Rabu, 01 April 2020

Tiga Larangan Hukum Acara Terkait Merubah Surat Gugatan

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Dalam dunia praktik hukum, khususnya perdata, surat gugatan memegang peranan penting ketika seseorang akan menempuh prosedur beracara. Pada kesempatan ini akan dibahas mengenai larangan melakukan perubahan gugatan. Tentunya bukan sembarang larangan, ia mesti berdasarkan hukum acara yang berlaku.

Dasar hukum yang dimaksud bersumber pada Pasal 127 Rv (Wetboek op de Burgerlijke Rechtvordering, yaitu hukum acara perdata dan pidana yang berlaku untuk golongan Eropa di jaman penjajahan Hindia - Belanda), yang bunyinya adalah sebagai berikut:
"Penggugat berhak untuk mengubah atau mengurangi tuntutannya sampai saat perkara diputus, tanpa boleh mengubah atau menambah pokok gugatannya."
Bunyi Pasal 127 Rv (Wetboek op de Burgerlijke Rechtvordering) ini mengharuskan kita untuk terlebih dahulu memahami arti "pokok gugatan".

Perihal Pokok Gugatan


Pokok gugatan tidak dijelaskan dalam aturan dimaksud, sehingga mendorong kita untuk mendalami lebih jauh mengenai maksud pokok gugatan. Salah satu tempat untuk bertanya adalah kepada para ahli hukum, diantaranya adalah Subekti, Soepomo, Sudikno dan M. Yahya Harahap. Subekti mengemukakan, yang dimaksud dengan pokok gugatan adalah kejadian materiil gugatan. Sedangkan menurut Soepomo, yang dimaksud dengan pokok gugatan adalah berasal dari kata "onderwerp van den eis". Sedangkan Sudikno menerangkan, menurut praktik selain meliputi juga dasar tuntutan, termasuk peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar tuntutan.[1]

M. Yahya Harahap menyimpulkan, bahwa yang dimaksud dengan pokok gugatan secara umum adalah materi pokok gugatan atau materi pokok tuntutan, atau kejadian materiil gugatan.[2] Terlepas dari persilangan pendapat para ahli sebagaimana diterangkan sebelumnya, penulis dengan ini berpegang pada pendapat bahwa yang dimaksud dengan pokok gugatan secara umum adalah terkait dengan tuntutan inti. 

Perubahan Surat Gugatan Yang Diperbolehkan

Sebelum membahas mengenai larangan untuk merubah surat gugatan, ada bainya terlebih dahulu mengetahui perubahan surat gugatan yang diperbolehkan, diantaranya mencakup: a). Perubahan gugatan yang tidak prinsipil, misalnya memperbaiki hubungan darah antara Para Tergugat dengan pewaris Penggugat; b). Perubahan Nomor Surat Keputusan (SK), hal ini diakibatkan oleh salah ketik, tidak menghambat proses pemeriksaan; dan terakhir adalah c). Perubahan tanggal tidak dianggap merugikan kepentingan tergugat.[3]

Dari ketiga perbolehan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa perubahan gugatan yang dapat dilakukan adalah yang tidak prinsipil, dan selain itu tidak merugikan kepentingan dari tergugat.

Tiga Larangan Hukum Merubah Surat Gugatan

Setelah membahas perbolehan melakukan perubahan gugatan, maka pada kesempatan ini, penulis akan menerangkan mengenai tiga (3) larangan hukum dalam hal merubah gugatan, yaitu:
  1. Larangan Mengubah Materi Pokok Perkara, dilarang perubahan gugatan atau tuntutan yang menimbulkan akibat terjadinya perubahan materi pokok perkara. Penegasan ini terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 547 K/Sip/1973, yang menyatakan "Perubahan gugatan mengenai materi pokok perkara adalah perubahan tentang pokok gugatan, oleh karena itu harus ditolak".[4]
  2. Larangan Mengubah Posita Gugatan, dilarang dan tidak dibenarkan perubahan mengakibatkan perubahan posita gugatan. Larangan ini dikemukakan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1043 K/Sip/1971 yang menyatakan: "Yurisprudensi mengizinkan perubahan gugatan atau tambahan asal hal itu tidak mengakibatkan perubahan posita, dan pihak tergugat tidak dirugikan haknya untuk membela diri." Yang dimaksud dengan perubahan posita atau penyimpangan dari posita; perubahan itu mengakibatkan terjadinya penggantian posita semula menjadi baru atau posita lain. Misalnya, posita jual-beli, diubah menjadi sewa-menyewa atau hibah.[5]
  3. Larangan Mengurangi Gugatan Yang Merugikan Tergugat, Pasal 127 Rv memberi hak kepada Penggugat untuk mengurangi gugatannya atau tuntutannya. Misalnya, Putusan Mahkamah Agung Nomor: 848 K/Pdt./1983, ganti rugi dari Rp. 13 Juta menjadi Rp. 4 Juta. Contoh mengurangi gugatan yang merugikan tergugat adalah misalnya perkara pembagian harta warisan. Penggugat mendalilkan, harta peninggalan orang tua belum dibagi waris. Semula penggugat memasukkan seluruh harta warisan, meliputi harta yang dikuasai dengan yang dikuasai ahli waris lainnya. Pada sidang pengadilan, penggugat mengurangi objek harta warisan yang dikuasainya dari gugatan, sehingga harta yang menjadi objek gugatan hanya yang dikuasai oleh Para Tergugat, hal dimaksud sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2 K/Sip/1959 tertanggal 28 Januari 1959.[6]
_________________________

