Senin, 20 Mei 2019

Hukum Dan Hak

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada Kuliah Pengantar Ilmu Hukum sebelumnya yang berjudul: “Faktor-faktor Yang Membantu Pembentukan Hukum” telah kita pelajari elemen pendukung pembentuk hukum, pada kesempatan berikut ini dibahas mengenai Hukum dan Hak. Adapun referensi yang dipakai dalam kuliah ini adalah buku berjudul: “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, karangan: E. Utrecht, S.H., Penerbit: PT. Penerbit Dan Balai Buku Ichtiar, Jakarta, (Cetakan Keenam), tahun 1961.

A. Hubungan Hukum Dan Hak

Pada kuliah sebelumnya telah diketahui bahwa hukum itu mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain di dalam masyarakat. Jadi terapat hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain yang diatur oleh hukum. Siapa saja yang berani untuk tidak mematuhi hubungan itu, maka ia akan dikenakan sanksi oleh hukum. Tiap-tiap hubungan hukum mempunyai dua segi, yaitu wewenang/kekuasaan dan kewajiban. Kekuasaan ini oleh hukum diberi kepada seseorang atau badan hukum karena hubungan hukumnya dengan seorang lain biasanya diberi nama sebagai hak. Contoh: A berhak menuntut pembayaran dari B sedangkan B wajib membayar sepatu sebanyak yang dijanjikan. Sebaliknya, B berhak meminta sepatu sebanyak yang dijanjikan dari A sedangkan A wajib menyerahkan sepatu sebanyak yang dijanjikan kepada B.[1]

Dalam hukum Eropa-Kontinental dibuat perbedaan antara apa yang disebut hukum objektif dengan hukum subjektif. Yang dimaksud dengan hukum objektif adalah peraturan, kaidah, norma yang mengatur suatu hubungan sosial, misalnya K.U.H. Perdata. Sedangkan yang dimaksud dengan hukum subjektif adalah peraturan hukum yang dihubungkan dengan seseorang dan oleh karenanya telah menjadi kekuasaan-kewajiban.[2]

Hubungan hukum ada dua macam, pertama hubungan hukum yang bersegi satu dan hubungan hukum yang bersegi dua. Dalam hubungan hukum yang bersegi satu hanya satu pihak yang berkuasa. Pihak lain hanya berkewajiban (Pasal 1234 K.U.H. Perdata, tentang Prestasi). Dalam hubungan hukum yang bersegi dua, kedua belah pihak masing-masing berkuasa meminta sesuatu dari pihak lain. Tetapi kedua belah pihak masing-masing berkewajiban memberi sesuatu kepada pihak lain.[3]  

B. Sifat Dari Hak

Tentang sifat dari hak telah menimbulkan banyak polemik. Di Jerman pada abad ke-19 dikemukakan dua teori tentang hak. Pertama adalah teori yang menganggap hak sebagai kehendak yang dilengkapi dengan kekuatan (wilsmachtstheorie). Menurut pendapat ini, hak itu sesuatu yang penting bagi yang bersangkutan, yang dilindungi oleh hukum, yakni suatu kepentingan yang terlindungi.[4]

Van Apeldoorn menganggap bahwa hak adalah suatu kekuatan yang teratur oleh hukum. Kekuatan itu berdasarkan pada kesusilaan, bukan hanya kekuatan yang bersifat fisik. Pendapat lain dari Lemaire menganggap hak itu adalah ijin. Hak adalah ijin bagi yang bersangkutan untuk berbuat sesuatu. Menurut Leon Duguit, tidak ada seorangpun manusia yang mempunyai hak. Sebaliknya di dalam masyarakat bagi manusia hanya ada suatu tugas sosial. Tata tertib hukum tidaklah didasarkan atas hak dan kebebasan manusia, melainkan tugas-tugas sosial yang harus dijalankan oleh anggota masyarakat. Teori ini disebut teori fungsi sosial, maka pengertian hak itu diganti dengan fungsi sosial. Manusia hanya merupakan sebuah roda kecil dari mesin kemasyarakatan, yang dijalankan manusia hanyalah suatu tugas sosial.[5]

Anggapan yang mengemukakan hak sebagai suatu kekuasaan lengkap yang oleh hukum diberi kepada yang bersangkutan sebagai suatu kekuasaan individual sepenuhnya yang oleh hukum dilindungi berasal dari aliran individualisme pada saat lahirnya revolusi Prancis. Konsepsi hak seperti ini sudah banyak berkurang, dan telah terjadi semacam pensosialan, hak tidak lagi absolut, namun juga dibatasi oleh kepentingan sosial. Namun tidak berarti hak ini lambat laun dihapuskan sama sekali.[6]  

C. Menjalankan Hak Yang Tidak Sesuai Dengan Tujuannya

Tiap peraturan hukum oleh pembuatnya diberi suatu tujuan tertentu. Demikian juga tiap hak yang diberikan oleh hukum kepada seseorang, ia mempunyai tujuan tertentu. Bisa dikatakan bahwa tiap hak diberi suatu tujuan sosial. Ini berarti hak itu tidak dapat melindungi suatu kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan umum. Hak tidak dapat melindungi kepentingan yang bersifat a-sosial. Dengan kata lain, tidak ada kekuasaan yang oleh hukum diberikan kepada seseorang untuk dipakai dengan sengaja merugikan orang lain atau yang mungkin dengan sengaja merugikan masyarakatnya. Menjalankan hak tidak sesuai dengan tujuannya adalah menyimpang dari tujuan hukum, yaitu menyimpang dari jaminan kepastian hukum. Sebaliknya, seseorang harus menjalankan haknya yang sesuai dengan tujuan dari hak itu.[7]

Contohnya adalah keputusan Pengadilan Tinggi di Colmar (Prancis) tanggal 2 Mei 1855 sebagai berikut. A menjadi tetangga B. Rumah A lebih tinggi dari rumah B. Di rumah A ada jendela yang memberi pemandangan dengan melintasi atap rumah B. Pada suatu waktu, maka B mendirikan sebuah pipa asap di atas atap rumahnya di muka jendela rumah A dengan maksud merusak pemandangan A. Pipa asap itu tidak mempunyai hubungan sama sekali dengan tempat api. Pengadilan Tinggi dalam keputusannya memerintahkan B untuk membongkar pipa asap itu. Hak B untuk memetik kenikmatan kepunyaan rumahnya tidak dapat dijalankannya secara mengganggu orang lain dengan tidak berdasarkan niat baik.[8]
_________________________________
1.  “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, E. Utrecht, S.H., PT. Penerbit Dan Balai Buku Ichtiar, Jakarta, (Cetakan Keenam), 1961, Hal.: 267-268.
2.  E. Utrecht, Ibid., Hal.: 268.
3.  E. Utrecht, Ibid., Hal.: 269.
4.  E. Utrecht, Ibid., Hal.: 270.
5.  E. Utrecht, Ibid., Hal.: 273.
6.  E. Utrecht, Ibid., Hal.: 273-276.
7.  E. Utrecht, Ibid., Hal.: 277.
8.  E. Utrecht, Ibid., Hal.: 278.

Sabtu, 18 Mei 2019

Menjawab Perseteruan Wiranto Vs. Amien Rais Terkait Jurisdiksi ICC

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo


Buntut Perseteruan Pilpres 2019

Setelah hasil quick count dirilis oleh beberapa lembaga survey independen, dan telah diketahui hasilnya, ternyata buntut perseteruan Pilpres tahun 2019 ini antara team Paslon 01 dengan 02 belum juga mereda. Terakhir adalah seruan people power oleh tokoh-tokoh Paslon 02 disikapi dengan pembentukan Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam yang tugas utamanya adalah mengkaji manuver politik dimaksud dari sisi hukum, hal ini mengerucut pada perseteruan dua elit politik negeri ini yaitu Amien Rais dan Wiranto.

Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais mengatakan bakal melaporkan Menko Polhukam Wiranto ke Mahkamah Internasional karena dianggap menyalahgunakan kekuasaan. Amien sebelumnya menyindir Tim Asistensi Hukum bentukan Wiranto yang mulai mengkaji aktivitas sejumlah tokoh, termasuk dirinya. Dia pun mengingatkan Wiranto atas hal itu. "Di muka bumi ini, orang ngomong ditangkap itu nggak ada. Wiranto, hati-hati, Anda," kata Amien setelah menghadiri simposium terkait kecurangan Pemilu 2019 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019). Dia menyatakan bisa membawa Wiranto ke Mahkamah Internasional. Menurut Amien, Wiranto telah melakukan kesewenang-wenangan kekuasaan. "Pak Wiranto perlu dibawa ke Mahkamah Internasional karena dia melakukan abuse of power. Dengan kuasanya, dia akan membidik lawan-lawan politiknya," ujarnya. [1]

Lalu apa kata Wiranto? Menko Polhukam Wiranto mengaku bingung dirinya akan dilaporkan ke Mahkamah Internasional. Dia mempertanyakan alasan dirinya akan dilaporkan ke Mahkamah Internasional itu. "Pak Wiranto lebih berat dari kolonial, mau dimasukin ke Mahkamah Internasional. Kok saya kok bingung," kata Wiranto dalam sambutannya saat acara buka bersama sejumlah pimpinan media di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2019).[2] Dari dua statement antara Amien Rais melawan Wiranto di atas, jernih sekali dapat disimpulkan bahwa Amien Rais akan membawa Wiranto ke Mahkamah Internasional karena melakukan ‘abuse of power’, dan atas statement Amien Rais tersebut Wiranto bingung menyikapinya. Dikarenakan Menko Polhukam kita sedang kebingungan, maka menjadi tugas para sarjana hukum yang perduli untuk membantu menjelaskannya dari sudut pandang hukum.

Sekilas Sejarah The International Criminal Court (ICC)

Meskipun tidak secara eksplisit menyebutkan Mahkamah Internasional yang mana, namun penulis yakin bahwa yang dimaksud dengan Mahkamah Internasional oleh Amien Rais adalah The International Criminal Court (ICC) yang berkedudukan di Den Haag negeri Belanda. Pada awalnya, Mahkamah Internasional dibentuk untuk mengadili para pemimpin politik yang dituduh melakukan kejahatan internasional. Pertama kali diusulkan selama Konferensi Perdamaian Paris pada tahun 1919 setelah Perang Dunia Pertama. Masalah ini dibahas lagi pada konferensi yang diadakan di Jenewa di bawah naungan Liga Bangsa-Bangsa pada tahun 1937, yang menghasilkan kesimpulan dari konvensi pertama yang menetapkan pembentukan pengadilan internasional permanen untuk mengadili aksi terorisme internasional. Konvensi tersebut ditandatangani oleh 13 negara, tetapi tidak ada yang meratifikasinya dan konvensi tersebut tidak pernah berlaku.[3]

Setelah perang dunia kedua dan perang dingin usai, kemudian diadakan konferensi di Roma pada Juni 1998, dengan tujuan menyelesaikan perjanjian untuk berfungsi sebagai undang-undang Pengadilan. Pada 17 Juli 1998, Statuta Roma dari Pengadilan Kriminal Internasional diadopsi dengan suara 120 banding tujuh, dengan 21 negara abstain. Tujuh negara yang menentang perjanjian itu adalah Cina, Irak, Israel, Libya, Qatar, Amerika Serikat, dan Yaman. Setelah 60 ratifikasi, Statuta Roma mulai berlaku pada 1 Juli 2002 dan Mahkamah Pidana Internasional secara resmi didirikan. Pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan pertamanya pada tanggal 8 Juli 2005, dan sidang pra-sidang pertama diadakan pada tahun 2006. Pengadilan mengeluarkan putusan pertamanya pada 2012 ketika mendapati pemimpin pemberontak Kongo Thomas Lubanga Dyilo bersalah atas kejahatan perang terkait penggunaan tentara anak-anak.[4]

Kompetensi Mengadili/Jurisdiksi The International Criminal Court (ICC)

Menurut situs resminya, ICC (www.icc-cpi.int) berkompeten mengadili berdasarkan Statuta Roma, kompetensi mengadili/jurisdiksi hukumnya terbatas pada setidaknya cakupan empat kejahatan utama. Pertama, kejahatan genosida dicirikan oleh niat khusus untuk menghancurkan seluruh atau sebagian kelompok nasional, etnis, ras atau agama dengan membunuh anggotanya atau dengan cara lain: menyebabkan kerusakan tubuh atau mental yang serius pada anggota kelompok; sengaja menimbulkan kondisi kehidupan kelompok yang diperhitungkan untuk menyebabkan kehancuran fisiknya secara keseluruhan atau sebagian; menerapkan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau secara paksa memindahkan anak-anak dari kelompok ke kelompok lain.[5]

Kedua, kejahatan terhadap kemanusiaan, yang merupakan pelanggaran serius yang dilakukan sebagai bagian dari serangan skala besar terhadap penduduk sipil. Ke 15 bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan yang tercantum dalam Statuta Roma termasuk pelanggaran seperti pembunuhan, pemerkosaan, pemenjaraan, penghilangan paksa, perbudakan—khususnya perempuan dan anak-anak, perbudakan seksual, penyiksaan, apartheid dan deportasi.[6]

Ketiga, kejahatan perang yang merupakan pelanggaran berat konvensi Jenewa dalam konteks konflik bersenjata dan termasuk, misalnya, penggunaan tentara anak-anak; pembunuhan atau penyiksaan orang seperti warga sipil atau tahanan perang; sengaja mengarahkan serangan terhadap rumah sakit, monumen bersejarah, atau bangunan yang didedikasikan untuk agama, pendidikan, seni, ilmu pengetahuan, atau tujuan amal.[7]

Keempat, adalah kejahatan agresi. Ini adalah penggunaan angkatan bersenjata oleh suatu Negara melawan kedaulatan, integritas atau kemerdekaan Negara lain. Definisi kejahatan ini diadopsi melalui amandemen Statuta Roma pada Konferensi Tinjauan Statuta pertama di Kampala, Uganda, pada tahun 2010.[8]

Anggota The International Criminal Court (ICC)

Sampai dengan tanggal 16 Mei 2019, terdapat 122 negara yang telah meratifikasi Statuta Roma. Diantaranya adalah: Afganistan, Albania, Andorra, Argentina, Australia, Austria, Bangladesh, Belgia, Benin, Bolivia, Bostwana, Brazil, Bulgaria, Burkina Faso, Cambodia, Canada, Chad, Cile, Colombia, Democratic Republic of Congo, Croatia, Siprus, Estonia, Fiji, Finlandia, Jerman, Ghana, Yunani, Guatemala, Honduras, Irlandia, Italia, Jepang, Yordania, Korea Selatan, Maldives, Mali, Malta, Mauritius, Mexico, Moldova, Mongolia, Montenegro, Namibia, Belanda, Niger, Nigeria, Norwegia, Palestina, Panama, Paraguay, Peru, Polandia, Portugal, Rumania, Samoa, San Marino, Senegal, Serbia, Sierra Leone, Slovakia, Slovenia, Afrika Selatan, Spanyol, Suriname, Swedia, Swiss, Tanzania, Tajikistan, Trinidad dan Tobago, Tunisia, Uganda, Inggris, Uruguay, Vanuatu, Venezuela, Zambia.[9]

Hal yang menarik adalah terdapat beberapa negara yang telah menandatangani Statuta Roma namun tidak melakukan ratifikasi, atau setidaknya belum melakukan ratifikasi, yaitu: Bahrain, Israel, Kuwait, Russia, Sudan, Thailand, Ukraina, Amerika Serikat dan Yaman.[10] Tentunya, beberapa negara yang cukup menarik perhatian di sini adalah Israel, Russia dan Amerika Serikat.

Lalu dimana posisi Indonesia? Indonesia tidak termasuk negara yang menandatangani Statuta Roma, dan tidak termasuk negara yang meratifikasi Statuta Roma. Negara-negara lain dalam kategori ini diantaranya adalah: Brunei Darussalam, China, Cuba, India, Irak, Malaysia, Myanmar, Nepal, Pakistan, Rwanda, Papua Nugini, Somalia, Sri Lanka, Togo, Turki, Vietnam.[11] Hal ini berarti secara hukum negara Indonesia tidak tunduk pada jurisdiksi ICC.

Menjawab Perseteruan Menko Polhukam Wiranto Vs. Amien Rais

Menyambung perihal di atas, maka pertanyaan yang timbul atas perseteruan Menko Polhukam Wiranto melawan Amien Rais adalah: Pertama, apakah Menko Polhukam Wiranto dapat diajukan dan diadili di The International Criminal Court (ICC)? Kedua, apakah The International Criminal Court (ICC) berwenang mengadili perihal 'abuse of power'?

Jawaban atas pertanyaan pertama, Menko Polhukam Wiranto tidak dapat diajukan dan diadili oleh The International Criminal Court (ICC), dengan alasan sebagaimana telah diterangkan di atas yaitu Indonesia tidak termasuk negara yang menandatangani Statuta Roma, dan tidak termasuk negara yang meratifikasi Statuta Roma, oleh karena itu secara hukum, negara Indonesia tidak tunduk pada ICC. Jawaban atas pertanyaan kedua, ‘abuse of power’ tidak termasuk kompetensi mengadili dari The International Criminal Court (ICC), sebagaimana telah dibahas di atas, ICC hanya berkompeten mengadili setidaknya 4 (empat) kejahatan, yaitu: Pertama, kejahatan genosida. Kedua, kejahatan terhadap kemanusiaan. Ketiga, kejahatan perang. Serta terakhir, yang keempat, kejahatan agresi. Semoga dengan adanya artikel ini, secara tidak langsung membantu menjawab ‘kebingungan’ Menko Polhukam Wiranto.

________________________________
1.     "Amien Ingin Bawa ke Mahkamah Internasional, Wiranto Tanggapi Santai", www.detik.com, Lisye Sri Rahayu, 16 Mei 2019, https://news.detik.com/berita/d-4551510/amien-ingin-bawa-ke-mahkamah-internasional-wiranto-tanggapi-santai
2.     "Wiranto Bingung Dirinya Mau Dilaporkan ke Mahkamah Internasional", www.detik.com, Zakia Liland, 17 Mei 2019, https://news.detik.com/berita/d-4554158/wiranto-bingung-dirinya-mau-dilaporkan-ke-mahkamah-internasional
3.     "International Criminal Court", www.wikipedia.org. Diakses pada 18 Mei 2019, https://en.wikipedia.org/wiki/International_Criminal_Court
4.     www.wikipedia.org., Ibid.
5.     "How The Court Works", Diakses pada 18 Mei 2019, https://www.icc-cpi.int/about/how-the-court-works
6.     Ibid.
7.     Ibid.
8.     Ibid.
9.     "States parties to the Rome Statute of the International Criminal Court", Diakses pada 18 Mei 2019, https://en.wikipedia.org/wiki/States_parties_to_the_Rome_Statute_of_the_International_Criminal_Court
10. Ibid.
11. Ibid.

Rabu, 15 Mei 2019

Hukum Dan Kaidah-kaidah Etika Lainnya

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kuliah sebelumnya yang berjudul: “Hukum Sebagai Kaidah dan Kebiasaan” telah kita selesaikan, kemudian kita akan beranjak untuk memahami kaidah hukum dalam posisinya sebagai salah satu kaidah dalam etika dan hubungannya dengan kaidah-kaidah lain. Adapun buku yang dijadikan acuan dalam kuliah ini adalah “Pengantar Ilmu Hukum” atau “Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht”, karya Prof. Mr. Dr. L. J. Van Apeldorn, penerbit PT. Pradnya Paramita, Jakarta, (Cetakan Ke-dua puluh lima), tahun 1993.

A. Pendahuluan

Hukum terdiri dari peraturan-peraturan/kaidah-kaidah tingkah laku. Tetapi selain daripada hukum, masih ada peraturan/kaidah lain. Kumpulan dari segala peraturan-peraturan dimaksud bernama etika. Etika meliputi kaidah-kaidah tentang agama, kesusilaan, hukum dan adat. Pada zaman dahulu, manusia tidak membedakan perbedaan-perbedaan itu. Misalnya dalam “The Ten Commandments”, dalam kitab Zabur atau Al-Qur’an terdapat bermacam-macam kaidah agama, kesusilaan, dan hukum yang dicampuradukan, pada waktu itu alasannya adalah dikarenakan seluruhnya berasal dari Tuhan. Meskipun hubungan antar kaidah dimaksud adalah erat, akan tetapi kesadaran untuk membedakannya datang di kemudian hari.[1]

B. Hukum Dan Adat Berbeda Dari Kesusilaan Dan Agama

1. Hukum dan Kesusilaan

Hidup manusia mempunyai dua segi: manusia sekaligus adalah makhluk perseorangan dan juga makhluk sosial. Kesusilaan menyangkut manusia sebagai perseorangan, hukum dan adat menyangkut kemasyarakatan. Kesusilaan memberi peraturan untuk seseorang. Sebaliknya hukum dan adat ditujukan pada manusia sebagai makhluk masyarakat. Orientasinya, ia menghendaki kesempurnaan masyarakat.[2]

Antara hukum dan adat pada satu pihak dan kesusilaan pada pihak lain, terutama terdapat perbedaan tujuan. Tujuan hukum ialah tata tertib masyarakat yang baik; tujuan kesusilaan ialah penyempurnaan seseorang. Dengan perbedaan tersebut, terdapat hubungan erat dengan perbedaan yang lain, yang lebih mengenai isinya, Hukum dan adat yang menghendaki peraturan masyarakat yang baik, memberikan peraturan-peraturan untuk perbuatan-perbuatan lahir manusia. Kesusilaan yang ditujukan pada kesempurnaan seseorang, pertama-tama tidak mengindahkan perbuatan-perbuatan manusia, melainkan lebih mengindahkan sikap batin. Akan tetapi perbedaan-perbedaan itu jangan terlalu dibayangkan terlalu tajam.[3]

Akan tetapi, perbedaan antara hukum dan kesusilaan ialah: bila tingkah laku lahir seseorang sesuai dengan peraturan hukum, maka hukum tidak menanyakan kehendak baiknya. Hukum merasa cukup dengan tingkah laku lahir yang sesuai dengan peraturannya. Meskipun ketika seseorang melanggar hukum, diperhatikan juga kehendak baiknya. Hal ini menjelaskan bahwa ketika seseorang melanggar hukum, ternyata menjadikan kedua kaidah ini saling mendekati, bahkan saling tumpang tindih. Hukum tidak jarang terpaksa menjatuhkan vonis hukuman atas perbuatan-perbuatan yang ditimbulkan oleh alasan-alasan yang dibenarkan oleh kesusilaan.[4]

Perbedaan antara hukum dan adat pada satu pihak dan kesusilaan pada pihak lain, adalah terkait asal-usul kaidahnya. Rumusannya adalah sebagai berikut: Kesusilaan adalah otonom, hukum (demikian juga adat) adalah heteronom. Dalam hukum, kekuasaan dari luarlah yang meletakkan kemauannya kepada kita, yakni masyarakat. Kita takluk pada hukum di luar kehendak kita, hukum mengikat kita tanpa syarat. Sebaliknya seluruh susila adalah suatu tuntutan yang dilakukan orang terhadap dirinya sendiri. Kesusilaan mengikat kita karena kehendak kita sendiri. Perbedaan lain juga erat kaitannya dengan titik pangkal pikiran kita. Hukum menghendaki peraturan pergaulan hidup yang baik. Tujuan ini hanya tercapai jika di luar dan di atas perseorangan terdapat kekuasaan yang tidak berpihak yang membuat perintah bagaimana mereka harus bertindak satu sama lain. Sedangkan kesusilaan menghendaki kesempurnaan diri seseorang. Apa yang dapat dipandang mencukupi tujuan itu hanya dapat ditentukan oleh tiap-tiap orang untuk dirinya sendiri.[5]

Hukum dan adat, sebagai peraturan tingkah laku, dapat dibedakan dari kesusilaan dari segi bagaimana orang patuh terhadapnya. Kesusilaan berakar dari suara hati manusia. Sifat perintah susila ialah bahwa ia harus dipenuhi dengan sukarela. Satu-satunya kekuasaan yang berdiri di belakang kesusilaan adalah kekuasaan suara hati manusia sendiri. Sedangkan dalam hukum, kekuatan kekuasaan hati nurani manusia tidaklah asing, ia juga menjadi dasar seseorang patuh terhadap hukum, hukum dipatuhi salah satunya atas sebab hati nurani seseorang merasa sejalan dengan keyakinan kesusilaannya. Akan tetapi, dalam hukum, dapat juga seseorang patuh terhadap hukum secara lahiriah tanpa memperhatikan sikap batinnya. Di belakang hukum terdapat juga kekuasaan yang lain daripada hati nurani, yaitu masyarakat meletakkan peraturan-peraturan pada kita dan juga mempunyai alat kekuasaan untuk memaksakannya.[6]

Antara hukum dan adat pada satu pihak, dengan kesusilaan di pihak lain masih terdapat perbedaan dalam daya kerjanya. Hukum dan adat mempunyai dua daya kerja. Ia memberikan kekuasaan dan meletakkan kewajiban. Ia serentak normatif dan atributif. Sedangkan kesusilaan hanya meletakkan kewajiban semata. Ia semata-mata bersifat normatif. Perbedaan ini merupakan lanjutan perbedaan tujuan antara berbagai golongan kaidah dalam etika. Hukum dan adat menghendaki peraturan pergaulan hidup yang baik dan meletakkan atas diri manusia kewajiban-kewajiban untuk kepentingan sesama manusia. Kesusilaan menghendaki kesempurnaan individu, menunjukan peraturan-peraturannya kepada manusia sebagai individu, untuk kepentingan manusia itu sendiri.[7]

2. Agama

Agama dalam arti sempit adalah hubungan antara Tuhan dan manusia. Hubungan itu mengandung kewajiban-kewajiban terhadap Tuhan, sebagai cinta terhadap Tuhan dan percaya kepada Tuhan. Kewajiban-kewajiban dimaksud benar-benar bersifat keagamaan sejati, yang isinya berbeda dari kewajiban yang sifatnya moral maupun yang sifatnya kewajiban hukum.  Hubungan antara Tuhan dengan manusia membawa juga kewajiban untuk menuruti kehendak Tuhan. Maka, agama meliputi lapangan yang lebih luas dari semata-mata hubungan antara Tuhan dan manusia. Berdasarkan kewajiban mengikuti kehendak Tuhan lah kemudian manusia juga terikat untuk melakukan perintah pada sesama manusia. Dari hal ini manusia memperoleh sifat kesusilaan keagamaanya, yaitu ketika terikat secara batin atas dasar hubungannya dengan Tuhan.[8]

C. Hukum Dan Adat

Adat adalah segala peraturan tingkah laku yang tidak termasuk dalam lapangan hukum, kesusilaan dan agama. Tetapi adat juga diartikan sebagai tingkah laku yang berlaku untuk anggota lingkungan tertentu. Selanjutnya adat dimaknai dalam arti peraturan-peraturan tingkah laku. Terdapat hubungan yang rapat sekali antara adat dan kebiasaan. Adat timbul dikarenakan adanya kebiasaan.[9]

