Senin, 08 April 2019

Ancaman Hukum Menyelenggarakan Perayaan Hajatan yang Mengganggu Jalan

(iStock)

Oleh: 
Tim Hukumindo

Di bumi pertiwi ini, salah satu fenomena yang kerap kali mudah dijumpai pada akhir pekan adalah 'hajatan', atau beragam istilah lain yang menunjuk pada hal yang sama seperti 'jagung manten' kalau di Jogja, atau istilah lain seperti 'kawinan'. Biasanya pada hari Sabtu dan Minggu di berbagai tempat mudah dijumpai penyelengaraan hajatan. Pada umumnya digelar untuk resepsi perkawinan, namun ada juga untuk gelaran sunatan serta memperingati kehamilan usia tujuh bulan. Secara budaya, hajatan bisa diartikan sebuah manifestasi rasa syukur atas sebuah tahapan berkehidupan, melalui semacam mekanisme perayaan.       

Perayaan sebuah hajatan tentu kerap kali mempunyai konsekwensi energi dan ruang. Pada masyarakat urban yang berkecukupan, penyelenggaraannya sudah well organize, bahkan dengan budget yang tentu di atas rata-rata dan di tempat-tempat yang representatif seperti Gedung atau Balai. 

Sedangkan bagi masyarakat yang secara ekonomi masih menengah ke bawah, meskipun dalam kondisi tertentu tidak selalu, penyelenggaraannya kerap kali menyesuaikan dengan kondisi yang ada, termasuk mengenai tempat. Tempat yang dipilih biasanya adalah rumah, umumnya rumah mempelai wanita. Masalah terjadi ketika tempat hajatan dekat dengan jalan sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas, atau bahkan dalam realitanya di lapangan, perayaan hajatan dimaksud justru menggunakan jalan sebagai area penerimaan tamu dan sebagai lahan parkir kendaraan, bahkan yang lebih ekstrim adalah jalannya ditutup secara sepihak tanpa izin sehingga pelintas harus memutar jauh.    

Ancaman Merintangi Jalan Umum dan Terganggunya Fungsi Jalan

Mengacu pada norma hukum positif yang berlaku, setidaknya ada dua aturan yang berhubungan lansung terkait hal dimaksud yang mengancam jika jalan umum dirintangi atau jika fungsi dari sebuah jalan terganggu, yaitu Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Nomor: 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Ketentuan pertama adalah Pasal 192 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: "Barangsiapa dengan sengaja membinasakan, membuat hingga tidak dapat dipakai lagi, atau merusakkan sesuatu pekerjaan untuk lalu lintas bagi umum, merintangi sesuatu jalan umum, baik jalan didarat maupun jalan di air, atau merintangi sesuatu tindakan yang diambil untuk keselamatan bagi pekerjaan atau jalan yang serupa itu dihukum: 1e. Penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas. 2e. Penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas dan ada orang mati lantaran itu."

Ketentuan berikutnya adalah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor: 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Pasal 11 angka 2 Undang-undang Nomor: 38 Tahun 2004 tentang Jalan, mengatur mengenai "ruang manfaat jalan" adalah: meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. Pasal 11 angka 3 Undang-undang Nomor: 38 Tahun 2004 tentang Jalan, mengatur mengenai "ruang milik jalan" adalah: meliputi ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan. Dan Pasal 11 angka 4 Undang-undang Nomor: 38 Tahun 2004 tentang Jalan, mengatur mengenai "ruang pengawasan jalan" adalah: merupakan ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang ada di bawah pengawasan penyelenggara jalan.

Undang-undang Nomor: 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: (1). Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, (2). Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, dan (3). Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.

Pasal 63 Undang-undang Nomor: 38 Tahun 2004 tentang Jalan berbunyi sebagai berikut: (1). Setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp. 1. 500.000.000,- (Satu miliar lima ratus juta Rupiah), (2). 

Setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta Rupiah), dan (3). Setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta Rupiah).

Pasal 64 Undang-undang Nomor: 38 Tahun 2004 tentang Jalan berbunyi sebagai berikut: (1). Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta Rupiah), (2). 

Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 12 (dua belas) hari atau denda paling banyak Rp. 120.000.000,- (Seratus dua puluh juta Rupiah) dan (3). Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 12 (dua belas) hari atau denda paling banyak Rp. 120.000.000,- (Seratus dua puluh juta Rupiah).

Secara umum dapat dipahami bahwa ketentuan Pasal 63 Undang-undang Nomor: 38 Tahun 2004 tentang Jalan adalah mengatur ancaman terkait kesengajaan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, sedangkan Pasal 64 Undang-undang Nomor: 38 Tahun 2004 tentang Jalan adalah terkait dengan ancaman atas kealpaan. Dari dua ketentuan hukum positif di atas, menurut penulis tidak ada alasan yang sifatnya normatif, karena aturan hukum tertulisnya telah tersedia.

Pentingnya Sosialisasi  

Jika dikaitkan antara ketentuan Pasal 192 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 63 dan Pasal 64 Undang-undang Nomor: 38 Tahun 2004 tentang Jalan adalah mengatur ancaman terkait merintangi sesuatu jalan umum, kesengajaan dan kealpaan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dengan fenomena perayaan sebuah hajatan yang kerap kali bertentangan dengan aturan hukum dimaksud, maka resiko pelanggaran atas aturan hukum dimaksud cukup terbuka lebar.

Potensi pelanggaran hukum atas perayaan sebuah hajatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan atau merintangi sesuatu jalan umum yang cukup terbuka lebar tadi, belum diimbangi oleh sosialisasi yang memadai tentang adanya aturan hukum dimaksud. Bahkan secara kasat mata, kerugian masyarakat secara luas atas akibat terganggunya fungsi jalan dan lebih jauh mungkin perintangan sesuatu jalan umum dengan adanya perayaan acara hajatan dimaksud telah terjadi. 

Hal yang paling sederhana serta berkaitan langsung adalah kerugian materiil berupa bertambahnya bahan bakar dan waktu yang harus dikeluarkan seorang pengendara kendaraan bermotor ketika harus memutar atau terjebak kemacetan akibat dari perayaan sebuah hajatan.

 Hanya saja dalam masyarakat kita, seringkali hukum dicari setelah akibat-akibat terburuk muncul. Artinya hukum dicari ketika akibat dari suatu perbuatan sudah pada tataran 'mendatangkan bahaya' misalnya dengan timbulnya korban jiwa. Padahal, sisi hukum yang lain juga menampilkan fungsi preventif guna mencegah hal-hal negatif yang mungkin terjadi. 

Praktiknya, penggunaan balai desa/kelurahan sebagai tempat perayaan hajatan masih relatif kecil sebagai salah satu solusi guna meminimalisasi dampak negatif dari kegiatan dimaksud. Hal ini mengandaikan pentingnya sosialisasi atas aturan-aturan hukum terkait oleh para pemangku kepentingan, misalnya aparat Kepolisian dan aparat Pemerintahan. Masyarakat harus diedukasi agar tindakan-tindakannya yang berakibat pada orang lain tidak menimbulkan kerugian, terlebih lagi mendatangkan bahaya.

Solusi Hukum Ketika Rumah Tinggal Tidak Diberikan Akses Keluar-Masuk

(iStock)

Oleh: 
Tim Hukumindo

Eko Purwanto, pemilik rumah yang terkepung rumah tetangganya di Kampung Sukagalih, Desa Pasirjati, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung -- Jawa Barat, disadari atau tidak tengah menghadapai masalah hukum serius.

Sebagaimana diberitakan laman Kompas.com (11/9/2018), Eko terpaksa meninggalkan rumahnya sendiri sebagaimana alamat di atas, dikarenakan tidak mempunyai akses jalan akibat terhalang tembok rumah tetangga. Rumah tersebut sudah ditinggalkan Eko sejak tahun 2016 silam, akses jalan masuk-keluar rumah dimaksud ditutup oleh bangunan rumah tetangganya baik dari kiri, kanan, depan dan belakang.

Menurut keterangan Eko, ia sebelumnya sempat tinggal bersama isterinya di rumah itu pada tahun 2008 ketika masih ada akses jalan. Namun pada tahun 2016, ada warga yang membeli tanah di depan dan samping rumahnya. Kedua pemilik rumah depan dan samping tersebut sama-sama membangun berbarengan.

Menurut pengakuannya, Eko sempat bernegosiasi dengan pemilik tanah depan rumahnya untuk membeli sebagian tanahnya sebagai akses masuk-keluar dirinya, seharga 10 Juta Rupiah, namun ditolak oleh pemilik tanah dimaksud.

Hak Atas Tanah Mempunyai Fungsi Sosial

Terkait dengan permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh Eko Purwanto di atas, sangat jelas dan terang sekali diatur dalam Undang-undang Nomor: 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, khususnya Pasal 6 diatur bahwa: "Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial". Sangat disayangkan jika kemudian masalah ini terjadi, terlebih lagi telah pernah ada tawaran dari Eko kepada pemilik depan rumahnya untuk membeli sebagian tanahnya sebagai akses masuk-keluar.

Lalu apa yang dimaksud dengan 'fungsi sosial hak atas tanah?' Sebagaimana Memori Penjelasan atas Rancangan Undang-undang Pokok Agraria (dikutip dari buku Karangan Purnadi Purbacaraka & A. Ridwan Halim, "Sendi-sendi Hukum Agraria", Ghalia Indonesia, 1983, Jakarta Timur), yang dimaksud semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial adalah hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang atau badan hukum tidaklah dibenarkan bahwa tanah itu akan dipergunakan atau tidak dipergunakan semata-mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi jika hal itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Penggunaan tanah harus disesuaikan dengan keadaannya dan sifat daripada haknya, hingga bermanfaat bagi kesejahteraan dan kebahagiaan yang mempunyainya, serta bermanfaat pula bagi masyarakat dan negara. Dengan kata lain, antara kepentingan perseorangan dan kepentingan masyarakat harus saling berimbang, agar akhirnya tercapai tujuan pokoknya, yaitu kemakmuran, keadilan dan kebahagiaan bagi rakyat seluruhnya.

Jika dikaitkan antara permasalahan hukum Eko Purwanto dengan ketentuan Undang-undang Nomor: 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, khususnya Pasal 6 serta Memori Penjelasan atas Rancangan Undang-undang Pokok Agraria, maka secara norma telah selesai bahwa seyogyanya, Eko Purwanto diberikan akses bagi masuk-keluar dari kediaman rumahnya, khususnya pada bagian depan, terlebih telah ada tawaran ganti rugi sebesar 10 Juta Rupiah terkait hal dimaksud, sehingga ketentuan Undang-undang Nomor: 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dapat terlaksana.

Tidak dilaksanakannya ketentuan Undang-undang Nomor: 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, khususnya Pasal 6 dimaksud memang sungguh disayangkan, dan dalam kenyataan hidup, saling silang kepentingan memang kerap kali terjadi. Terdapat dugaan adanya masalah antara Eko Purwanto dengan dengan pemilik sekelilingnya. Atas keadaan dimaksud, dengan berat hati Penulis mengkategorikannya sebagai objek sengketa keperdataan, yang secara hukum formil, biasanya mesti diselesaikan lewat jalur pengadilan.

Yang dimaksud dengan sengketa keperdataan secara umum adalah suatu klaim kebenaran, biasanya lebih dari satu pihak, atas suatu objek atau perihal. Para pihak yang terkait dengan hal atau objek perkara merasa sama-sama benar. Menurut hukum formil, pengujiannya adalah melalui lembaga peradilan.

Dalam hal ini, jika menyimak objek perkara yang berada di Kampung Sukagalih, Desa Pasirjati, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung -- Jawa Barat, maka masuk ke dalam jurisdiksi Pengadilan Negeri Bandung. Adapun jenis gugatan yang layaknya diajukan oleh Eko Purwanto adalah Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan tetangga sekeliling rumahnya dikarenakan tidak memberinya akses masuk-keluar atas rumahnya.

Masih menurut laman Kompas.com, aparat eksekutif pada tingkat Kecamatan dan Kelurahan sudah diminta untuk turun mengecek ke lapangan, hal ini tentu sebuah tindakan mulia, lebih jauh mungkin bermaksud mendamaikan perihal di atas.

Akan tetapi menurut hemat penulis, lebih tepat Eko Purwanto pribadi segera melakukan langkah hukum dengan melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum pada Pengadilan Negeri Bandung, atau segera rekan-rekan penggiat Lembaga Bantuan Hukum di seluruh wilayah Bandung pro aktif turun membantu masyarakat pencari keadilan tersebut.

Minggu, 17 Maret 2019

Gugatan Cerai di Jakarta

(iStock)

Oleh: 
Tim Hukumindo

Mengapa anda perlu Membaca artikel ini?


1. Anda datang pada sumber yang tepat jika ingin mendapatkan informasi menarik mengenai cara mengajukan Gugatan Perceraian sederhana.


2. Anda tidak perlu datang ke Pengadilan, tidak perlu menanggung beban sosial dengan menampakan diri di Pengadilan, cukup membaca artikel ini saja!


3. Mengapa wilayah Jakarta? Karena Tim Kami dalam kesehariannya berdomisili dan berpraktik hukum di wilayah Jabodetabek. Terdapat setidaknya 10 (sepuluh) Pengadilan di wilayah D.K.I. Jakarta, Pertama adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kedua adalah Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Ketiga Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Keempat Pengadilan Agama Jakarta Barat, Kelima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Keenam Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Ketujuh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kedelapan Pengadilan Agama Jakarta Timur, Kesembilan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan Kesepuluh Pengadilan Agama Jakarta Utara.


4. Informasi yang disajikan mudah dimengerti oleh orang yang awam hukum, Gratis dan hanya butuh waktu ± 10 menit untuk memahami langkah hukum yang akan anda tempuh, bacalah sampai selesai. Serta telah teruji dalam praktik!


5. Tanpa dirugikan Calo dan tidak perlu membayar tarif Advokat yang tidak terjangkau oleh semua kalangan.


6. Dapat dijadikan sebagai informasi berharga dalam mengajukan gugatan perceraian sederhana secara mandiri. Dengan mengajukan gugatan secara mandiri, anda bisa menghemat biaya. Biaya mengajukan gugatan secara mandiri SANGAT MURAH. Hanya meliputi biaya-biaya resmi dan operasional pribadi.


7. Disertai dengan contoh sebagaimana lampiran yang sifatnya konkrit, sehingga anda dapat mengukur keberhasilan upaya yang tengah dilakukan.


A. TAHAPAN PERSIAPAN


- Ke ‘Pengadilan Apa’ saya harus mendaftar?


Jawaban atas pertanyaan ini berkaitan erat dengan Agama seseorang. Jika jawabannya adalah Muslim, maka mendaftar ke Pengadilan Agama, jika Non Muslim, maka mendaftar ke Pengadilan Negeri. Jangan sampai keliru, karena ada berbagai macam peradilan, diantaranya Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Militer, Peradilan Niaga, dan lain-lain.


- Ke ‘Pengadilan Mana’ saya harus mendaftar?


Jawaban atas pertanyaan ini berkaitan dengan Domisili seseorang. Jika anda seorang Perempuan dan berdomisili di daerah Depok, maka mendaftar di pengadilan Agama Depok. Jika anda seorang Laki-laki, maka gugatan didaftarkan di Pengadilan yang melingkupi tempat Isteri berdomisili. Jadi jika anda seorang suami tinggal di Jakarta Selatan, dan Isteri sudah berpisah dan tinggal di Cengkareng, maka gugatan harus didaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Dan harus diingat bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) tempat anda menikah tidak ada korelasi hukumnya dengan pengajuan tempat gugatan. Singkat kata, urusan perceraian tempatnya ada di Pengadilan, bukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Silahkan diakses daftar dan alamat Pengadilan Agama di seluruh Indonesia berikut ini.


- Jangka Waktu Gugatan di Pengadilan


Berapa lama waktu yang dibutuhkan dalam proses Gugatan di Pengadilan? Sebagaimana ketentuan surat edaran dari Mahkamah Agung, maka penanganan suatu perkara harus telah selesai sebelum enam bulan. Akan tetapi, dalam praktinya bisa lebih cepat maupun lebih lambat, karena sangat dipengaruhi banyak hal. Tergantung kasus per kasusnya.


- Dokumen Pokok yang Perlu Disiapkan


Dokumen hukum yang perlu anda siapkan ketika ingin mengajukan gugatan perceraian minimal hanya dua.


1. Pertama adalah Buku Nikah; dan

2. Kedua adalah Identitas diri.

Pastikan buku nikah di tangan anda, karena ini merupakan dokumen pokok dan wajib ada. Bagaimana jika buku nikah hilang, tercecer, dalam penguasaan isteri/suami, dll.? Solusinya datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat anda dahulu melangsungkan pernikahan, dan mintakan salinannya. 


- Pembuatan Surat Gugatan


Surat gugatan adalah syarat mutlak ketika anda hendak mengajukan gugatan perceraian. Surat Gugatan pada pokoknya berisi hanya dua (2) uraian, yaitu Dalil-dalil/alasan-alasan (Posita) Gugatan dan Permohonan/yang dimintakan (Petitum) gugatan. Perlu diingat bahwa Surat Gugatan adalah dokumen hukum yang harus memenuhi syarat-syarat teknis, sehingga tidak semua orang mampu membuatnya. Hindari akibat dari tidak dipenuhinya syarat-syarat teknis hukum dimaksud, akibat hukumnya bisa fatal, gugatan anda bisa ditolak, atau mungkin gugatan menjadi kabur, atau bisa juga tidak dapat diterima. Hindari kerugian dengan menyerahkannya kepada yang mempunyai kompetensi hukum acara yang baik. Terkait dengan Pembuatan Surat Gugatan lihat bagian akhir artikel ini.



B. TAHAPAN PENDAFTARAN GUGATAN

- Bagaimana cara mendaftarkan Gugatan?

Ikuti langkah-langkah berikut: 

Pertama, photo copy surat gugatan anda ± sebanyak tujuh (7) eksemplar, dengan rincian tiga ekseplar untuk majelis hakim, satu eksemplar untuk Tergugat, satu eksemplar untuk Panitera Pengganti, satu eksemplar untuk Mediator, dan satu eksemplar untuk anda sebagai arsip. Siapkan juga photo copy identitas diri. 

Kedua, siapkan soft copy gugatan anda dalam bentuk DVD atau VCD. Mintakan file data soft copy anda untuk di-burning ke dalam DVD atau VCD di tempat rental komputer atau tempat photo copy.

Ketiga, datang ke Pengadilan Agama terkait dan menghadap ke bagian Pendaftaran Gugatan, serahkan berkas sebagaimana telah disebutkan di atas, dan petugas akan memberikan Blanko Setoran Panjar Perkara pada Bank yang telah ditunjuk beserta nominal yang harus dibayarkan. Perhatikan contoh Slip Setoran Bank terkait Panjar Perkara berikut ini:
(istimewa, arsip Penulis)

Adapun nominal biaya Panjar Perkara bervariasi, umumnya tergantung dari jauh-dekatnya wilayah panggilan para pihak, namun sebagai perkiraan kasar ada di kisaran angka Satu Juta Rupiah, bisa kurang atau lebih.

Keempat, ke Loket Bank yang telah ditunjuk untuk membayar sejumlah biaya sebagaimana yang telah ditentukan, kemudian anda akan menerima semacam Selip Pembayaran atas panjar perkara. 

Kelima, setelah melakukan pembayaran pada Bank yang ditunjuk, kemudian ke Loket Kasir, serahkan Selip Pembayaran biaya Panjar Perkara dari Bank yang ditunjuk kepada Petugas, kemudian anda akan mendapatkan Kuitansi Pembayaran Panjar Perkara yang diterbitkan oleh Pengadilan. Perhatikan contoh berikut:
(istimewa, arsip Penulis)

Keenam, setelah itu kembali ke Loket Pendaftaran Perkara, dan serahkan Kuitansi dimaksud  kepada Petugas. Petugas akan memproses lebih lanjut dan akan diterbitkan Nomor Register Perkara, contoh: 2678/Pdt.G/2019/PA Tgrs., hal ini berarti nomor perkara anda adalah ‘2678’ (dua ribu enam ratus tujuh puluh delapan), dengan jenis perkara berupa ‘Gugatan’, tahun pendaftaran adalah “2019”, didaftarkan pada ‘Pengadilan Agama Tigaraksa’. Dalam praktik, lazimnya berupa stempel di lembar pertama surat gugatan yang memuat blanko registrasi nomor perkara. Adapun contohnya sebagai berikut: 
(istimewa, arsip Penulis)

Ketujuh, dengan telah mendapat nomor register perkara, maka proses pendaftaran gugatan telah selesai, anda diperbolehkan untuk pulang. Setelah itu, Juru Sita Pengganti Pengadilan Agama terkait akan mengirimkan Surat Panggilan Sidang (Relaas) kepada Penggugat maupun Tergugat dalam jangka waktu ± maksimal satu bulan. Berikut contoh Surat Panggilan Sidang (Relaas):
(istimewa, arsip Penulis)

C. TAHAPAN PERSIDANGAN

- Sidang Pertama

Setelah anda menerima Surat Panggilan Sidang dari Pengadilan Agama terkait, selanjutnya adalah datang sesuai jadwal sidang yang ditentukan, tanyakan kepada petugas Pengadilan di ruang mana majelis hakim pengadil perkara anda, dan apabila demi tertib persidangan perhatikan apakah perlu mengambil nomor antrian sidang atau tidak, makin kecil nomor antrian anda, makin pagi pelaksanaan sidangnya. Perhatikan contoh berikut:
(istimewa, arsip Penulis)

Setelah dipanggil nomor antrian sidang, atau nomor perkara, atau nama anda, masuklah ke dalam ruangan sidang, duduk yang sopan dan dengarkan Majelis Hakim pemeriksa perkara. Pada sidang pertama ini secara umum adalah berisi panggilan Para Pihak, memeriksa identitas Penggugat dan Tergugat dan menanyakan maksud gugatan. Jika Penggugat dan Tergugat hadir, maka sidang dilanjutkan ke Mediasi. Jika salah satu pihak tidak hadir, maka akan dilakukan proses pemanggilan lagi sampai panggilan bersifat sah dan patut. Jika Tergugat tidak hadir setelah dilakukan pemanggilan secara sah dan patut, maka agenda persidangan dilanjutkan ke agenda pembuktian dan perkara diputus tanpa hadirnya Tergugat (putusan Verstek). Sebaliknya jika Penggugat yang tidak hadir, maka gugatan dikategorikan gugur dan akan dicoret dari registrasi nomor perkara.

