(iStock)
Oleh:
Tim Hukumindo
Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Indonesian Domestic Worker Receives Inheritance of Over IDR 8 Billion in Singapore", "Pemilihan Rektor Unila 2027–2031: Mengapa Tata Kelola Perguruan Tinggi Penting?", silahkan dibaca juga mengenai "Gubernur BI Dipilih Melalui DPR: Bagaimana Menjaga Independensi Bank Indonesia?" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal 'Urgensi Wacana Pembentukan Kementerian Penanggulangan Bencana Alam di Indonesia'.
Indonesia merupakan negara yang memiliki tingkat kerawanan bencana tinggi. Gempa bumi, tsunami, erupsi gunung api, banjir, tanah longsor, kekeringan, dan kebakaran hutan merupakan ancaman yang dapat mengganggu keselamatan masyarakat, merusak infrastruktur, serta menghambat pembangunan nasional. Dalam keadaan demikian, penanggulangan bencana tidak dapat dipandang semata-mata sebagai kegiatan tanggap darurat, melainkan sebagai bagian integral dari tanggung jawab negara dalam melindungi segenap bangsa Indonesia.
Dalam konteks tersebut, wacana pembentukan Kementerian Penanggulangan Bencana Alam patut memperoleh perhatian serius. Wacana ini bukan sekadar persoalan penambahan nomenklatur kementerian, melainkan menyangkut desain kelembagaan negara, pembagian kewenangan, efektivitas pelayanan publik, dan kemampuan pemerintah menjamin keselamatan warga negara.
Penanggulangan bencana memiliki karakter yang berbeda dari banyak urusan pemerintahan lainnya. Bencana dapat terjadi secara tiba-tiba, melintasi batas wilayah administratif, serta menuntut keputusan cepat dalam situasi yang penuh ketidakpastian. Pada saat yang sama, penanggulangan bencana membutuhkan perencanaan jangka panjang, penganggaran, pembangunan infrastruktur, pendidikan masyarakat, dan koordinasi lintas sektor.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana telah menempatkan penanggulangan bencana sebagai tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah. Sistem tersebut mencakup tahapan prabencana, tanggap darurat, serta rehabilitasi dan rekonstruksi. Dengan demikian, bencana bukan hanya persoalan ketika musibah terjadi, tetapi juga persoalan bagaimana negara mengurangi risiko sebelum bencana dan memulihkan kehidupan masyarakat setelahnya. Persoalannya, semakin kompleksnya ancaman bencana menuntut kapasitas pemerintahan yang juga semakin kuat. Pemerintah tidak cukup hanya memiliki kemampuan untuk merespons bencana, tetapi harus mampu membangun sistem pencegahan dan kesiapsiagaan yang terintegrasi dengan seluruh kebijakan pembangunan.
Saat ini, Indonesia telah memiliki Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang membantu Presiden dalam penanggulangan bencana. BNPB memiliki fungsi perumusan dan penetapan kebijakan serta pengoordinasian pelaksanaan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh. Keberadaan BNPB menunjukkan bahwa negara telah membangun kelembagaan khusus untuk menangani bencana. Oleh karena itu, wacana pembentukan kementerian baru tidak seharusnya dipahami sebagai anggapan bahwa BNPB tidak memiliki peran penting. Sebaliknya, wacana tersebut perlu diarahkan pada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah desain kelembagaan yang ada masih memadai untuk menghadapi kompleksitas penanggulangan bencana pada masa kini dan masa mendatang? Pertanyaan tersebut menjadi penting karena penanggulangan bencana melibatkan banyak kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, serta masyarakat itu sendiri. BNPB sendiri menegaskan bahwa penanggulangan bencana merupakan urusan semua pihak, bukan hanya satu lembaga.
Alasan yang Mendukung Pembentukan Kementerian
Pertama, memperkuat posisi penanggulangan bencana dalam agenda pembangunan nasional. Pembentukan kementerian dapat menjadi pilihan untuk memberikan posisi politik dan administratif yang lebih kuat terhadap isu kebencanaan. Sebagai bagian dari kabinet, kementerian memiliki hubungan langsung dengan proses perumusan kebijakan pemerintah, perencanaan pembangunan, dan penganggaran nasional. Dengan posisi tersebut, penanggulangan bencana diharapkan tidak lagi diperlakukan sebagai urusan sektoral yang baru memperoleh perhatian ketika terjadi bencana besar. Sebaliknya, pengurangan risiko bencana dapat ditempatkan sebagai pertimbangan utama dalam pembangunan infrastruktur, tata ruang, perumahan, transportasi, lingkungan hidup, dan pelayanan publik. Namun, penguatan posisi politik tidak otomatis menjamin efektivitas. Keberhasilan tetap bergantung pada pembagian kewenangan yang jelas, kualitas aparatur, serta kemampuan mengintegrasikan kebijakan lintas sektor.
Kedua, memperjelas koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Penanggulangan bencana membutuhkan kerja sama antara berbagai sektor. Pembangunan sistem peringatan dini, misalnya, tidak hanya berkaitan dengan kebencanaan, tetapi juga meteorologi, komunikasi, teknologi informasi, infrastruktur, dan pemerintah daerah. Dalam kondisi darurat, kebutuhan koordinasi menjadi semakin kompleks karena pemerintah harus menangani evakuasi, kesehatan, logistik, pengungsian, keamanan, transportasi, dan pemulihan fasilitas umum secara bersamaan. Kementerian khusus berpotensi menjadi pengampu utama kebijakan penanggulangan bencana, sehingga koordinasi tidak hanya bergantung pada mekanisme antarlembaga. Akan tetapi, desain tersebut harus menghindari tumpang tindih dengan BNPB dan lembaga teknis lainnya.
Ketiga, menggeser orientasi dari tanggap darurat menuju pengurangan risiko. Salah satu tantangan terbesar penanggulangan bencana adalah kecenderungan untuk lebih menonjolkan respons setelah bencana terjadi. Padahal, kerugian manusia dan ekonomi dapat dikurangi melalui mitigasi, kesiapsiagaan, penataan ruang, pembangunan infrastruktur yang aman, dan edukasi masyarakat. BNPB sendiri menempatkan pengurangan risiko bencana sebagai bagian penting dari arah kebijakan penanggulangan bencana. Dalam dokumen strategisnya, BNPB juga mengidentifikasi kebutuhan pembaruan regulasi dan penguatan kelembagaan untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan penanggulangan bencana. Kementerian khusus dapat memperkuat orientasi tersebut apabila mandatnya tidak terbatas pada penanganan korban, tetapi juga mencakup pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, dan pembangunan ketangguhan masyarakat.
Keempat, meningkatkan akuntabilitas kebijakan dan anggaran. Penanggulangan bencana membutuhkan anggaran yang besar dan berkelanjutan. Anggaran tersebut tidak hanya diperlukan untuk bantuan darurat, tetapi juga untuk pembangunan infrastruktur pengurangan risiko, sistem informasi, pelatihan, peralatan, serta rehabilitasi dan rekonstruksi. Kementerian khusus berpotensi memperjelas siapa yang bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan kebencanaan. Dengan demikian, akuntabilitas publik dapat diperkuat. Akan tetapi, pembentukan kementerian juga harus disertai mekanisme pengawasan yang kuat. Tanpa pengawasan, penambahan kelembagaan justru dapat memperbesar birokrasi dan anggaran tanpa menghasilkan peningkatan pelayanan yang berarti.
Meskipun memiliki potensi manfaat, pembentukan kementerian baru tidak boleh dipandang sebagai satu-satunya solusi. Ada beberapa persoalan yang perlu dipertimbangkan. Pertama, risiko tumpang tindih kewenangan. BNPB telah memiliki mandat yang luas, mulai dari pencegahan hingga rehabilitasi dan rekonstruksi. Apabila kementerian baru dibentuk tanpa penataan ulang kewenangan, dapat muncul dualisme antara kementerian dan BNPB. Dualisme tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam pengambilan keputusan, terutama ketika terjadi bencana yang membutuhkan respons cepat. Karena itu, pembentukan kementerian harus disertai kejelasan mengenai hubungan kelembagaan, garis komando, dan pembagian tugas dengan BNPB serta BPBD.
Kedua, pembentukan kementerian tidak otomatis meningkatkan kapasitas daerah. Sebagian besar pelaksanaan penanggulangan bencana berlangsung di daerah. Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam kesiapsiagaan, evakuasi, pelayanan korban, dan pemulihan masyarakat. Oleh sebab itu, kementerian baru harus memperkuat kapasitas BPBD, bukan sekadar menambah struktur di tingkat pusat. Tanpa dukungan sumber daya manusia, anggaran, peralatan, dan sistem koordinasi di daerah, perubahan kelembagaan di pusat tidak akan cukup.
Ketiga, risiko birokratisasi penanggulangan bencana. Penanggulangan bencana membutuhkan kecepatan, fleksibilitas, dan kemampuan mengambil keputusan dalam situasi darurat. Kementerian yang terlalu birokratis justru dapat memperlambat respons. Karena itu, desain kelembagaan harus mempertimbangkan karakter khusus penanggulangan bencana. Kementerian tidak boleh hanya menjadi institusi administratif, tetapi harus memiliki kapasitas operasional dan koordinasi yang efektif.
Keempat, kebutuhan evaluasi berbasis bukti. Sebelum membentuk kementerian, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas BNPB dan sistem penanggulangan bencana yang ada. Evaluasi tersebut harus menjawab apakah persoalan utama terletak pada desain kelembagaan, keterbatasan anggaran, lemahnya koordinasi, kapasitas daerah, atau penegakan regulasi. Dengan demikian, keputusan pembentukan kementerian tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan politik, tetapi pada kebutuhan nyata masyarakat.
Perspektif Hukum Tata Negara
Dari perspektif hukum tata negara, pembentukan kementerian merupakan bagian dari kewenangan Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan. Namun, kewenangan tersebut harus dilaksanakan berdasarkan kerangka konstitusional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wacana pembentukan Kementerian Penanggulangan Bencana Alam perlu dikaji dalam hubungan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, serta peraturan perundang-undangan terkait kelembagaan pemerintah.
Persoalan utamanya bukan hanya apakah kementerian dapat dibentuk, tetapi juga bagaimana memastikan bahwa pembentukannya menghasilkan kepastian hukum, kejelasan kewenangan, efektivitas pemerintahan, dan perlindungan hak masyarakat. Dalam negara hukum, kelembagaan negara harus dibangun berdasarkan prinsip legalitas, akuntabilitas, dan pembagian kewenangan yang jelas. Karena itu, pembentukan kementerian baru harus disertai penataan regulasi agar tidak menimbulkan konflik kewenangan dengan lembaga yang telah ada.
Terkait model kelembagaan yang perlu dipertimbangkan. Apabila wacana pembentukan kementerian hendak diwujudkan, terdapat beberapa pilihan desain kelembagaan. Pertama, kementerian sebagai pengampu kebijakan, BNPB sebagai pelaksana operasional. Dalam model ini, kementerian bertanggung jawab atas perumusan kebijakan, perencanaan, penganggaran, dan koordinasi strategis, sedangkan BNPB tetap memiliki fungsi operasional penanggulangan bencana.
Kedua, penguatan BNPB tanpa membentuk kementerian baru. Pilihan ini dapat dilakukan melalui revisi regulasi, penguatan kewenangan, peningkatan anggaran, dan penguatan koordinasi lintas sektor. Ketiga, integrasi kelembagaan secara menyeluruh. Dalam model ini, pemerintah melakukan penataan ulang BNPB dan lembaga terkait ke dalam struktur kementerian. Namun, pilihan ini membutuhkan kajian yang lebih mendalam karena menyangkut perubahan organisasi, sumber daya manusia, anggaran, dan sistem komando. Dari ketiga pilihan tersebut, tidak ada model yang secara otomatis paling tepat. Pilihan terbaik harus ditentukan berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan dan kebutuhan penanggulangan bencana di Indonesia.
Wacana pembentukan Kementerian Penanggulangan Bencana Alam di Indonesia memiliki urgensi untuk dikaji secara serius. Kompleksitas ancaman bencana, kebutuhan koordinasi lintas sektor, serta pentingnya pengurangan risiko bencana menunjukkan bahwa penanggulangan bencana memerlukan kelembagaan yang kuat, efektif, dan akuntabel. Namun, pembentukan kementerian bukan tujuan akhir. Tujuan utamanya adalah memastikan negara mampu melindungi masyarakat dari ancaman bencana, mengurangi kerugian, serta mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat. Karena itu, wacana tersebut sebaiknya ditempatkan sebagai bagian dari reformasi tata kelola penanggulangan bencana, bukan sekadar penambahan struktur pemerintahan. Apabila pembentukan kementerian dilakukan berdasarkan kajian yang matang, pembagian kewenangan yang jelas, dan orientasi pada pelayanan publik, langkah tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat sistem penanggulangan bencana nasional.
Sebaliknya, apabila pembentukan kementerian hanya menghasilkan birokrasi baru tanpa memperbaiki koordinasi, kapasitas daerah, dan kualitas pelayanan, maka perubahan kelembagaan tersebut tidak akan menjawab persoalan yang sesungguhnya. Dengan demikian, urgensi pembentukan kementerian bukan terletak pada kebutuhan menambah lembaga, melainkan pada kebutuhan memperkuat tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat dari bencana.
________________
Artikel ini bermanfaat?
Dukung Hukumindo agar kami dapat terus menghadirkan edukasi hukum secara gratis.
________________
Referensi:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
4. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Nonpemerintah dalam Penanggulangan Bencana.
8. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar