Selasa, 10 Agustus 2021

Contoh Surat Tuntutan

 
(iStock)
 
Oleh:
Tim Hukumindo
 
Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas perihal "Contoh Surat Dakwaan", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas mengenai "Contoh Surat Tuntutan". Perhatikan contoh berikut ini:[1]


KEJAKSAAN NEGERI 
          SERANG
____________________
 "UNTUK KEADILAN"


SURAT TUNTUTAN
Atas Nama

T
E
R
D
A
K
W
A

IM Bin Adam

Melanggar

Pasal 312 Undang-undang R.I. No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan



SURAT TUNTUTAN
__________________________________________
No. Reg. Perkara: PDM - XXX/SRG/10/2017

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang dengan memperhatikan hasil pemeriksaan sidang dalam perkara atas nama Terdakwa:

     Nama Lengkap: IM Bin Adam
     Tempat Lahir: Lampung
     Umur/Tgl. Lahir: 30 tahun/ X Maret 198.....
     Jenis Kelamin: Laki-laki
     Kebangsaan/Kewarganegaraan: Indonesia
     Tempat tinggal: Dusun VI, RT/RW: XY/01, Desa: Y, Kecamatan: UIZ, Kab. Lampung X.
     Agama: Islam
     Pekerjaan: Sopir:
     Pendidikan: SD

Berdasarkan Surat Penetapan Hakim Ketua pada Pengadilan Negeri Serang Nomor: XXX/Pen.Pid.Sus/2017/PN.Srg. tanggal XX Oktober 2017 dengan Acara Pemeriksaan Biasa terdakwa dihadapkan kedepan Persidangan dengan dakwaan sebagai berikut:

PERTAMA:

Bahwa terdakwa IM Bin Adam pada hari X tanggal 14 Juli 2017 sekitar jam 21.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli Tahun 2017 bertempat di Jalan Toll Tangerang-Merak KM 77 (arah Merak) kampung Beberan, Desa Dragong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Serang telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa bermula terdakwa mengendarai kendaraan Truck Hino Nopol: BE XXXX BK berjalan dari arah Tangerang menuju Merak melintasi jalan Toll pada jalur lambat dengan membawa muatan berupa alat-alat bangunan seberat 20 (dua puluh) Ton dengan kecepatan 40 KM/Jam (Empat puluh kilo meter per jam) kemudian ketika Terdakwa sampai di KM 78 (arah Merak) Kampung: Beberan, Desa: Dragong, Kecamatan: Taktakan, Kota: Serang, terdakwa mendengar suara benturan keras pada bagian belakang kendaraan truck yang dikendarainya, yang mana benturan tersebut dikarenakan kendaraan jenis Sedan Honda Civic Nopol: B XXXX MO yang dikendarai oleh SUSI JUMIATI (korban) menabrak bagian belakang kendaraan yang dikendarai terdakwa hingga mengakibatkan SUSI JUMIATI meninggal dunia namun dengan terjadinya kecelakaan tersebut terdakwa tidak segera menghentikan kendaraan yang dikendarai dan setelah berjarak sekira 100 meter terdakwa baru menghentikan kendaraan yang dikendarainya karena box sikring mobil yang dikendarai terdakwa konslet mengeluarkan asap dan setelah berhenti terdakwa melihat ke spion sebelah kanan melihat asap di ban belakang sebelah kanan, selanjutnya terdakwa turun dari kendaraan yang dikendarai untuk melakukan pengecekan dan terdakwa turun dai kendaraan yang dikendarai untuk melakukan pengecekan dan terdakwa melihat ada bemper kendaraan jenis sedan yang tersangkut pada bagian belakang kendaraan yang dikendarai terdakwa, selanjutnya terdakwa melepaskan bemper yang tersangkut tersebut dan terdakwa tidak langsung berusaha melakukan pertolongan terhadap korban, namun terdakwa malah melanjutkan perjalanan menuju Merak, namun di perjalanan kendaraan truck yang dikendarai terdakwa dihentikan oleh pengendara kendaraan Toyota Fortuner warna putih yang mengetahui peristiwa tersebut, lalu oleh pengendara tersebut terdakwa digiring menuju gerbang Toll Cilegon Timur untuk diserahkan kepada petugas selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Polda Banten untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, dan berdasarkan Visum et Repertum Nomor: XYZ/VER/......./VII/2017 tanggal ......................... yang ditandatangani oleh Dr. BS, DFM, Sp.F dokter pada Rumah Sakit Umum Pemerintah Kabupaten Serang pada kesimpulannya menerangkan bahwa pada pemeriksaan mayat perempuan ini yang menurut lahir pada tanggal dua puluh bulan Desember tahun Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan dengan riwayat kecelakaan lalu lintas, ditemukan luka terbuka, luka lecet dan memar serta patah tulang akibat kekerasan benda tumpul sebab pasti kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan otopsi (bedah mayat) namun apabila tidak ada hal lain maka luka-luka tersebut di atas secara bersamaan dapat mengakibatkan kematian, perkiraan saat kematian diperkirakan antara dua jam sampai di bawah enam jam sebelum dilakukan pemeriksaan.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

ATAU

KEDUA:

Bahwa terdakwa IM Bin Adam pada hari X tanggal 14 Juli 2017 sekitar jam 21.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli Tahun 2017 bertempat di Jalan Toll Tangerang-Merak KM 77 (arah Merak) kampung Beberan, Desa Dragong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Serang telah mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat tanpa alasan yang patut, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa bermula terdakwa mengendarai kendaraan Truck Hino Nopol: BE XXXX BK berjalan dari arah Tangerang menuju Merak melintasi jalan Toll pada jalur lambat dengan membawa muatan berupa alat-alat bangunan seberat 20 (dua puluh) Ton dengan kecepatan 40 KM/Jam (Empat puluh kilo meter per jam) kemudian ketika Terdakwa sampai di KM 78 (arah Merak) Kampung: Beberan, Desa: Dragong, Kecamatan: Taktakan, Kota: Serang, terdakwa mendengar suara benturan keras pada bagian belakang kendaraan truck yang dikendarainya, yang mana benturan tersebut dikarenakan kendaraan jenis Sedan Honda Civic Nopol: B XXXX MO yang dikendarai oleh SUSI JUMIATI (korban) menabrak bagian belakang kendaraan yang dikendarai terdakwa hingga mengakibatkan SUSI JUMIATI meninggal dunia namun dengan terjadinya kecelakaan tersebut terdakwa tidak segera menghentikan kendaraan yang dikendarai dan setelah berjarak sekira 100 meter terdakwa baru menghentikan kendaraan yang dikendarainya karena box sikring mobil yang dikendarai terdakwa konslet mengeluarkan asap dan setelah berhenti terdakwa melihat ke spion sebelah kanan melihat asap di ban belakang sebelah kanan, selanjutnya terdakwa turun dari kendaraan yang dikendarai untuk melakukan pengecekan dan terdakwa turun dai kendaraan yang dikendarai untuk melakukan pengecekan dan terdakwa melihat ada bemper kendaraan jenis sedan yang tersangkut pada bagian belakang kendaraan yang dikendarai terdakwa, selanjutnya terdakwa melepaskan bemper yang tersangkut tersebut dan terdakwa tidak langsung berusaha melakukan pertolongan terhadap korban, namun terdakwa malah melanjutkan perjalanan menuju Merak, namun di perjalanan kendaraan truck yang dikendarai terdakwa dihentikan oleh pengendara kendaraan Toyota Fortuner warna putih yang mengetahui peristiwa tersebut, lalu oleh pengendara tersebut terdakwa digiring menuju gerbang Toll Cilegon Timur untuk diserahkan kepada petugas selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Polda Banten untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, dan berdasarkan Visum et Repertum Nomor: XYZ/VER/......./VII/2017 tanggal ......................... yang ditandatangani oleh Dr. BS, DFM, Sp.F dokter pada Rumah Sakit Umum Pemerintah Kabupaten Serang pada kesimpulannya menerangkan bahwa pada pemeriksaan mayat perempuan ini yang menurut lahir pada tanggal dua puluh bulan Desember tahun Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan dengan riwayat kecelakaan lalu lintas, ditemukan luka terbuka, luka lecet dan memar serta patah tulang akibat kekerasan benda tumpul sebab pasti kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan otopsi (bedah mayat) namun apabila tidak ada hal lain maka luka-luka tersebut di atas secara bersamaan dapat mengakibatkan kematian, perkiraan saat kematian diperkirakan antara dua jam sampai di bawah enam jam sebelum dilakukan pemeriksaan.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 312 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dipersidangan secara berturut-turut berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, petunjuk, alat bukti serta adanya barang bukti seebagai berikut:

KETERANGAN SAKSI-SAKSI:

1. Saksi Tb. IH Bin Tb. J, didepan persidangan di bawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:

- Bahwa, saksi mengerti dihadirkan di depan persidangan sehubungan dengan masalah ...................
- Bahwa, dst.

Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.

2. Saksi S Bin S, didepan persidangan di bawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:

- Bahwa, saksi mengerti dihadirkan di depan persidangan sehubungan dengan masalah ...................
- Bahwa, dst.

Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.

3. 
Saksi M Bin S, didepan persidangan di bawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:

- Bahwa, saksi mengerti dihadirkan di depan persidangan sehubungan dengan masalah ...................
- Bahwa, dst.

Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.

4. Saksi S Bin H. E,
didepan persidangan di bawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:

- Bahwa, saksi mengerti dihadirkan di depan persidangan sehubungan dengan masalah ...................
- Bahwa, dst.

Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.

5. Saksi FM Bin S,
didepan persidangan di bawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:

- Bahwa, saksi mengerti dihadirkan di depan persidangan sehubungan dengan masalah ...................
- Bahwa, dst.

Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.

6. Saksi DP Bin MA,
didepan persidangan di bawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:

- Bahwa, saksi mengerti dihadirkan di depan persidangan sehubungan dengan masalah ...................
- Bahwa, dst.

Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.

7. Saksi H. S Bin AH,
didepan persidangan di bawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:

- Bahwa, saksi mengerti dihadirkan di depan persidangan sehubungan dengan masalah ...................
- Bahwa, dst.

Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.

8. Saksi SY Bin I,
didepan persidangan di bawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:

- Bahwa, saksi mengerti dihadirkan di depan persidangan sehubungan dengan masalah ...................
- Bahwa, dst.

Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.

KETERANGAN TERDAKWA:

Terdakwa IM Bin Adam, menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:

- Bahwa, saksi mengerti dihadirkan di depan persidangan sehubungan dengan masalah ...................
- Bahwa, dst.

PETUNJUK:

Bahwa berdasarkan  Pasal 188 KUHP alat bukti Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaian, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya dan hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa kemudian dari ketentuan tersebut apabila dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu berupa keterangan saksi-saksi yang keterangannya saling bersesuaian, alat bukti surat serta keterangan terdakwa yang telah menerangkan keadaan/kejadian yang sebenarnya kemudian dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan, maka diperoleh bukti petunjuk yang menunjukan bahwa terdakwa adalah pelaku suatu tindak pidana Kecelakaan Lalu Lintas.

ALAT BUKTI SURAT:

Visum et Repertum Nomor:
XYZ/VER/......./VII/2017 tanggal ......................... yang ditandatangani oleh Dr. BS, DFM, Sp.F dokter pada Rumah Sakit Umum Pemerintah Kabupaten Serang pada kesimpulannya menerangkan bahwa pada pemeriksaan mayat perempuan ini yang menurut lahir pada tanggal XXXX dengan riwayat kecelakaan Lalu Lintas, ditemukan luka terbuka, luka lecet dan memar serta patah tulang akibat kekerasan tumpul sebab pasti kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan otopsi (bedah mayat) namun apabila tidak ada hal lain, maka luka-luka tersebut di atas secara bersamaan dapat mengakibatkan kematian, perkiraan saat kematian diperkirakan antara dua jam sampai di bawah enam jam sebelum dilakukan pemeriksaan.

Barang Bukti Yang Diajukan Dalam Persidangan Berupa:

-1 (satu) Unit kendaraan Honda Civic No. Pol.: B-XXXX-MO; 
-1 (satu) Lembar STNK Kend. Honda Civic No. Pol.: B-XXXX-MO; 
-1 (satu) Lembar SIM A Banten An. SUSI JUMIATI;
-1 (satu) Unit Kend. Hino Truck No. Pol.: BE-XXXX-BK; 
-1 (satu) Lembar STNK Kend. Hino Truck No. Pol.: BE-XXXX-BK;
-1 (satu) Lembar SIM BII Umum Lampung an. IM;
-1 (satu) bundel buku KIR milik Dump Truck Hino No. Po.: B-XXXX-BYV;
-1 (satu) lembar SIM BII Banten an. S Bin Y. 

Barang bukti yang diajukan dalam Persidangan tersebut telah disita secara sah menurut hukum oleh karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dan Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada Terdakwa dan kepada saksi-saksi oleh yang bersangkutan telah membenarkannya.
 
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan tersebut, maka sampailah kami kepada pembuktian unsur-unsur tindak pidana yang di Dakwakan, dan oleh karena dakwaan yang di Dakwakan terhadap terdakwa disusun secara alternatif, maka kami akan membuktikan dakwaan yang kami anggap lebih terbukti, yaitu dakwaan kedua yaitu Pasal 312 Undang-undang RI No.: 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, yang mana unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
 
- Unsur Setiap Orang:
 
Bahwa menurut doktrin hukum pidana yang dimaksud 'Setiap Orang' adalah ditujukan kepada manusia sebagai subjek hukum yang artinya adalah siapa saja sebagai pelaku tindak pidana dan perbuatan itu dapat dipertanggungjawabkan kepadanya dan tidak terdapat hal-hal yang dapat menghapus kesalahannya, yang dalam perkara ini adalah IM Bin Adam ketika diajukan dalam Persidangan dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani berdasarkan fakta-fakta dipersidangan yaitu berupa keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri, ternyata telah mengetahui dan membenarkan serta tidak merasa keberatan bahwa identitas terdakwa yang termuat di dalam surat dakwaan kami penuntut umum adalah benar identitas diri terdakwa dan orang yang dimaksud adalah orang yang dihadapkan dalam persidangan ini sejak sidang pertama sampai dengan sekarang ini, oleh karena itu tidak perlu dipertanyakan lagi siapa orangnya karena sudah nyata dan tidak perlu dibantah lagi.
 
Dengan demikian unsur ini menurut kami telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
 
- Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan Dengan Sengaja Tidak Menghentikan Kendaraannya, Tidak Memberikan Pertolongan, Atau Tidak Melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia Terdekat Tanpa Alasan yang Patut:
 
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 231 ayat (1) Pengemudi Kendaraan bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib: a. Menghentikan kendaraan yang dikemudikannya, b. Memberikan pertolongan kepada korban, c. Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat, d. Memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan, dari ketentuan tersebut apabila dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap di Persidangan berupa keterangan saksi-saksi yang keterangannya saling bersesuaian, keterangan terdakwa, alat bukti surat serta adanya barang bukti yang diajukan di persidangan terungkap bahwa berrmula terdakwa mengendarai kendaraan Truck Hino No. Pol.: BE XXXX BK berjalan dari arah Tangerang menuju Merak melintasi jalan Toll pada jalur lambat dengan membawa muatan berupa alat-alat bangunan seberat 20 (dua puluh) Ton dengan kecepatan 40 KM/Jam (Empat puluh kilo meter per jam) kemudian ketika terdakwa sampai di KM 78 (arah Merak) Kampung Beberan, Desa: Dragong, Kecamatan: Taktakan, Kota: Serang, terdakwa mendengar suara benturan keras pada bagian belakang truck yang dikendarainya, yang mana benturan tersebut dikarenakan kendaraan jenis Sedan Honda Civic Nopol: B XXXX MO yang dikendarai oleh SUSI JUMIATI (korban) menabrak bagian belakang kendaraan yang dikendarai terdakwa hingga mengakibatkan SUSI JUMIATI meninggal dunia namun dengan terjadinya kecelakaan tersebut terdakwa tidak segera menghentikan kendaraan yang dikendarai dan setelah berjarak sekira 100 meter terdakwa baru menghentikan kendaraan yang dikendarainya karena box sikring mobil yang dikendarai terdakwa konslet mengeluarkan asap dan setelah berhenti terdakwa melihat ke spion sebelah kanan melihat asap di ban belakang sebelah kanan, selanjutnya terdakwa turun dari kendaraan yang dikendarai untuk melakukan pengecekan dan terdakwa turun dai kendaraan yang dikendarai untuk melakukan pengecekan dan terdakwa melihat ada bemper kendaraan jenis sedan yang tersangkut pada bagian belakang kendaraan yang dikendarai terdakwa, selanjutnya terdakwa melepaskan bemper yang tersangkut tersebut dan terdakwa tidak langsung berusaha melakukan pertolongan terhadap korban, namun terdakwa malah melanjutkan perjalanan menuju Merak, namun di perjalanan kendaraan truck yang dikendarai terdakwa dihentikan oleh pengendara kendaraan Toyota Fortuner warna putih yang mengetahui peristiwa tersebut, lalu oleh pengendara tersebut terdakwa digiring menuju gerbang Toll Cilegon Timur untuk diserahkan kepada petugas selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Polda Banten untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, dan berdasarkan Visum et Repertum Nomor: XYZ/VER/......./VII/2017 tanggal ......................... yang ditandatangani oleh Dr. BS, DFM, Sp.F dokter pada Rumah Sakit Umum Pemerintah Kabupaten Serang pada kesimpulannya menerangkan bahwa pada pemeriksaan mayat perempuan ini yang menurut lahir pada tanggal dua puluh bulan Desember tahun Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan dengan riwayat kecelakaan lalu lintas, ditemukan luka terbuka, luka lecet dan memar serta patah tulang akibat kekerasan benda tumpul sebab pasti kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan otopsi (bedah mayat) namun apabila tidak ada hal lain maka luka-luka tersebut di atas secara bersamaan dapat mengakibatkan kematian, perkiraan saat kematian diperkirakan antara dua jam sampai di bawah enam jam sebelum dilakukan pemeriksaan.

Dengan demikian unsur ini menurut kami telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
 
Kemudian apabila kita perhatikan secara seksama selama berlangsungnya sidang perkara ini terhadap diri terdakwa, kami tidak menemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka terhadap diri terdakwa haruslah dipandang sebagai orang yang mampu bertanggung jawab secara hukum dan perbuatannya haruslah dipandang sebagai perbuatan melawan hukum, sehingga terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya.
 
Sebelum kami sampai kepada tuntutan pidana atas diri terdakwa, perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana, yaitu:
 
Hal-hal yang memberatkan:
- Akibat Perbuatan Terdakwa membuat duka yang mendalam bagi keluarga korban.
 
Hal-hal Yang Meringankan:
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
- Terdakwa mengakui perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan;
- Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
- Terdakwa telah menyantuni keluarga korban dan telah terjadi perdamaian antara Terdakwa dengan Keluarga Korban.

Berdasarkan uraian dimaksud, kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, dengan memperhatikan ketentuan undang-undang yang bersangkutan:

--------------------M E N U N T U T--------------------

Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
  1. Menyatakan Terdakwa IM Bin Adam bersalah mengemudian kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat tanpa alasan yang patut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 312 Undang-undang RI No.: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam dakwaan kedua.
  2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama .......XXX.......dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp. ....................XXX.......... subsidair ......XXX....... kurungan.
  3. Menyatakan barang bukti berupa: - 1 (satu) Unit kendaraan Honda Civic No. Pol.: B-XXXX-MO; - 1 (satu) Lembar STNK Kend. Honda Civic No. Pol.: B-XXXX-MO; -1 (satu) Lembar SIM A Banten An. SUSI JUMIATI. Dikembalikan kepada keluarga korban, yaitu saksi H. ABI Bin AH. -1 (satu) Unit Kend. Hino Truck No. Pol.: BE-XXXX-BK; -1 (satu) Lembar STNK Kend. Hino Truck No. Pol.: BE-XXXX-BK. Dikembalikan kepada pemiliknya melalui saksi XX Bin I; - 1 (satu) Lembar SIM BII Umum Lampung an. IM. Dikembalikan kepada terdakwa.
  4. Menetapkan agar membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5000,-
Demikian Surat Tuntutan ini kami bacakan dan diserahkan dalam sidang hari Selasa tanggal XX Desember 2017.

                                                                                 Penuntut Umum
 
 
                                                                                           Ttd.
 
                                                                AHMAD MARTOWARDOJO, S.H.
                                                              Jaksa Madya NIP.  5947694857684954

___________________
Referensi:

1. Dokumentasi Penulis.

Senin, 09 Agustus 2021

Contoh Surat Dakwaan

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Mengenal Delik Penyiksaan Hewan (Animal Torture)", juga telah dibahas terkait "Contoh Nota Keberatan (Eksepsi) Perkara Pidana", dan pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Surat Dakwaan'. Perhatikan contoh berikut:[1]


KEJAKSAAN NEGERI
           SERANG
____________________
"UNTUK KEADILAN"


SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara: PDM-      /SRG/10/2017

A. Terdakwa
     Nama Lengkap: IM Bin Adam
     Tempat Lahir: Lampung
     Umur/Tgl. Lahir: 30 tahun/ X Maret 198.....
     Jenis Kelamin: Laki-laki
     Kebangsaan/Kewarganegaraan: Indonesia
     Tempat tinggal: Dusun VI, RT/RW: XY/01, Desa: Y, Kecamatan: UIZ, Kab. Lampung X.
     Agama: Islam
     Pekerjaan: Sopir:
     Pendidikan: SD

B. Penahanan
     Penyidik: Tidak dilakukan penahanan.
     Penuntut Umum: Rutan tanggal: XXX s/d YYY

C. Dakwaan:
     PERTAMA:

Bahwa terdakwa IM Bin Adam pada hari X tanggal 14 Juli 2017 sekitar jam 21.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli Tahun 2017 bertempat di Jalan Toll Tangerang-Merak KM 77 (arah Merak) kampung Beberan, Desa Dragong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Serang telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa bermula terdakwa mengendarai kendaraan Truck Hino Nopol: BE XXXX BK berjalan dari arah Tangerang menuju Merak melintasi jalan Toll pada jalur lambat dengan membawa muatan berupa alat-alat bangunan seberat 20 (dua puluh) Ton dengan kecepatan 40 KM/Jam (Empat puluh kilo meter per jam) kemudian ketika Terdakwa sampai di KM 78 (arah Merak) Kampung: Beberan, Desa: Dragong, Kecamatan: Taktakan, Kota: Serang, terdakwa mendengar suara benturan keras pada bagian belakang kendaraan truck yang dikendarainya, yang mana benturan tersebut dikarenakan kendaraan jenis Sedan Honda Civic Nopol: B XXXX MO yang dikendarai oleh SUSI JUMIATI (korban) menabrak bagian belakang kendaraan yang dikendarai terdakwa hingga mengakibatkan SUSI JUMIATI meninggal dunia namun dengan terjadinya kecelakaan tersebut terdakwa tidak segera menghentikan kendaraan yang dikendarai dan setelah berjarak sekira 100 meter terdakwa baru menghentikan kendaraan yang dikendarainya karena box sikring mobil yang dikendarai terdakwa konslet mengeluarkan asap dan setelah berhenti terdakwa melihat ke spion sebelah kanan melihat asap di ban belakang sebelah kanan, selanjutnya terdakwa turun dari kendaraan yang dikendarai untuk melakukan pengecekan dan terdakwa turun dai kendaraan yang dikendarai untuk melakukan pengecekan dan terdakwa melihat ada bemper kendaraan jenis sedan yang tersangkut pada bagian belakang kendaraan yang dikendarai terdakwa, selanjutnya terdakwa melepaskan bemper yang tersangkut tersebut dan terdakwa tidak langsung berusaha melakukan pertolongan terhadap korban, namun terdakwa malah melanjutkan perjalanan menuju Merak, namun di perjalanan kendaraan truck yang dikendarai terdakwa dihentikan oleh pengendara kendaraan Toyota Fortuner warna putih yang mengetahui peristiwa tersebut, lalu oleh pengendara tersebut terdakwa digiring menuju gerbang Toll Cilegon Timur untuk diserahkan kepada petugas selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Polda Banten untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, dan berdasarkan Visum et Repertum Nomor: XYZ/VER/......./VII/2017 tanggal ......................... yang ditandatangani oleh Dr. BS, DFM, Sp.F dokter pada Rumah Sakit Umum Pemerintah Kabupaten Serang pada kesimpulannya menerangkan bahwa pada pemeriksaan mayat perempuan ini yang menurut lahir pada tanggal dua puluh bulan Desember tahun Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan dengan riwayat kecelakaan lalu lintas, ditemukan luka terbuka, luka lecet dan memar serta patah tulang akibat kekerasan benda tumpul sebab pasti kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan otopsi (bedah mayat) namun apabila tidak ada hal lain maka luka-luka tersebut di atas secara bersamaan dapat mengakibatkan kematian, perkiraan saat kematian diperkirakan antara dua jam sampai di bawah enam jam sebelum dilakukan pemeriksaan.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

ATAU

     KEDUA:

Bahwa terdakwa IM Bin Adam pada hari X tanggal 14 Juli 2017 sekitar jam 21.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli Tahun 2017 bertempat di Jalan Toll Tangerang-Merak KM 77 (arah Merak) kampung Beberan, Desa Dragong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Serang telah mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat tanpa alasan yang patut, yang mana perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa bermula terdakwa mengendarai kendaraan Truck Hino Nopol: BE XXXX BK berjalan dari arah Tangerang menuju Merak melintasi jalan Toll pada jalur lambat dengan membawa muatan berupa alat-alat bangunan seberat 20 (dua puluh) Ton dengan kecepatan 40 KM/Jam (Empat puluh kilo meter per jam) kemudian ketika Terdakwa sampai di KM 78 (arah Merak) Kampung: Beberan, Desa: Dragong, Kecamatan: Taktakan, Kota: Serang, terdakwa mendengar suara benturan keras pada bagian belakang kendaraan truck yang dikendarainya, yang mana benturan tersebut dikarenakan kendaraan jenis Sedan Honda Civic Nopol: B XXXX MO yang dikendarai oleh SUSI JUMIATI (korban) menabrak bagian belakang kendaraan yang dikendarai terdakwa hingga mengakibatkan SUSI JUMIATI meninggal dunia namun dengan terjadinya kecelakaan tersebut terdakwa tidak segera menghentikan kendaraan yang dikendarai dan setelah berjarak sekira 100 meter terdakwa baru menghentikan kendaraan yang dikendarainya karena box sikring mobil yang dikendarai terdakwa konslet mengeluarkan asap dan setelah berhenti terdakwa melihat ke spion sebelah kanan melihat asap di ban belakang sebelah kanan, selanjutnya terdakwa turun dari kendaraan yang dikendarai untuk melakukan pengecekan dan terdakwa turun dai kendaraan yang dikendarai untuk melakukan pengecekan dan terdakwa melihat ada bemper kendaraan jenis sedan yang tersangkut pada bagian belakang kendaraan yang dikendarai terdakwa, selanjutnya terdakwa melepaskan bemper yang tersangkut tersebut dan terdakwa tidak langsung berusaha melakukan pertolongan terhadap korban, namun terdakwa malah melanjutkan perjalanan menuju Merak, namun di perjalanan kendaraan truck yang dikendarai terdakwa dihentikan oleh pengendara kendaraan Toyota Fortuner warna putih yang mengetahui peristiwa tersebut, lalu oleh pengendara tersebut terdakwa digiring menuju gerbang Toll Cilegon Timur untuk diserahkan kepada petugas selanjutnya terdakwa dibawa ke Kantor Polda Banten untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, dan berdasarkan Visum et Repertum Nomor: XYZ/VER/......./VII/2017 tanggal ......................... yang ditandatangani oleh Dr. BS, DFM, Sp.F dokter pada Rumah Sakit Umum Pemerintah Kabupaten Serang pada kesimpulannya menerangkan bahwa pada pemeriksaan mayat perempuan ini yang menurut lahir pada tanggal dua puluh bulan Desember tahun Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan dengan riwayat kecelakaan lalu lintas, ditemukan luka terbuka, luka lecet dan memar serta patah tulang akibat kekerasan benda tumpul sebab pasti kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan otopsi (bedah mayat) namun apabila tidak ada hal lain maka luka-luka tersebut di atas secara bersamaan dapat mengakibatkan kematian, perkiraan saat kematian diperkirakan antara dua jam sampai di bawah enam jam sebelum dilakukan pemeriksaan.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 312 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

                                                                                            Serang, 13 XXXX 2017
                                                                                                   Penuntut Umum


                                                                                                            Ttd.

                                                                                      AHMAD MARTOWARDOJO, S.H.
                                                                                      JAKSA MADYA NIP. 4543435656

Lampiran:

1. Laporan Polisi;
2. SKET;
3. BAP DI TKP;
4. Berita Acara Pemotretan Tempat Kejadian Perkara;
5. Surat Perintah Tugas;
6. Surat Perintah Penyidikan;
7. Surat Perintah Pengawasan Penyidikan;
8. SPDP;
9. Surat Perintah Penyitaan;
10. Berita Acara Penyitaan;
11. Dan seterusnya. 
___________
Referensi:

1. Dokumentasi Penulis.

Senin, 26 Juli 2021

Mengenal Delik Penyiksaan Hewan (Animal Torture)

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Gugatan Wanprestasi Sektor Konstruksi", pada label Sudut Pandang Hukum sebelumnya juga telah dibahas "Cryptocurrency (termasuk Bitcoin) Sebagai Alat Pembayaran?" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal Mengenal Delik Penyiksaan Hewan (Animal Torture).

Aturan Dalam KUHP

Delik penyiksaan hewan sejatinya bukanlah tindak pidana baru, ia telah diatur dalam KUHP. Khususnya Pasal 302 ayat (1) KUHP mengatur: "Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan". Ayat (2) KUHP berbunyi: "Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan". Sebagai catatan, yang dimaksud 'hewan' atau 'binatang' sebagaimana diatur dalam KUHP adalah hewan yang dipunyai oleh orang lain, dalam penjagaan atau dalam pemeliharaan.[1]

Contoh Kasus Konkrit

Sejumlah anjing peliharaan milik warga Pacitan diduga mati dibunuh. Peristiwa tersebut diduga terjadi di wilayah Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Pacitan. Informasi tersebut berawal dari unggahan akun Instagram. Antara lain berisi tiga foto terkait kejadian mengerikan itu. Dua foto anjing hidup dan satu lainnya gambar bangkai anjing. "Lokasi pembantaian Hewan2 ini di area Barean dekat pacuan kuda berdekatan dengan Pantai Teleng Ria Pacitan Jawa timur," begitu bunyi keterangan di bawah foto.[2] Perhatikan juga photo para Penyidik Polres Pacitan yang melakukan oleh TKP di bawah ini:

(www.detik.com)

Konon cerita dari warga, satu di antara anjing tersebut menggigit kambing milik warga. Kejadian itu diduga menjadi pemicu aksi pembantaian terhadap binatang buas yang belum semuanya berusia dewasa. Anjing tersebut dipukuli, dimasukkan ke lubang bekas cabutan pohon hingga dibakar. Polisi menyebut pembantaian ini dilakukan beramai-ramai. Dua penjaga rumah tak berani menghentikan aksi tersebut. Sebab, ada belasan orang yang mendatangi rumah hendak membantai anjing-anjing tersebut.[3] Aksi dimaksud dilakukan secara beramai-ramai.

Menurut informasi dari Polisi, anjing-anjing itu sempat dipukul dengan kayu dan dimasukkan ke lubang bekas pohon yang dicabut, sebelum akhirnya dibakar. Kayu yang digunakan memukul anjing, juga dipakai membakar anjing. "Di situ ada lubang yang cukup besar, ditimbunlah di situ kemudian dibakar karena ada kayu-kayu. Di situ sekaligus kayu yang dibuat memukul itu dibakar juga," imbuhnya. Salah satu warga bernama Juwair, memberikan keterangan bahwa pemilik anjing tinggal di Desa Watukarung. Sedangkan anjing-anjing itu tidak tinggal dengan tuannya. Para anjing berada di sebuah rumah Kelurahan Sidoharjo dan dijaga orang lain.[4] Dari keterangan di atas, didapati fakta bahwa sebenarnya anjing-anjing dimaksud berada di sebuah rumah dan dijaga oleh seseorang yang bisa diduga adalah pemiliknya.

Proses Hukum

Sementara itu aparat dari Polres Pacitan saat ini telah memeriksa sejumlah saksi untuk menggali informasi lebih lengkap kasus yang terjadi di Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Pacitan tersebut. "Sedang ditangani, proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi," kata Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Minggu (2/5/2021). "Walau nama-nama sudah dikantongi, namun kan tetap azas praduga tidak bersalah," katanya. "Nanti kan juga diperiksa, tadi baru tahap ke TKP dan minta korban melapor serta periksa saksi," lanjutnya.[5] Dari keterangan ini, didapat bahwa Polres Pacitan telah melakukan proses pro justisia dengan melakukan proses penyelidikan.

Dalam perkembangan penyelidikan, Kapolres menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pihak sama-sama terindikasi melakukan pelanggaran.Pemilik anjing diduga lalai karena tidak memasukkan hewan piaraannya ke kandang. Binatang buas itu juga tidak dirantai. "Akhirnya kita putuskan untuk mediasi karena ada permintaan dari masyarakat bahwa hal ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan," kata Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono usai mediasi di Gedung Graha Bhayangkara, Selasa (25/5/2021). Para pelaku minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Pemilik anjing pun resmi mencabut laporan.[6]

Sepengalaman penulis, pernah sekali menyaksikan penjatuhan vonis atas tindak pidana animal torture ini, tepatnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hanya saja penulis tidak ingat betul tahunnya, dan kalau tidak salah juga sama, korbannya adalah anjing peliharaan. Pada waktu, sambil menunggu giliran sidang, penulis sempat heran terkait tindak pidana yang tengah menjerat terdakwa, ternyata tindak pidana yang dimaksud adalah animal torture ini, di dalam hati seraya bergumam ternyata ada yang sampai dibawa ke meja hijau. Dan kenyataannya, sengingat penulis, waktu itu terdakwa divonis 6 (enam) bulan masa percobaan.
_________________
Referensi:

1. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
2. "Fakta-fakta Kasus Pembantaian Anjing di Pacitan hingga Berakhir Damai", www.detik.com, diakses pada tanggal 25 Juli 2021, https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5582724/fakta-fakta-kasus-pembantaian-anjing-di-pacitan-hingga-berakhir-damai
3. Ibid.
4. Ibid.
5. "Viral Aksi Pembantaian 11 Ekor Anjing di Pacitan, Diduga Pelaku Emosi Kambingnya Digigit", www.tribunnews.com, diakses pada tanggal 25 Juli 2021, https://www.tribunnews.com/regional/2021/05/03/viral-aksi-pembantaian-11-ekor-anjing-di-pacitan-diduga-pelaku-emosi-kambingnya-digigit?page=2
6. "Kasus Pembantaian Belasan Anjing di Pacitan Berakhir Damai", www.detik.com., Selasa, 25 Mei 2021, diakses pada tanggal 25 Juli 2021, https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-5582047/kasus-pembantaian-belasan-anjing-di-pacitan-berakhir-damai

Rabu, 21 Juli 2021

Contoh Gugatan Wanprestasi Sektor Konstruksi

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai: a). "Contoh Perjanjian Pekerjaan Perancangan", juga telah dibahas mengenai b). "Contoh Perjanjian Pengawasan Pemborong Konstruksi", dan telah dibahas perihal c). "Contoh Perjanjian Kerjasama Supplier Bahan Bangunan", serta telah disajikan d). "Contoh Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi", dan e). "Contoh Surat Perintah Kerja Pekerjaan Konstruksi", juga terakhir adalah f). "Contoh Surat Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan Konstruksi", dan pada kesempatan yang berbahagia ini, masih dalam edisi akhir aspek hukum industri konstruksi, akan dibahas perihal Contoh Gugatan Wanprestasi Sektor Konstruksi. Perhatikan contoh berikut:[1]


Jakarta, ___ Desember 20.....

Nomor : ......./GW/PT. PC/MKA/........./19’
Lampiran : -1-
Perihal : Gugatan Wanprestasi


Kepada Yth.:
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
D/a: Jl. Bungur Besar Raya No.: 24, 26, 28, RT/RW:1/1, Kelurahan: Gn. Sahari Selatan, Kecamatan: Kemayoran, Kota: Jakarta Pusat, D.K.I. Jakarta.
KP: 10610. Telp.: (021) – 42444404

Dengan hormat,

PT. PC, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan Nomor: ...., tanggal: ................., yang dibuat dihadapan dan oleh Notaris Emy Maryam, S.H., dan telah mendapat persetujuan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: AHU-...............Tahun 201..., tertanggal ................. Tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan, beralamat di Jalan Raya .............., Kabupaten: Bandung, Provinsi: Jawa Barat. Nomor Telp./Fax: (022) .........., dalam hal ini diwakili oleh ................selaku Direktur, serta dalam perkara ini diwakili oleh Kuasa Hukum:

MK, S.H.

Advokat pada kantor “MK Advocate”, beralamat di Perum................, Kelurahan:......., Kecamatan: ..............., Kabupaten: ......................., Provinsi: Banten, KP: ......., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 22 Juli 201..... (terlampir); Selanjutnya disebut sebagai “Penggugat”.

Penggugat dengan ini mengajukan Gugatan Wanprestasi Beserta Segala Akibat Hukumnya, melawan:

• PT. UTS, beralamat di: Jalan Kembang Sepatu No.: ....., RT/RW: .../...., Kelurahan: ..........., Kecamatan: .................., Kota: Jakarta Pusat, Provinsi: D.K.I. Jakarta. Telp.: 021-....................; Selanjutnya disebut sebagai “Tergugat”.

Adapun posita gugatan Penggugat adalah sebagaimana terurai di bawah ini:

1. Penggugat dan Tergugat telah mengadakan Perjanjian Sewa Menyewa Nomor: ........................, Tentang Penyewaan Alat Scaffolding Untuk Proyek ................................., tertanggal .... Desember 20....;

2. Bahwa, Penggugat telah memenuhi prestasinya sebagaimana tercantum pada angka 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10 dan 11 tabel di bawah ini, sedangkan Tergugat telah memenuhi sebagian prestasinya sebagaimana tercantum pada angka 1 dan 2, dan Tergugat belum memenuhi prestasinya sebagaimana tercantum dalam angka 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10 dan 11 tabel di bawah ini:

No. Tagihan Pembayaran
Pengiriman Jumlah (Rp.) Tanggal Jumlah (Rp.)
1. Periode Tgl. 6-12-18’ s/d. 4-1-19’ =71.765.600,- 6-12-18’ 226.000.000,-
2. Ongkos Mobil = 10.500.000,- 7-12-18’ 100.000.000,-
3. Perpanjangan Tgl. 5-1-19’ s/d. 3-2-19’ = 90.950.500,-
4. Perpanjangan Tgl. 4-2-19’ s/d. 5-3-19’ = 69.663.800,-
5. Ongkos mobil Tgl. 16-1-19’ s/d. 2-2-19’ = 4.000.000,-
6. Charge kerusakan Tgl. 16-1-19’ s/d. 2-2-19’ = 1.325.000,-
7. Perpanjangan Tgl. 6-3-19’ s/d. 4-4-19’ = 41.999.400,-
8. Charge kerusakan Tgl. 25-2-19’ s/d. 30-3-19’ = 6.412.500,-
9. O/M Tgl. 25-2-19’ s/d. 30-3-19’ = 11.500.000,-
10. Claim Hilang Tgl. 4-4-19’ = 599.525.000,-
11. Biaya-biaya Tgl. 19-3-19’ s/d. 30-3-19’ = 24.482.500,-

Total Tagihan Rp. 932.124.300,- dikurangi jumlah pembayaran Rp. 326.000.000,- maka sisa tagihan: Rp. 606.124.300,- Dengan demikian, sisa kewajiban Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar: Rp. 606.124.300,- (Enam ratus enam juta seratus dua puluh empat ribu tiga ratus Rupiah)

3. Bahwa, pada bulan Februari 20...., Proyek ....... yang bermasalah dimaksud dihentikan. Hal ini sebagaimana keterangan dari DINAS Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten ........... di laman Porosgarut.com, menghentikan proyek pambangunan Pasar Kecamatan ........., senilai Rp. 26 Miliar. Dihentikannya pekerjaan pembangunan menyusul adanya gejolak terkait persoalan keuangan dari pihak pengembang ke pihak penyuplai barang. “Memang terjadi gejolak antara pihak pengembang dengan pihak penyedia barang. Belum dilakukannya pembayaran,” ujar Kepala Disperindag ESDM, Kabupaten......, WN, melalui Kepala Bidang Pasar, URM.

4. Bahwa, Tergugat (dalam hal ini diwakili oleh MFF selaku Pelaksana) menulis pernyataan pada selembar kertas berisikan rekapitulasi tagihan dari Penggugat yang bunyinya sebagai berikut: “Telah diterima satu berkas claim tagihan sewa alat scafolding dan kehilangan serta biaya bongkar pada hari ini tanggal 03/04/20.... yang akan saya croscheck ulang untuk selanjutnya saya meminta waktu satu bulan kedepan sebagai bahan pertimbangan untuk mencari win-win solution. Demikian catatan ini saya buat saya ucapkan terima kasih. Bandung 09/04/20...”, setelah itu tidak ada kabar dari Tergugat dan nomor kontak tidak dapat dihubungi.

5. Bahwa, Penggugat melalui kuasa hukum telah mengirimkan beberapa kali somasi, yang rinciannya adalah sebagai berikut:

• Somasi I, Nomor: 17.../Somasi I/MKA/...../V/19’, tertanggal 9 Mei 20....;
• Somasi II, Nomor: 17.../Somasi II/MKA/......../V/19’, tertanggal 16 Mei 20.....;
• Somasi III & Terakhir, Nomor: 17...../Somasi III/MKA/......./V/19’, tertanggal 23 Mei 20.....; 

Namun dari ketiga Somasi tersebut di atas tidak mendapat tanggapan dari Tergugat.

6. Bahwa, Penggugat memohon agar Tergugat dihukum untuk mengganti kerugian immateril yang telah diderita oleh Penggugat dikarenakan terkurasnya pikiran, tenaga dan waktu dalam menghadapi masalah ini, yang apabila dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta Rupiah) secara tunai dan seketika, selambat-lambatnya 8 (delapan) hari sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

7. Bahwa, agar Gugatan Wanprestasi ini tidak sia-sia, maka Penggugat mohon agar diletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap harta tidak bergerak milik Tergugat berupa:

• Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kembang Sepatu No.: ....., RT/RW: .../..., Kelurahan: ......................., Kecamatan: ............., Kota: Jakarta Pusat, Provinsi: D.K.I. Jakarta.

8. Bahwa, Penggugat mohon agar Putusan ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorrad) berdasarkan ketentuan Pasal 180 H.I.R., meskipun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi maupun upaya hukum lainnya.

9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Berdasarkan hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memutus dengan petitum sebagai berikut:

Primair:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) sebagaimana tersebut di atas.
3. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Sewa Menyewa Nomor: ..............................., Tentang Penyewaan Alat Scaffolding Untuk Proyek ............., tertanggal 6 Desember 20..... antara Penggugat dengan Tergugat.
4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak memenuhi prestasinya sebagaimana diatur dalam Perjanjian Sewa Menyewa Nomor: ................................, Tentang Penyewaan Alat Scaffolding Untuk Proyek ........................., tertanggal 6 Desember 20...... antara Penggugat dengan Tergugat adalah Perbuatan Wanprestasi.
5. Menghukum Tergugat memenuhi Prestasi yang menjadi Hak dari Penggugat: Sebesar Rp. 606.124.300,- (Enam ratus enam juta seratus dua puluh empat ribu tiga ratus Rupiah) untuk kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10 dan 11 tabel pada posita gugatan nomor 2 (dua) di atas. Secara tunai dan seketika, selambat-lambatnya 8 (delapan) hari terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap. 
6. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian immateril yang telah diderita oleh Penggugat dikarenakan terkurasnya pikiran, tenaga dan waktu dalam menghadapi masalah ini, yang apabila dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta Rupiah) secara tunai dan seketika, selambat-lambatnya 8 (delapan) hari sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
7. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun terdapat Perlawanan/Bantahan, Banding, Kasasi ataupun upaya Hukum lainnya.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Subsidair:

Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono).

Hormat Kami,
Kuasa Hukum Penggugat


Ttd.

MK, S.H.
_______________________________
Referensi:

1. Dokumen pribadi penulis.

Senin, 19 Juli 2021

Contoh Surat Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan Konstruksi

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Perjanjian Pekerjaan Perancangan", sebelumnya juga telah dibahas mengenai "Contoh Perjanjian Pengawasan Pemborong Konstruksi", juga telah dibahas perihal "Contoh Perjanjian Kerjasama Supplier Bahan Bangunan", dan sebelumnya juga telah disajikan  "Contoh Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi", "Contoh Surat Perintah Kerja Pekerjaan Konstruksi", dan pada kesempatan yang berbahagia ini, masih dalam edisi akhir aspek hukum industri konstruksi, akan dibahas perihal Contoh Surat Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan Konstruksi. Perhatikan contoh berikut:[1]


BERITA ACARA 
SERAH TERIMA AKHIR PEKERJAAN KONSTRUKSI
BAGIAN PROYEK................................
PAKET.................................
TAHUN ANGGARAN 20....../20.......
NOMOR KONTRAK .............................
______________________________________________________________________

Pada hari ini .............................tanggal ............................ bulan .................... tahun dua ribu ........................., kami yang bertanda-tangan di bawah ini:

1. Nama: .....................................
Alamat: ..............................
Jabatan: Pemimpin Bagian Proyek ....................................
Berdasarkan SK Menteri PU Nomor: ................................

Selanjutnya disebut sebagai "PIHAK PERTAMA".

