Kamis, 30 Juli 2020

Mr. Gatot Taroenamihardja Jaksa Agung R.I. Pertama

(Kejaksaan.go.id)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu pada label Tokoh Hukum platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Soekanto Tjokrodiatmodjo, Kapolri Pertama", serta Pada kesempatan ini akan membahas tokoh Mr. Gatot Taroenamihardja selaku Jaksa Agung R.I. yang pertama.

Tidak banyak literatur yang membahas mengenai Jaksa Agung Republik Indonesia yang pertama di dunia maya. Namun hal ini tentu tidak menyurutkan penulis untuk menulis artikel yang satu ini, dengan segala keterbatasannya, artikel ini diharapkan mampu menambah referensi terkait hal dimaksud, atau setidaknya menyebarluarkan informasi yang telah ada.

Mr. Gatot Taroenamihardja adalah Jaksa Agung Republik Indonesia yang pertama. Mr. Gatot Taroenamihardja ditetapkan menjadi Jaksa Agung pada tanggal 19 Oktober 1945. Ketetapan yang diumumkan oleh Presiden Soekarno itu menandai eksistensi Kejaksaan dan Jaksa Agung sebagai lembaga dan jabatan penting di Indonesia. Pada tanggal 1 Oktober 1945, nama Mr. Gatot Taroenamihardja sebagai Jaksa Agung kembali diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri dalam Maklumat Pemerintah. Masa jabatan Mr. Gatot Taroenamihardja sebagai Jaksa Agung pertama berlangsung sangat singkat. Sebab, pada tanggal 24 Oktober 1945, atas permintaan sendiri, ia diberhentikan dengan hormat oleh Presiden.[1] Meskipun masa jabatan yang diembannya sangatlah singkat, akan tetapi point pentingnya adalah beliau tercatat sebagai Jaksa Agung RI yang pertama.

Dalam masa jabatannya yang singkat itu, Mr. Gatot Taroenamihardja sempat mengeluarkan satu maklumat dan satu instruksi. Dalam maklumat tanggal 1 Oktober 1945 yang diumumkan bersama-sama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kehakiman, dikemukakan antara lain kedudukan struktural organik Kejaksaan dalam Lingkungan Departemen Kehakiman dan Jaksa Agung sebagai pemegang pimpinan Kepolisian Kehakiman. Sementara dalam instruksinya tertanggal 1 Oktober 1945, secara gamblang dan tegas Jaksa Agung memerintahkan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk bertindak lebih keras menjaga keamanan, terutama terhadap Belanda-Belanda yang mau membinasakan Republik Indonesia.[2] Penulis berpendapat bahwa dalam masa awal pembentukan negara tidaklah ideal memandang institusi Kejaksaan sebagaimana saat ini. Pada maklumat yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung yang pertama ini adalah seputar kedudukan struktural korps Penuntutan dalam Departemen Kehakiman, serta instruksinya seputar Belanda yang kembali membayangi untuk kembali ke tanah air.

Sebagai kesimpulan, dengan adanya artikel ini diharapkan sidang pembaca setidaknya mengetahui bahwa Jaksa Agung yang pertama Republik Indonesia dijabat oleh Mr. Gatot Taroenamihardja.
____________________
1.“Mr. Gatot Taroenamihardja", www.kejaksaan.go.id., diakses pada 29 Juli 2020, https://www.kejaksaan.go.id/profil_kejaksaan.php?id=12&ids=27.
2. Ibid.

Selasa, 28 Juli 2020

Panggilan yang Sah dalam Hal Tempat Tinggal Tergugat Diketahui


(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Isi Surat Panggilan Pertama Kepada Tergugat", serta Pada kesempatan ini akan membahas tentang Panggilan yang Sah dalam Hal Tempat Tinggal Tergugat Diketahui.

