk melaksanakan tindakan lain yang ---
mungkin diperlukan. -----------------------------------
Penghadap menyatakan dengan ini menjamin akan kebenaran --
identitas sesuai tanda pengenal yang disampaikan kepada --
saya, Notaris, dan bertanggungjawab sepenuhnya atas hal --
tersebut dan selanjutnya penghadap juga menyatakan telah -
mengerti dan memahami isi akta ini. ----------------------
Akta ini diselesaikan pukul 12.30 WITA (dua belas lewat --
tiga puluh menit Waktu Indonesia Tengah). ----------------

------------------- DEMIKIAN AKTA INI --------------------
Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan serta ------------
ditandatangani di Kabupaten Wajo, pada hari dan tanggal --
tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh:
1. Tuan AHMAD RIDHA, lahir di Sengkang, pada tanggal -----
24-07-1992 (dua puluh empat Juli seribu sembilan ------
ratus sembilan puluh dua), Warga Negara Indonesia, ----
bertempat tinggal di Jalan Amanagappa Nomor 40 --------
Sengkang, Kelurahan Siengkang,Kecamatan Tempe, di ----
Kabupaten Wajo. ---------------------------------------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk, Nomor: 7313062407420001,
2. Nyonya HUSRY JUMIATI, lahir di Sengkang, pada tanggal -
08-06-1973 (delapan Juni seribu sembilan ratus tujuh --
puluh tiga), Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal
di Jalan Wolter Monginsidi Nomor 3 Sengkang, ----------
Kelurahan Maddukkelleng,Kecamatan Tempe, di Kabupaten -
Wajo. -------------------------------------------------
Pemegang Kartu Tanda Penduduk, Nomor: 7313064806740003,
Keduanya sebagai saksi-saksi. -------------------------
Setelah saya, Notaris membacakan akta ini dihadapan ------
penghadap dan para saksi, maka segera penghadap, para ----
saksi dan saya, Notaris menandatangani akta ini. ---------
Dilangsungkan dengan tanpa perubahan. --------------------
Minuta akta ini telah ditandatangani dengan sempurna. ----
Diberikan sebagai “SALINAN” yang sama bunyinya.
Notaris di Kabupaten Wajo,

ERIN DARYANSYAH ARDI, S.H., M.Kn.

____________________
Reference:

1. "AKTA PENDIRIANYAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUMBHAKTI KEADILAN", www.studocu.com., Diakses pada tanggal 2 Mei 2023, Link: https://www.studocu.com/co/document/universidad-de-cartagena/responsabilidad-social-y-empresarial/akta-lbh-harapan-kaltim/33991725

Selasa, 02 Mei 2023

Prosedur Pendirian LBH

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Kode Etik Advokat Indonesia", "Contoh Akta Pembaharuan Utang (Novasi)" dan "Contoh Akta Cessie Piutang dengan Jaminan", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Prosedur Pendirian LBH'.

Artikel ini sangat praktis, dikatakan demikian karena memang penulis mencari sumber yang bisa digunakan langsung bagi para lawyer yang akan langsung mendirikan lembaga bantuan hukum (LBH). Sumber tulisan ini sepenuhnya dikutip dari sumber dibagian akhir artikel ini. Artikel ini akan dilanjutkan dengan artikel mengenai contoh akta pendirian LBH dan contoh AD/ART sebuah LBH.

Prosedur Pendirian Lembaga Bantuan Hukum di Indonesia dalam tataran praktis dapat dijabarkan seebagai berikut. Atas dasar ketentuan Kovenan Internasional tentang Hak - Hak Sipil dan Politik dan situasi bantuan hukum yang terjadi saat ini, dibuatlah Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3) yang pada dasarnya menyatakan bahwa pemberi bantuan hukum merupakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang memberikan pelayanan bantuan hukum berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.[1]

Adapun syarat-syarat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang memberi layanan Bantuan Hukum yang dapat disebut sebagai Pemberi Bantuan hukum (PBH) adalah:[2]
  1. Berbadan hukum;
  2. Terakreditasi berdasarkan peraturan perundang - undangan;
  3. Memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
  4. Memiliki pengurus; dan
  5. Memiliki program Bantuan Hukum.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang belum memenuhi persyaratan tersebut di atas tetap dapat memberikan bantuan hukum selama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) mempunyai pengacara atau advokat (advocate) sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menyatakan bahwa untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:[3]
  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. Bertempat tinggal di Indonesia;
  3. Tidak berstatus sebagai Pegawai negeri atau pejabat negara;
  4. Berusia minimal 25 (dua puluh lima) tahun;
  5. Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
  6. Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA);
  7. Lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
  8. Mengikuti magang di kantor pengacara atau advokat (advocate) minimal selama 2 (dua) tahun;
  9. Tidak pernah dipidana atau dipenjara karena melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya 5 (lima) tahun atau lebih;
  10. Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

Selanjutnya ketentuan yang di atur pada Pasal 3 Kode Etik Advokat menegaskan bahwa pengacara atau advokat (advocate) dapat menolak untuk memberi nasihat dan bantuan hukum kepada setiap orang yang memerlukan jasa dan atau bantuan hukum dengan pertimbangan oleh karena tidak sesuai dengan keahliannya dan bertentangan dengan hati nuraninya. Adapun pengacara atau advokat (advocate) tidak dapat menolak pelayanan jasa dengan alasan perbedaan sebagaimana yang disebutkan di bawah ini:[4]
  1. Agama;
  2. Kepercayaan;
  3. Suku;
  4. Keturunan;
  5. Jenis kelamin;
  6. Keyakinan politik; dan 
  7. Kedudukan sosialnya

