Selasa, 03 November 2026

Dari Dekrit Ke Ijazah: Menguji Legitimasi Kekuasaan Di Indonesia

 
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Rekonstruksi Sistem PEMILU Indonesia Pasca Putusan MK Nomor: 135/PUU-XXII/2024", "Reshuffle Kabinet: Hak Prerogatif Presiden dan Akuntabilitas Konstitusional", silahkan dibaca juga mengenai "The 50-year-old Killer Woke Up After an Attempted Execution" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal 'Dari Dekrit Ke Ijazah: Menguji Legitimasi Kekuasaan Di Indonesia'.

Pendahuluan

Dalam negara demokrasi yang berdasarkan hukum, kekuasaan tidak cukup hanya diperoleh dan dijalankan secara faktual. Kekuasaan harus memiliki dasar legalitas dan legitimasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, seseorang yang berhasil menduduki jabatan publik belum tentu terbebas dari pertanyaan mengenai bagaimana kekuasaan tersebut diperoleh.

Sejarah ketatanegaraan Indonesia memperlihatkan bahwa persoalan legitimasi bukan sesuatu yang baru. Pada 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang mengubah tatanan konstitusional. Pada 1966, Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) menjadi instrumen penting dalam peralihan kekuasaan kepada Soeharto. Kini, demokrasi Indonesia kembali dihadapkan pada kontroversi persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dikenal sebagai Ijazahgate.

Ketiga peristiwa tersebut memiliki konteks sejarah dan persoalan hukum yang berbeda. Namun, semuanya membawa kita pada pertanyaan mendasar: apakah kekuasaan memperoleh legitimasi karena tunduk kepada hukum, atau justru hukum sering kali digunakan untuk membenarkan kekuasaan yang telah terbentuk? Pertanyaan ini penting karena negara hukum tidak boleh menjadikan kekuasaan sebagai ukuran kebenaran. Sebaliknya, kekuasaan harus selalu dapat diuji berdasarkan konstitusi dan prinsip-prinsip hukum.

Soekarno dan Dekrit 5 Juli 1959: Konstitusi di Persimpangan Kekuasaan

Pada akhir 1950-an, Indonesia mengalami kebuntuan politik dalam proses penyusunan konstitusi baru. Konstituante yang dibentuk melalui Pemilu 1955 tidak berhasil mencapai kesepakatan, terutama mengenai dasar negara. Situasi tersebut mendorong Presiden Soekarno untuk mengambil langkah politik yang menentukan arah ketatanegaraan Indonesia.

Pada 5 Juli 1959, Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang membubarkan Konstituante, memberlakukan kembali UUD 1945, serta membentuk MPRS dan DPAS. Secara politik, dekrit tersebut dianggap sebagai jalan keluar dari kebuntuan konstitusional. Namun, secara hukum, muncul persoalan mendasar: dari mana presiden memperoleh kewenangan untuk membubarkan Konstituante dan memberlakukan kembali konstitusi melalui keputusan sepihak?

UUDS 1950 telah mengatur mekanisme pembentukan konstitusi baru melalui Konstituante. Karena itu, tindakan presiden tersebut menimbulkan perdebatan mengenai dasar konstitusionalnya. Sebagian pemikiran hukum mencoba membenarkannya melalui doktrin staatsnoodrecht atau hukum tata negara darurat. Namun, keadaan darurat tidak boleh menjadi alasan tanpa batas untuk memperluas kewenangan penguasa. Jika seorang presiden dapat menentukan sendiri kapan konstitusi tidak lagi mengikatnya, maka prinsip supremasi konstitusi justru kehilangan makna.

Dekrit 5 Juli 1959 akhirnya diterima dalam praktik ketatanegaraan dan menjadi titik awal Demokrasi Terpimpin. Akan tetapi, keberhasilan politik tersebut tidak menghapus perdebatan mengenai legitimasi konstitusional tindakan yang melahirkannya. Peristiwa ini memberikan pelajaran bahwa keputusan penguasa yang berhasil mengubah sejarah belum tentu terbebas dari pertanyaan hukum.

Soeharto dan Supersemar: Ketika Selembar Surat Mengubah Arah Kekuasaan

Jika Dekrit 1959 memperlihatkan bagaimana sebuah keputusan presiden mengubah tatanan konstitusional, Supersemar 1966 memperlihatkan bagaimana sebuah surat perintah menjadi instrumen penting dalam peralihan kekuasaan nasional. Pada 11 Maret 1966, Presiden Soekarno menandatangani Surat Perintah Sebelas Maret yang memberikan kewenangan kepada Letnan Jenderal Soeharto untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu guna memulihkan keamanan dan ketertiban.

Dalam perkembangannya, Supersemar digunakan Soeharto untuk mengambil berbagai tindakan politik dan keamanan, termasuk pembubaran PKI. Peristiwa tersebut kemudian menjadi bagian penting dari proses berakhirnya kekuasaan Soekarno dan lahirnya Orde Baru. Persoalannya, apakah kewenangan untuk memulihkan keamanan dapat ditafsirkan sebagai legitimasi untuk mengambil alih kekuasaan pemerintahan?

Pertanyaan tersebut semakin menarik karena naskah asli Supersemar hingga kini belum ditemukan. Arsip Nasional Republik Indonesia menyimpan beberapa versi dokumen, tetapi keberadaan naskah autentiknya belum berhasil dipastikan. Tidak ditemukannya naskah asli tentu tidak otomatis membuktikan bahwa Supersemar tidak pernah ada. Namun, ketiadaan dokumen autentik menimbulkan persoalan serius mengenai kepastian sejarah dan ruang lingkup kewenangan yang sebenarnya diberikan.

Peralihan kekuasaan kepada Soeharto juga tidak berlangsung hanya melalui Supersemar. Proses tersebut memperoleh penguatan melalui sejumlah ketetapan MPRS, hingga akhirnya Soeharto diangkat menjadi presiden pada 1968. Dengan demikian, Supersemar bukan sekadar persoalan selembar surat. Ia merupakan contoh bagaimana sebuah instrumen administratif dapat memiliki konsekuensi politik dan ketatanegaraan yang sangat besar.

Pelajaran pentingnya adalah bahwa dokumen negara bukan sekadar arsip birokrasi. Ketika sebuah dokumen menjadi bagian dari dasar peralihan kekuasaan, autentisitas dan pertanggungjawabannya merupakan kepentingan publik.

Ijazahgate Gibran: Menguji Legitimasi Jabatan dalam Demokrasi Kontemporer

Enam dekade setelah Supersemar, Indonesia kembali menghadapi perdebatan mengenai legitimasi jabatan publik. Kali ini, persoalan muncul melalui kontroversi dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam proses pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Persoalan tersebut berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Kontroversi berkembang mengenai dokumen pendidikan Gibran di luar negeri dan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dengan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019.

Perkembangan hukum terbaru semakin menarik. Pada 6 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Namun, permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon. MK juga tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden.

Selanjutnya, pada 30 Oktober 2026, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut. Perkembangan ini membuka kembali perdebatan mengenai keabsahan dokumen administratif yang digunakan dalam proses pencalonan.

Namun, perlu dibedakan bahwa pembatalan surat keterangan penyetaraan tidak dengan sendirinya merupakan putusan yang membatalkan jabatan wakil presiden. Persoalan keabsahan dokumen administratif dan konsekuensi hukum terhadap status jabatan merupakan dua persoalan yang harus dianalisis melalui kewenangan dan mekanisme hukum masing-masing. Di sinilah prinsip negara hukum diuji. Kemenangan dalam pemilihan umum memang memberikan legitimasi demokratis, tetapi tidak boleh dimaknai sebagai kekebalan dari pemeriksaan hukum. Sebaliknya, setiap pejabat publik tetap berkewajiban memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh konstitusi dan undang-undang.

Demokrasi bukan hanya tentang siapa yang memperoleh suara terbanyak, melainkan juga tentang bagaimana memastikan bahwa proses memperoleh kekuasaan berlangsung sesuai dengan hukum.

Penutup: Ketika Kekuasaan Menjadi Hakim bagi Dirinya Sendiri

Dari Soekarno hingga Soeharto, kemudian sampai pada kontroversi Gibran, sejarah Indonesia memperlihatkan bahwa persoalan legitimasi kekuasaan selalu hadir dalam bentuk yang berbeda. Dekrit, surat perintah, dan dokumen pendidikan mungkin tampak sebagai tiga persoalan yang tidak berhubungan. Namun, ketiganya mempertemukan kita dengan satu pertanyaan mendasar: siapa yang berhak menentukan keabsahan kekuasaan?

Dalam negara hukum, jawabannya seharusnya bukan penguasa itu sendiri, melainkan konstitusi dan mekanisme hukum yang independen. Sebab, kekuasaan yang tidak dapat diuji pada akhirnya akan cenderung menganggap dirinya selalu benar. Persoalan terbesar demokrasi bukan semata-mata ketika seseorang memperoleh kekuasaan melalui proses yang diperdebatkan. Persoalan yang jauh lebih berbahaya adalah ketika sistem ketatanegaraan kehilangan kemampuan untuk mengoreksi kekuasaan tersebut.

Kita sering membicarakan pentingnya rakyat memilih pemimpin yang baik. Namun, kita terkadang lupa bahwa negara demokrasi juga harus memiliki sistem yang mampu membatasi pemimpin yang telah dipilih rakyat. Sebab, mandat elektoral bukanlah cek kosong, dan kemenangan politik bukanlah penghapus tanggung jawab konstitusional. Pada akhirnya, ukuran kematangan negara hukum bukanlah seberapa besar kekuasaan seorang presiden, melainkan seberapa kuat hukum membatasi kekuasaannya. Bukan seberapa patuh rakyat kepada penguasa, melainkan seberapa patuh penguasa kepada konstitusi. Sebab, tragedi terbesar sebuah negara bukanlah ketika penguasa melanggar hukum, melainkan ketika hukum kehilangan keberanian untuk mengoreksi penguasa.

Dan di sinilah paradoks kekuasaan menemukan bentuknya yang paling berbahaya: ketika seseorang tidak hanya berhasil menguasai negara, tetapi juga berhasil membuat negara kehilangan kemampuan untuk mempertanyakan bagaimana ia memperoleh kekuasaan tersebut. Kekuasaan boleh menciptakan sejarah, tetapi tidak boleh menjadi hakim bagi dirinya sendiri. Sebab, dalam negara hukum, bahkan orang yang berada di puncak kekuasaan tetap harus berada posisinya di bawah konstitusi.
________________

Artikel ini bermanfaat?
Dukung Hukumindo agar kami dapat terus menghadirkan edukasi hukum secara gratis.

________________
Referensi:

1. Crouch, Harold. (1978). The Army and Politics in Indonesia. Ithaca: Cornell University Press.
2. Feith, Herbert. (1962). The Decline of Constitutional Democracy in Indonesia. Ithaca: Cornell University Press.
3. Kelsen, Hans. (1961). General Theory of Law and State. New York: Russell & Russell.
4. Nasution, Adnan Buyung. (2010). Demokrasi Konstitusional: Pikiran dan Gagasan. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
5. Weber, Max. (1978). Economy and Society: An Outline of Interpretive Sociology. Berkeley: University of California Press.
6. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7. Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950.
8. Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1959 tentang Kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945.
9. Ketetapan MPRS Nomor IX/MPRS/1966 tentang Surat Perintah Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS.
10. Ketetapan MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno.
11. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
12. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 90/PUU-XXI/2023.
13. Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
14. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 742 K/TUN/2026.
15. "Hari Ini, MA Jelaskan Putusan soal Suket Penyetaraan Ijazah Gibran", ANTARA 2 November 2026, Link: https://www.antaranews.com/berita/5825491/hari-ini-ma-jelaskan-putusan-soal-suket-penyetaraan-ijazah-gibran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dari Dekrit Ke Ijazah: Menguji Legitimasi Kekuasaan Di Indonesia

  ( iStock ) Oleh: Tim Hukumindo Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai " Rekonstruksi Sistem...