2. Nama: .....................................
Alamat: ..............................
Jabatan: Direktur PT.....................................
Berdasarkan Akta Notaris Nomor: ................................ tanggal ......................

Selanjutnya disebut sebagai "PIHAK KEDUA".

Berdasarkan:
1. Kontrak Nomor: .............................. tanggal ................ dan Addendum Nomor: ...................... antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua tentang Kontrak Pemborongan Pekerjaan Proyek .............................Paket.........................................
2. Berita Acara Serah Terima Sementara Pekerjaan (PHO).
3. Pasal ......... Buku 2 Syarat-syarat Umum Kontrak tentang Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan.
4. Surat Ketua Panitia Serah Terima Pekerjaan Proyek .....................Paket .......................... Tentang ....................... Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Dalam Rangka Serah Terima Akhir Pekerjaan Nomor: .............................. Tanggal ..............................

Menyatakan bahwa:
1. Pihak Kedua untuk terakhir kali menyerahkan Hasil Pekerjaan Pemborongan .............................................
2. Pekerjaan dinyatakan selesai tanggal ......................bulan ......................tahun.................
3. Dengan adanya Serah Terima Akhir Pekerjaan ini, maka segala kewajiban Pihak Kedua kepada Pihak Pertama tentang Kontrak Nomor: ....................... dinyatakan telah berakhir.
4. Semua jaminan yang diberikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dapat diserahkan kembali.

Demikianlah Berita Acara Serah Terima Pekerjaan ini dibuat dalam rangkap 8 (delapan) untuk dipergunakan seperlunya.

Yang Menyerahkan                                             Yang Menerima
PIHAK KEDUA                                                  PIHAK PERTAMA


Ttd.                                                                      Ttd.

(.........................)                                                 (.........................)
        Direktur                                                       NIP....................
________________
Referensi:

1. slideshare.net

Sabtu, 17 Juli 2021

Contoh Surat Perintah Kerja Pekerjaan Konstruksi

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Perjanjian Pekerjaan Perancangan", dan pada kesempatan terdahulu juga telah disinggung mengenai "Contoh Perjanjian Pengawasan Pemborong Konstruksi", sebelumnya juga telah dibahas "Contoh Perjanjian Kerjasama Supplier Bahan Bangunan", dan terakhir juga telah dibahas perihal: "Contoh Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi", dan masih dalam edisi aspek hukum dalam industri konstruksi, pada kesempatan yang berbahagia ini penulis akan menyajikan Contoh Surat Perintah Kerja Pekerjaan Konstruksi. Perhatikan contoh berikut ini: [1]


SURAT PERINTAH KERJA
Nomor: XYZ/TP-TEK.HOUSING/SPK/II/2020

Berdasarkan Surat Kontrak Kerja Nomor: XX/KK.IGT/HOUSING/XI/2019 tertanggal 30 November 2019, tentang Paket Pekerjaan Pembangunan Rumah, maka pada hari ini, selasa 4 Februari 2020, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Soekamtono, Bsc.
Jabatan: General Manager
Alamat: Jalan Karya Timur 29, Blitar, Jawa Timur.

Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK I (Pemberi Pekerjaan)

Nama: Ir. Haridono Subekti
Alamat: Darmausada Asri G-24, Surabaya, Jawa Timur.

Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK II (Penerima Pekerjaan)

Bahwa PIHAK I dengan ini memberikan perintah kepada PIHAK II untuk melaksanakan:

- Pekerjaan: Pembangunan 1 (satu) Unit Rumah;
- Luas Bangunan/Tanah: 54 M2 / 120 M2
- Lokasi: Cluster Pamalayu, Kav.: H5-15, Perumahan Permata Residence, Kec.: Garum, Kab. Blitar.
- Masa Pelaksanaan Pekerjaan: 180 (seratus delapan puluh) hari kalender. Dari tanggal 10 Februari 2020 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2020.
- Nilai Pekerjaan: 54 M2 x Rp. 3.200.000,- = Rp. 172.800.000,- (Seratus tujuh puluh dua juta delapan ratus ribu Rupiah).
- Sistem kontrak: Lumpsum
- Sistem Pembayaran: Progres fisik 0%, dibayarkan DP 15% dari nilai Pekerjaan;
                                    Progres fisik 30%, dibayarkan 10% dari nilai Pekerjaan;
                                    Progres fisik 50%, dibayarkan 20% dari nilai Pekerjaan;
                                    Progres fisik 75%, dibayarkan 25% dari nilai Pekerjaan;
                                    Progres fisik 100%, dibayarkan 25% dari nilai Pekerjaan.
                                    Akhir masa pemeliharaan (90 hari kerja), dibayarkan 5% dari nilai Pekerjaan.
- Gambar dan Spesifikasi: Terlampir

Syarat, ketentuan dan keterangan pelaksanaan pekerjaan:
1. Item pekerjaan, bobot prosentase pekerjaan, volume pekerjaan, gambar kerja, dan Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Perintah Kerja (SPK) ini.
2. Keterlambatan terhadap penyelesaian pekerjaan (100%), sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama Pasal 4 butir 2, akan dikenakan denda 0,2% dari Nilai Pekerjaan untuk setiap minggunya. 
3. Apabila dalam masa pelaksanaan pekerjaan ada perubahan-perubahan secara teknis, maka akan diatur dan dituangkan dalam bentuk SPK addendum, yang akan diberitahukan oleh Pihak I.

Demikian Surat Perintah Kerja ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Pihak I                                   Pihak II


Ttd.                                        Ttd.

Soekamtono, Bsc.                Ir. Haridono Subekti
_____________________
Referensi:

1. tambahpinter.com

Jumat, 16 Juli 2021

Contoh Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo telah dibahas mengenai "Contoh Perjanjian Pekerjaan Perancangan", juga telah dibahas perihal: "Contoh Perjanjian Pengawasan Pemborong Konstruksi", dan juga telah dibahas "Contoh Perjanjian Kerjasama Supplier Bahan Bangunan", masih dalam edisi aspek hukum industri konstruksi, pada kesempatan ini akan dibahas mengenai Contoh Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Konsrtuksi. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


PERJANJIAN KERJA 
PELAKSANAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
Antara 
...................................................
Dengan 
...................................................
Nomor: ...........................
Tanggal: ......................... Okober 2012

Pada hari Jumat, tanggal 8 Oktober 2012, kami yang bertandatangan di bawah ini:

Nama: .......................................
Alamat: .....................................
Jabatan: Pemilik

Dalam hal ini bertindak atas nama ............................................ dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

dan,

Nama: ......................................
Alamat: .....................................
Jabatan: ..................................

Dalam hal ini bertindak atas nama ........................................ dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan Ikatan Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi/Pembangunan Rumah Tinggal PIHAK PERTAMA yang terletak di Bintara, Bekasi, Jawa Barat dengan alamat lengkap di Jalan ............................................

PIHAK KEDUA bersedia untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi/pembangunan rumah PIHAK PERTAMA, yang pembiayaannya ditanggung oleh PIHAK PERTAMA, dengan ketentuan yang disebutkan dalam pasal-pasal berikut ini:

Pasal 1
Tujuan Kontrak

Tujuan kontrak ini adalah bahwa PIHAK KEDUA melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan konstruksi/Pembangunan Rumah Tinggal PIHAK PERTAMA yang berlokasi sebagaimana telah tersebut di atas.

Pasal 2
Ruang Lingkup Pekerjaan

Ruang lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut:
1). Pembuatan Gambar Kerja (arsitektur, denah, struktur, pondasi, potongan), Jadwal Kerja, dan Rencana Anggaran Biaya dan Spesifikasi Material/bahan;
2). Pengurusan IMB dan Perijinan Pembangunan/Konstruksi rumah terkait lainnya; 
3). Pembuatan sumur;
4). Pemasangan listrik;
5). Pekerjaan Pembanguna Rumah Tinggal sesuai dengan spesifikasi material dan bahan yang akan dilampirkan oleh PIHAK KEDUA pada saat memulai pekerjaan, dan telah disetujui oleh PIHAK PERTAMA.

Ruang lingkup pekerjaan di atas dapat dikelompokan menjadi tahapan sebagai berikut:
1). Tahap Persiapan: pengurusan ijin, pembuatan gambar, RAB, Jadwal Kerja, ............................
2). Tahap I: bedeng kontraktor, sumur, listrik, galian dan pemasangan pondasi...............................
3). Tahap II: Pembangunan struktur bangunan, ..................................
4). Tahap III: Pemasangan atap-atap, ................................
5). Tahap IV: Pemasangan dinding dan keramik, kloset kamar mandi, ........................
6). Tahap V: Pemasangan jaringan listrik, cat, finishing, ................................... 
7). Tahap VI: ......................................
8). Tahap pemeliharaan.
Secara detail tahap tersebut tertuang pada rencana jadwal kerja yang merupakan satu kesatuan dari kontrak ini yang akan diselesaikan pada tahap persiapan oleh PIHAK KEDUA.

Pasal 3
Ruang Lingkup Pembiayaan

1. Adapun biaya pembangunan rumah tinggal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA dengan total biaya sebesar Rp. ................................. (..................................Rupiah), dengan perincian secara umum adalah sebagai berikut:
a). Perijinan: Rp. .................................. (................................Rupiah);
b). Material: Rp. .................................. (................................Rupiah);
c). Tukang: Rp. .................................. (................................Rupiah);
d). Fee jasa: Rp. .................................. (................................Rupiah);
TOTAL: Rp. .................................. (................................Rupiah);
2. Khusus untuk harga perijinan, material dan Jasa (point a, b, dan c) masih dapat berubah sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan yang sebelumnya mendapatkan persetujuan dari Kedua Belah Pihak;
3. Dalam hal pembiayaan PIHAK KEDUA tidak diwajibkan memberikan performance bond ataupun jaminan pelaksanaan pekerjaan kepada PIHAK PERTAMA

Pasal 4
Sistem Pembayaran

Pembayaran atas pekerjaan pembangunan/konstruksi tersebut di atas dilakukan dalam beberapa tahap, yaitu: 

TAHAP PERSIAPAN
Dibayarkan lumpsum sebesar = Rp. ....................................
(........................................................................................................................)
Dibayarkan pada saat kontrak kerja ditandatangani bersama.

PEKERJAAN TAHAP I
a). Pembayaran Ke-1
Pembayaran 10% X ..........................................= Rp. ................................
(........................................................................................................................)
Dibayarkan setelah semua material yang diperlukan untuk pekerjaan tahap I sampai di lokasi pembangunan pekerjaan.
b). Pembayaran Ke-2
Pembayaran 7,5% X ..........................................= Rp. ................................
(........................................................................................................................)
Dibayarkan setelah pekerjaan tahap I dianggap selesai dan disetujui oleh Pihak Pertama.

PEKERJAAN TAHAP II
a). Pembayaran Ke-3
Pembayaran 10% X ..........................................= Rp. ................................
(........................................................................................................................)
Dibayarkan setelah semua material yang diperlukan untuk pekerjaan tahap II sampai di lokasi pembangunan pekerjaan.
b). Pembayaran Ke-4
Pembayaran 5% X ..........................................= Rp. ................................
(........................................................................................................................)
Dibayarkan setelah pekerjaan tahap II dianggap selesai dan disetujui oleh Pihak Pertama.

PEKERJAAN TAHAP III
a). Pembayaran Ke-5
Pembayaran 10% X ..........................................= Rp. ................................
(........................................................................................................................)
Dibayarkan setelah semua material yang diperlukan untuk pekerjaan tahap III sampai di lokasi pembangunan pekerjaan.
b). Pembayaran Ke-6
Pembayaran 5% X ..........................................= Rp. ................................
(........................................................................................................................)
Dibayarkan setelah pekerjaan tahap III dianggap selesai dan disetujui oleh Pihak Pertama.

PEKERJAAN TAHAP IV
a). Pembayaran Ke-7
Pembayaran 10% X ..........................................= Rp. ................................
(........................................................................................................................)
Dibayarkan setelah semua material yang diperlukan untuk pekerjaan tahap IV sampai di lokasi pembangunan pekerjaan.
b). Pembayaran Ke-8
Pembayaran 5% X ..........................................= Rp. ................................
(........................................................................................................................)
Dibayarkan setelah pekerjaan tahap IV dianggap selesai dan disetujui oleh Pihak Pertama.

PEKERJAAN TAHAP V
a). Pembayaran Ke-9
Pembayaran 10% X ..........................................= Rp. ................................
(........................................................................................................................)
Dibayarkan setelah semua material yang diperlukan untuk pekerjaan tahap V sampai di lokasi pembangunan pekerjaan.
b). Pembayaran Ke-10
Pembayaran 5% X ..........................................= Rp. ................................
(........................................................................................................................)
Dibayarkan setelah pekerjaan tahap V dianggap selesai dan disetujui oleh Pihak Pertama.

PEKERJAAN TAHAP VI
a). Pembayaran Ke-11
Pembayaran 10% X ..........................................= Rp. ................................
(........................................................................................................................)
Dibayarkan setelah semua material yang diperlukan untuk pekerjaan tahap VI sampai di lokasi pembangunan pekerjaan.
b). Pembayaran Ke-12
Pembayaran 5% X ..........................................= Rp. ................................
(........................................................................................................................)
Dibayarkan setelah pekerjaan tahap VI dianggap selesai dan disetujui oleh Pihak Pertama.

TAHAP PEMELIHARAAN
Pembayaran 7,5% X ..........................................= Rp. ................................
(........................................................................................................................)
Dikurangi biaya lumpsum pada tahap persiapan. Dibayarkan setelah pekerjaan tahap pemeliharaan dianggap selesai dan disetujui oleh Pihak Pertama.

Pasal 5
Jangka Waktu Pengerjaan

Jangka waktu pengerjaan adalah 4 (empat) bulan atau 120 (seratus dua puluh) hari kalender, terhitung setelah kontrak ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dan pembayaran tahap pertama diterima oleh PIHAK KEDUA sesuai jadwal pembayaran pada Pasal 4 di atas.

Pasal 6
Perubahan

- Apabila pada waktu pengerjaan pelaksanaan konstruksi terdapat perubahan terhadap luasan, posisi dan bentuk serta penambahan bangunan di luar dari Perjanjian yang telah disepakati oleh Kedua Belah Pihak, maka akan dimusyawarahkan bersama secara kekeluargaan.
- Batas kenaikan hanya ada toleransi sampai dengan 3%, lebih dari itu PIHAK KEDUA berhak mengajukan addendum harga, dan tidak merubah fee jasa PIHAK KEDUA, sebagaimana diatur pada Pasal 3 di atas.

Pasal 7
Bencana Alam/Force Majeure

Bencana alam yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah kejadian gempa bumi, dalam kejadian gempa bumi terjadi setelah struktur bangunan terpasang yang kemudian mengakibatkan kerusakan pada bangunan merupakan tanggung jawab PIHAK KEDUA karena pada dasarnya bangunan yang dibuat haruslah bangunan yang tahan gempa.

Pasal 8
Masa Pemeliharaan

1). Masa Pemeliharaan berlaku selama 1 (satu) bulan, setelah selesai pekerjaan/serah terima hasil pekerjaan yang diikuti dengan penandatanganan berita acara penyerahan pekerjaan;
2). Apabila dalam masa pemeliharaan tersebut terdapat kerusakan yang disebabkan bukan dari pekerjaan PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA tidak berhak menuntut PIHAK KEDUA untuk mengerjakannya;
3). Namun, PIHAK KEDUA dapat memperbaiki kerusakan tersebut sesuai dengan formulir perubahan dengan biaya yang ditanggung oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 9
Penyelesaian Perselisihan

KEDUA BELAH PIHAK selalu berusaha untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara musyawarah. Apabila cara musyawarah dianggap tidak dapat menghasilkan penyelesaian, maka penyelesaian akan dibawa ke Pengadilan Negeri Bekasi.

Pasal 10
Pemutusan Hubungan Kontrak

1). Pemutusan Oleh PIHAK PERTAMA
a. PIHAK KEDUA tidak berhasil memenuhi progress kerja sebagaimana yang telah disepakati pada rencana kerja sebagaimana diatur dalam jadwal kerja. 
b. PIHAK KEDUA menggunakan material yang tidak sesuai dengan yang ditentukan.
c. ........................
2). Pemutusan Oleh PIHAK KEDUA
a. PIHAK KEDUA tidak berhasil memenuhi kebutuhan dana yang dibutuhkan dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah waktu yang disepakati.
b. .........................
3). Pemutusan secara otomatis, masa kontrak secara otomatis berakhir setelah masa pemeliharaan dianggap berakhir yang disepakati oleh Kedua Belah Pihak. 

Pasal 11
Penalti

- Apabila terjadi keterlambatan pengerjaan konstruksi/pembangunan dari waktu yang telah ditentukan, maka PIHAK KEDUA wajib memberitahukan PIHAK PERTAMA, dan akibat waktu keterlambatan menjadi tanggungjawab PIHAK KEDUA dan biaya keterlambatan sebesa 1/1000 atau satu per mil setiap harinya;
- Apabila terjadi penggunaan spek barang yang tidak sesuai tanpa persetujuan dari PIHAK PERTAMA maka PIHAK KEDUA dikenakan penalti sebesar ................. dan berkewajiban untuk mengganti barang tersebut dengan barang lain yang telah disepakati dengan tanpa ada kompensasi biaya apapun dari PIHAK PERTAMA. 

Pasal 12
Lain-lain

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan bersama-sama mematuhi dengan baik dan bertanggungjawab terhadap seluruh kesepakatan kerja yang disetujui.

Demikian Kontrak Kerja ini telah di setujui dan ditandatangani bersama dan di atas meterai cukup, rangkap dua, untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya tanpa adanya campur tangan dari pihak lain.

Pihak Pertama                                           Pihak Kedua


Ttd.                                                            Ttd.

(.............................)                                  (.............................)

Note: Perhatikan pada Pasal 2 ayat (1) di atas, dalam contoh perjanjian ini hal-hal yang berkaitan dengan pekerjaan perancangan tidak terpisah, akan tetapi termasuk ke dalam pekerjaan pelaksanaan konstruksi/pembangunan. Sedangkan pada "Contoh Perjanjian Pekerjaan Perancangan", pekerjaan perancangan dsb. dibuat tersendiri dan dikerjakan terpisah oleh Pihak di Luar Kontraktor. Pekerjaan pengawasan juga tidak muncul dalam perjanjian ini. Coba bandingkan dengan contoh kontrak dari FIDIC (international federation of consulting engineers). 
_________________
Referensi:

1. Academia.edu

Kamis, 15 Juli 2021

Contoh Perjanjian Kerjasama Supplier Bahan Bangunan

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai: "Contoh Perjanjian Pekerjaan Perancangan", telah juga dibahas mengenai "Contoh Perjanjian Pengawasan Pemborong Konstruksi", dan masih dalam edisi aspek hukum industri konstruksi, kali ini akan dibahas perihal Contoh Perjanjian Kerjasama Supplier Bahan Bangunan. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


PERJANJIAN KERJASAMA SUPPLIER BAHAN BANGUNAN
Nomor: ............................

