Kamis, 29 Januari 2026

Contoh Surat Perjanjian Sewa Peralatan Konstruksi

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Employee Fired for Refusing to Attend Office Party Deemed Boring", "Indonesia Joins Peace Council to End Gaza Conflict", silahkan dibaca juga mengenai "Indonesia Extradites Russian Citizens" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal 'Contoh Surat Perjanjian Sewa Peralatan Konstruksi'.

Berikut contoh dimaksud:[1]


PERJANJIAN SEWA PERALATAN KONSTRUKSI
Nomor : ..................................................


Pada hari ini ........... tanggal yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : …..............................
NIK : ……..........................
Perusahaan : …..............................
NIB : …..............................
Jabatan : …..............................
Alamat : …..............................
Selanjutnya disebut sebagai Pemilik atau "Pihak Pertama".

Nama : …..............................
NIK : …..............................
Perusahaan : …..............................
NIB : …..............................
Jabatan : …..............................
Alamat : …..............................
Selanjutnya disebut sebagai Penyewa atau "Pihak Kedua".

Kedua belah Pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa peralatan konstruksi dengan ketentuan dan syarat yang diatur dalam pasal-pasal di bawah ini: 

Pasal 1
Spesifikasi, Lokasi Kerja dan Harga Sewa

1. Pihak Pertama bersedia menyewakan peralatan konstruksi kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua setuju untuk menyewa peralatan konstruksi kepada Pihak Pertama dengan spesifikasi sebagai berikut:

Peralatan konstruksi pertama
a. Nomor registrasi : ............................
b. Varian : ............................
c. Subvarian : ............................
d. Merk : ............................
e. Lokasi : ............................

Peralatan konstruksi kedua
a. Nomor registrasi : ............................
b. Varian : ............................
c. Subvarian : ............................
d. Merk : ............................
e. Lokasi : ............................

2. Harga sewa peralatan konstruksi di atas sudah nett, tanpa pemotongan pajak, dan kedua belah pihak setuju bahwa tarif sewa peralatan konstruksi pada Pasal 1 tidak akan berubah selama perjanjian belum berakhir.
3. Lokasi Kerja (site) Pihak Kedua berada di ............................

Pasal 2
Tempat, Waktu Dan Kondisi Penyerahan Peralatan Konstruksi

1. Tempat Penyerahan peralatan konstruksi di ...................
2. Pihak Pertama bersedia menyerahkan peralatan konstruksi pada Pihak Kedua di lokasi kerja dalam kondisi siap operasi sesuai Pasal 1 ayat 1 perjanjian ini setelah Pihak Kedua menyelesaikan pembayaran sesuai kesepakatan.

Pasal 3
Biaya Mobilisasi Dan Demobilisasi

1. Biaya Mobilisasi dan Demobilisasi ditanggung oleh Pihak Kedua baik dari pengambilan peralatan konstruksi hingga pengembalian peralatan konstruksi dan harus disetujui oleh Pihak Pertama.
2. Biaya Mobilisasi wajib dibayar di depan sebesar Rp. ....... X Unit = Rp. ..................(. Rupiah).

Pasal 4
Biaya Operasi, Biaya Pemeliharaan Dan Biaya Perbaikan Alat

1. Selama masa penyewaan peralatan konstruksi, keperluan oli, perbaikan kerusakan, pergantian spare part dan mekanik menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
2. Pemakaian BBM (Bahan Bakar Minyak) untuk keperluan operasi menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.

Pasal 5
Operasi Operator

Kebutuhan operator menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.

Pasal 6
Pembayaran Sewa

1. Pihak Kedua berkewajiban menyelesaikan pembayaran sewa di depan sebesar Rp. (….) rupiah serta ditambah dana mobilisasi/demobilisasi alat berat.
2. Dalam hal Pihak Kedua akan memperpanjang masa sewa peralatan konstruksi, maka harus memberitahukan kepada Pihak Pertama dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum masa perjanjian selesai
3. Apabila masa perjanjian selesai, maka Pihak Pertama berhak menarik atau mengambil kembali alatnya dari lokasi kerja (site) Pihak Kedua tanpa pemberitahuan apapun juga. 

Pasal 7
Keamanan peralatan konstruksi

1. Pihak Kedua wajib untuk menyediakan security, guna menjaga keamanan peralatan konstruksi di lokasi kerja (site).
2. Pihak Kedua wajib membayar ganti rugi terhadap peralatan konstruksi jika terjadi pencurian, kehilangan dan kerusakan dalam bentuk apapun yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja.
3. Apabila peralatan konstruksi mengalami kecelakaan pada saat di lokasi kerja, maka biaya yang timbul akibat hal tersebut menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Pihak Kedua.
4. Apabila terjadi kecelakaan kerja terhadap operator, maka seluruh biaya yang timbul akibat kecelakaan akan menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.

Pasal 8
Masa Perjanjian

1. Perjanjian ini berlaku sejak ditanda tangani oleh Kedua Belah Pihak
2. Perjanjian ini akan diperpanjang kembali jika ada kesepakatan oleh Kedua Belah Pihak baik pembayaran maupun hal lainnya.
3. Perjanjian ini tetap berlaku apabila ada tambahan perpanjangan masa perjanjian, terkecuali ada item yang akan berubah dengan sendirinya seperti masalah mobilisasi peralatan konstruksi.

Pasal 9
Pemindahan, Pengambilan Dan Penggunaan peralatan konstruksi

1. Peralatan konstruksi tidak boleh dipindahkan oleh Pihak Kedua sebelum masa jam perjanjian belum habis, kecuali ada persetujuan dari Pihak Pertama.
2. Apabila Pihak Kedua akan menggunakan Peralatan konstruksi ke luar lokasi yang disebutkan di perjanjian ini, sedangkan masa perjanjian belum habis, maka Pihak Kedua harus memberitahukan kepada Pihak Pertama.
3. Tidak dibenarkan apabila Pihak Kedua merentalkan kembali/menyewakan kembali peralatan konstruksi Pihak Pertama kepada Pihak lain dan apabila terdapat hal tersebut, maka perjanjian ini putus dengan sendirinya dan semua biaya menjadi tanggung jawab Pihak Kedua kepada Pihak Pemakai dan Pihak Pertama akan menarik peralatan konstruksi dari lokasi Pihak Kedua tanpa pemberitahuan apapun dan semua pembayaran tidak dapat ditarik kembali oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama. 

Pasal 10 
Perselisihan

1. Jika timbul perselisihan antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua, maka sebisa mungkin akan diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.
2. Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara hukum yang berlaku.
3. Apabila terjadi kesalahpahaman di luar dari perjanjian, maka Pihak Kedua dianggap lalai dan tidak memahami isi dari perjanjian, dan Pihak Pertama tetap berpedoman pada perjanjian dalam menyelesaikan masalah.

Pasal 11 
Penutup

Demikian perjanjian sewa Peralatan konstruksi ini ditanda-tangani oleh Kedua Belah Pihak dalam rangkap 2 (dua), bermeterai cukup dan berkekuatan hukum yang sama dan dibuat tanpa paksaan serta tekanan dari pihak manapun.


………,

Pihak Pertama                                        Pihak Kedua

Ttd.                                                               Ttd.

(Pemilik)                                                (Penyewa)

________________
Referensi:

1. "SURAT PERJANJIAN SEWA PERALATAN KONSTRUKSI", ptbmr.co.id, PT. Bina Mitra Rancangbangun, Diakses pada tanggal 28 Januari 2026, Link: https://ptbmr.co.id/wp-content/uploads/2023/02/BMRKSFM1380-Surat-Perjanjian-Sewa-Peralatan-Konstruksi-SK-Dirjen-Binkon-PUPR-No-144-KPTS-DK-2022_Watermark.pdf

Senin, 26 Januari 2026

Employee Fired for Refusing to Attend Office Party Deemed Boring

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Indonesia Joins Peace Council to End Gaza Conflict", "Indonesia Extradites Russian Citizens", you may read also "A Farmer in Madiun Faces Criminal Charges for Keeping Javan Porcupines" and on this occasion we will discuss about 'Employee Fired for Refusing to Attend Office Party Deemed Boring'.

A man was fired from his company for a unique reason. He was unilaterally dismissed because he was considered boring. The employee certainly didn't accept being treated unprofessionally. He then tried to get his former company to pay for their mistakes. Cubik Partners, a management consulting firm, apparently wants all employees to be close friends. The company is said to encourage its employees to build teamwork by spending frequent time together. When one employee refused to participate, the France-based firm terminated the employment relationship.[1]

The man, identified as Mr. T, was fired in 2015. At the time, he frequently refused to participate in seminars and weekend drinking events. Mr. T apparently annoyed his superiors and colleagues by frequently missing these events, finding them boring. Mr. T was dissatisfied with this decision and filed a lawsuit against his former company. He felt entitled to be critical and rejected the company's policy of forcing him to participate in various events outside of work hours. Mr. T also refused to attend office events because they would require him to share a bed with a coworker.[2] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us for business inquiry, feel free in 24 hour, we will be glad to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Pegawai Dipecat karena Tak Mau Ikut Pesta Kantor, Berakhir Dapat Banyak Uang", wolipop.detik.com, Rahmi Anjani, 25 Nov 2022, Diakses pada tanggal 26 Januari 2026, Link: https://wolipop.detik.com/worklife/d-6426682/pegawai-dipecat-karena-tak-mau-ikut-pesta-kantor-berakhir-dapat-banyak-uang.
2. Ibid.

Jumat, 23 Januari 2026

Indonesia Joins Peace Council to End Gaza Conflict

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Indonesia Extradites Russian Citizens", "A Farmer in Madiun Faces Criminal Charges for Keeping Javan Porcupines", you may read also "Contoh Kesimpulan Penggugat Ketika Beracara di PTUN" and on this occasion we will discuss about 'Indonesia Joins Peace Council to End Gaza Conflict'.

The Indonesian Ministry of Foreign Affairs has spoken out regarding Indonesia's membership in the Board of Peace (BOP) initiated by United States President Donald Trump. Indonesian Foreign Ministry Spokesperson Vahd Nabyl Achmad Mulachela stated that Indonesia's membership aims to encourage an end to violence, protect civilians, and expand access to humanitarian aid for Palestinians in Gaza. "We also view this Board of Peace as a temporary mechanism to stop violence and protect civilians," he said in an online press conference on Thursday (January 22, 2026).[1]

He added that this process is an effort to achieve goals that align with Indonesia's principles of supporting Palestinian independence and a two-state solution based on international law and UN resolutions. It was previously reported that Indonesia, along with Saudi Arabia, Qatar, Turkey, Egypt, Jordan, Pakistan, and the United Arab Emirates (UAE), agreed to join the Peace Council. These countries stated that the decision was taken collectively as a form of support for the Trump-led peace efforts, particularly regarding the conflict in Gaza.[2] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us for business inquiry, feel free in 24 hour, we will be glad to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "RI Resmi Gabung Dewan Perdamaian Bentukan Trump, Kemlu Buka Suara", www.cnbcindonesia.com, CNBC Indonesia, Diakses pada tanggal 23 Januari 2026, https://www.cnbcindonesia.com/news/20260122184055-4-704536/ri-resmi-gabung-dewan-perdamaian-bentukan-trump-kemlu-buka-suara
2. Ibid.

Senin, 19 Januari 2026

Indonesia Extradites Russian Citizens

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "A Farmer in Madiun Faces Criminal Charges for Keeping Javan Porcupines", "Contoh Kesimpulan Penggugat Ketika Beracara di PTUN", you may read also "Contoh Surat Permohonan Penundaan Pelaksanaan KTUN" and on this occasion we will discuss about 'Indonesia Extradites Russian Citizens'.

The Attorney General's Office (AGO) has officially extradited Russian citizen Aleksandr Vladimirovich Zverev back to his home country. Zverev's handover to the Russian Federation Government came after Indonesian President Prabowo Subianto approved the extradition request. The handover took place at the South Jakarta District Attorney's Office. "President Prabowo has approved the extradition request for Aleksandr Vladimirovich Zverev. The repatriation process will be carried out in accordance with international legal procedures and cooperation between law enforcement authorities of both countries," the Head of the AGO's Legal Information Center told reporters.[1]

Zveres was reportedly arrested by the Jakarta Metropolitan Police (Polda Metro Jaya) on March 22, 2022, at Soekarno-Hatta International Airport. The arrest was based on a red notice issued by Interpol and coordination with Russian authorities. "The crime was committed within the jurisdiction of the Russian Federation. The perpetrator is also a Russian citizen, so in this case, Indonesia has no real interest in prosecuting him," the Head of the AGO's Legal Information Center said.[2] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us for business inquiry, feel free in 24 hour, we will be glad to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Kejagung Ekstradisi WN Rusia Usai Disetujui Prabowo", www.cnnindonesia.com, CNN Indonesia, 10 Juli 2025, Diakses pada tanggal 19 Januari 2026, Link: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250710140554-12-1249170/kejagung-ekstradisi-wn-rusia-usai-disetujui-prabowo.
2. Ibid.

Senin, 12 Januari 2026

A Farmer in Madiun Faces Criminal Charges for Keeping Javan Porcupines

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Contoh Kesimpulan Penggugat Ketika Beracara di PTUN", "Contoh Surat Permohonan Penundaan Pelaksanaan KTUN", you may read also "The Republic of Indonesia's Position Regarding the US Attack on Venezuela" and on this occasion we will discuss about 'A Farmer in Madiun Faces Criminal Charges for Keeping Javan Porcupines'.

It has been reported that a farmer in the Madiun area of ​​East Java, Darwato, has been detained by authorities. Darwanto, found himself in trouble with the law after rescuing two Javan porcupines and raising them until they grew to six. Darwanto's fate is currently in the hands of a panel of judges at the Madiun District Court. He has been charged with violating Article 40A paragraph (1) letter d in conjunction with Article 21 paragraph (2) letter a of Law Number 32 of 2024 concerning Environmental Protection and Management.[1]

Furthermore, the porcupines Darwanto kept were Javan porcupines, which are classified as protected species. Regulations state that anyone is prohibited from capturing, keeping, possessing, raising, or trading protected species without official permission. Darwanto stated that he kept porcupines because he considered them pests that damaged his garden crops. He admitted that he was unaware that keeping Javan porcupines would lead to legal action. At the time, his only intention was to protect his crops from porcupines.[2] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us for business inquiry, feel free in 24 hour, we will be glad to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Dituntut 6 Bulan Penjara karena Pelihara Landak Jawa, Petani Madiun: Saya Pasrah", Kompas.com, Muhlis Al Alawi & Novianti Setuningsih, 6 Januari 2026, Diakses pada tanggal 11 Januari 2026, Link: https://surabaya.kompas.com/read/2026/01/06/200501378/dituntut-6-bulan-penjara-karena-pelihara-landak-jawa-petani-madiun-saya?page=all.
2. Ibid.

Sabtu, 10 Januari 2026

Contoh Kesimpulan Penggugat Ketika Beracara di PTUN

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Surat Permohonan Penundaan Pelaksanaan KTUN", "The Republic of Indonesia's Position Regarding the US Attack on Venezuela", silahkan dibaca juga mengenai "Contoh Permohonan Judicial Review Di Mahkamah Agung" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal 'Contoh Kesimpulan Penggugat Ketika Beracara di PTUN'.


Palembang, 5 Agustus 2015

Perihal : Kesimpulan Penggugat
Lampiran : Surat Kuasa Khusus

Kepada
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara
Nomor 215/TUN.G/2015/PTUN.PLG
Di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang  
       
      PALEMBANG

Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini : 

Nama: Bayu Saputra, S.H., M.H.
Advokat/Pengacara yang berkantor di Jalan Palembang Betung Km14 Kel. Tanah Mas Banyuasin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Mei 2015 terlampir, bertindak untuk dan atas nama:
Nama : Sudi Putra, S.Pd., M.M.
Kewarganegaraan : lndonesia
Pekerjaan : Eks. Kepala Sekolah SMAN 1 Sekayu
Alamat : Jl. Perintis Kemardekaan, Kota Sekayu Kab. MUBA

Bahwa setelah mengikuti proses persidangan dalam perkara ini di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang. proses jawab menjawab, pengajuan bukti-bukti, baik surat maupun saksi-saksi ahli dari kedua belah pihak serta memperhatikan jalannya persidangan maka dengan ini penggugat melalui kuasa hukumnya akan mengajukan konklusi dalam perkara sebagai berikut:

  1. Bahwa Penggugat telah mengajukan gugatannya sebagaimana dalam surat gugatannya tertanggal 1 Juni 2015 dan terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang dibawah Registrasi Nomor 215/TUN.G/2015/PTUN.PLG.
  2. Bahwa Penggugat dalam gugatannya pada pokoknya mendalilkan bahwa yang menjadi objek gugatan dalam perkara ini adalah Pemecetan secara tidak hormat dari tergugat dan perbuatan melawan hukum.
  3. Bahwa TERGUGAT telah melanggar ketentuan perundangmndangan sebagaimana berikut ini: Pasal 53 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. KTUN yang digugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Badan atau Pejabat TUN telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain daripada yang dimaksudkannya.
  4. Bahwa Penggugat guna meneguhkan gugatannya serta untuk membuktikan bahwa KTUN dalam perkara ini bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan Asas-asas umum pemerintahan yang baik maka dalam hal ini mengajukan bukti-bukti ke persidangan sebagai berikut:
Surat:
a. Bukti surat berupa fotokopi Surat Keputusan Bupati Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 520/440/Kep/2015 tertanggal 22 Februari 2015 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat atas nama Penggugat.

Bahwa berdasarkan dalil dan bukti sebagaimana tersebut diatas. maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar kiranya berkenan untuk memutuskan yang amarnya sebagai berikut:

Primair
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT bersalah telah lalai dalam menjalankan kewajibannya untuk menghormati, melindungi dan memenuhi (To respect, to protect, and to fullfil) hak-hak azasi manusia dan hak-hak warga negaranya yang menjadi korban pemecatan secara tidak hormat secara sewenang-wenang.
  3. Menyatakan TERGUGAT bersalah telah mengakibatkan kerugian materiil dan immaterial warga negara yang menjadi korban pemecatan secara tidak hormat yang dilakukan Bupati SEKAYU;
  4. Memerintahkan TERGUGAT meminta maaf kepada PENGGUGAT untuk merehabilitasi nama baik PENGGUGAT.

Menghukum TERGUGAT untuk:

        Segera membatalkan atau meniadakan KTUN tersebut. Segera melakukan investigasi dan inventarisasi atas kerugian materiil dan immaterial yang dialami oleh PENGGUGAT akibat dilakukannya Pemecatan secara tidak hormat yang sewenang- wenang. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng.
        Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memiliki pendapat lain penggugat mohon putusan seadil-adilnya.

Demikian kesimpulan ini kami sampaikan semoga Tuhan yang Maha Esa
selalu menyertai Amiin….

Hormat kami
Advokat/ Penasehat Hukum


Ttd.

BAYU SAPUTRA S.H., M.H.

________________
Referensi:

1. "modul kuliah praktek peradilan tata usaha negara", law.usk.ac.id, Diakses pada tanggal 8 Januari 2025, Link: https://law.usk.ac.id/wp-content/uploads/2020/10/MODUL-KULIAH-PRAKTEK-PERADILAN-TATA-USAHA-NEGARA.pdf.

Kamis, 08 Januari 2026

Contoh Surat Permohonan Penundaan Pelaksanaan KTUN

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "The Republic of Indonesia's Position Regarding the US Attack on Venezuela", "Contoh Permohonan Judicial Review Di Mahkamah Agung", silahkan dibaca juga mengenai "Contoh Akta Jual Beli Tanah" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal 'Contoh Surat Permohonan Penundaan Pelaksanaan KTUN'.

Banda Aceh, …………… 2016

Kepada Yth.

Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh

Di,

    Banda Aceh


Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini saya:

Nama :…………………………………………………..
Umur :…………………………………………………...
Kewarganegaraan : ………………………………………
Alamat :……………………………………………………
Pekerjaan : ………………………………………………

Dalam hal ini memilih tempat kedudukan hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut di bawah ini, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal …….. (terlampir) dalam hal ini diwakili oleh kuasanya:

Nama : ……………… Advokat, berkantor di …………….. hendak menandatangani dan mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan SK Walikota ……… No. …. tertanggal ……….., selanjutnya akan disebut sebagai PENGGUGAT.

Berikut ini alasan-alasan yang mendasari permohonan penundaan pelaksanaan keputusan TUN tersebut:

  1. Bahwa SK tergugat dalam perkara No. Reg. ………….. yang terdaftar di PTUN ………………… mengindikasikan sangat kuat terjadinya kerugian yang besar terhadap penggugat.
  2. Bahwa SK tergugat belum didasarkan atas dasar hukum maupun alasan factual yang layak, sehingga jika di kemudian hari ternyata SK tersebut dicabut maka kerugian penggugat akan sulit dipulihkan kembali mengingat pembongkaran rumah telah terlanjur dilaksanakan.
  3. Bahwa ………………………………………………………………………………...
  4. Bahwa …………………………………………………………………………………dst

Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana telah diuraikan di atas, Penggugat mengajukan permohonan agar ketua PTUN berkenan menentapkan:

  1. Mengabulkan permohonan Penggugat;
  2. Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan SK Tergugat No …. Tertanggal ……. Sampai telah ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).


Hormat Kami,

Kuasa Pengugat


Ttd.

(…………………………..)

________________
Referensi:

1. "modul kuliah praktek peradilan tata usaha negara", law.usk.ac.id, Diakses pada tanggal 8 Januari 2025, Link: https://law.usk.ac.id/wp-content/uploads/2020/10/MODUL-KULIAH-PRAKTEK-PERADILAN-TATA-USAHA-NEGARA.pdf.

Selasa, 06 Januari 2026

The Republic of Indonesia's Position Regarding the US Attack on Venezuela

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Permohonan Judicial Review Di Mahkamah Agung", "Contoh Akta Jual Beli Tanah", silahkan dibaca juga mengenai "Forestry Minister Revokes 22 Company Permits Allegedly Linked to Floods in Sumatra" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal 'The Republic of Indonesia's Position Regarding the US Attack on Venezuela'.

Indonesia expressed concern over the United States' attack on Venezuela and warned that the move risks setting a very bad and dangerous precedent in international relations. In a statement from the Indonesian Ministry of Foreign Affairs (Kemlu) via social media X, monitored Monday, it was stated that the Indonesian government continues to closely monitor developments in Venezuela. "Indonesia expresses deep concern over any action involving the use or threat of force that risks setting a dangerous precedent in international relations," the Indonesian Ministry of Foreign Affairs said.[1]

This step, said the Indonesian Ministry of Foreign Affairs, also risks disrupting regional stability and peace, as well as weakening the principles of sovereignty and diplomacy. Indonesia emphasized that the international community must respect the rights and will of the Venezuelan people to exercise their sovereignty and determine the direction and future of their nation's journey. Then, as in the previous statement delivered on Saturday (3/1/2026), the Indonesian Ministry of Foreign Affairs said that Indonesia called on all parties to "prioritize dialogue and self-restraint, and comply with international law such as the Charter of the United Nations and international humanitarian law." Indonesia also reminded that the protection of civilians must always be prioritized amid the escalating situation occurring in the South American country.[2]

________________
Referensi:

1. "RI prihatin serangan AS ke Venezuela jadi preseden buruk bagi dunia", www.antaranews.com, Diakses pada tanggal 6 Januari 2026, Link: https://www.antaranews.com/berita/5333266/ri-prihatin-serangan-as-ke-venezuela-jadi-preseden-buruk-bagi-dunia
2. Ibid.

Legal Dispute Over Lava Treasure Discovery

( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Contoh Surat Perjanjian Sewa Peralatan Kon...