Referensi:
1. M. Yahya Harahap, "Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan)", Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan kesembilan, 2009, Hal. 97.
2. Ibid. Hal.: 97-98.
3. Ibid. Hal.: 98-99.
4. Ibid. Hal.: 98-99.
5. Ibid. Hal.: 100.
6. Ibid. Hal.: 100-101.

Selasa, 31 Maret 2020

Legal Consequences of Mixed Marriage Against Someone's Citizenship

(Medium)

Oleh:
Team of Hukumindo

Continuing our discussion previously, namely concerning the "Marriage Law For Different Nationality In Indonesia" or in the language of the Law known as Mixed Marriage, on this occasion will be discussed regarding the legal consequences of the intended Mixed Marriage.


Legal Standing

Regarding marriage, in our country Indonesia is regulated in Law Number: 1 of 1974 concerning Marriage. The rule of law that regulates the legal bond between husband and wife and all its consequences, also regulates in it a mixed marriage and the legal consequences thereof.

What is meant by the legal consequences of a Mixed Marriage in this Law is to refer to Article 58 of Law Number: 1 of 1974 which reads as follows:
"For people of different nationalities who engage in mixed marriages, can obtain citizenship from their husband / wife and can also lose their citizenship, according to the methods specified in the applicable Citizenship Act of the Republic of Indonesia."
From the sound of the article above, it is clear to say that the legal consequences of marriages of different nationalities in Indonesia, one of which, is a matter of citizenship. In other words, a person can gain Indonesian citizenship or lose Indonesian citizenship as a result of his marriage.

Furthermore, Law Number 12 of 2006 concerning Citizenship of the Republic of Indonesia, in particular Article 19 reads as follows:
"(1). Foreign nationals who are legally married to Indonesian citizens can obtain citizenship from the Republic of Indonesia by making a statement of being a citizen before an official.
(2). The statement as referred to in paragraph (1) shall be made if the person concerned has resided in the territory of the Republic of Indonesia for at least 5 (five) consecutive years or at least 10 (ten) years in a row, except with the acquisition of citizenship resulting in citizenship. double.
(3). In the event that the relevant nationality of the Republic of Indonesia is not obtained due to dual citizenship as referred to in paragraph (2), the person concerned may be granted a permanent residence permit in accordance with statutory provisions.
(4). Further provisions regarding the procedure for submitting statements to become Indonesian Citizens as referred to in paragraph (1) and paragraph (2) shall be regulated by Ministerial Regulation. "
From the sounding of Article 19 above, it is clearly regulated that a foreign national can obtain Indonesian citizenship based on a legal marriage. This means, what is meant by a legal marriage is a marriage that is official and meets the legal requirements of marriage in Indonesia. While the next requirement is to follow up in the form of reporting in front of the Officer appointed for it.

Obtain Citizenship or Loss of Citizenship

As explained earlier, the result of mixed marriages with Indonesian brides is being able to obtain citizenship or lose citizenship. The matter referred to is regulated in Article 58 of Law Number: 1 of 1974 concerning Marriage.

In addition, it is also regulated in Article 19 paragraph (2) and (3) of Law Number: 12 of 2006 concerning Citizenship of the Republic of Indonesia, that in the case of not obtaining Citizenship due to dual citizenship.

In conclusion there are only two, first a person who marries an Indonesian citizen can obtain Indonesian citizenship, second a person who marries an Indonesian citizen spouse can lose the nationality of his native country by choosing Indonesian citizenship and / or in the case of resulting dual citizenship under Indonesian law. And if you have any difficulties with this topic, contact us, feel free in 24 hours, we will be glad to help you.


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com
____________
References:

1. Law Number: 1 of 1974 concerning Marriage.
2. Law Number: 12 of 2006 concerning Citizenship of the Republic of Indonesia. 

