Jumat, 04 September 2026

Pemilihan Rektor Unila 2027–2031: Mengapa Tata Kelola Perguruan Tinggi Penting?

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Gubernur BI Dipilih Melalui DPR: Bagaimana Menjaga Independensi Bank Indonesia?", "Menyoal Pembebastugasan Pejabat di Pemkab Gowa Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara", silahkan dibaca juga mengenai "Ketika Pusat Mengambil Alih Gaji Guru PPPK: Antara Kewenangan Pemerintah Pusat dan Otonomi Daerah" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal 'Pemilihan Rektor Unila 2027–2031: Mengapa Tata Kelola Perguruan Tinggi Penting?'.

Pemilihan Rektor sebagai Proses Pengisian Jabatan

Pemilihan Rektor Universitas Lampung (Unila) periode 2027–2031 memasuki tahapan penting. Berdasarkan portal resmi pemilihan, pendaftaran bakal calon rektor berlangsung pada 14 Agustus sampai 4 September 2026. Setelah itu, proses akan dilanjutkan dengan seleksi administrasi, penyaringan calon, pemilihan, serta penetapan dan pelantikan rektor terpilih.

Bagi masyarakat umum, pemilihan rektor mungkin tampak sebagai urusan internal perguruan tinggi. Namun, bagi mahasiswa hukum, peristiwa ini dapat menjadi pintu masuk untuk memahami persoalan yang lebih luas: bagaimana suatu lembaga publik mengatur kewenangan, menetapkan prosedur, memilih pemimpin, dan mempertanggungjawabkan keputusan administratifnya? Pertanyaan tersebut merupakan wilayah penting dalam Hukum Administrasi Negara (HAN). Perguruan tinggi negeri tidak hanya merupakan tempat berlangsungnya kegiatan akademik. Ia juga merupakan organisasi yang menjalankan fungsi pelayanan publik, mengelola sumber daya negara, dan mengambil keputusan yang berdampak pada kepentingan masyarakat. Karena itu, tata kelola perguruan tinggi tidak dapat dilepaskan dari prinsip-prinsip hukum administrasi. Dalam perspektif hukum administrasi, pemilihan rektor dapat dipahami sebagai bagian dari proses pengisian jabatan dalam suatu organisasi publik.

Jabatan rektor memiliki kedudukan strategis. Rektor tidak hanya memimpin kegiatan akademik, tetapi juga menjalankan fungsi pengelolaan kelembagaan, sumber daya, anggaran, serta pelayanan pendidikan tinggi. Karena itu, proses pengisian jabatan tersebut harus memiliki dasar kewenangan dan prosedur yang jelas. Pada Pilrek Unila 2027–2031, Senat Unila telah menetapkan Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemilihan Rektor dan Peraturan Senat Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor. Kedua peraturan tersebut menjadi dasar pengaturan tahapan, persyaratan, tata tertib, hak suara, serta proses pemilihan. Dari sini terlihat bahwa pemilihan rektor bukan semata-mata persoalan siapa yang memperoleh dukungan terbanyak. Ia juga merupakan persoalan apakah keputusan tersebut diambil oleh organ yang berwenang, melalui prosedur yang sah, dan berdasarkan aturan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kewenangan Harus Memiliki Dasar Hukum

