Menampilkan postingan yang diurutkan menurut tanggal untuk kueri Perubahan Gugatan. Urutkan menurut relevansi Tampilkan semua postingan
Menampilkan postingan yang diurutkan menurut tanggal untuk kueri Perubahan Gugatan. Urutkan menurut relevansi Tampilkan semua postingan

Senin, 24 Agustus 2026

Ketika Pusat Mengambil Alih Gaji Guru PPPK: Antara Kewenangan Pemerintah Pusat dan Otonomi Daerah

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Public Figure, Tindak Pidana, dan Pelajaran Berharga Tentang Equality Before the Law", "Hukumindo.com Meluncurkan E-Book 10 Model Gugatan Cerai di Pengadilan Agama", silahkan dibaca juga mengenai "Hukumindo.com Meluncurkan E-Book Panduan Aksi Demonstrasi yang Legal dan Aman" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal 'Ketika Pusat Mengambil Alih Gaji Guru PPPK: Antara Kewenangan Pemerintah Pusat dan Otonomi Daerah'.

Sebuah Telaah Hukum Berdasarkan UU Pemerintahan Daerah

Wacana pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi perhatian publik. Pada Agustus 2026, pemerintah mengkaji kemungkinan menarik guru PPPK yang selama ini dikelola pemerintah daerah menjadi ASN pemerintah pusat. Pada saat yang sama, Kementerian Dalam Negeri juga menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan sejumlah skema untuk membantu daerah dalam pembayaran PPPK. Sekilas, persoalan ini tampak sederhana: apabila pemerintah daerah mengalami kesulitan membayar gaji guru PPPK, mengapa pemerintah pusat tidak mengambil alih saja pembiayaannya?

Namun, dalam perspektif hukum pemerintahan daerah, persoalannya tidak sesederhana memindahkan sumber uang dari APBD ke APBN. Di balik persoalan gaji terdapat pertanyaan mengenai pembagian urusan pemerintahan, status kepegawaian, kewenangan pengelolaan pendidikan, kewenangan manajemen ASN, serta hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dengan demikian, pertanyaan hukumnya bukan hanya: siapa yang membayar guru PPPK? Pertanyaan yang lebih tepat adalah: Apakah pemerintah pusat dapat mengambil alih pembayaran gaji guru PPPK tanpa sekaligus mengubah konstruksi kewenangan pemerintahan daerah sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah?

Guru PPPK & Rezim Hukum Yang Mengatur

Pertama-tama harus dipahami bahwa guru PPPK adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. UU tersebut sekaligus mengatur penetapan kebutuhan ASN, manajemen ASN, kesejahteraan PNS dan PPPK, serta berbagai aspek pengelolaan ASN. Artinya, ketika membicarakan guru PPPK, kita tidak dapat hanya menggunakan perspektif hukum pendidikan.

Ada setidaknya tiga rezim hukum yang harus diperhatikan. Pertama, hukum pemerintahan daerah, khususnya UU Nomor 23 Tahun 2014. Kedua, hukum ASN, khususnya UU Nomor 20 Tahun 2023. Ketiga, hukum keuangan negara dan hubungan keuangan pusat-daerah. Ketiganya harus dibaca secara bersama-sama. Di sinilah persoalan menjadi menarik. Pihak yang menyelenggarakan urusan pendidikan belum tentu identik dengan pihak yang menentukan seluruh kebijakan kepegawaian, dan pihak yang membayar gaji belum tentu otomatis menjadi pihak yang mengelola seluruh aspek pemerintahan terhadap guru tersebut.

Salah satu konsep penting dalam UU Pemerintahan Daerah adalah pembagian urusan pemerintahan. UU Nomor 23 Tahun 2014 membagi urusan pemerintahan menjadi urusan absolut pemerintah pusat, urusan pemerintahan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Pendidikan termasuk dalam urusan pemerintahan konkuren. Konsekuensinya, pendidikan tidak sepenuhnya menjadi monopoli pemerintah pusat. Sebagian kewenangan dilaksanakan oleh pemerintah daerah berdasarkan pembagian urusan yang ditentukan oleh undang-undang. Dalam pembagian tersebut, pemerintah pusat tetap mempunyai kewenangan strategis. Pemerintah pusat, antara lain, mempunyai kewenangan dalam penetapan standar nasional pendidikan serta pengelolaan pendidikan tinggi.

Sementara itu, pemerintah provinsi mempunyai kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, sedangkan pemerintah kabupaten/kota mempunyai kewenangan pengelolaan pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal. Dengan demikian, sejak lahirnya UU Pemerintahan Daerah, pengelolaan pendidikan memang telah dibagi secara vertikal. Hal ini penting karena guru PPPK bekerja dalam sistem pendidikan yang kewenangannya memang telah dibagi antara pusat dan daerah.

Menariknya, UU Nomor 23 Tahun 2014 tidak hanya membagi kewenangan mengenai pengelolaan satuan pendidikan. Lampiran UU tersebut juga mengatur pembagian kewenangan mengenai pendidik dan tenaga kependidikan. Pemerintah pusat mempunyai kewenangan antara lain dalam pengendalian formasi pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan karier pendidik. Pemerintah provinsi mempunyai kewenangan pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi, sedangkan pemerintah kabupaten/kota mempunyai kewenangan pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan dalam wilayah kabupaten/kota.

Ini menunjukkan bahwa sejak awal desain UU Pemerintahan Daerah tidak menempatkan guru sebagai urusan yang sepenuhnya berada di tangan daerah. Ada distributed authority atau kewenangan yang tersebar. Pemerintah pusat memiliki fungsi tertentu. Pemerintah provinsi memiliki fungsi tertentu. Pemerintah kabupaten/kota juga mempunyai fungsi tertentu. Karena itu, wacana pengambilalihan guru PPPK oleh pemerintah pusat sesungguhnya bukan sekadar persoalan administratif. Ia menyentuh kembali desain pembagian kewenangan yang telah dibangun dalam UU Pemerintahan Daerah.

Apakah Pusat Boleh Membayar Gaji Guru PPPK Daerah?

Jawabannya harus dibedakan antara membantu membiayai dan mengambil alih tanggung jawab sebagai instansi pemerintah yang mempekerjakan. Dua hal tersebut tidak identik. Pemerintah pusat secara prinsip mempunyai instrumen hubungan keuangan dengan daerah. Pemerintah pusat dapat memberikan transfer dan dukungan fiskal kepada daerah untuk membantu pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Karena itu, apabila pemerintah pusat memberikan dukungan fiskal kepada daerah untuk memastikan gaji guru PPPK dibayar tepat waktu, hal tersebut tidak serta-merta berarti kewenangan pendidikan daerah telah ditarik ke pusat. Dalam konteks inilah pernyataan pemerintah pada Agustus 2026 mengenai beberapa skema dukungan pembayaran PPPK di daerah menjadi penting. Pemerintah tidak semata-mata berbicara tentang menarik seluruh PPPK ke pusat, tetapi juga mengenai mekanisme dukungan terhadap daerah. Dengan kata lain, APBN dapat membantu APBD tanpa harus menghapus otonomi daerah. Ini merupakan konsep yang berbeda dengan: ASN daerah diubah menjadi ASN pemerintah pusat.

Di sinilah letak persoalan hukum yang paling penting. Bayangkan seorang guru PPPK ditetapkan sebagai PPPK pada pemerintah daerah. Kemudian pemerintah pusat memberikan transfer khusus agar gajinya dapat dibayar. Apakah guru tersebut otomatis berubah menjadi PPPK pemerintah pusat? Tidak otomatis. Sumber pembiayaan dan hubungan kepegawaian adalah dua persoalan hukum yang berbeda. Seseorang dapat bekerja dalam penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan daerah, sementara sebagian pembiayaannya memperoleh dukungan dari pemerintah pusat. Karena itu, apabila pemerintah pusat hanya mengubah sumber pembiayaan gaji, perubahan tersebut tidak dengan sendirinya mengubah status kepegawaian guru.

Sebaliknya, apabila pemerintah pusat hendak menjadikan guru PPPK tersebut sebagai ASN pemerintah pusat, persoalannya menjadi jauh lebih kompleks. Harus ada dasar hukum yang jelas mengenai:  perubahan instansi pemerintah yang mempekerjakan, perubahan kedudukan kepegawaian, perubahan kewenangan pengangkatan dan pemberhentian, perubahan manajemen kepegawaian, perubahan penganggaran, perubahan pengelolaan karier, pemindahan atau penataan kebutuhan pegawai dan hubungan dengan kewenangan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pendidikan. Dengan demikian, pengambilalihan gaji dan pengambilalihan guru PPPK harus dipisahkan secara konseptual maupun yuridis.

Persoalan Besarnya Justru Ada pada UU Pemerintahan Daerah

Jika pemerintah pusat benar-benar hendak menarik guru PPPK menjadi ASN pusat, pertanyaan berikutnya adalah: Apakah kebijakan tersebut konsisten dengan UU Nomor 23 Tahun 2014?  Jawabannya bergantung pada desain kebijakannya. Apabila pemerintah pusat hanya melakukan konsolidasi pembiayaan guru PPPK, maka hal tersebut relatif dapat ditempatkan dalam kerangka hubungan keuangan pusat-daerah. Tetapi apabila seluruh guru PPPK pendidikan dasar dan menengah ditarik menjadi ASN pusat, persoalannya menjadi berbeda. Mengapa? Karena UU 23/2014 telah menetapkan bahwa pengelolaan pendidikan merupakan urusan pemerintahan konkuren yang dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Bahkan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 kembali menegaskan konstruksi pembagian tersebut: pendidikan dasar menjadi kewenangan kabupaten/kota, pendidikan menengah dan pendidikan khusus menjadi kewenangan provinsi, sedangkan pemerintah pusat mempunyai kewenangan tertentu termasuk penetapan standar nasional pendidikan dan pengelolaan pendidikan tinggi. Karena itu, penarikan guru ke pusat tidak boleh dipandang sebagai kebijakan kepegawaian semata. Ia harus diuji terhadap pembagian urusan pemerintahan yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

Meskipun demikian, bukan berarti gagasan sentralisasi guru PPPK tidak mempunyai dasar argumentasi. Ada alasan yang cukup kuat untuk mendukung kebijakan tersebut. Pertama, guru merupakan sumber daya manusia strategis dalam pelayanan publik. Kedua, persoalan kemampuan fiskal daerah menyebabkan kemampuan daerah membayar pegawai berbeda-beda. Ketiga, pemerintah pusat mempunyai kepentingan nasional untuk memastikan distribusi guru tidak hanya mengikuti kemampuan fiskal daerah. Keempat, pemerintah pusat mempunyai kewenangan nasional dalam pengendalian formasi pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan karier pendidik. Dengan argumentasi tersebut, pemerintah pusat dapat mengatakan: Pendidikan adalah urusan pelayanan dasar yang harus dijamin secara nasional. Karena itu, negara perlu memastikan guru memperoleh kepastian status dan penghasilan tanpa terlalu bergantung pada kemampuan fiskal masing-masing daerah. Argumentasi ini secara kebijakan cukup kuat. Tetapi kebijakan yang baik tetap harus memiliki dasar kewenangan yang tepat.

Dari perspektif otonomi daerah, terdapat pula argumentasi sebaliknya. Jika seluruh guru PPPK ditarik ke pemerintah pusat, maka akan terjadi kecenderungan sentralisasi sumber daya manusia pendidikan. Padahal, pemerintah daerah tetap mempunyai kewenangan mengelola satuan pendidikan tertentu. Pertanyaannya kemudian: Bagaimana pemerintah daerah dapat mengelola sekolah secara efektif apabila guru yang menjadi aktor utama pelayanan pendidikan justru seluruhnya berada di bawah manajemen pemerintah pusat?

Ini berpotensi menciptakan mismatch antara: kewenangan pelayanan dan kewenangan kepegawaian. Pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap pelayanan pendidikan, tetapi sumber daya manusianya dikendalikan oleh pemerintah pusat. Situasi seperti ini sebenarnya bukan sesuatu yang mustahil dalam negara kesatuan. Namun, desain hubungan kewenangannya harus jelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih.

Model yang Lebih Konstitusional: Pusat Menjamin, Daerah Mengelola

Menurut hemat penulis, solusi yang lebih sejalan dengan desain UU Pemerintahan Daerah bukanlah semata-mata memilih antara, "semua guru menjadi ASN pusat", atau “semua guru tetap menjadi ASN daerah.” Ada model ketiga: Pusat menjamin, daerah mengelola. Dalam model ini, pemerintah pusat dapat memperkuat jaminan pembiayaan guru PPPK melalui APBN atau mekanisme transfer ke daerah. Namun, pengelolaan satuan pendidikan tetap dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai pembagian urusan pemerintahan. Dengan model tersebut, pemerintah pusat dapat menjamin: kepastian pembayaran gaji, standar kesejahteraan, pemerataan distribusi guru, pengendalian formasi nasional, pengembangan kompetensi, standar karier dan pemerataan kualitas pendidikan.

Sementara pemerintah daerah tetap menjalankan pengelolaan satuan pendidikan, kebutuhan operasional pendidikan, pemetaan kebutuhan guru, pengelolaan layanan pendidikan, pengawasan pelayanan pendidikan dan kebijakan daerah sesuai kewenangannya. Model semacam ini lebih mencerminkan prinsip desentralisasi asimetris dalam kerangka negara kesatuan, bukan sentralisasi total.

Jangan Sampai Persoalan Fiskal Diselesaikan dengan Mengubah Struktur Kewenangan

Ada satu hal yang perlu diperhatikan secara serius. Apabila alasan utama pengambilalihan guru PPPK adalah karena daerah kesulitan membayar gaji, maka persoalan dasarnya sebenarnya adalah ketimpangan kapasitas fiskal daerah. Jika demikian, solusi hukumnya tidak selalu harus berupa penarikan kewenangan. Pemerintah pusat mempunyai instrumen hubungan keuangan pusat-daerah untuk mengatasi kesenjangan kemampuan fiskal. 

Dengan kata lain: masalah fiskal tidak selalu harus diselesaikan dengan sentralisasi kewenangan. Jika daerah tidak mampu membayar gaji PPPK karena struktur pendapatannya tidak memadai, pemerintah pusat dapat memperkuat mekanisme transfer dan dukungan fiskal. Dengan demikian, otonomi daerah tetap dipertahankan, sementara hak guru atas penghasilan yang layak tetap dijamin.

Jika pemerintah memilih opsi yang lebih radikal, yaitu menjadikan guru PPPK sebagai ASN pemerintah pusat, maka pemerintah harus melakukan rekonstruksi hukum dan administrasi. Tidak cukup hanya menerbitkan kebijakan teknis. Harus ada kejelasan mengenai dasar kewenangan dan mekanisme pengalihan status. 

Selain itu, perlu dilakukan penataan mengenai hubungan antara: Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Sekolah dan Guru. Sebab guru bukan hanya pegawai. Guru adalah instrumen utama penyelenggaraan pelayanan pendidikan. Karena itu, ketika status guru berubah, hubungan kelembagaan dalam penyelenggaraan pendidikan juga harus dirancang ulang.

Dalam hukum administrasi negara, pertanyaan paling mendasar bukan: “Apakah pemerintah pusat memiliki uang untuk membayar?” Melainkan: “Dari mana kewenangan pemerintah pusat untuk mengambil alih itu berasal?” Prinsip legalitas menuntut agar tindakan pemerintahan mempunyai dasar kewenangan yang sah.

Jika undang-undang telah membagi suatu urusan pemerintahan kepada pemerintah pusat dan daerah, maka perubahan pembagian kewenangan tidak semestinya dilakukan hanya melalui kebijakan administratif yang lebih rendah tingkatannya. Di sinilah asas lex superior derogat legi inferiori menjadi relevan. Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang menjadi dasar kewenangannya. Karena itu, apabila pengambilalihan guru PPPK benar-benar dimaksudkan sebagai perubahan fundamental terhadap status ASN dan pembagian kewenangan pendidikan, desain hukumnya harus diletakkan pada level regulasi yang memadai.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai siapa yang membayar gaji guru PPPK tidak boleh berhenti pada konflik kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Ada manusia yang berada di tengah persoalan itu, guru. Guru membutuhkan kepastian mengenai: siapa pemberi kerja, siapa yang membayar gaji, siapa yang mengatur karier, siapa yang memindahkan, siapa yang memberikan perlindungan, siapa yang bertanggung jawab terhadap pengembangan kompetensi dan bagaimana masa depan status kepegawaiannya.

Karena itu, setiap perubahan kebijakan harus menghindari situasi di mana pemerintah pusat mengatakan guru adalah tanggung jawab daerah, sementara daerah mengatakan guru telah menjadi tanggung jawab pusat. Jangan sampai terjadi kekosongan tanggung jawab administratif hanya karena terjadi perubahan desain pembiayaan.

Bukan Sekadar Siapa yang Membayar

Wacana pemerintah pusat mengambil alih gaji guru PPPK sesungguhnya merupakan pintu masuk untuk membicarakan kembali hubungan pusat dan daerah dalam penyelenggaraan pendidikan. UU Nomor 23 Tahun 2014 telah membangun konstruksi bahwa pendidikan merupakan urusan pemerintahan konkuren dengan pembagian kewenangan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Pada saat yang sama, UU Nomor 20 Tahun 2023 menempatkan PPPK sebagai bagian dari ASN dan mengatur manajemen ASN secara nasional.

Karena itu, terdapat ruang bagi pemerintah pusat untuk memperkuat standardisasi, pembiayaan, pemerataan, dan manajemen ASN. Tetapi ruang tersebut tidak boleh serta-merta dibaca sebagai kewenangan untuk menghapus seluruh dimensi otonomi daerah dalam penyelenggaraan pendidikan. Membayar gaji guru tidak sama dengan mengambil alih guru. Dan, mengambil alih guru tidak sama dengan mengambil alih seluruh urusan pendidikan. Ketiga hal tersebut harus dibedakan secara cermat.

Jika tujuan pemerintah adalah memastikan tidak ada guru PPPK yang terlambat menerima gaji, maka penguatan dukungan fiskal pusat kepada daerah dapat menjadi pilihan yang lebih sederhana dan minim gejolak kewenangan. Namun jika tujuan akhirnya adalah menjadikan guru PPPK sebagai ASN pemerintah pusat, maka pemerintah perlu melakukan lebih dari sekadar perubahan mekanisme pembayaran. Pemerintah harus memastikan bahwa perubahan tersebut memiliki landasan kewenangan yang jelas dan tidak bertentangan dengan konstruksi pembagian urusan pemerintahan dalam UU Pemerintahan Daerah. 

Pada titik inilah isu guru PPPK menjadi lebih besar daripada persoalan gaji. Ia adalah pertanyaan tentang masa depan desentralisasi Indonesia: apakah negara akan bergerak menuju pendidikan yang semakin tersentralisasi, atau tetap mempertahankan otonomi daerah dengan pemerintah pusat sebagai penjamin standar, pemerataan, dan pembiayaan? Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak cukup diberikan melalui kebijakan anggaran. Ia harus dijawab melalui hukum perihal kewenangan.
________________

Artikel ini bermanfaat?
Dukung Hukumindo agar kami dapat terus menghadirkan edukasi hukum secara gratis.

