(iStock)
Oleh:
Tim Hukumindo
Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Obligasi Daerah DKI Jakarta dalam Perspektif Hukum Tata Negara", "Urgensi Wacana Pembentukan Kementerian Penanggulangan Bencana Alam di Indonesia", silahkan dibaca juga mengenai "Indonesian Domestic Worker Receives Inheritance of Over IDR 8 Billion in Singapore" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal 'Ketika Negara Mengatur Arah Kekayaan Alam'.
Indonesia sedang memasuki babak baru dalam pengelolaan kekayaan alam. Pemerintah tidak lagi hanya berbicara mengenai bagaimana mineral ditambang dan diolah, tetapi juga bagaimana komoditas strategis diperdagangkan, bagaimana harganya dibentuk, dan siapa yang memiliki kewenangan untuk mengawasi seluruh proses tersebut. Salah satu gagasan yang menonjol adalah pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS). Berdasarkan pemberitaan di salah satu media daring nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan aturan peralihan pengawasan BMKS dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Aturan tersebut ditargetkan terbit pada 17 September 2026, sementara pemerintah menargetkan BMKS mulai beroperasi pada 1 Januari 2027.
Pada pandangan pertama, bursa mineral tampak sebagai persoalan perdagangan dan keuangan. Namun, apabila ditelaah lebih dalam, kebijakan ini juga menyentuh wilayah Hukum Tata Negara. Di dalamnya terdapat pertanyaan mengenai sumber kewenangan, hubungan antara Presiden dan lembaga negara, kedudukan undang-undang dan peraturan pelaksana, serta batas-batas campur tangan negara dalam kegiatan ekonomi. Lebih jauh lagi, bursa mineral tidak dapat dipisahkan dari agenda hilirisasi. Hilirisasi berbicara mengenai peningkatan nilai tambah sumber daya alam melalui pengolahan di dalam negeri. Bursa mineral berbicara mengenai tata kelola perdagangan dan pembentukan harga. Keduanya bertemu pada satu persoalan besar: bagaimana negara memastikan kekayaan alam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat?
Dari Tambang ke Bursa: Perubahan Cara Negara Mengelola Kekayaan Alam
Selama bertahun-tahun, pembahasan mengenai sumber daya mineral di Indonesia banyak berpusat pada kegiatan pertambangan, perizinan, investasi, dan penerimaan negara. Hilirisasi kemudian memperluas perhatian tersebut kepada pembangunan industri pengolahan. Bursa mineral membawa dimensi tambahan. Negara tidak hanya ingin mengetahui apa yang ditambang, tetapi juga ingin membangun sistem yang lebih teratur mengenai apa yang diperdagangkan, bagaimana transaksi berlangsung, dan bagaimana harga terbentuk.
Dalam pemberitaan yang menjadi rujukan artikel ini, pemerintah mengaitkan BMKS dengan pembentukan Indonesia Reference Price, yaitu harga acuan Indonesia untuk komoditas-komoditas ekspor utama. Gagasan tersebut menunjukkan keinginan agar Indonesia tidak hanya menjadi penghasil komoditas, tetapi juga memiliki peran lebih besar dalam pembentukan harga. Di sinilah muncul persoalan ketatanegaraan: ketika negara hendak mengubah struktur perdagangan komoditas strategis, melalui instrumen hukum apa perubahan itu dilakukan? Pertanyaan tersebut penting karena kebijakan ekonomi tidak berada di luar hukum. Sebaliknya, kebijakan ekonomi negara harus bekerja melalui kewenangan yang diberikan oleh hukum.
Tindakan ini tentu mempunyai landasan konstitusional, yaitu: Pasal 33 UUD 1945. Pembahasan mengenai hilirisasi dan bursa mineral tidak dapat dilepaskan dari Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 33 ayat (3) menyatakan: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Ketentuan ini menjadi dasar konstitusional bagi kehadiran negara dalam pengelolaan sumber daya alam. Namun, istilah “dikuasai oleh negara” tidak boleh dipahami semata-mata sebagai hak untuk memiliki atau mengambil alih seluruh kegiatan ekonomi. Dalam perkembangan pemikiran hukum tata negara, penguasaan negara atas sumber daya alam mencakup kewenangan untuk: membuat kebijakan, melakukan pengaturan, melakukan pengurusan, melakukan pengelolaan; dan melakukan pengawasan.
Dengan demikian, negara dapat membentuk kebijakan hilirisasi, mengatur perdagangan mineral, menetapkan mekanisme pengawasan, dan membangun kelembagaan yang diperlukan untuk mencapai tujuan konstitusional. Akan tetapi, kewenangan tersebut bukan kewenangan tanpa batas. Penguasaan negara harus diarahkan kepada kemakmuran rakyat, bukan semata-mata kepada perluasan kekuasaan administratif.
Hilirisasi: Bukan Sekadar Mengolah Mineral
Hilirisasi sering dipahami secara sederhana sebagai kewajiban mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi. Pemahaman tersebut benar, tetapi belum lengkap. Secara ekonomi, hilirisasi bertujuan meningkatkan nilai tambah. Secara ketatanegaraan, hilirisasi merupakan bagian dari politik hukum pengelolaan sumber daya alam. Negara melalui kebijakan hukum dapat menentukan: komoditas apa yang harus diolah di dalam negeri, bentuk pengolahan yang diwajibkan, persyaratan investasi, hubungan antara kegiatan pertambangan dan industri, mekanisme ekspor, pengawasan terhadap perdagangan; dan pembagian manfaat ekonomi.
Dengan demikian, hilirisasi bukan hanya persoalan teknologi dan industri. Ia juga merupakan persoalan bagaimana negara menggunakan hukum untuk mengarahkan kegiatan ekonomi menuju tujuan yang ditetapkan dalam konstitusi. Namun, kebijakan hilirisasi tetap harus memperhatikan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, hak masyarakat, serta keseimbangan antara kepentingan nasional dan kewajiban hukum lainnya.
Bursa Mineral dan Persoalan Pembagian Kewenangan
Salah satu aspek paling menarik dari BMKS adalah perubahan kewenangan pengawasan. Menurut pemberitaan detikFinance, OJK sedang menyiapkan aturan peralihan pengawasan BMKS dari Bappebti. Peralihan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan OJK, sementara pemerintah masih menunggu Peraturan Presiden mengenai komoditas yang akan diperdagangkan melalui BMKS. Dari perspektif Hukum Tata Negara, hal ini menimbulkan beberapa pertanyaan.
Pertama, siapa yang berwenang membentuk kebijakan? Presiden memiliki kewenangan pemerintahan dan dapat menetapkan kebijakan nasional. Namun, pelaksanaan kebijakan tersebut harus memiliki dasar hukum yang jelas. Kedua, apa dasar kewenangan OJK? OJK merupakan lembaga negara yang menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan. Apabila OJK memperoleh mandat baru untuk mengawasi BMKS, mandat tersebut harus bersumber dari ketentuan hukum yang sah. Ketiga, bagaimana hubungan antara undang-undang, Perpres, dan POJK? Ketiganya memiliki kedudukan yang berbeda dalam sistem peraturan perundang-undangan. Peraturan pelaksana tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Karena itu, pembentukan BMKS bukan sekadar persoalan menerbitkan aturan baru. Ia merupakan proses membangun rantai kewenangan yang sah, mulai dari undang-undang hingga pelaksanaan teknis.
Lalu timbul pertanyaan: mengapa Peralihan Pengawasan Harus Diatur dengan Jelas? Peralihan kewenangan dari satu lembaga ke lembaga lain selalu mengandung potensi persoalan hukum. Misalnya, bagaimana status izin atau persetujuan yang telah diterbitkan sebelumnya? Bagaimana kedudukan pelaku usaha yang telah menjalankan kegiatan perdagangan? Bagaimana mekanisme pemeriksaan? Bagaimana penyelesaian sengketa? Dan siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi pelanggaran pada masa transisi? Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa aturan peralihan bukan sekadar formalitas.
