(iStock)
Oleh:
Tim Hukumindo
Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Surat Permohonan Penundaan Pelaksanaan KTUN", "The Republic of Indonesia's Position Regarding the US Attack on Venezuela", silahkan dibaca juga mengenai "Contoh Permohonan Judicial Review Di Mahkamah Agung" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal 'Contoh Kesimpulan Penggugat Ketika Beracara di PTUN'.
Palembang, 5 Agustus 2015
Perihal : Kesimpulan Penggugat
Lampiran : Surat Kuasa Khusus
Kepada
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara
Nomor 215/TUN.G/2015/PTUN.PLG
Di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang
PALEMBANG
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama: Bayu Saputra, S.H., M.H.
Advokat/Pengacara yang berkantor di Jalan Palembang Betung Km14 Kel. Tanah Mas Banyuasin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Mei 2015 terlampir, bertindak untuk dan atas nama:
Nama : Sudi Putra, S.Pd., M.M.
Kewarganegaraan : lndonesia
Pekerjaan : Eks. Kepala Sekolah SMAN 1 Sekayu
Alamat : Jl. Perintis Kemardekaan, Kota Sekayu Kab. MUBA
Bahwa setelah mengikuti proses persidangan dalam perkara ini di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang. proses jawab menjawab, pengajuan bukti-bukti, baik surat maupun saksi-saksi ahli dari kedua belah pihak serta memperhatikan jalannya persidangan maka dengan ini penggugat melalui kuasa hukumnya akan mengajukan konklusi dalam perkara sebagai berikut:
- Bahwa Penggugat telah mengajukan gugatannya sebagaimana dalam surat gugatannya tertanggal 1 Juni 2015 dan terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang dibawah Registrasi Nomor 215/TUN.G/2015/PTUN.PLG.
- Bahwa Penggugat dalam gugatannya pada pokoknya mendalilkan bahwa yang menjadi objek gugatan dalam perkara ini adalah Pemecetan secara tidak hormat dari tergugat dan perbuatan melawan hukum.
- Bahwa TERGUGAT telah melanggar ketentuan perundangmndangan sebagaimana berikut ini: Pasal 53 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. KTUN yang digugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Badan atau Pejabat TUN telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain daripada yang dimaksudkannya.
- Bahwa Penggugat guna meneguhkan gugatannya serta untuk membuktikan bahwa KTUN dalam perkara ini bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan Asas-asas umum pemerintahan yang baik maka dalam hal ini mengajukan bukti-bukti ke persidangan sebagai berikut:
Surat:a. Bukti surat berupa fotokopi Surat Keputusan Bupati Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 520/440/Kep/2015 tertanggal 22 Februari 2015 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat atas nama Penggugat.
Bahwa berdasarkan dalil dan bukti sebagaimana tersebut diatas. maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar kiranya berkenan untuk memutuskan yang amarnya sebagai berikut:
Primair
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT bersalah telah lalai dalam menjalankan kewajibannya untuk menghormati, melindungi dan memenuhi (To respect, to protect, and to fullfil) hak-hak azasi manusia dan hak-hak warga negaranya yang menjadi korban pemecatan secara tidak hormat secara sewenang-wenang.
- Menyatakan TERGUGAT bersalah telah mengakibatkan kerugian materiil dan immaterial warga negara yang menjadi korban pemecatan secara tidak hormat yang dilakukan Bupati SEKAYU;
- Memerintahkan TERGUGAT meminta maaf kepada PENGGUGAT untuk merehabilitasi nama baik PENGGUGAT.
Menghukum TERGUGAT untuk:
Segera membatalkan atau meniadakan KTUN tersebut. Segera melakukan investigasi dan inventarisasi atas kerugian materiil dan immaterial yang dialami oleh PENGGUGAT akibat dilakukannya Pemecatan secara tidak hormat yang sewenang- wenang. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng.
Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memiliki pendapat lain penggugat mohon putusan seadil-adilnya.
Demikian kesimpulan ini kami sampaikan semoga Tuhan yang Maha Esa
selalu menyertai Amiin….
Hormat kami,
Advokat/ Penasehat Hukum
Ttd.
BAYU SAPUTRA S.H., M.H.
________________
Referensi:
1. "modul kuliah praktek peradilan tata usaha negara", law.usk.ac.id, Diakses pada tanggal 8 Januari 2025, Link: https://law.usk.ac.id/wp-content/uploads/2020/10/MODUL-KULIAH-PRAKTEK-PERADILAN-TATA-USAHA-NEGARA.pdf.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar