Senin, 19 Juli 2021

Contoh Surat Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan Konstruksi

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Perjanjian Pekerjaan Perancangan", sebelumnya juga telah dibahas mengenai "Contoh Perjanjian Pengawasan Pemborong Konstruksi", juga telah dibahas perihal "Contoh Perjanjian Kerjasama Supplier Bahan Bangunan", dan sebelumnya juga telah disajikan  "Contoh Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi", "Contoh Surat Perintah Kerja Pekerjaan Konstruksi", dan pada kesempatan yang berbahagia ini, masih dalam edisi akhir aspek hukum industri konstruksi, akan dibahas perihal Contoh Surat Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan Konstruksi. Perhatikan contoh berikut:[1]


BERITA ACARA 
SERAH TERIMA AKHIR PEKERJAAN KONSTRUKSI
BAGIAN PROYEK................................
PAKET.................................
TAHUN ANGGARAN 20....../20.......
NOMOR KONTRAK .............................
______________________________________________________________________

Pada hari ini .............................tanggal ............................ bulan .................... tahun dua ribu ........................., kami yang bertanda-tangan di bawah ini:

1. Nama: .....................................
Alamat: ..............................
Jabatan: Pemimpin Bagian Proyek ....................................
Berdasarkan SK Menteri PU Nomor: ................................

Selanjutnya disebut sebagai "PIHAK PERTAMA".

2. Nama: .....................................
Alamat: ..............................
Jabatan: Direktur PT.....................................
Berdasarkan Akta Notaris Nomor: ................................ tanggal ......................

Selanjutnya disebut sebagai "PIHAK KEDUA".

Berdasarkan:
1. Kontrak Nomor: .............................. tanggal ................ dan Addendum Nomor: ...................... antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua tentang Kontrak Pemborongan Pekerjaan Proyek .............................Paket.........................................
2. Berita Acara Serah Terima Sementara Pekerjaan (PHO).
3. Pasal ......... Buku 2 Syarat-syarat Umum Kontrak tentang Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan.
4. Surat Ketua Panitia Serah Terima Pekerjaan Proyek .....................Paket .......................... Tentang ....................... Berita Acara Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Dalam Rangka Serah Terima Akhir Pekerjaan Nomor: .............................. Tanggal ..............................

Menyatakan bahwa:
1. Pihak Kedua untuk terakhir kali menyerahkan Hasil Pekerjaan Pemborongan .............................................
2. Pekerjaan dinyatakan selesai tanggal ......................bulan ......................tahun.................
3. Dengan adanya Serah Terima Akhir Pekerjaan ini, maka segala kewajiban Pihak Kedua kepada Pihak Pertama tentang Kontrak Nomor: ....................... dinyatakan telah berakhir.
4. Semua jaminan yang diberikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dapat diserahkan kembali.

Demikianlah Berita Acara Serah Terima Pekerjaan ini dibuat dalam rangkap 8 (delapan) untuk dipergunakan seperlunya.

Yang Menyerahkan                                             Yang Menerima
PIHAK KEDUA                                                  PIHAK PERTAMA


Ttd.                                                                      Ttd.

(.........................)                                                 (.........................)
        Direktur                                                       NIP....................
________________
Referensi:

1. slideshare.net

Sabtu, 17 Juli 2021

Contoh Surat Perintah Kerja Pekerjaan Konstruksi

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Perjanjian Pekerjaan Perancangan", dan pada kesempatan terdahulu juga telah disinggung mengenai "Contoh Perjanjian Pengawasan Pemborong Konstruksi", sebelumnya juga telah dibahas "Contoh Perjanjian Kerjasama Supplier Bahan Bangunan", dan terakhir juga telah dibahas perihal: "Contoh Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi", dan masih dalam edisi aspek hukum dalam industri konstruksi, pada kesempatan yang berbahagia ini penulis akan menyajikan Contoh Surat Perintah Kerja Pekerjaan Konstruksi. Perhatikan contoh berikut ini: [1]


SURAT PERINTAH KERJA
Nomor: XYZ/TP-TEK.HOUSING/SPK/II/2020

Berdasarkan Surat Kontrak Kerja Nomor: XX/KK.IGT/HOUSING/XI/2019 tertanggal 30 November 2019, tentang Paket Pekerjaan Pembangunan Rumah, maka pada hari ini, selasa 4 Februari 2020, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: Soekamtono, Bsc.
Jabatan: General Manager
Alamat: Jalan Karya Timur 29, Blitar, Jawa Timur.

Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK I (Pemberi Pekerjaan)

Nama: Ir. Haridono Subekti
Alamat: Darmausada Asri G-24, Surabaya, Jawa Timur.

Yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK II (Penerima Pekerjaan)

Bahwa PIHAK I dengan ini memberikan perintah kepada PIHAK II untuk melaksanakan:

- Pekerjaan: Pembangunan 1 (satu) Unit Rumah;
- Luas Bangunan/Tanah: 54 M2 / 120 M2
- Lokasi: Cluster Pamalayu, Kav.: H5-15, Perumahan Permata Residence, Kec.: Garum, Kab. Blitar.
- Masa Pelaksanaan Pekerjaan: 180 (seratus delapan puluh) hari kalender. Dari tanggal 10 Februari 2020 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2020.
- Nilai Pekerjaan: 54 M2 x Rp. 3.200.000,- = Rp. 172.800.000,- (Seratus tujuh puluh dua juta delapan ratus ribu Rupiah).
- Sistem kontrak: Lumpsum
- Sistem Pembayaran: Progres fisik 0%, dibayarkan DP 15% dari nilai Pekerjaan;
                                    Progres fisik 30%, dibayarkan 10% dari nilai Pekerjaan;
                                    Progres fisik 50%, dibayarkan 20% dari nilai Pekerjaan;
                                    Progres fisik 75%, dibayarkan 25% dari nilai Pekerjaan;
                                    Progres fisik 100%, dibayarkan 25% dari nilai Pekerjaan.
                                    Akhir masa pemeliharaan (90 hari kerja), dibayarkan 5% dari nilai Pekerjaan.
- Gambar dan Spesifikasi: Terlampir

Syarat, ketentuan dan keterangan pelaksanaan pekerjaan:
1. Item pekerjaan, bobot prosentase pekerjaan, volume pekerjaan, gambar kerja, dan Rencana Kerja dan syarat-syarat (RKS) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Perintah Kerja (SPK) ini.
2. Keterlambatan terhadap penyelesaian pekerjaan (100%), sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama Pasal 4 butir 2, akan dikenakan denda 0,2% dari Nilai Pekerjaan untuk setiap minggunya. 
3. Apabila dalam masa pelaksanaan pekerjaan ada perubahan-perubahan secara teknis, maka akan diatur dan dituangkan dalam bentuk SPK addendum, yang akan diberitahukan oleh Pihak I.

Demikian Surat Perintah Kerja ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Pihak I                                   Pihak II


Ttd.                                        Ttd.

Soekamtono, Bsc.                Ir. Haridono Subekti
_____________________
Referensi:

1. tambahpinter.com

Jumat, 16 Juli 2021

Contoh Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo telah dibahas mengenai "Contoh Perjanjian Pekerjaan Perancangan", juga telah dibahas perihal: "Contoh Perjanjian Pengawasan Pemborong Konstruksi", dan juga telah dibahas "Contoh Perjanjian Kerjasama Supplier Bahan Bangunan", masih dalam edisi aspek hukum industri konstruksi, pada kesempatan ini akan dibahas mengenai Contoh Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Konsrtuksi. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


PERJANJIAN KERJA 
PELAKSANAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI
Antara 
...................................................
Dengan 
...................................................
Nomor: ...........................
Tanggal: ......................... Okober 2012

Pada hari Jumat, tanggal 8 Oktober 2012, kami yang bertandatangan di bawah ini:

Nama: .......................................
Alamat: .....................................
Jabatan: Pemilik

Dalam hal ini bertindak atas nama ............................................ dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

dan,

Nama: ......................................
Alamat: .....................................
Jabatan: ..................................

Dalam hal ini bertindak atas nama ........................................ dan selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan Ikatan Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi/Pembangunan Rumah Tinggal PIHAK PERTAMA yang terletak di Bintara, Bekasi, Jawa Barat dengan alamat lengkap di Jalan ............................................

