Selasa, 29 Juni 2021

Tindak Pidana Yang Mengancam Pengemudi Pajero Sport Pemecah Kaca Kontainer

 
(iStock)
 
Oleh:
Tim Hukumindo
 
Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas perihal: "Bitcoin di El Salvador: Telah Disahkan Sebagai Alat Pembayaran", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas perihal: "Tindak Pidana Yang Mengancam Pengemudi Pajero Sport Pemecah Kaca Kontainer".

Pengemudi Pajero Sport Memecahkan Kaca Kontainer Viral

Baru-baru ini, sebuah video menampilkan aksi penganiayaan dan perusakan yang dilakukan pengemudi Pajero terhadap sopir truk kontainer viral di media sosial. Kini, polisi menelusuri identitas pengemudi Pajero tersebut. "Iya itu masih kita lidik belum tau pastinya siapa. Iya masih dalam lidik ya," ujar Kasat Rekrim Jakut AKBP Dwi Prasetya saat dihubungi, Minggu (27/6/2021).[1]

Hingga kini, Dwi menyatakan belum mendapat perkembangan dari kasus tersebut. Identitas pelaku penganiayaan juga belum diketahui oleh pihak kepolisian. "Iya belum tahu (identitasnya), nanti dikabari lagi ya," kata Dwi. "Masih dilidik, saya nggak bisa ngasih komen (karena) masih dilidik. Saya ulangi saya nggak mau praduga-praduga kita masih lidik," sambungnya.[2]

Tindak Pidana Yang Mengancam

Dari informasi di atas, terdapat frase bahwa: "Sebuah video menampilkan aksi penganiayaan dan perusakan yang dilakukan pengemudi Pajero terhadap sopir truk kontainer viral di media sosial", sehingga jika dikaitkan dengan ketentuan hukum pidana, khususnya sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), terdapat dua kata kunci, yaitu Penganiayaan dan Pengrusakan.

Pasal 351 KUHP berbunyi sebagai berikut: 
"1). Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2). Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
3). Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
4). Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
5). Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
"
Terminologi “menganiaya” menurut ahli, artinya melakukan suatu perbuatan terhadap tubuh orang yang menimbulkan rasa sakit pada tubuh orang.
 
Pasal 406 ayat (1) KUHP berbunyi sebagai berikut:
"1. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2.    dst..."
Ahli menjelaskan, yang dimaksud dengan membinasakan, merusakkan dan membuat sehingga tidak bisa dipakai lagi adalah sebagai berikut:

a). Membinasakan adalah menghancurkan atau merusak, misalnya membanting gelas, cangkir, tempat bunga, sehingga hancur;
b). Merusakkan adalah kurang dari membinasakan, misalnya memukul gelas, piring, cangkir dan sebagainya, tidak sampai hancur, akan tetapi hanya pecah sedikit dan retak atau hanya putus pegangannya;
c). Membuat sehingga tidak bisa dipakai lagi adalah tindakan itu harus sedemikian rupa, sehingga barang itu tidak dapat diperbaiki lagi. Melepaskan roda kendaraan dengan mengulir sekrupnya, belum berarti tidak bisa dipakai lagi, karena dengan cara memasang kembali roda itu masih bisa di pakai.

Dengan demikian, sebagai sebuah kesimpulan dan sebagai sebuah prediksi hukum, yang akan mengancam Pengemudi Pajero Sport pada kasus di atas adalah Pasal 351 KUHP dan Pasal 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana masing-masing dua tahun delapan bulan penjara.
____________
Referensi:
 
1. "Polisi Cari Pengemudi Pajero Pecahkan Kaca Kontainer-Aniaya Sopir di Jakut", Karin Nur Secha - detikNews. Minggu, 27 Jun 2021, diakses pada tanggal 28 Juni 2021, https://news.detik.com/berita/d-5621728/polisi-cari-pengemudi-pajero-pecahkan-kaca-kontainer-aniaya-sopir-di-jakut
2. Ibid.
3. Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Senin, 28 Juni 2021

Bitcoin di El Salvador: Telah Disahkan Sebagai Alat Pembayaran

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai: "Peristiwa KM 50 Merupakan Pelanggaran HAM Berat?", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas perihal: Bitcoin di El Salvador: Telah Disahkan Sebagai Alat Pembayaran.

Kota pantai El Salvador El Zonte tampak buruk, dengan jalan tanah dan sistem drainase yang rusak. Namun dalam satu hal, ini lebih unggul dari negara lain: ia memiliki bitcoin.

Infrastruktur dasar tempat selancar tropis menawarkan sekilas potensi jebakan untuk mempopulerkan bitcoin secara nasional untuk pembayaran dan tabungan, setelah Kongres Rabu lalu mengadopsi cryptocurrency sebagai alat pembayaran yang sah, yang pertama di dunia.

Contohnya Zulma Rivas. Ibu tiga anak berusia 38 tahun ini mulai menerima pembayaran bitcoin tahun lalu untuk sekantong buah potong yang dia jual dari nampan ke turis, bagian dari eksperimen yang disebut Bitcoin Beach yang bertujuan menjadikan kota itu salah satu ekonomi bitcoin pertama di dunia.

Presiden Nayib Bukele mengutip Bitcoin Beach sebagai inspirasi atas dorongannya untuk mengadopsi cryptocurrency secara nasional. Penggunaan platform yang disebut Lightning Network oleh kota untuk memungkinkan transaksi yang lebih kecil telah membantu mengatasi beberapa hambatan teknis dan praktis untuk menggunakan bitcoin sebagai mata uang, kata pendiri Bitcoin Beach, yang dapat berguna dalam skala yang lebih besar.

Tapi bagi Rivas, uang tunai adalah raja. Dia jarang menggunakan bitcoin, katanya, karena seperti banyak orang di kota ini, ponsel cerdasnya yang rusak bermasalah dengan aplikasi pembayaran. Saat Reuters berkunjung pekan lalu, perangkat itu rusak. Lagi pula, dia sering kehabisan data pada kontrak pra-bayarnya. Lalu ada koneksi internet, yang terkenal tidak merata di tempat-tempat pedesaan seperti El Zonte, yang berjarak 49 km (30 mil) barat daya ibu kota San Salvador.

Sebuah studi pada tahun 2020 oleh Microsoft dan Interamerican Development Bank menyimpulkan bahwa El Salvador memiliki penetrasi internet terendah kedua dari 20 negara di Amerika Latin dan Karibia. Pada 45 persen, konektivitas hanya lebih rendah di negara tetangga Honduras. Di daerah pedesaan hampir satu dari 10 orang memiliki akses internet.

Oscar Picardo, direktur sains, teknologi, dan inovasi di University of Francisco Gavidia, mengatakan bahwa dia senang dengan potensi bitcoin untuk memberikan alternatif bagi orang-orang Salvador yang miskin daripada bank, tetapi eksperimen di El Zonte terlalu terbatas untuk memberinya kepercayaan. bisa bekerja secara nasional. "Ini seperti fatamorgana," katanya. “Kesenjangan digital sangat besar, akses ke internet terbatas untuk banyak keluarga miskin dan ada prioritas dan kebutuhan lain,” kata Picardo. Pendidikan dan pelatihan akan diperlukan untuk memastikan orang tidak berisiko penipuan saat menangani mata uang baru, katanya.

Orang-orang Salvador mengatakan proyek itu telah mengubah kehidupan penduduk El Zonte dengan memungkinkan mereka menabung, berinvestasi, dan memperoleh keuntungan di kota yang tidak memiliki cabang bank terdekat. Selama pandemi virus corona, pelepasan bitcoin ke ekonomi lokal membantu orang mengatasi masa-masa sulit tanpa bekerja.

Peterson, tahun lalu mengatakan kepada podcast Go Full Crypto, bahwa 90 persen keluarga di kota berpenduduk 3.000 orang itu telah melakukan transaksi menggunakan bitcoin, dengan dorongan dari pandemi. Dia mengatakan orang-orang muda di kota lebih nyaman dengan itu daripada orang tua mereka.

Anda menunjukkan bahwa ini bukan hanya untuk orang kaya. Maksud saya, ini untuk semua orang, ”kata Bukele di obrolan Twitter Spaces yang diselenggarakan oleh pembela bitcoin Nic Carter dan dihadiri oleh pemain industri termasuk perwakilan Bitcoin Beach Selasa lalu, saat undang-undang tersebut diperdebatkan di Kongres. “Anda adalah pionir di sini,” katanya.

Perwakilan Mallers di El Salvador, Renato Salazar, yang juga terlibat dalam Bitcoin Beach, mengatakan proyek di El Zonte, yang telah membantu mendanai pelatihan dan lokakarya, adalah tentang pendidikan dan pemberdayaan, bukan membuat orang kaya.

Penjual es serut sekarang dapat dibayar melalui bitcoin,” kata Salazar kepada televisi Salvador pekan lalu.

Membagikan kantong nanas, semangka, mangga, dan mentimun kepada pelanggan di gubuk pantai, Rivas bersikeras bahwa banyak rekan penjualnya masih lebih memilih dolar AS, mata uang negara Amerika Tengah yang miskin sejak 2001.

Blanca Ponce, 30, membuat tortilla di tepi pantai, mengatakan dia tidak menerima bitcoin karena dia tidak menghasilkan cukup uang untuk smartphone atau paket data internet. Dia juga takut akan risiko finansial.

Saya merasa sangat sulit untuk mengambil sedikit yang saya peroleh, menginvestasikannya dalam sesuatu dan tidak tahu apakah itu akan tumbuh,” kata Ponce. 

Bagaimana dengan Indonesia?
_______________
Referensi:

1. "Pantai Bitcoin El Salvador merangkul tawaran alat pembayaran baru, tetapi kesenjangan digital membuat sulit untuk membuang dolar AS",  South China Morning Post, diakses pada hari Minggu pada tanggal 27 Juni 2021, https://www.scmp.com/tech/tech-trends/article/3137308/el-salvadors-bitcoin-beach-embraces-new-legal-tender-digital

Selasa, 11 Mei 2021

Contoh Gugatan Pembatalan Lelang

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Kontra Memori Kasasi Pidana" dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas perihal Contoh Gugatan Pembatalan Lelang. Perhatikan contoh putusan berikut:[1]

P U T U S A N
NOMOR 84 / PDT / 2017 / PT YYK

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam Tingkat Banding, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara antara:

Sunaryo, berkedudukan di Ngijon, Malangan RT/RW: 007/045, Kelurahan: Sumberagung, Kecamatan: Moyudan, Kabupaten: Sleman. Dalam tingkat banding ini memberikan kuasa kepada Anna Subiakti S.H., M.Hum. berkantor di Sumberadi Asri B 49 Jumeneng Kidul RT/RW: 08/39, Sumberadi, Mlati, Sleman, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 17 Mei 2017; Selanjutnya disebut sebagai : Pembanding semula Penggugat;

Melawan:

Koperasi Simpan Pinjam Ksp Cu Satu Hati, bertempat tinggal di Jl. Klangon, Tempel Km: 11, Ngaranan, Sendangrejo, Minggir, Sleman. Dalam tingkat banding ini memberikan kuasa kepada 1. Suryono, S.H., 2. Agus Susanto, S.H., 3. Frengky, S.H., 4. Nurma Octavianingtyas, S.H., 5. Devi Waya S. Simbangando, S.H., advokat/Penasehat Hukum pada Kantor Advokat & Konsultan Hukum “SURYONO BASUKI & PARTNERS” yang beralamat di Jl. Ring Road Barat, Nogosaren, Nogotirto, Gamping, Sleman, Yogyakarta, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 9 Agustus 2017; Selanjutnya disebut sebagai: Terbanding semulaTergugat;

TENTANG DUDUKNYA PERKARA

Membaca, Surat gugatan Penggugat tertanggal 14 November 2016 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman dibawah register perkara Nomor : 247/ Pdt.G/2016/PN.Smn, tertanggal 14 November 2016 yang pada pokoknya mengemukakan alasan-alasan sebagai berikut:
  1. Bahwa, Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang di atasnya berdiri rumah yang tersebut dalam SHM No. 02405/Sumberagung, luas 741 m2, atas nama Sunaryo, yang terletak di Desa Sumberagung, Kecamatan Moyudan, Kabupaten Sleman, D.I. Yogyakarta;
  2. Bahwa, pada tanggal 30 Mei 2013 Penggugat menandatangani Akta Pemberian Hak Tanggungan No. 184/2013, PPAT Suwasti Yudani S.H., MKn yang Penggugat tidak mengetahui maksud dari isi surat tersebut dan Penggugatpun tidak dibacakan maupun diberi kesempatan untuk membacanya dan juga tidak diberikan salinannya, dan sebelumnya pada tanggal 24 Februari 2013 Penggugat juga menandatangani Surat Perjanjian Pinjaman No. 43/SPP-PKM/II-13, No Jaminan: 14/JT/II-13 tanpa dibacakan dan diberi kesempatan membaca dan sampai sekarangpun Penggugat tidak pernah diberikan salinannya oleh Tergugat yang menurut hukum merupakan hak Penggugat. Perbuatan Tergugat tersebut merupakan pelanggaran atas hukum yang berlaku di Indonesia yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat baik materiil maupun imateriil;
  3. Bahwa, perbuatan Tergugat terhadap Penggugat tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata;
  4. Bahwa, adapun kerugian materiil maupun imateriil yang diderita oleh Penggugat akibat tidak transparannya Tergugat kepada Penggugat dengan rincian : (a). Kerugian materiil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) senilai nilai obyek sengketa milik Penggugat yang akan diproses lelang oleh Tergugat; (b). Kerugian imateriil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) karena Tergugat telah melakukan pelanggaran hak pribadi Penggugat berupa adanya orang-orang yang disuruh Tergugat untuk memasuki rumah Penggugat, melihat-lihat dalam rumah Penggugat, mengukur-ukur tanah dan memfoto kondisi lokasi tanah dan rumah yang secara etika melanggar kesopanan dan tidak menghargai Penggugat selaku pemilik rumah dan Penggugat merasa terintimidasi dan sangat terganggu.
  5. Bahwa, oleh karena penguasaan sertifikat tanah hak milik Penggugat diperoleh dengan cara yang melanggar hukum, maka mohon kepada Majelis Hakim untuk menghukum Tergugat mengembalikan SHM No.: 02405/Sumberagung, luas 741m2 atas nama Sunaryo, yang terletak di Desa: Sumberagung, Kecamatan: Moyudan, Kabupaten: Sleman, D.I. Yogyakarta kepada Penggugat.
  6. Bahwa, mohon agar Tergugat menghapus semua bunga pinjaman dan denda keterlambatan yang sangat besar karena dibuat berdasarkan surat perjanjian pinjaman No. 43/SPP-PKM/II-13, No Jaminan 14/JT/II-13, tertanggal 24 Februari 2013 yang tidak transparan, tidak sah dan melanggar hukum, oleh karenanya dibatalkan atau batal demi hukum dan dikembalikan seperti keadaan semula;
  7. Bahwa, untuk menjamin dilaksanakannya putusan ini nantinya oleh Tergugat, maka Penggugat mohon agar Tergugat dihukum membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
  8. Bahwa, Penggugat mohon putusan serta merta walaupun ada verzet, banding atau kasasi dari Tergugat.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman yang menerima, memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan:

PRIMAIR:
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat mempunyai hak atas sebidang tanah yang di atasnya berdiri rumah yang tersebut dalam SHM: 02405/Sumberagung, atas nama Sunaryo, luas 741 m2, terletak di Desa: Sumberagung, Kecamatan: Moyudan, Kabupaten: Sleman, D.I. Yogyakarta;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membacakan dan tidak memberi kesempatan Penggugat untuk membaca isi perjanjian pinjaman No. 43/SPP.PKM/II-13, No. Jaminan 14/JT/II-13, tertanggal 24 Februari 2013 dan akta pemberian hak tanggugan No. 184/2013 tanggal 30 Mei 2013, PPAT Suwasti Yudani, S.H. MKn. dan tidak memberikan salinannya kepada Penggugat adalah merupakan perbuatan melanggar hukum.
  4. Menyatakan perjanjian pinjaman No. 43/SPP.PKM/II-13, No. Jaminan 14/JT/II-13, tertanggal 24 Februari 2013 dan akta pemberian hak tanggungan No. 184/2013 tanggal 30 Mei 2013, PPAT Suwasti Yudani, S.H. MKn. yang dibuat oleh Tergugat batal beserta akibat hukumnya;
  5. Menghukum Tergugat untuk menghapus semua bunga pinjaman dan denda keterlambatan dari pinjaman Tergugat berdasarkan perjanjian pinjaman No. 43/SPP.PK/II-13, No. Jaminan 14/JT/II-13, tertanggal 24 Februari 2013.
  6. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat SHM: 02405/Sumberagung, atas nama Sunaryo, luas 741 m2 terletak di Desa: Sumberagung, Kecamatan: Moyudan, Kabupaten: Sleman, D.I. Yogyakarta.
  7. Menghukum Tergugat mengganti kerugian materiil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dan imateriil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) kepada Penggugat.
  8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan.
  9. Menyatakan putusan perkara ini serta merta dijalankan walaupun ada verzet, banding atau kasasi dari Tergugat.
  10. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;
SUBSIDIER :

Mohon putusan yang seadil-adilnya.
______________
Referensi:

1. Putusan Nomor: 84/PDT/2017/PT YYK diakses pada tanggal 11 Mei 2021, melalui https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/4dd3fcc45ed3bb0ff70389b601d27335.html

Selasa, 27 April 2021

Contoh Kontra Memori Kasasi Pidana

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Memori Banding Pidana", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas mengenai Contoh Kontra Memori Kasasi Pidana. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


KONTRA MEMORI KASASI
TERDAKWA  SONYA
Atas Memori Kasasi Penuntut Umum
Dalam Perkara Pidana No: XX/PID/2015/PT.YY
Jo. Perkara Pidana No.XXX/PID.B/2014/PN.TT


Kotaku, 22 Maret 2015

Kepada Yth,
KETUA MAHKAMAH AGUNG R.I.
D/a: Jalan Medan Merdeka Utara No. 9 - 13

Melalui:

Kepaniteraan Pengadilan Negeri ......
Di .......
Perihal: Kontra Memori Kasasi


Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini, BOY YENDRA TAMIN, S.H. M.H. dan ASNIL ABDILLAH, S.H., para Advokat pada Kantor Hukum Boy Yendra Tamin & Rekan, beralamat dan berkantor di Jalan Hararapan, Kota ..... , berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 13 Maret 2015 yang didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri ..... dibawah No. XX/Pk.Pid/III/2015.PN.XX (Terlampir) adalah selaku Penasihat Hukum dari SONYA (panggilan Nana)  selaku Terdakwa dalam Perkara Pidana  No. XXX/Pid.B/2014/PN.XX., perkenankanlah menanggapi alasan-alasan Kasasi yang dikemukakan oleh Penuntut Umum terhadap putusan Pengadilan Tinggi ..... tertanggal 07 Februari 2015, No. XX/PID/2015/PT.YY. yang telah memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri ...... tertanggal 06 Januari 2015, No. XXX/Pid.B/2014/PN.YY,  yang amarnya berbunyi :

MENGADILI:

  1. Menerima permintaan Banding dari Terdakwa Sonya Pgl Nana  tersebut;
  2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri ..... Nomor : xxx/Pid.B/2014/PN.YY tanggal 6 Januari 2015 sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga berbunyi sebagai berikut:
  3. Menyatakan Terdakwa Sonya (PGL Nana ) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENIPUAN” sebagaimana dakwaan kedua;
  4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
  5. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  6. Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar cek Bank .... Cabang ... No. ....  an Sonya tanggal 27 Mei 2014 nominal uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) Tetap terlampir dalam berkas perkara;
  7. Membebankan biaya perkara terhadap Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Bahwa adapun bunyi amar putusan Pengadilan Negeri ......  tanggal 06 Januari 2015, No. xxx/Pid.B/2014/PN.YY yang telah diperbaiki oleh peradilan banding tersebut amarnya berbunyi:

MENGADILI:

  1. Menyatakan Terdakwa Sonya (PGL nana) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENIPUAN” sebagaimana dakwaan kedua;
  2. Menjatuhkan pidana  oleh karena itu terhadap Terdakwa Sonya  (PGL Nana) dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
  3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan;
  4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  5. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar cek ....Cabang ..... No. ..... an Sonya tanggal 27 Mei 2014 nominal uang sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) tetap terlampir dalam berkas perkara;
  6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (Seribu rupiah);

TANGGAPAN ATAS ALASAN KASASI

1. Bahwa, atas Putusan Pengadilan Tinggi ..... tersebut telah dimohonkan kasasi oleh Penuntut Umum, dengan alasan Penuntut Umum keberatan dengan putusan banding tersebut yang telah mengurangkan masa hukuman pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dari pidana penjara 2 (dua) tahun menjadi pidana penjara  9 (sembilan) bulan;

2. Bahwa, bila diperhatikan alasan kasasi yang dikemukakan Penuntut Umum dan dihubungkan dengan pasal 253 ayat 1 KUHAP, jelas berat ringannya hukum atas Terdakwa, tidak termasuk menjadi alasan permohonan kasasi, karena hal itu menjadi kewenangan Judex Facti dan tidak tunduk pada pemeriksaan kasasi. Hal ini sejalan dengan Yuresprudensi Mahkamah Agung RI. Tanggal 4 Nopember 1983 Reg.No. 57 K/pid/1983. Maka oleh karena itu permohonan kasasi Penuntut Umum haruslah ditolak;
 
3. Bahwa, selain itu, kalau diperhatikan fakta hukum terkait hubungan antara Terdakwa dengan saksi korban Andi  jelas adalah hubungan hutang-piutang, dimana Terdakwa pada tanggal 20 Mei 2014 berhutang pada saksi korban Andi sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) yang “akan dibayar pada tanggal 27 Mei 2014” dengan mempergunakan 1 (satu) lembar cek .... Cabang .... No. .....  an Sonya (Terdakwa), namun pada waktu jatuh tempo cheque tanggal 27 Mei 2014 tersebut tidak dapat diuangkan karena dananya tidak cukup;

4. Bahwa, tidak dapat dicairkan dana tersebut pada waktu itu, telah dilaporkan oleh saksi korban Andi pada pihak Kepolisian. Bahwa akan tetapi,  pada  waktu penyidikan laporan saksi korban Andi , hutang sejumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) tersebut telah dilunasi oleh Terdakwa pada tanggal 6 September 2014. Sehingga dengan demikian jelas bahwa hubungan antara Terdakwa dengan saksi korban Andi adalah hubungan Perdata. Sehingga dengan demikian sekalipun hukuman atas Terdakwa dikurangi oleh Pengadilan Tinggi .... , namun kalau diperhatikan hubungan hukum antara Terdakwa dengan saksi korban Andi, maka hukuman atas Terdakwa jelas TIDAK ADIL. Seharusnya Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum, karena peristiwa yang didakwakan adalah masalah perdata;
 
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas, maka dengan ini Kami Penasihat Hukum Terdakwa memohon kepada Ketua Mahkamah Agung R.I sudilah kiranya memberikan putusan dalam perkara ini dengan amarnya berbunyi:
  1. Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum tersebut;
  2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi ....  tertanggal 07 Februari 2015, No: xx/PID/2015/PT.YY. yang dimohonkan kasasi tersebut;
  3. Menghukum Negara membayar segala biaya dalam perkara ini.

Hormat Kami,
Penasihat Hukum,


Ttd.

BOY YENDRA TAMIN, S.H, M.H.

Ttd.

ASNIL ABILLAH, S.H.
___________________
Referensi:

1. "Contoh Memori Kasasi Perkara Pidana", www.boyyendratamin.com, diakses pada tanggal 25 April 2021, https://www.boyyendratamin.com/2015/05/contoh-kotra-memori-kasasi-perkara.html

Minggu, 25 April 2021

Contoh Memori Banding Pidana

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Blanko Permohonan Intervensi Pada PTUN", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan membahas mengenai Contoh Memori Banding Pidana. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


Memori Banding Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Harapan Dalam Perkara Pidana No.XXX/Pid.B/2014/PN.HRP ATAS NAMA TERDAKWA SAILENDRA

Padang, 21 Januari 2015

Kepada Yth.:
Ketua Pengadilan Tinggi Harapan
Di,
     Kota Harapan


Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Boy Yendra Tamin, S.H, M.H;
2. Asnil Abdillah, S.H.;

Keduanya Advokat pada Kantor Hukum Boy Yendra Tamin & Rekan, berkantor di Jalan Timur, Perumahan Danau Indah Blok B 211, Kebun Kopi, Kota Harapan, berdasarkan surat kuasa tanggal 20 Januari 2015, terlampir adalah selaku Penasihat Hukum dari Sailendra, perkenankanlah menyampaikan nota keberatan atas Putusan Pengadilan Negeri Harapan tanggal 10 Januari 2015 No. XXX/Pid.B/2014/PN.HRP. yang disusun sebagaimana tersebut di bawah ini:

I. Tentang Surat Dakwaan

Bahwa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa SAILENDRA (panggilan endra) melanggar pasal 372 KUHP (Dakwaan Kesatu) dan Pasal 378 KUHP (Dakwaan Kedua) dengan uraian persitiwa pidana sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan dimaksud, sehingga tidak perlu Kami Penasihat Hukum ulangi lagi;

II. Tentang Amar Putusan PN Harapan tanggal 10 Januari 2015 No.: XXX/Pid.B/2014/ PN. HRP yang dimohonkan Banding

Bahwa terkait dengan Dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa, Majelis Hakim Tingkat Pertama telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi:

Mengadili:

Menyatakan Terdakwa SAILENDRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan” sebagaimana dakwaan kedua;
  1. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa SAILENDRAdengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
  2. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan;
  3. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  4. Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar cek BBN Cabang Dumai No. CBXXXXX an Sailendara tanggal 20 Juni 2014 nominal uang sebesar Rp. 120.000.000,- (Seratus dua puluh juta rupiah) tetap terlampir dalam berkas perkara;Tetap berada dalam berkas perkara;
  5. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (Seribu rupiah);
Berdasarkan Akta Banding No. 13/Akta.Pid/2015.PN.HRP. tanggal 10 Januari 2015, Sailendra selaku Terdakwa telah mengajukan permohonan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Harapan, sehingga dengan demikian permohonan banding ini diajukan dalam tenggang waktu yang diperkenankan oleh undang-undang;

III. Tentang Alasan Permohonan Banding

Bahwa setelah Kami Penasihat Hukum Terdakwa membaca dan memperhatikan Putusan in casu berikut dengan pertimbangan hukumnya serta dikaitkan dengan fakta persidangan, Kami Penasihat Hukum Terdakwa berpendapat, bahwa hukuman yang diberikan Majelis Hakim Tingkat Pertama terhadap Terdakwa sangat tidak tepat bahkan keliru sehingga menimbulkan ketidak-adilan bagi Terdakwa, dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah salah dan keliru dalam menerapkan Hukum berkenaan dengan Pasal 378 KUHP (Dakwaan Kedua) dikaitkan dengan fakta persidangan dalam perkara ini, karena perbuatan Terdakwa meminjam uang pada tanggal 20 Mei 2014 sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) kepada saksi korban Sumadi , yang akan dibayar Terdakwa pada tanggal 27 Mei 2014 dengan mempergunakan 1 (satu) lembar cek BBN Cabang Dumai No. CBXXXXX an Sailendara (Terdakwa ) adalah Perbuatan Hukum Perdata, BUKAN Perbuatan Pidana;

Pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada halaman 12 paragraf ke 3 putusan yang menyebutkan, bahwa terdakwa terbukti secara hukum dan semua unsur dari dakwaan Alternative Kedua yang melanggar pasal 378 KUHP telah terbukti menurut hukum, oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman yang setimpal adalah PERTIMBANGAN YANG MENGADA-ADA DAN TIDAK BERDASARKAN HUKUM, KARENA TERDAKWA TIDAK TERBUKTI MELANGGAR UNSUR-UNSUR PASAL 378 KUHP, dengan penjelasan sebagai berikut:

A. Unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak TIDAK TERBUKTI DALAM PERKARA INI, karena perbuatan pinjam meminjam uang Rp. 100.200.000,- (Seratus dua puluh juta rupiah) antara Terdakwa dengan saksi korban Sumadi adalah PERBUATAN PERDATA YANG SAH MENURUT HUKUM INDONESIA, dan bukan PERBUATAN TERLARANG, sehingga dengan demikian pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyebutkan unsur ini terbukti dilanggar oleh Terdakwa adalah sangat keliru;

Bahwa kalaupun pada tanggal jatuh tempo cheque BBN Cabang Dumai No. CBXXXXX a/n Sailendra tanggal 2o Mei 2014 TIDAK ADA DANANYA atau TIDAK CUKUP DANANYA, maka hal itu menurut hukum adalah perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) dibidang Hukum Perdata, bukan Perbuatan Pidana, sehingga sanksinya adalah berupa GANTI KERUGIAN, BUNGA DAN BIAYA sebagaimana dimaksud pasal 1236 dan pasal 1248 KUH Perdata.

Upaya hukum yang dapat dilakukan saksi korban Sumadi adalah dengan mengajukan gugatan pada peradilan perdata, bukan dengan peradilan pidana. Lagi pula sebagai TERBUKTI dalam perkara ini, bahwa perbuatan Terdakwa meminjam uang saksi korban sejumlah Rp. 120.000.000,- (Seratus dua puluh juta rupiah) telah dilunasi Terdakwa pada saksi korban pada tanggal 3 September 2014. Sehingga tidak ada lagi persoalan hukum antara Terdakwa dengan saksi korban Sumadi ;

Maka dengan demikian jelas pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyebutkan, bahwa Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman yang setimpal adalah PENDAPAT YANG SANGAT BERTENTANGAN DENGAN HUKUM;
 
B. Begitu juga dengan unsur memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu kepadanya atau memberi hutang maupun menghapuskan piutang, JUGA TIDAK TERBUKTI DALAM PERKARA INI, karena tidak ada perbuatan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan terkait peminjaman uang sejumlah Rp. 120.000.000,- (Seratus dua puluh juta rupiah) oleh Terdakwa kepada saksi korban SUMADI, karena saat itu Terdakwa tidak mempunyai uang untuk mendanai biaya operasional proyek pembukaan jalan lahan lahan sawit yang dikerjakan oleh Terdakwa. Itulah sebabnya Terdakwa meminjam uang pada saksi korban Sumadi ;

Begitu juga dengan tidak dapat dicairkannya cheque BBN Cabang Dumai No. CBXXXXX an Sailendra pada tanggal 20 Mei 2014, karena tidak cukup dananya, BUKAN BERARTI Terdakwa telah terbukti memakai nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu kepadanya atau memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Sekalipun pada saat jatuh tempo cheque tersebut tanggal 20 Mei 2014 tidak dapat dicairkan karena tidak ada dananya, bukan berarti piutang saksi korban Sumadi MENJADI HAPUS, karena cheque tersebut bukanlah UANG akan tetapi alat pembayaran untuk menarik uang pada bank;

Bukti piutang saksi korban Sumadi tersebut TIDAK HAPUS, dimana setelah tanggal 20 Mei 2014 tersebut saksi korban Sumadi tetap menagih Terdakwa, namun karena Terdakwa kesulitan keuangan, maka baru pada tanggal 3 September 2014 hutang Terdakwa pada saksi korban Sumadi baru dapat dilunasi;

Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, termasuk saksi korban;

Sejak semula Terdakwa memang semata-mata meminjam uang untuk membiaya pembukaan jalan kebon sawit dan hal itu diterangkan pula ole saksi korban.

Bahwa sejak semula saksi korban sudah mengetahui Terdakwa tidak memiliki uang tunai untuk membiayai pembukaan jalan kebon sawit yang akan dilakukan terdakwa, dan karena itulah terdakwa meminjam uang kepada saksi korban.

Bahwa tidak ada janji atau iming-iming apa pun yang diberikan terdakwa kepada saksi korban atas uang yang dipinjamnya kepada saksi korban;

Terdakwa meminjam uang kepada saksi korban sama sekali tidak menjajikan apa-apa dengan bujuk rayu dan memberikan selember cek sebagai jaminan atas pinjamanya, dan sebagai jaminan terdakwa memberikan selembar CEK UNDUR dan Bukan Cek Kosong.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa masih berkomunikasi dan membuka pembicaraan dengan saksi korban sampai dengan Terdakwa membayar pinjamannya pada tanggal 3 September 2014.

Janji-janji Terdakwa untuk membayar pinjamannya kepada saksi korban setelah tanggul jatuh tempo cek yang diserahkannya kepada saksi korban adalah membuktikan terdakwa tidak berniat menipu saksi korban, tetapi terdakwa belum punya cukup uang untuk melunasi pinjamannya dan baru pada tanggal 3 september 2014 terdakwa berhasil mengumpulkan uang dan membayar tunai pinjamanya kepada saksi korban.

Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa rekening terdakwa tidak ditutup dan masih tercatat sebagai rekening aktif terdakwa pada bank BBN, sehingga jelas terdakwa tidak bermasud menipu, melainkan semata-mata terdakwa belum mempunai cukup uang atau dana yang tersedia pada rekening terdakwa tidak mecukupi (bukan tidak ada) untuk membayar pinjamanya kepada saksi korban sampai tanggal 3 September 2014.

Bahwa selembar cek yang diberikan Terdakwa kepada saksi korban, BUKANLAH cek kosong, MELAINKAN selembar cek mundur. Dan atas selembar cek unndur tersebut sampai tanggal jatuh tempo, pada rekening Bank Terdakwa ternyata dana yang tersedia tidak cukup (bukan tidak ada) untuk ditarik sesuai nominal cek yang diberikan Terdakwa kepada saksi korban.

Bahwa berdasarkan keterangan saksi korban, ia melaporkan terdakwa ke Polisi karena terus berjanji-janji saja setelah tanggal jatuh tempo cek undur, dan janji terdakwa itu baru terealisasi pada tanggal 3 September 2014 dilunasi. Bahwa atas keterangan saksi korban tersebut, MAKA jelas terdakwa hanya butuh waktu untuk melunasi pinjamannya dan bukan bermaksud untuk tidak membayar pinjaman setelah tanggal jatuh tempok cek undur dana tidak cukup pada rekening terdakwa di bank BBN. Faktanya pada tanggal 3 September 2012 terdakwa baru memiliki uang dan lansung membayarkannya kepada saksi Korban.

Berdasarkan fakta persidangan di atas, maka jelas pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyebutkan unsur ini terbukti menurut hukum adalah pendapat yang sangat keliru dan mengada-ada;

Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Harapan dalam meriksa perkara a quo dan dalam pertimbanagn hukumnya tidak membedakan terlebih dahahulu jenis Cek BBN yang diberikan Terdakwa kepada saksi korban. Dalam hal ini, cek tunai yang diberikan Terdakwa kepada saksi korban adalah Cek Mundur, yakni yang diberi tanggal mundur dari tanggal saat diberikan. Jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur atau cek yang belum jatuh tempo, hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara si pemberi cek dengan si penerima cek, misalnya karena belum memiliki dana pada saat itu. Oleh sebab itu saksi korban yang juga sebagai pengusaha tentu sudah mengetahui arti cek mundur itu dan, mengetahui bahwa Terdakwa tidak bermasud menipu saksi Korban dengan pemberian selembar cek mudur dan terdakwa sendiri sudah menyampaikan kepada saksi korban bahwa ia tidak punya uang tunai yang cukup untuk membiaya kegiatan pembukaan jalan pada saat meminjam uang kepada saksi Korban. Oleh karena itu jika pada saat jatuh tempo cek mundur yang diberikan Terdakwa kepada Saksi Korban, uang direkening Terdakwa tidak cukup (bukan tidak ada), maka hal itu tidaklah berarti Terdakwa sebagai telah menipu saksi korban, apalagi kemudian setelah tanggal jatuh tempo Terdakwa meminta waktu untuk melunasi pinjamannya dan akhirnya baru pada tanggal 3 September 2014 semua pinjaman Terdakwa telah dibayar terdakwa kepada Saksi Korban.

Berdasarkan hal-hal di atas, jelas bahwa pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyebutkan, bahwa Terdakwa terbukti secara hukum dan semua unsur dari dakwaan Alternative Kedua yang melanggar pasal 378 KUHP telah terbukti menurut hukum adalah PERTIMBANGAN YANG SALAH DAN KELIRU, karena apa yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa adalah perbuatan hutang piutang dibidang perdata, bukan perbuatan pidana;

2. Majelis Hakim Tingkat Pertama telah menzalimi Terdakwa dengan menjatuhkan pidana pada Terdakwa SAILENDARA dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, sekalipun Terdakwa telah melunasinya hutangnya pada 3 September 2014;

Putusan perkara a quo sangat kejam dirasakan Terdakwa, karena selain hutang piutang atau pinjam meminjam uang adalah masalah hukum perdata yang dikriminalisasi menjadi perbuatan pidana, namun setelah hutang Terdakwa dilunasi, ternyata Majelis Hakim Tingkat Pertama masih menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;