Untuk menarik batas yang tegas antara hukum dan adat adalah hal yang sukar. Hukum sebagai kebiasaan misalnya, ia timbul dan tumbuh dari kebiasaan. Sebagaimana telah disinggung tadi, bahwa adat juga timbul dikarenakan kebiasaan. Beberapa persamaan antara hukum dan adat: 1). Bahwa ia ditujukan pada manusia sebagai makhluk sosial. 2). Bahwa ia puas dengan tingkah laku lahir, tidak menanyakan kehendak baik yang mendukung tingkah laku itu. 3). Sifatnya heteronom, diletakkan pada diri kita oleh masyarakat dimana kita hidup. 4). Bahwa ia memberi hak-hak menuntut sesuatu tingkah laku sesuai peraturan-peraturannya.[10]

Perbedaan antara hukum dan adat seringkali dilihat dari sanksinya. Meskipun demikian hal ini tidaklah sesederhana yang dikatakan. Perbedaan antara hukum dan adat tidak begitu saja terletak pada paksaan. Pada peraturan-peratuan adat, paksaan datanya dari tiap-tiap orang yang tidak teratur, seringkali melampaui batas. Sebaliknya pada hukum, paksaan dilakukan oleh masyarakat melalui institusi/organ. Perbedaan lain yang pokok antara adat dan hukum adalah bersifat formil, bukan materiil. Artinya hanya dari sudut pandang pengertian hukum saja, bukan dari isinya.[11]

D. Hubungan Antara Berbagai Golongan Kaidah-kaidah Etika

Hukum pada satu pihak, kesusilaan, agama dan adat pada pihak lain dapat dibedakan, akan tetapi pemisahan tersebut sesungguhnya tidak ada. Dikarenakan semua memberikan fungsinya berupa peraturan-peraturan hubungan antar manusia. Terdapat hubungan yang rapat antara berbagai kaidah etika, tiap-tiap kaidah sebagaimana dimaksud memberikan pengaruh yang kuat terhadap isi kaidah-kaidah lain. Antara lain, kaidah agama dan kaidah kesusilaan terus menerus mempengaruhi kaidah hukum. Hukum untuk sebagian besar adalah kesusilaan positif yang diperlukan oleh Pemerintah, dan kesusilaan didasarkan pada agama. Kejahatan-kejahatan yang diuraikan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, hampir semuanya perbuatan-perbuatan yang dicela juga oleh kesusilaan dan agama. Selain itu, bukan hanya pembuat undang-undang saja yang harus mengikuti kesusilaan, hakim juga selalu berbuat demikian.[12]

Selain itu, hubungan lainnya adalah kaidah-kaidah etika yang beragam itu saling memperkuat daya masing-masing. Peraturan hukum diikuti tidak semata-mata karena sifat memaksa dari Pemerintah melalui institusi/organ pelaksananya, melainkan juga bersandar pada bahwa orang merasa terdorong mengikutinya berdasarkan agama dan kesusilaan.[13]  
_________________________________
1.  “Pengantar Ilmu Hukum” atau “Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht”, Prof. Mr. Dr. L. J. Van Apeldorn,  PT. Pradnya Paramita, Jakarta, (Cetakan Ke-dua puluh lima), 1993, Hal.: 22.
2.  L.J. van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 22-23.
3.  L.J. van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 23.
4.  L.J. van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 25.
5.  L.J. van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 25-26.
6.  L.J. van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 27.
7.  L.J. van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 28.
8.  L.J. van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 29.
9.  L.J. van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 29-30.
10.        L.J. van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 31.
11.        L.J. van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 32.
12.        L.J. van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 35-36.
13.        L.J. van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 37-38.

Jumat, 10 Mei 2019

Faktor-faktor Yang Membantu Pembentukan Hukum

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo


Kuliah Pengantar Ilmu Hukum sebelumnya yang berjudul: ‘Sumber-sumber Hukum’ telah kita lalui, pada kesempatan ini akan dibahas mengenai faktor-faktor yang membantu pembentukan hukum. Di samping sumber-sumber hukum dalam arti formil yang telah di bahas sebelumnya, masih terdapat hal-hal lain yang membantu pembentukan hukum. Menurut L.J. van Apeldoorn hal dimaksud adalah persetujuan antara yang berkepentingan, pengadilan dan ilmu pengetahuan.

A. Perjanjian

Ada analogi tertentu antara undang-undang dan perjanjian. Hingga batas tertentu, para pihak yang mengadakan perjanjian berbuat sebagai pembentuk undang-undang: ia membentuk sesuatu peraturan. Jadi apabila perjanjian itu kita sebut sumber hukum, maka kata hukum itu kita pakai dalam arti yang lain daripada apabila kita menyebut undang-undang sebagai sumber hukum. Dalam hal yang terakhir, dengan hukum dimaksud, peraturan-peraturan yang umum mengikat, jadi apa yang dalam kebiasaan hukum disebut hukum obyektif; dalam hal yang pertama, dimaksud sesuatu peraturan yang dibentuk untuk hal yang tertentu atau ‘hukum yang konkrit’. Perbedaan antara kedua hal tersebut ialah bahwa undang-undang adalah keputusan kehendak dari suatu pihak; perjanjian, keputusan kehendak dari dua pihak; dengan perkataan lain, bahwa orang terikat pada perjanjian berdasar atas kehendaknya sendiri pada undang-undang terlepas dari kehendaknya.[1]

Dalam hal itu jangan kita lupa, bahwa dalam menguraikan pengertian undang-undang dan perjanjian itu kita menarik batas lebih tajam daripada keadaan sebenarnya. Dalam keadaan sebenarnya, tidak adalah pemisahan yang mutlak, kedua hal tersebut kadang-kadang sangat mendekati.[2] Penulis setuju denan hal ini, bahwa meskipun antara Perjanjian (sebagai salah satu faktor yang membantu pembentukan hukum) dengan Undang-undang (sebagai sumber hukum) dapat dibedakan pada aras analisa keilmuan hukum, namun keduanya saling berkaitan, sehingga dalam batas tertentu dapat dibedakan dan sekaligus juga saling berkaitan.

B. Peradilan

Sebagaimana halnya dengan undang-undang dan perjanjian, maka antara undang-undang dan keputusan hakim terdapat analogi. Keduanya membentuk peraturan. Akan tetapi, secara umum, keputusan hakim membentuknya dalam konkreto, undang-undang dalam abstrakto. Keputusan hakim hanya mengikat para pihak yang berperkara. Hakim tidak dapat membentuk peraturan-peraturan yang umum mengikat.[3]

Di Negeri Belanda tidak ada hakim yang terikat pada keputusan hakim lain; juga tidak pada keputusan hakim-hakim yang lebih tinggi. Dalam pada itu biasanya para hakim mengikuti keputusan-keputusan yang dahulu diberikannya sendiri atau oleh orang lain. Terutama, mengenai keputusan-keputusan badan peradilan yang tertinggi, Mahkamah Agung.[4] Hal yang sama terjadi di Indonesia (menganut sistem hukum Eropa-Kontinental), yaitu keputusan hakim bersifat independen, putusan hakim sebelumnya tidak mengikat hakim untuk memutus perkara setelahnya. Sebaliknya, sistem hukum Anglo-Saxon, keputusan hakim setelahnya adalah terikat pada putusan hakim sebelumnya untuk perkara-perkara sejenis.

