Tampilkan postingan dengan label Tokoh Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tokoh Hukum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 31 Juli 2020

Mr. Kasman Singodimejo, Jaksa Agung Kedua R.I.

(Kejaksaan.go.id)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu platform Hukumindo.com dalam label 'Tokoh Hukum' telah membahas biografi singkat dari  "Mr. Gatot Taroenamihardja Jaksa Agung R.I. Pertama", dan Pada kesempatan ini akan membahas tokoh Mr. Kasman Singodimedjo, Jaksa Agung Kedua R.I.
 
Biografi Singkat

Kasman Singodimedjo bernama lengkap Mayjen TNI (Purn.) Prof.Dr.Mr. H.R. Kasman Singodimedjo. Pada tahun 1904 Kasman Singodimedjo lahir di di Desa Klapar, Bagelen, Purworejo, Jawa Tengah, tanggal 25 Februari 1904. Ia pernah sekolah di Batavia, namun kemudian pulang, melanjutkan sekolah di Kutoarjo dan Magelang. Di Kutoarjo, Kasman bergabung dengan .[1]

Mendapatkan pendidikan hukum pada Rechts Hoge School (RHS), Batavia (Jakarta), 1933-20 Agustus 1939 (Mr., 1939, Bagian Sosiologi Ekonomi). Beliau pernah menjabat di antaranya Ketua Moehammadijah, untuk Batavia & Buitenzorg (Jakarta & Bogor), 1939-1941. Juga Asisten Dosen Prof. van der Kolf, Rechts Hoge School (RHS), Batavia (Jakarta), 1939-1940. Anggota Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Wakil Ketua dan kemudian Ketua Badan Keamanan Rakyat (BKR) Pusat 1945 merangkap Ketua Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), Jakarta, 29 Agutus 1945-10 Oktober 1945; Pengacara, 1945-1946; Jaksa Agung RI, 6 November 1945-10 Mei 1946. Pada tahun 1982 Kasman Singodimedjo wafat di Jakarta, tepatnya pada 25 Oktober, dalam usia 78 tahun. Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas nama Pemerintah R.I. menetapkannya sebagai pahlawan nasional pada 2018.[2]

Menjabat sebagai Jaksa Agung R.I.

Pada saat menjabat sebagai menjadi Jaksa Agung, Kasman mengeluarkan Maklumat Jaksa Agung No. 3 tanggal 15 Januari 1946. Maklumat tersebut ditujukan kepada para Gubernur, Jaksa, dan Kepala Polisi tentang ajakan untuk membuktikan bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum, yaitu negara yang selalu menyelenggarakan pengadilan yang cepat dan tepat. Karena itu, ia menganjurkan agar segera menyelesaikan perkara-perkara kriminal yang belum diselesaikan. Polisi dan Jaksa dituntut untuk selalu menyelaraskan diri dengan pembangunan negara yang berdasarkan hukum dengan bantuan para hakim.[3]

Pada masa kepemimpinannya pula, ada instruksi Jaksa Agung yang sangat penting bagi perkembangan eselonisasi dan tata kerja kejaksaan selanjutnya. Dalam instruksi pertama (tanpa tanggal pengeluaran) yang ditujukan kepada Kepala-kepala pemerintah di Jawa dan Madura, antara lain dikemukakan bahwa susunan kejaksaan di Jawa dan Madura untuk sementara terdiri dari Kejaksaan Agung sebagai pusat yang langsung memimpin kejaksaan-kejaksaan di bawahnya. Dalam Instruksi Jaksa agung lainnya tanggal 20 Desember 1945 tentang Pengadilan Kepolisian yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian, diberikan petunjuk bahwa sebelum diadakan ketentuan lain, maka hukum acara pidana yang dipakai adalah HIR dan ketentuan mengenai penahanan dalam pasal 9 Gunseikkeizirei (Peraturan Pidana militer) tidak lagi digunakan.[4]

Kesimpulan

Terdapat beberapa kesimpulan yang dapat ditarik dari kajian tentang Kasman Singodimedjo, diantaranya, pertama adalah beliau pernah menjabat sebagai Jaksa Agung R.I. yang kedua setelah Mr. Gatot Taroenamihardja. Kedua, dalam konteks perkembangan birokratisasi instansi Kejaksaan RI, beliau berjasa melakukan perkembangan eselonisasi dan tata kerja kejaksaan yang waktu itu baru lahir.
____________________
1. "Sejarah 25 Februari 1904: Pancasila & Lahirnya Kasman Singodimedjo", Tirto.id., Diakses pada 1 Agustus 2020, https://tirto.id/sejarah-25-februari-1904-pancasila-lahirnya-kasman-singodimedjo-dhHF
2. "Pahlawan Nasional Kasman Singodimedjo Si Singa Podium", Kompasiana.com, Diakses pada 1 Agustus 2020, https://www.kompasiana.com/ahmad25847/5cdbbcfe3ba7f737ed145ae2/pahlawan-nasional-kasman-singodimedjo-si-singa-podium    
3. "MR. KASMAN SINGODIMEDJO", Kejaksaan.go.id., diakses pada 31 Juli 2020, https://www.kejaksaan.go.id/profil_kejaksaan.php?id=12&ids=26 
4. Ibid.

Kamis, 30 Juli 2020

Mr. Gatot Taroenamihardja Jaksa Agung R.I. Pertama

(Kejaksaan.go.id)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu pada label Tokoh Hukum platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Soekanto Tjokrodiatmodjo, Kapolri Pertama", serta Pada kesempatan ini akan membahas tokoh Mr. Gatot Taroenamihardja selaku Jaksa Agung R.I. yang pertama.

Tidak banyak literatur yang membahas mengenai Jaksa Agung Republik Indonesia yang pertama di dunia maya. Namun hal ini tentu tidak menyurutkan penulis untuk menulis artikel yang satu ini, dengan segala keterbatasannya, artikel ini diharapkan mampu menambah referensi terkait hal dimaksud, atau setidaknya menyebarluarkan informasi yang telah ada.

Mr. Gatot Taroenamihardja adalah Jaksa Agung Republik Indonesia yang pertama. Mr. Gatot Taroenamihardja ditetapkan menjadi Jaksa Agung pada tanggal 19 Oktober 1945. Ketetapan yang diumumkan oleh Presiden Soekarno itu menandai eksistensi Kejaksaan dan Jaksa Agung sebagai lembaga dan jabatan penting di Indonesia. Pada tanggal 1 Oktober 1945, nama Mr. Gatot Taroenamihardja sebagai Jaksa Agung kembali diumumkan oleh Menteri Dalam Negeri dalam Maklumat Pemerintah. Masa jabatan Mr. Gatot Taroenamihardja sebagai Jaksa Agung pertama berlangsung sangat singkat. Sebab, pada tanggal 24 Oktober 1945, atas permintaan sendiri, ia diberhentikan dengan hormat oleh Presiden.[1] Meskipun masa jabatan yang diembannya sangatlah singkat, akan tetapi point pentingnya adalah beliau tercatat sebagai Jaksa Agung RI yang pertama.

Dalam masa jabatannya yang singkat itu, Mr. Gatot Taroenamihardja sempat mengeluarkan satu maklumat dan satu instruksi. Dalam maklumat tanggal 1 Oktober 1945 yang diumumkan bersama-sama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kehakiman, dikemukakan antara lain kedudukan struktural organik Kejaksaan dalam Lingkungan Departemen Kehakiman dan Jaksa Agung sebagai pemegang pimpinan Kepolisian Kehakiman. Sementara dalam instruksinya tertanggal 1 Oktober 1945, secara gamblang dan tegas Jaksa Agung memerintahkan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk bertindak lebih keras menjaga keamanan, terutama terhadap Belanda-Belanda yang mau membinasakan Republik Indonesia.[2] Penulis berpendapat bahwa dalam masa awal pembentukan negara tidaklah ideal memandang institusi Kejaksaan sebagaimana saat ini. Pada maklumat yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung yang pertama ini adalah seputar kedudukan struktural korps Penuntutan dalam Departemen Kehakiman, serta instruksinya seputar Belanda yang kembali membayangi untuk kembali ke tanah air.