Dalam hal Penggugat dan Tergugat hadir, maka majelis hakim akan memerintahkan untuk dilakukan proses mediasi (upaya perdamaian) terlebih dahulu, dan umumnya majelis hakim akan menunjuk seorang mediator. Para Penggugat dan Tergugat kemudian harus menghadap Mediator yang telah ditunjuk untuk kemudian dilakukan proses mediasi. Mediator serta Penggugat dan Tergugat kemudian menentukan tanggal mediasi.

- Mediasi

Pada hari yang telah ditentukan, wajib hukumnya Penggugat dan Tergugat hadir langsung untuk melakukan proses mediasi. Umumnya mediator akan menanyakan permasalahan rumah tangga yang dihadapi Penggugat dan Tergugat, dan kenapa sampai ada keinginan untuk bercerai, setelah itu Mediator wajib berusaha untuk mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar rujuk. Apabila hasilnya adalah terjadi perdamaian, maka gugatan mesti dicabut, dan Penggugat dengan Tergugat rujuk. Apabila tidak tercapai perdamaian, maka sidang dilanjutnya kepada Majelis Hakim agar Pokok Perkaranya dilanjutkan. Apapun hasil proses mediasi, maka kemudian secara administratif pada internal Pengadilan akan diproses dan diserahkan oleh Mediator ke Majelis Hakim yang mengadili perkara, dan pada sidang selanjutnya akan dikonfirmasi oleh Majelis Hakim ke Penggugat dan Tergugat mengenai hasil mediasi. Setelah ini, maka sidang akan ditunda ke hari dan tanggal yang telah ditentukan.

- Jawaban Tergugat

Dalam hal tidak tercapai perdamaian pada proses mediasi, maka sidang dilanjutkan ke agenda berikutnya, yaitu Jawaban Tergugat. Jawaban Tergugat adalah surat yang diajukan oleh Tergugat yang isinya adalah pengakuan maupun sangkalan dari Tergugat terhadap Surat Gugatan yang diajukan oleh Penggugat. Secara format surat, pada pokonya adalah sama dengan Surat Gugatan, berisikan dalil-dalil/alasan-alasan (Posita) dan Permohonan (Petitum) dari Tergugat. Hanya saja yang perlu diperhatikan adalah isi dari Surat Jawaban Tergugat pada umumnya adalah kebalikan dari dalil-dalil Penggugat, umumnya berisi sangkalan-sangkalan/tangkisan atas dalil-dalil Penggugat. Setelah Tergugat menyerahkan Jawaban, sidang akan ditunda sekira satu atau dua minggu untuk masuk ke agenda selanjutnya, yaitu Replik Penggugat.

- Replik Penggugat

Replik adalah Surat Balasan atas Jawaban dari Tergugat. Replik berasal dari Penggugat. Jadi proses beracara ini juga dapat digambarkan semacam proses jawab menjawab secara tertib bergiliran. Apa isi dari Replik? Replik adalah bantahan maupun pengakuan dari Penggugat terhadap dalil-dalil/alasan-alasan Tergugat yang terdapat di dalam Jawaban. Setelah Penggugat menyerahkan Replik, sidang akan ditunda sekira satu atau dua minggu untuk masuk ke agenda selanjutnya, yaitu Duplik.

- Duplik Tergugat

Duplik adalah Surat dari Tergugat guna menanggapi Replik dari Penggugat. Sama seperti halnya Replik, Duplik berisikan dalil-dalil atau alasan-alasan dari Tergugat untuk mengakui atau membantah alasan-alasan yang diungkapkan oleh Penggugat sebagaimana yang terdapat dalam Replik. Pada umumnya, setelah acara Duplik, maka proses jawab menjawab telah selesai, dan akan masuk ke dalam agenda sidang berikutnya, yaitu pembuktian. Maka setelah Tergugat menyerahkan Duplik, sidang akan ditunda sekira satu atau dua minggu untuk masuk ke agenda selanjutnya, yaitu Pembuktian.

- Sidang Pembuktian

Sidang Pembuktian dapat diartikan sebagai sesi acara peradilan yang berfungsi untuk meng-cross check kesesuaian dalil-dalil/alasan-alasan Gugatan (dari Penggugat) maupun Jawaban (dari Tergugat) dengan alat-alat pembuktian sebagaimana diatur oleh undang-undang. Pada umumnya alat bukti yang digunakan adalah Surat dan Saksi. Surat dapat berupa Akta dan Surat dibawah tangan. Sedangkan saksi adalah orang yang melihat atau mendengar sendiri suatu peristiwa. Dengan demikian, dalam perkara perceraian sederhana, umumnya alat-alat bukti yang harus disiapkan adalah:

1. Identitas diri Penggugat, misalkan KTP;
2. Buku Nikah;
3. Saksi, minimal dua (2) orang.

Terkait dengan alat bukti surat, maka terlebih dahulu harus dilakukan Leges ke Kantor Pos Besar (Leges hanya dapat dilakukan di Kantor Pos Besar, biasanya terdapat di pusat kota, baik di tingkat Kabupaten maupun Kota/Kotamadya) terdekat. Caranya adalah photo copy terlebih dahulu KTP dan Buku Nikah, kemudian beli dan tempelkan meterai tempel Rp. 6000,- dan menghadap ke Petugas Kantor Pos Besar bagian Leges meminta untuk dilakukan pelegesan. Perhatikan contoh buku nikah yang telah dileges sebagai berikut:
(pa-pariaman.go.id)

Photo copy alat bukti surat yang sudah dileges kemudian dibawa pada saat agenda sidang pembuktian beserta asli-nya untuk ditunjukan ke Majelis Hakim. Mengenai Surat Nikah, baik Penggugat maupun Tergugat, maka harus diserahkan ke Majelis Hakim, dalam hal Gugatan Dikabulkan, maka akan diganti dengan Akta Cerai. Siapkan juga photo copy identitas diri dari Saksi-saksi yang akan diajukan, hal ini akan dimintakan oleh Majelis Hakim. Bahkan dalam beberapa Pengadilan Agama yang praktik beracaranya sudah tertib, juga mensyaratkan Penggugat dan Tergugat untuk mengisi formulir saksi-saksi yang akan diajukan, isilah formulir dimaksud secara lengkap.

- Kesimpulan

Setelah Penggugat dan Tergugat membuktikan dalil-dalil Gugatan dan Jawabannya melalui alat-alat bukti, baik surat maupun saksi, maka agenda sidang memasuki Kesimpulan. Kesimpulan adalah semacam garis besar pandangan Para Pihak (Penggugat dan Tergugat) atas Materi dan Jalannya Persidangan yang dituangkan dalam bentuk surat. Meskipun agenda kesimpulan tidak wajib, akan tetapi dalam praktik beracara yang tertib seringkali diselenggarakan. Setelah Penggugat dan Tergugat menyerahkan Kesimpulan, sidang akan ditunda sekira satu atau dua minggu, Majelis Hakim pemeriksa perkara akan melakukan musyawarah internal, sidang selanjutnya adalah Putusan.

- Putusan

Putusan secara sederhana dapat diartikan sebagai pandangan majelis hakim dari segi hukum untuk memutus/menyelesaikan perkara. Secara umum, terkait dengan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat, Majelis Hakim dapat mengabulkan gugatan, mengabulkan sebagian, atau bahkan menolak gugatan. Faktanya, hampir 90% gugatan perceraian yang diajukan di Pengadilan dikabulkan oleh Majelis Hakim. Setelah Majelis Hakim membacakan putusannya, maka tidak ada lagi proses sidang. Para Pihak tinggal menunggu Salinan Putusan dan Akta Cerai. Jangka waktu antara sidang Putusan dengan terbitnya Salinan Putusan dan Akta Cerai sangat dipengaruhi, diantaranya, oleh Pemberitahuan Isi Putusan kepada Pihak yang tidak hadir pada agenda sidang Putusan. Jangka waktu rata-rata adalah satu sampai satu setengah bulan, namun bisa juga lebih cepat dari itu. 

D. TAHAPAN SETELAH PUTUSAN

- Upaya Hukum

Dalam hal Penggugat dan/atau Tergugat tidak merasa puas atas Putusan Pengadilan Agama dimaksud, maka dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari, baik Penggugat maupun Tergugat dapat menyatakan Banding. Dan apabila masih tidak puas dengan Putusan Banding, maka Para Pihak dapat mengajukan upaya hukum Kasasi dan seterusnya. Dalam hal Tergugat tidak merasa dipanggil oleh Pengadilan dan perkara putus tanpa hadirnya Tergugat (putusan Verstek), maka Tergugat dapat melakukan Verzet, atau sederhananya meminta kepada Pengadilan agar Perkara dibuka dan diperiksa kembali dari awal.
- Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Dalam hal Penggugat dan Tergugat tidak melakukan upaya hukum (Baik Banding maupun Kasasi), atau Penggugat dan Tergugat telah selesai melakukan upaya hukum Banding atau Kasasi, maka perkara menjadi berkekuatan hukum tetap (inkracht). Secara sederhana adalah perkara telah selesai.

- Pengambilan Salinan Putusan dan Akta Cerai

Dalam hal Perkara telah putus, maka Penggugat dan Tergugat dapat mengambil salinan putusan pengadilan. Perhatikan contoh salinan putusan pengadilan sebagai berikut:
(https://lawyerhendrokusumo.wordpress.com/)

Dan dalam hal Perkara telah berkekuatan hukum tetap, maka baik Penggugat dan Tergugat dapat mengambil Akta Cerai. Berikut contoh Akta Cerai:
(pa-parepare.go.id)

Dalam hal Perkara telah putus dan berkekuatan hukum tetap, maka Penggugat dan Tergugat dapat mengambil keduanya. Cara mengambil Salinan Putusan adalah dengan menyebutkan nomor perkara di loket Pengadilan Agama untuk itu, kemudian petugas akan melakukan pengecekan apakah perkara dimaksud sudah putus dan berkekuatan hukum tetap, jika telah putus atau berkekuatan hukum tetap, maka salinan putusan dan Akta Cerai akan diberikan, dengan terlebih dahulu membayar biaya administrasi resmi di Kasir. Dengan terbitnya Salinan putusan dan Akta Cerai yang terdaftar di Pengadilan, maka anda terhindar dari bahaya penggunaan dokumen hukum Palsu. Status hukum pernikahan anda menjadi jelas. Selamat! Anda telah menyandang status duda/janda. Perkara anda telah selesai, case closed!

Lihat artikel ini dalam versi Inggris: "How to submit a divorce lawsuit". 

E. MEMBUAT SURAT GUGATAN

Telah dibahas di atas bahwa Surat Gugatan adalah dokumen yang harus memenuhi syarat-syarat teknis hukum, sehingga tidak semua orang mempunyai kompetensi dalam membuatnya. 

Hindari berspekulasi dengan melakukan copy-paste dengan mencomot contoh-contoh gugatan di internet yang tidak ada jaminan akurasi keberhasilannya.

Anda juga tidak perlu menampakan diri di Pengadilan Agama terdekat dan masuk ke dalam antrian di Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) guna memperoleh pelayanan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang sangat minimalis dan membutuhkan kesabaran ekstra. Dengan bantuan kami, anda dapat mengajukan gugatan secara bebas dan mandiri.

Kami jawaban atas permasalahan hukum anda, kirimkan kepada kami data-data sebagai berikut:

  1. Photo/Scan terang terbaca Buku Nikah anda;
  2. Photo/Scan terang terbaca Identitas diri dan alamat lengkap (Nomor Rumah, RT/RW, Jalan, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota) terakhir anda berdomisili;
  3. Photo/Scan terang terbaca Identitas diri dan alamat lengkap (Nomor Rumah, RT/RW, Jalan, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota) terakhir Tergugat berdomisili;
  4. Photo/Scan terang terbaca Akta Kelahiran Anak (Jika telah mempunyai keturunan);
Tuliskan alasan Gugatan Perceraian anda (maksimal tiga), Pilih alasan-alasan sebagai berikut, diantaranya: 
  • Salah satu pihak berbuat Zina, pemabuk, pemadat, penjudi yang sukar disembuhkan;
  • Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
  • Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  • Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  • Antara suami dengan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran (misalnya menampar, memukul, berkata-kata kasar seperti ‘binatang’ atau ‘makhluk ghaib’), serta tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi;
  • Suami/isteri berpindah agama;
Ke alamat e-mail: hukumindo@yahoo.com, kami akan merespond dan menyelesaikan permohonan pembuatan surat gugatan anda hanya dalam tempo maksimal 24 Jam sejak kami terima. Hanya yang lengkap dan jelas yang akan diproses, komunikasi melalui e-mail agar terdokumentasi dengan baik. Komunikasi via aplikasi WhatsApp (WA) dapat dilakukan setelah permohonan kami terima, kami akan cantumkan nomor handphone (Hp) pada e-mail balasan. 

Surat gugatan yang telah selesai akan dikirimkan ke alamat e-mail anda dalam format Word, kemudian anda bisa mengunduhnya dan melakukan burning ke dalam DVD atau VCD, serta mencetaknya. Sehingga pada esok harinya sesuai yang anda jadwalkan, Surat Gugatan telah dapat di daftarkan pada Pengadilan Agama yang dituju. 

Sertakan juga permintaan pembuatan surat gugatan dan hal ini akan dikenakan biaya, terkait dengan nomor rekening akan diberikan kemudian, dan kami akan menyiapkan surat gugatan perceraian anda. Rahasia terjamin dan dikerjakan oleh praktisi hukum bersertifikat dan tersumpah. Dan perlu diperhatikan bahwa program ini hanya melayani pembuatan surat gugatan saja, pelayanan hukum di luar itu bisa dikomunikasikan via e-mail dimaksud.


Dan apabila anda masih merasa berat, tidak punya biaya atau ada alasan-alasan lain yang tidak dapat dikemukakan, kami memberikan tutorial gratis yang dapat anda 'klik' berikut ini, yaitu berupa:


Gugatan Cerai di Tangerang

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Mengapa anda perlu Membaca artikel ini?

1. Anda datang pada sumber yang tepat jika ingin mendapatkan informasi menarik mengenai cara mengajukan Gugatan Perceraian sederhana.


2. Anda tidak perlu datang ke Pengadilan, tidak perlu menanggung beban sosial dengan menampakan diri di Pengadilan, cukup membaca artikel ini saja!

3. Mengapa wilayah Tangerang? Karena Tim Kami dalam kesehariannya berdomisili dan berpraktik hukum di wilayah Tangerang. Terdapat tiga Pengadilan di wilayah Tangerang, Pertama adalah Pengadilan Negeri Tangerang, Pengadilan Agama Tigaraksa dan Pengadilan Agama Kota Tangerang. Untuk masyarakat yang berdomisili di Kota Tangerang Selatan, gugatan diajukan ke Pengadilan Agama Tigaraksa.

4. Informasi yang disajikan mudah dimengerti oleh orang yang awam hukum, Gratis dan hanya butuh waktu ± 10 menit untuk memahami langkah hukum yang akan anda tempuh, bacalah sampai selesai. Serta telah teruji dalam praktik!

5. Tanpa dirugikan Calo dan tidak perlu membayar tarif Advokat yang tidak terjangkau oleh semua kalangan.

6. Dapat dijadikan sebagai informasi berharga dalam mengajukan gugatan perceraian sederhana secara mandiri. Dengan mengajukan gugatan secara mandiri, anda bisa menghemat biaya. Biaya mengajukan gugatan secara mandiri SANGAT MURAH. Hanya meliputi biaya-biaya resmi dan operasional pribadi.

7. Disertai dengan contoh sebagaimana lampiran yang sifatnya konkrit, sehingga anda dapat mengukur keberhasilan upaya yang tengah dilakukan.

A. TAHAPAN PERSIAPAN
  • Ke ‘Pengadilan Apa’ saya harus mendaftar?
Jawaban atas pertanyaan ini berkaitan erat dengan Agama seseorang. Jika jawabannya adalah Muslim, maka mendaftar ke Pengadilan Agama, jika Non Muslim, maka mendaftar ke Pengadilan Negeri. Jangan sampai keliru, karena ada berbagai macam peradilan, diantaranya Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Militer, Peradilan Niaga, dan lain-lain.
  • Ke 'Pengadilan Mana' saya harus mendaftar?
Jawaban atas pertanyaan ini berkaitan dengan Domisili seseorang. Jika anda seorang Perempuan dan berdomisili di daerah Depok, maka mendaftar di pengadilan Agama Depok. Jika anda seorang Laki-laki, maka gugatan didaftarkan di Pengadilan yang melingkupi tempat Isteri berdomisili. Jadi jika anda seorang suami tinggal di Jakarta Selatan, dan Isteri sudah berpisah dan tinggal di Serpong, maka gugatan harus didaftarkan di Pengadilan Agama Tigaraksa. Dan harus diingat bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) tempat anda menikah tidak ada korelasi hukumnya dengan pengajuan tempat gugatan. Singkat kata, urusan perceraian tempatnya ada di Pengadilan, bukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Silahkan diakses daftar dan alamat Pengadilan Agama di seluruh Indonesia berikut ini.
  • Jangka Waktu Gugatan di Pengadilan
Berapa lama waktu yang dibutuhkan dalam proses Gugatan di Pengadilan? Sebagaimana ketentuan surat edaran dari Mahkamah Agung, maka penanganan suatu perkara harus telah selesai sebelum enam bulan. Akan tetapi, dalam praktinya bisa lebih cepat maupun lebih lambat, karena sangat   dipengaruhi banyak hal. Tergantung kasus per kasusnya.
  • Dokumen Pokok yang Perlu Disiapkan
Dokumen hukum yang perlu anda siapkan ketika ingin mengajukan gugatan perceraian minimal hanya dua.

-    Pertama adalah Buku Nikah; dan
-    Kedua adalah Identitas diri.

Pastikan buku nikah di tangan anda, karena ini merupakan dokumen pokok dan wajib ada. Bagaimana jika buku nikah hilang, tercecer, dalam penguasaan isteri/suami, dll.? Solusinya datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) tempat anda dahulu melangsungkan pernikahan, dan mintakan salinannya.
  • Pembuatan Surat Gugatan
Surat gugatan adalah syarat mutlak ketika anda hendak mengajukan gugatan perceraian. Surat Gugatan pada pokoknya berisi hanya dua (2) uraian, yaitu Dalil-dalil/alasan-alasan (Posita) Gugatan dan Permohonan/yang dimintakan (Petitum) gugatan. Perlu diingat bahwa Surat Gugatan adalah dokumen hukum yang harus memenuhi syarat-syarat teknis, sehingga tidak semua orang mampu membuatnya. Hindari akibat dari tidak dipenuhinya syarat-syarat teknis hukum dimaksud, akibat hukumnya bisa fatal, gugatan anda bisa ditolak, atau mungkin gugatan menjadi kabur, atau bisa juga tidak dapat diterima. Hindari kerugian dengan menyerahkannya kepada yang mempunyai kompetensi hukum acara yang baik. Terkait dengan Pembuatan Surat Gugatan lihat bagian akhir artikel ini.

B. TAHAPAN PENDAFTARAN GUGATAN
  • Bagaimana cara mendaftarkan Gugatan?
Ikuti langkah-langkah berikut:


Pertama, photo copy surat gugatan anda ± sebanyak tujuh (7) eksemplar, dengan rincian tiga ekseplar untuk majelis hakim, satu eksemplar untuk Tergugat, satu eksemplar untuk Panitera Pengganti, satu eksemplar untuk Mediator, dan satu eksemplar untuk anda sebagai arsip. Siapkan juga photo copy identitas diri.

Kedua, siapkan soft copy gugatan anda dalam bentuk DVD atau VCD. Mintakan file data soft copy anda untuk di-burning ke dalam DVD atau VCD di tempat rental komputer atau tempat photo copy.

Ketiga, datang ke Pengadilan Agama terkait dan menghadap ke bagian Pendaftaran Gugatan, serahkan berkas sebagaimana telah disebutkan di atas, dan petugas akan memberikan Blanko Setoran Panjar Perkara pada Bank yang telah ditunjuk beserta nominal yang harus dibayarkan. Perhatikan contoh Slip Setoran Bank terkait Panjar Perkara berikut ini:
(istimewa, arsip Penulis)

Adapun nominal biaya Panjar Perkara bervariasi, umumnya tergantung dari jauh-dekatnya wilayah panggilan para pihak, namun sebagai perkiraan kasar ada di kisaran angka Satu Juta Rupiah, bisa kurang atau lebih.

Keempat, ke Loket Bank yang telah ditunjuk untuk membayar sejumlah biaya sebagaimana yang telah ditentukan, kemudian anda akan menerima semacam Selip Pembayaran atas panjar perkara.

Kelima, setelah melakukan pembayaran pada Bank yang ditunjuk, kemudian ke Loket Kasir, serahkan Selip Pembayaran biaya Panjar Perkara dari Bank yang ditunjuk kepada Petugas, kemudian anda akan mendapatkan Kuitansi Pembayaran Panjar Perkara yang diterbitkan oleh Pengadilan. Perhatikan contoh berikut:
(istimewa, arsip Penulis)

Keenam, setelah itu kembali ke Loket Pendaftaran Perkara, dan serahkan Kuitansi dimaksud  kepada Petugas. Petugas akan memproses lebih lanjut dan akan diterbitkan Nomor Register Perkara, contoh: 2678/Pdt.G/2019/PA Tgrs., hal ini berarti nomor perkara anda adalah ‘2678’ (dua ribu enam ratus tujuh puluh delapan), dengan jenis perkara berupa ‘Gugatan’, tahun pendaftaran adalah “2019”, didaftarkan pada ‘Pengadilan Agama Tigaraksa’. Dalam praktik, lazimnya berupa stempel di lembar pertama surat gugatan yang memuat blanko registrasi nomor perkara. Adapun contohnya sebagai berikut:
(istimewa, arsip Penulis)

Ketujuh, dengan telah mendapat nomor register perkara, maka proses pendaftaran gugatan telah selesai, anda diperbolehkan untuk pulang. Setelah itu, Juru Sita Pengganti Pengadilan Agama terkait akan mengirimkan Surat Panggilan Sidang (Relaas) kepada Penggugat maupun Tergugat dalam jangka waktu ± maksimal satu bulan. Berikut contoh Surat Panggilan Sidang (Relaas):
(istimewa, arsip Penulis)

C. TAHAPAN PERSIDANGAN
  • Sidang Pertama
Setelah anda menerima Surat Panggilan Sidang dari Pengadilan Agama terkait, selanjutnya adalah datang sesuai jadwal sidang yang ditentukan, tanyakan kepada petugas Pengadilan di ruang mana majelis hakim pengadil perkara anda, dan apabila demi tertib persidangan perhatikan apakah perlu mengambil nomor antrian sidang atau tidak, makin kecil nomor antrian anda, makin pagi pelaksanaan sidangnya. Perhatikan contoh berikut:
(istimewa, arsip Penulis)