Pada hari ini, Selasa, tanggal Enam Bulan September tahun Dua Ribu Enam Belas, kami yang bertanda-tangan di bawah ini:

I. Nama: ........................................
Jabatan: ................................
Perusahaan: ...............................
Alamat: ................................

Dalam hal kerjasama ini selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA selaku supplier Bahan Bangunan.

II. Nama: ........................................
Jabatan: ................................
Perusahaan: ...............................
Alamat: ................................

Dalam hal kerjasama ini untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA selaku Pemborong Konstruksi/Kontraktor.

Dengan ini Kedua Belah Pihak sepakat untuk mengadakan kerjasama, dimana PIHAK PERTAMA bersedia menjadi supplier Bahan Bangunan kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan/konstruksi ........................................................................... beralamat di : ..................................................................... apabila PIHAK KEDUA berhasil memenangkan lelang yang sedang berlangsung saat ini.

Dengan adanya Surat Perjanjian ini KEDUA BELAH PIHAK juga telah sepakat untuk membuat perjanjian, yang isinya adalah sebagai berikut:

Pasal 1
Kewajiban Kedua Belah Pihak

PIHAK PERTAMA berkewajiban menjadi supplier Bahan Bangunan kepada PIHAK KEDUA, sedangkan PIHAK KEDUA berkewajiban menepati Perjanjian apabila nantinya menang lelang pada pekerjaan sebagaimana telah disebutkan di atas, dan nantinya PIHAK PERTAMA akan ditunjuk sebagai supplier Bahan Bangunan tunggal untuk proyek dimaksud;

Pasal 2
Jenis Dan Kuantitas Material

PIHAK PERTAMA akan mensuplai Bahan Bangunan sesuai kebutuhan apabila nantinya PIHAK KEDUA ditetapkan sebagai Pemenang lelang dalam pekerjaan sebagaimana dimaksud di atas. Adapun daftar bahan bangunan yang akan disuplai oleh PIHAK PERTAMA disebutkan di dalam Lampiran Surat Perjanjian ini.

Pasal 3
Cara Pembayaran

KEDUA BELAH PIHAK sepakat apabila PIHAK PERTAMA ditetapkan sebagai Pemenang lelang pada perkejaan sebagaimana telah disebutkan di atas, untuk perihal pembayarannya dilakukan dengan cara bertahap sesuai dengan termin pembayaran yang diterima oleh PIHAK KEDUA dan melakukan pelunasan pada termin terakhir.

Pasal 4
Masa Berlaku

KEDUA BELAH PIHAK sepakat Surat Perjanjian Kerjasama ini berlaku dari ditandatanganinya Surat Perjanjian ini sampai dengan berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan.

Pasal 5 
Penutup

Demikian surat perjanjian ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

PIHAK PERTAMA                                   PIHAK KEDUA


Ttd.                                                            Ttd.

(...............................)                                 (...............................)
          Supplier                                                    Kontraktor
__________________
Referensi:

1. scribd.com

Rabu, 14 Juli 2021

Contoh Perjanjian Pengawasan Pemborong Konstruksi

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Perjanjian Pekerjaan Perancangan", dan masih membahas aspek hukum pada industri konstruksi, pada kesempatan yang berbahagia ini akan disajikan mengenai Contoh Perjanjian Pengawasan Pemborong Konstruksi. Perhatikan contoh berikut:[1]


PERJANJIAN PENGAWASAN PEMBORONG KONSTRUKSI

Pada hari ini, tanggal satu bulan dua tahun dua ribu dua belas (01-02-2012) di Jakarta, yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: ................................
Jabatan: .................................
Alamat: ..............................
No. KTP: ................................

Bertindak untuk dan atas nama .................. dan beralamat di ........................................selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama: .................................
Jabatan: .....................................
Alamat: ...................................
No. KTP: ...................................

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Para penandatangan dalam tindakan/jabatan tersebut di atas menerangkan sebagai berikut:

- Bahwa, PIHAK PERTAMA hendak membuat .................................. beralamat di ............................................... dengan suatu Pemborong Bangunan/Konstruksi;
- Bahwa, PIHAK PERTAMA memerlukan tenaga dan keahlian PIHAK KEDUA untuk mengawasi seluruh pekerjaan Pemborongan Bangunan/Konstruksi tersebut di atas;
- Berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, maka kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan Perjanjian Pengawasan Konstruksi dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1

(1) PIHAK PERTAMA memberikan tugas pekerjaan kepada PIHAK KEDUA, yang menerima baik tugas pekerjaan berupa: Pengawasan Pemborong Konstruksi ................................................................. beralamat di: ...................................... secara borongan oleh Pemborong;
(2) PIHAK KEDUA bersedia melaksanakan pekerjaan sesuai dengan uraian sebagai berikut:
a. Membantu PIHAK PERTAMA menyelenggarakan pelelangan;
b. Membantu PIHAK PERTAMA menentukan harga borongan kepada Pemborong Konstruksi;
c. Mengawasi pekerjaan/pelaksanaan pekerjaan supaya sesuai dengan gambar kerja, uraian dan syarat-syarat pekerjaan (bestek tertulis) serta risalah penjelasan pekerjaan;
d. Mengawasi kelancaran pekerjaan supaya sesuai dengan rencana kerja yang pekerjaan pelaksanaannya dilakukan oleh Pemborong Konstruksi/Bangunan;
e. Berada di Lapangan guna memberi rekomendasi kepada Pemborong/Kontraktor  setiap akan mulai tahapan pekerjaan baru berdasarkan  rencana kerja terkait;
f. Pengawasan angsuran pembayaran serta pembuatan berita acaranya;
g. Membantu PIHAK PERTAMA menyelenggarakan pertemuan berkala antara PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA (Pengawas) dan Pemborong Bangunan serta badan/orang lain yang menurut pendapat PIHAK PERTAMA sangat berkepentingan dalam hal ini.

Pasal 2

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat bahwa imbalan jasa bagi PIHAK KEDUA adalah 15% (lima belas persen) dari harga/biaya borongan, yang besarnya sesuai dengan besarnya kontrak borongan antara PIHAK PERTAMA dengan Pemborong Bangunan/Kontraktor yang bersangkutan.

Pasal 3

Apabila PIHAK PERTAMA lalai dalam melakukan pembayaran imbalan jasa tersebut di atas, maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda/ganti kerugian sebesar 10% (sepuluh persen) dari besarnya imbalan jasa bagi PIHAK KEDUA tersebut dimaksud.

Pasal 4 

PIHAK KEDUA berjanji dan oleh karena itu mengikatkan diri untuk melakukan tugas kewajibannya tersebut dalam Pasal 1 di atas sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya dan bertanggung jawab penuh atas pengawasan pekerjaan pelaksanaannya, baik mengenai kuantitas, kualitas, ketepatan waktu, maupun penyelesaian serta penyerahan pekerjaan-pekerjaan tersebut oleh Pemborong Bangunan/Kontraktor kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 5

Apabila PIHAK KEDUA lalai atau tidak/kurang melakukan tugas pekerjaannya tersebut sebagaimana mestinya, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk memutus kontrak ini secara sepihak, dan menunjuk badan/orang lain yang akan melanjutkan pekerjaan PIHAK KEDUA, atas biaya dan ganti kerugian yang harus dipikul dan dibayar oleh PIHAK KEDUA sendiri.

Pasal 6

1). Terhadap pembatalan akibat force majeure, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat menanggung kerugiannya masing-masing;
2). Force majeure yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah suatu keadaan memaksa di luar batas kemampuan KEDUA BELAH PIHAK yang dapat mengganggu bahkan menggagalkan terlaksananya Perjanjian ini, seperti bencana alam, epidemik, peperangan, pemogokan (strike), sabotase, pemberontakan masyarakat, blokade, kebijaksanaan Pemerintah khususnya di bidang Moneter, kecelakaan atau keterlambatan yang disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia.

Pasal 7

1). Semua perselisihan yang mungkin timbul/terjadi antara pihak dalam (sebab) Perjanjian ini, baik yang bersifat teknis maupun nonteknis yang tidak dapat diselesaikan oleh Para Pihak sendiri secara musyawarah, tidak akan diajukan ke Pengadilan, akan tetapi akan diurus dan diselesaikan/diputuskan secara arbitrase oleh Para Pendamai;
2). Tata cara (prosedur) perdamaian itu akan ditetapkan oleh para pendamai sendiri. 

Pasal 8

Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan meterai cukup, ditandatangani oleh Para Pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani dan tanpa paksaaan dari pihak manapun.

Pihak I                                 Pihak II


Ttd.                                      Ttd.

(.........................)                (.........................)
_______________________
Referensi:

1. Academia.edu

The IDR 3.1 Trillion Royalty Issue Limp Bizkit Finally Sues Universal Music Group

   ( gettyimages ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Amazing, Public Road Transformed I...