Kamis, 23 Juli 2026

Contoh Akta Pendirian Yayasan Pondok Pesantren

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "A Chinese Man Lost Tens of Billions After Being Scammed by His Own Wife", "Online Gambling Operators Use Ordinary Citizens' Bank Accounts for Criminal Purposes", silahkan dibaca juga mengenai "Indonesia Strengthens MLA with Russia" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal 'Contoh Akta Pendirian Yayasan Pondok Pesantren'.


PENDIRIAN YAYASAN
PENDIDIKAN ALAYYA ISLAMIC SCHOOL
Nomor: 13.-

― Pada hari ini, --SABTU, tanggal 10 (sepuluh) DESEMBER
tahun 2022 (dua ribu dua puluh dua), Jam 15. 00 (lima
belas nol-nol). --------------------------------------
― Berhadapan dengan saya, --ABI JUMROH HARAHAP, Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, --berdasarkan Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, Nomor: AHU-376.AH.02.01.TAHUN 2012 tanggal
01 (satu) Agustus tahun 2012 (dua ribu dua belas)
diangkat sebagai NOTARIS berkedudukan di Kabupaten
Labuhanbatu dengan Wilayah jabatan Propinsi Sumatera
Utara, dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, NOTARIS
kenal dan nama-namanya akan disebutkan pada bagian
akhir akta ini: --------------------------------------

1. Nyonya RODIAH, --Lahir di Telaga Suka, pada tanggal
27-08-1969 (duapuluh tujuh Agustus seribu sembilan
ratus enam puluh sembilan), Warga Negara Indonesia,
Pegawai Negeri Sipil (PNS), bertempat tinggal di
Kabupaten Labuhanbatu, Pasar Tiga, Desa Pasar Tiga,
Kecamatan Panai Tengah, Pemegang Kartu Tanda
Penduduk Nomor: 1210186708690002. -----------------
2. Tuan MHD. GANTI, --Lahir di Labuhan Bilik, pada
tanggal 31-12-1959 (tiga puluh satu Desember seribu
sembilan ratus limapuluh sembilan), Warga Negara
Indonesia, Pensiunan, bertempat tinggal di
Kabupaten Labuhanbatu, Telaga Suka, Desa Telaga
Suka, Kecamatan Panai Tengah, Pemegang Kartu Tanda
Penduduk Nomor: 1210183112590017, Nomor Pokok Wajib
Pajak: 592957445116000. ---------------------------
3. Nyonya LELLY AULIANI, --Lahir di Telaga Suka, pada
tanggal 17-09-1996 (tujuhbelas September seribu
sembilan ratus sembilanpuluh sembilan), Warga
Negara Indonesia, Mengurus Rumah Tangga, bertempat
tinggal di Kabupaten Labuhanbatu, Dusun III Sei
Rakyat, Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah,
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor:
1210185709960002. ---------------------------------
4. Nyonya JUN ALFA SANATI BR HARAHAP, --Lahir di
Rantauprapat, pada tanggal 30-10-1987 (tiga puluh
Oktober seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh),
Warga Negara Indonesia, Karyawan Honorer, bertempat
tinggal di Kabupaten Labuhanbatu, Jalan Panglima
Sudirman, Kelurahan/Desa Labuhan Bilik, Kecamatan
Panai Tengah, Pemegang Kartu Tanda Penduduk
Nomor:1210187010870001. ---------------------------
5. Tuan M. AZLI, --Lahir di Sei Rakyat, pada tanggal
04-07-1999 (empat Juli seribu sembilan ratus
sembilan puluh sembilan), warga Negara Indonesia,
Wiraswasta, bertempat tinggal di Kabupaten
Labuhanbatu, Dusun III Sei Rakyat, Desa Sei Rakyat,
Kecamatan Panai Tengah, Pemegang Kartu Tanda
Penduduk Nomor: 1210180407990002. -----------------

― Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak
dalam kedudukannya masing-masing sebagai pendiri
yayasan. ----------------------------------------
― Para Penghadap telah dikenal oleh saya, NOTARIS. -----
― Para penghadap terlebih dahulu menerangkan bahwa telah
setuju dan bersepakat mendirikan sebuah Badan Hukum
YAYASAN, maka para penghadap yang sekaligus menjadi
pendiri yayasan ini menyatakan pula bahwa telah
memisahkan dari kekayaan pendiri sebagai modal awal
kekayaan yayasan, dengan ketentuan dan dengan ANGGARAN
DASAR yayasan sebagai berikut: -----------------------

---------------- NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN -------------
-------------------------- Pasal 1 ---------------------
(1) Yayasan ini bernama: ALAYYA ISLAMIC SCHOOL,
selanjutnya disingkat Yayasan. ----------------------
berkedudukan dan berkantor pusat di Kabupaten
Labuhanbatu, Kecamatan Panai Tengah, Desa Sei
Telaga, Kode Pos: 21472. ---------------------------
(2) Yayasan dapat membuka kantor cabang atau perwakilan
di tempat lain, baik di dalam maupun di luar Wilayah
Republik Indonesia berdasarkan keputusan Pengurus,
dengan persetujuan dari Pembina. -------------------

-------------------- MAKSUD DAN TUJUAN -----------------
------------------------- Pasal 2 ----------------------
Maksud dan tujuan Yayasan ini ialah kegiatan dalam
bidang: ------------------------------------------------
1. Sosial; ---------------------------------------------
2. Kemanusiaan; ----------------------------------------
3. Keagamaan. ------------------------------------------

----------------------- KEGIATAN ----------------------
------------------------ Pasal 3 -----------------------
Untuk mencapai maksud dan tujuan seperti tersebut di
atas, maka Yayasan ini dapat melaksanakan kegiatan
meliputi: ----------------------------------------------
1. Bidang Sosial, meliputi: ----------------------------
a. Lembaga formal dan nonformal; --------------------
b. Pembinaan Olahraga; ------------------------------
c. Rumah Sakit, Poliklinik, dan Laboratorium; ------
d. Penelitian di bidang Ilmu Pengetahuan; -----------
e. Studi banding; -----------------------------------
f. Menyelenggarakan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
dan Taman Kanak-Kanak (TK); ----------------------
g. Menyelenggarakan Sekolah Dasar (SD); -------------
h. Menyelenggarakan Sekolah Menengah Pertama (SMP); -
i. Menyelenggarakan Sekolah Menengah Atas (SMA); ----
j. Menyelenggarakan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
k. Menyelenggarakan Sekolah berkebutuhan khusus; ----
l. Menyelenggarakan Sekolah Tinggi/Universitas; -----
m. Menyelenggarakan Lembaga Pendidikan Singkat
(Kursus); ----------------------------------------
n. Menyelenggarakan Balai Latihan Tenaga Kerja; -----
o. Menyelenggarakan Pusat Pendidikan Belajar
Masyarakat (Melaksanakan Ujian Paket C dan paket A
serta paket B setara Sekolah Dasar dan Sekolah
Menengah Pertama). -------------------------------
2. Bidang Kemanusiaan, meliputi: -----------------------
a. Memberi bantuan kepada korban bencana alam; ------
b. Memberi bantuan kepada tuna wisma fakir miskin dan
gelandangan; -------------------------------------
c. Memberikan dan menyelenggarakan rumah singgah dan
duka; --------------------------------------------
d. Memberikan perlindungan konsumen; ----------------
e. Melestarikan lingkungan hidup; -------------------
f. Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah. -----
g. Melaksanakan Kegiatan Pengurangan Resiko Bencana.
3. Bidang Keagamaan, meliputi: -----------------------
a. Mendirikan sarana ibadah; ------------------------
b. Menyelenggarakan pondok pesantren dan madrasah; --
c. Menerima dan menyalurkan amal zakat infaq dan
sedekah; -----------------------------------------
d. Meningkatkan pemahaman keagamaan; ----------------
e. Melaksanakan syiar keagamaan; --------------------
f. Menyelenggarakan Studi banding keagamaan; --------
g. Menyelenggarakan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an,
selanjutnya disebut LPQ terdiri dari: ------------
1) Pendidikan Anak Usia Dini Al-Qur’an (PAUD AlQur’an); --------------------------------------
2) Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an (TKQ); ------------
3) Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ); -------------
4) Taklimul Qur’an lil Aulad (TQA); --------------
5) Rumah Tahfidz Al-Qur’an (RTQ), dan; -----------
6) Pesantren Tahfidz Al-Qur’an (PTQ). ------------
h. Menyelenggarakan Raudatul Atfal (RA); ------------
i. Menyelenggarakan Madrasah Diniyah Takmiliyah
Awaliyah (MDTA); ---------------------------------
j. Menyelenggarakan Madrasah Ibtidawiyah; -----------
k. Menyelenggarakan Madrasah Tsanawiyah; ------------
l. Menyelenggarakan Madrasah Aliyah; ----------------
m. Menyelenggarakan Madrasah Aliyah Kejuruan; -------
n. Menyelenggarakan Sekolah Tinggi Agama. -----------

---------------------- JANGKA WAKTU --------------------
------------------------- Pasal 4 ----------------------
Yayasan ini didirikan pada waktu ditandatanganinya akta
ini dan didirikan untuk jangka waktu yang tidak
ditentukan lamanya. ------------------------------------