Setelah dipanggil nomor antrian sidang, atau nomor perkara, atau nama anda, masuklah ke dalam ruangan sidang, duduk yang sopan dan dengarkan Majelis Hakim pemeriksa perkara. Pada sidang pertama ini secara umum adalah berisi panggilan Para Pihak, memeriksa identitas Penggugat dan Tergugat dan menanyakan maksud gugatan. Jika Penggugat dan Tergugat hadir, maka sidang dilanjutkan ke Mediasi. Jika salah satu pihak tidak hadir, maka akan dilakukan proses pemanggilan lagi sampai panggilan bersifat sah dan patut. Jika Tergugat tidak hadir setelah dilakukan pemanggilan secara sah dan patut, maka agenda persidangan dilanjutkan ke agenda pembuktian dan perkara diputus tanpa hadirnya Tergugat (putusan Verstek). Sebaliknya jika Penggugat yang tidak hadir, maka gugatan dikategorikan gugur dan akan dicoret dari registrasi nomor perkara.

Dalam hal Penggugat dan Tergugat hadir, maka majelis hakim akan memerintahkan untuk dilakukan proses mediasi (upaya perdamaian) terlebih dahulu, dan umumnya majelis hakim akan menunjuk seorang mediator. Para Penggugat dan Tergugat kemudian harus menghadap Mediator yang telah ditunjuk untuk kemudian dilakukan proses mediasi. Mediator serta Penggugat dan Tergugat kemudian menentukan tanggal mediasi.
  • Mediasi
Pada hari yang telah ditentukan, wajib hukumnya Penggugat dan Tergugat hadir langsung untuk melakukan proses mediasi. Umumnya mediator akan menanyakan permasalahan rumah tangga yang dihadapi Penggugat dan Tergugat, dan kenapa sampai ada keinginan untuk bercerai, setelah itu Mediator wajib berusaha untuk mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar rujuk. Apabila hasilnya adalah terjadi perdamaian, maka gugatan mesti dicabut, dan Penggugat dengan Tergugat rujuk. Apabila tidak tercapai perdamaian, maka sidang dilanjutnya kepada Majelis Hakim agar Pokok Perkaranya dilanjutkan. Apapun hasil proses mediasi, maka kemudian secara administratif pada internal Pengadilan akan diproses dan diserahkan oleh Mediator ke Majelis Hakim yang mengadili perkara, dan pada sidang selanjutnya akan dikonfirmasi oleh Majelis Hakim ke Penggugat dan Tergugat mengenai hasil mediasi. Setelah ini, maka sidang akan ditunda ke hari dan tanggal yang telah ditentukan.
  • Jawaban Tergugat
Dalam hal tidak tercapai perdamaian pada proses mediasi, maka sidang dilanjutkan ke agenda berikutnya, yaitu Jawaban Tergugat. Jawaban Tergugat adalah surat yang diajukan oleh Tergugat yang isinya adalah pengakuan maupun sangkalan dari Tergugat terhadap Surat Gugatan yang diajukan oleh Penggugat. Secara format surat, pada pokonya adalah sama dengan Surat Gugatan, berisikan dalil-dalil/alasan-alasan (Posita) dan Permohonan (Petitum) dari Tergugat. Hanya saja yang perlu diperhatikan adalah isi dari Surat Jawaban Tergugat pada umumnya adalah kebalikan dari dalil-dalil Penggugat, umumnya berisi sangkalan-sangkalan/tangkisan atas dalil-dalil Penggugat. Setelah Tergugat menyerahkan Jawaban, sidang akan ditunda sekira satu atau dua minggu untuk masuk ke agenda selanjutnya, yaitu Replik Penggugat.
  • Replik Penggugat
Replik adalah Surat Balasan atas Jawaban dari Tergugat. Replik berasal dari Penggugat. Jadi proses beracara ini juga dapat digambarkan semacam proses jawab menjawab secara tertib bergiliran. Apa isi dari Replik? Replik adalah bantahan maupun pengakuan dari Penggugat terhadap dalil-dalil/alasan-alasan Tergugat yang terdapat di dalam Jawaban. Setelah Penggugat menyerahkan Replik, sidang akan ditunda sekira satu atau dua minggu untuk masuk ke agenda selanjutnya, yaitu Duplik.
  • Duplik Tergugat
Duplik adalah Surat dari Tergugat guna menanggapi Replik dari Penggugat. Sama seperti halnya Replik, Duplik berisikan dalil-dalil atau alasan-alasan dari Tergugat untuk mengakui atau membantah alasan-alasan yang diungkapkan oleh Penggugat sebagaimana yang terdapat dalam Replik. Pada umumnya, setelah acara Duplik, maka proses jawab menjawab telah selesai, dan akan masuk ke dalam agenda sidang berikutnya, yaitu pembuktian. Maka setelah Tergugat menyerahkan Duplik, sidang akan ditunda sekira satu atau dua minggu untuk masuk ke agenda selanjutnya, yaitu Pembuktian.
  • Sidang Pembuktian
Sidang Pembuktian dapat diartikan sebagai sesi acara peradilan yang berfungsi untuk meng-cross check kesesuaian dalil-dalil/alasan-alasan Gugatan (dari Penggugat) maupun Jawaban (dari Tergugat) dengan alat-alat pembuktian sebagaimana diatur oleh undang-undang. Pada umumnya alat bukti yang digunakan adalah Surat dan Saksi. Surat dapat berupa Akta dan Surat dibawah tangan. Sedangkan saksi adalah orang yang melihat atau mendengar sendiri suatu peristiwa. Dengan demikian, dalam perkara perceraian sederhana, umumnya alat-alat bukti yang harus disiapkan adalah:

1. Identitas diri Penggugat, misalkan KTP;
2. Buku Nikah;
3. Saksi, minimal dua (2) orang.

Terkait dengan alat bukti surat, maka terlebih dahulu harus dilakukan Leges ke Kantor Pos Besar (Leges hanya dapat dilakukan di Kantor Pos Besar, biasanya terdapat di pusat kota, baik di tingkat Kabupaten maupun Kota/Kotamadya) terdekat. Caranya adalah photo copy terlebih dahulu KTP dan Buku Nikah, kemudian beli dan tempelkan meterai tempel Rp. 6000,- dan menghadap ke Petugas Kantor Pos Besar bagian Leges meminta untuk dilakukan pelegesan. Perhatikan contoh buku nikah yang telah dileges sebagai berikut:
(pa-pariaman.go.id)