Akibat Hukum Perkawinan Campuran Terhadap Kewarganegaraan Seseorang

(Medium)

Oleh:
Tim Hukumindo

Melanjutkan bahasan kita terdahulu, yaitu tentang Hukum Kawin Beda Kewarganegaraan atau dalam bahasa Undang-undang dikenal sebagai Perkawinan Campuran, pada kesempatan ini akan dibahas mengenai akibat hukum dari Perkawinan Campuran dimaksud.


Dasar Hukum

Mengenai perkawinan, di negara kita Indonesia diatur dalam undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Aturan hukum yang mengatur ikatan hukum antara suami-istri beserta segala akibatnya ini, juga mengatur di dalamnya tentang Perkawinan campuran beserta akibat hukum daripadanya.

Yang dimaksud dengan akibat hukum dari Perkawinan Campuran dalam Undang-undang ini adalah merujuk pada Pasal 58 Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 yang berbunyi sebagai berikut:
"Bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/isterinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam Undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang berlaku."
Dari bunyi pasal di atas, jelas dikatakan bahwa akibat hukum atas perkawinan beda kewarganegaraan di Indonesia, salah satunya, adalah soal kewarganegaraan. Dengan kata lain, seseorang dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau kehilangan kewarganegaraan Indonesia akibat perkawinan yang dilakukannya.

Lebih lanjut, pada Undang-undang Nomor: 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
"(1). Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan Pejabat.
(2). Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.
(3). Dalam hal yang bersangkutan tidak memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diakibatkan oleh kewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang bersangkutan dapat diberi izin tinggal tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4). Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri."
Dari bunyi Pasal 19 di atas, jelas diatur bahwa seorang warga negara asing, dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia berdasarkan perkawinan yang sah. Hal ini berarti, yang dimaksud dengan perkawinan sah adalah perkawinan yang resmi dan memenuhi syarat-syarat hukum perkawinan di Indonesia. Sedangkan syarat selanjutnya adalah dengan menindaklanjutinya berupa melakukan pelaporan dihadapan Pejabat yang ditunjuk untuk itu.

Memperoleh Kewarganegaraan atau Kehilangan Kewarganegaraan

Sebagaimana diuraikan terdahulu, bahwa akibat dari perkawinan campuran dengan mempelai berkewarganegaraan Indonesia adalah dapat memperoleh kewarganegaraan atau dapat kehilangan kewarganegaraan. Hal dimaksud adalah diatur dalam Pasal 58 Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. 

Selain itu, diatur juga dalam Pasal 19 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor: 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, bahwa dalam hal tidak memperoleh Kewarganegaraan yang diakibatkan oleh kewarganegaraan ganda.

Kesimpulannya hanya ada dua, pertama seseorang yang kawin dengan pasangan berkewarganegaraan Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia, kedua seseorang yang kawin dengan pasangan berkewarganegaraan Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraan negara asalnya dengan memilih berkewarganegaraan Indonesia dan/atau dalam hal mengakibatkan kewarganegaraan ganda menurut hukum Indonesia.
____________
Referensi:
1. Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
2. Undang-undang Nomor: 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Senin, 30 Maret 2020

Hukum Kawin Beda Kewarganegaraan

(tribunnews.com)

Oleh:
Tim Hukumindo

Perkawinan antar ras dan bahkan antar warga negara saat ini tentu bukanlah hal baru, apalagi Bumi saat ini makin terkoneksi satu dengan lainnya. Namun, dalam beberapa aspek tetap saja perkawinan sebagaimana dimaksud kerap kali menarik perhatian publik. Salah satu aspek yang menarik untuk ditinjau adalah aspek hukumnya.


Salah satu contoh perkawinan antar warga negara yang pernah terjadi adalah antara pria didaerah Muntilan, Jawa Tengah yang bernama Nur Khamid yang berhasil merangkuh hati seorang wanita bule asal Inggris bernama Polly Alexandria.[1] Contoh lainnya adalah Pria asal Padang, Bayu Kumbara yang menikahi wanita asal Inggris bernama Jennifer Brocklehurst. Pernikahan Bayu Kumbara dan Jennifer Brocklehurst ini pun dilaksanakan, 8 Agustus 2015 lalu. Proses pernikahannya pun dilakukan dengan adat minang. Hingga sampai sekarang keduanya pun telah dikaruniai seorang putri bernama Olivia pada 2016.[2]

Dari kedua contoh perkawinan di atas, dapat diketahui beberapa fakta hukum, pertama diantaranya adalah perkwinan dimaksud adalah perkawinan yang berbeda kewarganegaraan. Perbedaan kedua adalah kewarganegaraan kasus pertama adalah antara warga negara Indonesia (Nur Khamid) dengan warga negara Inggris (Polly Alexandria). Hal yang sama juga terjadi pada kasus yang terakhir, meskipun dengan perbedaan wilayah asal mempelai pada negaranya masing-masing.

Dasar Hukum Perkawinan Beda Kewarganegaraan Di Indonesia


Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan memfasilitasi perkawinan sebagaimana dimaksud. Pada Bagian Ketiga mengenai Perkawinan Campuran, khususnya Pasal 57 berbunyi sebagaimana berikut:

“Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan Indonesia.”
Dengan demikian, yang dimaksud dengan perkawinan beda warga negara dalam Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 adalah perkawinan campuran. Dengan kata lain, salah satu mempelai yang melangsungkan perkawinan di dalam wilayah hukum Indonesia berkewarganegaraan asing selain warga negara Indonesia. Sebagaimana contoh di atas, Polly Alexandria dan Jennifer Brocklehurst adalah berkewarganegaraan Inggris. Bagi anda para expatriat yang merasa kesulitan melangsungkan perkawinan dengan mempelai warga negara Indonesia, anda dapat menghubungi kami di e-mail: mahmudkusuma22@gmail.com
________________________________
1.  "Pernikahannya Sempat Bikin Geger, Nur Khamid Kini Bongkar Kondisi Rumah Tangganya Dengan Bule Cantik Polly Alexandria yang Sekarang Tak Tinggal Serumah", Pop.grid.id., Url: https://pop.grid.id/read/301919273/pernikahannya-sempat-bikin-geger-nur-khamid-kini-bongkar-kondisi-rumah-tangganya-dengan-bule-cantik-polly-alexandria-yang-sekarang-tak-tinggal-serumah?page=all, diakses pada tanggal 29 Maret 2020.
2. 7 Pria Indonesia Ini Nikahi Wanita Bule, Intip Kisah Romantisnya”, liputan6.com, Url: https://hot.liputan6.com/read/4120634/7-pria-indonesia-ini-nikahi-wanita-bule-intip-kisah-romantisnya, diakses pada tanggal 29 Maret 2020.
3.     Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Marriage Law For Different Nationality in Indonesia

(tribunnews.com)

Oleh:
Team of Hukumindo

Inter-racial marriage and even between citizens at this time is certainly not new, especially since the Earth is increasingly connected with each other. However, in some aspects, marriage as intended is often attracting public attention. One interesting aspect to review is the legal aspect.

Example of a Marriage Case Between Citizens


One example of a marriage between citizens that has happened is between a man in the Muntilan area, Central Java named Nur Khamid who succeeded in embracing the heart of a Caucasian woman from England named Polly Alexandria. [1] Another example is the man from Padang, Bayu Kumbara who married a British woman named Jennifer Brocklehurst. The wedding of Bayu Kumbara and Jennifer Brocklehurst was also held on 8 August 2015. The marriage process was carried out with Minang custom. Until now both of them have been blessed with a daughter named Olivia in 2016. [2]

From the two examples of marriage above, it can be seen several legal facts, the first of which is the marriage in question is a marriage of different nationality. The second difference is citizenship of the first case is between an Indonesian citizen (Nur Khamid) and a British citizen (Polly Alexandria). The same thing happened in the latter case, although with differences in the region of origin of the bride and groom in their respective countries.

The Legal Basis of Marriage for Different Nationalities in Indonesia


Law Number: 1 of 1974 concerning Marriage facilitates marriage as intended. In Part Three concerning Mixed Marriage, specifically Article 57 reads as follows:

"What is meant by mixed marriages in this Law is a marriage between two people who are in Indonesia subject to different laws, due to differences in Indonesian citizenship."

Therefore, what is meant by a different marriage between citizens in Law Number: 1 of 1974 is a mixed marriage. In other words, one of the brides who entered into a marriage within the jurisdiction of Indonesia is a foreign national other than an Indonesian citizen. As the example above, Polly Alexandria and Jennifer Brocklehurst are British citizens. And if you have any difficulties with this topic, contact us, feel free in 24 hours, we will be glad to help you.


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com
____________________
References:

1.  "Pernikahannya Sempat Bikin Geger, Nur Khamid Kini Bongkar Kondisi Rumah Tangganya Dengan Bule Cantik Polly Alexandria yang Sekarang Tak Tinggal Serumah", Pop.grid.id., Url: https://pop.grid.id/read/301919273/pernikahannya-sempat-bikin-geger-nur-khamid-kini-bongkar-kondisi-rumah-tangganya-dengan-bule-cantik-polly-alexandria-yang-sekarang-tak-tinggal-serumah?page=all, diakses pada tanggal 29 Maret 2020.
2.   7 Pria Indonesia Ini Nikahi Wanita Bule, Intip Kisah Romantisnya”, liputan6.com, Url: https://hot.liputan6.com/read/4120634/7-pria-indonesia-ini-nikahi-wanita-bule-intip-kisah-romantisnya, diakses pada tanggal 29 Maret 2020.
3.     Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Amount of Authorized Capital of Foreign Investment Companies in Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Three Ways to Conduct FDI in Indonesia ...