Rabu, 01 Juni 2022

Stages of Obtaining Indonesian Citizenship

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Knowing The Permanent Stay Permit Card (KITAP) in Indonesia", "Knowing KITAS (Limited Stay Permit Card) In Indonesia", "Knowing the Terms of Visiting Visa in Indonesia" you may read also "How to Obtain Indonesian Citizenship?" and on this occasion we will discuss about 'Stages of Obtaining Indonesian Citizenship'.

Recently I received an email from abroad regarding the stages of obtaining Indonesian citizenship. Netizen: "Hi, I’m a X citizen by birth and with the ongoing political targeting of Muslims, I am planning to change my citizenship. I’ve done some study and have asked a few friends. They have all suggested Indonesia to a good place to leave". For those of you who want to become Indonesian citizens for other reasons such as work, spouse, investment or falling in love with its natural beauty, here are the stages in obtaining Indonesian citizenship. Let's check it out.

First Stage: Visiting Indonesia for the First Time by Obtaining Visiting Visa or Visa on Arrival

For those of you who are interested, of course this can be one of the considerations. For the initial stage, you just need to visit the country, be present on the spot. You can visit Bali, Jakarta, Bandung, Lombok, Likupang, Labuan Bajo or taste delicious dishes like Nasi Kapau in West Sumatra. to do so you must apply for a Visiting visa and/or 'perhaps', Visa on Arrival.[1] You may read the term and conditions to obtain this variety of visa by reading our link article as follow: "Knowing the Terms of Visiting Visa in Indonesia".

Second Stage: Residing in Indonesia Territory for Maximum 1 Year and Extendable By Obtaining Limited Stay Permit Card (KITAS) Visa

KITAS is a 'Limited Stay Permit Card', before being named 'KITAS' it was called 'KIMS' or 'Temporary Resident Permit Card'. This card is intended for Foreign Citizens working in Indonesia so that they can stay in Indonesia (a kind of resident permit) and must be extended once a year. To get this card, you must have a job in Indonesia and be sponsored by the company where the foreign citizen works.[2] You may read the term and conditions to obtain this visa by reading our link article as follow: "Knowing KITAS (Limited Stay Permit Card) In Indonesia".

Third Stage: Continue to Stay in Indonesia by Obtaining Permanent Stay Permit Card (KITAP), Valid for Five Years

KITAP stands for Permanent Stay Permit Card. Unlike other visas in Indonesia, the KITAP is valid for five years, and if after five years there is no change in the status of the expat, the visa will be automatically extended. All you need to do is apply for a new card. A permanent residency visa means no more having to visit the immigration office every year (this is what you have to do with an ITAS/KITAS), no more costly visa extensions and no more paperwork.[3] You may read the term and conditions to obtain this visa by reading our link article as follow: "Knowing the Permanent Stay Permit Card (KITAP) in Indonesia".

Fourth Stage: Registering for Indonesian Citizenship 

Definition of Citizen according to Law Number: 12 of 2006 concerning Citizenship of the Republic of Indonesia. The following is the definition of a citizen according to the law as stated in Article 4 letter "a" (most relevant to this article):[4]
"Any person based on laws and/or based on an agreement between the Government of the Republic of Indonesia with other countries prior to the enactment of this Law has become an Indonesian citizen";
This means, in this article, it is assumed that you are a foreign citizen who wishes to acquire Indonesian citizenship. And based on the provisions of Article 4 letter "a" Law Number: 12 of 2006 concerning Citizenship of the Republic of Indonesia above, as far as it fulfills the legal provisions governing it, it is legal to obtain Indonesian citizenship. The phrase 'based on laws' above, is in line with the meaning of as long as it fulfills the applicable legal provisions. To fulfills the requirements, you may reading our link article as follow: "How to Obtain Indonesian Citizenship?".

Those are the stages in obtaining Indonesian citizenship according to the www.hukumindo.com platform version. And if you have any legal issue to obtain variety of visas or Indonesian citizenship, contact us then, feel free in 24 hour, we will be happy to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Knowing the Terms of Visiting Visa in Indonesia", www.hukumindo.com., Diakses pada tanggal 1 Juni 2022, https://www.hukumindo.com/2022/05/knowing-terms-of-visiting-visa-in.html
2. "Knowing KITAS (Limited Stay Permit Card) In Indonesia", www.hukumindo.com., Diakses pada tanggal 1 Juni 2022, https://www.hukumindo.com/2021/10/knowing-kitas-limited-stay-permit-card.html?m=1
3. "Knowing the Permanent Stay Permit Card (KITAP) in Indonesia", www.hukumindo.com., Diakses pada tanggal 1 Juni 2022, https://www.hukumindo.com/2022/05/knowing-permanent-stay-permit-card.html
4. Law Number: 12 of 2006 concerning Citizenship of the Republic of Indonesia.
5. "How to Obtain Indonesian Citizenship?", www.hukumindo.com., Diakses pada tanggal 1 Juni 2022, https://www.hukumindo.com/2021/10/how-to-obtain-indonesian-citizenship.html

Selasa, 31 Mei 2022

Knowing the Permanent Stay Permit Card (KITAP) in Indonesia

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Faulty Weather Forecast Leading to The Emergence of a Lawsuit", "Knowing the Terms of Visiting Visa in Indonesia", "Knowing KITAS (Limited Stay Permit Card) In Indonesia", you may read also "How to Obtain Indonesian Citizenship?" and on this occasion we will discuss about 'Knowing the Permanent Stay Permit Card (KITAP) in Indonesia'. Check it out.

What is KITAP?

KITAP stands for Permanent Stay Permit Card. Unlike other visas in Indonesia, the KITAP is valid for five years, and if after five years there is no change in the status of the expat, the visa will be automatically extended. All you need to do is apply for a new card. A permanent residency visa means no more having to visit the immigration office every year (this is what you have to do with an ITAS/KITAS), no more costly visa extensions and no more paperwork. No wonder strict regulations apply to KITAP submissions.[1] Thus, the visa related to this KITAP is a permanent residence visa.

Governing Law[2]
  1. Law No.13/2003 concerning Manpower (Labor Law).
  2. Law No.6/2011 on Immigration (Immigration Law).
  3. Government Regulation No.31/2013 concerning Implementing Regulations of Law No.6/2011 concerning Immigration (PP Immigration).
  4. Ministry of Law and Human Rights Regulation (Permenkumham) No.27 of 2014.
  5. Government Regulation No.26/2016 concerning Amendments to PP No.31/2013 concerning Implementing Regulations of Law No.6/2011 concerning Immigration (PP 26/2016).
  6. Permenkumham (Ministry of Law and Human Rights Regulation) No.16/2018 concerning Procedures for Granting Visas and Stay Permits for Foreign Workers.
  7. Presidential Decree No. 20/2018 concerning the Use of Foreign Workers.
  8. PP No.24/2018 concerning Electronically Integrated Business Licensing Services (PP 24/2018).
The terms and conditions of KITAP are different, according to their respective characteristics. Here for more details.

Terms of Management of KITAP Sponsored by Husband/wife Spouse[3]
  1. Passport and color photos for all passport pages (passports must have a validity period of at least two years).
  2. Photocopy of Temporary Resident Registration Certificate (SKPPS) or Residence Certificate (SKTT).
  3. Request letter to change KITAS to KITAP. Know the requirements for managing KITAS!
  4. Your last KITAS and color photo.
  5. Sponsor letter from spouse.
  6. Marriage book.
  7. spouse's ID card.
  8. spouse's Taxpayer Identification Number (NPWP).
  9. Family card.
  10. Spouse's current account with a minimum balance of IDR 10,000,000.
  11. Address details in Indonesia.
  12. Passport size photo.
Terms of Management of KITAP For Retirees and Foreign Investors[4]
  1. Your passport with a minimum validity of 2 years and color photocopies of all pages of your passport. – original and color scans for all pages (minimum validity period of two years)
  2. Your ITAS/KITAS and color photocopy
  3. Photocopy of Temporary Resident Registration Certificate (SKPPS) or Residence Certificate (SKTT)
  4. Sponsor letter
  5. Request letter to change ITAS/KITAS to KITAP
  6. spouse's ID card
  7. Taxpayer Identification Number (NPWP). For those of you who don't have an NPWP, here's how to get a NPWP!
  8. Residential address
  9. Passport size photo
And if you have any legal issue with this topic, contact us then, feel free in 24 hour, we will be happy to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "KITAP: Cara Mendapatkan Izin Tinggal di Indonesia", www.cekindo.com., Diakses pada tanggal 28 Mei 2022, https://www.cekindo.com/id/blog/kitap-stay-permit-indonesia#apa-itu-kitap
2. "KITAP Adalah: Pengertian, Syarat dan Cara Mendapatkannya", greenpermit.id, Diakses pada tanggal 28 Mei 2022, https://greenpermit.id/2021/11/11/kitap-adalah/
3. Ibid.
4. Ibid.

Senin, 30 Mei 2022

Faulty Weather Forecast Leading to The Emergence of a Lawsuit

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Knowing the Terms of Visiting Visa in Indonesia", "I Have a Contract Whose Goods Have Not Been Delivered, How Do I Sue Under Indonesian Law?", you may read also "What Language Must Be Used In The Agreement In Indonesia?" and on this occasion we will discuss about 'Faulty Weather Forecast Leading to The Emergence of a Lawsuit'.

