Banda Aceh, …………… 2016
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh
Di,
Banda Aceh
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini saya:
Nama :…………………………………………………..
Umur :…………………………………………………...
Kewarganegaraan : ………………………………………
Alamat :……………………………………………………
Pekerjaan : ………………………………………………
Dalam hal ini memilih tempat kedudukan hukum (domisili) di kantor kuasanya tersebut di bawah ini, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal …….. (terlampir) dalam hal ini diwakili oleh kuasanya:
Nama : ……………… Advokat, berkantor di …………….. hendak menandatangani dan mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan SK Walikota ……… No. …. tertanggal ……….., selanjutnya akan disebut sebagai PENGGUGAT.
Berikut ini alasan-alasan yang mendasari permohonan penundaan pelaksanaan keputusan TUN tersebut:
- Bahwa SK tergugat dalam perkara No. Reg. ………….. yang terdaftar di PTUN ………………… mengindikasikan sangat kuat terjadinya kerugian yang besar terhadap penggugat.
- Bahwa SK tergugat belum didasarkan atas dasar hukum maupun alasan factual yang layak, sehingga jika di kemudian hari ternyata SK tersebut dicabut maka kerugian penggugat akan sulit dipulihkan kembali mengingat pembongkaran rumah telah terlanjur dilaksanakan.
- Bahwa ………………………………………………………………………………...
- Bahwa …………………………………………………………………………………dst
Berdasarkan alasan-alasan sebagaimana telah diuraikan di atas, Penggugat mengajukan permohonan agar ketua PTUN berkenan menentapkan:
- Mengabulkan permohonan Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan SK Tergugat No …. Tertanggal ……. Sampai telah ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Hormat Kami,
Kuasa Pengugat
Ttd.
(…………………………..)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar