Jumat, 05 Desember 2025

Children From Mixed Marriages Still Face Citizenship Issues

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Contoh Surat Kuasa Khusus Gugatan Tata Usaha Negara", "Contoh Surat Gugatan Terhadap Surat Keputusan Tata Usaha Negara", you may read also "Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik Menurut Para Ahli dan Menurut Undang-Undang" and on this occasion we will discuss about 'Children From Mixed Marriages Still Face Citizenship Issues'.

Professor of International Law at the University of Indonesia (UI), Prof. Hikmahanto Juwana, assessed that the Indonesian government has not resolved the issue regarding the citizenship of children born from marriages between Indonesian citizens (WNI) and foreign citizens (WNA). He said this during a discussion event "Critical Review of Law No. 12/2006 in a Legal Perspective" organized by the Indonesian Mixed Marriage Society (PerCa) in Jakarta, Wednesday (11/26/2025). According to Hikmahanto, although the government continues to strive to improve citizenship laws, children from mixed marriages still do not receive maximum benefits from the law. He cited the case of a child born to an Indonesian citizen and a Singaporean citizen and is considered a citizen of that country despite holding an Indonesian passport. As a result, the child is still required to carry out duties as a Singaporean citizen. The Indonesian Embassy (KBRI) in Singapore, he said, has made diplomatic efforts to the local government but has not received a response. "In my opinion, the Indonesian government should be tough in protecting its citizens," said Hikmahanto, who regretted the incident because the child actively declared himself an Indonesian citizen. Hikmahanto believes that the process of changing citizenship to Indonesian is still complicated, resulting in many children of mixed marriages facing difficulties when applying for naturalization.[1]

He said the Citizenship Law amendment must provide a fast, simple, and realistic mechanism for them, and the government needs to ensure procedures are not burdensome, especially for those who have long resided in Indonesia. He emphasized the importance of regulations requiring the government to take active action when a child is recognized as a foreign national, even if the child has lived and identified as an Indonesian citizen. He also stated that firm government action is needed to demonstrate the state's commitment to its citizens. Hikmahanto expressed his hope that the Citizenship Law amendment would strengthen protection and provide legal certainty. Indonesia needs to have citizenship protection standards like other countries, he said. According to PerCa, of its 1,823 members, 556 are stateless and 823 hold dual citizenship.[2]

On October 1, 2025, Andreas Hugo Pareira, Deputy Chairman of Commission XIII of the Indonesian House of Representatives (DPR RI), criticized the government, stating that ordinary citizens born from mixed marriages have difficulty obtaining Indonesian citizen status, while naturalized sports players can obtain it quickly. Responding to this, the Director General of Legal Administration at the Ministry of Law, Widodo, said that children resulting from mixed marriages have dual citizenship rights before choosing citizenship at the age of 18 or after marriage.[3] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us for business inquiry, feel free in 24 hour, we will be glad to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Pakar: Anak hasil kawin campur masih hadapi masalah kewarganegaraan", www.antaranews.com., 26 November 2025, Diakses pada tanggal 5 Desember 2025, Link: https://www.antaranews.com/berita/5268449/pakar-anak-hasil-kawin-campur-masih-hadapi-masalah-kewarganegaraan
2. Ibid.
3. Ibid.

Senin, 01 Desember 2025

Contoh Surat Kuasa Khusus Gugatan Tata Usaha Negara

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Surat Gugatan Terhadap Surat Keputusan Tata Usaha Negara", "Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik Menurut Para Ahli dan Menurut Undang-Undang", silahkan dibaca juga mengenai "Asas-asas Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal 'Contoh Surat Kuasa Khusus Gugatan Tata Usaha Negara'. Berikut contoh surat kuasa khusus dimaksud:[1]


SURAT KUASA KHUSUS

Yang bertanda tangan di bawah ini: ----------------------------------------------------------------------------------

Larasati

Dalam hal yang diuraikan di bawah ini, bertindak untuk diri sendiri, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jl. Bunga Tulip No. 17, RT/RW: 001/07, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Batuhulu, Jawa Timur. Pekerjaan: Ibu Rumah Tangga.------------------------------------------------------------------------------

Untuk selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA.---------------------------------------------------------

Bahwa dengan ini Pemberi Kuasa memberi Kuasa kepada: -----------------------------------------------------

Raheri Wirawan Atmaja, S.H.

Advokat pada "KANTOR ADVOKAT RAHESI & REKAN" Jl. Jenderal A. Yani, No.: 123 Jawa Timur. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Untuk selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA.-------------------------------------------------------

------------------------------------------  KHUSUS  ------------------------------------------

Untuk dan atas nama serta mewakili Pemberi Kuasa mengajukan Gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jawa Timur terhadap Lurah Sukatani, beralamat di Jalan Bunga Rampai No. 1, Jawa Timur, selaku Tergugat I dan Camat Batuhulu, beralamat di Jalan H.R. Rasunasaid No. 75, Jawa Timur selaku Tergugat II, sehubungan dengan permasalahan mengenai Keputusan Tata Usaha Negara No. 05/593.SK/LBT/VIII/2005 tentang Letak Tanah yang masuk Kelurahan Sukatani, Jawa Timur, tanggal 1 Juli 2000 yang dikeluarkan oleh Tergugat I dan diketahui oleh Tergugat II. ----------------------------------

-----------------------------------Untuk Itu-----------------------------------

Penerima Kuasa berhak dan berkuasa sepenuhnya menghadap di Pengadilan Tata Usaha Negara dan instansi-instansi lain yang terkait; membuat serta menandatangani Surat Gugatan dan Replik; mengajukan bukti-bukti, Kesimpulan, dan surat-surat yang diperlukan; meminta atau memberi keterangan-keterangan; menerima atau menolak keterangan-keterangan dan bukti-bukti yang diajukan pihak lawan; mengadakan perdamaian; menentukan syarat-syarat perdamaian; menandatangani Akta Perdamaian; Mohon Putusan; Meminta Salinan Putusan; menerima atau membanding Putusan. Tegasnya, Penerima Kuasa berhak dan berkuasa melakukan segala upaya hukum yang berlaku tanpa kecualinya.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Demikian, kuasa ini dibuat dengan sebenar-benarnya di atas kertas bermeterai cukup dan diberikan dengan hak substitusi. ------------------------------------------------------------------------------------------------

Jawa Timur, 3 September 2005

Pemberi Kuasa                                                        Penerima Kuasa



Ttd.                                                                          Ttd.

Larasati                                                                  Rahesi Wirawan Atmaja, S.H.
________________
Referensi:

1. "Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (Dalam Konteks Undang-Undang PTUN, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019)", Dr. Dwi Putri Cahyawati, S.H., M.H., Gramata Publishing, Bekasi, 2022, Hal.: 135-136.

