Jumat, 07 Agustus 2026

Paradigma Pemidanaan Restorative Justice Dalam KUHP Baru

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Ferrari Owner Sues Parents of Child Who Slide Down the Car", "A Swiss National Has Been Charged With Insulting Nyepi Day in Bali", silahkan dibaca juga mengenai "This Hong Kong Actor's Inheritance Was Not Distributed To His Biological Children" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal 'Paradigma Pemidanaan Restorative Justice Dalam KUHP Baru'.

Paradigma Pemidanaan Dalam KUHP Lama

Indonesia memasuki babak baru dalam sistem hukum pidana dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kehadiran KUHP baru bukan sekadar menggantikan Wetboek van Strafrecht (WvS) peninggalan kolonial Belanda, tetapi juga membawa perubahan mendasar terhadap filosofi pemidanaan. Salah satu perubahan paling penting adalah bergesernya paradigma dari pemidanaan yang bersifat retributif menuju pendekatan yang lebih restoratif (restorative justice).

Selama bertahun-tahun, sistem peradilan pidana Indonesia cenderung memandang pidana sebagai sarana pembalasan terhadap pelaku kejahatan. Hukuman penjara menjadi instrumen utama dalam hampir setiap perkara pidana. Pendekatan ini memang memberikan kepastian hukum, tetapi sering kali belum mampu menyelesaikan akar persoalan yang timbul akibat tindak pidana. Korban tidak selalu memperoleh pemulihan yang memadai, pelaku mengalami stigmatisasi sosial, sementara masyarakat tidak merasakan adanya pemulihan hubungan yang rusak akibat terjadinya kejahatan. 

Untuk memberikan pemahaman yang utuh mengenai pembaruan hukum pidana di Indonesia, penting terlebih dahulu memahami karakter KUHP lama. Selama lebih dari satu abad, Indonesia menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indiƫ (WvS), yaitu hukum pidana peninggalan Pemerintah Kolonial Belanda yang mulai berlaku pada tahun 1918. Setelah Indonesia merdeka, keberlakuannya dipertahankan berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945, kemudian ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Meskipun mengalami berbagai perubahan parsial, secara filosofis KUHP lama tetap mempertahankan karakter hukum pidana Eropa Kontinental abad ke-19 yang menempatkan negara sebagai pusat dalam penegakan hukum (state-centered criminal justice). Paradigma utama yang melandasi KUHP lama adalah retributive justice atau keadilan pembalasan. Teori ini berpandangan bahwa seseorang yang melakukan tindak pidana harus dijatuhi hukuman sebagai balasan yang setimpal atas kesalahan yang diperbuatnya (just deserts). Dalam perspektif ini, pidana merupakan konsekuensi moral atas perbuatan jahat. Negara memiliki kewajiban menjatuhkan hukuman demi menegakkan keadilan dan menjaga kewibawaan hukum. Oleh karena itu, fokus utama bukanlah pemulihan korban atau rehabilitasi pelaku, melainkan pemberian penderitaan yang proporsional dengan tingkat kesalahan.

KUHP Baru: Paradigma Restorative Justice

Paradigma restorative justice menawarkan cara pandang yang berbeda. Dalam konsep ini, tindak pidana dipahami bukan hanya sebagai pelanggaran terhadap negara, melainkan juga sebagai konflik yang menimbulkan kerugian bagi korban, pelaku, dan masyarakat. Oleh karena itu, penyelesaian perkara tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga diarahkan untuk memulihkan keadaan, memperbaiki hubungan sosial, serta mengembalikan keseimbangan yang terganggu akibat tindak pidana.

Secara filosofis, pendekatan restoratif berakar pada nilai-nilai keadilan yang menempatkan manusia sebagai subjek utama dalam penegakan hukum. Keadilan tidak lagi dimaknai sebatas pemberian hukuman yang setimpal, tetapi juga mencakup pemulihan hak-hak korban, tanggung jawab pelaku untuk memperbaiki kesalahan, serta keterlibatan masyarakat dalam proses penyelesaian konflik. Dengan demikian, hukum pidana tidak hanya berfungsi sebagai alat represif, tetapi juga sebagai sarana rekonsiliasi sosial.

KUHP baru mengadopsi paradigma tersebut melalui perumusan tujuan pemidanaan yang lebih komprehensif. Pemidanaan tidak lagi dipandang sebagai tindakan balas dendam negara, melainkan bertujuan mencegah terjadinya tindak pidana, membina pelaku agar menjadi pribadi yang lebih baik, menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh kejahatan, memulihkan keseimbangan dalam masyarakat, serta menumbuhkan rasa damai. Rumusan ini menunjukkan bahwa orientasi hukum pidana Indonesia telah bergeser menuju pendekatan yang lebih humanis.

Selain itu, KUHP baru juga menegaskan bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia. Ketentuan ini memiliki makna penting karena menempatkan hak asasi manusia sebagai salah satu fondasi dalam pelaksanaan pidana. Negara tetap memiliki kewenangan menghukum, tetapi pelaksanaan hukuman harus tetap menghormati nilai-nilai kemanusiaan dan prinsip negara hukum.

Implementasi Restorative Justice Dalam KUHP Baru

Implementasi restorative justice dalam KUHP baru juga tercermin dalam semakin luasnya ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menjatuhkan pidana. Hakim tidak hanya memperhatikan unsur-unsur tindak pidana, tetapi juga mempertimbangkan motif pelaku, keadaan korban, adanya perdamaian, penggantian kerugian, penyesalan pelaku, hingga dampak sosial dari putusan yang akan dijatuhkan. Dengan demikian, putusan hakim diharapkan tidak hanya legal secara normatif, tetapi juga memberikan rasa keadilan yang substantif.

Pendekatan tersebut sejalan dengan perkembangan hukum pidana modern di berbagai negara yang mulai mengurangi ketergantungan pada pidana penjara. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa hukuman penjara tidak selalu efektif menurunkan angka residivisme. Bahkan, dalam banyak kasus, penjara justru menjadi tempat berkembangnya perilaku kriminal baru akibat proses stigmatisasi dan pengaruh lingkungan pemasyarakatan. Oleh sebab itu, penyelesaian perkara melalui dialog, mediasi, kompensasi, atau bentuk pemulihan lainnya semakin mendapat perhatian dalam sistem peradilan pidana kontemporer.

Di Indonesia sendiri, semangat restorative justice sebenarnya telah berkembang sebelum lahirnya KUHP baru. Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung telah menerbitkan berbagai regulasi internal mengenai penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif. Namun, keberadaan ketentuan tersebut sebelumnya masih bersifat sektoral. Melalui KUHP baru, paradigma restoratif memperoleh legitimasi yang lebih kuat karena menjadi bagian dari kebijakan hukum pidana nasional.

Salah satu contoh penerapan restorative justice dalam perkara pencurian ringan terdapat dalam Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Basung Nomor: 28/Pid.B/2022/PN LBB, yang diputus pada 6 April 2022. Perkara ini menarik karena meskipun terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, majelis hakim mempertimbangkan bahwa antara pelaku dan korban telah tercapai perdamaian serta kerugian telah dipulihkan. Berdasarkan kondisi tersebut, hakim menyatakan bahwa perkara telah diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan: "Menyatakan Terdakwa Dedi Pgl Dedi terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, tetapi tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana karena sudah dilaksanakan keadilan restoratif (Restorative Justice); melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan."

Selain perkara tersebut, terdapat pula Putusan Pengadilan Negeri Suka Makmue Nomor: 63/Pid.B/2021/PN Skm. Dalam putusan ini, hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, namun tidak dikenakan pertanggungjawaban pidana karena keadilan restoratif telah dilaksanakan selama proses persidangan. Ada pula Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor: 116/Pid.B/2021/PN Tsm, yang memerintahkan agar perkara diselesaikan berdasarkan kesepakatan restorative justice yang telah dicapai para pihak.

Tantangan Ke Depan

Meskipun demikian, penerapan restorative justice bukan tanpa tantangan. Salah satu persoalan utama adalah adanya persepsi bahwa penyelesaian secara damai identik dengan melemahnya penegakan hukum. Padahal, keadilan restoratif bukan berarti menghapus pertanggungjawaban pidana. Pelaku tetap harus bertanggung jawab atas perbuatannya, hanya saja bentuk pertanggungjawaban tersebut tidak selalu diwujudkan dalam pidana penjara. Dalam konteks tertentu, permintaan maaf, ganti kerugian, kerja sosial, atau kewajiban memperbaiki akibat tindak pidana justru dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi korban maupun masyarakat.

Tantangan lainnya berkaitan dengan kesiapan aparat penegak hukum. Paradigma restoratif menuntut perubahan cara berpikir seluruh komponen sistem peradilan pidana. Aparat tidak lagi sekadar berorientasi pada penghukuman, tetapi juga harus memiliki kemampuan membangun dialog, memfasilitasi mediasi, serta memastikan bahwa hak korban tetap terlindungi. Perubahan paradigma ini memerlukan pendidikan hukum yang berkelanjutan serta pembentukan budaya hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dalam perspektif sosiologis, pendekatan restoratif sangat relevan dengan budaya Indonesia yang sejak lama mengenal penyelesaian sengketa melalui musyawarah, mufakat, dan perdamaian. Nilai-nilai tersebut hidup dalam berbagai komunitas adat dan menjadi bagian dari karakter bangsa. Oleh karena itu, restorative justice sesungguhnya bukan konsep asing, melainkan modernisasi terhadap nilai-nilai lokal yang telah lama berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

Pada akhirnya, paradigma pemidanaan dalam KUHP baru menunjukkan bahwa hukum pidana Indonesia sedang bergerak menuju sistem yang lebih berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan. Pemidanaan tidak lagi dipahami sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai salah satu instrumen untuk menciptakan ketertiban sosial dan kesejahteraan masyarakat. Keberhasilan paradigma ini tentu tidak hanya bergantung pada kualitas peraturan perundang-undangan, tetapi juga pada komitmen aparat penegak hukum, partisipasi masyarakat, serta kesadaran bersama bahwa tujuan hukum bukan sekadar menghukum, melainkan juga memulihkan keadilan.

________________
Referensi:

1. Braithwaite, J. (1989). Crime, Shame and Reintegration. Cambridge University Press.
2. Christie, N. (1977). Conflicts as Property. British Journal of Criminology, 17(1), 1–15.
3. Marshall, T. F. (1999). Restorative Justice: An Overview. London: Home Office.
4. Muladi. (2002). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
7. Zehr, H. (2002). The Little Book of Restorative Justice. Intercourse, PA: Good Books.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Paradigma Pemidanaan Restorative Justice Dalam KUHP Baru

( iStock ) Oleh: Tim Hukumindo Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai " Ferrari Owner Sues Par...