Tentang cara panggilan menurut hukum, diatur dalam Pasal 390 ayat (1) dan ayat (3) HIR serta Pasal 1 dan Pasal 6 ke-7 Rv. Berdasarkan ketentuan-ketentuan ini, dapat diklasifikasikan tata cara panggilan berdasarkan faktor diketahui atau tidak tempat tergugat atau orang yang dipanggil.[1]

Apabila tempat tinggal atau tempat kediaman Tergugat atau orang yang dipanggil diketahui, tata cara pemanggilan yang sah adalah sebagai berikut:[2]
  • Harus disampaikan di tempat tinggal atau tempat domisili pilihan Tergugat (Pasal 390 ayat (1), Pasal 1 Rv.)
  • Disampaikan kepada yang bersangkutan sendiri, jadi harus disampaikan secara in person kepada Tergugat atau Keluarganya. Dalam praktik peradilan, ketentuan Pasal 3 Rv, telah dijadikan pedoman, praktik peradilan telah menganggap sah panggilan yang disampaikan kepada keluarga apabila tergugat secara in person tidak ditemui juru sita di tempat kediamannya. Pengertian keluarga di sini adalah meliputi istri dan anak yang sudah dewasa, ayah atau ibu. Tidak meliputi Pembantu Rumah Tangga dan Karyawan.
  • Disampaikan kepada Kepala Desa (lurah), apabila yang bersangkutan dan keluarga tidak ditemui juru sita di tempat tinggal atau kediaman. Tentang masalah kelalaian Kepala Desa (Lurah) menyampaikan panggilan segera kepada pihak yang berkepentingan, M. Yahya Harahap, S.H., menyetujui proposal yang termuat dalam Himpunan Materi Rapat Kerja Teknis 1997, Mahkamah Agung dengan para Ketua Pengadilan Tingkat Banding yang menegaskan agar dalam pembaruan hukum acara Perdata dicantumkan ancaman kepada Kepala Desa (Lurah) yang sengaja atau lalai menyampaikan relaas kepada pihak yang berkepentingan.
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 221.
2. Ibid. Hal.: 222.

Senin, 27 Juli 2020

Isi Surat Panggilan Pertama kepada Tergugat


(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Bentuk Panggilan Sidang", dan Pada kesempatan ini akan membahas tentang Isi Surat Panggilan Pertama kepada Tergugat.

Mengenai hal ini diatur dalam Pasal 121 ayat (1) HIR dan Pasal 1 Rv yang menjelaskan, surat panggilan pertama berisi: [1]
  • Nama yang dipanggil;
  • Hari dan jam serta tempat sidang;
  • Membawa saksi-saksi yang diperlukan;
  • Membawa segala surat-surat yang hendak digunakan, dan
  • Penegasan, dapat menjawab gugatan dengan surat.
Isi surat panggilan bersifat kumulatif, bukan alternatif. Sifat kumulatifnya adalah imperatif (memaksa) bukan fakultatif. Oleh karena itu, salah satu saja lalai mencantumkannya, mengakibatkan panggilan cacat hukum, dan dianggap tidak sah.

Terkait hal ini, coba kita lihat dalam tataran praktik dengan contoh yang Penulis ambil dari link Pengadilan Negeri Tangerang sebagai berikut:

(pn-tangerang.go.id)

Akan tetapi, untuk menghindari proses peradilan yang terlampau bercorak sempit dan kaku, jika salah satu di antaranya tidak tercantum, dapat ditolerir, asalkan kelalaian itu tidak mengenai nama orang yang dipanggil dan hari, serta tempat sidang.[2] Inilah realita dalam praktik, tidak sekaku sebagaimana diatur secara formal.

Selain itu, agar panggilan memenuhi syarat formal, Pasal 121 ayat (2) HIR dan Pasal 1 Rv mewajibkan juru sita untuk:[3]
  • Melampiri surat panggilan dengan salinan surat gugatan; dan
  • Salinan tersebut, dianggap gugatan asli.
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 221.
2. Ibid. Hal.: 221.
3. Ibid. Hal.: .

Sabtu, 25 Juli 2020

Bentuk Panggilan Sidang

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Pejabat Pelaksana Pemanggilan Sidang", serta Pada kesempatan ini akan membahas tentang Bentuk Panggilan.