PIHAK KEDUA bersedia untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi/pembangunan rumah PIHAK PERTAMA, yang pembiayaannya ditanggung oleh PIHAK PERTAMA, dengan ketentuan yang disebutkan dalam pasal-pasal berikut ini:

Pasal 1
Tujuan Kontrak

Tujuan kontrak ini adalah bahwa PIHAK KEDUA melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan konstruksi/Pembangunan Rumah Tinggal PIHAK PERTAMA yang berlokasi sebagaimana telah tersebut di atas.

Pasal 2
Ruang Lingkup Pekerjaan

Ruang lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut:
1). Pembuatan Gambar Kerja (arsitektur, denah, struktur, pondasi, potongan), Jadwal Kerja, dan Rencana Anggaran Biaya dan Spesifikasi Material/bahan;
2). Pengurusan IMB dan Perijinan Pembangunan/Konstruksi rumah terkait lainnya; 
3). Pembuatan sumur;
4). Pemasangan listrik;
5). Pekerjaan Pembanguna Rumah Tinggal sesuai dengan spesifikasi material dan bahan yang akan dilampirkan oleh PIHAK KEDUA pada saat memulai pekerjaan, dan telah disetujui oleh PIHAK PERTAMA.

Ruang lingkup pekerjaan di atas dapat dikelompokan menjadi tahapan sebagai berikut:
1). Tahap Persiapan: pengurusan ijin, pembuatan gambar, RAB, Jadwal Kerja, ............................
2). Tahap I: bedeng kontraktor, sumur, listrik, galian dan pemasangan pondasi...............................
3). Tahap II: Pembangunan struktur bangunan, ..................................
4). Tahap III: Pemasangan atap-atap, ................................
5). Tahap IV: Pemasangan dinding dan keramik, kloset kamar mandi, ........................
6). Tahap V: Pemasangan jaringan listrik, cat, finishing, ................................... 
7). Tahap VI: ......................................
8). Tahap pemeliharaan.
Secara detail tahap tersebut tertuang pada rencana jadwal kerja yang merupakan satu kesatuan dari kontrak ini yang akan diselesaikan pada tahap persiapan oleh PIHAK KEDUA.

Pasal 3
Ruang Lingkup Pembiayaan

1. Adapun biaya pembangunan rumah tinggal tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA dengan total biaya sebesar Rp. ................................. (..................................Rupiah), dengan perincian secara umum adalah sebagai berikut:
a). Perijinan: Rp. .................................. (................................Rupiah);
b). Material: Rp. .................................. (................................Rupiah);
c). Tukang: Rp. .................................. (................................Rupiah);
d). Fee jasa: Rp. .................................. (................................Rupiah);
TOTAL: Rp. .................................. (................................Rupiah);
2. Khusus untuk harga perijinan, material dan Jasa (point a, b, dan c) masih dapat berubah sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan yang sebelumnya mendapatkan persetujuan dari Kedua Belah Pihak;
3. Dalam hal pembiayaan PIHAK KEDUA tidak diwajibkan memberikan performance bond ataupun jaminan pelaksanaan pekerjaan kepada PIHAK PERTAMA

Pasal 4
Sistem Pembayaran

Pembayaran atas pekerjaan pembangunan/konstruksi tersebut di atas dilakukan dalam beberapa tahap, yaitu: 

TAHAP PERSIAPAN
Dibayarkan lumpsum sebesar = Rp. ....................................
(........................................................................................................................)
Dibayarkan pada saat kontrak kerja ditandatangani bersama.

PEKERJAAN TAHAP I
a). Pembayaran Ke-1
Pembayaran 10% X ..........................................= Rp. ................................
(........................................................................................................................)
Dibayarkan setelah semua material yang diperlukan untuk pekerjaan tahap I sampai di lokasi pembangunan pekerjaan.
b). Pembayaran Ke-2
Pembayaran 7,5% X ..........................................= Rp. ................................
(........................................................................................................................)
Dibayarkan setelah pekerjaan tahap I dianggap selesai dan disetujui oleh Pihak Pertama.

PEKERJAAN TAHAP II
a). Pembayaran Ke-3
Pembayaran 10% X ..........................................= Rp. ................................
(........................................................................................................................)
Dibayarkan setelah semua material yang diperlukan untuk pekerjaan tahap II sampai di lokasi pembangunan pekerjaan.
b). Pembayaran Ke-4
Pembayaran 5% X ..........................................= Rp. ................................
(........................................................................................................................)
Dibayarkan setelah pekerjaan tahap II dianggap selesai dan disetujui oleh Pihak Pertama.

PEKERJAAN TAHAP III
a). Pembayaran Ke-5
Pembayaran 10% X ..........................................= Rp. ................................
(........................................................................................................................)
Dibayarkan setelah semua material yang diperlukan untuk pekerjaan tahap III sampai di lokasi pembangunan pekerjaan.
b). Pembayaran Ke-6
Pembayaran 5% X ..........................................= Rp. ................................
(........................................................................................................................)
Dibayarkan setelah pekerjaan tahap III dianggap selesai dan disetujui oleh Pihak Pertama.

PEKERJAAN TAHAP IV
a). Pembayaran Ke-7
Pembayaran 10% X ..........................................= Rp. ................................
(........................................................................................................................)
Dibayarkan setelah semua material yang diperlukan untuk pekerjaan tahap IV sampai di lokasi pembangunan pekerjaan.
b). Pembayaran Ke-8
Pembayaran 5% X ..........................................= Rp. ................................
(........................................................................................................................)
Dibayarkan setelah pekerjaan tahap IV dianggap selesai dan disetujui oleh Pihak Pertama.

PEKERJAAN TAHAP V
a). Pembayaran Ke-9
Pembayaran 10% X ..........................................= Rp. ................................
(........................................................................................................................)
Dibayarkan setelah semua material yang diperlukan untuk pekerjaan tahap V sampai di lokasi pembangunan pekerjaan.
b). Pembayaran Ke-10
Pembayaran 5% X ..........................................= Rp. ................................
(........................................................................................................................)
Dibayarkan setelah pekerjaan tahap V dianggap selesai dan disetujui oleh Pihak Pertama.

PEKERJAAN TAHAP VI
a). Pembayaran Ke-11
Pembayaran 10% X ..........................................= Rp. ................................
(........................................................................................................................)
Dibayarkan setelah semua material yang diperlukan untuk pekerjaan tahap VI sampai di lokasi pembangunan pekerjaan.
b). Pembayaran Ke-12
Pembayaran 5% X ..........................................= Rp. ................................
(........................................................................................................................)
Dibayarkan setelah pekerjaan tahap VI dianggap selesai dan disetujui oleh Pihak Pertama.

TAHAP PEMELIHARAAN
Pembayaran 7,5% X ..........................................= Rp. ................................
(........................................................................................................................)
Dikurangi biaya lumpsum pada tahap persiapan. Dibayarkan setelah pekerjaan tahap pemeliharaan dianggap selesai dan disetujui oleh Pihak Pertama.

Pasal 5
Jangka Waktu Pengerjaan

Jangka waktu pengerjaan adalah 4 (empat) bulan atau 120 (seratus dua puluh) hari kalender, terhitung setelah kontrak ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dan pembayaran tahap pertama diterima oleh PIHAK KEDUA sesuai jadwal pembayaran pada Pasal 4 di atas.

Pasal 6
Perubahan

- Apabila pada waktu pengerjaan pelaksanaan konstruksi terdapat perubahan terhadap luasan, posisi dan bentuk serta penambahan bangunan di luar dari Perjanjian yang telah disepakati oleh Kedua Belah Pihak, maka akan dimusyawarahkan bersama secara kekeluargaan.
- Batas kenaikan hanya ada toleransi sampai dengan 3%, lebih dari itu PIHAK KEDUA berhak mengajukan addendum harga, dan tidak merubah fee jasa PIHAK KEDUA, sebagaimana diatur pada Pasal 3 di atas.

Pasal 7
Bencana Alam/Force Majeure

Bencana alam yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah kejadian gempa bumi, dalam kejadian gempa bumi terjadi setelah struktur bangunan terpasang yang kemudian mengakibatkan kerusakan pada bangunan merupakan tanggung jawab PIHAK KEDUA karena pada dasarnya bangunan yang dibuat haruslah bangunan yang tahan gempa.

Pasal 8
Masa Pemeliharaan

1). Masa Pemeliharaan berlaku selama 1 (satu) bulan, setelah selesai pekerjaan/serah terima hasil pekerjaan yang diikuti dengan penandatanganan berita acara penyerahan pekerjaan;
2). Apabila dalam masa pemeliharaan tersebut terdapat kerusakan yang disebabkan bukan dari pekerjaan PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA tidak berhak menuntut PIHAK KEDUA untuk mengerjakannya;
3). Namun, PIHAK KEDUA dapat memperbaiki kerusakan tersebut sesuai dengan formulir perubahan dengan biaya yang ditanggung oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 9
Penyelesaian Perselisihan

KEDUA BELAH PIHAK selalu berusaha untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara musyawarah. Apabila cara musyawarah dianggap tidak dapat menghasilkan penyelesaian, maka penyelesaian akan dibawa ke Pengadilan Negeri Bekasi.

Pasal 10
Pemutusan Hubungan Kontrak

1). Pemutusan Oleh PIHAK PERTAMA
a. PIHAK KEDUA tidak berhasil memenuhi progress kerja sebagaimana yang telah disepakati pada rencana kerja sebagaimana diatur dalam jadwal kerja. 
b. PIHAK KEDUA menggunakan material yang tidak sesuai dengan yang ditentukan.
c. ........................
2). Pemutusan Oleh PIHAK KEDUA
a. PIHAK KEDUA tidak berhasil memenuhi kebutuhan dana yang dibutuhkan dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah waktu yang disepakati.
b. .........................
3). Pemutusan secara otomatis, masa kontrak secara otomatis berakhir setelah masa pemeliharaan dianggap berakhir yang disepakati oleh Kedua Belah Pihak. 

Pasal 11
Penalti

- Apabila terjadi keterlambatan pengerjaan konstruksi/pembangunan dari waktu yang telah ditentukan, maka PIHAK KEDUA wajib memberitahukan PIHAK PERTAMA, dan akibat waktu keterlambatan menjadi tanggungjawab PIHAK KEDUA dan biaya keterlambatan sebesa 1/1000 atau satu per mil setiap harinya;
- Apabila terjadi penggunaan spek barang yang tidak sesuai tanpa persetujuan dari PIHAK PERTAMA maka PIHAK KEDUA dikenakan penalti sebesar ................. dan berkewajiban untuk mengganti barang tersebut dengan barang lain yang telah disepakati dengan tanpa ada kompensasi biaya apapun dari PIHAK PERTAMA. 

Pasal 12
Lain-lain

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan bersama-sama mematuhi dengan baik dan bertanggungjawab terhadap seluruh kesepakatan kerja yang disetujui.

Demikian Kontrak Kerja ini telah di setujui dan ditandatangani bersama dan di atas meterai cukup, rangkap dua, untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya tanpa adanya campur tangan dari pihak lain.

Pihak Pertama                                           Pihak Kedua


Ttd.                                                            Ttd.

(.............................)                                  (.............................)

Note: Perhatikan pada Pasal 2 ayat (1) di atas, dalam contoh perjanjian ini hal-hal yang berkaitan dengan pekerjaan perancangan tidak terpisah, akan tetapi termasuk ke dalam pekerjaan pelaksanaan konstruksi/pembangunan. Sedangkan pada "Contoh Perjanjian Pekerjaan Perancangan", pekerjaan perancangan dsb. dibuat tersendiri dan dikerjakan terpisah oleh Pihak di Luar Kontraktor. Pekerjaan pengawasan juga tidak muncul dalam perjanjian ini. Coba bandingkan dengan contoh kontrak dari FIDIC (international federation of consulting engineers). 
_________________
Referensi:

1. Academia.edu

Kamis, 15 Juli 2021

Contoh Perjanjian Kerjasama Supplier Bahan Bangunan

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai: "Contoh Perjanjian Pekerjaan Perancangan", telah juga dibahas mengenai "Contoh Perjanjian Pengawasan Pemborong Konstruksi", dan masih dalam edisi aspek hukum industri konstruksi, kali ini akan dibahas perihal Contoh Perjanjian Kerjasama Supplier Bahan Bangunan. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


PERJANJIAN KERJASAMA SUPPLIER BAHAN BANGUNAN
Nomor: ............................

Pada hari ini, Selasa, tanggal Enam Bulan September tahun Dua Ribu Enam Belas, kami yang bertanda-tangan di bawah ini:

I. Nama: ........................................
Jabatan: ................................
Perusahaan: ...............................
Alamat: ................................

Dalam hal kerjasama ini selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA selaku supplier Bahan Bangunan.

II. Nama: ........................................
Jabatan: ................................
Perusahaan: ...............................
Alamat: ................................

