Senin, 23 November 2020

Urgensi Sita Revindikasi

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Pengertian Sita Revindikasi" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal Urgensi Sita Revindikasi.

Urgensi sita revindikasi berkaitan erat dengan ketentuan Pasal 1977 KUH Perdata. Menurut ayat (1) pasal ini:[1]
  • Barangsiapa yang menguasai barang bergerak, dianggap sebagai pemilik yang sempurna atas barang itu. Dalam pengkajian hukum, telah diajarkan doktrin "penguasaan atas barang bergerak dianggap sebagai bukti pemilikan yang sempurna atas barang itu".;
  • Berdasarkan doktrin tersebut, untuk menghindari jatuhnya barang itu kepada pihak ketiga yang berakibat barang itu dianggap miliknya, sangat mendesak meletakkan sita terhadapnya.
Apabila Tergugat sampai menjual atau menghibahkan barang itu kepada Pihak Ketiga, kemudian pihak ketiga itu mempergunakan Pasal 1977 KUH Perdata sebagai perisai, semakin mempersulit proses pengembalian barang itu kepada Penggugat sebagai pemilik. Apalagi jika perpindahan kepada pihak ketiga dapat dibuktikan berdasarkan itikad baik, semakin kecil harapan barang itu kembali kepada pemilik semula. Akan tetapi perlu diingat, penerapan sita revindikasi harus didasarkan atas penguasaan tanpa hak atau tanpa titel yang sah (zonder titel). Misalnya, barang itu berada di tangan orang lain (Tergugat) karena dirampas, dicuri atau dengan tipu muslihat. Dalam hal yang seperti itu, doktrin "penguasaan atas barang bergerak dianggap sebagai bukti kepemilikan yang sempurna atas barang itu" tidak mengikat kepada yang memegangnya. Hal itu dijelaskan dalam Pasal 1977 ayat (2) KUH Perdata, Barangsiapa yang kehilangan atau kecurian barang bergerak, dalam jangka waktu tiga tahun terhitung sejak hilang atau dicurinya barang itu, dapat menuntut kembali barang itu sebagai miliknya di tangan siapa barang itu ditemukan.[2]

Sehubungan dengan itu, tanpa mengurangi urgensi sita revindikasi, dalam rangka menyelamatkan pengembalian barang kepada pemilik yang sebenarnya, sita ini tidak dapat diterapkan apabila keberadaan barang di bawah penguasaan Tergugat berdasarkan titel yang sah. Misalnya, melalui jual-beli, tukar-menukar atau hibah dan sebagainya.[3] 
____________
Referensi:

1. "Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan)", M. Yahya Harahap, S.H., Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-10 tahun 2010, Hal.: 327.
2. Ibid., Hal.: 327.
3. Ibid., Hal.: 327-328.

Sabtu, 21 November 2020

Pengertian Sita Revindikasi

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Pemegang Sita Perdata, Tidak Dapat Mengajukan Perlawanan Atas Penyitaan Pidana", dan pada kesempatan ini akan dibahas mengenai Pengertian Sita Revindikasi.

Sita revindikasi (revindicatoir beslag) atau revindicatie beslag, termasuk kelompok sita, tetapi mempunyai kekhususan tersendiri dibanding dengan conservatoir beslag. Kekhususan itu, terutama terletak pada objek barang sitaan dan kedudukan Penggugat atas barang itu:[1]
  • Hanya terbatas barang bergerak yang ada di tangan orang lain (Tergugat);
  • Barang itu, berada di tangan orang lain tanpa hak; dan
  • Permintaan sita diajukan oleh pemilik barang itu sendiri agar dikembalikan kepadanya.
Oleh karena yang meminta dan mengajukan penyitaan adalah pemilik barang sendiri maka lazim disebut pula penyitaan atas permintaan Pemilik atau owner's claim. Dengan demikian, bentuk sita revindikasi merupakan upaya pemilik barang yang sah untuk menuntut kembali barang miliknya dari pemegang yang menguasai barang itu tanpa hak.[2]

Agar lebih konkret, Tergugat memegang dan menguasai barang bergerak milik Penggugat, tanpa alasan yang sah. Pemilik mengajukan gugatan yang diajukan terhadap pemegang dengan maksud supaya barang itu kembali kepada Penggugat sebagai pemilik yang sah. Untuk menjamin barang itu tidak digelapkan atau dialihkan Tergugat selama proses persidangan berlangsung, Penggugat meminta agar Pengadilan meletakkan sita milik (revindicatoir beslag) atas barang itu.[3]
___________
Referensi:

1. "Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan)", M. Yahya Harahap, S.H., M.H., Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-10 Tahun 2010, Hal.: 326.
2. Ibid., Hal.: 326.
3. Ibid., Hal.: 327.

Jumat, 20 November 2020

Pemegang Sita Perdata, Tidak Dapat Mengajukan Perlawanan Atas Penyitaan Pidana

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas perihal "Sita Pidana Atas Barang Sitaan Perdata Bukan Sita Penyesuaian", dan pada kesempatan ini akan membahas mengenai Pemegang Sita Perdata, Tidak Dapat Mengajukan Perlawanan Atas Penyitaan Pidana.

Bertitik tolak dari ketentuan Pasal 39 ayat (2) KUHAP, pemegang sita perdata tidak dapat mengajukan perlawanan (verzet) terhadap penyitaan pidana atas barang sitaan itu, karena penyitaan pidana bersumber pada kewenangan yang diberikan undang-undang, yaitu Pasal 39 ayat (2) KUHP kepada Penyidik. Perlawanan yang demikian dianggap tidak memiliki landasan hukum dan harus dinyatakan tidak dapat diterima. Demikian dasar-dasar penerapan yang tertuang dalam salah satu putusan Mahkamah Agung Nomor 3233 K/Pdt/1995, tanggal 28 Mei 1998 bahwa dalam penyitaan pidana atas barang sita jaminan (CB) dalam perkara perdata.[1]

Adapun singkat cerita, kasusnya adalah sebagai berikut, semula tanah tersebut diletakkan sita jaminan oleh Pengadilan Negeri dalam perkara perdata, kemudian tanah itu disita oleh Kejaksaan sebagai barang bukti dalam tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada Tergugat. Dalam kasus ini, MA berpendapat, meskipun terhadap tanah sengketa telah diletakkan sita jaminan dalam perkara perdata jauh lebih dahulu dari penyitaan pidana oleh Kejaksaan, berdasarkan Pasal 39 ayat (2) KUHAP tindakan itu dibenarkan, sehingga penyitaan dalam perkara pidana itu sah menurut hukum. Selanjutnya berdasarkan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, tanah tersebut dinyatakan dirampas untuk negara, lantas Kejaksaan melaksanakan putusan pidana itu berdasarkan Pasal 270 KUHAP dengan seizin Menteri Keuangan dengan jalan menyerahkan tanah dimaksud kepada Gubernur KDH Tingkat I Sulsel, sehingga secara yuridis Gubernur menjadi pemiliknya.[2]

Konsekuensi yuridis lebih lanjut, surat penetapan eksekusi yang diterbitkan ketua Pengadilan Negeri untuk melaksanakan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap yang berisi perintah kepada Tergugat mengosongkan tanah sengketa untuk diserahkan kepada pemegang sita jaminan (Penggugat), tidak mempunyai kekuatan hukum, karena tanah itu telah menjadi milik sah pihak Gubernur berdasarkan putusan perkara pidana korupsi.[3]
_____________
Referensi:

1. "Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan)", M. Yahya Harahap, S.H., Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-10 Tahun 2010, Hal.: 325-326.
2. Ibid., Hal.: 326.
3. Ibid., Hal.: 326.

Kamis, 19 November 2020

Sita Pidana atas Barang Sitaan Perdata Bukan Sita Penyesuaian

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas perihal "Barang yang Disita Dalam Perkara Perdata, Dapat Disita dalam Perkara Pidana", dan pada kesempatan ini akan dibahas mengenai Sita Pidana atas Barang Sitaan Perdata Bukan Sita Penyesuaian.

Penyitaan untuk kepentingan proses penyelesaian tindak pidana atas barang yang telah disita dalam perkara perdata, tidak dikualifikasi atau disamakan sebagai sita penyesuaian (vergelijkende beslag). Karena jika penyitaan berdasarkan tindak pidana itu didudukan sebagai sita penyesuaian, berarti memberi kedudukan yang lebih tinggi kepada sita perdata daripada sita pidana.[1]

Penempatan kedudukan dan kualitas yang sebagaimana dijelaskan di atas, bertentangan dengan ketentuan Pasal 46 ayat (2) KUHAP yang memberi wewenang kepada hakim dalam putusannya untuk:[2]
  • Merampas barang sitaan untuk negara; atau
  • Untuk memusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi.
Memperhatikan penjelasan tersebut, sita pidana atas barang yang berada di bawah sita perdata, tidak tunduk kepada ketentuan Pasal 436 Rv, tetapi sepenuhnya berlaku ketentuan Pasal 39 Jo. Pasal 46 ayat (2) KUHP. Tidak menjadi soal apakah sita perdatanya diangkat atau tidak, hakim bebas menentukan barang itu untuk:[3]
  • Dikembalikan kepada orang yang paling berhak atau kepada orang dari siapa barang itu disita;
  • Dirampas untuk negara; dan
  • Dirusak atau dimusnahkan sampai tidak terpakai lagi.
________________
Referensi:

1. "Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan)", M. Yahya Harahap, S.H., Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-10 tahun 2010, Hal.: 325.
2. Ibid., Hal.: 325.
3. Ibid., Hal.: 325.