Salah satu prinsip dasar HAN adalah bahwa setiap tindakan pemerintahan harus memiliki dasar kewenangan. Dalam konteks perguruan tinggi negeri, prinsip ini dapat digunakan untuk mengajukan beberapa pertanyaan: Siapa yang berwenang membentuk panitia pemilihan? Siapa yang menetapkan persyaratan bakal calon? Siapa yang melakukan seleksi administrasi? Siapa yang menetapkan calon rektor? Siapa yang memiliki hak suara dalam pemilihan? Bagaimana hubungan kewenangan antara Senat dan kementerian?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan teknis organisasi. Ia berkaitan dengan legalitas tindakan administratif. Portal resmi Pilrek Unila menyebutkan bahwa pemilihan dilaksanakan oleh Senat bersama Menteri, dengan pembagian hak suara yang diatur dalam tata tertib pemilihan. Senat memiliki 65 persen hak suara, sedangkan Menteri memiliki 35 persen dari total pemilih yang hadir. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemilihan rektor memiliki struktur kewenangan yang tidak hanya bersumber dari mekanisme internal perguruan tinggi, tetapi juga melibatkan organ pemerintah. Dengan demikian, pemilihan rektor dapat menjadi contoh konkret untuk memahami bahwa kewenangan administratif harus selalu ditempatkan dalam kerangka hukum yang mengaturnya.

Dalam praktik administrasi negara, prosedur sering kali dianggap sebagai persoalan administratif belaka. Padahal, prosedur memiliki fungsi penting untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah tindakan yang sewenang-wenang. Pada Pilrek Unila, tahapan pemilihan disusun secara berurutan, mulai dari penjaringan bakal calon, penyaringan calon, pemilihan, hingga penetapan dan pelantikan. 

Setiap tahapan memiliki tujuan dan penanggung jawab yang berbeda. Misalnya, seleksi administrasi bertujuan memastikan bahwa bakal calon memenuhi persyaratan yang ditentukan. Penyaringan bertujuan menilai visi, misi, dan program kerja. Sementara itu, pemilihan merupakan tahap pengambilan keputusan oleh organ yang memiliki hak suara. Dari perspektif HAN, pembagian tahapan tersebut penting karena keputusan yang baik tidak hanya ditentukan oleh hasil akhirnya, tetapi juga oleh proses yang mendahuluinya. Apabila suatu keputusan diambil tanpa prosedur yang jelas, tanpa kesempatan yang setara, atau tanpa dasar kewenangan yang sah, maka keputusan tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum.

Transparansi dan Akuntabilitas Serta Prinsip Kesetaraan

Tata kelola yang baik tidak cukup hanya dengan memiliki aturan. Aturan tersebut juga harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Portal resmi Pilrek Unila menyediakan informasi mengenai tahapan, jadwal, dasar hukum, serta dokumen pemilihan. Portal tersebut juga menjelaskan bahwa perubahan jadwal hanya sah apabila ditetapkan melalui keputusan resmi dan diumumkan kepada publik. Keterbukaan semacam ini penting karena masyarakat perlu mengetahui: bagaimana proses pemilihan berlangsung? Siapa yang bertanggung jawab pada setiap tahapan? Apa dasar hukum yang digunakan? Bagaimana keputusan diambil dan bagaimana hasilnya dapat dipertanggungjawabkan?

Dalam perspektif HAN, transparansi bukan sekadar upaya membangun citra kelembagaan. Transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan administrasi. Perguruan tinggi negeri mengelola kepentingan publik. Karena itu, masyarakat memiliki alasan yang sah untuk mengetahui bagaimana pemimpin perguruan tinggi dipilih.

Aspek lain yang menarik untuk dikaji adalah prinsip kesetaraan. Portal resmi Pilrek Unila menyatakan bahwa seluruh bakal calon dan calon ditampilkan dengan perlakuan visual yang setara, tanpa penonjolan, tanpa pemeringkatan, dan tanpa indikator dukungan.

Ketentuan tersebut dapat dibaca sebagai upaya menjaga kesetaraan perlakuan terhadap peserta pemilihan. Dalam HAN, prinsip kesetaraan berkaitan dengan larangan diskriminasi dan kewajiban memperlakukan pihak-pihak yang berada dalam keadaan yang relevan secara setara. Tentu, kesetaraan tidak berarti bahwa semua calon harus memiliki visi, pengalaman, atau program kerja yang sama. Kesetaraan berarti bahwa setiap calon harus memperoleh kesempatan yang adil untuk mengikuti proses sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan demikian, pemilihan rektor juga dapat menjadi contoh bagaimana prinsip-prinsip hukum administrasi diterapkan dalam proses pengambilan keputusan kelembagaan.

