(tribunnews.com)
Oleh:
Tim Hukumindo
Jika mendengar kata 'poligami', memori kolektif kita akan teringat kepada beberapa icon publik yang pernah mondar-mandir di jagad informasi, diantaranya adalah pengusaha Puspo Wardoyo pemilik Rumah Makan Ayam Bakar Wongsolo, da'i kondang Abdullah Gymnastiar (Aa Gym), dan yang terakhir mencuat dalam pemberitaan media adalah Anggota DPR RI (2019-2024) dari Partai NasDem, yaitu Lora Fadil yang terpilih dari Dapil Jawa Timur III meliputi Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Situbondo dan Kabupaten Bondowoso. Terlepas dari sensasi pemberitaan media massa terkait poligami, lalu seperti apa hukum positif di Indonesia mengaturnya?
Azas Monogami Dalam Undang-undang Perkawinan Indonesia
Perkawinan sebagai salah satu fase dalam kehidupan manusia tidak luput dari aturan hukum, tidak terkecuali di negara kita Indonesia. Undang-undang yang mengatur tentang Perkawinan salah satunya adalah Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Di dalam Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, pada azasnya di Indonesia menganut monogami. Hal ini sebagaimana bunyi dari Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan sebagai berikut:
"(1) Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami."
Dengan demikian, satu hal menjadi jelas bahwa secara negara, Indonesia menganut azas perkawinan yang sifatnya monogami. Hal dimaksud tidak menjadi perdebatan lagi, apapun agama dan keyakinannya, sudah tertuang dalam aturan sebagaimana dikutip di atas bahwa azas perkawinan yang berlaku di Indonesia adalah monogami.
Poligami Dalam Undang-undang Perkawinan Indonesia
Meskipun pada azasnya Indonesia menganut perkawinan yang monogami, akan tetapi hal dimaksud tidaklah mutlak. Atau dengan posisi pemikiran yang berlawan, dapat diartikan bahwa poligami di Indonesia diperbolehkan dan 'sah' secara hukum, hanya saja diatur secara ketat.
Aturan undang-undang yang mengatur tentang poligami di Indonesia diantaranya adalah Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, khususnya Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (1) dan (2) yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3
(1)...
(2). Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan."
Bunyi Pasal 3 ayat (2) Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di atas secara limitatif telah mengatur bahwa yang dapat melakukan praktik poligami di Indonesia adalah dari pihak Suami. Serta, keabsahan seorang suami yang berpoligami dilihat dari perspektif hukum yang berlaku adalah dengan syarat terbitnya izin dari Pengadilan. Lalu, apa saja tiga alasan undang-undang yang melegitimasi seseorang untuk berpoligami secara sah menurut hukum?
Tiga Alasan Undang-undang Seseorang Dapat Berpoligami Secara Legal
Aturan mengenai sahnya praktik poligami seseorang di mata hukum tidak berhenti di atas, hal dimaksud juga diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Adapun bunyinya adalah sebagaimana berikut:
"(1) Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
(2) Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberi izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila:
a. Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. Isteri tidak dapat melahirkan keturunan"
Artinya, izin seorang suami kepada Pengadilan mencakup tiga alasan di atas, yaitu: tidak dapatnya isteri menjalankan kewajiban sebagai seorang isteri, terdapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan terakhir adanya keadaan mandul dari seorang isteri. Selain itu, pengajuan izin poligami dimaksud sifatnya adalah wajib diajukan permohonannya ke Pengadilan terkait. Selain tiga alasan di atas, selanjutnya apa saja syarat-syaratnya agar dapat diajukan izin ke Pengadilan?
Syarat-syarat Undang-undang Dalam Pengajuan Izin Poligami Ke Pengadilan
Selain daripada itu, masih terdapat syarat-syarat seorang suami apabila hendak mengajukan izin Poligami ke Pengadilan. Syarat dimaksud diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, adapun bunyinya adalah sebagai berikut:
"(1) Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang ini, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a. Adanya persetujuan dari isteri-isteri;
b. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;
c. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.
(2) Persetujuan yang dimaksud pada ayat (1) huruf 'a' pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri-isterinya tidak mungkin diminta persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari isterinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan."
Jelaslah bahwa meskipun seorang suami beralasan untuk meminta izin poligami dari Pengadilan, akan tetapi syarat-syarat yang harus dipenuhi relatif ketat. Harus adanya persetujuan dari isteri yang dikawinnya terlebih dahulu tentu bukan perkara mudah, dalam praktik harus sepersetujuan tertulis dan dibenarkan di depan Hakim Pengadilan. Syarat selanjutnya berupa jaminan bahwa suami memenuhi keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anaknya sangat berdimensi ekonomistik, sehingga untuk memenuhi syarat ini, praktinya seorang suami harus memenuhi dan harus membuktikan memiliki kuantitas asset yang tidak sedikit. Syarat selanjutnya juga tidak mudah, karena pertangungjawaban berlaku adil sifatnya adalah transendental dan kadangkala sangat subjektif dan personal.
Realitas Praktik Poligami Di Indonesia
Pada tataran realitas, praktik poligami di Indonesia tidaklah sebaik aturan positif di atas kertas. Tentu banyak faktor yang menjadikan kondisi realitas dimaksud. Faktor determinan seperti budaya, aturan hukum dan ekonomi menurut hemat penulis muncul sebagai faktor dominan.
Pada tataran budaya, Indonesia adalah mayoritas negara muslim terbesar di Dunia, sehingga ajaran agama Islam melingkupi sendi-sendi berkehidupan rakyatnya. Ajaran Islam yang memperbolehkan beristeri lebih dari satu telah menjadi nilai yang dianut secara turun menurun, bahkan bisa dirunut sampai pada raja-raja Jawa Islam yang beristerikan lebih dari satu. Hal ini, dalam batas tertentu, dijadikan contoh oleh sebagian rakyat Indonesia. Selain itu, aturan hukum positif yang berlaku di Indonesia menerapkan syarat yang ketat (belum lagi jika seseorang adalah juga berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil) dalam hal seseorang ingin berpoligami secara legal, salah satu imbasnya banyak terjadi praktik kawin siri untuk 'mengakalinya' secara illegal. Faktor terakhir adalah karena ekonomi, dikarenakan besarnya biaya ekonomi yang dibutuhkan seseorang untuk berpoligami secara sah, tidak jarang yang menyetujuinya menempuh cara-cara ekonomi yang lebih terjangkau dengan melakukan poligami secara siri.
Faktor-faktor dimaksud hanyalah sebagian kecil saja yang dapat disebutkan dalam melihat tidak idealnya praktik poligami di Indonesia, tentu masih banyak faktor-faktor lain yang juga cukup menentukan untuk dapat dikaji lebih dalam lagi.
Sebagai penutup, dapat ditarik benang merah dalam dunia hukum di Indonesia, bahwa Poligami adalah tidak dilarang, hanya saja praktik perizinannya sangatlah ketat. Sebagai seorang praktisi, penulis sangat menyarankan bagi semua kaum Hawa di Indonesia yang berminat, hanya untuk yang berminat, agar berpoligami secara legal, sah diakui oleh hukum kita, dan penulis sangat siap apabila ditunjuk menjadi kuasa hukum untuk proses perizinannya ke Pengadilan. Bagi anda yang serius dan sedang menghadapi perihal hukum dimaksud, dapat berkomunikasi dengan penulis di alamat e-mail: mahmudkusuma22@gmail.com
_____________________________
Referensi:
- Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.