Rabu, 18 November 2020

Barang Yang Disita Dalam Perkara Perdata, Dapat Disita Dalam Perkara Pidana

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Perihal Penyitaan Terhadap Uang Milik BUMN", dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal Barang yang disita dalam perkara perdata, dapat disita dalam perkara Pidana.

Prinsip mengenai barang yang disita dalam Perkara Perdata, dapat disita dalam Perkara Pidana ditegaskan dalam Pasal 39 ayat (2) KUHP, yang berbunyi sebagai berikut:[1]
"Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan ayat (1)."

Hal ini berarti, sepanjang barang yang disita dalam perkara perdata merupakan barang yang dapat dikategorikan sebagai:[2]

  1. Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil tindak pidana;
  2. Benda yang telah dipergunakan untuk menghalang-halangi penyelidikan tindak pidana;
  3. Benda yang dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
  4. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
  5. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Barang yang disebut di ata, dapat disita dalam perkara pidana. Undang-undang menetapkan, penyitaan pidana memiliki urgensi publik yang lebih tinggi dibanding dengan kepentingan individu dalam bidang perdata. Karena itu, kepentingan Penggugat sebagai Pemohon dan pemegang sita revindikasi, sita jaminan atau sita eksekusi, sita umum dalam pailit harus dikesampingkan demi melindungi kepentingan umum, dengan jalan menyita barang itu dalam perkara pidana, apabila barang yang bersangkutan memenuhi kategori yang dideskripsikan Pasal 39 ayat (1) KUHAP.[3]

__________________

Referensi:

1. "Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan)", M. Yahya Harahap, S.H., Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-10 Tahun 2010, Hal.: 324.

2. Ibid. Hal.: 324-325.

3. Ibid. Hal.: 325.

Selasa, 17 November 2020

Perihal Penyitaan Terhadap Uang Milik BUMN

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Larangan Menyita Milik Negara", dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal Penyitaan Terhadap Uang Milik BUMN.

Perhatikan kembali Pasal 50 Undang-undang Nomor: 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, yang mutlak dilarang penyitaannya adalah uang dan barang-barang milik negara dan daerah. Sehubungan dengan itu ada yang berpendapat, apabila suatu BUMN telah go public atau menjadi Persero Tbk., pada dirinya dan pada uang atau barang yang dimilikinya tidak melekat lagi unsur milik negara, tetapi sudah menjadi milik publik atau milik umum yang tunduk kepada ketentuan Hukum perdata, dan tidak lagi tunduk pada hukum publik.[1]

Oleh karena itu, seluruh harta kekayaan atau asset maupun barang-barang yang ada pada penguasaannya tunduk pada ketentuan hukum perdata. Dengan demikian, penyitaan pun tunduk sepenuhnya kepada ketentuan hukum acara perdata dengan jalan menyingkirkan ketentuan Pasal 50 Undang-undang Nomor: 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (dahulu ketentuan Pasal 65 dan 66 ICW).[2]

Begitu juga tanah yang dimiliki BUMN berdasarkan hak tertentu sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor: 5 Tahun 1961, seperti HGU dan HGB, dianggap sebagai barang yang berada dalam lingkup perdagangan. Pemegang haknya dapat menjual atau mengagunkannya maupun menyewakannya atau terhadap hak yang demikian bisa terjadi sengketa perdata seperti sengketa milik dengan Pihak Ketiga.[3]

Oleh karena itu, meskipun pemegang HGU atau HGB-nya adalah BUMN yang belum Tbk., jenis barang yang demikian tidak tunduk kepada ketentuan Pasal 65 dan 66 ICW (sekarang Pasal 50 UU Nomor: 1 Tahun 2004). Maka terhadapnya berlaku ketentuan perdata, sehingga dapat diminta dan diletakkan sita oleh Pengadilan. Bisa sita jaminan berdasarkan sengketa milik atau utang-piutang maupun sita eksekusi dalam rangka pemenuhan pembayaran utang atau ganti rugi.[4]
________________
Referensi:

1. "Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan)", M. Yahya Harahap, S.H., Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cetakan ke-10 tahun 2010, Hal.: 324.
2. Ibid., Hal.: 324.
3. Ibid., Hal.: 324.
4. Ibid., Hal.: 324.

What is a Bridging Visa?

( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Indonesia Immigration Implements Bridging ...