Jumat, 28 November 2025

Contoh Surat Gugatan Terhadap Surat Keputusan Tata Usaha Negara

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik Menurut Para Ahli dan Menurut Undang-Undang", "Pengertian Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)", silahkan dibaca juga mengenai "Asas-asas Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal 'Contoh Surat Gugatan Terhadap Surat Keputusan Tata Usaha Negara'. Berikut Contoh Surat Gugatan Terhadap Surat Keputusan Tata Usaha Negara dimaksud:[1]


Jawa Timur, 5 September 2005

Nomor: 05/593.SK/LBT/VIII/2005

Perihal: Gugatan terhadap Surat Keputusan Tata Usaha Negara


Kepada Yang Terhormat,
Ketua PTUN Jawa Timur
Jl. Raya Ir. H. Juanda No. 89
Jawa Timur


Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini:-----------------------------------------------------------------------------------

Rahesi Wirawan Atmaja, S.H.

Advokat berkedudukan di kantor "ADVOKAD RAHESI & REKAN" Jl. Jenderal A. Yani No. 12 Jawa Timur. Dalam hal diuraikan di bawah ini, bertindak dalam kedudukannya selaku Kuasa dari Larasati, kewarganegaraan Indonesia, beralamat di Jl. Bunga Tulip No. 17, RT/RW: 001/07, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Batuhulu, Jawa Timur, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga. (Sebagaimana asli Surat Kuasa Khusus Terlampir).----------------------------------------------------------------------------------------------------

Untuk selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------------------- PENGGUGAT

Bahwa dengan ini Penggugat hendak mengajukan gugatan terhadap: -----------------------------------------

  1. Lurah Sukatani, beralamat di Jalan Bunga Rampai No. 1 Jawa Timur. Untuk selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------------------------------------TERGUGAT I
  2. Camat Batuhulu, beralamat di Jalan H.R. Rasunasaid No. 75 Jawa Timur. Untuk selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------------------TERGUGAT II
Adapun hal-hal yang menjadi dasar diajukannya gugatan ini ialah sebagai berikut: --------------------------
  1. Bahwa yang menjadi objek gugatan dalam perkara ini adalah Surat Keputusan Tata Usaha Negara No. 05/593.SK/LBT/VIII/2005 tentang Letak Tanah yang masuk Kelurahan Sukatani tanggal 1 Juli 2005, yang dikeluarkan oleh Tergugat I dan diketahui oleh Tergugat II, telah memenuhi Pasal 1 butir 3 UU No. 9 Tahun 2004 yang bersifat konkret, individual dan final dan menimbulkan akibat hukum.----------------------------------------------------------------------------------------------------
  2. Bahwa Surat Keputusan tersebut baru diketahui oleh Penggugat pada tanggal 29 Agustus 2005 saat pemeriksaan setempat dalam perkara No. 12/G.TUN/2002/PTUN-Jawa Timur sesuai dengan Surat Panggilan Pengadilan Tata Usaha Negara Jawa Timur tertanggal 20 Agustus 2005 tentang Pemeriksaan Setempat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 55, Tergugat berkewajiban untuk mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara yang dimohonkan oleh Penggugat.--------------------
  3. Bahwa gugatan yang diajukan masih dalam tenggang waktu untuk Menggugat.----------------------
  4. Bahwa dikeluarkannya Surat Keterangan No. 05/593.SK/LBT/VIII/2005, tanggal 1 Juli 2005 oleh Tergugat I, telah merugikan Penggugat sebab dilakukan melalui prosedur yang salah dan sewenang-wenang.---------------------------------------------------------------------------------------------
  5. Bahwa sebelumnya di atas tanah terperkara, sudah ada Sertifikat Hak Milik No. 265/Sukatani atas nama Penggugat, tertanggal 4 Mei 1990.--------------------------------------------------------------------
  6. Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Keterangan No. 05/593.SK/LBT/VIII/2005, tanggal 1 Juli 2005 oleh Tergugat I, berarti mengakui M. Soleh sebagai pemiliknya.---------------------------------
  7. Bahwa tanah milik Penggugat dulunya adalah milik Moersoedi berdasarkan Surat Tebas Tebang No. 76/PERLK/1973 tanggal 22 Agustus 1973.------------------------------------------------------------
  8. Bahwa kemudian Moersoedi menjual kepada Hasanudin berdasarkan Akta Jual Beli No. 105/SH/1979 tanggal 22 Maret 1979, yang menjadi saksi pada waktu itu adalah Lurah Sukatani Ahmad Sartiman.-----------------------------------------------------------------------------------------------
  9. Bahwa kemudian pada tahun 1980, Hasanudin mengkapling-kapling tanah tersebut dan menjual masing-masing kepada Budiman, Widodo dan masyarakat sekitarnya.---------------------------------
  10. Bahwa pada tahun 1988, Roeslan Hasan menghibahkan sebagian tanahnya seluas 1.890 M2 kepada Penggugat berdasarkan Akta Hibah No. 1611/SH/1988 tanggal 2 April 1988 atas nama Penggugat, dan yang menjadi saksi saat itu ialah Lurah Sukatani dengan batas-batas sebagai berikut: (a) Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Surya Budiman; (b) Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Kardiman; (c) Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Delima; (d) Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Jambu.------------------------------------------------------------------------------
  11. Bahwa pada tahun 1989, Penggugat mengurus Sertifikatnya ke BPN yang kemudian terbitlah Sertifikat Hak Milik No. 265/Sukatani pada tanggal 4 Mei 1990 atas nama Penggugat seluas 1.105 M2 dengan batas-batas sebagai berikut: (a) Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Surya Budiman; (b) Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Kardiman; (c) Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Muryo; (d) Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Arengka.--------------
  12. Bahwa kemudian Penggugat membeli sebagian tanah milik Kardiman yang semula dalam sertifikat Hak Miliknya tercantum atas nama Kardiman seluas 354 M2 pada 20 Februari 2001.---
  13. Bahwa Penggugat kemudian mengurus balik namanya sekaligus menggabungkannya dengan Sertifikat Hak Milik No. 265/Sukatani, sehingga keluarlah Sertifikat Hak Milik No. 4490/Sukatani tertanggal 23 Juli 2002 atas nama Penggugat dengan luas 1.175 M2 dengan batas-batas sebagai berikut: (a) Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Surya Budiman; (b) Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Kardiman; (c) Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Sukadamai; (d) Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Soekarno-Hatta.-------------------------------
  14. Bahwa selama itu Penggugat selalu merawat tanah milik Penggugat dengan cara menanam pohon rambutan.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  15. Bahwa pada 2005 Penggugat dikejutkan dengan nama M. Soleh yang mengaku sebagai pemilik tanah milik Penggugat, berdasarkan Surat Keterangan No. 05/593.SK/LBT/VIII/2005 tanggal 1 Juli 2005 yang dikeluarkan oleh Tergugat I.----------------------------------------------------------------
  16. Bahwa Surat Keputusan No. 05/593.SK/LBT/VIII/2005 yang diterbitkan oleh Tergugat I didasarkan pada Surat Perjanjian Jual-Beli Tanah tanggal 30 September 1984 yang dibeli oleh M. Soleh dari saudara Muhdi.------------------------------------------------------------------------------------
  17. Bahwa jika diperhatikan Surat Jual Beli tanggal 30 September 1984 tidak ditemukan adanya surat-surat yang berhubungan dengan saudara Muhdi.---------------------------------------------------
  18. Bahwa sejak dulu hingga gugatan ini diajukan tidak ada pemilik tanah yang bernama Muhdi, baik sebagai pemilik tanah maupun pihak-pihak yang tinggal di sekitar tanah yang disengketakan.-----
  19. Bahwa jika diperhatikan dengan seksama Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tanggal 30 September 1984 adalah Surat Perjanjian Jual Beli biasa yang bisa diketahui oleh siapa saja termasuk Lurah setempat, jadi bukan merupakan bukti kepemilikan hak.-------------------------------------------------
  20. Bahwa jika diperhatikan dengan teliti, tanda tangan Ahmad Sartiman sebagai Lurah Sukatani yang ada pada Surat Perjanjian Jual Beli tersebut berbeda dengan tanda tangan Lurah Ahmad Sartiman yang sesungguhnya, demikian juga dengan cap Kepala Desa Sukatani yang juga berbeda.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  21. Bahwa berdasarkan uraian di atas, ternyata Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat I tersebut cacat hukum sebab telah dikeluarkan bertentangan degan PP 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah Jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 1973 tentang Ketentuan-ketentuan Mengenai Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah Jo. Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Jawa Timur No. 1375/500/XI/1990 tanggal 21 November 1990 tentang Keseragaman Alas Hak Atas Tanah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) a UU No. 51 Tahun 2009 dan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik.-----------------------------

Berdasarkan alasan-alasan yang telah diuraikan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Jawa Timur agar memberikan Putusan:
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.----------------------------------------------------
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keterangan No. 05/593.SK/LBT/VIII/2005, tanggal 1 Juli 2005 atas nama M. Soleh.-----------------------------------------------------------------------------------
  3. Mewajibkan Tergugat I untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara No. 05/593.SK/LBT/VIII/2005, tanggal 1 Juli 2005 atas nama M. Soleh.---------------------------------
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul selama ini.---------------------------------------------------------------------------------------

Demikianlah atas perhatian dan perkenannya diucapkan terima kasih.----------------------------------------

Hormat Penggugat,
Kuasanya,


Ttd.

Rahesi Wirawan Atmaja, S.H.
 
________________
Referensi:

1. "Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (Dalam Konteks Undang-Undang PTUN, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019)", Dr. Dwi Putri Cahyawati, S.H., M.H., Gramata Publishing, Bekasi, 2022, Hal.: 139-143.

Senin, 24 November 2025

Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik Menurut Para Ahli dan Menurut Undang-Undang

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Pengertian Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)", "Asas-asas Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara", silahkan dibaca juga mengenai "Beragam Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal 'Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik Menurut Para Ahli dan Menurut Undang-Undang'.

Dalam artikel ini Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik kemudian disingkat menjadi 'AUPB'. seorang ahli hukum Belanda Bernama  L.P. Sueten, mendefinisikan AUPB sebagai: "aturan hukum publik yang wajib diikuti oleh pengadilan dalam menerapkan hukum positif. Prinsip-prinsip AUPB ini merupakan kategori khusus dari prinsip-prinsip hukum umum dan dianggap sebagai sumber formal hukum dalam hukum administrasi, meskipun biasanya melibatkan hukum yang tidak tertulis".[1]

Dari tebaran rumusan pengertian para pakar hukum administrasi negara tentang AUPB, dapat ditarik point-point kesimpulan sebagai berikut:[2]
  1. AUPB merupakan norma hukum (tertulis) dan atau norma etik (tidak tertulis) yang khusus berlaku di lingkungan administrasi negara;
  2. AUPB merupakan asas yang penting karena menjadi pedoman bagi Pejabat TUN dalam menjalankan kewenangannya;
  3. AUPB sebagai prinsip-prinsip penting yang wajib diikuti oleh Hakim, berfungsi sebagai alat uji bagi Hakim Administrasi untuk sah atau tidaknya KTUN;
  4. AUPB sebagai dasar pengajuan gugatan bagi pihak penggugat;
  5. AUPB yang bersifat tidak tertulis berlaku mengikat manakala dijadikan dasar bagi Hakim TUN dalam memutus perkara;
  6. AUPB salah satu fungsinya adalah sebagai arahan atau patokan bagi pelaksanaan wewenang administrasi negara untuk memberikan dan menentukan batas-batas manakah yang harus diperhatikan oleh suatu Pejabat TUN dalam bertindak;
  7. AUPB sebagai alat uji bagi Hakim di Peradilan TUN untuk menilai sah atau tidaknya suatu KTUN.

Para ahli menjabarkan AUPB ke dalam berbagai asas yang jenis dan jumlahnya tidak sama antara pakar yang satu dengan yang lain. Ada yang menjabarkan ke dalam 8 (delapan) asas, 7 (tujuh) asas, 5 (lima) asas, bahkan 13 (tiga belas) asas. Menurut para pakar seperti Addink, Donner, Koeman, Crince, Philipus, Koentjoro menyebutkan jumlah cakupan AUPB yang berbeda-beda. Adapun AUPB yang diakui dalam doktrin adalah sebagai berikut:[3]
  1. asas kepastian hukum;
  2. asas kecermatan;
  3. asas tidak boleh mencampuradukkan kewenangan;
  4. asas keadilan;
  5. asas fair play atau permainan yang wajar;
  6. asas keseimbangan atau perlakuan yang adil.

AUPB menurut Undang-Undang tersebar didalam setidaknya 7 Undang-Undang, yaitu: UU No. 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU No. 5 Tahun 1986 Tentang PTUN, UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelengga-raan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, UU No. 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia dan UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Dari tebaran Undang-Undang dimaksud, setidaknya terdapat 13 AUPB sebagai berikut:[4]
  1. Asas Kepastian Hukum;
  2. Asas Kepentingan Umum (asas baru);
  3. Asas Keterbukaan (asas baru);
  4. Asas Kemanfaatan (asas baru);
  5. Asas Ketidakberpihakan / tidak diskriminatif;
  6. Asas Kecermatan;
  7. Asas Tidak menyalahgunakan kewenangan;
  8. Asas Pelayanan yang baik (asas baru);
  9. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara;
  10. Asas Akuntabilitas (asas baru);
  11. Asas Proporsionalitas;
  12. Asas Profesionalitas (asas baru);
  13. Asas Keadilan.

Dari ketiga belas asas tersebut, jika dibandingkan dengan asas-asas yang sudah diakui di dalam doktrin, terdapat enam asas baru, yaitu asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas kemanfaatan, asas pelayanan yang baik, asas akuntabilitas, dan asas profesionalitas.

________________
Referensi:

1. "ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK", bsdk.mahkamahagung.go.id, Penerbit: LeIP (Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan), Penulis: Cekli Setya Pratiwi, Shinta Ayu Purnamawati, Fauzi, Christina Yulita Purbawati, Diakses pada tanggal 23 November 2025, Link: https://bsdk.mahkamahagung.go.id/images/PDF/2018/PENJELASAN-HUKUM-ASAS-ASAS-UMUM-PEMERINTAHAN-YANG-BAIK.pdf
2. Ibid.
3. Ibid.
4. Ibid.

Sabtu, 22 November 2025

Indonesia Builds a Legal Foundation Based on Pancasila and the Amended 1945 Constitution

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "The Boss of a Major Illegal Online Gambling Operation was Extradited to China", "Pengertian Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)", you may read also "Asas-asas Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara" and on this occasion we will discuss about 'Indonesia Builds a Legal Foundation Based on Pancasila and the Amended 1945 Constitution'.

Coordinating Minister for Law, Human Rights, Immigration, and Corrections Yusril Ihza Mahendra said the challenges facing the legal world in the digital era are increasingly complex, one of which is the influence of artificial intelligence (AI). "Entering the digital era, legal challenges are becoming increasingly complex. Technologies such as artificial intelligence and blockchain are starting to penetrate the legal realm," said Coordinating Minister for Law, Human Rights, Immigration, and Corrections Yusril Ihza Mahendra when delivering a presentation on legal material at an international law conference organized by Andalas University (UNAND), West Sumatra. With the increasingly complex challenges facing the legal world in the digital era, Yusril said that this condition requires the judicial system in the country to adapt. For example, he said, the Supreme Court has begun a transformation through the implementation of an e-court system and online publications.[1]

However, according to Yusril, a shift in mindset and judicial approach is also needed to anticipate the unique characteristics of cases in today's digital age. At the same time, a new phenomenon has emerged on social media that reflects a crisis of confidence in the legal system: the term "no viral, no justice." "Cases that go viral often receive greater attention from law enforcement, while cases that don't go viral tend to be overlooked," he said.[2]

In his public lecture, Prof. Yusril explained that after the 1945 Proclamation of Independence, Indonesia inherited various colonial regulations. However, the government attempted to build a new legal foundation based on Pancasila and the amended 1945 Constitution. The Pancasila doctrine formulated by Soepomo and his colleagues emphasized the need for a legal system rooted in the strength of customary law and the nation's cultural values. From this long historical journey, Yusril said, the public can see that Indonesian law is fundamentally pluralistic, integrating Western ideas about the rule of law, socio-cultural conceptions of justice, and the moral foundations of religion.[3] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us for business inquiry, feel free in 24 hour, we will be glad to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Menko Yusril Sebut Kompleksitas Tantangan Hukum Era Digital", www.antaranews.com., 3 November 2025, Diakses pada tanggal 22 November 2025, Link: https://www.antaranews.com/berita/5215737/menko-yusril-sebut-kompleksitas-tantangan-hukum-era-digital
2. Ibid.
3. Ibid.

Sabtu, 15 November 2025

The Boss of a Major Illegal Online Gambling Operation was Extradited to China

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Pengertian Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)", "The Louvre Museum Robbers Were Not Professional Criminals", you may read also "Singapore Police Seize Assets Linked to Massive Cryptocurrency Fraud" and on this occasion we will discuss about 'The Boss of a Major Illegal Online Gambling Operation was Extradited to China'.

A Thailand court has extradited a Chinese online gambling boss, She Zhijiang (43), to his home country. She is the mastermind behind a online gambling syndicate in Asia with transactions worth IDR 6,349 trillion. She has been detained in a Bangkok prison for the past three years. He was arrested by Thai authorities in 2022. The extradition was carried out earlier this week. This policy was implemented after a Thai court upheld a previous court ruling that granted She's extradition request to China. She was transferred from a Bangkok prison to Suvarnabhumi Airport under tight police guard, before being handed over to Chinese authorities.[1]

She Zhijiang was arrested by Thai police in August 2022, based on an international warrant and an Interpol red notice requested by Beijing. Chinese authorities accused She of operating an illegal online gambling operation. She is strongly suspected of being the mastermind behind a cross-border online gambling syndicate based in the Shwe Kokko Special Economic Zone in Myawaddy Province, Myanmar, near the Thai border. According to a report by the Shanghai Daily, She's online gambling network processed transactions worth approximately 2.7 trillion yuan (approximately IDR 6,349 trillion). The Thai criminal court granted She's extradition request to China in May 2024. However, She's legal team appealed, with the ruling handed down on Monday (10/11/2025 local time) confirming the previous court ruling. "The Chinese side has requested this suspect, which is a high priority for China," Lieutenant General Jirabhop Bhuridej, assistant commissioner of the Thai National Police, told reporters.[2] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us for business inquiry, feel free in 24 hour, we will be glad to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Bos Judol Rp 6.349 Triliun Diekstradisi ke China", www.detik.com. 13 November 2025, Diakses pada tanggal 15 November 2025, Link: https://news.detik.com/internasional/d-8209716/bos-judol-rp-6-349-triliun-diekstradisi-ke-china.
2. Ibid.

Senin, 10 November 2025

Pengertian Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Asas-asas Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara", "Beragam Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli", silahkan dibaca juga mengenai "Dasar Hukum Gugatan Perdata Wanprestasi Dan PMH" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal 'Pengertian Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)'.

Pengertian Sempit

Dasar hukum pengertian sempit dari Keputusan Tata Usaha Negara adalah Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang No. 5 tahun 1986 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang No. 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang mengartikannya sebagai: "Suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkret, individual, dan final yang mengakibatkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata."[1]

Berdasarkan pengertian di atas, dapat dapat dirumuskan unsur-unsur keputusan tata usaha negara adalah sebagai berikut:[2]
  1. Penetapan tertulis, terutama menunjukan pada isi dan bukan pada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara. Sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan merupakan suatu keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang apabila sudah jelas (a). Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkannya; (b). Maksud dan apa isi tulisan itu; (c). Kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya.
  2. Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, dalam hal ini ialah badan atau pejabat tata usaha negara di pusat dan di daerah yang melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat eksekutif.
  3. Tindakan hukum tata usaha negara, merupakan perbuatan hukum Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersumber pada suatu ketentuan hukum tata usaha negara yang dapat menimbulkan hak atau kewajiban pada orang lain.
  4. Perundang-undangan yang berlaku, merupakan semua peraturan yang mengikat secara umum dan dikeluarkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah, serta semua keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara baik di tingkat pusat maupun daerah yang juga mengikat secara umum.
  5. Konkret, ialah objek yang akan diputuskan di dalam Keputusan Tata Usaha Negara itu berwujud dan atau dapat ditentukan.
  6. Individual, maksudnya ialah Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan tersebut tidak ditujukan untuk umum, tetapi untuk individu-individu tertentu termasuk alamat dan hal yang dituju.
  7. Final, maksudnya Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan sudah definitif, sehingga dapat menimbulkan akibat hukum.
  8. Menimbulkan akibat hukum, maksudnya adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan sudah menimbulkan suatu perubahan dalam hubungan hukum yang telah ada.    

Pengertian Luas

Dasar hukum pengertian luas dari Keputusan Tata Usaha Negara adalah Undang-Undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Penerbitan Undang-Undang ini telah memperluas objek sengketa Tata Usaha Negara dari yang semula hanya dibatasi pada Keputusan Tata Usaha Negara berupa penetapan tertulis yang bersifat konkret, individual dan final dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, maka dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ini diperluas sehingga dirumuskan sebagai berikut: "Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan".[3]

Berdasarkan pada definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa beberapa unsur dari keputusan tata usaha negara yang dimaksud, yaitu:[4]
  1. Penetapan tertulis;
  2. Dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan;
  3. Dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan demikian, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan memberikan makna yang lebih luas terhadap suatu Keputusan Tata Usaha Negara, tidak hanya dibatasi pada penetapan tertulis yang bersifat konkret, individual dan final, tetapi juga tindakan faktual terhadap semua urusan pemerintahan dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan, baik dalam lapangan eksekutif, legislatif maupun yudikatif.

Keputusan Tata Usaha Negara Berbentuk Elektronis

Lebih jauh lagi, Undang-Undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga memperluas bentuk Keputusan Tata Usaha Negara, yakni dengan memperkenalkan keputusan pejabat dan/atau badan pemerintahan yang berbentuk elektronis. Hal ini diuraikan dalam Pasal 38 Undang-Undang No. 30 tahun 2014, dengan rumusan sebagai berikut:[4]
  1. Pejabat dan/atau badan pemerintahan dapat membuat keputusan berbentuk elektronis;
  2. Keputusan berbentuk elektronis wajib dibuat atau disampaikan apabila keputusan tidak dibuat atau tidak disampaikan secara tertulis;
  3. Keputusan berbentuk elektronis berkekuatan hukum sama dengan keputusan yang tertulis dan berlaku sejak diterimanya keputusan tersebut oleh pihak yang bersangkutan;
  4. Jika keputusan dalam bentuk tertulis tidak disampaikan, maka yang berlaku ialah keputusan dalam bentuk elektronis;
  5. Dalam hal terdapat perbedaan antara keputusan dalam bentuk tertulis, yang berlaku ialah keputusan dalam bentuk tertulis.

Sumber hukum yang lain yang mengatur tentang Keputusan Tata Usaha Negara adalah Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dalam Pasal 175 angka 7, ditegaskan bahwa keputusan administrasi pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara, selanjutnya disebut Keputusan, ialah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga yang dimaksud dengan penyelenggaraan pemerintahan tersebut adalah segala urusan penyelenggaraan pemerintahan dalam lingkungan eksekutif, legislatif dan yudikatif.[5]
________________
Referensi:

1. "Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (Dalam Konteks Undang-Undang PTUN, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Cipta Kerja, dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2009)", Dr. Dwi Putri Cahyawati, S.H., M.H., Gramata Publishing, Bekasi, 2022, Hal.: 13-14.
2. Ibid. Hal.: 14-15.
3. Ibid. Hal.: 15-17.
4. Ibid. Hal.: 17-18.
5. Ibid. Hal.: 18.

Kamis, 06 November 2025

Asas-asas Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Beragam Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli", "Dasar Hukum Gugatan Perdata Wanprestasi Dan PMH", silahkan dibaca juga mengenai "Direksi Sebagai Agen Perusahaan" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal 'Asas-asas Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara'.

Asas-asas yang diterapkan dalam beracara pada Peradilan Tata Usaha Negara sebenarnya identik dengan asas-asas hukum acara yang lain. Namun demikian, terdapat kekhasan dalam asas Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, yakni memiliki ciri-ciri tersendiri. Adapun kekhasan tersebut tampak dari beberapa asas hukum yang menjadi landasan, yaitu:[1]

  1. Asas praduga rechmatig (vermoeden van rechtmatigheid praesumptio iustae causa), bermakna bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh penguasa harus selalu dimaknai sebagai rechtmatig sampai adanya keputusan tentang pembatalannya. Dengan diterapkannya asas ini, gugatan yang diajukan tidak akan menunda Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat.
  2. Asas pembuktian bebas, mengandung makna bahwa hakim yang berwenang menetapkan adanya beban pembuktian.
  3. Asas keaktifan hakim (dominius litis), bahwa keaktifan hakim ditujukan untuk mengimbangi kedudukan para pihak karena Tergugat berkedudukan sebagai pejabat tata usaha negara, sementara Penggugat merupakan orang per orangan atau badan hukum perdata.
  4. Asas putusan pengadilan memiliki kekuatan mengikat, yang kemudian disebut sebagai "erga omnes". Sengketa tata usaha negara dikenal sebagai sengketa yang berada dalam ranah hukum publik, sehingga PTUN mengikat secara umum dan tidak hanya mengikat pihak-pihak yang bersengketa.

________________
Referensi:

1. "Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (Dalam Konteks Undang-Undang PTUN, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Cipta Kerja, dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2009)", Dr. Dwi Putri Cahyawati, S.H., M.H., Gramata Publishing, Bekasi, 2022, Hal.: 10.

Selasa, 04 November 2025

The Louvre Museum Robbers Were Not Professional Criminals

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Singapore Police Seize Assets Linked to Massive Cryptocurrency Fraud", "US Charges Chinese Citizen in Chip Smuggling Case", you may read also "Beragam Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli" and on this occasion we will discuss about 'The Louvre Museum Robbers Were Not Professional Criminals'.

The daylight robbery at the Louvre Museum in Paris last month, which left 88 million euros (approximately IDR 1.7 trillion) worth of historic jewelry missing, was apparently carried out by petty criminals. Paris prosecutor Laure Beccuau stated that the robbery at the Louvre Museum in Paris, France, was not linked to professionals from the world of organized crime.[1]

On Sunday (October 19, 2025), two weeks ago, two men parked a lift outside the Louvre, climbed to the second floor, smashed a window, hacked into a showcase with an angle grinder, and then fled on a motorcycle driven by two accomplices in an operation that lasted less than seven minutes. According to Paris law enforcement authorities, with three of the four suspected robbers now allegedly arrested and the jewelry still missing, the thieves' profile did not resemble a professional gang from the film "Ocean's Eleven," but rather petty criminals from a tough northern suburb of Paris.[2] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us for business inquiry, feel free in 24 hour, we will be glad to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Jaksa: Pencuri Museum Louvre Bukan Profesional, Cuma Maling Kelas Teri", www.cnnindonesia.com., 3 November 2025, Diakses pada tanggal 4 November 2025, Link: https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20251103154156-269-1291351/jaksa-pencuri-museum-louvre-bukan-profesional-cuma-maling-kelas-teri
2. Ibid.

Sabtu, 01 November 2025

Singapore Police Seize Assets Linked to Massive Cryptocurrency Fraud

 
(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "US Charges Chinese Citizen in Chip Smuggling Case", "Beragam Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli", you may read also "Theft at the Louvre Museum, Priceless Jewelry Missing" and on this occasion we will discuss about 'Singapore Police Seize Assets Linked to Massive Cryptocurrency Fraud'.

The police on Thursday (Oct 30, 2025) seized and issued prohibition of disposal orders against financial assets worth over S$150 million (US$ 115 million), as part of forgery and money laundering investigations into Cambodia's Prince Holding Group. The assets include six properties, bank accounts, securities accounts and cash.[1]

"Other assets, including a yacht, 11 cars and multiple bottles of liquor were also subjected to prohibition of disposal orders," the Singapore Police Force (SPF) said in a media release on Friday. The police said they conducted an enforcement operation at multiple locations against Chen and his associates on Thursday, adding that they are currently not in Singapore. Chen Zhi, 38, was recently charged in the United States for allegedly masterminding a massive cryptocurrency scam that involved forced labor camps in Cambodia.[2] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us for business inquiry, feel free in 24 hour, we will be glad to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Singapore police seize over S$150 million in assets as part of money laundering probe into Cambodia's Prince Group", www.channelnewsasia.com, Diakses pada tanggal 1 November 2025, Link: https://www.channelnewsasia.com/singapore/prince-holding-group-chen-zhi-money-laundering-probe-singapore-police-5437136
2. Ibid.

Selasa, 28 Oktober 2025

US Charges Chinese Citizen in Chip Smuggling Case

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Beragam Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli", "Theft at the Louvre Museum, Priceless Jewelry Missing", you may read also "Singapore is Considering Implementing Caning as a Punishment" and on this occasion we will discuss about 'US Charges Chinese Citizen in Chip Smuggling Case'.

Two Chinese nationals were arrested in the United States (US). Chuan Geng and Shiwei Yang (both 28) were arrested for smuggling tens of millions of dollars worth of AI chips into China. The smuggling of advanced chips has become a growing concern in Washington. At least US$1 billion (IDR 16 trillion) worth of Nvidia chips entered China after Donald Trump tightened chip export controls earlier this year.[1]

The two Chinese nationals arrested are said to have smuggled US chips into China between October 2022 and July 2025. The shipments were made without a license. The two individuals founded ALX Solutions in California shortly after the chip controls first came into effect. Law enforcement also searched their offices and seized their phones. Communications incriminating the two defendants were found. One of the individuals involved sending chips through Malaysia to circumvent US export regulations.[2] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us for business inquiry, feel free in 24 hour, we will be glad to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Maling Chip Rp 16 Triliun, 2 Warga China Ditangkap di Amerika", www.cnbcindonesia.com, Novina Putri Bestari, 28 August 2025, Diakses pada tanggal 28 Oktober 2025, Link: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250828143409-37-662212/maling-chip-rp-16-triliun-2-warga-china-ditangkap-di-amerika
2. Ibid.

Kamis, 23 Oktober 2025

Beragam Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli

  
(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Dasar Hukum Gugatan Perdata Wanprestasi Dan PMH", "Direksi Sebagai Agen Perusahaan", silahkan dibaca juga mengenai "Direksi Sebagai Pengurus Perseroan" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal 'Beragam Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli'.

Mengenai arti hukum tata negara sampai sekarang belum terdapat kesatuan pendapat. Sarjana-sarjana hukum yang ternama di negeri Belanda dan di Indonesia mempunyai alasan-alasan yang cukup bagi pendapatnya masing-masing. Karena ilmu hukum di Indonesia dan sebagian dari hukum positif Indonesia dibangun dan dikembangkan oleh dunia keilmuan masyarakat Belanda, maka dalam taraf pertama kita perlu mengetahui pendapat-pendapat yang hidup di antara para sarjana hukum Belanda.[1]

Istilah "hukum tata negara" merupakan hasil terjemahan dari perkataan bahasa Belanda staatsrecht. Sudah menjadi kesatuan pendapat di antara para sarjana hukum Belanda untuk membedakan antara "hukum tata negara dalam arti luas" (staatsrecht in ruime zin) dan "hukum tata negara dalam arti sempit" (staatsrecht in enge zin). Perbedaan pendapat yang timbul di antara para sarjana hukum Belanda itu adalah justru mengenai batas-batas pengertian kedua golongan hukum ini.[2]

Berikut adalah beberapa pendapat para ahli hukum Belanda dimaksud:[3]
  1. Prof. Mr. Ph. Kleintjes dalam bukunya yang berjudul Staatsinstellingen van Ned. Indie, berpendapat bahwa pengertian hukum tata negara Hindia Belanda terdiri dari kaidah-kaidah hukum mengenai tata Hindia Belanda, yaitu tentang alat-alat perlengkapan kekuasaan negara yang harus menjalankan tugas Hindia Belanda, dan tentang susunan, tata, wewenang dan perhubungan kekuasaan di antara alat-alat perlengkapan itu.
  2. Prof. Dr. J.H.A. Logemann dalam bukunya yang berjudul Over de Theorie van een Stellig Staatsrecht, menerangkan bahwa hukum tata negara adalah serangkaian kaidah hukum mengenai pribadi hukum dan jabatan atau kumpulan jabatan di dalam negara dan mengenai lingkungan berlakunya hukum dari suatu negara.
  3. Prof. Mr. R. Kranenburg dalam bukunya berjudul Inleiding in het Nederlands Administratiefrecht, menerangkan bahwa hukum tata negara meliputi hukum mengenai susunan (struktur) umum dari negara, yaitu yang terdapat dalam undang-undang dasar, undang-undang organik.

Berikut dikutip beberapa pendapat ahli hukum Indonesia terkait pengertian hukum tata negara:
  1. Prof. Usep Ranawijaya, S.H., dalam bukunya yang berjudul Hukum Tata Negara Indonesia Dasar-dasarnya, memberikan pengertian hukum tata negara sebagai hukum mengenai organisasi negara pada umumnya (hubungan penduduk dengan negara, pemilihan umum, kepartaian, cara menyalurkan pendapat dari rakyat, wilayah negara, dasar negara, hak asasi manusia, lagu, bahasa, lambang, pembagian negara atas kesatuan-kesatuan kenegaraan, dan sebagainya), mengenai sistem pemerintahan negara, mengenai kehidupan politik rakyat dalam hubungan dengan susunan organisasi negara, mengenai susunan, tugas dan wewenang, perhubungan kekuasaan satu sama lain, serta perhubungannya dengan rakyat, dari alat-alat perlengkapan ketatanegaraan sebagai jabatan-jabatan tertinggi yang menetapkan prinsip umum bagi pelaksanaan berbagai usaha negara. Pendeknya segala sesuatu mengenai organisasi negara.[4]
  2. Kusumadi Pudjosewojo, dalam bukunya yang berjudul Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia, merumuskan definisi hukum tata negara sebagai hukum yang mengatur bentuk negara dan bentuk pemerintahan, yang menunjukkan masyarakat hukum yang atasan maupun yang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukkan alat-alat perlengkapan yang memegang kekuasaan penguasa dari masyarakat hukum itu, beserta susunan, wewenang, tingkatan imbangan dari dan antara alat perlengkapan itu.[5]
  3. Prof. DR. Jimly Asshiddiqie, S.H., dalam bukunya berjudul Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara dengan berbekal batasan mengenai keempat unsur dalam definisi hukum tata negara, memberikan pengertian hukum tata negara sebagai cabang ilmu hukum yang mempelajari prinsip-prinsip dan norma-norma hukum yang tertuang secara tertulis ataupun yang hidup dalam kenyataan praktik kenegaraan berkenaan dengan: (i) konstitusi yang berisi kesepakatan kolektif suatu komunitas rakyat mengenai cita-cita untuk hidup bersama dalam suatu negara; (ii) institusi-institusi kekuasaan negara beserta fungsi-fungsinya; (iii) mekanisme hubungan antar institusi itu; serta (iv) prinsip-prinsip hubungan antara institusi kekuasaan negara dengan warga negara.[6] 
________________
Referensi:

1. "Hukum Tata Negara Indonesia Dasar-dasarnya", Prof. Usep Ranawijaya, S.H., Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982, Hal.: 11.
2. Ibid. Hal.: 12.
3. Ibid. Hal.: 12-15.
4. Ibid. Hal.: 20.
5. "Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia", Cet. ke-10, Kusumadi Pudjosewojo, Sinar Grafika, Jakarta, 2004, Hal.: 86. 
6. "Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara", Prof. DR. Jimly Asshiddiqie, S.H., Rajawali Pers, Jakarta, 2015, Hal.: 29-30.

Selasa, 21 Oktober 2025

Theft at the Louvre Museum, Priceless Jewelry Missing

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Singapore is Considering Implementing Caning as a Punishment", "As a Result of 'Shutdown', Trump's Order Lays Off 4,108 US Federal Employees", you may read also "US Government Suing a Singaporean Company for More Than $100 Million" and on this occasion we will discuss about 'Theft at the Louvre Museum, Priceless Jewelry Missing'.

A Hollywood-themed heist rocked the world. In just four minutes, a group of thieves made off with eight pieces of historic jewelry from the Apollo's Gallery at the Louvre Museum in Paris, including a tiara and an emerald necklace belonging to the wives of Emperors Napoleon I and Napoleon III.[1]

Around 60 investigators are working on the case, and prosecutors suspect the robbers were working on behalf of a criminal organization. Anthony Amore, an art theft expert and author of 'Stealing Rembrandts', said the jewelry is priceless not just because of the diamonds or emeralds, but because of its cultural and historical significance. He said that if the gems were removed from their original setting, they would likely be sold separately on the black market, making them difficult to trace.[2] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us for business inquiry, feel free in 24 hour, we will be glad to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Geng Kriminal Diduga Jadi Otak Pencurian di Museum Louvre Paris", www.cnbcindonesia.com, Diakses pada tanggal 21 Oktober 2025, Link: https://www.cnbcindonesia.com/lifestyle/20251020152716-33-677561/geng-kriminal-diduga-jadi-otak-pencurian-di-museum-louvre-paris
2. Ibid.

Senin, 20 Oktober 2025

Singapore is Considering Implementing Caning as a Punishment

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "As a Result of 'Shutdown', Trump's Order Lays Off 4,108 US Federal Employees", "US Government Suing a Singaporean Company for More Than $100 Million", you may read also "The Judge Could not Understand The Medical Report Evidence During the Trial" and on this occasion we will discuss about 'Singapore is Considering Implementing Caning as a Punishment'.

Singapore is considering implementing caning as a punishment for fraudsters. "We will consider imposing caning for certain fraud-related offences, recognizing the serious harm they can cause," said Minister of State for Home Affairs and Social and Family Development, Sun Xueling. This move comes as Singapore is aggressively cracking down on fraud syndicates after recording record losses of S$1.1 billion (approximately IDR. 13 trillion).[1]

Trillions of dollars were lost to fraud cases in 2024, a 70 percent increase from the previous year. According to Sun, although the banking industry has implemented various protection measures, scammers are gaining the upper hand. "They are starting to ask victims to convert their money into cryptocurrency before making transfers, thus evading our banking safeguards," she said. Crypto-related fraud cases alone account for nearly 25 percent of all fraud losses. Sun advised Singaporeans to "avoid cryptocurrency."[2] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us for business inquiry, feel free in 24 hour, we will be glad to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Singapura Kaji Hukuman Cambuk buat Pelaku Penipuan", www.cnnindonesia.com, 05 Mar 2025, Diakses pada tanggal 20 Oktober 2025, Link: https://www.cnnindonesia.com/internasional/20250305085247-106-1205167/singapura-kaji-hukuman-cambuk-buat-pelaku-penipuan.
2. Ibid.

Kamis, 16 Oktober 2025

As a Result of 'Shutdown', Trump's Order Lays Off 4,108 US Federal Employees

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "US Government Suing a Singaporean Company for More Than $100 Million", "The Judge Could not Understand The Medical Report Evidence During the Trial", you may read also "Contoh Surat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)" and on this occasion we will discuss about 'As a Result of 'Shutdown', Trump's Order Lays Off 4,108 US Federal Employees'.

The number of federal employees laid off as a result of the U.S. government 'shutdown' was revised downward on Tuesday, October 14, 2025, suggesting that the Trump administration's initial statements about the scale of the layoffs were overstated. Documents filed with the U.S. Department of Justice show that 4,108 employees have been laid off since October 1, 2025, the first day of the shutdown. This figure is lower than the previous estimate of at least 4,278 affected employees.[1]

These layoffs represent only a small fraction of the total federal government workforce, which numbered approximately 2 million at the start of the Trump administration. Trump blamed the layoffs on a budget impasse between the White House and Congress, which has prevented federal agencies from operating at full capacity.[2] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us for business inquiry, feel free in 24 hour, we will be glad to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Pemerintahan Trump Pecat 4.108 Pegawai Federal Sejak Shutdown Dimulai", www.metrotvnews.com, Muhammad Reyhansyah, 15 October 2025, Diakses pada tanggal 16 Oktober 2025, Link: https://www.metrotvnews.com/read/bJEC4MO7-pemerintahan-trump-pecat-4-108-pegawai-federal-sejak-shutdown-dimulai
2. Ibid.

Senin, 13 Oktober 2025

US Government Suing a Singaporean Company for More Than $100 Million

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "The Judge Could not Understand The Medical Report Evidence During the Trial", "Contoh Surat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)", you may read also "An Indonesian Citizen was Caught Stealing a Luxury Bag In Japan" and on this occasion we will discuss about 'US Government Suing a Singaporean Company for More Than $100 Million'.

The United States (US) has filed a lawsuit against a Singaporean company demanding more than US$100 million (approximately IDR 1.5 trillion) in damages. This is related to the destruction of a bridge in Baltimore after being struck by the cargo ship M/V Dali. The 300-meter-long ship reportedly struck the Francis Scott Key Bridge on March 26, 2024. The busy shipping lane was blocked, and six workers were killed.[1]

The lawsuit seeks to recover more than US$100 million in costs incurred in responding to the disaster and to remove tons of bridge debris. The Dali itself lost power while leaving Baltimore port for Sri Lanka and struck the bridge.[2] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us for business inquiry, feel free in 24 hour, we will be glad to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "AS Tiba-Tiba Hukum Perusahaan Singapura US$ 100 Juta, Ada Apa?", www.cnbcindonesia.com, 19 September 2024, Diakses pada tanggal 13 Oktober 2025, Link: https://www.cnbcindonesia.com/news/20240919085451-4-572894/as-tiba-tiba-hukum-perusahaan-singapura-us--100-juta-ada-apa
2. Ibid.

Jumat, 10 Oktober 2025

The Judge Could not Understand The Medical Report Evidence During the Trial

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "Contoh Surat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)", "An Indonesian Citizen was Caught Stealing a Luxury Bag In Japan", you may read also "H-1B Visa Policy Accelerates Shift of Critical Jobs from the US to India" and on this occasion we will discuss about ''.

Doctors' handwriting that resembles chicken scratch and can only be understood by pharmacists is a common joke in India and around the world. However, a recent directive emphasizing legible handwriting came from the Punjab and Haryana High Court. In its ruling, the court stated that "a legible medical prescription is a fundamental right" as it can be a matter of life and death.[1]

The court order came in a case unrelated to handwriting, but involving alleged rape, fraud, and forgery. In the case, a woman accused a man of extorting money from her by promising her a government job. The man allegedly conducted a fake interview and sexually exploited her. The man denied the allegations, saying they had a consensual relationship and that the case was filed over a financial dispute. One of the pieces of evidence in the trial was a medical report from a government doctor who examined the woman. Judge Jasgurpreet Singh Puri, who presided over the case, admitted he could not understand the medical report.[2] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us for business inquiry, feel free in 24 hour, we will be glad to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "Pengadilan India perintahkan para dokter perbaiki tulisan cakar ayam", www.bbc.com, 4 Oktober 2025, Diakses pada tanggal 9 Oktober 2025, Link: https://www.bbc.com/indonesia/articles/c99g27545e0o
2. Ibid.

Senin, 06 Oktober 2025

Contoh Surat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "An Indonesian Citizen was Caught Stealing a Luxury Bag In Japan", "H-1B Visa Policy Accelerates Shift of Critical Jobs from the US to India", anda juga bisa membaca artikel kami yang lain berjudul "Starbucks Will Close Hundreds of Stores and Lay Off Employees in North America" dan pada kesempatan ini akan membahas mengenai 'Contoh Surat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)'.


KEPUTUSAN WALIKOTA JAMBI
NOMOR: 06/II/1180/2015
TENTANG 
PENCABUTAN IZIN USAHA
TOKO HARUM MANIS JAYA

Membaca:
  1. Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pengawas Daerah Kota Jambi Nomor: 63/10/BAWASDA;
  2. Berita Acara Rapat Tim Penjatuhan Hukuman Pencabutan Izin Usaha Toko Harum Manis Jaya, 25 Januari 2014.

Menimbang:
  1. Bahwa hasil pemeriksaan tersebut pada angka 1 tersebut di atas, Toko Harum Manis Jaya, mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar, dan menyediakan, menyimpan, mengedarkan dan memfasilitasi segala bentuk minuman keras dan narkotika. Pelanggaran yang dilakukan oleh toko tercantum pada Pasal 1 Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor: 5 Tahun 2006 Tentang Pengawasan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol;
  2. Demi mewujudkan Ketentraman dan Ketertiban Umum berkaitan dengan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Toko.

Mengingat:
  1. Undang-undang Nomor: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  2. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor: 5 Tahun 2006 Tentang larangan minuman keras.

MEMUTUSKAN

Menetapkan:
  1. Mencabut Izin Tempat Usaha Toko: Nama: Selly Winda Puspitasari, S.E., Jabatan: Pemilik Toko Harum Manis Jaya, Alamat: Lorong Pattimura, Komplek Guru, Nomor: 07, RT: 041, RW: 001, Kelurahan: Kenali Besar, Kecamatan: Kota Baru Jambi.
  2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam putusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya;
  3. Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diindahkan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di: Jambi
Pada tanggal: 2 Februari 2015




WALIKOTA JAMBI
Muhammad Farez, S.H., M.H.

Tembusan Keputusan ini disampaikan kepada:
  1. Yth. Bapak Kepala BNN Republik Indonesia;
  2. Yth. Bapak Gubernur Provinsi Jambi;
  3. Yth. Bapak Kepala BNN Provinsi Jambi;
  4. Pertinggalan.

________________
Referensi:

1. "Surat Keputusan Tata Usaha Negara", www.scribd.com, Dhea, 24 September 2019, Diakses pada tanggal 6 Oktober 2025, Link: https://www.scribd.com/document/427199912/1-Surat-Keputusan-Tata-Usaha-Negara-1

Jumat, 03 Oktober 2025

An Indonesian Citizen was Caught Stealing a Luxury Bag In Japan

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about "H-1B Visa Policy Accelerates Shift of Critical Jobs from the US to India", "Starbucks Will Close Hundreds of Stores and Lay Off Employees in North America", you may read also "Types of Sharia Contracts/Agreements in Indonesia" and on this occasion we will discuss about 'An Indonesian Citizen was Caught Stealing a Luxury Bag In Japan'.

An Indonesian citizen (WNI) was recently arrested by Japanese Police for stealing a bag. The theft took place at a store in the Shibuya District of Tokyo, Japan.[1]

According to police, the incident began early Thursday (September 25, 2025) at approximately 2:00 a.m. local time. The perpetrator was seen on CCTV wearing a black mask during the robbery. After successfully breaking into the store, the perpetrator then stole luxury goods, including bags, valued around ¥ 9 million Yen (approximately IDR 930 million), or nearly IDR 1 billion.[2] And if you have any legal issue in Indonesia territory, contact us for business inquiry, feel free in 24 hour, we will be glad to assist you. 


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. "SOSOK Muhammad Davin,WNI Diduga Bobol Toko Curi Tas Seharga Hampir Rp 1 M di Jepang", www.msn.com, Diakses pada tanggal 3 Oktober 2025, Link: https://www.msn.com/id-id/berita/other/sosok-muhammad-davinwni-diduga-bobol-toko-curi-tas-seharga-hampir-rp-1-m-di-jepang/ar-AA1NyBL6
2. Ibid.

Children From Mixed Marriages Still Face Citizenship Issues

( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Contoh Surat Kuasa Khusus Gugatan Tata Usa...