Pelunasan hutang Terdakwa pada saksi korban HANYA DIJADIKAN HAL YANG MERINGANKAN HUKUMAN oleh Majelis Hakim. Padahal dengan dikembalikannya uang saksi korban oleh Terdakwa, maka jelas membuktikan perbuatan pinjam meminjam uang sejumlah Rp. 120.000.000,- (Seratus dua puluh juta rupiah) antara Terdakwa dengan saksi korban merupakan Perbuatan Perdata, BUKAN Perbuatan Pidana. Maka dengan demikian telah terjadi kriminalisasi perkara perdata menjadi perkara pidana, akibatnya hukuman yang diberikan kepada Terdakwa oleh Majelis Hakim sangat tidak manusiawi;

Berdasarkan hal-hal yang telah kami Penasihat Hukum uraikan di atas, jelas apa yang didakwakan Penuntut Umum dan kemudian diputus oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara ini adalah masalah hutang piutang yang termasuk dalam Lingkup Hukum Perdata, sementara Dakwaan Kedua yang menurut Majelis Hakim Tingkat Pertama telah terbukti adalah keliru. Maka dengan demikian Kami Penasihat Hukum Terdakwa memohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Padang atau Majelis Hakim Banding yang memeriksa perkara ini sudilah kiranya memberikan putusan yang amarnya:

1. Menerima permohonan banding dari Terdakwa SAILENDARA tersebut;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Harapan tanggal 1o Januari 2015 No. XXX/Pid.B/2014/PN.HRP. yang dimohonkan banding tersebut;

MENGADILI SENDIRI:

3. Menyatakan Terdakwa SAILENDARA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Dakwaan Kesatu dan Dakwaan Kedua; 
4. Membebaskan dan melepaskan Terdakwa dari semua dakwaan karena perbuatan pinjam meminjam uang yang tidak dapat dilunasi pada waktu yang dijanjikan tanggal 20 Mei 2014 sebagaimana tertuang dalam cek BBN Cabang Dumai No. CBXXXXX an Sailendra adalah Perbuatan Perdata;
5. Memerintahkan agar Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan;
6. Memulihkan harkat dan martabat serta kedudukan Terdakwa sebagaimana mestinya;
7. Membebankan biaya perkara kepada negara dalam perkara ini.


Hormat Kami,
Penasihat Hukum Terdakwa


Ttd.

Boy Yendra Tamin, S.H, M.H.


Ttd.

Asnil Abdillah, S.H. 
_________________
Referensi:

1. "Contoh Memori Banding Perkara Pidana", www.boyyendratamin.com, diakses pada tanggal 25 April 2021, https://www.boyyendratamin.com/2015/01/contoh-memori-banding-perkara-pidana.html

Selasa, 20 April 2021

Contoh Blanko Permohonan Intervensi Pada PTUN

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Permohonan PKPU" dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas mengenai Contoh Blanko Permohonan Intervensi Pada PTUN. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


Tempat, tgl/bln/thn

Kepada Yth.:
Majelis Hakim yang memeriksa
Perkara Nomor:…
Di _
Jalan Diponegoro No. 8 Padang


Perihal: Permohonan Intervensi


Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama
Kewarganegaraan :       Sesuaikan dengan Identitas (KTP/SIM/Paspor)
Tempat Tinggal :
Pekerjaan :

Selanjutnya disebut sebagai "Pemohon/Para Pemohon Intervensi".

Dalam hal ini bermaksud mengajukan Permohonan Intervensi dalam Perkara Nomor: …, antara…sebagai Penggugat melawan…sebagai Tergugat dengan objek sengketa (Misalnya: Sertipikat Hak...,Nomor…,tanggal terbit…,tercatat atas nama...,Surat Ukur Nomor…,tanggal...,Luas…,terletak di Kelurahan...,Kecamatan...,Kota...,Provinsi…)

Posita Gugatan

Adapun yang menjadi dasar dan alasan (dalil-dalil) diajukannya Permohonan Intervensi ini adalah sebagai berikut:

1. Bahwa, (Kemudian uraikan dengan jelas dasar dan alasan diajukannya Permohonan Intervensi tersebut);
2. Dan seterusnya.

Sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim yang memeriksa, berikut Saya/Kami lampirkan data-data pendukung sebagai berikut:

1. Kemudian tulis secara berurut data-data pendukung yang dilampirkan tersebut,

Petitum Gugatan

Atas dasar dan alasan sebagaimana tersebut di atas, Pemohon/Para Pemohon Intervensi merasa berkepentingan dalam perkara ini, demi melindungi kepentingan tersebut, dangan ini Pemohon/Para Pemohon Intervensi, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan sebagai berikut:

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon/Para Pemohon Intervensi;
2. Mendudukkan Pemohon/Para Pemohon Intervensi sebagai salah satu pihak dalam Perkara Nomor:…;
3. Membebankan biaya Putusan Sela dalam Permohonan Intervensi ini bersama-sama Putusan akhir.

Atau, dalam hal majelis hakim Perkara Nomor: ............ berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Hormat Saya/Kami,
Pemohon/Para Pemohon Intervensi/Kuasa

Ttd.

Nama
______________
Referensi:

1. ptun-padang.go.id

Indonesia Immigration Implements Bridging Visa

  ( gettyimages ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Amount of Authorized Capital of For...