Dalam hal kerjasama ini untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA selaku Pemborong Konstruksi/Kontraktor.

Dengan ini Kedua Belah Pihak sepakat untuk mengadakan kerjasama, dimana PIHAK PERTAMA bersedia menjadi supplier Bahan Bangunan kepada PIHAK KEDUA untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan/konstruksi ........................................................................... beralamat di : ..................................................................... apabila PIHAK KEDUA berhasil memenangkan lelang yang sedang berlangsung saat ini.

Dengan adanya Surat Perjanjian ini KEDUA BELAH PIHAK juga telah sepakat untuk membuat perjanjian, yang isinya adalah sebagai berikut:

Pasal 1
Kewajiban Kedua Belah Pihak

PIHAK PERTAMA berkewajiban menjadi supplier Bahan Bangunan kepada PIHAK KEDUA, sedangkan PIHAK KEDUA berkewajiban menepati Perjanjian apabila nantinya menang lelang pada pekerjaan sebagaimana telah disebutkan di atas, dan nantinya PIHAK PERTAMA akan ditunjuk sebagai supplier Bahan Bangunan tunggal untuk proyek dimaksud;

Pasal 2
Jenis Dan Kuantitas Material

PIHAK PERTAMA akan mensuplai Bahan Bangunan sesuai kebutuhan apabila nantinya PIHAK KEDUA ditetapkan sebagai Pemenang lelang dalam pekerjaan sebagaimana dimaksud di atas. Adapun daftar bahan bangunan yang akan disuplai oleh PIHAK PERTAMA disebutkan di dalam Lampiran Surat Perjanjian ini.

Pasal 3
Cara Pembayaran

KEDUA BELAH PIHAK sepakat apabila PIHAK PERTAMA ditetapkan sebagai Pemenang lelang pada perkejaan sebagaimana telah disebutkan di atas, untuk perihal pembayarannya dilakukan dengan cara bertahap sesuai dengan termin pembayaran yang diterima oleh PIHAK KEDUA dan melakukan pelunasan pada termin terakhir.

Pasal 4
Masa Berlaku

KEDUA BELAH PIHAK sepakat Surat Perjanjian Kerjasama ini berlaku dari ditandatanganinya Surat Perjanjian ini sampai dengan berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan.

Pasal 5 
Penutup

Demikian surat perjanjian ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

PIHAK PERTAMA                                   PIHAK KEDUA


Ttd.                                                            Ttd.

(...............................)                                 (...............................)
          Supplier                                                    Kontraktor
__________________
Referensi:

1. scribd.com

Rabu, 14 Juli 2021

Contoh Perjanjian Pengawasan Pemborong Konstruksi

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Perjanjian Pekerjaan Perancangan", dan masih membahas aspek hukum pada industri konstruksi, pada kesempatan yang berbahagia ini akan disajikan mengenai Contoh Perjanjian Pengawasan Pemborong Konstruksi. Perhatikan contoh berikut:[1]


PERJANJIAN PENGAWASAN PEMBORONG KONSTRUKSI

Pada hari ini, tanggal satu bulan dua tahun dua ribu dua belas (01-02-2012) di Jakarta, yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: ................................
Jabatan: .................................
Alamat: ..............................
No. KTP: ................................

Bertindak untuk dan atas nama .................. dan beralamat di ........................................selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama: .................................
Jabatan: .....................................
Alamat: ...................................
No. KTP: ...................................

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Para penandatangan dalam tindakan/jabatan tersebut di atas menerangkan sebagai berikut:

- Bahwa, PIHAK PERTAMA hendak membuat .................................. beralamat di ............................................... dengan suatu Pemborong Bangunan/Konstruksi;
- Bahwa, PIHAK PERTAMA memerlukan tenaga dan keahlian PIHAK KEDUA untuk mengawasi seluruh pekerjaan Pemborongan Bangunan/Konstruksi tersebut di atas;
- Berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, maka kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan Perjanjian Pengawasan Konstruksi dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1

(1) PIHAK PERTAMA memberikan tugas pekerjaan kepada PIHAK KEDUA, yang menerima baik tugas pekerjaan berupa: Pengawasan Pemborong Konstruksi ................................................................. beralamat di: ...................................... secara borongan oleh Pemborong;
(2) PIHAK KEDUA bersedia melaksanakan pekerjaan sesuai dengan uraian sebagai berikut:
a. Membantu PIHAK PERTAMA menyelenggarakan pelelangan;
b. Membantu PIHAK PERTAMA menentukan harga borongan kepada Pemborong Konstruksi;
c. Mengawasi pekerjaan/pelaksanaan pekerjaan supaya sesuai dengan gambar kerja, uraian dan syarat-syarat pekerjaan (bestek tertulis) serta risalah penjelasan pekerjaan;
d. Mengawasi kelancaran pekerjaan supaya sesuai dengan rencana kerja yang pekerjaan pelaksanaannya dilakukan oleh Pemborong Konstruksi/Bangunan;
e. Berada di Lapangan guna memberi rekomendasi kepada Pemborong/Kontraktor  setiap akan mulai tahapan pekerjaan baru berdasarkan  rencana kerja terkait;
f. Pengawasan angsuran pembayaran serta pembuatan berita acaranya;
g. Membantu PIHAK PERTAMA menyelenggarakan pertemuan berkala antara PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA (Pengawas) dan Pemborong Bangunan serta badan/orang lain yang menurut pendapat PIHAK PERTAMA sangat berkepentingan dalam hal ini.

Pasal 2

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat bahwa imbalan jasa bagi PIHAK KEDUA adalah 15% (lima belas persen) dari harga/biaya borongan, yang besarnya sesuai dengan besarnya kontrak borongan antara PIHAK PERTAMA dengan Pemborong Bangunan/Kontraktor yang bersangkutan.

Pasal 3

Apabila PIHAK PERTAMA lalai dalam melakukan pembayaran imbalan jasa tersebut di atas, maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda/ganti kerugian sebesar 10% (sepuluh persen) dari besarnya imbalan jasa bagi PIHAK KEDUA tersebut dimaksud.

Pasal 4 

PIHAK KEDUA berjanji dan oleh karena itu mengikatkan diri untuk melakukan tugas kewajibannya tersebut dalam Pasal 1 di atas sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya dan bertanggung jawab penuh atas pengawasan pekerjaan pelaksanaannya, baik mengenai kuantitas, kualitas, ketepatan waktu, maupun penyelesaian serta penyerahan pekerjaan-pekerjaan tersebut oleh Pemborong Bangunan/Kontraktor kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 5

Apabila PIHAK KEDUA lalai atau tidak/kurang melakukan tugas pekerjaannya tersebut sebagaimana mestinya, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk memutus kontrak ini secara sepihak, dan menunjuk badan/orang lain yang akan melanjutkan pekerjaan PIHAK KEDUA, atas biaya dan ganti kerugian yang harus dipikul dan dibayar oleh PIHAK KEDUA sendiri.

Pasal 6

1). Terhadap pembatalan akibat force majeure, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat menanggung kerugiannya masing-masing;
2). Force majeure yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah suatu keadaan memaksa di luar batas kemampuan KEDUA BELAH PIHAK yang dapat mengganggu bahkan menggagalkan terlaksananya Perjanjian ini, seperti bencana alam, epidemik, peperangan, pemogokan (strike), sabotase, pemberontakan masyarakat, blokade, kebijaksanaan Pemerintah khususnya di bidang Moneter, kecelakaan atau keterlambatan yang disebabkan oleh keadaan di luar kemampuan manusia.

Pasal 7

1). Semua perselisihan yang mungkin timbul/terjadi antara pihak dalam (sebab) Perjanjian ini, baik yang bersifat teknis maupun nonteknis yang tidak dapat diselesaikan oleh Para Pihak sendiri secara musyawarah, tidak akan diajukan ke Pengadilan, akan tetapi akan diurus dan diselesaikan/diputuskan secara arbitrase oleh Para Pendamai;
2). Tata cara (prosedur) perdamaian itu akan ditetapkan oleh para pendamai sendiri. 

Pasal 8

Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dengan meterai cukup, ditandatangani oleh Para Pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani dan tanpa paksaaan dari pihak manapun.

Pihak I                                 Pihak II


Ttd.                                      Ttd.

(.........................)                (.........................)
_______________________
Referensi:

1. Academia.edu

Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik Menurut Para Ahli dan Menurut Undang-Undang

( iStock ) Oleh: Tim Hukumindo Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai " Pengertian Keputusan T...