How do you feel about rainy days? Most people love the sunshine and hate the rain. That certainly seems to be the case with a woman in Tel Aviv, Israel who decided that she should sue a television station over their weather report. She knows that the forecasters can’t change the weather, but she thought they could at least get the weather right. When they didn’t, she decided to sue.[1]

A woman in Haifa sued Channel 2, along with weather forecaster Danny Rup, in small claims court. She wanted to receive $1,000 because Rup had predicted on television that the day would be sunny. It turned out to be rainy and stormy. The woman had listened to Rup’s forecast and decided that she could leave home dressed lightly, and that turned out to be very inappropriate as the day turned nasty. Because she was out in inclement weather, she claims that she caught the flu and missed out on four days of work. She also spent $38 on medication, and suffered from stress because of the incident. At least she left out a claim for her messed hair.[2]

The woman says that she not only wants to have financial compensation for the suffering and sickness she endured, but she also wants Rup to apologize for getting the weather wrong. Most of us have watched weather reports on the news, listened to them on the radio, and read them in the paper for most of our lives. While the best forecasters using the latest state of the art equipment are right much of the time, they are never right all of the time. They are forecasting and predicting the weather, and many things can cause changes that turn a day from beautiful to bitter rather quickly. It is the way nature works, and even with the best guesses no predictions will be 100% accurate.[3]

Understanding courts? well not really. The TV station actually settled this case out of court for $1,000. Most would see this as a frivolous lawsuit, and many still find it hard to believe that she actually received any compensation. Further, she also received her apology. However, at least she was only suing for a small amount to cover what she felt were the damages against her. It does seem to set a precedent, at least in Israel, though.[4] And if you have any legal issue with this topic, contact us then, feel free in 24 hour, we will be happy to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Israeli Woman Sues Television Station Because of Rain", kahanelaw.com., Diakses pada tanggal 28 Mei 2022, https://kahanelaw.com/wacky-wednesday-weatherman-sued-for-wrong-prediction/
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.

Sabtu, 28 Mei 2022

Knowing the Terms of Visiting Visa in Indonesia

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "The Case of Parents Suing Children For Not Being Gifted With Grandchildren", "How to Obtain Indonesian Citizenship?", "Knowing KITAS (Limited Stay Permit Card) In Indonesia", you may read also "How to Open a Police Report in Indonesia?" and on this occasion we will discuss about 'Knowing the Terms of Visiting Visa in Indonesia'.

To become an Indonesian citizen, it takes a lot of time and energy. For those of you who are interested, of course this can be one of the considerations. For the initial stage, you just need to visit the country, be present on the spot. You can visit Bali, Jakarta, Bandung, Lombok, Likupang, Labuan Bajo or taste delicious dishes like Nasi Kapau in West Sumatra. to do so you must apply for a Visiting visa and/or 'perhaps', Visa on Arrival. Let's check it out what's this subject.

Term of Visiting Visa

According to the Jakarta Regional Immigration Office, what is meant by a visiting visa is is a visa given to foreigners who will travel to Indonesia for visits such as in the context of government duties, education, socio-culture, tourism, business, family, journalism, or stopping to continue their journey to other countries. Tourism, family, social, arts and culture, government assignments, non-commercial sports, comparative studies, short courses/training, providing guidance, counseling and training in the application and innovation of industrial technology to improve the quality and design of industrial products as well as marketing cooperation abroad for Indonesia, carrying out emergency and urgent work, journalism that has received permission from the competent authority, making non-commercial films and has received permission from the competent authority, conducting business talks, making purchases of goods, giving lectures or attending seminars, participating in international exhibitions, attending meetings held with the head office or representatives in Indonesia, conducting audits, production quality control, or inspections at company branches in Indonesia, prospective foreign workers in testing their ability to work, continuing their journey to other countries; and join the means of transportation in the Indonesian Territory.[1]

Requirements to Obtain Visiting Visa

Quoted from the Consulate General of the Republic of Indonesia in Guangzhou, the following conditions are referred to:[2]
  • Original passport with a validity period of 6 months and above;
  • Copy of passport identity page;
  • Copy of Country Relevant Residence Permit;
  • 2 pieces of passport-sized 4x6 cm photo with a white background;
  • Bank Account (Current Account) for the last 2 months with a minimum of XXXXX,-
  • Proof of hotel booking;
  • Copy of PP ticket;
  • Visa Application Fee;
Note: Also pay attention to other requirements such as visa registration forms, certificates (sponsorship, studies, research, etc.), as well as other provisions such as health information related to Covid-19 if requested. You must considered also if your country visa-free when visiting Indonesia.

Period of Time

Tourist whom apply for visiting visa can be granted for a period of stay of 60 days. Visiting Visa can be extended to ITK/"Ijin Tinggal Kunjungan" (Visitor Stay Permit) up to 4 (four) times. Or in other words, can stay in Indonesia for a maximum of 180 days.[3]

The Differences With Visa on Arrival

In essence, Visa On Arrival (VOA) has a limited residence time compared to Visiting visa. Visa on arrival granted when you landed in Indonesia territory. You must study first if your country has billateral agreement with Indonesia government with this subject.

