- Semula Diatur dalam SEMA No. 1 Tahun 2002, SEMA ini diterbitkan pada tanggal 30 Januari 2002 yang berjudul Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga Damai (Eks Pasal 130 HIR). Penerbitan SEMA tersebut bertitik tolak dari salah satu hasil Rakernas MA di Yogyakarta pada tanggal 24 s.d. 27 September 2001. Motivasi yang mendorongnya, adalah untuk membatasi perkara kasasi secara substantif dan prosesual. Sebab apabila peradilan tingkat pertama mampu menyelesaikan perkara melalui perdamaian, akan berakibat turunnya jumlah perkara pada tingkat Kasasi.
- Disempurnakan dalam PERMA No. 2 Tahun 2003, umur SEMA No. 1 Tahun 2002, hanya 1 Tahun 9 bulan, pada tanggal 11 September 2003, MA mengeluarkan PERMA No. 2 Tahun 2003 sebagai penggantinya. Pasal 17 PERMA ini menegaskan: "Dengan berlakunya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) ini, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 tahun 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga Damai (Eks Pasal 130 HIR/ 145 RBg) dinyatakan tidak berlaku".
- Alasan Penerbitan PERMA, dalam konsiderans dikemukakan beberapa alasan yang melatarbelakangi penerbitan PERMA menggantikan SEMA No. 1 Tahun 2002, antara lain: a). Mengatasi penumpukan perkara; b). SEMA No. 1 Tahun 2002, belum lengkap; c). Pasal 130 HIR, Pasal 154 RBg, dianggap tidak memadai.
Label
- Kuliah Hukum (63)
- Praktik Hukum (539)
- Sudut Pandang Hukum (53)
- Sumber Perundang-undangan (6)
- Tokoh Hukum (74)
Rabu, 16 September 2020
Landasan Formil Prosedur Mediasi
Selasa, 15 September 2020
Kenyataan Mediasi Di Pengadilan
Senin, 14 September 2020
Contoh Surat Kuasa Pendaftaran Go-Biz atau Grab Merchant
- Mengisi dan menandatangani formulir pendaftaran;
- Mengumpulkan dan menyerahkan semua berkas-berkas yang diperlukan untuk pendaftaran;
- Mengunggah (upload) dan mengunduh (download) semua berkas-berkas yang diperlukan untuk pendaftaran pada platform terkait;
- Melakukan wawancara dengan petugas perusahaan yang ditunjuk dalam hal diperlukan;
- Dalam hal perlu, menghadap petugas perusahaan dan melakukan segala bentuk komunikasi untuk kelancaran proses pendaftaran;
- Melakukan tindakan lain sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan aturan yang berlaku.
Jumat, 11 September 2020
Lasdin Wlas, Advokat Veteran Yang Masih Aktif Berpraktik
Kamis, 10 September 2020
Upaya Mendamaikan Bersifat Imperatif
- Jika hakim tidak dapat mendamaikan para pihak,
- Maka hal itu mesti disebut dalam berita acara sidang.
- Mengandung cacat formil, dan
- Berakibat pemeriksaan batal demi hukum.
- Secara ekstrem Pemeriksaan yang Mengabaikan Tahap Mendamaikan, Tidak Sah. Bertitik tolak dari Pasal 130 ayat (1) Jo. Pasal 131 ayat (1) HIR, hakim yang mengabaikan pemeriksaan tahap mendamaikan dan langsung memasuki tahap pemeriksaan jawab-menjawab, dianggap melanggar tata tertib beracara, sehingga proses pemeriksaan dikualifikasi undue process.
- Pencantuman Upaya Mendamaikan dalam Putusan, sesuai ketentuan Pasal 131 ayat (1) HIR dimaksud, upaya mendamaikan mesti dicantumkan dalam berita acara sidang. Namun tidak terbatas dalam berita acara saja, tapi juga dalam Putusan. Bunyinya paling sedikit: "hakim telah berupaya mendamaikan Para Pihak, tetapi tidak berhasil...".
Rabu, 09 September 2020
Hukum Acara Menghendaki Perdamaian
"Jika pada hari yang ditentukan itu kedua belah pihak datang, maka Pengadilan Negeri dengan pertolongan Ketua mencoba akan memperdamaikan mereka".
Selanjutnya, ayat 2 berbunyi:[2]
"Jika perdamaian yang demikian itu dapat dicapai, maka pada waktu bersidang, diperbuat sebuah surat (akta) tentang itu, dalam mana kedua belah pihak dihukum akan menaati perjanjian yang diperbuat itu, surat mana akan berkekuatan dan akan dijalankan sebagai putusan yang biasa".
Bertitik tolak dari ketentuan Pasal ini, sistem yang diatur hukum acara dalam penyelesaian perkara yang diajukan kepada Pengadilan Negeri, hampir sama dengan court connected arbitration system, dimana pertama-tama hakim menolong para pihak yang bersengketa untuk berdamai, kedua apabila tercapai kesepakatan damai dituangkan dalam perjanjian perdamaian, dan terhadap perjanjian perdamaian dibuatkan putusan Pengadilan yang menghukum para pihak untuk menepati perjanjian perdamaian tersebut.[3]
Jika demikian, bertitik tolak dari Pasal 130 HIR dalam Hukum Acara Perdata menunjukan sejak jauh dari sebelum sistem ADR dikenal pada era sekarang, telah dipancangkan landasan yang menuntut dan mengarahkan penyelesaian sengketa melalui Perdamaian.[4]
Three Ways to Conduct FDI in Indonesia
( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Knowing Joint Venture Companies in FDI ...
-
( iStock ) Oleh: Tim Hukumindo Sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai " Contoh Surat Dakwaan ", "...
-
( iStock ) Oleh: Tim Hukumindo Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas perihal " Contoh Surat Dakwaan ", dan pada ...
-
( iStock ) Oleh: Tim Hukumindo Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai " Contoh Permohonan Penetapan Akta Kematian &...