Sebagai kesimpulan, dengan adanya artikel ini diharapkan sidang pembaca setidaknya mengetahui bahwa Jaksa Agung yang pertama Republik Indonesia dijabat oleh Mr. Gatot Taroenamihardja.
____________________
1.“Mr. Gatot Taroenamihardja", www.kejaksaan.go.id., diakses pada 29 Juli 2020, https://www.kejaksaan.go.id/profil_kejaksaan.php?id=12&ids=27.
2. Ibid.

Minggu, 29 Maret 2020

Soekanto Tjokrodiatmodjo, Kapolri Pertama

(cnnindonesia.com)

Oleh:
Tim Hukumindo

Siapa yang mengetahui nama Kapolri yang pertama? Bagi sebagian praktisi hukum pada era millenial ini, tentu tidak semuanya tahu siapa Kapolri pertama. Adalah tugas kita semua untuk turut serta mencari tahu mengenai Kapolri pertama. Tulisan ini bermaksud menyediakan informasi yang memadai guna mengetahui siapa RS Soekanto Tjokrodiatmodjo yang merupakan tokoh Kapolri pertama. Pertama, akan dibahas mengenai sejarah singkat institusi Polri dimana tokoh dimaksud mengabdi. Kedua, dibahas secara singkat perihal riwayat karir pada institusi Polri. Kemudian, ketiga, disinggung mengenai akhir jabatan yang diembannya. Terakhir, atau keempat, disinggung mengenai jasa tokoh dimaksud pada institusi Polri. 

Sejarah Singkat Institusi Polri

Pada tanggal 19 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) membentuk Badan Kepolisian Negara (BKN). Pada tanggal 29 September 1945 Presiden Soekarno melantik Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo menjadi Kepala Kepolisian Negara (KKN). Pada awalnya kepolisian berada dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara yang hanya bertanggung jawab masalah administrasi, sedangkan masalah operasional bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.[1]

Mulai tanggal 1 Juli 1946 dengan Penetapan Pemerintah tahun 1946 No. 11/S.D. Djawatan Kepolisian Negara yang bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri. Pada masa negera Republik Indonesia Serikat, Jawatan Kepolisian Negara Republik Indonesia Serikat berada di bawah Perdana Menteri dengan perantaraan Jaksa Agung dalam bidang politik dan operasional. Sementara itu dalam hal pemeliharaan dan susunan administrasi bertanggungjawab kepada Menteri Dalam Negeri. Presiden RIS, Soekarno pada tanggal 21 Januari 1950 mengangkat kembali Soekanto Tjokrodiatmodjo sebagai Kepala Jawatan Kepolisian Republik Indonesia Serikat. Setelah RIS bubar, Soekanto diangkat kembali sebagai Kepala Jawatan Kepolisian Republik Indonesia.[2]

Pada tahun 1961 Kepolisian Negara menjadi bagian dari angkatan bersenjata. Pada tahun 1962 jabatan kepala jawatan kepolisian diubah menjadi Menteri/Kepala Kepolisian Negara, dan diubah lagi menjadi Menteri/Kepala Staf Angkatan Kepolisian Negara. Pada masa Kabinet Dwikora jabatan Kapolri diubah lagi menjadi Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian.[3]

Setelah reorganisasi ABRI tahun 1970, kembali menjadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang berada di bawah komando dari Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Panglima ABRI). Mulai tanggal 1 April 1999, Kepolisian Negara Republik Indonesia dipisahkan dengan Tentara Nasional Indonesia dari ABRI dan menjadi berdiri sendiri. Kapolri dipilih oleh Presiden berdasarkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.[4]

Riwayat Singkat Karir Soekanto Sebagai Polisi

Soekanto lahir di Bogor pada 7 Juni 1908 dan cukup mentereng sejak masa mudanya. Dia adalah lulusan HBS KW III, yang gedungnya kini menjadi kompleks Perpustakaan Nasional di Salemba, Jakarta Pusat. Menurut G. Ambar Wulan dalam Polisi dan Politik: Intelijen Kepolisian Pada Masa Revolusi Tahun 1945-1949 (2009: 33), setelah lulus dari HBS, Soekanto sempat kuliah di Recht Hooge School (sekolah tinggi hukum) Jakarta.[5]

Soekanto kemudian memilih untuk mengikuti jejak ayahnya, yang saat itu merupakan pensiunan mantri polisi di Tangerang. Maka pada 1930, Soekanto mendaftar di Sekolah Aspiran Komisaris Polisi di Sukabumi. Sebelum masuk sekolah polisi itu, dia sempat aktif di Kepanduan Bangsa Indonesia (KBI). Sejak 1933, masih menurut Ambar Wulan, Soekanto menjadi aspiran komisaris polisi kelas tiga dan bertugas di bagian lalu lintas di Semarang. Kemudian dia dipindah ke bagian reserse dan berlanjut di Politieke Inlichtingen Dienst (PID). Di antara tiga bagian itu, seperti dicatat buku Bapak Kepolisian Negara Republik Indonesia: Jenderal Polisi R.S. Soekanto (2000: 24), yang paling disukai Soekanto adalah reserse.[6]

Ambar Wulan menyebut (hlm. 34), selain di Semarang, Soekanto pernah pula bertugas pada bagian pengawasan di Purwokerto dengan pangkat komisaris polisi kelas dua dan kemudian menjabat Kepala Polisi Seksi III di Semarang. Sejak 1940, Soekanto ditugaskan menjadi pimpinan teknis di Kalimantan bagian selatan sambil merangkap sebagai Wakil Kepala Polisi Banjarmasin dengan pangkat komisaris polisi kelas satu. Hingga datangnya Jepang, dia masih di sana. Setelahnya dia ditempatkan di Jakarta, lalu dijadikan pengawas di sekolah polisi Sukabumi. Hoegeng Imam Santoso dalam autobiografinya, Hoegeng, Polisi Idaman dan Kenyataan (1993: 137), menyebut Soekanto di zaman Jepang pernah menjadi instruktur di Sekolah Kader Tinggi Polisi di Sukabumi. Di situ, Hoegeng menjadi salah satu murid Soekanto. Ketika Hoegeng menjadi mayor di Polisi Militer di Angkatan Laut, Soekanto adalah orang yang menyadarkan Hoegeng menjadi polisi sipil kembali.[7]

Ketika Indonesia baru saja merdeka, Soekanto berhubungan dengan dua kolega lawasnya, Mr. Sartono dan Iwa Kusumasumantri. Kedua penasihat Presiden Sukarno ini mengajak Soekanto ke sidang kabinet pada 29 September 1945. Menurut Ambar Wulan, Sartono dan Iwa sebelumnya tidak memberi tahu bahwa Sukarno sedang membutuhkan orang untuk dijadikan kepala jawatan kepolisian. Ternyata, dalam sidang kabinet itu, Sukarno menunjuk Soekanto untuk mengisi jabatan tersebut. Ketika ditunjuk Sukarno, Soekanto sempat menyampaikan bahwa ada perwira polisi yang lebih senior darinya seperti Asikin Natanegara di Gunseikanbu, Ating Natakusumah di Palembang, dan Raden Joesoef bin Snouck Hurgronje di Bandung. Sukarno pun memberi ketegasan soal pengangkatan Soekanto sebagai Kepala Kepolisian Negara (KKN). Pengangkatan itu terkait masa lalu Soekanto di era pergerakan nasional. “Soekanto diperintahkan oleh Presiden Sukarno untuk membentuk Polisi Negara RI,” tulis Ambar Wulan dan kawan-kawan dalam Sejarah Perkembangan Kepolisian di Indonesia (2006: 121).[8]

