Senin, 24 November 2025

Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik Menurut Para Ahli dan Menurut Undang-Undang

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Pengertian Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)", "Asas-asas Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara", silahkan dibaca juga mengenai "Beragam Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal 'Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik Menurut Para Ahli dan Menurut Undang-Undang'.

Dalam artikel ini Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik kemudian disingkat menjadi 'AUPB'. seorang ahli hukum Belanda Bernama  L.P. Sueten, mendefinisikan AUPB sebagai: "aturan hukum publik yang wajib diikuti oleh pengadilan dalam menerapkan hukum positif. Prinsip-prinsip AUPB ini merupakan kategori khusus dari prinsip-prinsip hukum umum dan dianggap sebagai sumber formal hukum dalam hukum administrasi, meskipun biasanya melibatkan hukum yang tidak tertulis".[1]

Dari tebaran rumusan pengertian para pakar hukum administrasi negara tentang AUPB, dapat ditarik point-point kesimpulan sebagai berikut:[2]
  1. AUPB merupakan norma hukum (tertulis) dan atau norma etik (tidak tertulis) yang khusus berlaku di lingkungan administrasi negara;
  2. AUPB merupakan asas yang penting karena menjadi pedoman bagi Pejabat TUN dalam menjalankan kewenangannya;
  3. AUPB sebagai prinsip-prinsip penting yang wajib diikuti oleh Hakim, berfungsi sebagai alat uji bagi Hakim Administrasi untuk sah atau tidaknya KTUN;
  4. AUPB sebagai dasar pengajuan gugatan bagi pihak penggugat;
  5. AUPB yang bersifat tidak tertulis berlaku mengikat manakala dijadikan dasar bagi Hakim TUN dalam memutus perkara;
  6. AUPB salah satu fungsinya adalah sebagai arahan atau patokan bagi pelaksanaan wewenang administrasi negara untuk memberikan dan menentukan batas-batas manakah yang harus diperhatikan oleh suatu Pejabat TUN dalam bertindak;
  7. AUPB sebagai alat uji bagi Hakim di Peradilan TUN untuk menilai sah atau tidaknya suatu KTUN.

Para ahli menjabarkan AUPB ke dalam berbagai asas yang jenis dan jumlahnya tidak sama antara pakar yang satu dengan yang lain. Ada yang menjabarkan ke dalam 8 (delapan) asas, 7 (tujuh) asas, 5 (lima) asas, bahkan 13 (tiga belas) asas. Menurut para pakar seperti Addink, Donner, Koeman, Crince, Philipus, Koentjoro menyebutkan jumlah cakupan AUPB yang berbeda-beda. Adapun AUPB yang diakui dalam doktrin adalah sebagai berikut:[3]
  1. asas kepastian hukum;
  2. asas kecermatan;
  3. asas tidak boleh mencampuradukkan kewenangan;
  4. asas keadilan;
  5. asas fair play atau permainan yang wajar;
  6. asas keseimbangan atau perlakuan yang adil.

AUPB menurut Undang-Undang tersebar didalam setidaknya 7 Undang-Undang, yaitu: UU No. 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU No. 5 Tahun 1986 Tentang PTUN, UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelengga-raan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, UU No. 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia dan UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Dari tebaran Undang-Undang dimaksud, setidaknya terdapat 13 AUPB sebagai berikut:[4]
  1. Asas Kepastian Hukum;
  2. Asas Kepentingan Umum (asas baru);
  3. Asas Keterbukaan (asas baru);
  4. Asas Kemanfaatan (asas baru);
  5. Asas Ketidakberpihakan / tidak diskriminatif;
  6. Asas Kecermatan;
  7. Asas Tidak menyalahgunakan kewenangan;
  8. Asas Pelayanan yang baik (asas baru);
  9. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara;
  10. Asas Akuntabilitas (asas baru);
  11. Asas Proporsionalitas;
  12. Asas Profesionalitas (asas baru);
  13. Asas Keadilan.

Dari ketiga belas asas tersebut, jika dibandingkan dengan asas-asas yang sudah diakui di dalam doktrin, terdapat enam asas baru, yaitu asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas kemanfaatan, asas pelayanan yang baik, asas akuntabilitas, dan asas profesionalitas.