Walaupun di Negeri Belanda pengadilan tidak merupakan sumber hukum dalam arti formil, akan tetapi ia sangat membantu pembentukan hukum. Itu sudah dilakukannya selama ia berdiri. Di Inggris, Amerika Serikat dan Afrika Selatan, para hakim terikat pada keputusan-keputusan hakim yang tingkatnya lebih tinggi daripada diri sendiri, atau yang setingkat dengan dia. Jadi di negeri tersebut, peradilan memang merupakan sumber hukum dalam arti formil. “Judge-made law” atau “common law” mengambil tempat yang penting di samping “statute law” (hukum undang-undang).[5] Penulis kira perbedaannya menjadi jelas, bahwa dalam sistem hukum Anglo-Saxon/Common Law, peradilan adalah salah satu sumber hukum, sebaliknya pada sistem hukum Eropa Kontinental.

C. Ajaran Hukum

Sejarah mencatat, bahwa pada bangsa Romawi, ajaran hukum adalah merupakan salah satu sumber hukum. Singkat kata, para sarjana hukum yang ternama pada waktu itu membuat semacam buku/kitab-kitab yang berisikan catatan-catatan hukum kebiasaan sesuatu suku, negeri atau kota, untuk memenuhi kebutuhan utama pada masa itu, dikemudian zaman menjadi semacam literatur yang diwajibkan, bahkan beberapa dari buku/kitab-kitab hukum itu memperoleh kekuasaan yang demikian besarnya, sehingga ia dipakai dalam peradilan, seolah-olah ia bukan catatan-catatan hukum partikulir, melainkan catatan hukum resmi. Contoh yang diajukan oleh L.J. van Apeldoorn misalnya: “Grand Coutumier de Normandie” (abad ke-13), yang penulisnya tidak dikenal.[6]

Di Negeri Belanda, ajaran hukum bukan sumber hukum dalam ari formil. Hukum yuris Romawi, yang sebenarnya bukan ilmu pengetahuan, melainkan agak merupakan sesuatu hasil kesenian yang gemilang perihal praktek hukum (ars boni et aequi) adalah tersusun dari nasehat-nasehat yang diberikan oleh para ahli hukum mengenai peristiwa-peristiwa yang diacarakan dan karena itu dapat dipakai untuk praktek. Di Negeri Belanda, ajaran hukum lebih-lebih mempunyai sifat teoritis, juga dalam hal ia langsung mengabdi pada pelaksanaan hukum.[7]

Walaupun di Negeri Belanda ajaran hukum bukan sumber hukum dalam arti formil, ini tidak menghalang-halangi, bahwa ia merupakan faktor yang penting dalam pembentukan hukum. Itu sudah barang yang sewajarnya karena peradilan di Negeri Belanda dipegang oleh hakim-hakim yang mendapat pendidikan ilmiah, sehingga walaupun mereka tidak mengakui kekuasaan ajaran hukum sebagai kekuasaan yang mengikat, merekapun akan dipengaruhi juga.[8]

_________________________________
1.  “Pengantar Ilmu Hukum” atau “Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht”, Prof. Mr. Dr. L. J. Van Apeldorn,  PT. Pradnya Paramita, Jakarta, (Cetakan Ke-dua puluh lima), 1993, Hal.: 155-156.
2.  L.J. van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 156.
3.  L.J. van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 159.
4.  L.J. van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 161.
5.  L.J. van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 162.
6.  L.J. van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 164-165.
7.  L.J. van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 166-167.
8.  L.J. van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 168.

Rabu, 08 Mei 2019

Sumber-sumber Hukum

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Melanjutkan kuliah sebelumnya berjudul: 'Hukum Sebagai Kaidah Dan Kebiasaan', dalam kesempatan ini, masih dalam konteks Pengantar Ilmu Hukum, akan dibahas tentang Sumber-sumber Hukum. Perlu menjadi catatan di sini, sebagai objek ilmu pengetahuan, hukum dapat dilihat dari beragam segi, seperti sejarah, filsafat, antropologi budaya, sosiologi, ekonomi dan lain sebagainya, dan pada pembahasan ini yang dimaksud dengan sumber-sumber hukum adalah sumber-sumber hukum dalam arti formal.  


Sumber-sumber Hukum Formal

Sumber-sumber hukum formal dimaksud adalah sebagaimana berikut:
  1. Undang-undang;
  2. Adat Dan Kebiasaan;
  3. Traktat;
  4. Yurisprudensi;
  5. Doktrin.[1]

A. Undang-undang

Pada umumnya, pengertian undang-undang dibagi ke dalam dua, pertama adalah dalam arti materil dan kedua dalam arti formil. Undang-undang dalam arti materil adalah sesuatu keputusan Pemerintah, yang mengingat isinya disebut undang-undang, yaitu tiap-tiap keputusan Pemerintah, yang menetapkan peraturan-peraturan yang mengikat secara umum (dengan perkataan lain, peraturan-peraturan hukum obyektif).[2]

Sedangkan yang dimaksud dengan undang-undang dalam arti formil ialah keputusan Pemerintah yang memperoleh nama undang-undang karena bentuk, dalam mana ia timbul. Di Negeri Belanda undang-undang dalam arti formil adalat tiap-tiap keputusan, yang ditetapkan oleh Raja dan Staten-Generaal bersama-sama.[3] Tidak jauh berbeda dengan Negara Republik Indonesia, undang-undang adalah produk hukum yang diproduksi oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan Presiden.

B. Adat Dan Kebiasaan

Hukum adat ialah bagian dari tata hukum Indonesia yang berasal dari adat istiadat. Adat istiadat ialah himpunan kaidah-kaidah sosial yang sejak lama ada, merupakan tradisi dalam masyarakat bumiputera dan yang bermaksud mengatur tata tertib masyarakat bumiputera itu. Kaidah-kaidah tersebut ditaati oleh anggota berbagai persekutuan hukum (rechtsgemeenschappen) yang ada di wilayah Indonesia. Misalnya, persekutuan-persekutuan hukum orang Batak Karo, orang Mandailing, orang Jawa Tengah, dll.[4]

Sedangkan yang dimaksud dengan hukum kebiasaan adalah himpunan kaidah-kaidah yang—biarpun tidak ditentukan oleh badan-badan perundang-undangan—dalam suasana ‘werkelijkheid’ ditaati juga, karena orang sanggup menerima kaidah-kaidah itu sebagai hukum dan telah ternyata kaidah-kaidah tersebut dipertahankan oleh penguasa-penguasa masyarakat lain yang tidak termasuk lingkungan badan-badan perundang-undangan. Dengan demikian hukum kebiasaan itu kaidah yang, biarpun tidak tertulis dalam peraturan perundang-undangan, masih juga kuatnya sama dengan hukum tertulis.[5]

C. Traktat

Traktat ialah perjanjian (persetujuan) yang diadakan antara dua atau lebih dari dua negara. Bilamana traktat itu diadakan antara hanya dua negara, maka perjanjian adalah suatu perjanjian bilateral; bilamana traktat itu diadakan antara lebih dari dua negara, maka perjanjian adalah suatu perjanjian multilateral. Bilamana suatu perjanjian multilateral memberi kesempatan kepada negara-negara yang pada permulaan tidak turut mengadakannya, kemudian juga menjadi pihaknya, maka perjanjian adalah suatu perjanjian kolektif atau terbuka. Sebuah contoh tentang suatu perjanjian kolektif adalah Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa yang diadakan di San Francisco pada tahun 1945. Traktat memuat hukum yang berlaku di wilayah pihaknya.[6]

D. Yurisprudensi

Keputusan seseorang hakim, yang memuat suatu peraturan sendiri, menjadi dasar keputusan seorang hakim lain, maka keputusan yang disebut pertama itu menjadi sumber hukum. Keputusan tersebut adalahsumber hukum bagi terutama peradilan (rechtspraak) dan administrasi negara (tatausaha negara), yaitu bersifat kaidah bagi peradilan dan administrasi negara itu. Apabila kemudian ternyata bahwa keputusan yang disebut pertama itu juga mendapat perhatian dari pergaulan umum, maka lama-kelamaan keputusan tersebut menjadi sumber hukum bagi pergaulan umum, yaitu sumber yang memuat suatu kaidah yang oleh umum diterim sebagai hukum (menjadi suatu ‘behorensorde’).[7]

E. Doktrin

Anggapan seorang ahli hukum (yang paling cakap) mempunyai kekuasaan. Mereka yang telah membaca yurisprudensi, maka mengetahui bahwa hakim itu sering berpegang pada anggapan seorang sarjana hukum atau beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. Dalam penetapan apa yang akan menjadi dasar keputusan-keputusannya, maka hakim itu sering menyebut anggapan seorang ahli tentang soal yang harus diselesaikannya. Apalagi kalau ahli hukum itu menentukan bagaimana seharusnya. Anggapan itu menjadi dasar keputusan tersebut.[8]
_________________________________
1.  Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, E. Utrecht, S.H., PT. Penerbit Dan Balai Buku Ichtiar, Jakarta, (Cetakan Keenam), 1961, Hal.: 135.
2.  “Pengantar Ilmu Hukum” atau “Inleiding tot de studie van het Nederlandse recht”, Prof. Mr. Dr. L. J. Van Apeldorn,  PT. Pradnya Paramita, Jakarta, (Cetakan Ke-dua puluh lima), 1993, Hal.: 80.
3.  Van Apeldoorn, Ibid., Hal.: 80.
4.  E. Utrecht., Op. Cit., Hal.: 155.
5.  E. Utrecht., Op. Cit., Hal.: 166-167.
6.  E. Utrecht., Op. Cit., Hal.: 185.
7.  E. Utrecht., Op. Cit., Hal.: 189.
8.  E. Utrecht., Op. Cit., Hal.: 195.

Jumat, 03 Mei 2019

Eksistensi Anarcho-syndicalism dalam Bingkai Hukum Positif Negara Republik Indonesia

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo


Sekilas Anarcho-syndicalism

Dua hari yang lalu, ketika peringatan May Day (Hari Buruh Internasional) di Jakarta, ada fenomena yang menarik perhatian aparat keamanan, yaitu vandalisme mulai dari corat-coret tembok sampai dengan merusak pagar halte Tosari Trans Jakarta. Aparat keamanan memberikan keterangan bahwa para pelakunya adalah kelompok “anarcho-syndicalism”. Terlepas dari adanya dugaan tindak pidana dari kejadian dimaksud, sebagai bagian dari sikap ilmiah, ada baiknya terlebih dahulu memahami apa yang dimaksud dengan “anarcho-syndicalism”.

Sebelum masuk ke anarkisme, perlu ditegaskan di sini terkait makna vandalisme. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online, vandalisme adalah (1) Perbuatan merusak dan menghancurkan hasil karya seni dan barang berharga lainnya (keindahan alam dan sebagainya); 2 Perusakan dan penghancuran secara kasar dan ganas.[1] Jadi perlu dipahami bahwa vandalisme adalah terkait tindakan seseorang, bukan sebuah aliran pemikiran atau semacam paham. Kembali ke anarkisme, aliran pemikiran ini mempunyai akar panjang di Eropa. Istilah anarkisme berasal dari bahasa Yunani, ‘anarkos’, yang berarti tanpa penguasa. Namun bentuk anarkisme yang berkembang luas saat ini terbentuk saat Revolusi Prancis, di mana industrialisasi meluas. Banyak orang marah terhimpit dan marah di bawah kekuasaan monarki dan kekuatan elit kapitalis.[2]

Di antara tokohnya adalah Pierre-Joseph Proudhon (1809-1865) yang merupakan filsuf Prancis ternama abad ke-19, adalah orang pertama yang mendapuk dirinya sebagai seorang anarkis. Ucapannya pada 1849 sangat terkenal: “Siapapun yang menggunakan kekerasan untuk memerintah saya adalah seorang perebut kekuasaan dan seorang tiran, dan saya menganggapnya sebagai musuh saya.” Berbeda dengan pengertian kontemporer, Proudhon berusaha mengubah konotasi negatif penuh kekerasan yang kerap dilekatkan pada anarkisme. Menurut Proudhon, anarkisme adalah cara paling rasional dan adil untuk menciptakan ketertiban masyarakat. Antara lain dia menganjurkan apa yang dia disebut “mutualisme” dan (melampaui zamannya) menciptakan konsep bebas pinjaman dari bank dan serikat pekerja untuk melindungi kepentingan buruh.[3]

Menurut Brian Crabtree dalam tulisan “The History of Anarchism“, meski Proudhon tak mengakui hak milik, dia juga tidak mendukung komunisme. Dia menggarisbawahi pentingnya hak pekerja untuk mengendalikan alat produksi sebagai bagian penting dari kebebasan. Proudhon adalah orang pertama yang menggagas serikat pekerja. Bersama rekan-rekannya, pada 1864 dia membentuk First International Workingmen’s Association, sebuah serikat buruh berskala internasional pertama di dunia.[4]

Pemikir lainnya adalah Mikhail Bakunin (1814-1876), seorang intelektual Rusia, merupakan nama penting berikutnya dalam perkembangan pemikiran anarkis di Eropa. Dia mengembangkan pemikiran Proudhon menjadi “anarkisme kolektif”, di mana pekerja bergabung secara setara untuk mengendalikan sepenuhnya hasil produksi mereka. Titik berat pemikiran Bakunin ada pada “anarko-sindikalisme”, di mana serikat pekerja, yang dipimpin para anarkis, memperjuangkan kebebasan lebih besar bagi diri mereka sendiri. Bakunin percaya bahwa anarki hanya dimungkinkan melalui sebuah revolusi yang menghancurkan seluruh institusi yang ada. Bakunin tidak menyetujui visi Karl Marx tentang “diktator proletariat”, dan menulis pada 1868 bahwa “sosialisme tanpa kebebasan adalah perbudakan dan sebuah bentuk kebrutalan.”[5]

Beberapa hal penting menjadi catatan. Pertama, anarko-sindikalisme berakar dari revolusi Prancis. Di satu sisi, ketika revolusi industri meluas maka ia melahirkan kelas elit kapitalis, dan elit kapitalis ini membutuhkan kekuasaan kaum monarki (penguasa negara) untuk menjalankan agendanya. Di sisi lain, untuk menjalankan agenda revolusi industri, kaum elit kapitalis juga membutuhkan buruh untuk menjalankan produksi. Di sinilah terjadi pertentangan antara kaum anarko-sindikalisme dengan elit kapitalis dan penguasa negara.

Catatan kedua, sebagai sebuah ajaran pemikiran, anarko-sindikalisme berbeda dengan komunisme. Meskipun secara akar masalah terdapat persamaan, atau setidaknya persinggungan. Jika komunisme bermaksud mendirikan diktator proletariat untuk menyelesaikan permasalahan di maksud, artinya eksistensi penguasa negara yang dahulunya diisi oleh kaum monarki (penguasa negara) digantikan oleh kekuatan diktator proletar. Maka pada anarko-sindikalisme berbeda, kaum ini justru berpendapat bahwa negara adalah bagian dari kekuatan yang juga menindas, oleh karenanya harus dilenyapkan, dan tujuannya adalah bukan hanya menciptakan tatanan tanpa kelas, tapi juga melenyapkan institusi kekuasaan seperti negara. Sederhananya, kekuatan penindas buruh bagi kaum anarko-sindikalisme ada dua, yaitu elit pemodal dan juga penguasa negara. Lalu kira-kira masyarakat seperti apa jadinya? Sebagaimana diterangkan di atas, konsepnya adalah menciptakan masyarakat tanpa negara yang ‘mutualisme’, sederajat dan saling menguntungkan.

Eksistensi Anarcho-syndicalism Dalam Bingkai Hukum Positif Negara Republik Indonesia

Dikarenakan pada May Day kemarin fenomena anarko-sindikalisme ini salah satunya terjadi di Indonesia, maka disadari atau tidak oleh kaum ini, terdapat konsekuensi hukum daripadanya. Menurut penulis, hampir bisa dipastikan gerakan yang secara tidak langsung berimplikasi ingin melenyapkan eksistensi elit pemodal dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bisa dipastikan bertentangan dengan Pancasila sebagai ideologi negara dan sebagai turunannya juga bertentangan dengan hukum positif di Indonesia.

Penulis belum memperoleh informasi apakah perkumpulan anarko-sindikalisme di Indonesia telah mempunyai badan hukum resmi. Misalnya didirikan berdasarkan Pasal 104 ayat (1) Undang-undang Nomor: 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan berbunyi sebagai berikut: "Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh". Namun asumsi ini hampir tidak mungkin, karena kaum ini secara pemikiran menolak eksistensi kekuasaan negara. Meskipun demikian, sepengetahuan penulis, aturan hukum maupun produk hukum yang secara langsung menyatakan bahwa anarko-syndikalisme adalah sebuah organisasi atau paham terlarang di Indonesia juga tidak ada, atau setidaknya belum ada.

Sebagai perbandingan, mari kita lihat beberapa permasalahan sejenis. Contoh pertama adalah Komunisme. Di Indonesia, eksistensinya adalah dilarang melalui aturan hukum berupa Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor: XXV/MPRS/1966 Tahun 1966 Tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang Diseluruh Wilayah Negara Republik Indonesia Bagi Partai Komunis Indonesia Dan Larangan Setiap Kegiatan Untuk Menyebarkan Atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.

Contoh kedua adalah terkait Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Awalnya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai organisasi kemasyarakatan (ORMAS), kemudian terbit Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Akibat bertentangan dengan aturan dimaksud (dianggap anti-Pancasila), status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dicabut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Bukan hanya itu, pun setelah diajukan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan Nomor: 211/G/2017/PTUN.JKT. didaftarkan tanggal 13 Oktober 2017, PTUN Jakarta menolak gugatan dimaksud. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ini juga dikuatkan pada tingkat Banding melalui Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor:196 B/2018/PT.TUN.JKT. Serta pada tingkat Kasasi Mahkamah Agung juga menolak gugatan ini melalui Putusan Nomor: 27 K/TUN/2019, diputus pada hari Kamis, 14 Februari 2019.

Belajar dari dua permasalahan sejenis di atas, yaitu Komunisme dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), maka terkait dengan isu anarko-sindikalisme di Indonesia sampai saat ini hampir bisa dipastikan bukanlah gerakan yang telah mempunyai badan hukum resmi yang selayaknya diakui negara, baik itu sebagai organisasi buruh atau organisasi kemasyarakatan. Karena dari segi pemikiran saja sudah menentang eksistensi negara. Menurut penulis, keberadaannya harus dilihat sebagai perkumpulan di luar framing hukum positif Indonesia terkait.

Konsekuensi Hukum Pidana

Akan tetapi, akibat dari tindakan mengatasnamakan apapun di wilayah Republik Indonesia yang mengakibatkan kerusakan fasilitas publik seperti telah disebutkan di awal, menjadikan perbuatan dimaksud (merusak pagar halte Tosari Trans Jakarta) potensial dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 dan/atau Pasal 406 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).  

Pasal 170 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi sebagai berikut: “(1)   Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. (2)   Tersalah dihukum: 1. Dengan penjara  selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka; 2. Dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh; 3. Dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang”.

Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi sebagai berikut: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Dalam perspektif hukum, terdapat ancaman pidana sebagaimana diatur dalam pasal-pasal KUHP di atas dalam hal ekspresi pemikiran melanggar koridor hukum. Saran penulis, ekspresi pemikiran bisa melalui cara lain agar tidak melanggar hukum, salah satunya mungkin bisa melalui seni tarik suara seperti John Lenon dalam lagunya berjudul “Imagine” (1971) yang beberapa bait liriknya dikutip sebagai berikut: “...Imagine there's no countries, It isn't hard to do, Nothing to kill or die for, And no religion too, Imagine all the people living life in peace, you... Imagine no possessions, I wonder if you can, No need for greed or hunger, A brotherhood of man, Imagine all the people sharing all the world, you...”.

________________________________
1.  Vandalisme”, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Online), https://kbbi.web.id/vandalisme
2.  "Tiga Abad Anarkisme Eropa”, Devi Fitria, 07 Januari 2011, Historia.id., https://historia.id/politik/articles/tiga-abad-anarkisme-eropa-6lB3v
3.  Ibid.
4.  Ibid.
5.  Ibid.

Three Ways to Conduct FDI in Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Knowing Joint Venture Companies in FDI ...