Kamis, 05 November 2020

Pengertian Sita Penyesuaian

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Dilarang Memindahkan Atau Membebani Barang Sitaan", dan pada kesempatan ini akan dibahas mengenai Pengertian Sita Penyesuaian.

Sita penyesuaian atau dalam bahasa Belanda disebut dengan Vergelijkende Beslag, tidak diatur dalam HIR maupun RBg, akan tetapi diatur dalam Rv. Pasal ini mengatur prinsip saisie sur saisie ne vaut, yaitu:[1]
  1. Sita jaminan atau sita eksekusi atau sita pada umumnya, hanya boleh diletakkan satu kali atau suatu barang yang sama pada saat yang bersamaan;
  2. Oleh karena itu, apabila Pihak Ketiga meminta sita diletakkan atas suatu barang debitur atau Tergugat yang telah diletakkan sita sebelumnya, atas permintaan kreditur atau Penggugat, maka: a). Permintaan sita tersebut (yang belakangan) harus dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak; b). Sebagai gantinya, hanya dapat diletakkan sita persamaan, yang dinyatakan dan dicatat dalam berita sita yang menjelaskan, oleh karena atas barang yang diminta sita telah lebih dahulu disita atas permintaan orang lain, maka yang dapat dikabulkan adalah Sita Penyesuaian.
Meskipun HIR dan RBg tidak mengatur vergelijkde beslag, asas ini telah diakomodasi dalam praktik peradilan berdasarkan process doelmatigheid. Demi kelancaran dan kepastian penegakkan hukum mengenai penyitaan, Pasal 463 Rv dianggap perlu dijadikkan prinsip agar tidak terjadi penyitaan yang tumpang tindih atas barang debitur yang sama pada waktu yang bersamaan.[2]

Pengambilan prinsip sita persamaan dalam praktik, antara lain ditegaskan dalam Putusan MA Nomor: 1829 K/Pdt/1992 yang menegaskan praktik peradilan sudah lama mengambil asas vergelijkde beslag yang diatur dalam Pasal 463 Rv sebagai prinsip atau sistem beracara, berdasarkan ajaran process doelmatigheid.[3]

Dengan demikian, demi terciptanya kepastian perlindungan kepada Penggugat yang bertindak meminta pengajuan sita, hakim dan juru sita seharusnya dengan tegas menerapkan prinsip di atas tersebut. Mengenai terjemahan vergelijkde beslag, menurut Marianne Termorshuizen tidak berbeda dengan keterangan ahli M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya yang berjudul: "Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata", yaitu sita persamaan atau perbandingan, atau sita penyesuaian.[4]
____________________
Referensi:

1. "Hukum Acara Perdata (Tentang: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan)", M. Yahya Harahap, S.H., Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-10 tahun 2010, Hal.: 316.
2. Ibid. Hal.: 316.
3. Ibid. Hal.: 316-317. 
4. Ibid. Hal.: 317.

2 komentar:

Three Ways to Conduct FDI in Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Knowing Joint Venture Companies in FDI ...