________________
Referensi:

1. "ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK", bsdk.mahkamahagung.go.id, Penerbit: LeIP (Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan), Penulis: Cekli Setya Pratiwi, Shinta Ayu Purnamawati, Fauzi, Christina Yulita Purbawati, Diakses pada tanggal 23 November 2025, Link: https://bsdk.mahkamahagung.go.id/images/PDF/2018/PENJELASAN-HUKUM-ASAS-ASAS-UMUM-PEMERINTAHAN-YANG-BAIK.pdf
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.

Sabtu, 22 November 2025

Indonesia Builds a Legal Foundation Based on Pancasila and the Amended 1945 Constitution

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "The Boss of a Major Illegal Online Gambling Operation was Extradited to China", "Pengertian Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)", you may read also "Asas-asas Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara" and on this occasion we will discuss about 'Indonesia Builds a Legal Foundation Based on Pancasila and the Amended 1945 Constitution'.

Coordinating Minister for Law, Human Rights, Immigration, and Corrections Yusril Ihza Mahendra said the challenges facing the legal world in the digital era are increasingly complex, one of which is the influence of artificial intelligence (AI). "Entering the digital era, legal challenges are becoming increasingly complex. Technologies such as artificial intelligence and blockchain are starting to penetrate the legal realm," said Coordinating Minister for Law, Human Rights, Immigration, and Corrections Yusril Ihza Mahendra when delivering a presentation on legal material at an international law conference organized by Andalas University (UNAND), West Sumatra. With the increasingly complex challenges facing the legal world in the digital era, Yusril said that this condition requires the judicial system in the country to adapt. For example, he said, the Supreme Court has begun a transformation through the implementation of an e-court system and online publications.[1]

However, according to Yusril, a shift in mindset and judicial approach is also needed to anticipate the unique characteristics of cases in today's digital age. At the same time, a new phenomenon has emerged on social media that reflects a crisis of confidence in the legal system: the term "no viral, no justice." "Cases that go viral often receive greater attention from law enforcement, while cases that don't go viral tend to be overlooked," he said.[2]

In his public lecture, Prof. Yusril explained that after the 1945 Proclamation of Independence, Indonesia inherited various colonial regulations. However, the government attempted to build a new legal foundation based on Pancasila and the amended 1945 Constitution. The Pancasila doctrine formulated by Soepomo and his colleagues emphasized the need for a legal system rooted in the strength of customary law and the nation's cultural values. From this long historical journey, Yusril said, the public can see that Indonesian law is fundamentally pluralistic, integrating Western ideas about the rule of law, socio-cultural conceptions of justice, and the moral foundations of religion.[3] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us for business inquiry, feel free in 24 hour, we will be glad to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Menko Yusril Sebut Kompleksitas Tantangan Hukum Era Digital", www.antaranews.com., 3 November 2025, Diakses pada tanggal 22 November 2025, Link: https://www.antaranews.com/berita/5215737/menko-yusril-sebut-kompleksitas-tantangan-hukum-era-digital
2. Ibid.
3. Ibid.

Sabtu, 15 November 2025

The Boss of a Major Illegal Online Gambling Operation was Extradited to China

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Pengertian Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)", "The Louvre Museum Robbers Were Not Professional Criminals", you may read also "Singapore Police Seize Assets Linked to Massive Cryptocurrency Fraud" and on this occasion we will discuss about 'The Boss of a Major Illegal Online Gambling Operation was Extradited to China'.

A Thailand court has extradited a Chinese online gambling boss, She Zhijiang (43), to his home country. She is the mastermind behind a online gambling syndicate in Asia with transactions worth IDR 6,349 trillion. She has been detained in a Bangkok prison for the past three years. He was arrested by Thai authorities in 2022. The extradition was carried out earlier this week. This policy was implemented after a Thai court upheld a previous court ruling that granted She's extradition request to China. She was transferred from a Bangkok prison to Suvarnabhumi Airport under tight police guard, before being handed over to Chinese authorities.[1]

She Zhijiang was arrested by Thai police in August 2022, based on an international warrant and an Interpol red notice requested by Beijing. Chinese authorities accused She of operating an illegal online gambling operation. She is strongly suspected of being the mastermind behind a cross-border online gambling syndicate based in the Shwe Kokko Special Economic Zone in Myawaddy Province, Myanmar, near the Thai border. According to a report by the Shanghai Daily, She's online gambling network processed transactions worth approximately 2.7 trillion yuan (approximately IDR 6,349 trillion). The Thai criminal court granted She's extradition request to China in May 2024. However, She's legal team appealed, with the ruling handed down on Monday (10/11/2025 local time) confirming the previous court ruling. "The Chinese side has requested this suspect, which is a high priority for China," Lieutenant General Jirabhop Bhuridej, assistant commissioner of the Thai National Police, told reporters.[2] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us for business inquiry, feel free in 24 hour, we will be glad to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Bos Judol Rp 6.349 Triliun Diekstradisi ke China", www.detik.com. 13 November 2025, Diakses pada tanggal 15 November 2025, Link: https://news.detik.com/internasional/d-8209716/bos-judol-rp-6-349-triliun-diekstradisi-ke-china.
2. Ibid.

Senin, 10 November 2025

Pengertian Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Asas-asas Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara", "Beragam Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli", silahkan dibaca juga mengenai "Dasar Hukum Gugatan Perdata Wanprestasi Dan PMH" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal 'Pengertian Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)'.

Pengertian Sempit

Dasar hukum pengertian sempit dari Keputusan Tata Usaha Negara adalah Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang No. 5 tahun 1986 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang No. 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang mengartikannya sebagai: "Suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkret, individual, dan final yang mengakibatkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata."[1]

Berdasarkan pengertian di atas, dapat dapat dirumuskan unsur-unsur keputusan tata usaha negara adalah sebagai berikut:[2]
  1. Penetapan tertulis, terutama menunjukan pada isi dan bukan pada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara. Sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan merupakan suatu keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang apabila sudah jelas (a). Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkannya; (b). Maksud dan apa isi tulisan itu; (c). Kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya.
  2. Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, dalam hal ini ialah badan atau pejabat tata usaha negara di pusat dan di daerah yang melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat eksekutif.
  3. Tindakan hukum tata usaha negara, merupakan perbuatan hukum Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersumber pada suatu ketentuan hukum tata usaha negara yang dapat menimbulkan hak atau kewajiban pada orang lain.
  4. Perundang-undangan yang berlaku, merupakan semua peraturan yang mengikat secara umum dan dikeluarkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah, serta semua keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara baik di tingkat pusat maupun daerah yang juga mengikat secara umum.
  5. Konkret, ialah objek yang akan diputuskan di dalam Keputusan Tata Usaha Negara itu berwujud dan atau dapat ditentukan.
  6. Individual, maksudnya ialah Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan tersebut tidak ditujukan untuk umum, tetapi untuk individu-individu tertentu termasuk alamat dan hal yang dituju.
  7. Final, maksudnya Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan sudah definitif, sehingga dapat menimbulkan akibat hukum.
  8. Menimbulkan akibat hukum, maksudnya adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan sudah menimbulkan suatu perubahan dalam hubungan hukum yang telah ada.    

Pengertian Luas

Dasar hukum pengertian luas dari Keputusan Tata Usaha Negara adalah Undang-Undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Penerbitan Undang-Undang ini telah memperluas objek sengketa Tata Usaha Negara dari yang semula hanya dibatasi pada Keputusan Tata Usaha Negara berupa penetapan tertulis yang bersifat konkret, individual dan final dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, maka dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ini diperluas sehingga dirumuskan sebagai berikut: "Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan".[3]

Berdasarkan pada definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa beberapa unsur dari keputusan tata usaha negara yang dimaksud, yaitu:[4]
  1. Penetapan tertulis;
  2. Dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan;
  3. Dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan demikian, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan memberikan makna yang lebih luas terhadap suatu Keputusan Tata Usaha Negara, tidak hanya dibatasi pada penetapan tertulis yang bersifat konkret, individual dan final, tetapi juga tindakan faktual terhadap semua urusan pemerintahan dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan, baik dalam lapangan eksekutif, legislatif maupun yudikatif.

Keputusan Tata Usaha Negara Berbentuk Elektronis

Lebih jauh lagi, Undang-Undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga memperluas bentuk Keputusan Tata Usaha Negara, yakni dengan memperkenalkan keputusan pejabat dan/atau badan pemerintahan yang berbentuk elektronis. Hal ini diuraikan dalam Pasal 38 Undang-Undang No. 30 tahun 2014, dengan rumusan sebagai berikut:[4]
  1. Pejabat dan/atau badan pemerintahan dapat membuat keputusan berbentuk elektronis;
  2. Keputusan berbentuk elektronis wajib dibuat atau disampaikan apabila keputusan tidak dibuat atau tidak disampaikan secara tertulis;
  3. Keputusan berbentuk elektronis berkekuatan hukum sama dengan keputusan yang tertulis dan berlaku sejak diterimanya keputusan tersebut oleh pihak yang bersangkutan;
  4. Jika keputusan dalam bentuk tertulis tidak disampaikan, maka yang berlaku ialah keputusan dalam bentuk elektronis;
  5. Dalam hal terdapat perbedaan antara keputusan dalam bentuk tertulis, yang berlaku ialah keputusan dalam bentuk tertulis.

Sumber hukum yang lain yang mengatur tentang Keputusan Tata Usaha Negara adalah Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dalam Pasal 175 angka 7, ditegaskan bahwa keputusan administrasi pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara, selanjutnya disebut Keputusan, ialah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga yang dimaksud dengan penyelenggaraan pemerintahan tersebut adalah segala urusan penyelenggaraan pemerintahan dalam lingkungan eksekutif, legislatif dan yudikatif.[5]
________________
Referensi:

1. "Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (Dalam Konteks Undang-Undang PTUN, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Cipta Kerja, dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2009)", Dr. Dwi Putri Cahyawati, S.H., M.H., Gramata Publishing, Bekasi, 2022, Hal.: 13-14.
2. Ibid. Hal.: 14-15.
3. Ibid. Hal.: 15-17.
4. Ibid. Hal.: 17-18.
5. Ibid. Hal.: 18.

Kamis, 06 November 2025

Asas-asas Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Beragam Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli", "Dasar Hukum Gugatan Perdata Wanprestasi Dan PMH", silahkan dibaca juga mengenai "Direksi Sebagai Agen Perusahaan" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal 'Asas-asas Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara'.

Asas-asas yang diterapkan dalam beracara pada Peradilan Tata Usaha Negara sebenarnya identik dengan asas-asas hukum acara yang lain. Namun demikian, terdapat kekhasan dalam asas Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, yakni memiliki ciri-ciri tersendiri. Adapun kekhasan tersebut tampak dari beberapa asas hukum yang menjadi landasan, yaitu:[1]

  1. Asas praduga rechmatig (vermoeden van rechtmatigheid praesumptio iustae causa), bermakna bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh penguasa harus selalu dimaknai sebagai rechtmatig sampai adanya keputusan tentang pembatalannya. Dengan diterapkannya asas ini, gugatan yang diajukan tidak akan menunda Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat.
  2. Asas pembuktian bebas, mengandung makna bahwa hakim yang berwenang menetapkan adanya beban pembuktian.
  3. Asas keaktifan hakim (dominius litis), bahwa keaktifan hakim ditujukan untuk mengimbangi kedudukan para pihak karena Tergugat berkedudukan sebagai pejabat tata usaha negara, sementara Penggugat merupakan orang per orangan atau badan hukum perdata.
  4. Asas putusan pengadilan memiliki kekuatan mengikat, yang kemudian disebut sebagai "erga omnes". Sengketa tata usaha negara dikenal sebagai sengketa yang berada dalam ranah hukum publik, sehingga PTUN mengikat secara umum dan tidak hanya mengikat pihak-pihak yang bersengketa.

________________
Referensi:

1. "Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (Dalam Konteks Undang-Undang PTUN, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Cipta Kerja, dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2009)", Dr. Dwi Putri Cahyawati, S.H., M.H., Gramata Publishing, Bekasi, 2022, Hal.: 10.

Selasa, 04 November 2025

The Louvre Museum Robbers Were Not Professional Criminals

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Singapore Police Seize Assets Linked to Massive Cryptocurrency Fraud", "US Charges Chinese Citizen in Chip Smuggling Case", you may read also "Beragam Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli" and on this occasion we will discuss about 'The Louvre Museum Robbers Were Not Professional Criminals'.