The following are countries that are visa-free for special tourist visits to Indonesia:[4]
  1. South Africa,
  2. United States of America,
  3. Saudi Arabia,
  4. Argentina,
  5. Australia,
  6. Austria,
  7. Dutch,
  8. Belgium,
  9. Brazil,
  10. Brunei Darussalam,
  11. Bulgaria,
  12. Czech,
  13. Denmark,
  14. Estonia,
  15. philippines,
  16. Finland,
  17. Hong Kong,
  18. Hungary,
  19. India,
  20. English,
  21. Ireland,
  22. Italy,
  23. Japan,
  24. German,
  25. Cambodia,
  26. Canada,
  27. South Korea,
  28. Croatia,
  29. Laos,
  30. Latvia,
  31. Lithuania,
  32. Luxembourg,
  33. Malaysia,
  34. Malta,
  35. Mexico,
  36. Myanmar,
  37. Norway,
  38. France,
  39. Poland,
  40. Portugal,
  41. Qatar,
  42. Romania,
  43. New Zealand,
  44. Seychelles,
  45. Singapore,
  46. Cyprus,
  47. Slovak,
  48. Slovenian,
  49. Spanish,
  50. Sweden,
  51. Switzerland,
  52. Taiwan,
  53. Thailand,
  54. Timor Leste,
  55. China,
  56. Tunis,
  57. Turkey,
  58. United Arab Emirates,
  59. Vietnamese, and
  60. Greece.
Ijin Tinggal Kunjungan (ITK) for foreign tourists holding VOA is valid for 30 days and can be extended only 1 (one) time, with a stay period of 30 days, shorter than Visiting Visa holders. In addition, a Visit Stay Permit (ITK) originating from VOA cannot be transferred. Unlike the ITK from a Visiting Visa, which can be converted into a Limited Stay Permit (ITAS).[5]

And if you have any legal issue with this topic, contact us then, feel free in 24 hour, we will be happy to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Visa Kunjungan", jakarta.kemenkumham.go.id., Diakses pada tanggal 28 mei 2022, https://jakarta.kemenkumham.go.id/layanan-publik/layanan-keimigrasian/layanan-untuk-wna/visa-kunjungan
2. "Persyaratan Pembuatan Visa Indonesia", kemlu.go.id., Diakses pada tanggal 28 Mei 2022, https://kemlu.go.id/guangzhou/id/read/persyaratan-pembuatan-visa-indonesia/1011/etc-menu
3. "Ke Bali dengan Visa On Arrival atau Visa Kunjungan, Apa Bedanya? Begini Penjelasannya!", www.imigrasi.go.id., diakses pada tanggal 28 mei 2022, https://www.imigrasi.go.id/id/2022/03/07/ke-bali-dengan-visa-on-arrival-atau-visa-kunjungan-apa-bedanya-begini-penjelasannya/
4. "Siaran Pers : Pemerintah Tambah Subjek Visa on Arrival Khusus Wisata Jadi 60 Negara", www.imigrasi.go.id., Diakses pada tanggal 28 Mei 2022, https://www.imigrasi.go.id/id/2022/05/10/siaran-pers-pemerintah-tambah-subjek-visa-on-arrival-khusus-wisata-jadi-60-negara/
5. Op. Cit.. www.imigrasi.go.id.

Jumat, 27 Mei 2022

The Case of Parents Suing Children For Not Being Gifted With Grandchildren

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Contoh Surat Kuasa Peninjauan Kembali (PK) Perkara Perdata", "How To Legally Adopt a Child in Indonesia?", you may read also "Adoption According to the Sharia Law" and on this occasion we will discuss about 'The Case of Parents Suing Children For Not Being Gifted With Grandchildren'.

A couple in the northern Indian state of Uttarakhand are suing their only son and wife for not giving them grandchildren after six years of marriage. Sanjeev and Sadhana Prasad, 61 and 57, said they spent their savings on raising their son and paying for his pilot training and lavish wedding. They are demanding nearly $650,000 in compensation if no grandchildren are born within a year. The son and his wife did not appear to have commented. This highly unusual lawsuit was filed on the grounds of "mental abuse".[1]

Prasad said he had spent all his savings on his son, sending him to the US in 2006 for pilot training at a cost of $65,000. The son returned to India in 2007, but lost his job and his family had to support him financially for more than two years, reports the Times of India. Shrey Sagar, 35, has finally landed a job as a pilot. His parents said they arranged his marriage to Shubhangi Sinha, now 31, in 2016, in the hope that they would have "grandchildren to play with" in their old age.[2]

The parents said they paid for a wedding reception at a five-star hotel, an $80,000 luxury car and a honeymoon abroad. "My son has been married for six years but is not planning on having a baby yet," said Prasad. "At least if we have grandchildren to spend time with, our suffering will be bearable." The couple's lawyer, AK Srivastava, told The National that the couple were seeking damages "for mental atrocities". "It's every parent's dream to be a grandparent. They've been waiting for years to have grandchildren." The couple's petition, filed in Haridwar, is scheduled to go up to trial on May 17. The son and his wife did not appear to have commented.[3] And if you have any legal issue with this topic, contact us then, feel free in 24 hour, we will be happy to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Orang tua di India gugat anak Rp. 10 miliar karena tak kunjung dapat cucu", bbc.com., Diakses pada tanggal 27 Mei 2022, https://www.bbc.com/indonesia/majalah-61432597
2. Ibid.
3. Ibid.