Photo copy alat bukti surat yang sudah dileges kemudian dibawa pada saat agenda sidang pembuktian beserta asli-nya untuk ditunjukan ke Majelis Hakim. Mengenai Surat Nikah, baik Penggugat maupun Tergugat, maka harus diserahkan ke Majelis Hakim, dalam hal Gugatan Dikabulkan, maka akan diganti dengan Akta Cerai. Siapkan juga photo copy identitas diri dari Saksi-saksi yang akan diajukan, hal ini akan dimintakan oleh Majelis Hakim. Bahkan dalam beberapa Pengadilan Agama yang praktik beracaranya sudah tertib, juga mensyaratkan Penggugat dan Tergugat untuk mengisi formulir saksi-saksi yang akan diajukan, isilah formulir dimaksud secara lengkap.
  • Kesimpulan
Setelah Penggugat dan Tergugat membuktikan dalil-dalil Gugatan dan Jawabannya melalui alat-alat bukti, baik surat maupun saksi, maka agenda sidang memasuki Kesimpulan. Kesimpulan adalah semacam garis besar pandangan Para Pihak (Penggugat dan Tergugat) atas Materi dan Jalannya Persidangan yang dituangkan dalam bentuk surat. Meskipun agenda kesimpulan tidak wajib, akan tetapi dalam praktik beracara yang tertib seringkali diselenggarakan. Setelah Penggugat dan Tergugat menyerahkan Kesimpulan, sidang akan ditunda sekira satu atau dua minggu, Majelis Hakim pemeriksa perkara akan melakukan musyawarah internal, sidang selanjutnya adalah Putusan.
  • Putusan
Putusan secara sederhana dapat diartikan sebagai pandangan majelis hakim dari segi hukum untuk memutus/menyelesaikan perkara. Secara umum, terkait dengan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat, Majelis Hakim dapat mengabulkan gugatan, mengabulkan sebagian, atau bahkan menolak gugatan. Faktanya, hampir 90% gugatan perceraian yang diajukan di Pengadilan dikabulkan oleh Majelis Hakim. Setelah Majelis Hakim membacakan putusannya, maka tidak ada lagi proses sidang. Para Pihak tinggal menunggu Salinan Putusan dan Akta Cerai. Jangka waktu antara sidang Putusan dengan terbitnya Salinan Putusan dan Akta Cerai sangat dipengaruhi, diantaranya, oleh Pemberitahuan Isi Putusan kepada Pihak yang tidak hadir pada agenda sidang Putusan. Jangka waktu rata-rata adalah satu sampai satu setengah bulan, namun bisa juga lebih cepat dari itu.

D. TAHAPAN SETELAH PUTUSAN
  • Upaya Hukum
Dalam hal Penggugat dan/atau Tergugat tidak merasa puas atas Putusan Pengadilan Agama dimaksud, maka dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari, baik Penggugat maupun Tergugat dapat menyatakan Banding. Dan apabila masih tidak puas dengan Putusan Banding, maka Para Pihak dapat mengajukan upaya hukum Kasasi dan seterusnya. Dalam hal Tergugat tidak merasa dipanggil oleh Pengadilan dan perkara putus tanpa hadirnya Tergugat (putusan Verstek), maka Tergugat dapat melakukan Verzet, atau sederhananya meminta kepada Pengadilan agar Perkara dibuka dan diperiksa kembali dari awal.
  • Putusan Berkekuatan Hukum Tetap
Dalam hal Penggugat dan Tergugat tidak melakukan upaya hukum (Baik Banding maupun Kasasi), atau Penggugat dan Tergugat telah selesai melakukan upaya hukum Banding atau Kasasi, maka perkara menjadi berkekuatan hukum tetap (inkracht). Secara sederhana adalah perkara telah selesai.
  • Pengambilan Salinan Putusan dan Akta Cerai
Dalam hal Perkara telah putus, maka Penggugat dan Tergugat dapat mengambil salinan putusan pengadilan. Perhatikan contoh salinan putusan pengadilan sebagai berikut:

(https://lawyerhendrokusumo.wordpress.com/)

Dan dalam hal Perkara telah berkekuatan hukum tetap, maka baik Penggugat dan Tergugat dapat mengambil Akta Cerai. Berikut contoh Akta Cerai:
(pa-parepare.go.id)

Dalam hal Perkara telah putus dan berkekuatan hukum tetap, maka Penggugat dan Tergugat dapat mengambil keduanya. Cara mengambil Salinan Putusan adalah dengan menyebutkan nomor perkara di loket Pengadilan Agama untuk itu, kemudian petugas akan melakukan pengecekan apakah perkara dimaksud sudah putus dan berkekuatan hukum tetap, jika telah putus atau berkekuatan hukum tetap, maka salinan putusan dan Akta Cerai akan diberikan, dengan terlebih dahulu membayar biaya administrasi resmi di Kasir. Dengan terbitnya Salinan putusan dan Akta Cerai yang terdaftar di Pengadilan, maka anda terhindar dari bahaya penggunaan dokumen hukum Palsu. Status hukum pernikahan anda menjadi jelas. Selamat! Anda telah menyandang status duda/janda. Perkara anda telah selesai, case closed!

E. PEMBUATAN SURAT GUGATAN

Telah dibahas di atas bahwa Surat Gugatan adalah dokumen yang harus memenuhi syarat-syarat teknis hukum, sehingga tidak semua orang mempunyai kompetensi dalam membuatnya.

Hindari berspekulasi dengan melakukan copy-paste dengan mencomot contoh-contoh gugatan di internet yang tidak ada jaminan akurasi keberhasilannya.

Anda juga tidak perlu menampakan diri di Pengadilan Agama terdekat dan masuk ke dalam antrian di Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) guna memperoleh pelayanan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang sangat minimalis dan membutuhkan kesabaran ekstra. Dengan bantuan kami, anda dapat mengajukan gugatan secara bebas dan mandiri.

Kami jawaban atas permasalahan hukum anda, kirimkan kepada kami data-data sebagai berikut:

1.
Photo/Scan terang terbaca Buku Nikah anda;
2.
Photo/Scan terang terbaca Identitas diri dan alamat lengkap (Nomor Rumah, RT/RW, Jalan, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota) terakhir anda berdomisili;
3.
Photo/Scan terang terbaca Identitas diri dan alamat lengkap (Nomor Rumah, RT/RW, Jalan, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota) terakhir Tergugat berdomisili;
4.
Photo/Scan terang terbaca Akta Kelahiran Anak (Jika telah mempunyai keturunan);
5.
Tuliskan alasan Gugatan Perceraian anda (maksimal tiga), Pilih alasan-alasan sebagai berikut, diantaranya:

a.
Salah satu pihak berbuat Zina, pemabuk, pemadat, penjudi yang sukar disembuhkan;
b.
Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;
c.
Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d.
Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
e.
Antara suami dengan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran (misalnya menampar, memukul, berkata-kata kasar seperti ‘binatang’ atau ‘makhluk ghaib’), serta tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi;
f.
Suami/isteri berpindah agama;

Ke alamat e-mail: hukumindo@yahoo.com, kami akan merespond dan menyelesaikan permohonan pembuatan surat gugatan anda hanya dalam tempo maksimal 24 Jam sejak kami terima. Hanya yang lengkap dan jelas yang akan diproses, komunikasi melalui e-mail agar terdokumentasi dengan baik. Komunikasi via aplikasi WhatsApp (WA) dapat dilakukan setelah permohonan kami terima, kami akan cantumkan nomor handphone (Hp) pada e-mail balasan.

Surat gugatan yang telah selesai akan dikirimkan ke alamat e-mail anda dalam format Word, kemudian anda bisa mengunduhnya dan melakukan burning ke dalam DVD atau VCD, serta mencetaknya. Sehingga pada esok harinya sesuai yang anda jadwalkan, Surat Gugatan telah dapat di daftarkan pada Pengadilan Agama yang dituju.



Sertakan juga permintaan pembuatan surat gugatan dan hal ini akan dikenakan biaya, terkait dengan nomor rekening akan diberikan kemudian, dan kami akan menyiapkan surat gugatan perceraian anda. Rahasia terjamin dan dikerjakan oleh praktisi hukum bersertifikat dan tersumpah. Dan perlu diperhatikan bahwa program ini hanya melayani pembuatan surat gugatan saja, pelayanan hukum di luar itu bisa dikomunikasikan via e-mail dimaksud.

Dan apabila anda masih merasa berat, tidak punya biaya atau ada alasan-alasan lain yang tidak dapat dikemukakan, kami memberikan tutorial gratis yang dapat anda 'klik' berikut ini, yaitu berupa:


Indonesia Immigration Implements Bridging Visa

  ( gettyimages ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Amount of Authorized Capital of For...