________________
Referensi:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.
10. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentuan Pelaksanaan Penugasan Guru sebagai Kepala Satuan Pendidikan.
11. Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 tentang pengujian ketentuan terkait penyelenggaraan dan pembiayaan pendidikan dasar. Putusan ini relevan untuk melihat konstruksi tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menjamin penyelenggaraan pendidikan.

Senin, 24 November 2025

Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik Menurut Para Ahli dan Menurut Undang-Undang

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Pengertian Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)", "Asas-asas Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara", silahkan dibaca juga mengenai "Beragam Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal 'Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik Menurut Para Ahli dan Menurut Undang-Undang'.

Dalam artikel ini Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik kemudian disingkat menjadi 'AUPB'. seorang ahli hukum Belanda Bernama  L.P. Sueten, mendefinisikan AUPB sebagai: "aturan hukum publik yang wajib diikuti oleh pengadilan dalam menerapkan hukum positif. Prinsip-prinsip AUPB ini merupakan kategori khusus dari prinsip-prinsip hukum umum dan dianggap sebagai sumber formal hukum dalam hukum administrasi, meskipun biasanya melibatkan hukum yang tidak tertulis".[1]

Dari tebaran rumusan pengertian para pakar hukum administrasi negara tentang AUPB, dapat ditarik point-point kesimpulan sebagai berikut:[2]
  1. AUPB merupakan norma hukum (tertulis) dan atau norma etik (tidak tertulis) yang khusus berlaku di lingkungan administrasi negara;
  2. AUPB merupakan asas yang penting karena menjadi pedoman bagi Pejabat TUN dalam menjalankan kewenangannya;
  3. AUPB sebagai prinsip-prinsip penting yang wajib diikuti oleh Hakim, berfungsi sebagai alat uji bagi Hakim Administrasi untuk sah atau tidaknya KTUN;
  4. AUPB sebagai dasar pengajuan gugatan bagi pihak penggugat;
  5. AUPB yang bersifat tidak tertulis berlaku mengikat manakala dijadikan dasar bagi Hakim TUN dalam memutus perkara;
  6. AUPB salah satu fungsinya adalah sebagai arahan atau patokan bagi pelaksanaan wewenang administrasi negara untuk memberikan dan menentukan batas-batas manakah yang harus diperhatikan oleh suatu Pejabat TUN dalam bertindak;
  7. AUPB sebagai alat uji bagi Hakim di Peradilan TUN untuk menilai sah atau tidaknya suatu KTUN.

Para ahli menjabarkan AUPB ke dalam berbagai asas yang jenis dan jumlahnya tidak sama antara pakar yang satu dengan yang lain. Ada yang menjabarkan ke dalam 8 (delapan) asas, 7 (tujuh) asas, 5 (lima) asas, bahkan 13 (tiga belas) asas. Menurut para pakar seperti Addink, Donner, Koeman, Crince, Philipus, Koentjoro menyebutkan jumlah cakupan AUPB yang berbeda-beda. Adapun AUPB yang diakui dalam doktrin adalah sebagai berikut:[3]
  1. asas kepastian hukum;
  2. asas kecermatan;
  3. asas tidak boleh mencampuradukkan kewenangan;
  4. asas keadilan;
  5. asas fair play atau permainan yang wajar;
  6. asas keseimbangan atau perlakuan yang adil.

AUPB menurut Undang-Undang tersebar didalam setidaknya 7 Undang-Undang, yaitu: UU No. 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU No. 5 Tahun 1986 Tentang PTUN, UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelengga-raan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, UU No. 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia dan UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Dari tebaran Undang-Undang dimaksud, setidaknya terdapat 13 AUPB sebagai berikut:[4]
  1. Asas Kepastian Hukum;
  2. Asas Kepentingan Umum (asas baru);
  3. Asas Keterbukaan (asas baru);
  4. Asas Kemanfaatan (asas baru);
  5. Asas Ketidakberpihakan / tidak diskriminatif;
  6. Asas Kecermatan;
  7. Asas Tidak menyalahgunakan kewenangan;
  8. Asas Pelayanan yang baik (asas baru);
  9. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara;
  10. Asas Akuntabilitas (asas baru);
  11. Asas Proporsionalitas;
  12. Asas Profesionalitas (asas baru);
  13. Asas Keadilan.

Dari ketiga belas asas tersebut, jika dibandingkan dengan asas-asas yang sudah diakui di dalam doktrin, terdapat enam asas baru, yaitu asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas kemanfaatan, asas pelayanan yang baik, asas akuntabilitas, dan asas profesionalitas.
________________

Artikel ini bermanfaat?
Dukung Hukumindo agar kami dapat terus menghadirkan edukasi hukum secara gratis.

________________
Referensi:

1. "ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK", bsdk.mahkamahagung.go.id, Penerbit: LeIP (Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan), Penulis: Cekli Setya Pratiwi, Shinta Ayu Purnamawati, Fauzi, Christina Yulita Purbawati, Diakses pada tanggal 23 November 2025, Link: https://bsdk.mahkamahagung.go.id/images/PDF/2018/PENJELASAN-HUKUM-ASAS-ASAS-UMUM-PEMERINTAHAN-YANG-BAIK.pdf
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.

Senin, 10 November 2025

Pengertian Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Asas-asas Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara", "Beragam Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli", silahkan dibaca juga mengenai "Dasar Hukum Gugatan Perdata Wanprestasi Dan PMH" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal 'Pengertian Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)'.

Pengertian Sempit

Dasar hukum pengertian sempit dari Keputusan Tata Usaha Negara adalah Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang No. 5 tahun 1986 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang No. 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang mengartikannya sebagai: "Suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkret, individual, dan final yang mengakibatkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata."[1]

Berdasarkan pengertian di atas, dapat dapat dirumuskan unsur-unsur keputusan tata usaha negara adalah sebagai berikut:[2]
  1. Penetapan tertulis, terutama menunjukan pada isi dan bukan pada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara. Sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan merupakan suatu keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang apabila sudah jelas (a). Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkannya; (b). Maksud dan apa isi tulisan itu; (c). Kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya.
  2. Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, dalam hal ini ialah badan atau pejabat tata usaha negara di pusat dan di daerah yang melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat eksekutif.
  3. Tindakan hukum tata usaha negara, merupakan perbuatan hukum Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersumber pada suatu ketentuan hukum tata usaha negara yang dapat menimbulkan hak atau kewajiban pada orang lain.
  4. Perundang-undangan yang berlaku, merupakan semua peraturan yang mengikat secara umum dan dikeluarkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah, serta semua keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara baik di tingkat pusat maupun daerah yang juga mengikat secara umum.
  5. Konkret, ialah objek yang akan diputuskan di dalam Keputusan Tata Usaha Negara itu berwujud dan atau dapat ditentukan.
  6. Individual, maksudnya ialah Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan tersebut tidak ditujukan untuk umum, tetapi untuk individu-individu tertentu termasuk alamat dan hal yang dituju.
  7. Final, maksudnya Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan sudah definitif, sehingga dapat menimbulkan akibat hukum.
  8. Menimbulkan akibat hukum, maksudnya adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan sudah menimbulkan suatu perubahan dalam hubungan hukum yang telah ada.    

Pengertian Luas

Dasar hukum pengertian luas dari Keputusan Tata Usaha Negara adalah Undang-Undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Penerbitan Undang-Undang ini telah memperluas objek sengketa Tata Usaha Negara dari yang semula hanya dibatasi pada Keputusan Tata Usaha Negara berupa penetapan tertulis yang bersifat konkret, individual dan final dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, maka dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ini diperluas sehingga dirumuskan sebagai berikut: "Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan".[3]

Berdasarkan pada definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa beberapa unsur dari keputusan tata usaha negara yang dimaksud, yaitu:[4]
  1. Penetapan tertulis;
  2. Dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan;
  3. Dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan demikian, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan memberikan makna yang lebih luas terhadap suatu Keputusan Tata Usaha Negara, tidak hanya dibatasi pada penetapan tertulis yang bersifat konkret, individual dan final, tetapi juga tindakan faktual terhadap semua urusan pemerintahan dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan, baik dalam lapangan eksekutif, legislatif maupun yudikatif.

Keputusan Tata Usaha Negara Berbentuk Elektronis

Lebih jauh lagi, Undang-Undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga memperluas bentuk Keputusan Tata Usaha Negara, yakni dengan memperkenalkan keputusan pejabat dan/atau badan pemerintahan yang berbentuk elektronis. Hal ini diuraikan dalam Pasal 38 Undang-Undang No. 30 tahun 2014, dengan rumusan sebagai berikut:[4]
  1. Pejabat dan/atau badan pemerintahan dapat membuat keputusan berbentuk elektronis;
  2. Keputusan berbentuk elektronis wajib dibuat atau disampaikan apabila keputusan tidak dibuat atau tidak disampaikan secara tertulis;
  3. Keputusan berbentuk elektronis berkekuatan hukum sama dengan keputusan yang tertulis dan berlaku sejak diterimanya keputusan tersebut oleh pihak yang bersangkutan;
  4. Jika keputusan dalam bentuk tertulis tidak disampaikan, maka yang berlaku ialah keputusan dalam bentuk elektronis;
  5. Dalam hal terdapat perbedaan antara keputusan dalam bentuk tertulis, yang berlaku ialah keputusan dalam bentuk tertulis.

Sumber hukum yang lain yang mengatur tentang Keputusan Tata Usaha Negara adalah Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dalam Pasal 175 angka 7, ditegaskan bahwa keputusan administrasi pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara, selanjutnya disebut Keputusan, ialah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga yang dimaksud dengan penyelenggaraan pemerintahan tersebut adalah segala urusan penyelenggaraan pemerintahan dalam lingkungan eksekutif, legislatif dan yudikatif.[5]
________________

Artikel ini bermanfaat?
Dukung Hukumindo agar kami dapat terus menghadirkan edukasi hukum secara gratis.

________________
Referensi:

1. "Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (Dalam Konteks Undang-Undang PTUN, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Cipta Kerja, dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2009)", Dr. Dwi Putri Cahyawati, S.H., M.H., Gramata Publishing, Bekasi, 2022, Hal.: 13-14.
2. Ibid. Hal.: 14-15.
3. Ibid. Hal.: 15-17.
4. Ibid. Hal.: 17-18.
5. Ibid. Hal.: 18.

Jumat, 23 Juni 2023

Dasar Dan Alasan Hukum Mengajukan Peninjauan Kembali Perdata

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Dasar Dan Alasan Hukum Mengajukan Kasasi Perdata", "Dasar Hukum Dan Alasan Mengajukan Banding Perkara Perdata" dan "Dasar Hukum Gugatan Perdata Wanprestasi Dan PMH", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Dasar Dan Alasan Hukum Mengajukan Peninjauan Kembali Perdata'.

Sejarah dan Pengertian Upaya Hukum Peninjauan Kembali

Konsep yang serupa dengan Peninjauan Kembali (PK) telah ada ketika Indonesia masih berada dalam kekuasaan pemerintah Hindia Belanda (1847-1940). Pada masa itu konsep memeriksa kembali suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dikenal dengan istilah Herziening van Arresten en Vonnissen dengan lembaga herziening sebagai pelaksana proses pemeriksaan. Ketentuan pelaksanaan herziening diatur dalam Het Reglement op de Strafvordering yang merupakan hukum acara pidana yang berlaku di pengadilan Raad van Justitie (RVJ) pada masa Hindia Belanda.[1]

Istilah peninjauan kembali dalam perundang-undangan nasional mulai dipakai pada Undang-Undang No 19 tahun 1964 tentang ketentuan pokok kekuasaan kehakiman. Dalam pasal 15 undang-undang tersebut disebutkan bahwa "Terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dapat dimohon peninjauan kembali, hanya apabila terdapat hal-hal atau keadaan-keadaan, yang ditentukan dengan undang-undang". Permohonan PK dalam sistem peradilan umum di Indonesia diterima oleh Mahkamah Agung melalui Lembaga Peninjauan Kembali (Lembaga PK). Pada perkembangannya, keberadaan Lembaga PK dalam sistem peradilan di Indonesia mengalami tahap pasang-surut dalam arti kadang aktif kadang tidak. Sekitar tahun 1970-an, Lembaga PK menjadi tidak aktif. Lembaga PK kembali aktif dalam sistem peradilan Indonesia pada tahun 1980-an setelah terkuak kasus peradilan "Sengkon-Karta" yang menghebohkan dunia hukum Indonesia saat itu.[2]

Pengertian Peninjauan Kembali, adalah suatu upaya untuk memeriksa dan mementahkan kembali suatu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, guna membatalkannya. Permohonan peninjauan kembali tidak menghalangi jalannya eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.[3]

Peninjauan Kembali (PK) adalah 'suatu upaya hukum yang dapat ditempuh ... dalam suatu kasus hukum tertentu dan biasanya kasus hukum tersebut telah  memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde)'. Peninjauan kembali (PK) dapat dilakukan dalam perkara pidana maupun perdata.[4] Dalam konteks hukum Perdata, penulis memahami upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) sebagai lembaga peradilan luar biasa yang bisa diakses oleh Pihak pencari keadilan dalam hal adanya ketidakpuasan terhadap putusan perkara perdatanya yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Dasar Hukum Peninjauan Kembali 

Adapun dasar hukum dari upaya hukum Peninjauan Kembali ini di antaranya yang paling utama adalah sebagai berikut:
  1. Undang-undang No.: 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
  2. Undang-undang No.: 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung; dan
  3. Undang-undang No.: 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

Alasan Hukum Pengajuan Upaya Hukum Peninjauan Kembali Perdata

Dalam putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, upaya hukum PK dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut (Pasal 67 UU Mahkamah Agung):[5]
  1. Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
  2. Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
  3. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;
  4. Apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
  5. Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
  6. Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
  7.  
Alasan-alasan hukum pengajuan upaya hukum PK di atas sepengalaman penulis sifatnya komplementer, artinya beberapa saja terpenuhi sudah cukup, tidak harus terdapat semuanya. 

Pasal 69 Undang-undang Mahkamah Agung juga mengatur terkait dengan jangka waktu. Tenggang waktu pengajuan permohonan uapaya hukum PK yang didasarkan atas alasan tersebut di atas adalah 180 hari untuk:[6]
  1. Yang disebut pada huruf 'a' sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
  2. Yang disebut pada huruf 'b' sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  3. Yang disebut pada huruf 'c', 'd', dan 'f' sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
  4. Yang tersebut pada huruf 'e' sejak sejak putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak yang berperkara.

____________________
References:

1. "Peninjauan Kembali", id.wikipedia.org., Diakses pada tanggal 23 Juni 2023, Link: https://id.wikipedia.org/wiki/Peninjauan_kembali
2. Ibid.
3. "Catat! Ini 2 Macam Upaya Hukum Perdata", www.hukumonline.com., Diakses pada tanggal 23 Juni 2023, Link: https://www.hukumonline.com/klinik/a/catat-ini-2-macam-upaya-hukum-perdata-lt63f6adcfdd1bf/
4. "PENINJAUAN KEMBALI (PK)", konspirasikeadilan.id., Fepi Patriani, Diakses pada tanggal 23 Juni 2023, Link: https://konspirasikeadilan.id/artikel/peninjauan-kembali-pk4555
5. "Aturan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Perkara Perdata", www.hukumonline.com., Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H., Diakses pada tanggal 23 Juni 2023, Link: https://www.hukumonline.com/klinik/a/aturan-permohonan-peninjauan-kembali-perkara-perdata-lt4a0bd93d0f7ac/
6. Ibid.

Kamis, 22 Juni 2023

Dasar Dan Alasan Hukum Mengajukan Kasasi Perdata

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Dasar Hukum Dan Alasan Mengajukan Banding Perkara Perdata", "Dasar Hukum Gugatan Perdata Wanprestasi Dan PMH" dan "Contoh Memori Kasasi Perdata", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Dasar Dan Alasan Hukum Mengajukan Kasasi Perdata'.

Sejarah Dan Pengertian Kasasi 

Upaya hukum kasasi awalnya ada di Perancis. Setelah Belanda dijajah oleh Perancis, upaya hukum kasasi kemudian diterapkan di Netherland dan selanjutnya dilakukan oleh pemerintah Belanda dan dibawa ke Indonesia.[1]

Upaya hukum kasasi berasal dari kata kerja casser yang memiliki pengertian “membatalkan atau memecahkan” yang merupakan salah satu dari tindakan Mahkamah Agung RI sebagai pengawas tertinggi atas putusan-putusan pengadilan-pengadilan lain. Hal demikian disebabkan dalam tingkat kasasi yang tidak melakukan suatu pemeriksaan kembali dalam perkara tersebut.[2]

Pengertian kasasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan Ahli. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kasasi adalah sebagai berikut:[3]
"Kasasi adalah pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh Mahkamah Agung terhadap putusan hakim karena putusan tersebut menyalahi ataupun tidak sesuai dengan undang-undang".

Sedangkan menurut salah satu ahli, yaitu Tritaamidjaja, Kasasi diartikan sebagai berikut:[4]
"Pengertian kasasi ialah suatu jalan hukum yang gunanya untuk melawan keputusan-keputusan yang dijatuhkan dalam tingkat tertinggi yakni keputusan yang tak dapat dilawan atapun tidak dapat dimohon bandingan, baik karena kedua jalan hukum yang tidak diperbolehkan oleh undang-undang, maupun didasarkan karena telah dipergunakan".

Bagi penulis, pengertian kasasi harus dikembalikan ke dalam tempatnya di dalam hukum acara, baik pidana, perdata, tata usaha negara dan lain-lainnya, yaitu sebagai upaya hukum terhadap putusan pada tingkat banding yang memeriksa kembali perkara dari aspek penerapan hukumnya (judex juris). 

Dasar Hukum Kasasi 

Ketentuan mengenai kasasi ini diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan diatur pula dalam Pasal 28 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 14 Tahun 1985 yang telah beberapa kali dirubah dan terakhir Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.[5]

Tenggang waktu untuk mengajukan kasasi adalah 14 hari sejak putusan atau penetapan Pengadilan Tinggi disampaikan kepada yang bersangkutan, serta 14 hari terhitung sejak menyatakan kasasi, pemohon wajib menyerahkan memori kasasi.[6]

Alasan Mengajukan Kasasi Dalam Perkara Perdata

Secara umum alasan dari seorang pihak mengajukan upaya hukum kasasi adalah adanya ketidakpuasan terhadap putusan pada tingkat Banding. Dengan kata lain, upaya hukum Kasasi merupakan upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan dan juga merasa kurang puas terhadap suatu putusan Judex facti, agar hakim Mahkamah Agung dapat memeriksa kembali perihal penerapan hukum dalam putusan dimaksud.[7]

Berbeda dengan banding, memori banding bukanlah menjadi kewajiban bagi pemohon banding, akan tetapi dalam kasasi, memori kasasi adalah kewajiban bagi pemohon kasasi untuk diserahkan. Artinya, apabila memori kasasi itu tidak dibuat, permohonan kasasi akan ditolak.[8]

Selain alasan umum dari seorang pihak mengajukan upaya hukum kasasi di atas, juga terdapat alasan-alasan yang sifatnya teknis hukum. Untuk melakukan kasasi, harus ada alasan-alasan yang digunakan sebagai dasar kasasi yaitu putusan atau penetapan pengadilan:[9]
  1. Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
  2. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku; dan
  3. Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.

Berdasarkan dari Undang-undang No.: 5 Tahun 2004, Pasal 30 ayat (1) yang menyebutkan bahwa secara limitatif alasan-alasan dalam Permohanan Kasasi yakni:[10]

a. Tidak Berwenang ataupun Melampaui Batas Wewenang

Hakikatnya, pengertian tidak berwenang dalam ini bertendensi kepada suatu kompetensi relatif (relatieve competentie) dan kompetensi absolut (absolute competentie). Contoh konkretnya, Judex facti in casu suatu pengadilan Niaga telah mengadili perkara kepailitan dan PKPU yang seolah-olah merupakan kewenangannya, padahal sebenarnya mengenai judex facti tidak berwenang atau bukan merupakan kewenangannya. Sedangkan dalam alasan kasasi disebabkan judex facti yang melampui batas wewenang adalah bahwa judex facti telah mengadili tidak sesuai atau melebihi kewenangan yang ditentukan dalam Undang-Undang. Adapun perihal melampaui batas wewenang dapat diartikan sebagai Judex facti dalam putusannya telah mengabulkan lebih dari pada yang telah diminta Penggugat dalam surat gugatannya.[11]

b. Salah Menerapkan atau Melanggar Hukum yang Berlaku

Hakikat salah menerapkan hukum diartikan secara sederhana sebagai keliru memilah mana yang merupakan ketentuan hukum formal maupun hukum materiilnya. Kesalahan demikian dilihat dari penerapan hukum yang seharusnya diberlakukan. Sedangkan melanggar hukum bertendensi pada salah dan juga tidak sesuai serta bertentangan dari ketentuan yang seharusnya telah digariskan oleh Undang-Undang.[12]

c. Lalai Memenuhi Syarat-syarat yang Diwajibkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang Mengancam Kelalaian Itu dengan Batalnya Putusan yang Bersangkutan

Menurut hemat penulis, hal ini berarti ada kewajiban dari Judex Facti agar terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Tidak terpenuhinya syarat-syarat hukum ini oleh Judex Facti  dikualifikasi sebagai kelalaian yang kemudian harus dikoreksi oleh Judex Juris. Dalam hal kewajiban pemenuhan syarat-syarat ini tidak dipenuhi, maka Mahkamah Agung sebagai Judex Juris mempunyai kewenangan untuk membatalkan putusan pada tingkat dibawahnya. 

____________________
References:

1. "Pengertian Kasasi, Alasan, Proses & Fungsi Kasasi Bag I", tribratanews.kepri.polri.go.id., Diakses pada tanggal 22 Juni 2023, Link: https://tribratanews.kepri.polri.go.id/2021/06/02/pengertian-kasasi-alasan-proses-fungsi-kasasi-bag-i/
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.
5. "Upaya Hukum Perdata", pn-karanganyar.go.id., Diakses pada tanggal 22 Juni 2023, Link: https://pn-karanganyar.go.id/main/index.php/tentang-pengadilan/kepaniteraan/kepaniteraan-perdata/719-upaya-hukum-perdata
6. "Catat! Ini 2 Macam Upaya Hukum Perdata", www.hukumonline.com., Diakses pada tanggal 22 Juni 2023, Link: https://www.hukumonline.com/klinik/a/catat-ini-2-macam-upaya-hukum-perdata-lt63f6adcfdd1bf/
7. tribratanews.kepri.polri.go.id., Op. Cit.
8. www.hukumonline.com., Op. Cit.
9. www.hukumonline.com., Op. Cit.
10. tribratanews.kepri.polri.go.id., Op. Cit.
11. tribratanews.kepri.polri.go.id., Op. Cit.
12. tribratanews.kepri.polri.go.id., Op. Cit.

Jumat, 14 April 2023

Contoh Akta Jual Beli Saham

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo



JUAL BELI SAHAM
Nomor : 12

Pada hari ini, Senin, tanggal 22-6-2009 (dua puluh dua Juni dua ribu sembilan), pukul 11.20 (sebelas lewat dua puluh menit) Waktu Indonesia Barat. ---------------------------            
Menghadap kepada saya, (...) Sarjana Hukum, Notaris di Kota Bandung, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, notaris kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : ---------------------------

                   I. Tuan A, dst -------------------------------------------------------------------------------------
- menurut keterangannya dalam melakukan tindakan hukum tersebut dibawah ini telah mendapat persetujuan dari isterinya yaitu Nyonya A (...) Warga Negara Indonesia, yang turut pula menghadap kepada saya, notaris; --------------------------
                     - pihak pertama selanjutnya disebut "Penjual". --------------------------------------------
                   II. Tuan B, dst ------------------------------------------------------------------------------------ 
                     - pihak kedua, disebut pula "Pembeli"; ------------------------------------------------------
                   Para penghadap telah dikenal oleh saya, notaris. --------------------------------------------

Para penghadap pihak pertama menerangkan dengan ini telah menjual kepada penghadap pihak kedua, yang menerangkan dengan ini telah menerima membeli dari pihak pertama: sebanyak 15 (lima belas) saham, dalam perseroan terbatas "PT.         ", 
berkedudukan di Kota Bandung, Jalan (…) yang akta pendiriannya dan seluruh anggaran dasarnya serta perubahannya telah mendapat pengesahan dan persetujuan dari instansi yang berwenang, berdasarkan:--------------------------------------------------

- Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal (...) nomor (...)  dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal (...) nomor (...), Tambahan Berita Negara nomor (...); -
- Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal (...) nomor (...), dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal (...)  nomor (...), Tambahan Berita Negara nomor (...), dan perubahan terakhir atas anggaran dasar  perseroan telah mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang, demikian berdasarkan : ---------------------------------------------
-  Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal (...) nomor (...)Berita Negara Republik Indonesia tanggal (...) nomor (...), Tambahan Berita Negara nomor (...) ; ---------------
-  selanjutnya dalam akta ini disebut pula "Perseroan"; -------------------------------               
dengan masing-masing saham bernilai nominal sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). --------------------------------------------------------------------------------------------- 
                  Penjualan saham tersebut telah mendapat persetujuan dari para pemegang saham Perseroan sebagaimana ternyata dalam akta Risalah Rapat tertanggal hari ini nomor 10, yang telah dibuat oleh saya, notaris. ------------------------------------------------------

Selanjutnya para penghadap bersama ini menerangkan bahwa jual-beli saham ini telah dilakukan dan diterima dengan harga seluruhnya sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk semua saham-saham tersebut dan uangnya oleh pembeli kepada penjual telah dibayar dengan tunai sebelum penandatanganan akta ini, sehingga akta ini oleh kedua belah pihak dinyatakan berlaku pula sebagai kuitansinya yang sah dan selanjutnya dengan peraturan-peraturan dan syarat-syarat sebagai berikut : ----

                   ---------------------------------------------- Pasal 1 ----------------------------------------------

                  Pembeli mulai hari ini menerima saham yang dibeli olehnya, oleh karena itu segala keuntungan, pendapatan, kerugian dan pajak mengenai yang dibeli itu mulai hari ini pula menjadi milik dan tanggungan pembeli. -------------------------------------------------------------------------------------

                   --------------------------------------------- Pasal 2 ----------------------------------------------

                  Pihak penjual menjamin bahwa apa yang dijual ersebut adalah benar miliknya dan ia berhak untuk melakukan penjualan tersebut dan bahwa apa yang dijual tersebut tidak digadaikan atau dibebani dengan apapun juga sehingga pembeli diberi jaminan bahwa terhadap penjualan ini pembeli dikemudian hari tidak akan mendapat gangguan dan/atau rintangan apapun juga. ---------------------------

                   ---------------------------------------------- Pasal 3 ----------------------------------------------

                  Pembeli mengetahui dengan betul keadaan Perseroan tersebut, sehingga tentang hal ini dikemudian hari tidak akan terjadi gugatan/tuntutan apapun juga kepada penjual.---------------------

                   ---------------------------------------------- Pasal 4 ----------------------------------------------

                  Pada waktu akta ini ditandatangani, surat-surat bukti saham dari Perseroan tersebut belum dicetak, hal mana telah diketahui oleh pembeli.-------------------------------------
                  Penyerahan dari (surat-surat bukti) saham tersebut di atas akan dilakukan sebagaimana mestinya atau menurut peraturan hukum. -------------------------------------
                  Untuk seperlunya pihak pertama dengan ini memberikan kekuasaan sepenuhnya kepada pihak kedua dengan hak untuk memindahkan kekuasaan tersebut kepada orang lain (substitusi) khusus untuk mengurus agar saham tersebut di atas tertulis dan terdaftar (di balik nama) ke atas nama pihak kedua  baik pada surat-surat bukti saham maupun dalam daftar pemegang saham yang bersangkutan. ---

                   -------------------------------------------- Pasal 5 ------------------------------------------------

                  Penjual bersama ini menerangkan memberi kekuasaan kepada pembeli, kekuasaan mana adalah kekuasaan tetap yang tidak dapat dicabut kembali serta tidak akan berakhir karena dasar-dasar/sebab-sebab yang tercantum dalam Undang-Undang untuk mengakhiri sesuatu kuasa karena kekuasaan ini merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari akta ini yang tidak akan dibuat jika kekuasaan ini dapat dihapuskan untuk meminta kepada Direksi Perseroan agar saham yang dibeli tersebut dipindahkan atas nama pembeli. ----------------------------------------------------------------

                   ------------------------------------------- Pasal 6 -------------------------------------------------                  
                  Untuk segala urusan mengenai perjanjian ini dengan segala akibatnya para pihak memilih tempat tinggal umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri (...) Kota Bandung. ------------------------------------------------------------------------------------
                   ----------------------------------- DEMIKIAN AKTA INI : -----------------------------------
(...)
____________________
Reference:

1. "Contoh Akta", lab-hukum.umm.ac.id., Diakses pada tanggal 21 Maret 2023, Link: https://lab-hukum.umm.ac.id. Hal.: 55-57.

Sabtu, 01 April 2023

Mengenal Istilah Jual Lepas, Jual Gadai dan Jual Tahunan dalam Hukum Tanah

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Surat Kuasa Permohonan Perubahan Akta Kelahiran", "Contoh Gugatan Sengketa Tanah", "Contoh Perjanjian Jual Beli Tanah", "How To Buy Land In Indonesia?" dan "Principles of Buying Land in Indonesia", pada perkuliahan kali ini akan dibahas mengenai 'Mengenal Istilah Jual Lepas, Jual Gadai dan Jual Tahunan dalam Hukum Tanah'.

Jual lepas mengenai tanah ialah penyerahan sebidang tanah untuk selama-lamanya dengan penerimaan uang kontan (atau dibayar dahulu untuk sebagian), uang mana disebutkan--sebagai--uang pembelian. Dengan terlaksananya perjanjian jual-beli itu maka beralih lah hak milik tanah itu dari si penjual kepada si pembeli. Saat beralihnya hak milik tersebut ialah pada waktu si penjual dan si pembeli mengikrarkan perjanjian jual beli itu, dan uang pembelian telah diserahkan.[1]

Jual gadai ialah penyerahan tanah dengan pembayaran sejumlah uang secara kontan, (se)demikian rupa sehingga yang menyerahkan tanah itu masih mempunyai hak untuk mengembalikan tanah itu kepadanya dengan pembayaran kembali sejumlah uang yang tersebut. Termasuk juga seperti empang ikan dan sebagainya. Jual gadai juga dinamakan suatu perjanjian pelunasan (delgingsovereenkomst).[2]

Jual tahunan ialah penyerahan sebidang tanah kepada orang lain dengan pemberian sejumlah uang oleh orang lain itu dengan perjanjian bahwa setelah tanah itu ada beberapa waktu di tangan orang lain itu umpamanya 3 atau 4 tahun maka tanah akan dikembalikan. Jual tahunan ini dapat dipersamakan dengan persewaan dengan membayar sewa lebih dahulu (huur met vooruitbetaalde huur-schat). Jadi dianggap sebagai sewa akan tetapi uang sewanya telah dibayar lebih dahulu.[3] 
____________________

Artikel ini bermanfaat?
Dukung Hukumindo agar kami dapat terus menghadirkan edukasi hukum secara gratis.

____________________
References:

1. "Jual Lepas, Jual Gadai dan Jual Tahunan" (Cetakan ke-3), Prof. S.A. Hakim, S.H., Elstar Offset ELEMAN, Bandung, 1975, Hal.: 9.
2. Ibid., Hal.: 28.
3. Ibid., Hal.: 52.

Kamis, 09 Maret 2023

Contoh Gugatan Pra Peradilan Alasan Status Tersangka

 
(iStock)

By:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Strange case, Robbing IDR 345.000,- Then Hide in a Cave for 14 Years", "Contoh Gugatan Di PTUN" dan "Contoh Surat Tuntutan Pidana Penipuan", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Contoh Gugatan Pra Peradilan Alasan Status Tersangka'. Sebelumnya juga telah pernah dimuat mengenai "Contoh Gugatan Pra Peradilan Pembatalan SP3", sehingga artikel ini merupakan artikel kedua yang sejenis.  Perhatikan contoh berikut ini:[1]


GUGATAN PRAPERADILAN

PERMOHONAN PRAPERADILAN

  ATAS NAMA PEMOHON :

……………………………………………………………………

 Terhadap

 Penetapan sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Penipuan dan  Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Daerah Metro Jaya Direktorat Reserse Kriminal Umum.

 MELAWAN

 DITREKRIMUM POLDA METRO JAYA

 Sebagai TERMOHON



Oleh :

Advokat / Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum

S A & P

 DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN



Kepada Yth.
KETUA PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN
Jl. Ampera Raya, No. 133,
Jakarta Selatan 12550. 

Hal  :  Permohonan Praperadilan atas Nama …………………….. 


Dengan Hormat,

Perkenankanlah kami :

DR. (can) S A, SH., MH., H N, SH., M. D K, SH., S, SH. kesemuanya adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada “S A & P” Advocate & Legal Consultant yang beralamat di Jl. HR. Rasuna Said, Kawasan Epicentrum Utama, Mall Epicentrum Walk, Office Suites A529, Kuningan – Jakarta Selatan 12940, Telp. (021) 5682703, HP. 0816521799, Email : saifulanam_law@yahoo.com.

Dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal …………… 2016, baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk dan atas nama …………………………………………………………………………………, selanjutnya disebut sebagai PEMOHON.

——————–M E L A W A N———————

DITREKRIMUM POLDA METRO JAYA yang beralamat di Jl. Jenderal Sudirman 55 Jakarta 12190 selanjutnya disebut sebagai TERMOHON.

untuk mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Penetapan sebagai tersangka dalam dugaan Penipuan dan  Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Daerah Metro Jaya Direktorat Reserse Kriminal Umum.

Adapun yang menjadi alasan permohonan pemohon adalah sebagai berikut :

I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN

a. Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa  dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap  hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

b. Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :

Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:

Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”

c. Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

d. Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut ”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini.

e. Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut :

1. Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011
2. Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012
3. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/Pn.Jkt.Sel tanggal 27 november 2012
4. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015
5. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015
Dan lain sebagainya

f. Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut :

Mengadili,

Menyatakan :

Mengabulkan Permohonan untuk sebagian :
[dst]
[dst]
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;

g. Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.


II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN

1. PEMOHON TIDAK PERNAH DIPERIKSA SEBAGAI CALON TERSANGKA

Bahwa melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014. MK mengabulkan sebagian permohonan yang salah satunya menguji ketentuan objek praperadilan. Melalui putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Pasal 77 huruf a KUHAP dinyatakan inkontitusional bersyarat sepanjang dimaknai termasuk penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.

Mahkamah beralasan KUHAP tidak memberi penjelasan mengenai batasan jumlah (alat bukti) dari frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup”. Berbeda dengan Pasal 44 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur secara jelas batasan jumlah alat bukti, yakni minimal dua alat bukti.

“Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia),”

Mahkamah menganggap syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka  untuk transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka telah dapat memberi keterangan secara seimbang. Hal ini menghindari adanya tindakan sewenang-wenang oleh penyidik terutama dalam menentukan bukti permulaan yang cukup itu.

Bahwa sebagaimana diketahui Pemohon tidak pernah dilakukan Pemeriksaan dalam kapasitas Pemohon sebagai calon tersangka. Berdasar pada Surat Panggilan untuk pertama kali dan satu-satunya oleh Termohon, yakni melalui surat panggilan sebagai Tersangka oleh Termohon kepada Pemohon dengan Nomor SPGL/1727/IX/2015/Ditreskrimum tertanggal 17 September 2015 tidak pernah membuktikan Pemohon diperiksa sebagai calon tersangka, akan tetapi Pemohon langsung dipanggil sebagai Tersangka oleh Termohon, sehingga tidak dengan seimbang Pemohon dapat melakukan klarifikasi terhadap apa yang dituduhkan kepada Pemohon. Pemohon hanya diperiksa untuk pertama kali oleh Termohon pada pada saat setelah ditetapkan sebagai Tersangka yakni pada tanggal 21 September 2015.

Untuk itu berdasar pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014 Frasa ‘bukti permulaan’, ‘bukti permulaan yang cukup’, dan ‘bukti yang cukup’ dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP disertai pemeriksaan calon tersangkanya. Tidak pernah dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon. Dikarenakan Putusan MK bersifat final dan mengikat, serta berlaku asas Res Judicata (Putusan Hakim Harus dianggap benar) serta Putusan MK bersifat Erga Omnes (berlaku umum), maka harus menjadi rujukan dalam setiap proses pemeriksaan oleh Termohon dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dengan demikian jelas tindakan Termohon dengan atau tanpa pemeriksaan calon tersangka merupakan tindakan yang tidak sah, dan harus dibatalkan tentang penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo.

2. TIDAK PERNAH ADA PENYELIDIKAN ATAS DIRI PEMOHON

Bahwa sebagaimana diakui baik oleh Pemohon maupun Termohon, bahwa penetapan tersangka atas diri Pemohon baru diketahui oleh Pemohon berdasarkan surat panggilan sebagai Tersangka oleh Termohon kepada Pemohon dengan Nomor SPGL/1727/IX/2015/Ditreskrimum tertanggal 17 September 2015. Bahwa apabila mengacu kepada surat panggilan tersebut, tidak pernah ada surat perintah penyelidikan kepada Pemohon. Padahal sesuai Pasal 1 angka 1 dan 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Polisi memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Bahwa hal itu senada dengan penyelidikan dan penyidikan, menurut Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya yang berjudul Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan (hal. 101), menjelaskan bahwa dari pengertian dalam KUHAP, “penyelidikan” merupakan tindakan tahap pertama permulaan “penyidikan”. Akan tetapi harus diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi “penyidikan”. Penyelidikan merupakan bagian yang tak terpisah dari fungsi penyidikan. Kalau dipinjam kata-kata yang dipergunakan buku petunjuk Pedoman Pelaksanaan KUHAP, penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum.

Lebih lanjut, Yahya Harahap menyatakan bahwa jadi sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan dulu penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan mengumpulkan “bukti permulaan” atau “bukti yang cukup” agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Mungkin penyelidikan dapat disamakan dengan pengertian “tindak pengusutan” sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.

Yahya Harahap (Ibid, hal. 102) juga mengatakan bahwa jika diperhatikan dengan seksama, motivasi dan tujuan penyelidikan, merupakan tuntutan tanggung jawab kepada aparat penyidik, untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum yang merendahkan harkat martabat manusia. Sebelum melangkah melakukan pemeriksaan penyidikan seperti penangkapan atau penahanan, harus lebih dulu berusaha mengumpulkan fakta dan bukti, sebagai landasan tindak lanjut penyidikan. Penyelidikan atas perkara orang lain tidak dapat langsung dipakai pada penyelidikan atas nama Pemohon.

Dengan demikian jelas berdasarkan uraian singkat diatas, kegiatan penyelidikan dan penyidikan merupakan 2 hal yang tidak dapat berdiri sendiri dan dapat dipisahkan keduanya. Berkenaan dengan Pemohon dengan tidak pernah diterbitkannya surat perintah penyelidikan atas diri pemohon, maka dapat dikatakan penetapan tersangka dengan atau tanpat surat perintah penyelidikan dapat dikatakan tidak sah dan cacat hukum, untuk itu harus dibatalkan.
 
3. PEMOHON DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA, AKAN TETAPI TERUS-MENERUS DILAKUKAN PENYIDIKAN

Bahwa Pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 27 Agustus 2015, pada tanggal 21 September 2015 Pemohon masih dipanggil untuk dimintai keterangan untuk yang pertama kalinya melalui surat panggilan sebagai Tersangka oleh Termohon kepada Pemohon dengan Nomor SPGL/1727/IX/2015/Ditreskrimum tertanggal 17 September 2015. Kemudian telah terdapat 2 (dua) kali pengembalian berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (P-19) berdasarkan Surat (P-19) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No. B5276/0.1.1/Epp.1/08/2016 tertanggal 4 Agustus 2016 dan Surat (P-19) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No. B-7163/0.1.1/Epp.1/11/2015 tertanggal 26 Nopember 2015, akan tetapi Pemohon masih dipanggil pada tanggal 13 september 2016 untuk pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana berdasarkan surat Panggilan Nomor SPGL/16559/IX/2016/Ditreskrimum tertanggal 8 september 2016 untuk pemeriksaan penyidikan dari Polda Metro Jaya.

Bahwa hal tersebut merupakan salah satu bentuk kesewenang-wenangan Penyidik, dimana berkas perkara telah dinyakan lengkap (P-21), akan tetapi masih dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan, dengan demikian sangat bertentangan dengan makna sesungguhnya dari pengertian “PENYIDIKAN” itu sendiri. Hal mana dalam proses penyelidikan belum ada tersangka, kalaupun ada orang yang diduga pelaku tindak pidana. Sedangkan penetapan tersangka merupakan proses yang terjadi kemudian, letaknya di akhir proses penyidikan. Menemukan tersangka menjadi bagian akhir dari proses penyidikan. Bukan penyidikan baru ditemukan tersangka. Hal itu sesuai dengan Pengertian Penyelidikan dan Penyidikan dalam KUHAP.

Bahwa hal tindakan Termohon telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b yang pada intinya menyatakan dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Sehinga dengan demikian apabila telah dinyatakan (P-21). Penyidik tidak dapat lagi melakukan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan.

Bahwa berdasar pada uraian diatas, dimana penyidik telah menyatakan (P-21) akan tetapi masih dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan, maka surat panggilan tersebut merupakan panggilan yang tidak sah dikarenakan Penyidik tidak memiliki kompetensi guna melakukan Penyidikan, karena beban tugas dan tanggung jawab telah berpindah kepada Jaksa Penuntut Umum. Untuk itu tindakan Penyidik yang demikian merupakan tindakan yang unprosedural, sehingga dengan demikian penetapan tersangka terhadap Pemohon dapat dikategorikan cacat hukum.
 
4. TERMOHON TIDAK CUKUP BUKTI DALAM MENETAPKAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA

Bahwa Termohon dalam menetapkan tersangka dalam dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Daerah Metro Jaya Direktorat Reserse Kriminal Umum kepada Pemohon hanya berdasar pada 15 Keterangan Saksi, 1 keterangan ahli hukum, dan 1 dokumen yang telah disita, hal ini berdasar pada surat panggilan sebagai Tersangka oleh Termohon kepada Pemohon dengan Nomor SPGL/1727/IX/2015/Ditreskrimum tertanggal 17 September 2015.

Bahwa sebagaimana diketahui melalui pengembalian berkas perkara oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, terdapat 2 (dua) kali pengembalian berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (P-19) berdasarkan Surat (P-19) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No. B5276/0.1.1/Epp.1/08/2016 tertanggal 4 Agustus 2016 dan Surat (P-19) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No. B-7163/0.1.1/Epp.1/11/2015 tertanggal 26 Nopember 2015, dimana menurut masih terdapat kekurangan salah satunya alat bukti yang harus dilengkapi baik secara formil maupun materiil.

Bahwa melalui surat kejaksaan tinggi tanggal 26 November 2015 telah diyatakan bahwa dalam waktu 14 (empat belas) hari saudara melengkapi kelengkapan formil dan materil berkas perkara. kemudian melalui surat kejaksaan tinggi tanggal 4 agustus 2016 menyatakan masih terdapat kekurangan untuk dilengkapi. Terhadap 2 (dua) surat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tersebut, Termohon tidak dan atau belum pernah melengkapi yang sedianya wajib dilengkapi oleh Termohon, akan tetapi Termohon tetap menyatakan diri telah lengkap dengan menyatakan (P-21) melalui surat Panggilan Nomor SPGL/16559/IX/2016/Ditreskrimum tertanggal 8 september 2016.

Bahwa berdasar pada Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014 Frasa “Bukti Permulaan”, Frasa “Bukti Permulaan Yang Cukup” dan “Bukti Yang Cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan harus dimaknai sebagai “minimal dua alat bukti” sesuai dengan pasal 184 KUHAP.

Bahwa berdasar pada argument-argument sebelumnya, maka Pemohon ragu terhadap terpenuhinya 2 (dua) alat bukti yang dimiliki oleh Termohon dalam hal menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Daerah Metro Jaya Direktorat Reserse Kriminal Umum kepada Pemohon, mengingat dalam pemeriksaan oleh Termohon, termohon selalu mendasarkan pada alat bukti yang sebelumnya telah dinyatakan belum lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Berdasar pada uraian diatas, maka tindakan Pemohon yang tidak memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014, maka dapat dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
 
5. PERBUATAN PEMOHON MURNI MERUPAKAN HUBUNGAN HUKUM KEPERDATAAN

Bahwa pembelian saham antara Pelapor dengan Pemohon dituangkan dalam bentuk Perjanjian Master Agrement tanggal 25 Mei 2013, dan atas kesepakatan tersebut telah dibuat akta kesepakatan dihadapan Notaris Saharto Suhardjo, SH, yaitu Akta Gadai Saham No. 7 tertanggal 29 Agustus 2013, kemudian dilanjutkan dengan Akta Notaris No. 3 tanggal 5 September 2013. Terhadap akta perjanjian tersebut telah memunculkan perikatan antar kedua belah pihak yang bersifat pos factum, yaitu fakta terjadi setelah peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor. Untuk itu hubungan hukum antara kedua belah pihak merupakan hubungan hukum yang bersifat keperdataan.

Bahwa terdapat perbedaan antara Wanprestasi dan Penipuan. Wanprestasi dapat berupa: (i) tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan; (ii) melaksanakan yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana mestinya; (iii) melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; atau (iv) melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Pihak yang merasa dirugikan akibat adanya wanprestasi bisa menuntut pemenuhan perjanjian, pembatalan perjanjian atau meminta ganti kerugian pada pihak yang melakukan wanprestasi. Ganti kerugiannya bisa meliputi biaya yang nyata-nyata telah dikeluarkan, kerugian yang timbul sebagai akibat adanya wanprestasi tersebut, serta bunga. Wanprestasi ini merupakan bidang hukum perdata. Sedangkan penipuan masuk ke dalam bidang hukum pidana (delik pidana) (ps. 378 KUHP). Seseorang dikatakan melakukan penipuan apabila ia dengan melawan hak bermaksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain. “Melawan hak” di sini bisa dicontohkan memakai nama palsu, perkataan-perkataan bohong, dll.

Bahwa berdasar pada kenyataan yang terjadi pada Pemohon, antara pemohon dengan pelapor diikat melalui perjanjian yang sama-sama beritikat baik untuk memenuhi perjanjian, tidak ada maksud melakukan penipuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, sehinga dengan demikian tidak tepat apabila Pemohon disangka melakukan dugaan Penipuan dan  Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, karena hubungan hukumnya merupakan hubungan hukum keperdataan.