The daylight robbery at the Louvre Museum in Paris last month, which left 88 million euros (approximately IDR 1.7 trillion) worth of historic jewelry missing, was apparently carried out by petty criminals. Paris prosecutor Laure Beccuau stated that the robbery at the Louvre Museum in Paris, France, was not linked to professionals from the world of organized crime.[1]

On Sunday (October 19, 2025), two weeks ago, two men parked a lift outside the Louvre, climbed to the second floor, smashed a window, hacked into a showcase with an angle grinder, and then fled on a motorcycle driven by two accomplices in an operation that lasted less than seven minutes. According to Paris law enforcement authorities, with three of the four suspected robbers now allegedly arrested and the jewelry still missing, the thieves' profile did not resemble a professional gang from the film "Ocean's Eleven," but rather petty criminals from a tough northern suburb of Paris.[2] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us for business inquiry, feel free in 24 hour, we will be glad to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Jaksa: Pencuri Museum Louvre Bukan Profesional, Cuma Maling Kelas Teri", www.cnnindonesia.com., 3 November 2025, Diakses pada tanggal 4 November 2025, Link: https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20251103154156-269-1291351/jaksa-pencuri-museum-louvre-bukan-profesional-cuma-maling-kelas-teri
2. Ibid.

Sabtu, 01 November 2025

Singapore Police Seize Assets Linked to Massive Cryptocurrency Fraud

 
(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "US Charges Chinese Citizen in Chip Smuggling Case", "Beragam Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli", you may read also "Theft at the Louvre Museum, Priceless Jewelry Missing" and on this occasion we will discuss about 'Singapore Police Seize Assets Linked to Massive Cryptocurrency Fraud'.

The police on Thursday (Oct 30, 2025) seized and issued prohibition of disposal orders against financial assets worth over S$150 million (US$ 115 million), as part of forgery and money laundering investigations into Cambodia's Prince Holding Group. The assets include six properties, bank accounts, securities accounts and cash.[1]

"Other assets, including a yacht, 11 cars and multiple bottles of liquor were also subjected to prohibition of disposal orders," the Singapore Police Force (SPF) said in a media release on Friday. The police said they conducted an enforcement operation at multiple locations against Chen and his associates on Thursday, adding that they are currently not in Singapore. Chen Zhi, 38, was recently charged in the United States for allegedly masterminding a massive cryptocurrency scam that involved forced labor camps in Cambodia.[2] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us for business inquiry, feel free in 24 hour, we will be glad to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Singapore police seize over S$150 million in assets as part of money laundering probe into Cambodia's Prince Group", www.channelnewsasia.com, Diakses pada tanggal 1 November 2025, Link: https://www.channelnewsasia.com/singapore/prince-holding-group-chen-zhi-money-laundering-probe-singapore-police-5437136
2. Ibid.

Selasa, 28 Oktober 2025

US Charges Chinese Citizen in Chip Smuggling Case

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Beragam Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli", "Theft at the Louvre Museum, Priceless Jewelry Missing", you may read also "Singapore is Considering Implementing Caning as a Punishment" and on this occasion we will discuss about 'US Charges Chinese Citizen in Chip Smuggling Case'.

Two Chinese nationals were arrested in the United States (US). Chuan Geng and Shiwei Yang (both 28) were arrested for smuggling tens of millions of dollars worth of AI chips into China. The smuggling of advanced chips has become a growing concern in Washington. At least US$1 billion (IDR 16 trillion) worth of Nvidia chips entered China after Donald Trump tightened chip export controls earlier this year.[1]

The two Chinese nationals arrested are said to have smuggled US chips into China between October 2022 and July 2025. The shipments were made without a license. The two individuals founded ALX Solutions in California shortly after the chip controls first came into effect. Law enforcement also searched their offices and seized their phones. Communications incriminating the two defendants were found. One of the individuals involved sending chips through Malaysia to circumvent US export regulations.[2] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us for business inquiry, feel free in 24 hour, we will be glad to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Maling Chip Rp 16 Triliun, 2 Warga China Ditangkap di Amerika", www.cnbcindonesia.com, Novina Putri Bestari, 28 August 2025, Diakses pada tanggal 28 Oktober 2025, Link: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250828143409-37-662212/maling-chip-rp-16-triliun-2-warga-china-ditangkap-di-amerika
2. Ibid.

Forestry Minister Revokes 22 Company Permits Allegedly Linked to Floods in Sumatra

( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Manhattan Author Sues OpenAI for Alleged C...