Dalam peraturan internal Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) No. 1 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum secara cuma-cuma menjelaskan bahwa pengacara atau advokat (advocate) memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma. Kemudian dalam ketentuan berikutnya pengacara atau advokat (advocate) hanya dianjurkan untuk memberikan bantuan hukum selama 50 (lima puluh) jam dalam kurun waktu 1 (satu) tahun. Akan tetapi, ketentuan tersebut tidak bersifat memaksa sehingga tidak ada sanksi jika para pengacara atau advokat (advocate) tidak melaksanakan sebagaimana yang diatur dalam peraturan tersebut. Dengan tidak adanya sanksi dan tidak adanya ketentuan yang mengharuskan mengakibkan realisasi praktek pro bono pengacara atau advokat (advocate) tidak berjalan.[5]

Perlu diketahui bahwa terdapat beberapa ketentuan yang diatur dalam perundang - undangan Indonesia mengenai tata cara pembentukan serta pelaksanaan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sebagaimana di bawah ini:[6]
  1. Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
  2. Undang - Undang (UU) Republik Indonesia No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
  3. Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No. 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum; 
  4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Republik Indonesia No. 03 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan; 
  5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 22 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No. 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum; dan 
  6. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Republik Indonesia No. 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Bantuan Hukum.
Bagi anda yang ingin langsung mendirikan LBH, silahkan baca: "Contoh Akta Pendirian Lembaga Bantuan Hukum (LBH)" dan juga "Contoh AD/ART Lembaga Bantuan Hukum".

____________________
References:

1. "Prosedur Pendirian Lembaga Bantuan Hukum di Indonesia", www.erisamdyprayatna.com., Diakses pada tanggal 2 Mei 2023, Link: https://www.erisamdyprayatna.com/2020/08/prosedur-pendirian-lembaga-bantuan.html
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.
5. Ibid.
6. Ibid.

Rabu, 26 April 2023

Kode Etik Advokat Indonesia

(gettyimages)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Akta Subrogasi", "Marriage Law of Republic of Indonesia, Bilingual", "Basic Agrarian Law of Republic of Indonesia, Bilingual" dan "Indonesia Constitution of 1945, Bilingual", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Kode Etik Advokat Indonesia'.


Kode Etik Advokat
KOMITE KERJA ADVOKAT INDONESIA


KODE ETIK
ADVOKAT INDONESIA


IKATAN ADVOKAT INDONESIA (IKADIN) ASOSIASI ADVOKAT INDONESIA (AAI) IKATAN PENASEHAT HUKUM INDONESIA (IPHI) HIMPUNAN ADVOKAT & PENGACARA INDONESIA (HAPI) SERIKAT PENGACARA INDONESIA (SPI) ASOSIASI KONSULTAN HUKUM INDONESIA (AKHI) HIMPUNAN KONSULTAN HUKUM PASAR MODAL (HKHPM)



DISAHKAN PADA TANGGAL:
23 MEI 2002



DI SALIN DAN DIPERBANYAK OLEH:
PANITIA DAERAH UJIAN KODE ETIK ADVOKAT INDONESIA DKI JAKARTA 2002


KODE ETIK ADVOKAT INDONESIA
PEMBUKAAN

Bahwa semestinya organisasi profesi memiliki Kode Etik yang membebankan kewajiban dan sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada setiap anggotanya dalam menjalankan profesinya.

Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) yang dalam menjalankan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan Kode Etik, memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian Advokat yang berpegang teguh kepada Kemandirian, Kejujuran, Kerahasiaan dan Keterbukaan. Bahwa profesi Advokat adalah selaku penegak hukum yang sejajar dengan instansi penegak hukum lainnya, oleh karena itu satu sama lainnya harus saling menghargai antara teman sejawat dan juga antara para penegak hukum lainnya.

Oleh karena itu juga, setiap Advokat harus menjaga citra dan martabat kehormatan profesi, serta setia dan menjunjung tinggi Kode Etik dan Sumpah Profesi, yang pelaksanaannya diawasi oleh Dewan Kehormatan sebagai suatu lembaga yang eksistensinya telah dan harus diakui setiap Advokat tanpa melihat dari organisasi profesi yang mana ia berasal dan menjadi anggota, yang pada saat mengucapkan Sumpah Profesi-nya tersirat pengakuan dan kepatuhannya terhadap Kode Etik Advokat yang berlaku.

Dengan demikian Kode Etik Advokat Indonesia adalah sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi namun membebankan kewajiban kepada setiap Advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada klien, pengadilan, negara atau masyarakat dan terutama kepada dirinya sendiri.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Yang dimaksud dengan:
  1. Advokat adalah orang yang berpraktek memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang yang berlaku, baik sebagai Advokat, Pengacara, Penasehat Hukum, Pengacara praktek ataupun sebagai konsultan hukum.
  2. Klien adalah orang, badan hukum atau lembaga lain yang menerima jasa dan atau bantuan hukum dari Advokat.
  3. Teman sejawat adalah orang atau mereka yang menjalankan praktek hukum sebagai Advokat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Teman sejawat asing adalah Advokat yang bukan berkewarganegaraan Indonesia yang menjalankan praktek hukum di Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Dewan kehormatan adalah lembaga atau badan yang dibentuk oleh organisasi profesi advokat yang berfungsi dan berkewenangan mengawasi pelaksanaan kode etik Advokat sebagaimana semestinya oleh Advokat dan berhak menerima dan memeriksa pengaduan terhadap seorang Advokat yang dianggap melanggar Kode Etik Advokat.
  6. Honorarium adalah pembayaran kepada Advokat sebagai imbalan jasa Advokat berdasarkan kesepakatan dan atau perjanjian dengan kliennya.

BAB II
KEPRIBADIAN ADVOKAT
Pasal 2

Advokat Indonesia adalah warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-undang Dasar Republik Indonesia, Kode Etik Advokat serta sumpah jabatannya.

Pasal 3

a. Advokat dapat menolak untuk memberi nasihat dan bantuan hukum kepada setiap orang yang memerlukan jasa dan atau bantuan hukum dengan pertimbangan oleh karena tidak sesuai dengan keahliannya dan bertentangan dengan hati nuraninya, tetapi tidak dapat menolak dengan alasan karena perbedaan agama, kepercayaan, suku, keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik dan kedudukan sosialnya.
b. Advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya Hukum, Kebenaran dan Keadilan.
c. Advokat dalam menjalankan profesinya adalah bebas dan mandiri serta tidak dipengaruhi oleh siapapun dan wajib memperjuangkan hak-hak azasi manusia dalam Negara Hukum Indonesia.
d. Advokat wajib memelihara rasa solidaritas diantara teman sejawat.
e. Advokat wajib memberikan bantuan dan pembelaan hukum kepada teman sejawat yang diduga atau didakwa dalam suatu perkara pidana atas permintaannya atau karena penunjukan organisasi profesi.
f. Advokat tidak dibenarkan untuk melakukan pekerjaan lain yang dapat merugikan kebebasan, derajat dan martabat Advokat.
g. Advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile).
h. Advokat dalam menjalankan profesinya harus bersikap sopan terhadap semua pihak namun wajib mempertahankan hak dan martabat advokat.
i. Seorang Advokat yang kemudian diangkat untuk menduduki suatu jabatan Negara (Eksekutif, Legislatif dan judikatif) tidak dibenarkan untuk berpraktek sebagai Advokat dan tidak diperkenankan namanya dicantumkan atau dipergunakan oleh siapapun atau oleh kantor manapun dalam suatu perkara yang sedang diproses/berjalan selama ia menduduki jabatan tersebut.

BAB III
HUBUNGAN DENGAN KLIEN
Pasal 4

a. Advokat dalam perkara-perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai.
b. Advokat tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang diurusnya.
c. Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang.
d. Dalam menentukan besarnya honorarium Advokat wajib mempertimbangkan kemampuan klien.
e. Advokat tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu.
f. Advokat dalam mengurus perkara cuma-cuma harus memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara untuk mana ia menerima uang jasa.
g. Advokat harus menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannya tidak ada dasar hukumnya.
h. Advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara Advokat dan klien itu.
i. Advokat tidak dibenarkan melepaskan tugas yang dibebankan kepadanya pada saat yang tidak menguntungkan posisi klien atau pada saat tugas itu akan dapat menimbulkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki lagi bagi klien yang bersangkutan, dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a.
j. Advokat yang mengurus kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih harus mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingan-kepentingan tersebut, apabila dikemudian hari timbul pertentangan kepentingan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
k. Hak retensi Advokat terhadap klien diakui sepanjang tidak akan menimbulkan kerugian kepentingan klien.

BAB IV
HUBUNGAN DENGAN TEMAN SEJAWAT
Pasal 5

a. Hubungan antara teman sejawat Advokat harus dilandasi sikap saling menghormati, saling menghargai dan saling mempercayai.
b. Advokat jika membicarakan teman sejawat atau jika berhadapan satu sama lain dalam sidang pengadilan, hendaknya tidak menggunakan kata-kata yang tidak sopan baik secara lisan maupun tertulis.
c. Keberatan-keberatan terhadap tindakan teman sejawat yang dianggap bertentangan dengan Kode Etik Advokat harus diajukan kepada Dewan Kehormatan untuk diperiksa dan tidak dibenarkan untuk disiarkan melalui media massa atau cara lain.
d. Advokat tidak diperkenankan menarik atau merebut seorang klien dari teman sejawat.
e. Apabila klien hendak mengganti Advokat, maka Advokat yang baru hanya dapat menerima perkara itu setelah menerima bukti pencabutan pemberian kuasa kepada Advokat semula dan berkewajiban mengingatkan klien untuk memenuhi kewajibannya apabila masih ada terhadap Advokat semula.
f. Apabila suatu perkara kemudian diserahkan oleh klien terhadap Advokat yang baru, maka Advokat semula wajib memberikan kepadanya semua surat dan keterangan yang penting untuk mengurus perkara itu, dengan memperhatikan hak retensi Advokat terhadap klien tersebut.

BAB V
TENTANG SEJAWAT ASING
Pasal 6

Advokat asing yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjalankan profesinya di Indonesia tunduk kepada serta wajib mentaati Kode Etik ini.

BAB VI
CARA BERTINDAK MENANGANI PERKARA
Pasal 7

a. Surat-surat yang dikirim oleh Advokat kepada teman sejawatnya dalam suatu perkara dapat ditunjukkan kepada hakim apabila dianggap perlu kecuali surat-surat yang bersangkutan dibuat dengan membubuhi catatan "Sans Prejudice".
b. Isi pembicaraan atau korespondensi dalam rangka upaya perdamaian antar Advokat akan tetapi tidak berhasil, tidak dibenarkan untuk digunakan sebagai bukti dimuka pengadilan.
c. Dalam perkara perdata yang sedang berjalan, Advokat hanya dapat menghubungi hakim apabila bersama-sama dengan Advokat pihak lawan, dan apabila ia menyampaikan surat, termasuk surat yang bersifat "ad informandum" maka hendaknya seketika itu tembusan dari surat tersebut wajib diserahkan atau dikirimkan pula kepada Advokat pihak lawan.
d. Dalam perkara pidana yang sedang berjalan, Advokat hanya dapat menghubungi hakim apabila bersama-sama dengan jaksa penuntut umum.
e. Advokat tidak dibenarkan mengajari dan atau mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan oleh pihak lawan dalam perkara perdata atau oleh jaksa penuntut umum dalam perkara pidana.
f. Apabila Advokat mengetahui, bahwa seseorang telah menunjuk Advokat mengenai suatu perkara tertentu, maka hubungan dengan orang itu mengenai perkara tertentu tersebut hanya boleh dilakukan melalui Advokat tersebut.
g. Advokat bebas mengeluarkan pernyataan-pernyataan atau pendapat yang dikemukakan dalam sidang pengadilan dalam rangka pembelaan dalam suatu perkara yang menjadi tanggung jawabnya baik dalam sidang terbuka maupun dalam sidang tertutup yang dikemukakan secara proporsional dan tidak berkelebihan dan untuk itu memiliki imunitas hukum baik perdata maupun pidana.
h. Advokat mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-Cuma (pro deo) bagi orang yang tidak mampu.
i. Advokat wajib menyampaikan pemberitahuan tentang putusan pengadilan mengenai perkara yang ia tangani kepada kliennya pada waktunya.

BAB VII
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN TENTANG KODE ETIK
Pasal 8

a. Profesi Advokat adalah profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile), dan karenanya dalam menjalankan profesi selaku penegak hukum di pengadilan sejajar dengan Jaksa dan Hakim, yang dalam melaksanakan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan Kode Etik ini.
b. Pemasangan iklan semata-mata untuk menarik perhatian orang adalah dilarang termasuk pemasangan papan nama dengan ukuran dan! atau bentuk yang berlebih-lebihan.
c. Kantor Advokat atau cabangnya tidak dibenarkan diadakan di suatu tempat yang dapat merugikan kedudukan dan martabat Advokat.
d. Advokat tidak dibenarkan mengizinkan orang yang bukan Advokat mencantumkan namanya sebagai Advokat di papan nama kantor Advokat atau mengizinkan orang yang bukan Advokat tersebut untuk memperkenalkan dirinya sebagai Advokat.
e. Advokat tidak dibenarkan mengizinkan karyawan-karyawannya yang tidak berkualifikasi untuk mengurus perkara atau memberi nasehat hukum kepada klien dengan lisan atau dengan tulisan.
f. Advokat tidak dibenarkan melalui media massa mencari publitas bagi dirinya dan atau untuk menarik perhatian masyarakat mengenai tindakan-tindakannya sebagai Advokat mengenai perkara yang sedang atau telah ditanganinya, kecuali apabila keterangan-keterangan yang ia berikan itu bertujuan untuk menegakkan prinsip-prinsip hukum yang wajib diperjuangkan oleh setiap Advokat.
g. Advokat dapat mengundurkan diri dari perkara yang akan dan atau diurusnya apabila timbul perbedaan dan tidak dicapai kesepakatan tentang cara penanganan perkara dengan kliennya.
h. Advokat yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Hakim atau Panitera dari suatulembaga peradilan, tidak dibenarkan untuk memegang atau menangani perkara yang diperiksa pengadilan tempatnya terakhir bekerja selama 3 (tiga) tahun semenjak ia berhenti dari pengadilan tersebut.

BAB VIII
PELAKSANAAN KODE ETIK
Pasal 9

a. Setiap Advokat wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik Advokat ini.
b. Pengawasan atas pelaksanaan Kode Etik Advokat ini dilakukan oleh Dewan Kehormatan.

BAB IX
DEWAN KEHORMATAN

Bagian Pertama
KETENTUAN UMUM
Pasal 10

1. Dewan Kehormatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Advokat. 
2. Pemeriksaan suatu pengaduan dapat dilakukan melalui dua tingkat, yaitu:
a. Tingkat Dewan Kehormatan Cabang/Daerah.
b. Tingkat Dewan Kehormatan Pusat.
3. Dewan Kehormatan Cabang/daerah memeriksa pengaduan pada tingkat pertama dan Dewan Kehormatan Pusat pada tingkat terakhir.
4. Segala biaya yang dikeluarkan dibebankan kepada:
a. Dewan Pimpinan Cabang/Daerah dimana teradu sebagai anggota pada tingkat Dewan Kehormatan Cabang/Daerah;
b. Dewan Pimpinan Pusat pada tingkat Dewan Kehormatan Pusat organisasi dimana teradu sebagai anggota;
c. Pengadu/Teradu.

Bagian Kedua
PENGADUAN
Pasal 11

1. Pengaduan dapat diajukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dan merasa dirugikan, yaitu:
a. Klien.
b. Teman sejawat Advokat.
c. Pejabat Pemerintah.
d. Anggota Masyarakat.
2. Dewan Pimpinan Pusat/Cabang/Daerah dari organisasi profesi dimana Teradu menjadi anggota.
3. Selain untuk kepentingan organisasi, Dewan Pimpinan Pusat atau Dewan Pimpinan Cabang/Daerah dapat juga bertindak sebagai pengadu dalam hal yang menyangkut epentingan hukum dan kepentingan umum dan yang dipersamakan untuk itu.
4. Pengaduan yang dapat diajukan hanyalah yang mengenai pelanggaran terhadap Kode Etik Advokat.

Bagian Ketiga
TATA CARA PENGADUAN
Pasal 12

1. Pengaduan terhadap Advokat sebagai teradu yang dianggap melanggar Kode Etik Advokat harus disampaikan secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah atau kepada dewan Pimpinan Cabang/Daerah atau Dewan Pimpinan Pusat dimana teradu menjadi anggota.
2. Bilamana di suatu tempat tidak ada Cabang/Daerah Organisasi, pengaduan disampaikan kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah terdekat atau Dewan Pimpinan Pusat.
3. Bilamana pengaduan disampaikan kepada Dewan Pimpinan Cabang/Daerah, maka Dewan Pimpinan Cabang/Daerah meneruskannya kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang berwenang untuk memeriksa pengaduan itu.
4. Bilamana pengaduan disampaikan kepada Dewan Pimpinan Pusat/Dewan Kehormatan Pusat, maka Dewan Pimpinan Pusat/Dewan Kehormatan Pusat meneruskannya kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang berwenang untuk memeriksa pengaduan itu baik langsung atau melalui Dewan Dewan Pimpinan Cabang/Daerah.

Bagian Bagian Keempat
PEMERIKSAAN TINGKAT PERTAMA OLEH DEWAN KEHORMATAN CABANG/DAERAH
Pasal 13

1. Dewan Kehormatan Cabang/Daerah setelah menerima pengaduan tertulis yang disertai surat-surat bukti yang dianggap perlu, menyampaikan surat pemberitahuan selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari dengan surat kilat khusus/tercatat kepada teradu tentang adanya pengaduan dengan menyampaikan salinan/copy surat pengaduan tersebut.
2. Selambat-lambatnya dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari pihak teradu harus memberikan jawabannya secara tertulis kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang bersangkutan, disertai surat-surat bukti yang dianggap perlu.
3. Jika dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari tersebut teradu tidak memberikan jawaban tertulis, Dewan Kehormatan Cabang/Daerah menyampaikan pemberitahuan kedua dengan peringatan bahwa apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat peringatan tersebut ia tetap tidak memberikan jawaban tertulis, maka ia dianggap telah melepaskan hak jawabnya.
4. Dalam hal teradu tidak menyampaikan jawaban sebagaimana diatur di atas dan dianggap telah melepaskan hak jawabnya, Dewan Kehormatan Cabang/Daerah dapat segera menjatuhkan putusan tanpa kehadiran pihak-pihak yang bersangkutan.
5. Dalam hal jawaban yang diadukan telah diterima, maka Dewan Kehormatan dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari menetapkan hari sidang dan menyampaikan panggilan secara patut kepada pengadu dan kepada teradu untuk hadir dipersidangan yang sudah ditetapkan tersebut.
6. Panggilan-panggilan tersebut harus sudah diterima oleh yang bersangkutan paling tambat 3 (tiga) hari sebelum hari sidang yang ditentukan.
7. Pengadu dan yang teradu:
a. Harus hadir secara pribadi dan tidak dapat menguasakan kepada orang lain, yang jika dikehendaki masing-masing dapat didampingi oleh penasehat.
b. Berhak untuk mengajukan saksi-saksi dan bukti-bukti.
8. Pada sidang pertama yang dihadiri kedua belah pihak:
a. Dewan Kehormatan akan menjelaskan tata cara pemeriksaan yang berlaku;
b. Perdamaian hanya dimungkinkan bagi pengaduan yang bersifat perdata atau hanya untuk kepentingan pengadu dan teradu dan tidak mempunyai kaitan langsung dengan kepentingan organisasi atau umum, dimana pengadu akan mencabut kembali pengaduannya atau dibuatkan akta perdamaian yang dijadikan dasar keputusan oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang langsung mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
c. Kedua belah pihak diminta mengemukakan alasan-alasan pengaduannya atau pembelaannya secara bergiliran, sedangkan surat-surat bukti akan diperiksa dan saksi-saksi akan didengar oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah.
9. Pada sidang pertama yang dihadiri kedua belah pihak:
a. Dewan Kehormatan akan menjelaskan tata cara pemeriksaan yang berlaku;
b. Perdamaian hanya dimungkinkan bagi pengaduan yang bersifat perdata atau hanya untuk kepentingan pengadu dan teradu dan tidak mempunyai kaitan langsung dengan kepentingan organisasi atau umum, dimana pengadu akan mencabut kembali pengaduannya atau dibuatkan akta perdamaian yang dijadikan dasar keputusan oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang langsung mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
c. Kedua belah pihak diminta mengemukakan alasan-alasan pengaduannya atau pembelaannya secara bergiliran, sedangkan surat-surat bukti akan diperiksa dan saksi-saksi akan didengar oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah.

