Selasa, 28 Februari 2023

What is a Justice Collaborator, Terms and Rights?

 
(iStock)

By:
Team of Hukumindo


The term 'justice collaborator' has been widely discussed in the murder case of Brigadier J or Nofriansyah Yosua Hutabarat. In this case, Bharada Richard Eliezer or Bharada E submitted his application as a 'justice collaborator' to the Witness and Victim Protection Agency (LPSK). Elizer's request for justice collaborator status was granted by the judge at the sentencing hearing of the case. This affected Eliezer's sentence to be lighter, namely 1 year and 6 months. He was initially charged to 12 years in prison.[1]

Legal Terminology of Justice Collaborator

What is a justice collaborator? Based on the book 'Whistleblower Legal Protection & Justice Collaboration Organized Crime' by Lilik Mulyadi, justice collaborators are also known as witnesses to perpetrators who work together. A justice collaborator is one of the perpetrators of a certain crime who admits to the crime he committed, is not the main actor in the crime, and provides information as a witness in the judicial process. Justice collaborator status is given to one of the perpetrators who wants to testify in court for the crime he has committed. However, he is not the main actor.[2]

Terms of Justice Collaborators

Quoting from the Supreme Court Circular Letter (SEMA) No. 4 of 2011, a criminal who wishes to submit himself as a 'justice collaborator' must meet the following requirements:[3]
  • The criminal acts uncovered by the justice collaborator are serious crimes, such as corruption, terrorism, narcotics, money laundering, trafficking in persons, and other organized crimes that pose a threat to the stability and security of society. 
  • The person is one of the perpetrators of a certain crime who admits to the crime he committed but is not the main actor in the crime. 
  • The person is willing to testify as a witness in the judicial process. 
  • The public prosecutor (JPU) stated that the person provided very significant information and evidence so that investigators and/or public prosecutors could reveal the crime in question effectively, reveal other actors who had a bigger role in the crime, and return assets/proceeds a crime.

Rights of a Justice Collaborator

As a witness to a perpetrator who knows and reports a crime, a justice collaborator has rights in court. These rights will both protect and benefit him when testifying before a trial judge. The following rights will be received by a justice collaborator:[4]
  1. Witnesses can obtain relief from the judge in the form of being sentenced to special conditional probation and/or the lightest prison sentence among the other defendants who have been proven guilty. 
  2. The judge is obliged to consider the sense of justice of the community in granting relief to the witnesses of the perpetrators. 
  3. The head of the court gives the cases revealed by the witness to the perpetrator to the same assembly if possible and the trial takes precedence. 
  4. Witnesses cannot be prosecuted legally, either criminally or civilly, for the testimony that they will present, are currently or have given. 
  5. Witnesses who have been proven legally guilty cannot be released from criminal charges even though they will receive relief.
  6. Reports from justice collaborators will take precedence even if they are reported back by the reported party. 
  7. Justice collaborators are entitled to a form of personal, family and property security protection for the cases they report. 
  8. The treatment witness has the right to receive special treatment in the form of prison separation from other perpetrators, filing cases separately, delaying prosecution and legal proceedings against him, and giving witnesses at trial without showing their identity. 
  9. Prisoners who become justice collaborators are entitled to additional remissions and the rights of other convicts in accordance with applicable regulations.

And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us then, feel free in 24 hour, we will be happy to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Apa Itu Justice Collaborator, Syarat, dan Hak-haknya?", www.kompas.com., Diakses pada tanggal 28 Februari 2023, Link: https://www.kompas.com/tren/read/2023/02/18/180000265/apa-itu-justice-collaborator-syarat-dan-hak-haknya-?page=all
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.

Senin, 27 Februari 2023

Contoh Surat Permohonan Perwalian Secara Mandiri

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Dozens of Men Charged with Filming Women Bathing in Onsen", "Contoh Surat Permohonan Pengangkatan Anak Pada Pengadilan Agama", "Contoh Surat Permohonan Perwalian Dan Ijin Jual" dan "Contoh Surat Permohonan Perubahan Dalam Akta Kelahiran Secara Mandiri", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Surat Permohonan Perwalian Secara Mandiri'. Sebagai catatan, sebelumnya juga telah dibahas perihal "Perwalian Menurut KUHPerdata (BW)" dan "Contoh Permohonan Perwalian Anak", sehingga artikel ini merupakan contoh yang kedua. Perhatikan contoh berikut:[1]


Palopo, 23 Januari 2022

Perihal: Permohonan Perwalian

Yth.: Ketua Pengadilan Negeri Palopo
Di,
    tempat.


Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Ayub Sassan : Usia 45 tahun, lahir 6 Agustus 1977 di Palopo, Agama: Kristen Protestan, Pekerjaan Pegawai negeri Sipil, Alamat: Langkiddi, Kelurahan: Langkiddi, Kecamatan: Bajo, Kabupaten: Luwu, Provinsi: Sulawesi Selatan.

Selanjutanya disebut sebagai "Pemohon".

Dengan ini mengajukan Permohonan Perubahan Nama kepada Ketua Pengadilan Negeri Palopo dengan alasan-alasan sebagai berikut:
  1. Bahwa, Pemohon adalah ayah kandung dari Juwita Londong (Almarhumah);
  2. Bahwa, semasa hidupnya Anak kandung Pemohon, Juwita Londong adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Kantor Kelurahan Lion Tondok Iring, Kecamatan: Makale Utara, Kabupaten: Tana Toraja;
  3. Bahwa, pada tanggal 3 April 2008, anak Pemohon Juwita Londong melangsungkan perkawinan dengan laki-laki Jhon Lemik yang dicatat oleh Pegawai pencatat nikah Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Palopo sebagaimana tercatat dalam kutipan Akta Nikah nomor: 123/CS/DKKB/KP/208;
  4. Bahwa, dalam perkawinan anak pemohon Juwita Londong dengan laki-laki Jhon Lemik melahirkan seorang anak perempuan bernama Agustina Lemik yang sekarang berusia lima (5) tahun;
  5. Bahwa, anak pemohon Juwita Londong meninggal dunia di RSU Wahidin Sudirohusodo Makassar pada tanggal 3 April 2013 karena Sakit;
  6. Bahwa, laki-laki Jhon Lemik suami dari anak pemohon, Juwita Londong telah melangsungkan perkawinan kedua dengan perempuan Ester Manuk pada tanggal 3 Maret 2014;
  7. Bahwa, laki-laki Jhon Lemik adalah juga Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Kantor Camat dan ditugaskan oleh Negara di Kabupaten Nduga Provinsi Papua;
  8. Bahwa, sejak lahir sampai sekarang Pemohonlah yang memelihara dan tinggal bersama dengan Agustina Lemik, dikarenakan ibu kandungnya Juwita Londong berada dalam kondisi sakit sementara ayah kandungnya Jhon Lemik bekerja sebagai Pegawai Negeri di Kecamatan di Kabupaten Nduga Provinsi Papua;
  9. Bahwa, laki-laki Jhon Lemik ayah kandung dari Agustina Lemik telah menyatakan menyerahkan anak perempuannya berada dibawah perwalian Kakek kandungnya Ayub Sassan (Pemohon) berdasarkan perwalian (hak asuh) atas anak-anak tersebut;
  10. Bahwa, oleh karena anak-anak tersebut masih di bawah umur (belum cakap melakukan perbuatan hukum), maka Pemohon memandang perlu mengajukan permohonan perwalian (hak asuh) atas anak-anak tersebut;
  11. Bahwa, maksud dan tujuan Pemohon mengajukan permohonan perwalian ini adalah untuk mengurus dan menerima gaji pensiunan ibu kandung Juwita Londong;
  12. Bahwa, para Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini;

Berdasarkan alasan-alasan dan bahan kelengkapan tersebut di atas, maka pemohon memohon agar kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Palopo/Hakim yang memeriksa permohonan ini dapat memberikan penetapan sebagai berikut:
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak bernama: Agustina Lemik (5 Tahun);
  3. Biaya permohonan ini menjadi beban Pemohon;
  4. Ex aequo et bono.
Demikian permohonan ini diajukan dengan harapan kiranya dapat diberikan Penetapan Perwalian. Terima kasih.

Hormat Pemohon,


Meterai Rp. 10.000,-
Ttd.

(Ayub Sassan)
____________________
Reference:

1. "Contoh Permohonan Perwalian", www.pn-palopo.go.id., Diakses pada tanggal 26 Februari 2023, Link: https://www.pn-palopo.go.id/images/files/template-permohonan/permohonan-perwalian-contoh.pdf

Sabtu, 25 Februari 2023

Dozens of Men Charged with Filming Women Bathing in Onsen

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Contoh Surat Permohonan Perubahan Dalam Akta Kelahiran Secara Mandiri", "Another Unique Case, Judge Marrying Divorce Plaintiff Becomes Second Wife", "Umrah Pilgrim Fraud with Low Cost Mode in Bogor Happens Again" you may read also "These are 4 Legal Cases that Have Befallen the Elderly in Indonesia" and on this occasion we will discuss about 'Dozens of Men Charged with Filming Women Bathing in Onsen'.

Public hot springs or onsen in Japan are the target of crime. Japanese Police have arrested 17 men who allegedly photographed and filmed more than 10,000 women bathing in onsens. Quoted from Insider, Friday (17/2/2023), which quoted the Yomiuri Shimbun, the 17 names were obtained from the leader of the crime group at the onsen, Karin Saito, 50 years old. He was arrested in December 2021. Saito was arrested in Hyogo Prefecture, west of Kyoto. He was charged with violating the law on prohibited photography and the child pornography law.[1]

Between December 2021 and February 2023, another 16 men were arrested. The men came from different profession, including a doctor from Tokyo, senior company executives and local government officials. The people were detained by Police in 11 different prefectures. Saito told the Police that the syndicate he leads carried out peeping and photographing women in at least 100 onsens from 46 different prefectures. This action was carried out since he was 20 years old. That is, he committed the crime for 30 years.[2]

After being arrested, Saito told Police about at least a dozen other people in his group. Saito and his crew used expensive camera equipment and long telephoto. Police say they took these photos while hiding in a mountainous area a few hundred meters from a spring. The group will also receive 'special training' from Saito, for example on the best way to photograph women. They also had a meeting to see the recording together.[3]

Yutaka Seki, executive director of the Japan Hot Springs Association, said onsen had banned photography and filming in hot spring baths, but recent camera technology, with smaller camera sizes and better telephoto lenses, made it difficult to completely prevent such cases. "I'm very much in favor of open-air onsen bathing, but incidents like this reflect badly (for onsens) and make people worry," said Seki. "And people's wish to bathe in an onsen, as it used to be done in the past, has become more difficult," he added.[4]

In 2018, people convicted of taking photos without permission were given a year in prison and a fine of one million yen or equal to IDR 113 million. Hot springs or onsen are popular throughout the country among locals and tourists alike. Known for their mineral-rich hot springs, onsen are believed to have a relaxing effect on the body and mind. Those who bathe in the onsen are asked to be naked.[5] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us then, feel free in 24 hour, we will be happy to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Gawat! Belasan Pria Didakwa Merekam Wanita yang Mandi-Mandi di Onsen", travel.detik.com., Diakses pada tanggal 17 Februari 2023, Link: https://travel.detik.com/travel-news/d-6573288/gawat-belasan-pria-didakwa-merekam-wanita-yang-mandi-mandi-di-onsen
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.
5. Ibid.

Jumat, 24 Februari 2023

Contoh Surat Permohonan Perubahan Dalam Akta Kelahiran Secara Mandiri

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Having Too Many Wives, This Man is Threatened with Imprisonment", "Contoh Surat Permohonan Perwalian Dan Ijin Jual" dan "Contoh Surat Permohonan Pengangkatan Anak Pada Pengadilan Agama", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Surat Permohonan Perubahan Dalam Akta Kelahiran Secara Mandiri'. Arti secara mandiri disini adalah diajukan tanpa menggunakan jasa advokat. Contoh surat permohonan dimaksud adalah sebagaimana berikut:[1]

Perihal: Permohonan Perubahan Tanggal, Bulan, dan Tahun Lahir dalam Akta Kelahiran

Palopo, 23 Januari 2022

Yth.: Ketua Pengadilan Negeri Palopo
         Di tempat.


Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Novelin Singkali : Usia 45 tahun, lahir 6 Agustus 1977 di Palopo, Agama: Kristen Protestan, Pekerjaan Pegawai negeri Sipil, Alamat: Jalan P. Matindo Tallang, Desa Sampeang, Kec. Bajo Barat, Kab. Luwu. Selanjutanya disebut sebagai Pemohon.

Dengan ini mengajukan Permohonan Perubahan Tanggal, Bulan, dan Tahun Lahir dalam Akta Kelahiran kepada Ketua Pengadilan Negeri Palopo dengan alasan-alasan sebagai berikut:
  1. Bahwa Pemohon adalah seorang Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Jalan P. Matindo Tallang, Desa Sampeang, Kec. Bajo Barat, Kab. Luwu;
  2. Bahwa Pemohon telah menikah pada tanggal 09 Januari 2001 dengan seorang laki-laki yang bernama Wibi Ardiansyah;
  3. Bahwa suami Pemohon bernama Wibi Ardiansyah meninggal dunia pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2011 karena sakit;
  4. Bahwa pemohon bermaksud untuk merubah tanggal, bulan, dan tahun kelahiran anak Pemohon yang masih dibawah umur yang bernama Yeyen, lahir di Palopo pada tanggal 01 Juli 2006 dengan alasan bahwa Pemohon agar ingin mempermuda tanggal, bulan dan tahun kelahiran anak Pemohon;
  5. Bahwa selama ini Pemohon sudah pernah melaporkan peristiwa Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil, sehingga mengenai peristiwa Akta Kelahiran Pemohon tersebut sudah pernah dicatat dalam Register Akta Kelahiran dan juga sudah pernah diterbitkan Akta Kelahiran atas nama anak Pemohon tersebut, akan tetapi terdapat kekeliruan dalam Akta Kelahiran yaitu tanggal, bulan, dan tahun yang tertulis adalah tanggal 01 Juli 2006 sedangkan yang benar adalah tanggal 01 Maret 2004;
  6. Bahwa oleh karena terdapat kekeliruan tersebut maka Pemohon bermaksud untuk mengajukan perubahan Akta Kelahiran sekaligus mencatatkan/mendaftarkan data yang benar tentang Akta Kelahiran anak Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Luwu, untuk dapat dikeluarkan Akta Kelahiran yang baru atas nama anak Pemohon;
  7. Bahwa dengan adanya perubahan tanggal, bulan dan tahun kelahiran dalam  Akta Kelahiran tersebut, Pemohon menghendaki agar tanggal, bulan, dan tahun kelahiran dalam Akta Kelahiran anak Pemohon dirubah menjadi tanggal 01 Maret 2004 semula yang tertulis tanggal 01 Juli 2006 dalam Akta Kelahiran anak Pemohon dan untuk itu diperlukan Penetepan Pengadilan Negeri;
  8. Bahwa Pemohon bermaksud untuk mengurus beberapa surat-surat dan dokumen lain yang ada hubungannya dengan data anak Pemohon;

Berdasarkan alasan-alasan dan bahan kelengkapan tersebut di atas, maka Pemohon memohon agar kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Palopo/Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan ini dapat memberikan penetapan sebagai berikut:
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan ijin untuk memperbaiki tanggal, bulan, dan tahun kelahiran anak Pemohon sebagaimana yang tertulis dalam Akta Kelahiran yakni tanggal 01 Juli 2006 dirubah menjadi tanggal 01 Maret 2004;
  3. Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Luwu setelah diperlihatkan turunan resmi penetapan ini untuk segera mencatat tentang perbaikan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran anak Pemohon dalam daftar diperuntukkan untuk itu yang berlaku dan sedang berjalan pada pinggir kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut;
  4. Biaya permohonan ini menjadi beban Pemohon;
  5. Ex Aequo et Bono.
Demikian permohonan ini diajukan dengan harapan kiranya dapat diberikan Penetapan Perubahan Tanggal, Bulan, dan Tahun Lahir dalam Akta Kelahiran. Terima kasih.

Hormat saya,
Pemohon,


Meterai Rp. 10.000,-
Ttd.

(Novelin Singkali)
____________________
Reference:

1.  "Permohonan Perubahan Dalam Akta Kelahiran", www.pn-palopo.go.id., Diakses pada tanggal 17 Februari 2023, Link: https://www.pn-palopo.go.id/images/files/template-permohonan/permohonan-perubahan-dalam-akta-kelahiran-contoh.pdf

Kamis, 23 Februari 2023

Having Too Many Wives, This Man is Threatened with Imprisonment

 
(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Contoh Surat Permohonan Pengesahan Perkawinan Secara Mandiri", "Another Unique Case, Judge Marrying Divorce Plaintiff Becomes Second Wife", you may read also "Umrah Pilgrim Fraud with Low Cost Mode in Bogor Happens Again" and on this occasion we will discuss about 'Having too many wives, this man is threatened with imprisonment'.

A man from Perth, the capital of Western Australia, has been charged with unusual circumstances. He has too many wives. The case is the rarest case of bigamy ever prosecuted by the Australian Federal Police. Bigamy is considered a crime in Australia, for marrying someone while still married. The defendant is a 48 year old male. He was charged with the crime of bigamy and making false statements, after allegedly marrying his second wife in July 2029, when he was still married to his first wife.[1]

Here are a number of facts alleged by police in Western Australia:[2]
  1. As of July 2020, the man allegedly separated from his first wife but was not divorced while married to the second woman;
  2. In September 2021 he finalized the divorce from his first wife;
  3. In September 2022 he allegedly separated from his second wife, however there was no divorce;
  4. In November 2022, he allegedly married a third woman. There is no suspicion of bigamy in connection with the third marriage. The reason was because at that time the man was already divorced from his first wife and technically not yet married to his second wife due to allegations of bigamy so that his second marriage was deemed invalid. But Police said prior to the wedding, the man admitted to the Justice Department that he had "never been legally married" and signed a formal statement saying there was "no legal impediment to marriage".
An investigation was sparked on social media. In a statement, Kevin Loermans of the Australian Federal Police said allegations of fraud and bigamy were taken seriously. "This type of fraud and abuse has a real negative impact on lives and will leave lasting marks on victims and the families involved," he said.[3]

"AFP will ensure allegations like these are fully investigated," he said. Police said at least the second wife was never informed about the man's marriage beforehand. They say an investigation was opened after the first wife, who lives on Australia's east coast, contacted her second wife in Western Australia through social networks late last year.[4]

In addition to one charge of bigamy, the man was also charged with making false statements on legal documents and application forms. The maximum sentence for bigamy in Australia is five years in prison. The man was arrested last Thursday and his bail application was denied, before appearing in Perth District Court the following day.[5] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us then, feel free in 24 hour, we will be happy to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Punya Istri Terlalu Banyak, Pria Ini Terancam Hukuman Penjara", travel.detik.com., Diakses pada tanggal 17 Februari 2023, Link: https://travel.detik.com/travel-news/d-6567354/punya-istri-terlalu-banyak-pria-ini-terancam-hukuman-penjara
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.
5. Ibid.

Rabu, 22 Februari 2023

Contoh Surat Permohonan Pengesahan Perkawinan Secara Mandiri

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Halimun Mountain Management Admits Illegal Mining Has Been Exist for a Long Time", "Contoh Surat Permohonan Penetapan Grosse Akta Pendaftaran Kapal Hilang" dan "Contoh Surat Permohonan Perwalian Dan Ijin Jual", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Surat Permohonan Pengesahan Perkawinan Secara Mandiri'. Secara mandiri disini berarti diajukan tanpa menggunakan jasa advokat. Berikut contoh sebagaimana dimaksud:[1]

Perihal: Permohonan Pengesahan Perkawinan

Palopo, 23 Januari 2022

Yth.: Ketua Pengadilan Negeri Palopo
         Di tempat.


Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Marten Mambela : Usia 45 tahun, lahir 6 Agustus 1977 di Palopo, Agama: Kristen Protestan, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, Alamat: Langkiddi, Kelurahan Langkiddi, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu. Selanjutanya disebut sebagai Pemohon.

Dengan ini mengajukan Permohonan Pengesahan Perkawinan kepada Ketua Pengadilan Negeri Palopo dengan alasan-alasan sebagai berikut:
  1. Bahwa, Pemohon dan Gracella Tuta telah melangsungkan pernikahan di Gereja Tomoni klasis Haembo, dan diberkati oleh Pendeta M.I. Paladjukan pada tanggal 6 Februari 1967;
  2. Bahwa, dalam perkawinan Pemohon dan Gracella Tuta tersebut telah dikaruniai 4 (empat) orang anak yaitu: (a). Yeni Mambela, anak perempuan lahir di Palopo 05 September 1969; (b). Nina Mambela, A.Md, anak perempuan lahir di Bua Ponrang tanggal 11 Agustus 1970; (c). Randi Mambela, laki-laki lahir di Bua tanggal 05 Agustus 1972; (d). Leo Mambela, Laki-Laki, lahir di Palopo tanggal 27 Oktober 1973;
  3. Bahwa Gracella Tuta telah meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2019 karena sakit;
  4. Bahwa suami Pemohon semasa hidupnya bekerja sebagai Wiraswasta;
  5. Bahwa, setelah Pemohon menikah sejak tahun 1967 sampai Gracella Tuta  meninggal dunia pada tanggal 18 Agustus 2019, Pemohon dan Gracella Tuta tinggal bersama-sama sebagai pasangan suami istri, menjalankan tanggung jawab selaku ayah dan ibu memenuhi kebutuhan rumah tangganya serta membiayai seluruh biaya bagi kehidupan anak-anak yang meliputi biaya pendidikan, biaya kesehatan dan segala kebutuhan lain yang dibutuhkan;
  6. Bahwa Istri Pemohon Gracella Tuta setelah menikah dengan Pemohon sampai meninggal dunia tidak pernah bercerai dengan Pemohon dan tidak pernah menikah lagi dengan laki-laki lain;
  7. Bahwa, pernikahan Pemohon dan Gracella Tuta hingga saat ini belum didaftarkan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sehingga Pemohon belum memiliki kutipan akta nikah;
  8. Bahwa, karena Istri Pemohon pada saat ini sudah meninggal dunia dan Pemohon sekarang ini sangat membutuhkan sekali kutipan akta nikah tersebut sebagai bukti perkawinan antara Pemohon dan Gracella Tuta serta untuk keperluan administrasi pengurusan hak-hak Pemohon;
  9. Bahwa Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul dalam penyelesaian perkara ini;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka Pemohon memohon agar kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Palopo/Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan ini dapat memberikan penetapan sebagai berikut:
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan sah perkawinan antara Marten Mambela dengan Gracella Tuta (Almarhum) yang telah dilaksanakan di Gereja Tomoni klasis Haembo, dan diberkati oleh Pendeta M.l Paladjukan pada tanggal 6 Februari 1967;
  3. Biaya permohonan ini menjadi beban Pemohon;
  4. Ex Aequo et Bono;
Demikian permohonan ini diajukan dengan harapan kiranya dapat diberikan Penetapan Pengesahan Perkawinan. Terima kasih.

Hormat kami,
Pemohon,


Meterai Rp. 10.000,-
Ttd.

(Marten Mambela)

____________________
Reference:

1. "Permohonan Pengesahan Perkawinan Contoh", www.pn-palopo.go.id., Diakses pada tanggal 17 Februari 2023, Link: https://www.pn-palopo.go.id/images/files/template-permohonan/permohonan-pengesahan-perkawinan-contoh.pdf

Selasa, 21 Februari 2023

Halimun Mountain Management Admits Illegal Mining Has Been Exist for a Long Time

 
(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Contoh Surat Permohonan Pengangkatan Anak Secara Mandiri", "Another Unique Case, Judge Marrying Divorce Plaintiff Becomes Second Wife", you may read also "These are 4 Legal Cases that Have Befallen the Elderly in Indonesia" and on this occasion we will discuss about 'Halimun Mountain Management Admits Illegal Mining Has Been Exist for a Long Time'.

Acting Head of the Gunung Halimun Salak National Park (TNGHS) Lebak area, Pitra Panderi, confirmed that illegal mining activities are still rampant in his area. The mining pits are said to have been operating for a long time even though they have been frequently closed. "Yes, Gurandil's activities have been going on for a long time," said Pitra when contacted, Thursday (16/2/2023).[1]

Pitra explained that there are illegal mining locations throughout the GHSNP area. In Lebak itself, this activity was identified in Cibeber, Lebak Gedong and other areas. He could not yet detail the number of illegal gold mining pits in GHSNP. But the number is estimated there are many. "(Illegal mining pits) the exact number must look at the data, it's roughly a lot," he said. Miners, said Pitra, are local residents. They are looking for gold illegally to meet the necessities of life.[2]

"In the villages there, local people who have been mining gold for years," he explained. Pitra said, there have often been actions to close mining pits. Miners will return to opening holes because there is no other guarantee to work. "It has been coordinated with the law enforcement division of the Ministry of Environment and Forestry, so the authority is there and they already understand that too. We have stepped there," he explained. "Besides that, the Regent has also closed in 2020. Due to the needs of the villager, it's been closed and opened again. So in my opinion there can't be a single solution. You have to convince the public that it's not good, it's not just a solution for the single person who is 'naughty' is arrested, imprisoned, prosecuted but indeed needs to educated also," he concluded.[3] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us then, feel free in 24 hour, we will be happy to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Pengelola Gunung Halimun Akui Pertambangan Ilegal Sudah Ada Sejak Lama", news.detik.com., Diakses pada tanggal 17 Februari 2023, Link: https://news.detik.com/berita/d-6573306/pengelola-gunung-halimun-akui-pertambangan-ilegal-sudah-ada-sejak-lama
2. Ibid.
3. Ibid.

Senin, 20 Februari 2023

Contoh Surat Permohonan Pengangkatan Anak Secara Mandiri

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Children in Situbondo Sue Biological Father for Fear of Inheritance Going to Stepmother", "Contoh Surat Permohonan Aanmaning (Teguran)", "Contoh Permohonan Perwalian Anak" dan "Contoh Permohonan Asal Usul Anak", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Surat Permohonan Pengangkatan Anak Secara Mandiri'. Secara mandiri di sini berarti tidak menggunakan jasa advokat. Berikut contoh sebagaimana dimaksud:[1]


Perihal: Permohonan Pengangkatan Anak

Palopo, 20 Januari 2022

Yth.: Ketua Pengadilan Negeri Palopo
         Di tempat.


Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Ambo Nai : Usia 45 tahun, lahir 6 Agustus 1977 di Palopo, Agama: Islam, Pekerjaan Pegawai negeri Sipil, Alamat Jl. Mungkasa, No. 470 Kel. Salekoe Kec. Wara Timur Kota Palopo.
2. Tenri : Usia 45 tahun, lahir 8 September 1977 di Palopo, Agama: Islam, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, Alamat Jl. Mungkasa, No. 470 Kel. Salekoe Kec. Wara Timur Kota Palopo.
Selanjutnya disebut sebagai Para Pemohon.

Dengan ini mengajukan Permohonan Pengangkatan Anak kepada Ketua Pengadilan Negeri Palopo dengan alasan-alasan sebagai berikut:
  1. Bahwa Para Pemohon adalah suami istri yang sah sesuai dengan Kutipan AktaPerkawinan Nomor: 8765.PK.2007.000886 tanggal 10 November 2007;
  2. Bahwa dari perkawinan Para Pemohon belum mendapatkan keturunan;
  3. Bahwa sejak anak tersebut masih dalam kandungan, kedua orang tuanya sudah menyampaikan kepada Para Pemohon supaya anak tersebut diserahkan kepada Para Pemohon ketika lahir untuk dijadikan sebagai anak angkat demi kebaikan masa depan anak tersebut;
  4. Bahwa anak tersebut lahir di Palopo pada tanggal 27 Februari 2015 sesuai  dengan Akta Kelahiran Nomor: 7678-LU-87632015-8926, tanggal 03 Maret 2015 dari orang tua kandung Dana dan Yeni;
  5. Bahwa pada tanggal 27 Februari 2015 Para Pemohon telah menerima penyerahan anak yang bernama Siti Ampa untuk diambil sebagai anak angkat;
  6. Bahwa antara Para Pemohon dengan anak tersebut masih ada hubungan keluarga yaitu ibu kandung anak tersebut adalah keponakan Pemohon II;
  7. Bahwa kedua orang tua kandung anak tersebut menyerahkan anak tersebut kepada Para Pemohon karena tidak mampu membiayai hidup dan pendidikan anak tersebut karena tidak mempunyai penghasilan tetap;
  8. Bahwa kedua orang tua kandung anak menyerahkan anak tersebut kepada Para Pemohon karena kedua orang tuanya menjadi TKI di Negara Thailand sampai saat ini;
  9. Bahwa pada tanggal 27 Januari 2015 kedua orang tua kandung anak tersebut datang dari Negara Thailand untuk melahirkan di Palopo;
  10. Bahwa pada tanggal 03 Maret 2015 kedua orang tua kandung dari anak tersebut kembali ke Negara Thailand karena keduanya masih berstatus sebagai TKI di Negara Thailand sampai saat ini;
  11. Bahwa Para Pemohon sanggup memelihara dan menghidupi anak tersebut karena Para Pemohon mempunyai penghasilan tetap, yakni Pegawai Negeri Sipil;
  12. Bahwa maksud dari pengangkatan anak tersebut adalah untuk kepentingan anak itu sendiri di kemudian hari;

Berdasarkan alasan-alasan dan bahan kelengkapan tersebut di atas, maka pemohon memohon agar kiranya Bapak Ketua Pengadilan Negeri Palopo/Hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan ini dapat memberikan penetapan sebagai berikut:
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa anak yang bernama Siti Ampa adalah anak angkat sah Para Pemohon;
  3. Biaya permohonan ini menjadi beban Para Pemohon.
  4. Ex aequo et bono.
Demikian permohonan ini diajukan dengan harapan kiranya dapat diberikan Penetapan Pengangkatan Anak. Terima kasih.

Hormat kami,
Para Pemohon,


Meterai Rp. 10.000,-
Ttd.

(Ambo Nai)

Ttd.

(Tenri)
____________________
Reference:

1. "Permohonan Pengangkatan Anak Contoh", www.pn-palopo.go.id., Diakses pada tanggal 17 Februari 2023, Link: https://www.pn-palopo.go.id/images/files/template-permohonan/permohonan-pengangkatan-anak-contoh.pdf

Knowing Joint Venture Companies in FDI Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Basic Requirements for Foreign Direct I...