Jumat, 05 Februari 2021

Contoh Permohonan Penetapan Waris

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Gugatan Perceraian, Hak Asuh Anak (Hadhanah) Dan Nafkah Anak", dan pada kesempatan yang berbahagia ini, penulis akan membagikan posting yang berjudul Contoh Permohonan Penetapan Waris. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


Demak.............. 

Kepada Yth.:
Ketua Pengadilan Agama Demak
Di,
     Demak

Perihal: Permohonan Penetapan Ahli Waris


السلام عليكم  و رحمة اللّه  و بركاته

Kami  yang bertandatangan di bawah ini Warga Negara Indonesia:

1. ABC, umur....tahun, agama Islam, pekerjaan...................., tempat tinggal di Jl. ....No. ...., RT. ...RW...., Kelurahan ...., Kecamatan ....,.Demak. Selanjutnya disebut Pemohon I.
2. DEF, umur....tahun, agama Islam, pekerjaan...................., tempat tinggal di Jl. ....No. ...., RT. ...RW...., Kelurahan ...., Kecamatan ....,.Demak. Selanjutnya disebut Pemohon II.
3. HIJ, umur....tahun, agama Islam, pekerjaan...................., tempat tinggal di Jl. ....No. ...., RT. ...RW...., Kelurahan ...., Kecamatan ....,.Demak. Selanjutnya disebut Pemohon III.
4. KLM, umur....tahun, agama Islam, pekerjaan...................., tempat tinggal di Jl. ....No. ...., RT. ...RW...., Kelurahan ...., Kecamatan ....,.Demak. Selanjutnya disebut sebagai Pemohon IV.

Pemohon I, II, III dan IV untuk selanjutnya disebut "Para Pemohon";

Dengan ini hendak mengajukan permohonan penetapan ahli waris dari ................bin........

Adapun yang menjadi dasar alasan/dalil-dalil dari Permohonan Penetapan Ahli Waris (PAW) ini adalah sebagai berikut:
  1. Bahwa, pada tanggal.............telah meninggal dunia anak/ayah kandung/suami dari Para Pemohon yang bernama...................................di Demak karena sakit dan dalam keadaan beragama Islam, tempat tinggal terakhir di ............, Surat Keterangan Kematian Penduduk WNI No. .........................tertanggal......................... yang dikeluarkan oleh Kelurahan.....................Demak pada tanggal...................Selanjutnya disebut Almarhum;
  2. Bahwa, ketika Almarhum wafat ayahnya yang bernama..........................meninggal dunia lebih dahulu yaitu pada tanggal.........................dan ibunya yang bernama.........................hingga kini masih hidup.
  3. Bahwa, semasa hidupnya Almarhum telah menikah 1 (satu) kali yaitu dengan......................pada tanggal.......................( sesuai surat nikah Nomor : ......................... yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan................,), pada saat wafatnya Almarhum masih sebagai suami dan dari pernikahan tersebut telahl lahir 2 (dua) orang anak yang bernama: a). ..............................; b). ..............................;
  4. Bahwa, Almarhum........................ yang telah meninggal dunia pada tanggal...........................meninggalkan ahli waris sebagai berikut: a)....................(sebagai ibu kandung); b)....................(sebagai istri); c....................(sebagai anak laki-laki kandung); d...................(sebagai anak perempuan kandung);
  5. Bahwa, Para Pemohon kesemuanya beragama Islam;
  6. Bahwa, maksud Para Pemohon mengajukan permohonan ini mohon untuk ditetapkan siapa ahli waris yang mustahak (yang penting) dari Almarhum.......................sesuai Hukum Waris Islam;
  7. Bahwa, Para Pemohon mohon ditetapkan bagian warisan masing-masing ahli waris sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bahwa, berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Para Pemohon memohon agar Ketua Pengadilan Agama Demak Cq. Majelis Hakim pemeriksa perkara berkenan menetapkan sebagai berikut:
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Menyatakan Almarhum...............................telah meninggal dunia pada tanggal..................................;
  3. Menetapkan ahliwaris yang dari Almarhum....................................adalah: a) ....................(sebagai ibu kandung); b) ....................(sebagai istri); c) ....................(sebagai anak laki-laki kandung); d...................(sebagai anak perempuan kandung); 
  4. Menetapkan bagian dari masing-masing ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
  5. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atau,

Apabila majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

Demikian permohonan kami, semoga menjadi maklum dan terima kasih.

والّسلام عليكم  و رحمة اللّه  و بركاته

Hormat kami,

1. ABC


2. DEF


3. HIJ


4. KLM
______________
Referensi:

1. pa-demak.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Knowing Joint Venture Companies in FDI Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Basic Requirements for Foreign Direct I...