Bagian Kelima
SIDANG DEWAN KEHORMATAN CABANG/DAERAH
Pasal 14

1. Dewan Kehormatan Cabang/Daerah bersidang dengan Majelis yang terdiri sekurang-kurangnya atas 3 (tiga) orang anggota yang salah satu merangkap sebagai Ketua Majelis, tetapi harus selalu berjumlah ganjil.
2. Majelis dapat terdiri dari Dewan Kehormatan atau ditambah dengan Anggota Majelis Kehormatan Ad Hoc yaitu orang yang menjalankan profesi dibidang hukum serta mempunyai pengetahuan dan menjiwai Kode Etik Advokat.
3. Majelis dipilih dalam rapat Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang khusus dilakukan untuk itu yang dipimpin oleh Ketua Dewan Kehormatan Cabang/Daerah atau jika ia berhalangan oleh anggota Dewan lainnya yang tertua,
4. Setiap dilakukan persidangan, Majelis Dewan Kehormatan diwajibkan membuat atau menyuruh membuat berita acara persidangan yang disahkan dan ditandatangani oleh Ketua Majelis yang menyidangkan perkara itu.
5. Sidang-sidang dilakukan secara tertutup, sedangkan keputusan diucapkan dalam sidang terbuka.

Bagian Keenam
CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 15

1. Setelah memeriksa dan mempertimbangkan pengaduan, pembelaan, surat-surat bukti dan keterangan saksi-saksi maka Majelis Dewan Kehormatan mengambil Keputusan yang dapat berupa:
a. Menyatakan pengaduan dari pengadu tidak dapat diterima;
b. Menerima pengaduan dari pengadu dan mengadili serta menjatuhkan sanksi-sanksi kepada teradu;
c. Menolak pengaduan dari pengadu.
2. Keputusan harus memuat pertimbangan-pertimbangan yang menjadi dasarnya dan menunjuk pada pasal-pasal Kode Etik yang dilanggar.
3. Majelis Dewan Kehormatan mengambil keputusan dengan suara terbanyak dan mengucapkannya dalam sidang terbuka dengan atau tanpa dihadiri oleh pihak-pihak yang bersangkutan, setelah sebelumnya memberitahukan hari, tanggal dan waktu persidangan tersebut kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
4. Anggota Majelis yang kalah dalam pengambilan suara berhak membuat catatan keberatan yang dilampirkan didalam berkas perkara.
5. Keputusan ditandatangani oleh Ketua dan semua Anggota Majelis, yang apabila berhalangan untuk menandatangani keputusan, hal mana disebut dalam keputusan yang bersangkutan.

Bagian Ketujuh
SANKSI-SANKSI
Pasal 16

1. Hukuman yang diberikan dalam keputusan dapat berupa:
a. Peringatan biasa.
b. Peringatan keras.
c. Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu.
d. Pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi.
2. Hukuman yang diberikan dalam keputusan dapat berupa:
a. Peringatan biasa bilamana sifat pelanggarannya tidak berat.
b. Peringatan keras bilamana sifat pelanggarannya berat atau karena mengulangi kembali melanggar kode etik dan atau tidak mengindahkan sanksi peringatan yang pernah diberikan.
c. Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu bilamana sifat pelanggarannya berat, tidak mengindahkan dan tidak menghormati ketentuan kode etik atau bilamana setelah mendapat sanksi berupa peringatan keras masih mengulangi melakukan pelanggaran kode etik.
d. Pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi bilamana dilakukan pelanggaran kode etik dengan maksud dan tujuan merusak citra serta martabat kehormatan profesi Advokat yang wajib dijunjung tinggi sebagai profesi yang mulia dan terhormat.
3. Pemberian sanksi pemberhentian sementara untuk waktu tertentu harus diikuti larangan untuk menjalankan profesi advokat diluar maupun dimuka pengadilan.
4. Terhadap mereka yang dijatuhi sanksi pemberhentian sementara untuk waktu tertentu dan atau pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk diketahui dan dicatat dalam daftar Advokat.

Bagian Kedelapan
PENYAMPAIAN SALINAN KEPUTUSAN
Pasal 17

Dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah keputusan diucapkan, salinan keputusan Dewan kehormatan Cabang/Daerah harus disampaikan kepada:
a. Anggota yang diadukan/teradu;
b. Pengadu;
c. Dewan Pimpinan Cabang/Daerah dari semua organisasi profesi;
d. Dewan Pimpinan Pusat dari masing-masing organisasi profesi;
e. Dewan Kehormatan Pusat;
f. Instansi-instansi yang dianggap perlu apabila keputusan telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.