Berdasarkan Pasal 390 ayat (1) HIR dan Pasal 2 ayat (3) Rv, Panggilan dilakukan dalam bentuk:[1]
  • Surat tertulis (in writing);
  • Lazim disebut surat panggilan atau relaas panggilan maupun berita acara panggilan; dan
  • Panggilan tidak dibenarkan dalam bentuk lisan (oral), karena sulit membuktikan keabsahannya. Oleh karena itu, panggilan dalam bentuk lisan tidak sah menurut hukum.
Sejauh mana cakupan, pengertian bentuk tertulis, perlu diperhatikan perluasan jangkauan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (3) Rv sebagai pedoman. Pasal ini membenarkan bentuk tertulis, meliputi:[2]
  • Telegram, dan
  • Surat tercatat.
Menurut pasal ini, panggilan yang dilakukan melalui telegram atau surat tercatat, dianggap sebagai panggilan atau pemberitahuan yang patut (properly). Bagaimana halnya bentuk panggilan elektronik melalui radio, televisi, atau komputer melalui internet? Dan bagaimana pula melalui iklan media cetak? Dari segi pendekatan hukum yang sempit dan kerangka berpikir formal, bentuk panggilan tersebut dianggap bertentangan dengan hukum. Akan tetapi zaman berubah, untuk mengakomodasi perubahan sosial, bentuk-bentuk tersebut kemudian diperbolehkan. Bahkan khusus mengenai bentuk panggilan melalui media cetak atau mass media, telah dibenarkan Pasal 27 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 9 Tahun 1975, dalam hal:[3]
  • Apabila yang dipanggil tidak diketahui tempat tinggalnya, panggilan dilakukan melalui pengumuman di salah satu atau beberapa surat kabar atau mass media;
  • Sekurang-kurangnya dilakukan dua kali;
  • Tenggang waktu antara pengumuman yang pertama dan kedua adalah satu bulan.
Penulis dapat menambahkan, bahwa seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi (internet), saat ini dalam praktik beracara, khususnya pada ranah acara perdata, telah memanfaatkan teknologi dimaksud, konkritnya relaas panggilan sidang dikirimkan ke alamat e-mail Para Pihak atau Kuasa hukumnya.
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 220.
2. Ibid. Hal.: 220.
3. Ibid. Hal.: 220.

Jumat, 24 Juli 2020

Pejabat Pelaksana Pemanggilan Sidang

(getty images)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Tahap Pemanggilan", serta Pada kesempatan ini akan membahas tentang Pejabat Pelaksana Pemanggilan Sidang.

Untuk mengetahui pejabat yang resmi berwenang melaksanakan atau melakukan pemanggilan, merujuk kepada Ketentuan Pasal 388 Jo. Pasal 390 ayat (1) HIR, dan Pasal 1 Rv:[1]
  • Dilakukan oleh Juru Sita, sesuai dengan kewenangan relatif yang dimilikinya;
  • Jika orang yang hendak dipanggil berada di luar yurisdiksi relatif yang dimilikinya, pemanggilan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 5 Rv, yaitu mendelegasikan pemanggilan kepada Juru Sita yang berwenang di wilayah hukum tersebut.
Dari penjelasan di atas, kewenangan atau yurisdiksi relatif juru sita, mengikuti yurisdiksi relatif Pengadilan Negeri (PN) tempatnya berfungsi. Pemanggilan yang dilakukan juru sita di luar yurisdiksi relatif yang dimilikinya, merupakan pelanggaran dan merupakan pelampauan batas wewenang (exceeding its power), dan berakibat:[2]
  • Pemanggilan dianggap tidak sah (illegal), dan
  • atas alasan, karena pemanggilan dilakukan oleh Pejabat Juru Sita yang tidak berwenang (unauthorized bailif).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 39 UU Nomor: 6 Tahun 1986, secara formil jabatan fungsional juru sita telah merupakan salah satu subsistem dalam organisasi Pengadilan Negeri. Fungsi utamanya, membantu panitera melaksanakan pemanggilan, pemberitahuan, penyitaan, dan eksekusi.[3]
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 219.
2. Ibid. Hal.: 219.
3. Ibid. Hal.: 220.

Rabu, 22 Juli 2020

Tahap Pemanggilan

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Penetapan Hari Sidang", serta Pada kesempatan ini akan membahas tentang Tahap Pemanggilan.