Rabu, 25 Mei 2022

Contoh Surat Kuasa Peninjauan Kembali (PK) Perkara Perdata

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Surat Kuasa Kasasi Perkara Perdata", "Contoh Surat Kuasa Banding Perkara Perdata", "Contoh Jawaban Gugatan Perdata", "Contoh Replik", "Contoh Duplik" dan "Contoh Kesimpulan Penggugat" pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Surat Kuasa Peninjauan Kembali (PK) Perkara Perdata'. Perhatikan contoh berikut:[1]


S U R A T    K U A S A

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : XY
NIK : 317XXX1807750003
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat/Tanggal Lahir : SSS/XX Juli 19XY
Alamat : Jalan Yang Diberkati, Nomor: XX, RT/RW: 0XX/00X, Kel.: Cempaka XX, Kec.: Cempaka Putih, Jakarta Pusat – D.K.I. Jakarta.

Untuk selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa”. 

Dalam hal ini memilih domisili hukum pada Kantor kuasanya yaitu “MQ Advocate & Partner", yang alamatnya disebut di bawah ini, menerangkan dengan Surat Kuasa ini memberikan kuasa penuh kepada:

MQ, S.H., M.H.
RMI, S.H.

Pekerjaan : Advokat dan konsultan hukum pada “MQ Advocate & Partner".
Alamat : Jl. Yang Lurus dan Benar, Nomor: 99, Kel.: XX, Kec.: Cengkareng, Kota: Jakarta Barat, Provinsi: D.K.I. Jakarta - 11740, E-mail: mqpartner@yahoo.com.

Yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, untuk selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”.

--------------------------K H U S U S--------------------------

Guna bertindak sebagai Kuasa Hukum dari Pemberi Kuasa, untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mewakili dan/atau mendampingi, sebagai Pemohon Peninjauan kembali (PK) atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: ___K/PDT/20XX tanggal ___________ Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nompr: ___/PDT/20XX/PT. DKI tanggal __________ Jo. Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: ___/Pdt.G/20__/PN. Jkt. Tim. tanggal _________ ke Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sengketa pengesahan jual beli tanah.

Untuk hal tersebut di atas, kepada Penerima Kuasa sebagai Kuasa Hukum dikuasakan untuk:

Menghadap Ketua/Majelis Hakim/Pejabat-pejabat Mahkamah Agung Republik Indonesia dan/atau Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Panitera dan/atau Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Timur, serta Panitera Pengganti dan Juru Sita atau Juru Sita Pengganti dalam perkara ini; Para pejabat pada Instansi Pemerintah maupun Institusi Swasta pada semua tingkat pangkat dan jabatan atau pihak-pihak lain yang terkait sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa:

• Menandatangani dan mengajukan Akta Peninjauan Kembali; Menghadiri segala persidangan; Membuat dan menandatangani Memori Peninjauan Kembali; Melakukan inzage; Menerima dan menandatangani Surat Pemberitahuan Peninjauan Kembali; Mengajukan bukti-bukti tambahan (bila ada); Menerima dan menandatangani Surat Pemberitahuan Isi Putusan/Penetapan; Memohon dan menerima Turunan/Salinan Resmi Putusan/Penetapan; Menolak, memohon dan/atau Menunda Pelaksanaan putusan (executie); Menyerahkan segala pembayaran-pembayaran; Membuat, menandatangani dan mengajukan, memberi dan menerima atau menolak setiap surat-surat, dokumen-dokumen, akta-akta dan tanda terima sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa; 

• Bertindak dengan perbuatan-perbuatan lainnya tanpa ada yang dikecualikan asalkan tidak bertentangan dengan Hukum dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa;

• Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi (recht van substitutie) dan secara tegas dengan hak retensi.


Jakarta, __ April 20XX

Penerima Kuasa                         Pemberi Kuasa


Ttd.                                                Ttd.

MQ, S.H., M.H.                         XY
(Advokat)                                (Pemohon PK)


Ttd.
RMI, S.H.
(Advokat)

____________________
Reference:

1. Dokumen pribadi.

Selasa, 24 Mei 2022

Contoh Surat Kuasa Kasasi Perkara Perdata

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Surat Kuasa Banding Perkara Perdata", "Contoh Surat Kuasa Gugatan Perkara Perdata", "Contoh Jawaban Gugatan Perdata", "Contoh Replik" dan "Contoh Duplik", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Surat Kuasa Kasasi Perkara Perdata'. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


S U R A T    K U A S A

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : XY
NIK : 317XXX1807750003
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat/Tanggal Lahir : SSS/XX Juli 19XY
Alamat : Jalan Yang Diberkati, Nomor: XX, RT/RW: 0XX/00X, Kel.: Cempaka XX, Kec.: Cempaka Putih, Jakarta Pusat – D.K.I. Jakarta.

Untuk selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa”. 

Dalam hal ini memilih domisili hukum pada Kantor kuasanya yaitu “MZ Advocate & Partner", yang alamatnya disebut di bawah ini, menerangkan dengan Surat Kuasa ini memberikan kuasa penuh kepada:

MZ, S.H., M.H.
RMS, S.H.

Pekerjaan : Advokat dan konsultan hukum pada “MZ Advocate & Partner".
Alamat : Jl. Yang Lurus dan Benar, Nomor: 99, Kel.: XX, Kec.: Cengkareng, Kota: Jakarta Barat, Provinsi: D.K.I. Jakarta - 11740, E-mail: mzpartner@yahoo.com.

Yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, untuk selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”.

--------------------------K H U S U S--------------------------

Guna bertindak sebagai Kuasa Hukum dari Pemberi Kuasa, untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mewakili dan/atau mendampingi, sebagai Pemohon Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi D.K.I. Jakarta Nomor: _____/PDT/20XX/PT DKI tanggal ___________ Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: ___/Pdt.G/20__/PN. Jkt. Tim. tanggal _________ ke Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sengketa pengesahan jual beli tanah.

Untuk hal tersebut di atas, kepada Penerima Kuasa sebagai Kuasa Hukum dikuasakan untuk:

Menghadap Ketua/Majelis Hakim/Pejabat-pejabat Mahkamah Agung Republik Indonesia dan/atau Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Panitera dan/atau Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Timur, serta Panitera Pengganti dan Juru Sita atau Juru Sita Pengganti dalam perkara ini; Para pejabat pada Instansi Pemerintah maupun Institusi Swasta pada semua tingkat pangkat dan jabatan atau pihak-pihak lain yang terkait sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa:

• Menandatangani dan mengajukan Akta Kasasi; Membuat dan menandatangani Memori Kasasi; Melakukan inzage; Menerima dan menandatangani Surat Pemberitahuan Kasasi; Mengajukan bukti-bukti tambahan (bila ada); Melakukan perdamaian baik di luar maupun di dalam Pengadilan atas seizin Pemberi Kuasa; Menerima dan menandatangani Surat Pemberitahuan Isi Putusan/Penetapan; Memohon dan menerima Turunan/Salinan Resmi Putusan/Penetapan; Menolak, memohon dan/atau Menunda Pelaksanaan putusan (executie); Menyerahkan segala pembayaran-pembayaran; Membuat, menandatangani dan mengajukan, memberi dan menerima atau menolak setiap surat-surat, dokumen-dokumen, akta-akta dan tanda terima sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa; 

• Bertindak dengan perbuatan-perbuatan lainnya tanpa ada yang dikecualikan asalkan tidak bertentangan dengan Hukum dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa;

• Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi (recht van substitutie) dan secara tegas dengan hak retensi.


Jakarta, __ Juni 20XX

Penerima Kuasa                         Pemberi Kuasa


Ttd.                                                Ttd.

MZ, S.H., M.H.                        XY
(Advokat)                                (Pemohon Kasasi)


Ttd.
RMS, S.H.
(Advokat)

____________________
Reference:

1. Dokumen pribadi.

Senin, 23 Mei 2022

Contoh Surat Kuasa Banding Perkara Perdata

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Surat Kuasa Gugatan Perkara Perdata", "Contoh Jawaban Gugatan Perdata", "Contoh Replik", "Contoh Duplik" dan "Contoh Kesimpulan Penggugat", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Surat Kuasa Banding Perkara Perdata'.


S U R A T  K U A S A

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : XY
NIK : 317XXX1807750003
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat/Tanggal Lahir : SSS/XX Juli 19XY
Alamat : Jalan Yang Diberkati, Nomor: XX, RT/RW: 0XX/00X, Kel.: Cempaka XX, Kec.: Cempaka Putih, Jakarta Pusat – D.K.I. Jakarta.

Untuk selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa”. 

Dalam hal ini memilih domisili hukum pada Kantor kuasanya yaitu “MM Advocate & Partner", yang alamatnya disebut di bawah ini, menerangkan dengan Surat Kuasa ini memberikan kuasa penuh kepada:

MM, S.H., M.H.
RMI, S.H.

Pekerjaan : Advokat dan konsultan hukum pada “MM Advocate & Partner"
Alamat : Jl. Yang Lurus dan Benar, Nomor: 99, Kel.: XX, Kec.: Cengkareng, Kota: Jakarta Barat, Provinsi: D.K.I. Jakarta - 11740, E-mail: mmpartner@yahoo.com.

Yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, untuk selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”.

--------------------------K H U S U S--------------------------

Guna bertindak sebagai Kuasa Hukum dari Pemberi Kuasa, untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mewakili dan/atau mendampingi, sebagai Pembanding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: ___/Pdt.G/20__/PN. Jkt. Tim. tanggal _________ ke Pengadilan Tinggi D.K.I. Jakarta melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sengketa pengesahan jual beli tanah.

Untuk hal tersebut di atas, kepada Penerima Kuasa sebagai Kuasa Hukum dikuasakan untuk:

Menghadap Ketua/Majelis Hakim/Pejabat-pejabat Pengadilan Tinggi D.K.I. Jakarta dan/atau Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Panitera dan/atau Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Timur, serta Panitera Pengganti dan Juru Sita atau Juru Sita Pengganti dalam perkara ini; Para pejabat pada Instansi Pemerintah maupun Institusi Swasta pada semua tingkat pangkat dan jabatan atau pihak-pihak lain yang terkait sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa:

• Menandatangani dan mengajukan Akta Banding; Membuat dan menandatangani Memori Banding; Melakukan inzage; Menerima dan menandatangani Surat Pemberitahuan Banding; Mengajukan bukti-bukti tambahan (bila perlu); Melakukan perdamaian baik di luar maupun di dalam Pengadilan atas seizin Pemberi Kuasa; Mengadakan dan menandatangani perjanjian perdamaian (acta van dading); Menerima dan menandatangani Surat Pemberitahuan Isi Putusan/Penetapan; Memohon dan menerima Turunan/Salinan Resmi Putusan/Penetapan; Menolak, memohon dan/atau Menunda Pelaksanaan putusan (executie); Menyerahkan segala pembayaran-pembayaran; Membuat, menandatangani dan mengajukan, memberi dan menerima atau menolak setiap surat-surat, dokumen-dokumen, akta-akta dan tanda terima sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa; 

• Bertindak dengan perbuatan-perbuatan lainnya tanpa ada yang dikecualikan asalkan tidak bertentangan dengan Hukum dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa;

• Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi (recht van substitutie) dan secara tegas dengan hak retensi.


Jakarta, __ Oktober 20XX

Penerima Kuasa                         Pemberi Kuasa


Ttd.                                                Ttd.

MM, S.H., M.H.                         XY
(Advokat)                                (Pembanding)


Ttd.
RMI, S.H.
(Advokat)

____________________
Reference:

1. Dokumen pribadi.

Sabtu, 21 Mei 2022

Contoh Surat Kuasa Gugatan Perkara Perdata

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Surat Kuasa Peninjauan Kembali (PK) Kasus Pidana", "Pengertian Gugatan Kontentiosa", "Tiga Larangan Hukum Acara Terkait Merubah Surat Gugatan" dan "Contoh Jawaban Gugatan Perdata", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Surat Kuasa Gugatan Perkara Perdata'. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


S U R A T   K U A S A

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : XY
NIK : 317XXX1807750003
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat/Tanggal Lahir : SSS/XX Juli 19XY
Agama : Islam
Alamat : Jalan Yang Diberkati, Nomor: XX, RT/RW: 0XX/00X, Kel.: Cempaka XX, Kec.: Cempaka Putih, Jakarta Pusat – D.K.I. Jakarta.

Untuk selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa”. 

Dalam hal ini memilih domisili hukum pada Kantor kuasanya yaitu “XX Advocate” Law Partnership, yang alamatnya disebut di bawah ini, menerangkan dengan Surat Kuasa ini memberikan kuasa penuh kepada:

XX, S.H., M.H.
RMI, S.H.

Pekerjaan : Advokat dan konsultan hukum pada “XX Advocate” Law Partnership
Alamat : Jl. Yang Lurus dan Benar, Nomor: 99, Kel.: XX, Kec.: Cengkareng, Kota: Jakarta Barat, Provinsi: D.K.I. Jakarta - 11740, E-mail: xxalawpartnership@yahoo.com.

Yang bertindak baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama, untuk selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”.

--------------------------K H U S U S--------------------------

Guna bertindak sebagai Kuasa Hukum dari Pemberi Kuasa, untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mewakili dan/atau mendampingi, sebagai Penggugat dalam Gugatan Pengesahan Jual Beli, dengan rincian objek berupa benda tidak bergerak sebidang tanah, yaitu:

Alas Hak : Akta Jual Beli No.: XXX/Duren Sawit/19XX tertanggal X Mei 199X, asal dari Persil No.: 4X Blok D1, Kohir No.: C.20XX. 
Penerbit : Camat Duren Sawit selaku PPAT (Drs. H. NR)
Luas riil setelah dilakukan pengukuran : ± XXX M2 (XXX meter persegi)
Alamat Objek Sekarang : Jalan In Aja III, Kelurahan Pondok X, RT/RW: 00X/00Y, Kecamatan: Duren Sawit, Kota: Jakarta Timur, Provinsi: D.K.I. Jakarta.

Batas-batas sekarang :
- Utara : Pagar Pembatas XX;
- Selatan : Sungai Kecil dan/atau Tanah Ny. XX;
- Timur : Jalan akses Masuk, Tanah Ny. H, Tanah Tn. H, Tanah Komplek PM;
- Barat : Tanah Yayasan X & Tanah Tn. SA. 

Berdasarkan kesepakatan Jual Beli pada hari XY tanggal XX Desember 20XX yang ditindaklanjuti dengan adanya tindakan-tindakan turunannya, diantaranya berupa, pembayaran down payment/DP (uang muka) oleh Pemberi Kuasa pada tanggal XX Desember 2019 sebesar Rp. X00.000.000,- (X juta Rupiah) dan pada tanggal X Maret 2020 sebesar Rp. X00.000.000,- (X juta Rupiah) serta penandatanganan “Surat Perjanjian Jual Beli Tanah” di bawah tangan antara Pemberi Kuasa selaku Pembeli dengan NN selaku Penjual dengan harga Rp. 1.X00.000,- (Satu juta X ratus ribu Rupiah)/per meter-nya, pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, melawan:

Nama : NN
NIK : 317105550452XXX1
Jenis Kelamin : Perempuan
Tempat/Tanggal lahir : XX/XC April 19XX
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Alamat : Jalan Yang Berliku dan Berkelok III Nomor: XY, RT/RW: 01/007, Kelurahan: XX, Kecamatan: Cempaka X, Kota: Jakarta Pusat, Provinsi: D.K.I. Jakarta.

Untuk hal tersebut di atas, kepada Penerima Kuasa sebagai Kuasa Hukum dikuasakan untuk:

Menghadap Ketua/Majelis Hakim/Pejabat-pejabat Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Panitera dan/atau Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Ketua Majelis Hakim, Anggota Majelis Hakim, Mediator dan/atau Hakim Mediator serta Panitera Pengganti dan Juru Sita atau Juru Sita Pengganti dalam perkara ini; Para pejabat pada Instansi Pemerintah maupun Institusi Swasta pada semua tingkat pangkat dan jabatan atau pihak-pihak lain yang terkait sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa:

Melakukan somasi-somasi (peringatan); Membuat, menandatangani dan mengajukan Gugatan dan perubahan gugatan bilamana perlu, menerima dan menandatangani Surat Panggilan (Relaas) Sidang; Menghadiri setiap persidangan-persidangan; menghadiri setiap pertemuan mediasi; menerima atau menolak setiap hasil mediasi; melakukan perdamaian baik di luar maupun di dalam Pengadilan atas seizin Pemberi Kuasa; Mengadakan dan menandatangani perjanjian perdamaian (acta van dading); Membuat, menandatangani dan mengajukan surat-surat, permohonan-permohonan seperti permohonan sita conservatoir, sita revindicatoir, permohonan putusan provisi, permohonan putusan serta merta (uitvoerbaar bij vorraad), maupun permohonan-permohonan lainnya; Membuat, menandatangani dan mengajukan Replik, Bukti-bukti Surat; Menghadirkan Saksi-saksi fakta dan Ahli dalam hal diperlukan; Menanggapi, menerima dan atau Menolak Jawaban dan Gugatan Rekonpensi, Duplik, Bukti-bukti Surat, saksi-saksi dan keterangan saksi-saksi dari Tergugat; Mengajukan kesimpulan; Mewakili dalam sidang Pemeriksaan setempat (descente) jika memang diperlukan; Menghadiri Pembacaan Putusan/Penetapan; Menerima dan menandatangani Surat Pemberitahuan Isi Putusan/Penetapan; Memohon dan menerima Turunan/Salinan Resmi Putusan/Penetapan; Menolak, memohon dan/atau Menunda Pelaksanaan putusan (executie); Melakukan konferensi pers; Menyerahkan segala pembayaran-pembayaran; Membuat, menandatangani dan mengajukan, memberi dan menerima atau menolak setiap surat-surat, dokumen-dokumen, akta-akta dan tanda terima sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa; 

Bertindak dengan perbuatan-perbuatan lainnya tanpa ada yang dikecualikan asalkan tidak bertentangan dengan Hukum dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehubungan dengan perkara tersebut di atas demi kepentingan Pemberi Kuasa;

Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi (recht van substitutie) dan secara tegas dengan hak retensi.


Jakarta, __ Februari 20XX

Penerima Kuasa                         Pemberi Kuasa


Ttd.                                                Ttd.

XX, S.H., M.H.                        XY
(Advokat)                                (Penggugat)


Ttd.
RMI, S.H.
(Advokat)
____________________
Reference:

1. Dokumen pribadi.

Amount of Authorized Capital of Foreign Investment Companies in Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Three Ways to Conduct FDI in Indonesia ...