Dalam hukum, peralihan kewenangan harus memberikan kepastian mengenai: kewenangan lembaga lama, kewenangan lembaga baru, status kegiatan yang sedang berjalan, hak dan kewajiban pelaku usaha, mekanisme pengawasan, penyelesaian sengketa dan pertanggungjawaban hukum. Tanpa pengaturan yang jelas, perubahan kelembagaan justru dapat menimbulkan ketidakpastian hukum.
Bursa Mineral dan Prinsip Negara Hukum
Indonesia adalah negara hukum. Prinsip ini ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Konsekuensinya, setiap tindakan pemerintah harus memiliki dasar kewenangan dan dilaksanakan sesuai dengan hukum. Dalam konteks BMKS, prinsip negara hukum menghendaki agar: Pertama, kewenangan harus jelas. Tidak boleh ada tumpang tindih kewenangan yang menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha. Kedua, aturan harus dapat diprediksi. pelaku usaha membutuhkan kepastian mengenai kewajiban, larangan, dan konsekuensi hukum. Ketiga, pengawasan harus dapat dipertanggungjawabkan. Kewenangan pengawasan harus disertai mekanisme akuntabilitas. Keempat, kebijakan harus menghormati hukum yang lebih tinggi. Peraturan pelaksana tidak boleh memperluas kewenangan melampaui dasar yang diberikan oleh undang-undang. Dengan demikian, keberhasilan BMKS tidak hanya diukur dari apakah bursa dapat beroperasi, tetapi juga dari apakah bursa tersebut dibangun melalui tata kelola hukum yang baik.
Pasal 33 UUD 1945 tidak hanya berbicara mengenai penguasaan negara, tetapi juga mengenai kemakmuran rakyat. Karena itu, pertanyaan pentingnya bukan hanya: Apakah Indonesia dapat membentuk harga acuan sendiri? Melainkan juga: Apakah pembentukan harga acuan tersebut benar-benar meningkatkan manfaat ekonomi bagi rakyat Indonesia? Pertanyaan ini penting karena peningkatan nilai perdagangan belum tentu otomatis berarti peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam konteks hilirisasi, manfaat tersebut dapat diukur melalui: peningkatan nilai tambah, penciptaan lapangan kerja, pengembangan industri nasional, peningkatan penerimaan negara, penguatan posisi tawar Indonesia, perlindungan lingkungan; dan distribusi manfaat kepada masyarakat. Bursa mineral dapat menjadi instrumen penting untuk mencapai tujuan tersebut. Namun, bursa tidak boleh dipandang sebagai tujuan akhir. Ia adalah alat kebijakan.
Selain itu, ada kepentingan nasional dan mekanisme pasar. Pemerintah menginginkan agar Indonesia memiliki peran lebih besar dalam pembentukan harga komoditas strategis. Dalam pemberitaan yang menjadi rujukan, Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya Indonesia tidak hanya menjadi penghasil komoditas, tetapi juga memiliki peran dalam penentuan harga. Dari sudut pandang hukum tata negara, keinginan tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari kebijakan ekonomi nasional. Namun, terdapat persoalan yang perlu diperhatikan: sejauh mana negara dapat mengarahkan pasar tanpa menghilangkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik?
Pasar membutuhkan kepercayaan. Pelaku usaha membutuhkan kepastian. Investor membutuhkan aturan yang dapat diprediksi. Sementara itu, negara membutuhkan instrumen untuk memastikan kepentingan nasional terlindungi. Karena itu, tantangan BMKS bukan hanya membentuk lembaga, tetapi juga membangun kepercayaan terhadap lembaga tersebut.
OJK, BMKS, dan Pentingnya Independensi Pengawasan
OJK memiliki peran penting dalam pengaturan dan pengawasan sektor keuangan. Dalam konteks BMKS, tantangannya adalah memastikan bahwa pengawasan dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pemberitaan mengenai BMKS juga menyoroti pentingnya membangun trusted market, yaitu pasar yang dipercaya oleh pelaku usaha. Dari perspektif ketatanegaraan, kepercayaan tersebut berkaitan erat dengan: independensi lembaga, kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, perlindungan terhadap pelaku usaha; dan konsistensi penegakan hukum. Pasar yang dipercaya bukan hanya pasar yang memiliki aturan, tetapi pasar yang memiliki aturan yang jelas dan diterapkan secara konsisten.
BMKS juga harus dipnadang sebagai Bagian dari Politik Hukum Ekonomi. Politik hukum adalah arah kebijakan hukum yang ditetapkan negara untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam konteks sumber daya alam, politik hukum Indonesia dapat dilihat dari berbagai kebijakan, termasuk: pengelolaan sumber daya alam, hilirisasi, penguatan industri nasional, pengaturan ekspor, pengawasan perdagangan, pembentukan harga acuan; dan peningkatan penerimaan negara. BMKS dapat dipahami sebagai bagian dari politik hukum ekonomi tersebut. Namun, politik hukum tidak boleh berhenti pada pembentukan aturan. Ia harus diterjemahkan menjadi sistem hukum yang efektif, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pertanyaan Kritis untuk Masa Depan
Pembentukan BMKS membuka sejumlah pertanyaan penting bagi kajian Hukum Tata Negara. Pertama, apakah pembentukan BMKS telah memiliki dasar kewenangan yang memadai? Kedua, bagaimana hubungan kewenangan antara Presiden, OJK, Bappebti, dan lembaga terkait lainnya? Ketiga, bagaimana memastikan bahwa peraturan pelaksana tidak melampaui kewenangan yang diberikan oleh undang-undang? Keempat, bagaimana menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam masa transisi? Kelima, bagaimana memastikan bahwa tujuan kemakmuran rakyat benar-benar menjadi orientasi utama kebijakan? Keenam, bagaimana membangun mekanisme pengawasan yang efektif tanpa menghambat kegiatan ekonomi yang sah? Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa BMKS merupakan objek kajian yang menarik bagi mahasiswa dan akademisi hukum.
Sebagai penutup, kita bisa mengatakan bahwa Bursa Mineral dan Komoditas Strategis bukan sekadar proyek pembentukan lembaga perdagangan. Ia merupakan bagian dari upaya negara mengatur arah pengelolaan kekayaan alam, memperkuat hilirisasi, dan meningkatkan posisi Indonesia dalam perdagangan komoditas strategis. Dari perspektif Hukum Tata Negara, BMKS memperlihatkan bahwa kebijakan ekonomi selalu berkaitan dengan hukum. Pembentukan lembaga, pembagian kewenangan, penyusunan peraturan, dan pengawasan merupakan bagian dari proses penyelenggaraan negara.
Pada akhirnya, keberhasilan BMKS tidak hanya ditentukan oleh kemampuan membentuk harga acuan atau meningkatkan volume perdagangan. Keberhasilannya juga ditentukan oleh kepastian hukum, akuntabilitas, transparansi, dan kemampuannya mewujudkan tujuan konstitusional: sebesar-besar kemakmuran rakyat.Dengan demikian, bursa mineral dan hilirisasi dapat dipahami sebagai dua instrumen yang berbeda, tetapi memiliki arah yang sama: mengubah kekayaan alam menjadi sumber kesejahteraan nasional melalui kebijakan negara yang berlandaskan hukum.
________________
Artikel ini bermanfaat?
Dukung Hukumindo agar kami dapat terus menghadirkan edukasi hukum secara gratis.
________________
Referensi:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011.
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
8. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.
9.
10. Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
11. detikFinance. “Bursa Mineral Dikawal OJK, Aturan Terbit 17 September.” 2026. Artikel detikFinance tentang Bursa Mineral

Tidak ada komentar:
Posting Komentar