Rabu, 25 September 2019

Kata Mutiara Hukum Terpilih I (Selected Law Quotes I)

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelum membaca lebih lanjut Kata Mutiara Hukum Terpilih I (Selected Law Quotes) ini, lihat juga "Kata Mutiara Hukum Terpilih II (Selected Law Quotes II)" kemudian "Kata Mutiara Hukum Terpilih III (Selected Law Quotes III)", serta "Kata Mutiara Hukum Terpilih IV (Selected Law Quotes IV)"

“Law is order, and good law is good order”.
(Hukum adalah ketertiban, dan hukum yang baik adalah ketertiban yang baik).

ARISTOTLE, Politics.

“The law is the public conscience”.
(Hukum adalah hati nurani  publik)

THOMAS HOBBES, Leviathan.

“Lawyers are the only persons in whom ignorance of the law is not punished”.
(Pengacara adalah satu-satunya orang di mana ketidaktahuannya akan hukum tidak dihukum)

JEREMY BENTHAM, The Canadian Bar Journal, Jun. 1966.

“An unjust law is itself a species of violence”.
(Hukum yang tidak adil adalah bagian dari spesies kekerasan)

MAHATMA GANDHI, Non-Violence in Peace and War.

“Bad laws are the worst sort of tyranny”.
(Hukum yang buruk adalah jenis dari  tirani.)

EDMUND BURKE, speech at Bristol previous to the election of 1780.

“Wherever Law ends, Tyranny begins”.
(Ketika tidak ada lagi hukum, maka dimulailah tirani.)

JOHN LOCKE, Second Treatise of Government.

“For there is but one essential justice which cements society, and one law which establishes this justice. This law is right reason, which is the true rule of all commandments and prohibitions. Whoever neglects this law, whether written or unwritten, is necessarily unjust and wicked.”
(Karena hanya ada satu keadilan esensial yang memperkuat masyarakat, dan satu hukum yang menetapkan keadilan ini. Hukum ini adalah alasan yang benar, yang merupakan aturan sebenarnya dari semua perintah dan larangan. Siapa pun yang mengabaikan hukum ini, baik tertulis maupun tidak, tentu tidak adil dan jahat.)

MARCUS TULLIUS CICERO, The Laws.

“The end of law is not to abolish or restrain, but to preserve and enlarge freedom. For in all the states of created beings, capable of laws, where there is no law there is no freedom”.
(Akhir dari hukum bukanlah untuk menghapuskan atau menahan, tetapi untuk memelihara dan memperbesar kebebasan. Karena di semua negara makhluk yang diciptakan, sadar hukum, diketika tidak ada hukum tidak ada kebebasan.)

JOHN LOCKE, Second Treatise of Government.

“The wisdom of a law-maker consisteth not only in a platform of justice, but in the application thereof;  taking into consideration by what means laws may be made certain.”
(Kebijaksanaan seorang pembuat hukum tidak hanya terdiri dari landasan keadilan, tetapi juga penerapannya; mempertimbangkan dengan cara apa hukum mendapat kepastian.)

FRANCIS BACON, The Advancement of Learning.

“It may be true that the law cannot make a man love me, but it can stop him from lynching me, and I think that's pretty important.”
(Mungkin benar bahwa hukum tidak dapat membuat seorang pria mencintaiku, tetapi itu bisa menghentikannya dari membantai saya, dan aku pikir itu cukup penting.)

MARTIN LUTHER KING, JR., attributed, King: Pilgrimage to the Mountaintop.

“The law cannot save those who deny it but neither can the law serve any who do not use it. The history of injustice and inequality is a history of disuse of the law. Law has not failed--and is not failing. We as a nation have failed ourselves by not trusting the law and by not using the law to gain sooner the ends of justice which law alone serves.
(Hukum tidak bisa menyelamatkan mereka yang menyangkalnya tetapi hukum juga tidak bisa melayani siapa pun yang tidak menggunakannya. Sejarah ketidakadilan dan ketidaksetaraan adalah sejarah tidak digunakannya hukum. Hukum tidak gagal - dan tidak akan pernah gagal. Kita sebagai bangsa telah gagal dengan tidak mempercayai hukum dan dengan tidak menggunakan hukum untuk mendapatkan keadilan secepatnya yang seyogyanya didapatkan dari hukum.)

LYNDON B. JOHNSON, Memorial Day remarks in Gettysburg, Pennsylvania, May 30, 1963.

“Necessity has no law”.
(Keterdesakan/kepepet tidak ada dasar hukumnya.)

LATIN PROVERB.

“If you make 10,000 regulations you destroy all respect for the law”.
(Jika Anda membuat 10.000 peraturan, Anda menghancurkan semua penghormatan terhadap hukum.)

WINSTON CHURCHILL, speech in House of Commons, Feb. 3, 1949.

“If nature does not ratify law, then all the virtues may lose their sway”.
(Jika alam tidak meratifikasi hukum, maka semua kebajikan akan kehilangan kendali.)

MARCUS TULLIUS CICERO, The Laws.

“Bad laws are not forever and if we work together, we can change them”.
(Aturan hukum yang buruk tidak akan selamanya dan jika kita bekerja bersama, kita bisa mengubahnya.)

EDWARD SNOWDEN, "NSA reform in the US is only the beginning", The Guardian, May 22, 2015”.

“We cannot expect people to have respect for law and order until we teach respect to those we have entrusted to enforce those laws”.
(Kita tidak dapat mengharapkan orang untuk menghormati hukum dan ketertiban sampai kita mengajarkan rasa hormat kepada mereka yang telah kita percayai untuk menegakkan hukum itu.)

HUNTER S. THOMPSON, Songs of the Doomed.

---------------------------------

Dipilih dan diterjemahkan dari situs www.notable-quotes.com, sumber URL: http://www.notable-quotes.com/l/law_quotes.html

Senin, 23 September 2019

Basic Agrarian Law of Republic of Indonesia, Bilingual

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Undang-undang ini disebut juga sebagai Undang-undang Pokok Agraria atau familiar dalam dunia hukum disingkat dengan "UUPA", yang disahkan pada tanggal 24 September 1960.

Undang-undang ini terdiri dari 70 Pasal, 4 Bab, dan 5 Bagian. Dengan segala kompleksitas materi muatan yang diaturnya, Undang-undang ini terbilang terbatas juga singkat.

Berikut adalah Undang-undang Pokok Agraria dimaksud dalam dua bahasa, yaitu Indonesia dan Inggris, untuk tautan klik di sini. 


Jumat, 20 September 2019

Contoh Surat Kuasa Menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Surat Kuasa

Pada hari ini, ..........., tanggal ........... (...........), bulan ..........., tahun ........... (...........), yang bertanda tangan di bawah ini:

..................., lahir di ..........., pada tanggal ........... (...........) bulan ..........., tahun ........... (...........), bertempat tinggal di kota ..........., jalan ..........., nomor: ..........., dalam hal ini bertindak selaku Direktur dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama PT. ..........., berkedudukan di Kota ..........., yang anggaran dasarnya tercantum dalam Akta Nomor: ..........., tertanggal ........... dibuat di hadapan ..........., S.H., Notaris di Kota ..........., disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Surat keputusannya tertanggal ..........., Nomor: ..........., selanjutnya disebut Pemberi Kuasa.

Dengan ini memberikan kuasa kepada:

..........., lahir di ..........., pada tanggal ........... (...........), bulan ..........., tahun ........... (...........), beralamat di ..........., Nomor: ..........., Kota ..........., dalam hal ini bertindak selaku Manager ..........., dari PT. ..........., selanjutnya disebut Penerima Kuasa.

----------------KHUSUS-------------

Untuk mewakili Pemberi Kuasa menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. ......................, sebagaimana dimaksud dalam pengumuman surat kabar ..........., tanggal ..........., yang akan dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal : ...........
Waktu : ........... WIB
Tempat : ...........

Selanjutnya Penerima Kuasa berhak memasuki ruangan rapat, mengikuti jalannya rapat, memberikan usulan-usulan, dan menandatangani surat-surat, keputusan-keputusan yang diambil, menolak dan/atau menerima usulan-usulan dari peserta rapat lainnya, dengan kata lain mewakili kepentingan Pemberi Kuasa yang terbaik dalam arti seluas-luasnya dalam Rapat Umum Pemegang Saham PT. ........... tersebut.

Demikian Surat Kuasa ini dibuat pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di awal untuk dilaksanakan dan dipergunakan dengan penuh tanggung jawab.

Penerima Kuasa Pemberi Kuasa PT. .................

.................                     .................
                                     Direktur

Catatan: untuk dokumen dalam format word, silahkan diunduh pada link berikut ini.

Lihat juga contoh surat kuasa pendaftaran Paten pada link berikut ini.

___________________
Referensi: "Panduan Lengkap Membuat Surat-surat Kuasa", Frans Satriyo Wicaksono, S.H., Jakarta, Visimedia, 2009, Hal.: 146-147.

Rabu, 18 September 2019

Pengertian Perbuatan Pidana Dan Strafbaar Feit

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Telah kita lalui kuliah sebelumnya yang berjudul: ‘Istilah dan Perbuatan Pidana’, pada kesempatan ini akan dibahas mengenai Pengertian Perbuatan Pidana dan Strafbaar Feit.

Perlu dijelaskan dahulu adanya penafsiran yang sama atau yang berbeda mengenai pengertian “perbuatan pidana” dan “tindak pidana”. Selain pengertian yang diajukan oleh Jonkers, juga telah dikembangkan pengertian perbuatan pidana yang terpisah dari pertanggungjawaban pidana, sebagaimana diungkapkan oleh Prof. Moeljatno.[1]

Konsekuensi dari rumusan strafbaar feit menurut pandangan Pompe, Jonkers dan Vos telah tumbuh pemikiran baru yang membuat pemisahan antara "de strafbaarheit van het feit” dan “de strafbaarheid van de dader”. Dengan perkataan lain tumbuh pemikiran baru tentang pemisahan antara “perbuatan yang dilarang dengan ancaman pidana” dan “orang yang melanggar larangan yang dapat dipidana”, di satu pihak tentang perbuatan pidana dan di lain pihak tentang kesalahan.[2]

Prof. Moeljatno, S.H., adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang telah menganut dan memperkenalkan pengajaran hukum pidana Indonesia tentang perlunya susunan pemikiran yang memisahkan antara perbuatan pidana dan pertanggungjawaban dalam hukum pidana.[3]

Dasar pemikiran adanya perbuatan pidana dan pertanggungjawaban dalam hukum pidana masih dapat dilengkapi dengan masalah yang ditimbulkan karena adanya perbandingan rumusan strafbaar feit di satu pihak oleh Simons dan Jonkers, sedangkan di lain pihak oleh Van Hamel dan Pompe. Simons dan Jonkers dengan rumusannya tentang strafbaar feit telah merumuskan adanya unsur “schuld (opzet of schuld)” dan “toerekeningsvatbaar”, dimana kedua unsur itu dicantumkan bersama-sama dalam rumusan strafbaar feit. Dari rumusan Simons dan Jonkers itu kiranya tidak akan mengalami kesulitan untuk memahami dasar pemikiran tentang pemisahan antara perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana. Namun di dalam rumusan strafbaar feit yang klasik dari Van Hamel dan rumusan strafbaar feit yang teoritis dari Pompe di situ dijumpai unsur “schuld” saja, sehingga dasar pemikiran yang ada harus tersusun menjadi perbuatan pidana dan kesalahan dalam hukum pidana.[4]

Doktrin pemisahan antara perbuatan pidana dan pertanggungjawaban dalam hukum pidana, maupun pemisahan antara perbuatan pidana dan kesalahan dalam hukum pidana, kiranya tidak perlu dipandang sebagai perbedaan prinsip, apabila diikuti pandangan itu bahwa toerekeningsvatbaarheid adalah dasar yang penting untuk adanya schuld, jadi hanyalah letak penekanan saja yang menitikberatkan pada toerekeningsvatbaarheid (pertanggungan jawab) ataukah pada schuld (kesalahan).[5]

Prof. Moeljatno, S.H., memberikan arti “perbuatan pidana” mengandung pengertian bahwa: pertama, adalah kelakuan dan kejadian yang ditimbulkan oleh kelakuan, dan yang kedua, adalah perbuatan pidana tidak dihubungkan dengan kesalahan yang merupakan pertanggungjawaban pidana pada orang yang melakukan perbuatan pidana. Apabila disimpulkan, maka perbuatan pidana itu hanyalah menunjukan sifatnya perbuatan yang terlarang dengan diancam pidana.[6] 

_________________________________
1. “Asas-asas Hukum Pidana”, Prof. DR. Bambang Poernomo, S.H., Ghalia Indonesia, Jakarta, Terbitan Keenam, 1993, Hal.: 125.
2.  Ibid. Hal.: 127.
3.  Ibid. Hal.: 127.
4.  Ibid. Hal.: 128-129.
5.  Ibid. Hal.: 129.
6.  Ibid. Hal.: 129-130.

Jumat, 13 September 2019

Contoh Surat Kuasa Untuk Menjual Kendaraan Bermotor


(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo


Surat Kuasa

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ..........................
Pekerjaan : ..........................
Alamat : ..........................

Berdasarkan dan dalam kedudukannya selaku peminjam dari kendaraan bermotor yang akan di sebut di bawah ini. Untuk selanjutnya disebut Pemberi Kuasa, dengan ini memberi kuasa penuh dengan hak substitusi kepada:

PT.........................., berkedudukan di .........................., untuk selanjutnya disebut Penerima Kuasa.

Atas hak-hak Pemberi Kuasa dari Kendaraan bermotor yang tersebut di bawah ini:

Merek : ..........................
Type : ..........................
No. Chasis : ..........................
No. Mesin : ..........................
No. Polisi : ..........................
Warna : ..........................

Selanjutnya disebut Kendaraan Bermotor.

Dan hak-hak atas Kendaraan Bermotor yang dipergunakan sebagai jaminan pelunasan Utang Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa berdasarkan Perjanjian Pengakuan Utang dengan Penyerahan Hak Milik secara Fiducia yang telah ditanda-tangani pada tanggal .........................., berikut perubahan-perubahan, perjanjian-perjanjian, serta penambahannya yang sudah dibuat atau akan dibuat pada kemudian hari (untuk selanjutnya disebut Perjanjian).

Kuasa-kuasa sebagaimana tertulis ini tidak dapat berakhir karena sebab-sebab yang disebut dalam Pasal 1813 Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau karena sebab-sebab apapun dan dapat sewaktu-waktu dilaksanakan oleh Penerima Kuasa tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu baik secara tertulis maupun tidak tertulis.

Kuasa-kuasa yang diberikan adalah melakukan tindakan-tindakan di bawah ini, jika pemberi kuasa lalai dalam melakukan kewajiban-kewajiban sesuai dengan Perjanjian Utang dengan Penyerahan Hak Milik Secara Fiducia:

1. Untuk mengambil secara langsung barang milik PT. .......................... FINANCE yang dipakai pemberi kuasa berupa kendaraan seperti tersebut di halaman ini.
2. Memasuki ruangan tempat tinggal atau kantor pemberi kuasa atau ditempat lain dimana kendaraan tersebut berada.
3. Memberikan persetujuan untuk mengadakan pemblokiran atas STNK & BPKB, serta mengurus dan menyelesaikan balik nama kendaraan tersebut untuk kepentingan pemberi kuasa.
4. Mengambil kendaraan tersebut dari tangan pemberi kuasa atau pihak lain siapapun adanya dan membawanya ketempat yang dianggap baik oleh penerima kuasa.
5. Menjual kendaraan tersebut di atas pada pihak ketiga menurut harga yang dianggap patut oleh penerima kuasa, membayar ongkos pengambilan dan penjualan dari hasil penjualan tersebut, serta memotongkan hasil penjualan bersih dari buku utang pemberi kuasa dengan memberikan bukti pemotongan pada pemberi kuasa.

Kota/Kabupaten ..................., tanggal ................

Penerima Kuasa Pemberi Kuasa

................. .................

Catatan: untuk dokumen dalam format word, silahkan diunduh pada link berikut ini.

Lihat juga contoh surat kuasa selanjutnya untuk mengurus Visa, bisa dilihat pada link berikut.
___________________
Referensi: "Panduan Lengkap Membuat Surat-surat Kuasa", Frans Satriyo Wicaksono, S.H., Jakarta, Visimedia, 2009, Hal.: 90-92.


Del Monte Files for US Bankruptcy

( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Bolivia is Struggling With a Risk of Defau...