(Gallica-BnF)
Oleh:
Tim Hukumindo
Kuliah
azas-azas hukum pidana telah ditutup dengan artikel berjudul: ‘Tentang Tidak Mampu Bertanggungjawab Sebagaimana Diatur Dalam Pasal 44 KUHP’. Selanjutnya, kuliah dalam
www.hukumindo.com akan berlanjut pada azas-azas hukum perdata. Pada kesempatan ini
akan dibahas mengenai sejarah hukum perdata di Indonesia.
Sejarah
hukum perdata di Indonesia pada intinya dapat dibagi menjadi dua bagian.
Pertama, adalah kodifikasi hukum perdata Belanda, tahun 1830. Kedua adalah
kodifikasi hukum perdata di Indonesia, tahun 1848.[1] Dengan kata lain,
kodifikasi hukum perdata yang berlaku di Indonesia saat ini adalah berasal dari
negeri Belanda. Pada artikel ini akan dibahas terlebih dahulu mengenai bagian pertama.
Sumber
pokok Hukum Perdata (Burgerlijkrecht)
ialah Kitab Undang-undang Hukum Sipil (Burgerlijk
Wetboek), disingkat KUHS (B.W.). KUHS sebagian besar adalah hukum perdata Perancis,
yaitu Code Napoleon tahun 1811-1838 akibat pendudukan Perancis di Belanda,
berlaku di Negeri Belanda sebagai Kitab Undang-undang Hukum Sipil yang resmi.
Sebagian dari Code Napoleon ini adalah Code Civil, yang dalam penyusunannya
mengambil karangan-karangan pengarang bangsa Perancis tentang hukum Romawi
(Corpus Juris Civilis), yang pada jaman dahulu dianggap sebagai hukum yang
paling sempurna. Juga unsur-unsur hukum kanoniek (hukum agama Katholik) dan
hukum kebiasaan setempat mempengaruhinya.[2]
Peraturan-peraturan
yang belum ada pada jaman Romawi, tidak dimasukkan dalam Code Civil, tetapi
dalam kitab tersendiri ialah Code de Commerce. Setelah pendudukan Perancis
berakhir, oleh pemerintah Belanda dibentuk suatu panitia yang diketuai oleh Mr.
J.M. Kemper dan bertugas membuat rencana kodifikasi hukum perdata Belanda
dengan menggunakan sebagai sumber sebagian besar “Code Napoleon” dan sebagian kecil hukum Belanda Kuno.[3]
Meskipun
penyusunan tersebut sudah selesai sebelumnya (5 Juli 1830), tetapi Hukum
Perdata Belanda baru diresmikan pada 1 Oktober 1838. Pada tahun itu
dikeluarkan: 1. Burgerlijk Wetboek
(KUH Sipil); 2. Wetboek van Koophandel
(KUH Dagang).[4]
Berdasarkan
azas konkordansi, kodifikasi hukum perdata Belanda menjadi contoh bagi
kodifikasi hukum perdata Eropah di Hindi Belanda (kemudian Indonesia).
Kodifikasi ini diumumkan pada tanggal 30
April 1847 melalui Staatsblad No.: 23 dan mulai berlaku
pada tanggal 1 Mei 1848 di Hindia
Belanda (kemudian Indonesia).[5]
_________________________________
|
1. “Pengantar
Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia”, Drs.
C.S.T. Kansil, S.H., Balai Pustaka,
Jakarta, Terbitan Kedelapan, 1989, Hal.: 209 & 210.
2. Ibid.
Hal.: 209.
3. Ibid.
Hal.: 209.
4. Ibid.
Hal.: 209.
5. Ibid. Hal.: 209-210.