Di awal tugasnya sebagai KKN, Soekanto berada di bawah Menteri Dalam Negeri R.A.A. Wiranatakoesoemah V. Setelah November 1945, atasan Soekanto ganti lagi, yakni Sutan Sjahrir, yang merangkap jabatan Perdana Menteri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Luar Negeri, hingga Maret 1946. Pada 1 Juli 1946 keluar Surat Penetapan No 11/S-D tahun 1946 yang mengeluarkan kepolisian dari Departemen Dalam Negeri untuk menjadi jawatan tersendiri di bawah kendali langsung Perdana Menteri. Soekanto sempat berkantor di Jalan Rijswijk (kini menjadi Jalan Veteran) di kantor Kementerian Dalam Negeri. Ketika ibu kota RI pindah ke Yogyakarta, kepolisian pun ikut pindah ke Purwokerto dari Jakarta. Sementara itu, militer Inggris sebagai perwakilan tentara Sekutu di Indonesia barat pada 16 Januari 1946 membentuk Civil Police (polisi sipil) di Jakarta. Menurut Ambar Wulan (2009: 39), Soekanto pernah ditangkap tentara Inggris dan ditawari bergabung dalam Civil Police, namun dia menolaknya. Soekanto sebagai orang yang pernah dekat dengan pergerakan nasional lebih memilih berdiri di belakang Republik.[9]

Bersama jabatan itu, Soekanto merasakan bahaya revolusi. Dalam suatu kunjungan ke Jawa Timur, seperti diakuinya dalam buku Bunga Rampai Perjuangan dan Pengorbanan II (1983: 325-326), tempat yang hendak dikunjungi Soekanto dan rombongannya kena bom oleh militer Belanda. Soekanto dan rombongan terhindar dari maut karena mobil yang mereka tumpangi mogok.[10]

Akhir Jabatan Yang Unik

Soekanto menjabat Kepala Kepolisian Negara dari 29 September 1945 hingga 15 Desember 1959. Ketika akan lengser, nama jabatan Soekanto adalah Menteri Panglima Angkatan Kepolisian (Menpangak). Pada era itu polisi mulai menjadi bagian dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).[11]

Mantan Kapolri Hoegeng Imam Santoso menyebut pelengseran Soekanto dari jabatan Menpangak boleh dikata cukup unik. Soekanto didongkel oleh sekelompok perwira tinggi yang menganggap dirinya lebih mementingkan urusan kebatinan ketimbang urusan kepolisian.[12]

Soekanto tutup usia pada 24 Agustus 1993, tepat hari ini 26 tahun lalu, di Jakarta. Dia dimakamkan satu liang dengan istrinya yang lebih dulu meninggal pada 1 Maret 1986, Hadidjah Lena Mokoginta, kakak dari Letnan Jenderal Ahmad Junus Mokoginta. Sebagai kepala polisi pertama, paling tidak namanya telah diabadikan sebagai nama rumah sakit milik kepolisian di Kramat Jati, Jakarta Timur.[13]

Arti Penting Soekanto Tjokrodiatmodjo Sebagai Kapolri Pertama

Menurut salah satu media di tanah air, peran penting Kepala Kepolisian RI (Kapolri) pertama Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Raden Said Soekanto dalam sejarah kepolisian negeri ini adalah menjadi pemula penataan organisasi kepolisian di seluruh wilayah Indonesia.[14] Hal ini tentu tidak dapat dipungkiri.
__________________

Referensi:

1. "Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia", www.wikipedia.org., Url: https://id.wikipedia.org/wiki/Kepala_Kepolisian_Negara_Republik_Indonesia, diakses pada tanggal 21 Maret 2020.
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.
5. "RS Soekanto: Sejarah Kapolri Pertama yang Teguh di Jalur Kebatinan", tirto.id., Url: https://tirto.id/rs-soekanto-sejarah-kapolri-pertama-yang-teguh-di-jalur-kebatinan-egLw, diakses pada tanggal 21 Maret 2020.
6. Ibid.
7. Ibid.
8. Ibid.
9. Ibid.
10. Ibid.
11. Ibid.
12. Ibid.
13. Ibid.
14. "Mengenal Kapolri Pertama Indonesia, Raden Said Soekanto...", www.kompas.com, Url: https://nasional.kompas.com/read/2019/07/01/11371501/mengenal-kapolri-pertama-indonesia-raden-said-soekanto?page=all., diakses pada tanggal 21 Maret 2020.

Jumat, 18 Oktober 2019

Kata Mutiara Hukum Terpilih III (Selected Law Quotes III)

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah menyajikan kepada sidang pembaca "Kata Mutiara Hukum Terpilih I (Selected Law Quotes I)" dan juga "Kata Mutiara Hukum Terpilih II (Selected Law Quotes II)", tidak lupa sebagai kelanjutannya, dibaca juga "Kata Mutiara Hukum Terpilih IV (Selected Law Quotes IV)". Lihat yang penulis pilihkan untuk sidang pembaca dalam "Kata Mutiara Hukum Terpilih III (Selected Law Quotes III)" ini:

“The law is reason, free from passion”.
(Hukum adalah akan sehat, bebas dari kehendak.)

Aristotle.

“In law a man is guilty when he violates the rights of others. In ethics he is guilty if he only thinks of doing so”.
(Dalam hukum seorang manusia bersalah ketika melanggar hak orang lain. Dalam etika seseorang dikatakan bersalah ketika ia hanya berpikir untuk melakukannya.)

Immanuel Kant.

“Noch Suchen die Juristen Eine Definition Zu Ihrem Begriffe Von Recht ”.
(Masih saja para ahli hukum mencari tentang apa definisi hukum.)

Immanuel Kant.

“Ubi societas, ibi Ius”.
(Dimana ada masyarakat, disitu ada Hukum.)

Cicero.

“It is not wishdom but Authority that makes a Law”.
(Bukanlah kebijaksanaan yang menciptakan hukum, tetapi kekuasaan.)

Thomas Hobbes.

“Government is necessary, not because man is naturally bad, but because man is by nature more individualistic than social.”
(Sebuah pemerintahan memang diperlukan, bukan karena manusia pada dasarnya adalah jahat, akan tetapi  karena manusia pada hakikatnya adalah mementingkan pribadinya daripada masyarakat.)

Thomas Hobbes.

“Power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely”.
(Kekuasaan pada dasarnya cenderung korup, dan kekuasaan yang mutlak adalah mutlak korupnya.)

Lord Acton.

“If you absolutely determined to make a lawyer of yourself, the thing is more than half done already.”
(Jika Anda benar-benar bertekad untuk menjadi pengacara bagi diri Anda sendiri, masalahnya sudah lebih dari setengah selesai.)

Abraham Lincoln.

“I have always found that mercy bears richer fruits than strict justice.”
(Saya sering menemukan bahwa belas kasihan lebih menghasilkan daripada keadilan yang dijaga ketat.)

Abraham Lincoln.

“Whenever I hear anyone arguing for slavery I feel a strong impulse to see it tried on him personally.”
(Setiap kali saya mendengar seseorang berdebat tentang perbudakan, saya merasakan dorongan kuat untuk melihat dirinya mencobanya secara pribadi.)

Abraham Lincoln.

“A Lawyer’s time and advice are his(her) stock in trade”.
(Waktu dan nasihat Pengacara adalah persediaannya dalam berdagang.)

Abraham Lincoln.

“In the end  we must remember that no amount of rules or their enforcement will defeat those who struggle with justice on their side.”
(Pada akhirnya kita harus ingat bahwa tidak ada jumlah peraturan atau penegakannya yang akan mengalahkan mereka yang berjuang dengan keadilan di sisi mereka.)

Nelson Mandela.

--------------------------------------

Dipilih dan diterjemahkan dari berbagai sumber.




Rabu, 25 September 2019

Kata Mutiara Hukum Terpilih I (Selected Law Quotes I)

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelum membaca lebih lanjut Kata Mutiara Hukum Terpilih I (Selected Law Quotes) ini, lihat juga "Kata Mutiara Hukum Terpilih II (Selected Law Quotes II)" kemudian "Kata Mutiara Hukum Terpilih III (Selected Law Quotes III)", serta "Kata Mutiara Hukum Terpilih IV (Selected Law Quotes IV)"

“Law is order, and good law is good order”.
(Hukum adalah ketertiban, dan hukum yang baik adalah ketertiban yang baik).

ARISTOTLE, Politics.

“The law is the public conscience”.
(Hukum adalah hati nurani  publik)

THOMAS HOBBES, Leviathan.

“Lawyers are the only persons in whom ignorance of the law is not punished”.
(Pengacara adalah satu-satunya orang di mana ketidaktahuannya akan hukum tidak dihukum)

JEREMY BENTHAM, The Canadian Bar Journal, Jun. 1966.

“An unjust law is itself a species of violence”.
(Hukum yang tidak adil adalah bagian dari spesies kekerasan)

MAHATMA GANDHI, Non-Violence in Peace and War.

“Bad laws are the worst sort of tyranny”.
(Hukum yang buruk adalah jenis dari  tirani.)

EDMUND BURKE, speech at Bristol previous to the election of 1780.

“Wherever Law ends, Tyranny begins”.
(Ketika tidak ada lagi hukum, maka dimulailah tirani.)

JOHN LOCKE, Second Treatise of Government.

“For there is but one essential justice which cements society, and one law which establishes this justice. This law is right reason, which is the true rule of all commandments and prohibitions. Whoever neglects this law, whether written or unwritten, is necessarily unjust and wicked.”
(Karena hanya ada satu keadilan esensial yang memperkuat masyarakat, dan satu hukum yang menetapkan keadilan ini. Hukum ini adalah alasan yang benar, yang merupakan aturan sebenarnya dari semua perintah dan larangan. Siapa pun yang mengabaikan hukum ini, baik tertulis maupun tidak, tentu tidak adil dan jahat.)

MARCUS TULLIUS CICERO, The Laws.

“The end of law is not to abolish or restrain, but to preserve and enlarge freedom. For in all the states of created beings, capable of laws, where there is no law there is no freedom”.
(Akhir dari hukum bukanlah untuk menghapuskan atau menahan, tetapi untuk memelihara dan memperbesar kebebasan. Karena di semua negara makhluk yang diciptakan, sadar hukum, diketika tidak ada hukum tidak ada kebebasan.)

JOHN LOCKE, Second Treatise of Government.

“The wisdom of a law-maker consisteth not only in a platform of justice, but in the application thereof;  taking into consideration by what means laws may be made certain.”
(Kebijaksanaan seorang pembuat hukum tidak hanya terdiri dari landasan keadilan, tetapi juga penerapannya; mempertimbangkan dengan cara apa hukum mendapat kepastian.)

FRANCIS BACON, The Advancement of Learning.

“It may be true that the law cannot make a man love me, but it can stop him from lynching me, and I think that's pretty important.”
(Mungkin benar bahwa hukum tidak dapat membuat seorang pria mencintaiku, tetapi itu bisa menghentikannya dari membantai saya, dan aku pikir itu cukup penting.)

MARTIN LUTHER KING, JR., attributed, King: Pilgrimage to the Mountaintop.

“The law cannot save those who deny it but neither can the law serve any who do not use it. The history of injustice and inequality is a history of disuse of the law. Law has not failed--and is not failing. We as a nation have failed ourselves by not trusting the law and by not using the law to gain sooner the ends of justice which law alone serves.
(Hukum tidak bisa menyelamatkan mereka yang menyangkalnya tetapi hukum juga tidak bisa melayani siapa pun yang tidak menggunakannya. Sejarah ketidakadilan dan ketidaksetaraan adalah sejarah tidak digunakannya hukum. Hukum tidak gagal - dan tidak akan pernah gagal. Kita sebagai bangsa telah gagal dengan tidak mempercayai hukum dan dengan tidak menggunakan hukum untuk mendapatkan keadilan secepatnya yang seyogyanya didapatkan dari hukum.)

LYNDON B. JOHNSON, Memorial Day remarks in Gettysburg, Pennsylvania, May 30, 1963.

“Necessity has no law”.
(Keterdesakan/kepepet tidak ada dasar hukumnya.)

LATIN PROVERB.

“If you make 10,000 regulations you destroy all respect for the law”.
(Jika Anda membuat 10.000 peraturan, Anda menghancurkan semua penghormatan terhadap hukum.)

WINSTON CHURCHILL, speech in House of Commons, Feb. 3, 1949.

“If nature does not ratify law, then all the virtues may lose their sway”.
(Jika alam tidak meratifikasi hukum, maka semua kebajikan akan kehilangan kendali.)

MARCUS TULLIUS CICERO, The Laws.

“Bad laws are not forever and if we work together, we can change them”.
(Aturan hukum yang buruk tidak akan selamanya dan jika kita bekerja bersama, kita bisa mengubahnya.)

EDWARD SNOWDEN, "NSA reform in the US is only the beginning", The Guardian, May 22, 2015”.

“We cannot expect people to have respect for law and order until we teach respect to those we have entrusted to enforce those laws”.
(Kita tidak dapat mengharapkan orang untuk menghormati hukum dan ketertiban sampai kita mengajarkan rasa hormat kepada mereka yang telah kita percayai untuk menegakkan hukum itu.)

HUNTER S. THOMPSON, Songs of the Doomed.

---------------------------------

Dipilih dan diterjemahkan dari situs www.notable-quotes.com, sumber URL: http://www.notable-quotes.com/l/law_quotes.html

Jumat, 07 Juni 2019

Mengingat Yap Thiam Hien

(reqnews.com)

Oleh:
Tim Hukumindo

Latar Belakang Keluarga Dan Pendidikan

Yap lahir di Kuta Raja, Aceh, pada 25 Mei 1913. Ia adalah anak tertua dari tiga bersaudara. Masa kecil Yap dihabiskan di rumah besar milik kakeknya, Joen Khoy, bersama bibi, paman, dan sepupunya. Ia dekat dengan ibunya, Tjing Nio, dan omah Jepang-nya (atau nenek), Nakashima. Kedua sosok tersebut dianggap sangat berpengaruh dalam hidup Yap. Daniel Lev, Indonesianis dari Washington University, dalam No Concessions: The Life of Yap Thiam Hien, Indonesian Human Rights Lawyer (2011) mengatakan, keluarga Yap termasuk golongan elite Tionghoa di Kuta Raja. Status tersebut dapat dilihat dari fakta bahwa buyutnya, Yap A Sin, merupakan pejabat lokal dengan pangkat letnan di zaman kolonial. Buyutnya yang lahir di Bangka itu lantas menikah dengan putri kapitan Cina di Kuta Raja. Tak lama kemudian, buyut Yap perlahan mulai membangun usahanya di sana.[1]

Masih menurut catatan Lev, bisnis keluarga Yap ada banyak; dari kolam ikan hingga perkebunan kelapa. Ditambah lagi, keluarga Yap mendapatkan hak untuk memonopoli perdagangan opium dari pemerintah Belanda. Kondisi itu mengakibatkan kekayaan keluarganya makin menumpuk serta Yap bersama adik-adiknya mampu mendapatkan akses pendidikan secara baik dengan masuk di salah satu sekolah Belanda di Kuta Raja. Akan tetapi, masa jaya keluarganya tak berlangsung lama. Charles Coppel dalam “The Making of An Indonesian Human Rights Lawyer” yang terbit di Inside Indonesia menyebut, pada akhir 1910-an, bisnis keluarga Yap bangkrut tatkala pemerintah Belanda mencabut hak istimewa pejabat lokal keturunan Tionghoa. Guna menutup utang-utangnya, kakek Yap menjual rumah besarnya. Yap dan adik-adiknya lalu pindah ke rumah keluarga ibunya.[2]

Yap yang masih berusia sembilan tahun jelas terpukul berat. Selama ini, ibunya adalah sosok yang mengajarkannya arti kedisiplinan serta kasih sayang. Sepeninggal sang ibu, Yap dan adik-adiknya dirawat Nakashima. Terlebih, ayah mereka, Sin Eng, kian jarang berkumpul dengan keluarganya karena sering ke luar kota (hingga Batavia) untuk kembali merintis usaha. Nakashima menjelma sosok yang dekat dengan Yap dan adik-adiknya. Ia mengasuh mereka dengan ketulusan. Saban malam, Nakashima rutin membacakan cerita samurai Jepang untuk menanamkan nilai-nilai tentang keberanian dan pengorbanan. Cerita yang dibacakan Nakashima begitu membekas di pikiran Yap.[3]

Pada 1926, Yap lulus ELS dan melanjutkan pendidikan MULO-nya di Batavia. Yap memilih Batavia sebab ingin mengikuti teman-temannya serta menyusul ayahnya yang kerja sebagai staf penjualan perusahaan. Di MULO, Yap belajar bermacam bahasa (Perancis, Jerman, Belanda, Inggris, Latin), matematika, dan sains. Yap mampu menerima pelajaran tersebut secara baik dan lulus dengan nilai maksimal. Setamat dari MULO, Yap masuk AMS—setingkat SMA—di Yogyakarta. Di sana, ia tinggal bersama Herman Jopp dan mulai menyambangi gereja hingga akhirnya memeluk Protestan. Selepas lulus AMS pada 1933, Yap ikut ujian guru di Dutch Chinese Normal School (HCK) di Batavia. Ia diterima serta menghabiskan waktu empat tahun selanjutnya sebagai pengajar di Cirebon hingga Rembang.[4]

Menjadi guru, catat Lev, memberinya minat yang langgeng dalam pendidikan di samping membuatnya lebih punya keterikatan dengan orang-orang—terutama etnis Tionghoa—yang hidup dengan nasib kurang beruntung. Namun, nyatanya, mengajar bukan panggilan hidup Yap. Pada 1938, ia balik ke Batavia untuk bekerja di perusahaan telepon dan menempuh sekolah hukum. Ketika Jepang masuk ke Indonesia, sekolah tempat Yap menimba ilmu hukum ditutup. Yap tak patah arang. Setelah kemerdekaan, pada 1946, ia pergi ke Belanda untuk melanjutkan sekolah. Untuk bisa mencapai Belanda, Yap harus jadi pekerja kapal yang memulangkan para tahanan Belanda ke negerinya. Yap, tanpa pikir panjang, langsung mengiyakan. Yap belajar hukum di Universitas Leiden. Ia menyelesaikan studinya pada 1947. Selain mendalami hukum, menurut Coppel, Yap juga menyelami teologi serta aktif dalam kegiatan geraja. Dari sini, Yap lalu berkomitmen penuh pada dua hal: gereja dan hukum.[5]

Dan komitmen itu Yap buktikan saat ia balik ke Indonesia setahun kemudian. Yap telah belajar banyak dari hidupnya. Ia pernah menyaksikan keluarganya jadi korban kebijakan diskriminasi pemerintah kolonial. Ia juga melihat bagaimana orang-orang di sekitarnya mendapatkan perlakuan tak adil. Dari situlah Yap bertekad ingin menegakkan hukum setegak-tegaknya.[6]

Karir Advokat

Pada 1949, Yap memperoleh sertifikat pengacara dari Kementerian Hukum. Ia sempat bergabung dengan John Karuin, Mochtar Kusumaatmadja, dan Komar, sebelum membuka kantor sendiri pada 1950. Seperti ditulis Lev, sembari menjalankan rutinitasnya, Yap tetap menimba ilmu dari para advokat senior macam Lie Kian Kim, Tan Po Goan, serta Oei Tjoe Tat. Gebrakan pertama Yap terjadi kala sidang Konstituante pada 12 Mei 1959. Dalam Yap Thiam Hien: Sang Pendekar Keadilan (2013) yang diterbitkan Tempo disebutkan, di sidang itu, Yap menolak pemberlakuan UUD 1945. Menurutnya, UUD 1945 terlalu otoriter, menyediakan kesempatan Sukarno untuk berkuasa lebih lama, hingga dianggap punya potensi besar membunuh penegakan HAM.[7]

Dalam pikiran Yap, konstitusi merupakan “manifestasi dari kemenangan keadilan atas kesewenang-wenangan dan kekuasaan mutlak.” Yap merasa UUD 1945 tidak mencerminkan fondasi itu. Ia menilai jika Konstituante memilih kembali ke UUD 1945, maka masyarakat terancam tidak bisa memperoleh kebebasannya sebagai warga negara. “Apa gunanya pengorbanan-pengorbanan rakyat Indonesia sampai terciptanya kemerdekaan bilamana di masyarakat dan negara Indonesia terdapat pembagian warga-warga dalam beberapa kelas dan diskriminasi rasial, seperti di zaman kolonial,” tegas Yap seperti dicatat Tempo. Sayang, kegigihan Yap tak berhasil. Sukarno malah membubarkan Konstituante dengan alasan “terlalu lamban bekerja” dan Indonesia kembali menggunakan UUD 1945 sebagai pijakan negara.[8]

Tekad yang bulat dalam menjunjung tinggi kebenaran ini diteruskan Yap di tahun-tahun berikutnya usai sidang Konstituante. Selama jadi advokat, Yap sudah banyak menangani kasus pidana maupun perdata. Dari semua kasus yang pernah ia tangani, Yap seringkali berada di posisi yang serba tak nyaman. Tapi, Yap tak ambil pusing. Ia terus mengambil jalan itu demi marwah keadilan. Prinsip yang selalu dipakai Yap dalam menangani kasus hukum ialah mencari kebenaran, bukan kemenangan. Tak jarang, Yap menggratiskan biaya perkara kepada kliennya.[9]

Jika Saudara hendak menang perkara, jangan pilih saya sebagai pengacara Anda, karena kita pasti akan kalah. Tapi, jika Saudara merasa cukup dan puas mengemukakan kebenaran Saudara, saya mau menjadi pembela Saudara,” kata Yap suatu waktu. Maka, deretan klien Yap sangat beragam. Dari mereka yang tersingkirkan, bandit, teroris, sampai golongan elite kekuasaan pernah ia tangani. Pada 1950, ia membela tukang kecap keliling di Pasar Baru, Jakarta Pusat, yang ditangkap dan dipukuli tanpa alasan yang jelas. Tak lama setelahnya, Yap lagi-lagi membela beberapa pedagang Pasar Senen yang digusur pemilik gedung. Dalam persidangan, ia bersuara lantang menyerang pengacara pemilik gedung, “Bagaimana bisa Anda membantu orang kaya menentang orang miskin?”[10]
  • Kasus G-30S
Yap juga turut ambil bagian dalam pusaran peristiwa G30S dengan membela mantan Wakil Perdana Menteri, Soebandrio, yang dituduh terlibat penculikan jenderal-jenderal Angkatan Darat. Walaupun dikenal anti-komunis, Yap tak ragu menjatuhkan pilihannya sebab ia percaya Soebandrio tak bersalah. Namun, upaya Yap gagal. Soebandrio tetap dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Militer Luar Biasa pada 1966—yang kemudian diubah jadi vonis seumur hidup.[11]

Tapi, Yap tak kapok membela orang-orang kiri. Tercatat, setelah kasus Soebandrio, Yap menangani perkara yang melibatkan Abdul Latief, Asep Suryawan, serta Oei Tjoe Tat. Yap juga menuntut pemerintah Orde Baru membebaskan semua tahanan politik Pulau Buru.[12]
  • Kasus Pengusaha Bengkel
Kiprah Yap dalam “membela demi kebenaran” terus berlanjut pada 1968 ketika ia menangani kasus pengusaha bengkel yang mengaku diperas Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta dan Kepolisian Daerah Jakarta. Dalam agenda sidang, seperti dituturkan Tempo, Yap meminta pengadilan untuk menahan mereka tanpa tedeng aling-aling.[13]
  • Kasus Tersangka Pengeboman Kantor Cabang BCA
Kemudian, memasuki 1980-an, Yap bikin geger karena membela Rachmat Basoeki, yang didakwa jadi tersangka pengeboman kantor cabang BCA di Jalan Gajah Mada, Jakarta, serta beberapa pertokoan di kawasan Glodok. Yap merasa perlu membela Basoeki sebab ia yakin ada motif kepentingan yang lebih luas di balik pengeboman itu. Yap tak risau dengan sikap Basoeki yang dikenal anti-Cina. Pengadilan akhirnya meringankan hukuman Basoeki jadi 17 tahun penjara dari semula hukuman mati.[14]

Tentu saja, sepak terjang Yap dalam menangani kasus hukum sering terbentur perlawanan dari pihak-pihak yang merasa terganggu. Berkali-kali Yap mesti keluar masuk penjara karena advokasi yang ditempuhnya itu. Saat menangani kasus pemerasan yang dilakukan aparat kejaksaan dan kepolisian, Yap justru ditahan karena dianggap mencemarkan nama baik kedua institusi. Yap ditahan selama beberapa hari di Kepolisian Grogol.[15]

Tak berhenti sampai situ, Yap juga divonis kurungan selama satu tahun sebelum akhirnya bandingnya dikabulkan. Yap pun bebas. Jauh sebelum kasus itu, pada 1966, Yap ditangkap “pasukan berseragam hitam” serta ditahan selama lima hari di penjara atas tuduhan terlibat peristiwa 30 September. Alasannya: Yap pernah jadi anggota Baperki (Badan Permusyawaratan Kewarganegaraan Indonesia) yang dianggap organisasi kiri. Tatkala insiden Malari meletus pada 1974, Yap tak luput pula dari sasaran penangkapan. Ia mendekam di penjara selama hampir satu tahun (11 bulan). Pemerintah meringkusnya dengan alasan Yap menjadi salah satu provokator. Tuduhan tersebut tak terbukti dan Yap dapat dibebaskan.[16]
  • Kasus Malari
Pada peristiwa Malari tahun 1974, atau lebih dikenal dengan “Malapetaka 15 Januari”, Yap Thiam Hien teguh dalam memposisikan dirinya sebagai pembela para aktivis. Kala itu, Yap Thiam Hien pun pernah ditahan tanpa proses peradilan yang layak. Ia justru dianggap telah menghasut para mahasiswa untuk melakukan demonstrasi secara besar-besaran.[17]
  • Kasus Kerusuhan Tanjung Priok
Sama pun halnya ketika terjadi peristiwa kerusuhan di Tanjung Priok pada Semtember 1984, Yap Thiam Hien maju ke depan demi membela para tersangka.[18]

Pengalaman berada di penjara mendorong Yap membikin Prison Fellowship, organisasi yang bertujuan untuk mendampingi para narapidana agar mendapatkan perlakuan yang lebih layak. Prison Fellowship hanya satu dari sekian organisasi pembela hukum dan HAM yang pernah ia dirikan. Pada 28 Oktober 1969, misalnya, Yap bersama P.K. Ojong, Loekman Wiriadinata, Hasjim Mahdan, Ali Moertopo, serta Dharsono, membentuk LBH (Lembaga Bantuan Hukum) yang berfungsi untuk memberi pelayanan hukum kepada mereka yang tak mampu. Organisasi ini masih eksis sampai sekarang.[19]

Api perjuangan Yap terus menyala sampai ia meninggal pada 25 April 1989, tepat hari ini 29 tahun silam. Yap berpulang ketika sedang menghadiri pertemuan InterNGO Conference on Indonesia (INGI), organisasi yang bertujuan mengembangkan partisipasi rakyat dan LSM dalam pembangunan masyarakat dan negara, di Brussels, Belgia. Dari Yap kita banyak belajar bahwa hukum, apabila ditegakkan dengan sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya, dapat membawa kehidupan yang lebih baik. “Jujur berarti menyatakan yang putih sebagai putih, yang hitam sebagai hitam, yang benar sebagai benar, yang salah sebagai salah.”[20]

Komentar Tentang Yap Thiam Hien

Salah satu komentar adalah dari Adnan Buyung Nasution. “Yap memang sering kalah di pengadilan,” kata Adnan Buyung Nasution, kolega dekat Yap. “Sebab, dia membela bukan untuk menang, melainkan membela untuk kemanusiaan. Orang-orang PKI itu dibela semua oleh Yap.”[21]

Komentar lain adalah dari Todung Mulya Lubis. Sisi lain yang menarik dari Yap adalah soal kesederhanannya. Menurut Todung, Yap selalu melihat segala sesuatunya dari aspek fungsional. Saat ini, kata Todung, sulit sekali untuk menemukan sosok advokat seperti Yap Thiam Hien. Yap tidak pernah melihat siapa klien yang dibelanya, tapi apa kasus yang akan dikerjakannya. Hampir semua perkara yang ditanganinya sarat dengan isu hak asasi manusia. Dia tidak pernah takut berhadapan dengan kekuasaan walaupun risikonya ditahan dan dipenjara. Seringkali dia membela klien yang sebelumnya ditolak advokat lain karena miskin atau memiliki pandangan ideologi yang berbeda. "Pak Yap mencerminkan advokat berintegritas yang tidak gila uang, 100 persen advokat. Beliau bukan tipe advokat yang gemar naik Ferrari atau Lamborghini. Dia juga tidak naik Mercedez," ucapnya. Semasa hidupnya, Yap termasuk orang yang gigih menentang segala bentuk praktik diskriminasi dan ketidakadilan.[22]
________________________________
1.     "Dari Yap Thiam Hien, Kita Belajar Arti Keadilan", Tirto.id, M. Faisal, 25 April 2018, Diakses pada 4 Juni 2019, https://tirto.id/dari-yap-thiam-hien-kita-belajar-arti-keadilan-cJfw
2.     Tirto.id, M. Faisal, Ibid.
3.     Tirto.id, M. Faisal, Ibid.
4.     Tirto.id, M. Faisal, Ibid.
5.     Tirto.id, M. Faisal, Ibid.
6.     Tirto.id, M. Faisal, Ibid.
7.     Tirto.id, M. Faisal, Ibid.
8.     Tirto.id, M. Faisal, Ibid.
9.     Tirto.id, M. Faisal, Ibid.
10. Tirto.id, M. Faisal, Ibid.
11. Tirto.id, M. Faisal, Ibid.
12. Tirto.id, M. Faisal, Ibid.
13. Tirto.id, M. Faisal, Ibid.
14. Tirto.id, M. Faisal, Ibid.
15. Tirto.id, M. Faisal, Ibid.
16. Tirto.id, M. Faisal, Ibid.
17. "Yap Thiam Hien, Pengacara Tionghoa Pembela HAM di Tanah Air", Tionghoa.info, 9 Agustus 2018, https://www.tionghoa.info/yap-thiam-hien-pengacara-tionghoa-pembela-ham-di-tanah-air/
18. Tionghoa.info, Ibid.
19. Tirto.id, M. Faisal, Op.Cit.
20. Tirto.id, M. Faisal, Op.Cit.
21. Tirto.id, M. Faisal, Op.Cit.
22. "Yap Thiam Hien, Pembela Orang Miskin, Bukan Tipe "Advokat Ferrari"...", Kompas.com, Kristian Erdianto, 31 Januari 2017, Diakses pada 4 Juni 2019, https://nasional.kompas.com/read/2017/01/31/06060031/yap.thiam.hien.pembela.orang.miskin.bukan.tipe.advokat.ferrari.?page=all

Rabu, 05 Juni 2019

Suardi Tasrif

(aktual.com)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sejarah Singkat Keluarga Dan Pendidikan

Suardi Tasrif lahir 3 Januari 1922 di Cimahi, Jawa Barat. la adalah anak pasangan Mohammad Tasrif dan Siti Hapzah. Suardi Tasrif menikah dengan Ratna Hajari Singgih pada tanggal 19 Juli 1949 di Cigunung, Bogor. Mereka dikaruniai enam orang anak, Haydarsyah Rizal, Gaffarsyah Rizal, Handriansyah Razad, Irawansyah Zehan, Praharasyah Rendra, dan Furi Sandra Puspita Rani. Keenam anak Suardi Tasrif tersebut telah berkeluarga dan telah memberikannya sembilan orang  cucu.[1]

Suardi Tasrif mengawali pendidikannya di Sekolah Rakyat (SR) tahun 1929-1936. Lalu, ia melanjutkan pendidikannya ke MULO (setingkat SMP) tahun 1936-1939, dan ke AMS (setingkat SMA) tahun 1939-1942. Setelah itu, Suardi Tasrif melanjutkan pendidikannya ke Fakultas Hukum, Universitas Indonesia, tahun 1462-1965. Selain pendidikan formal, Suardi Tasrif juga mengikuti pendidikan nonformal di Universitas Colombia (kursus politik).[2]

Karir Advokat

Suardi Tasrif memulai debutnya di bidang sastra mulai tahun 1945. Dalam waktu relatif pendek (sekitar lima tahun) ia telah berhasil menyelesaikan beberapa cerita pendek, puisi, naskah drama, dan beberapa buah artikel sastra. Sayangnya, keinginannya menjadi sastrawan itu didasari oleh ajakan Usmar Ismail. Akibatnya, setelah Usmar Ismail meninggal, ia merasa kehilangan semangat untuk menulis karya sastra. Oleh karena itu nama Suardi Tasrif memang jadi lebih dikenal orang sebagai seorang pengacara yang andal dan mantan wartawan senior daripada seorang sastrawan. Pendidikan Suardi Tasrif selanjutnya memang berhubungan dengan dunia hukum dan jurnalistik. Sebenarnya sejak kecil Suardi Tasrif memang sudah kagum dan tertarik pada masalah sosial dan hukum. Suardi Tasrif mengagumi dua tokoh pengacara (Sastra Mulyana dan Mr. Ishaq Cokrohadisuryo) yang membela Bung Karno di pengadilan Kolonial Belanda tahun 1930-an.[3]

Setelah magang di kantor advokat Mr. Iskaq, Suardi mendirikan kantor advokatnya sendiri. Ia pernah menjabat Ketua Umum Persatuan Advokat Indonesia. Ia juga menjadi anggota The International Bar Association, The Law Association for Asia and Western Pacific (Lawaisis). Selain pendidikan formal, Suardi juga mengikuti pendidikan nonformal seperti kursus politik di Universitas Colombia, Amerika Serikat.[4]

Suardi Tasrif pernah menjadi Ketua Umum Peradin (Persatuan Advokat Indonesia). Di samping itu, ia juga salah seorang yang turut memperjuangkan berdirinya LBH (Lembaga Bantuan Hukum) tahun 1970 dan ikut membentuk Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia). Tahun 1994 Suardi Tasrif mendapat anugerah Bintang Mahaputra Kelas II atas jasa-jasanya yang diberikan kepada negara.[5]

Karir Jurnalistik

Dalam dunia jurnalistik Indonesia, berbekal ilmu hukum yang dikuasainya, ia juga berperan sebagai perumus Kode Etik Jurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada 1954. Kongres PWI di Padang tahun 1978 menunjuknya menjadi Ketua Dewan Kehormatan PWI. Tahun 1988, ia juga duduk dalam Dewan Kehormatan PWI, yang bertugas mengawasi agar Kode Etik dipatuhi oleh wartawan anggota PWI.[6]

Dalam catatannya di zaman Orde Baru, Suardi menyesalkan PWI, organisasi tempat bernaung para wartawan yang dulu dipandang memiliki idealisme tinggi. “Sekali pun PWI tidak berkiblat pada organisasi politik, tapi banyak tokoh dalam pimpinan PWI, di pusat maupun di daerah yang menjadi fungsionaris Golkar, partai yang berkuasa. Tidak mungkin diharapkan bahwa dalam konstelasi politik seperti sekarang, PWI dapat mempertahankan kemandiriannya,” tulisnya.[7]

Dalam catatan yang ada menjelang akhir hidupnya, Suardi merasa sangat gundah melihat sosok pers Indonesia. Suardi menilai, dalam menyiarkan berita dan pendapat tentang peristiwa dalam negeri, terasa sekali pers Indonesia harus melakukan sensor diri sebesar-besarnya. Ini membuat isi surat kabar jadi menjemukan untuk dibaca. Seperti halnya keadaan di zaman Orde Lama, di masa Orde Baru pun membaca satu surat kabar dirasa sudah cukup, karena surat kabar lain isinya juga sama saja.[8]

Suardi Tasrif meninggal dunia di Jakarta, 24 April 1991, pada usia 69 tahun. Namanya diabadikan oleh organisasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dalam bentuk penghargaan Suardi Tasrif Award. Penghargaan ini tiap tahun diberikan oleh AJI Indonesia kepada warga Indonesia yang dianggap telah berjasa dan berkontribusi bagi kebebasan pers dan kemajuan pers Indonesia.[9]

Penutup

Dari literatur yang penulis bisa dapatkan, sumbangsih Suardi Tasrif terhadap negara lebih menonjol dari bidang jurnalistik, ia dikenal sebagai salah satu tokoh pers Indonesia yang idealis, hingga akhir hanyatnya tetap memperjuangkan pers yang lebih objektif lepas dari campur tangan pemerintah. Tidak mengherankan kemudian namanya diabadikan oleh organisasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dalam bentuk penghargaan Suardi Tasrif Award.

Yang menarik adalah Suardi Tasrif juga mempunyai latar belakang sarjana hukum. Menjalankan praktik advokat dan menpunyai kantor hukum sendiri. Selain itu, sebagaimana telah disebutkan di atas, ia juga pernah menjadi Ketua Umum Peradin (Persatuan Advokat Indonesia). Jika penulis boleh berpendapat, maka prestasi puncak Suardi Tasrif dalam bidang hukum adalah ketika menjabat Ketua Umum Peradin. Meskipun demikian, pada sumber laman yang lain dengan judul: “Sejarah PERADIN”, penulis belum menemukan Suardi Tasrif sebagai salah satu Ketua Umum Peradin.[10]

Terlepas dari hal itu, menurut hemat pembaca yang budiman, apakah Suardi Tasrif ini layak digolongkan sebagai tokoh advokat atau jurnalistik? Ataukah keduanya?
________________________________
1.  "Suardi Tasrif", Badan Pengembangan Bahasa Dan Perbukuan KEMENDIKBUD, Diakses 4 Juni 2019, http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/lamanbahasa/content/suardi-tasrif
2.     Ibid.
3.     Ibid.
4.   "Suardi Tasrif, "Bapak" Kode Etik Jurnalistik", Satrioarismunandar6.blogspot.com, Satrio Arismunandar, 13 Agustus 2015, Diakses pada 4 Juni 2019, http://satrioarismunandar6.blogspot.com/2015/08/suardi-tasrif-bapak-kode-etik.html?q=suardi+tasrif
5.     Badan Pengembangan Bahasa Dan Perbukuan KEMENDIKBUD, Op.Cit.
6.     Satrioarismunandar6.blogspot.com, Op.Cit.
7.     Satrioarismunandar6.blogspot.com, Op.Cit.
8.     Satrioarismunandar6.blogspot.com, Op.Cit.
9.     Satrioarismunandar6.blogspot.com, Op.Cit.

Senin, 03 Juni 2019

Besar Mertokoesoemo, Advokat Pribumi Pertama

(id.Wikipedia.org)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada zaman pra kemerdekaan-kemerdekaan, para advokat turut memberi sumbangsih dalam usaha kemerdekaan Indonesia. Diantaranya adalah Alisastroamidjojo, M. Roem, Singgih, Sastro Moeljono, Soedjoedi dan Besar Mertokoesoemo. Artikel ini bermaksud memperkenalkan yang terakhir. Meskipun demikian, masih ada nama-nama lain para tokoh pra kemerdekaan-kemerdekaan RI yang berlatar belakang ilmu hukum, akan tetapi bukan dalam konteks advokat. Dikarenakan keterbatasan literatur, artikel ini bermaksud sebatas memperkenalkan tokoh dimaksud, setidaknya dapat menyajikan informasi khusus terkait profesi advokat.

Latar Belakang Keluarga Dan Pendidikan

Besar Mertokoesoemo terlahir sebagai anak priyayi rendah. Di masa kolonial, hidupnya tergolong beruntung. Laki-laki kelahiran Brebes, 8 Juli 1894 ini adalah putra dari Mas Soemoprawiro Soemowidjojo, seorang mantri gudang garam di Pemalang. Dalam salah satu keterangan, dinamai Besar oleh ayahnya karena dia lahir di bulan ke-sepuluh dalam kalender Islam.[1]

Sebagai anak priyayi, dia disekolahkan di sekolah elite kolonial. Mulai dari SD di Europeesche Lagere School (ELS) di Pekalongan. Lalu sekolah menengahnya dienyam di Hogere Burger School (HBS) Semarang. HBS tak ditamatkannya, karena dia masuk Recht School (sekolah hukum, yang sering diartikan sebagai sekolah kehakiman) di Betawi. Besar yang masuk sekolah kehakiman di tahun 1909 dan lulus pada 1915, Kemudian ditempatkan di Pekalongan sebagai Ambtenaar ter Beschikking (pegawai yang diperbantukan) pada Ketua Pengadilan Negeri. Pada 1919, dia dipindahkan ke Pengadilan Negeri (landraad) Semarang.[2]

Di pengadilan rendah yang biasa mengadili perkara hukum warga negara kelas tiga alias pribumi itu, Besar melihat betapa rendahnya orang-orang pribumi. Menurut Sudiro, Besar sadar dirinya bukan murid yang cerdas di sekolah, tapi ia tak mau berpuas diri dengan hanya bekerja di pengadilan rendah. Besar ingin punya karier lebih baik lagi. Dia tak mau jadi pembela sekelas pokrol bambu, yang pengetahuan dan pemikirannya di bidang hukum tak bisa dibandingkan dengan sarjana hukum kolonial yang biasanya bergelar Meester in Rechten (Mr). Pengacara dengan gelar “Mr” tentu jauh lebih baik. Recht School tidak meluluskan sarjana hukum alias Meester in Rechten. Recht School baru setara sekolah menengah kejuruan. Ketika Besar baru lulus Recht School, Sekolah tinggi hukum alias Recht Hoogeschool (RHS) belum ada di Hindia Belanda. Baru pada 1924 RHS berdiri di lahan bekas Recht School. Untuk meraih gelar "Mr" yang lebih dipandang orang, Besar pun hijrah ke Belanda sekitar 1919-1920.[3]

Advokat Pribumi Pertama

Besar berangkat dan kuliah dengan dana sendiri. Dia kuliah di Fakultas Hukum Universitas Leiden. Lulus sekitar 1923. Setelah pulang ke Hindia Belanda, tentu saja dengan menggondol gelar “Mr” di depan namanya, adalah modal besar baginya untuk membuka praktik pengacara. Menurut salah satu sumber, “Besar tidak sudi menjadi pegawai dari pemerintah penjajahan lagi. Padahal tawaran-tawaran dengan gaji yang besar berkali-kali disampaikan padanya. Beliau telah memilih pekerjaan swasta sebagai advokat (pengacara).”[4]

Menurut Daniel S. Lev, Mr. Besar Martokoesoemo juga pengacara yang buka praktik pertama kali di Indonesia. Laki-laki berpakaian necis yang kerap jadi pengacara untuk orang-orang Belanda di Semarang ini pernah menjadi Ketua Boedi Oetomo cabang Tegal dari 1934 hingga 1939 dan Ketua Partai Indonesia Raya (Parindra) dari 1939 hingga 1940.[5]

Meski di zaman kolonial dia pernah ogah jadi ambtenar, di zaman Jepang, setelah hampir dua dekade jadi pengacara di Tegal dan Semarang, Besar Martokoesoemo rela jadi pamongpraja. Setelah Hindia Belanda bubar dan Jepang berkuasa, daerah-daerah yang diduduki Jepang kekurangan birokrat, karena birokrat Belanda-Eropa banyak masuk kamp tawanan. Akhirnya Besar diangkat sebagai Walikota Tegal, Bupati Tegal, lalu Wakil Residen Pekalongan. Ketika Indonesia merdeka, dia pernah diangkat pula jadi Residen Pekalongan, kemudian Semarang.[6]

Alasan Memilih Karir Advokat

Ada hal menarik, yaitu sekembalinya ke tanah air dan membuka kantor hukum di Tegal. Menurut Daniel S. Lev, dalam bukunya berjudul “Hukum dan Politik di Indonesia: Kesinambungan dan Perubahan”, Penerbit: LP3ES: "Ia (Besar) membuka kantor di Tegal karena keluarganya tinggal disana, dan mungkin karena beberapa orang advokat Belanda sudah buka praktik di daerah itu,". Awalnya niat Besar membuka firma hukum ditentang keras keluarganya. Sebab pihak keluarga lebih menginginkan Besar bekerja sebagai pamong praja ketimbang menjadi pengacara, terlebih bekerja sebagai pamong praja lebih memiliki "prestise" ketimbang sebagai advokat. Keinginan itu bukan tanpa alasan terlebih ayah Besar adalah seorang Jaksa.[7]

Meski dengan berat hati dan disertai dengan gerutuan akhirnya keluarga menyetujui langkah Besar membuka kantor hukum. Seiring berjalannya waktu kantor hukum Besar berkembang dengan pesat. Ia merekrut sejumlah sarjana hukum Indonesia untuk bekerja di kantornya semisal Sastro Mulyono, Suyudi dan Sunardi. Besar juga membuka cabang baru di Semarang. Masih menurut Daniel S. Lev., "Ia (Besar_red) amat mengutamakan kerja baik di antara pada advokat. Masing-masing advokat menerima bagian 600 gulden per-bulan ditambah dengan keuntungan,".[8]

Selama menjadi advokat, Besar mendapatkan penghormatan dari para hakim-hakim Belanda. Sikap hormat yang ditunjukkan hakim-hakim Belanda disebabkan karena pengadilan adalah tempat tinggi untuk mencari keadilan. Dalam kaitannya dengan hal tersebut advokat dipandang sebagai salah satu unsur penting dalam proses pencarian keadilan dan kepastian hukum. Dari berbagai kasus-kasus yang ditangani olehnya, kasus membela rakyat miskin adalah kasus yang paling berkesan sekaligus membuat jengkel Besar. Betapa tidak dalam setiap sidang di landraad, hakim menggunakan bahasa Belanda dan jaksa menterjemahkan dakwaan hakim. Dalam perkara pidana di depan landraad terdakwa bangsa Indonesia asal desa duduk di lantai, membongkok dalam-dalam dan sangat ketakutan. "Mr. Besar mengutarakan kesemuanya itu dengan kebencian yang sangat kentara terhadap sikap merendahkan diri orang Indonesia di depan pengadilan," tandas Daniel S. Lev.[9]
________________________________
1.  "Mr. Besar Martokoesoemo, Advokat Pribumi Pertama Kelahiran Brebes", Tirto.id, Diakses pada 30 Mei 2019, https://tirto.id/mr-besar-martokoesoemo-advokat-pribumi-pertama-kelahiran-brebes-cQJ6.
2.     Ibid.
3.     Ibid.
4.     Ibid.
5.     Ibid.
6.     Ibid.
7. "Mengenal Besar Mertokusumo, Advokat Pertama Di Indonesia", Merahputih.com, Bahaudin Marcopolo, 25 Januari 2016, Diakses Pada 30 Mei 2019, https://merahputih.com/post/read/mengenal-besar-martokoesoemo-advokat-pertama-di-indonesia
8.     Ibid.
9.     Ibid.

Three Ways to Conduct FDI in Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Knowing Joint Venture Companies in FDI ...