Bagian Kesembilan
KEPUTUSAN DEWAN KEHORMATAN
Pasal 18

1. Apabila pengadu atau teradu tidak puas dengan keputusan Dewan Kehormatan Cabang/Daerah, ia berhak mengajukan permohonan banding atas keputusan tersebut kepada Dewan Kehormatan Pusat.
2. Pengajuan permohonan banding beserta Memori Banding yang sifatnya wajib, harus disampaikan melalui Dewan Kehormatan Cabang/Daerah dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal yang bersangkutan menerima salinan keputusan.
3. Dewan Kehormatan Cabang/Daerah setelah menerima Memori Banding yang bersangkutan selaku pembanding selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak penerimaannya, mengirimkan salinannya melalui surat kilat khusus/tercatat kepada pihak lainnya selaku terbanding.
4. Pihak terbanding dapat mengajukan Kontra Memori Banding selambat-lambatnya dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak penerimaan Memori Banding.
5. Jika jangka waktu yang ditentukan terbanding tidak menyampaikan Kontra Memori Banding ia dianggap telah melepaskan haknya untuk itu.
6. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak berkas perkara dilengkapi dengan bahan-bahan yang diperlukan, berkas perkara tersebut diteruskan oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah kepada dewan Kehormatan Pusat.
7. Pengajuan permohonan banding menyebabkan ditundanya pelaksanaan keputusan Dewan Kehormatan Cabang/Daerah.
8. Dewan kehormatan Pusat memutus dengan susunan Majelis yang terdiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota atau lebih tetapi harus berjumlah ganjil yang salah satu merangkap Ketua Majelis.
9. Majelis dapat terdiri dari Dewan Kehormatan atau ditambah dengan Anggota Majelis Kehormatan Ad Hoc yaitu orang yang menjalankan profesi dibidang hukum serta mempunyai pengetahuan dan menjiwai Kode Etik Advokat.
10. Majelis dipilih dalam rapat Dewan Kehormatan Pusat yang khusus diadakan untuk itu yang dipimpin oleh Ketua Dewan Kehormatan Pusat atau jika ia berhalangan oleh anggota Dewan lainnya yang tertua.
11. Dewan Kehormatan Pusat memutus berdasar bahan-bahan yang ada dalam berkas perkara, tetapi jika dianggap perlu dapat meminta bahan tambahan dari pihak-pihak yang bersangkutan atau memanggil mereka langsung atas biaya sendiri.
12. Dewan Kehormatan Pusat secara prorogasi dapat menerima permohonan pemeriksaan langsung dari suatu perkara yang diteruskan oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah asal saja permohonan seperti itu dilampiri surat persetujuan dari kedua belah pihak agar perkaranya diperiksa langsung oleh Dewan Kehormatan Pusat.
13. Semua ketentuan yang berlaku untuk pemeriksaan pada tingkat pertama oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah, mutatis mutandis berlaku untuk pemeriksaan pada tingkat banding oleh Dewan Kehormatan Pusat.

Bagian Kesepuluh
KEPUTUSAN DEWAN KEHORMATAN
Pasal 19

1. Dewan Kehormatan Pusat dapat menguatkan, merubah atau membatalkan keputusan Dewan Kehormatan Cabang/Daerah dengan memutus sendiri.
2. Keputusan Dewan kehormatan Pusat mempunyai kekuatan tetap sejak diucapkan dalam sidang terbuka dengan atau tanpa dihadiri para pihak dimana hari, tanggal dan waktunya telah diberitahukan sebelumnya kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
3. Keputusan Dewan Kehormatan Pusat adalah final dan mengikat yang tidak dapat diganggu gugat dalam forum manapun, termasuk dalam MUNAS.
4. Dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah keputusan diucapkan, salinan keputusan Dewan Kehormatan Pusat harus disampaikan kepada:
a. Anggota yang diadukan/teradu baik sebagai pembanding ataupun terbanding;
b. Pengadu baik selaku pembanding ataupun terbanding;
c. Dewan Pimpinan Cabang/Daerah yang bersangkutan;
d. Dewan Kehormatan Cabang/Daerah yang bersangkutan;
e. Dewan Pimpinan Pusat dari masing-masing organisasi profesi;
f. Instansi-instansi yang dianggap perlu.
5. Apabila seseorang telah dipecat, maka Dewan Kehormatan Pusat atau Dewan Kehormatan Cabang/Daerah meminta kepada Dewan Pimpinan Pusat/Organisasi profesi untuk memecat orang yang bersangkutan dari keanggotaan organisasi profesi.

Bagian Kesebelas
KETENTUAN LAIN TENTANG DEWAN KEHORMATAN
Pasal 20

Dewan Kehormatan berwenang menyempurnakan hal-hal yang telah diatur tentang Dewan Kehormatan dalam Kode Etik ini dan atau menentukan hal-hal yang belum diatur didalamnya dengan kewajiban melaporkannya kepada Dewan Pimpinan Pusat/Organisasi profesi agar diumumkan dan diketahui oleh setiap anggota dari masing-masing organisasi.

BAB X
KODE ETIK & DEWAN KEHORMATAN
Pasal 21

Kode Etik ini adalah peraturan tentang Kode Etik dan Ketentuan Tentang Dewan Kehormatan bagi mereka yang menjalankan profesi Advokat, sebagai satu-satunya Peraturan Kode Etik yang diberlakukan dan berlaku di Indonesia.

BAB XI
ATURAN PERALIHAN
Pasal 22

1. Kode Etik ini dibuat dan diprakarsai oleh Komite Kerja Advokat Indonesia, yang disahkan dan ditetapkan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat & Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI) dan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) yang dinyatakan berlaku bagi setiap orang yang menjalankan profesi Advokat di Indonesia tanpa terkecuali.
2. Setiap Advokat wajib menjadi anggota dari salah satu organisasi profesi tersebut dalam ayat 1 pasal ini.
3. Komite Kerja Advokat Indonesia mewakili organisasi-organisasi profesi tersebut dalam ayat 1 pasal ini sesuai dengan Pernyataan Bersama tertanggal 11 Februari 2002 dalam hubungan kepentingan profesi Advokat dengan lembaga-lembaga Negara dan pemerintah.
4. Organisasi-organisasi profesi tersebut dalam ayat 1 pasal ini akan membentuk Dewan kehormatan sebagai Dewan Kehormatan Bersama, yang struktur akan disesuaikan dengan Kode Etik Advokat ini.

Pasal 23

Perkara-perkara pelanggaran kode etik yang belum diperiksa dan belum diputus atau belum berkekuatan hukum yang tetap atau dalam pemeriksaan tingkat banding akan diperiksa dan diputus berdasarkan Kode Etik Advokat ini.

BAB XII
PENUTUP
Pasal 24

Kode Etik Advokat ini berlaku sejak tanggal berlakunya Undang-undang tentang Advokat
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 23 Mei 2002

Oleh :

1. IKATAN ADVOKAT INDONESIA (IKADIN)
ttd ttd
H. Sudjono, S.H. Otto Hasibuan, S.H. MM
Ketua Umum Sekretaris Jenderal

2. ASOSIASI ADVOKAT INDONESIA (AAI)
ttd ttd
Denny Kailimang, S.H. Teddy Soemantry, S.H.
Ketua Umum Sekretaris Jenderal

3. IKATAN PENASIHAT HUKUM INDONESIA (IPHI)
ttd ttd
H. Indra Sahnun Lubis, S.H. E. Suherman Kartadinata, S.H.
Ketua Umum Sekretaris Jenderal

4. ASOSIASI KONSULTAN HUKUM INDONESIA (AKHI)
ttd ttd
Fred B. G. Tumbuan, S.H., L.Ph. Hoesein Wiriadinata, S.H., LL.M.
Sekretaris/Caretaker Ketua Bendahara/Caretaker Ketua

5. HIMPUNAN KONSULTAN HUKUM PASAR MODAL
ttd ttd
Soemarjono S., S.H. Hafzan Taher, S.H.
Ketua Umum Sekretaris Jenderal

6. SERIKAT PENGACARA INDONESIA (SPI)
ttd ttd
Trimedya Panjaitan, S.H. Sugeng T. Santoso, S.H.
Ketua Umum Sekretaris Jenderal

7. HIMPUNAN ADVOKAT & PENGACARA INDONESIA (HAPI)
ttd ttd
H. A. Z. Arifien Syafe'i, S.H. Suhardi Somomoeljono, S.H.
Ketua Umum Sekretaris Jenderal


PERUBAHAN I
KODE ETIK ADVOKAT INDONESIA

Ketujuh organisasi profesi advokat yang tergabung dalam Komite Kerjasama Advokat Indonesia (KKAI, yaitu Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), dan Himpunan Advokat & Pengacara Indonesia (HAPI), dengan ini merubah seluruh ketentuan Bab XXII, pasal 24 kode etik Advokat Indonesia yang ditetapkan pada tanggal 23 Mei 2002 sehingga seluruhnya menjadi :

BAB XII
PENUTUP

Kode etik Advokat ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu sejak tanggal 23 Mei 2002.
Ditanda-tangani di: Jakarta
Pada tanggal: 1 Oktober 2002

Oleh:

1. IKATAN ADVOKAT INDONESIA (IKADIN)
ttd ttd
H. Sudjono, S.H. Otto Hasibuan, S.H. MM
Ketua Umum Sekretaris Jenderal

2. ASOSIASI ADVOKAT INDONESIA (AAI)
ttd ttd
Denny Kailimang, S.H. Teddy Soemantry, S.H.
Ketua Umum Sekretaris Jenderal

3. IKATAN PENASIHAT HUKUM INDONESIA (IPHI)
ttd ttd
H. Indra Sahnun Lubis, S.H. E. Suherman Kartadinata, S.H.
Ketua Umum Sekretaris Jenderal

4. ASOSIASI KONSULTAN HUKUM INDONESIA (AKHI)
ttd ttd
Fred B. G. Tumbuan, S.H., L.Ph. Hoesein Wiriadinata, S.H., LL.M.
Sekretaris/Caretaker Ketua Bendahara/Caretaker Ketua

5. HIMPUNAN KONSULTAN HUKUM PASAR MODAL
ttd ttd
Soemarjono S., S.H. Hafzan Taher, S.H.
Ketua Umum Sekretaris Jenderal

6. SERIKAT PENGACARA INDONESIA (SPI)
ttd ttd
Trimedya Panjaitan, S.H. Sugeng T. Santoso, S.H.
Ketua Umum Sekretaris Jenderal

7. HIMPUNAN ADVOKAT & PENGACARA INDONESIA (HAPI)
ttd ttd
H. A. Z. Arifien Syafe'i, S.H. Suhardi Somomoeljono, S.H.
Ketua Umum Sekretaris Jenderal
____________________
Reference:

1. "Kode Etik Advokat Indonesia", www.peradi.or.id., Diakses pada tanggal 21 April 2023, Link: https://www.peradi.or.id/index.php/profil/detail/5

Knowing Joint Venture Companies in FDI Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Basic Requirements for Foreign Direct I...