Bahwa hal itu juga diperkuat oleh surat kejaksaan tinggi tanggal 26 November 2015 (Surat (P-19) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No. B-7163/0.1.1/Epp.1/11/2015) telah menyatakan bahwa hubungan hukum yang dilaporkan oleh pelapor bukanlah termasuk tindak pidana penipuan melainkan keperdataan dalam hubungannya dengan masalah Wanprestasi. Hal ini sejalan dengan perkara perdata yang masih berjalan di Pengadilan yang dimohonkan oleh Pelapor.

Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka tidak dapat dikatakan Pemohon dapat kenakan Pasal-Pasal dalam dugaan Penipuan dan  Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana seperti halnya dilakukan Termohon kepada Pemohon.
 
6. PENGEMBALIAN BERKAS DARI KEJAKSAAN KE KEPOLISIAN DALUARSA (TIDAK SAH)

Bahwa berdasar pada Pasal 138 ayat (2) KUHAP dinyatakan bahwa Penyidik wajib melengkapi berkas perkara dalam waktu 14 (empat belas) hari.

Bahwa berdasar surat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya pengembalian berkas perkara oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, melalui Surat (P-19) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No. B-7163/0.1.1/Epp.1/11/2015 tertanggal 26 Nopember 2015, bahwa Berkas perkara H. Naldy Haroen dikembalikan dikarenakan secara Formil dan Materiil tidak lengkap, serta diperintahkan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari untuk dilengkapi. Serta isi dari surat tersebut pada intinya menyatakan BAHWA HUBUNGAN HUKUM YANG DILAPORKAN OLEH PELAPOR BUKANLAH TERMASUK TINDAK PIDANA PENIPUAN MELAINKAN KEPERDATAAN DALAM HUBUNGANNYA DENGAN MASALAH WANPRESTASI.

Bahwa dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana diperintahkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan berdasar pada Pasal 138 ayat (2) KUHAP, Termohon tidak dapat melengkapi kekurangan berkas perkara dengan sebagaimana mestinya.

Bahwa selain itu berdasar pada Surat dari BARESKRIM MABES POLRI Nomor B/4284/WAS/VI/2016/Bareskrim tertanggal 30 Juni 2016 (copy terlampir) telah memerintahkan kepada Termohon untuk “MENGHENTIKAN PENYIDIKAN DENGAN ALASAN BUKAN MERUPAKAN TINDAK PIDANA”

Bahwa berdasarkan Surat (P-19) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No. B5276/0.1.1/Epp.1/08/2016 tertanggal 4 Agustus 2016 (8 bulan setelah diperintahkan untuk melengkapi berkas perkara) bahwa Perbaikan Berkas perkara H. Naldy Haroen diterima pada tanggal 23 Juni 2016 dan masih terdapat kekurangan baik dari segi Formil dan Materiil, dengan demikian membuktikan Penyerahan Kekurangan Berkas Perkara H. Naldy Haroen cacat prosedur, dimana melebihi jangka waktu yang ditentukan yakni maksimal 14 (empat belas) hari. Apabila merujuk kepada surat Kejaksaan Tinggi tanggal 26 November 2015 dan surat kejaksaan tinggi tanggal 4 agustus 2016, terdapat tenggang waktu 8 (delapan) bulan guna melengkapi berkas perkara dari Kepolisian kepada Kejaksaan.

Bahwa kuat dugaan telah terjadi PENYALAHGUNAAN kewenangan dikarenakan kuat dugaan Penyidik dalam melengkapi kekurangan berkas Perkara kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan Surat (P-19) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta B5276/0.1.1/Epp.1/08/2016 tertanggal 4 Agustus 2016 (copy terlampir) CACAT HUKUM, dikarenakan telah melebihi jangka waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana ditentukan dalam Pasal 138 ayat (2) KUHAP (kurang lebih 8 bulan dalam melengkapi kekurangan berkas Perkara), dan berdasarkan Surat (P-19) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta No. B-7163/0.1.1/Epp.1/11/2015 tertanggal 26 Nopember 2015 (copy terlampir), Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menentukan sikap bahwa “HUBUNGAN HUKUM YANG DILAPORKAN OLEH PELAPOR BUKANLAH TERMASUK TINDAK PIDANA PENIPUAN MELAINKAN KEPERDATAAN DALAM HUBUNGANNYA DENGAN MASALAH WANPRESTASI”, serta diperkuat melalui Surat dari BARESKRIM MABES POLRI Nomor B/4284/WAS/VI/2016/Bareskrim tertanggal 30 Juni 2016 (copy terlampir) telah memerintahkan bahwa “MENGHENTIKAN PENYIDIKAN DENGAN ALASAN BUKAN MERUPAKAN TINDAK PIDANA”.

Berdasar pada analisa diatas, maka jelas penyerahan berkas perkara dari Termohon kepada Jaksa Penuntut Umum adalah cacat hukum, mengingat telah melewati jangka waktu yang telah ditentukan oleh KUHAP, untuk itu penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak sah.
 
7. PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA MERUPAKAN TINDAKAN KESEWENANG-WENANGAN DAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM

1. Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak azasi manusia (HAM) sehingga azas hukum presumption of innosence atau azas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Bukan hanya kita, negarapun telah menuangkan itu kedalam Konstitusinya (UUD 1945 pasal 1 ayat 3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM serta mesti terejawantahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita termasuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian menyampingkan hukum dan Hak Azasi Manusia tersebut. Maka negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikan.

2. Bahwa sudah umum bilamana kepastian menjadi bagian dari suatu hukum, hal ini lebih diutamakan untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan jati diri serta maknanya, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai pedoman perilaku setiap orang. Kepastian sendiri hakikatnya merupakan tujuan utama  dari hukum. Apabila dilihat secara historis banyak perbincangan yang telah dilakukan mengenai hukum semejak Montesquieu memgeluarkan gagasan mengenai pemisahan kekuasaan. Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri. Dari keteraturan akan menyebabkan seseorang hidup secara berkepastian dalam melakukan kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan masyarakat. Menurut Sudikno Mertukusumo kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati.

3. Oemar Seno Adji menentukan prinsip ‘legality‘ merupakan karakteristik yang essentieel, baik ia dikemukakan oleh ‘Rule of Law’ – konsep, maupun oleh faham ‘Rechtstaat’ dahulu, maupun oleh konsep ‘Socialist Legality’. Demikian misalnya larangan berlakunya hukum Pidana secara retroaktif atau retrospective, larangan analogi, berlakunya azas ‘nullum delictum’ dalam Hukum Pidana, kesemuanya itu merupakan suatu refleksi dari prinsip ‘legality’

4. Bahwa dalam hukum administrasi negara Badan/Pejabat Tata Usaha Negara dilarang melakukan Penyalahgunaan Wewenang. Yang di maksud dengan Penyalahgunaan wewenang meliputi melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang dan bertindak sewenang-wenang. Melampaui wewenang adalah melakukan tindakan di luar wewenang yang telah ditentukan berdasarkan perundang-undangan tertentu. Mencampuradukkan kewenangan dimana asas tersebut memberikan petunjuk bahwa “pejabat pemerintah atau alat administrasi negara tidak boleh bertindak atas sesuatu yang bukan merupakan wewenangnya atau menjadi wewenang pejabat atau badan lain”. Menurut Sjachran Basah “abus de droit” (tindakan sewenang-wenang), yaitu perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan di luar lingkungan ketentuan perundang-undangan. Pendapat ini mengandung pengertian bahwa untuk menilai ada tidaknya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengujian dengan bagaiamana tujuan dari wewenang tersebut diberikan (asas spesialitas).

5. Bertindak sewenang-wenang juga dapat diartikan menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Penyalahgunaan wewenang juga telah diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Selain itu dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan tentang syarat sahnya sebuah Keputusan, yakni meliputi :

– ditetapkan oleh pejabat yang berwenang

– dibuat sesuai prosedur; dan

– substansi yang sesuai dengan objek Keputusan

Bahwa sebagaiman telah Pemohon uraikan diatas, bahwa Penetapan tersangka Pemohon dilakukan dengan tidak terpenuhinya prosedur menurut ketentuan peraturan-perundang undangan yang berlaku.

6. Sehingga apabila sesuai dengan ulasan Pemohon dalam Permohonan A Quo sebagaimana diulas panjang lebar dalam alasan Permohonan Praperadilan ini dilakukan tidak menurut ketentuan hukum yang berlaku, maka seyogyanya menurut Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah sebagai berikut :

“Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf a merupakan Keputusan yang tidak sah”

Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat (1) huruf b dan c merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan.

7. Berdasarkan ulasan mengenai sah dan tidaknya sebuah Keuputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dengan menetapkan Pemohon sebagai tersangka yang dilakukan dan ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar, maka Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon dapat dinyatakan merupakan Keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum.


III. PETITUM

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Polri Daerah Metro Jaya Direktorat Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;

4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;

5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Jakarta, 28 September 2016

Hormat kami,
Advokat / Penasehat Hukum dan Konsultan Hukum pada kantor hukum
S A & P


Meterai Rp. 10.000,-
Ttd.

DR. (can) S A, SH., MH.


________________
Reference:

1. "CONTOH GUGATAN PRAPERADILAN", www.saplaw.top., Diakses pada tanggal 5 Maret 2023, Link: https://www.saplaw.top/contoh-gugatan-praperadilan/


Trump Bans Three U.S. Media From Covering the White House

( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Pendidikan Gratis Sampai Kuliah: Antara Ha...