Setelah dilampaui tahap pengajuan gugatan, pembayaran biaya perkara, registrasi perkara, dan penetapan majelis hakim tentang hari sidang, tahap selanjutnya adalah berupa tindakan pemanggilan pihak Penggugat dan Tergugat untuk hadir di depan persidangan pengadilan (hearing) pada hari dan jam yang ditentukan.[1]

Terkait dengan tahapan pemanggilan, terdapat berbagai permasalahan dan tindakan hukum yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan dan penerapan pemanggilan, seperti yang dimaksud di bawah ini.[2]

Majelis Hakim Memerintahkan Pemanggilan

Setelah menerima pelimpahan berkas dari Ketua Pengadilan Negeri, majelis pemeriksa perkara segera menetapkan hari sidang. Dalam penetapan diikuti pencantuman perintah kepada Panitera atau Juru Sita untuk memanggil kedua belah pihak (Penggugat dan Tergugat), supaya hadir di depan sidang Pengadilan pada waktu yang ditentukan untuk itu. Berdasarkan Pasal 121 ayat (1) HIR, pemanggilan itu meliputi perintah agar para pihak juga menghadirkan saksi-saksi mereka.[3]
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 219.
2. Ibid. Hal.: 219.
3. Ibid. Hal.: 219.

Penetapan Hari Sidang

(Getty Images)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Penetapan Majelis oleh Ketua Pengadilan Negeri", serta Pada kesempatan ini akan membahas tentang Penetapan Hari Sidang.

Yang menetapkan hari sidang adalah majelis yang menerima pembagian distribusi perkara.[1] Hal ini berarti yang menetapkan hari sidang bukan lagi Ketua Pengadilan Negeri, akan tetapi Majelis Hakim yang mengadili perkara. Dengan kata lain, Ketua Pengadilan Negeri setempat hanya bertugas mendelegasikan perkara kepada hakim-hakim yang berada di dalam lingkungan peradilannya. Pertanyaannya kemudian: Apakah Ketua Pengadilan Negeri bisa menunjuk dirinya dalam menangani suatu perkara? Jawabannya adalah bisa-bisa saja. 

Penetapan hari sidang, dituangkan dalam bentuk surat penetapan:[2]
  • Menurut Pasal 121 ayat (1) HIR, penetapan hari sidang harus dilakukan segera setelah majelis menerima berkas Perkara;
  • Menurut penggarisan Mahkamah Agung, paling lambat 7 (tujuh) hari dari tanggal penerimaan berkas perkara, majelis harus menerbitkan penetapan hari sidang;
  • Berdasarkan Pasal 121 ayat (3) HIR, penetapan hari sidang dimasukkan atau dilampirkan dalam berkas perkara, dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari berkas perkara yang bersangkutan.
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 218.
2. Ibid. Hal.: 218-219.

Selasa, 21 Juli 2020

Penetapan Majelis oleh Ketua Pengadilan Negeri

(Getty Images)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada artikel terdahulu platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Registrasi Perkara", dan Pada kesempatan ini akan membahas tentang Penetapan Majelis oleh Ketua Pengadilan Negeri.

Setelah Ketua Pengadilan Negeri menerima berkas dari panitera, yang bersangkutan segera menetapkan majelis yang akan memeriksa dan memutusnya. Apabila ketua berhalangan, penetapan mejelis dilakukan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri terkait. Dalam hal ini dilakukan secara:[1]
  • Jangka waktu penetapan, dilakukan secepat mungkin;
  • Jangka waktu yang digariskan oleh Mahkamah Agung paling lambat 7 (tujuh) hari dari tanggal penerimaan.
Langkah selanjutnya adalah Penyerahan kepada Majelis. Berkas kemudian harus dilakukan penyerahan segera, Mahkamah Agung menggariskan paling lambat 7 (tujuh) hari dari tanggal surat penetapan majelis.[2]

Langkah selanjutnya adalah terkait dengan jumlah majelis hakim. Majelis hakim paling sedikit 3 (tiga) orang. Pasal 15 UU Nomor: 14 Tahun 1970 (sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 35 Tahun 1999) dan sekarang digariskan dalam Pasal 17 ayat (1) UU Nomor: 4 Tahun 2004 yang menentukan:[3]
  • Semua Pengadilan memeriksa dan memutus perkara, sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim kecuali apabila undang-undang menentukan lain;
  • Seorang bertindak sebagai Ketua majelis hakim (presiding judge), dan yang lain sebagai anggota.
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 217-218.
2. Ibid. Hal.: 218.
3. Ibid. Hal.: 218.

Three Ways to Conduct FDI in Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Knowing Joint Venture Companies in FDI ...