Apakah Pemilihan Rektor Merupakan Urusan HAN? Jawabannya: ya, tetapi dengan batasan tertentu.  Pemilihan rektor memang memiliki dimensi akademik, organisatoris, dan kepemimpinan. Namun, ketika proses tersebut melibatkan kewenangan organ perguruan tinggi negeri, pengaturan prosedur, pengambilan keputusan, serta hubungan dengan kementerian, maka terdapat dimensi hukum administrasi yang kuat. HAN tidak hanya mempelajari tindakan pemerintah dalam arti sempit. HAN juga mempelajari bagaimana kewenangan publik dijalankan, bagaimana keputusan administratif dibuat, dan bagaimana tindakan tersebut dipertanggungjawabkan. Karena itu, pemilihan rektor dapat menjadi objek kajian HAN sejauh yang dianalisis adalah aspek kewenangan, prosedur, legalitas, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan kepentingan publik.

Peristiwa Pilrek Unila menunjukkan bahwa hukum administrasi tidak selalu hadir dalam bentuk keputusan menteri, peraturan pemerintah, atau sengketa di pengadilan. Hukum administrasi juga hadir dalam kehidupan sehari-hari lembaga publik. Ia hadir ketika: Suatu panitia dibentuk? suatu persyaratan ditetapkan? Suatu berkas dinyatakan lengkap? Suatu calon dinyatakan memenuhi syarat? Suatu keputusan diambil dan suatu jabatan ditetapkan. Dengan mempelajari proses tersebut, mahasiswa hukum dapat memahami bahwa HAN adalah hukum yang mengatur bagaimana kekuasaan dijalankan dalam praktik. 

Pertanyaan pentingnya bukan hanya, “Siapa yang terpilih menjadi rektor?” Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: Apakah proses pengisian jabatan tersebut telah dilaksanakan berdasarkan kewenangan yang sah, prosedur yang benar, dan prinsip tata kelola yang baik? Pemilihan Rektor Unila periode 2027–2031 merupakan contoh konkret bahwa tata kelola perguruan tinggi memiliki hubungan erat dengan Hukum Administrasi Negara.

Melalui proses tersebut, kita dapat melihat bagaimana kewenangan diatur, prosedur dijalankan, keputusan dibuat, dan kepentingan publik dipertanggungjawabkan. Bagi mahasiswa hukum, peristiwa ini memberikan pelajaran penting: hukum administrasi bukan hanya tentang aturan yang tertulis, tetapi juga tentang bagaimana aturan tersebut digunakan untuk memastikan bahwa kekuasaan dijalankan secara sah, adil, dan bertanggung jawab. Pada akhirnya, kualitas suatu lembaga publik tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memimpinnya, tetapi juga oleh bagaimana pemimpin tersebut dipilih dan bagaimana proses pemilihannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
________________

Artikel ini bermanfaat?
Dukung Hukumindo agar kami dapat terus menghadirkan edukasi hukum secara gratis.

________________
Referensi:

1. Hadjon, Philipus M. dkk. "Pengantar Hukum Administrasi Indonesia". Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2008. Cetakan kesepuluh.
2. Ridwan HR. "Hukum Administrasi Negara". Jakarta: Rajawali Pers, 2014. Edisi revisi, cetakan ke-11.
3. Ridwan, Juniarso, dan Achmad Sodik Sudrajat. "Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik". Bandung: Nuansa Cendekia, 2012.
4. Dian Hadiyatna. “Unila buka pendaftaran bakal calon rektor periode 2027–2031” ANTARA News, 13 Agustus 2026.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pemilihan Rektor Unila 2027–2031: Mengapa Tata Kelola Perguruan Tinggi Penting?

( iStock ) Oleh: Tim Hukumindo Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai " Gubernur BI Dipilih Me...