-------------------- KEKAYAAN YAYASAN ------------------
------------------------- Pasal 5 ----------------------
(1) Yayasan ini mempunyai kekayaan pangkal yang berasal
dari kekayaan pendiri yang dipisahkan dari HARTA
KEKAYAAN pendiri sejumlah Rp. 25.000.000.- (dua
puluh lima juta Rupiah) yang menjadi kekayaan
pangkal yayasan. -----------------------------------
(2) Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Pasal 1, kekayaan yayasan dapat juga diperoleh dari:
a. Bantuan-bantuan atau sumbangan-sumbangan yang
diperoleh dari pemerintah, masyarakat dan badanbadan lain yang menaruh minat terhadap yayasan
yang sifatnya tidak mengikat dan tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku; ----------------------------------
b. Zakat, hibah-hibah, hibah wasiat, warisanwarisan, wakaf-wakaf dan lain-lain baik berupa
barang-barang bergerak maupun tidak bergerak
dari orang atau badan hukum, yang tidak
bertentangan dengan hukum yang berlaku; ---------
c. Pendapatan-pendapatan lain dari usaha-usaha
Yayasan yang sah dan tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. ------
(3) Semua kekayaan yayasan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan (2) Pasal ini dipergunakan untuk
mencapai maksud dan tujuan yayasan. ----------------

--------------------- ORGAN YAYASAN --------------------
------------------------ PEMBINA -----------------------
------------------------ Pasal 6 -----------------------
Yayasan mempunyai organ yang terdiri dari: ------------
(1) Pembina adalah organ yayasan yang mempunyai
kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau
pengawas; ------ ------------------------------------
(2) Pembina terdiri dari seseorang atau lebih Anggota
Pembina; --------------------------------------------
(3) Dalam hal terdapat lebih seorang anggota pembina,
maka seorang diantaranya diangkat sebagai Ketua
Pembina; --------------------------------------------
(4) Yang dapat diangkat sebagai anggota pembina adalah
orang perseorangan sebagai pendiri yayasan dan atau
mereka yang berdasarkan keputusan rapat anggota
pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk
mencapai maksud dan tujuan yayasan; -----------------
(5) Anggota pembina tidak diberi gaji dan atau tunjangan
oleh yayasan; ---------------------------------------
(6) Dalam hal yayasan oleh sebab apapun tidak mempunyai
anggota pembina, maka dalam waktu 30 (tiga puluh)
hari sejak terjadinya kekosongan tersebut wajib
diangkat anggota pembina berdasarkan keputusan rapat
gabungan anggota pengawas dan anggota pengurus; -----
(7) Seorang anggota pembina berhak mengundurkan diri dari
jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis
mengenai maksud tersebut kepada yayasan paling lambat
30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran
dirinya. --------------------------------------------

----------------------- Pasal 7 ------------------------
(1) Masa jabatan pembina tidak ditentukan lamanya; ------
(2) Jabatan anggota pembina akan berakhir dengan
sendirinya apabila anggota pembina tersebut: --------
a. Meninggal dunia; ---------------------------------
b. Mengundurkan diri dengan pemberitahuan secara
tertulis sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (7);
c. Tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan
perundang-undangan yang berlaku; -----------------
d. Diberhentikan berdasarkan keputusan rapat pembina;
e. Dinyatakan pailit atau ditaruh di bawah pengampuan
(onder curetale) berdasarkan suatu penetapan
pengadilan; --------------------------------------
f. Dilarang untuk menjadi anggota pembina karena
peraturan perundang-undangan yang berlaku. -------
(3) Anggota pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota
pengurus atau anggota pengawas. ---------------------

--------------- TUGAS DAN WEWENANG PEMBINA -------------
------------------------- Pasal 8 ----------------------
(1) Pembina berwenang bertindak untuk dan atas nama
pembina, apabila lebih dari satu orang, maka yang
berwenang bertindak untuk dan atas nama Pembina
ditentukan oleh para Pembina; -----------------------
(2) Kewenangan pembina meliputi: ------------------------
a.Keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar; -----
b.Pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus
dan anggota pengawas; ----------------------------
c.Penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan
Anggaran Dasar Yayasan; --------------------------
d.Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran
tahunan yayasan; ---------------------------------
e.Pengesahan laporan tahunan; ----------------------
f. Penunjukkan likuidator dalam hal yayasan
dibubarkan; --------------------------------------
g.Dalam hal hanya ada seorang anggota pembina, maka
segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada
Ketua Pembina atau anggota pembina berlaku
baginya. -----------------------------------------

-------------------- RAPAT PEMBINA ---------------------
----------------------- Pasal 9 ------------------------
Rapat Pembina diadakan paling sedikit sekali dalam 1
(satu) tahun, paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan
setelah akhir tahun buku sebagai rapat tahunan, Pembina
dapat juga mengadakan rapat setiap waktu bila dianggap
perlu atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih
dari 1 (satu) anggota Pembina, anggota Pengurus, atau
anggota Pengawas: --------------------------------------
1) Panggilan rapat Pembina dilakukan oleh Pembina secara
langsung atau melalui surat dengan mendapat tanda
terima paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum diadakan
dengan tidak diperhitungkan tanggal panggilan dan
tanggal rapat; ----------- --------------------------
2) Panggilan rapat itu harus mencantumkan hari, tanggal,
waktu, tempat dan acara rapat; ----------------------
3) Rapat pembina diadakan di tempat kedudukan yayasan
atau di tempat kegiatan yayasan atau di tempat lain
dalam wilayah hukum Republik Indonesia; -------------
4) Dalam hal semua anggota pembina hadir, atau diwakili,
panggilan tersebut tidak disyaratkan dan rapat
pembina dapat diadakan dimanapun juga dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat; ----------
5) Rapat pembina dipimpin oleh ketua pembina, dan jika
ketua pembina tidak hadir atau berhalangan maka rapat
pembina akan dipimpin oleh seseorang yang dipilih
oleh dan dari anggota pembina yang hadir; -----------
6) Seorang anggota pembina hanya dapat diwakili anggota
pembina lainnya dalam rapat pembina berdasarkan surat
kuasa. ----------------------------------------------

------------------------ Pasal 10 ----------------------
(1) Rapat pembina adalah sah dan berhak mengambil
keputusan yang mengikat apabila: --------------------
a. Dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari
jumlah Anggota Pembina; --------------------------
b. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan
pemanggilan rapat pembina kedua; -----------------
c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat
(1) huruf b, harus dilakukan paling lambat 7
(tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan
tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan
tanggal rapat; -----------------------------------
d. Rapat pembina kedua diselenggarakan paling cepat
10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh
satu) hari terhitung sejak rapat pembina pertama;-
e. Rapat pembina kedua adalah sah dan berhak
mengambil keputusan yang mengikat, apabila
dihadiri minimal 2 (dua) orang anggota Pembina. --
(2) Keputusan rapat pembina diambil berdasarkan
musyawarah untuk mufakat; ---------------------------
(3) Dalam hal keputusan berdasarkan keutusan musyawarah
untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil
berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu per dua)
jumlah suara yang sah; ------------------------------
(4) Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama
banyaknya maka usul ditolak; ------------------------
(5) Tata cara pemungutan suara dilakukan sebagai berikut:
a. Setiap anggota pembina yang hadir berhak
mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu)
suara untuk setiap anggota pembina lain yang
diwakilinya; -------------------------------------
b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan
dengan surat suara tertutup tanpa tanda tangan,
sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain
dilakukan secara terbuka, dan ditanda-tangani,
kecuali ketua rapat menentukan lain dan tidak ada
keberatan dari yang hadir; -----------------------
c. Suara yang abstain dan suara yang tidak sah tidak
dihitung dalam menentukan jumlah suara yang
dikeluarkan. -------------------------------------
(6) Setiap rapat pembina dibuat berita acara rapat yang
ditanda tangani oleh ketua rapat dan sekretaris
rapat; --------------------------------------------
(7) Penandatanganan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6)
tidak disyaratkan apabila berita acara rapat dibuat
dengan akta notaris; ------------------------------
(8) Pembina dapat mengambil keputusan yang sah tanpa
mengadakan rapat pembina, dengan ketentuan semua
anggota pembina telah diberitahu secara tertulis,
dan semua anggota pembina memberikan persetujuan
mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta
menandatangani persetujuan tersebut; --------------
(9) Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam
ayat (8), mempunyai kekuatan yang sama dengan
keputusan yang diambil dengan sah dalam rapat
pembina; ------------------------------------------
(10) Dalam hal hanya ada 1 (satu) orang pembina, maka
dia dapat mengambil keputusan yang sah dan
mengikat. -----------------------------------------

-------------------- RAPAT TAHUNAN ---------------------
----------------------- Pasal 11 -----------------------
(1) Pembina wajib menyelenggarakan rapat tahunan, paling
lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku yayasan
ditutup; --------------------------------------------
(2) Dalam rapat tahunan, Pembina melakukan: -------------
a. Evaluasi tentang harta kekayaan, hak dan kewajiban
yayasan tahun yang lampau sebagai dasar
pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan
yayasan untuk tahun yang akan datang; ------------
b. Pengesahan Laporan Tahunan yang diajukan Pengurus;
c. Penetapan kebijakan umum Yayasan; ----------------
d. Pengesahan program kerja dan rancangan anggaran
tahunan Yayasan. ---------------------------------

----------------------- PENGURUS -----------------------
------------------------ Pasal 12 ----------------------
(1) Pengurus adalah organ yayasan yang melaksanakan
kepengurusan yayasan yang sekurang-kurangnya terdiri
dari: -----------------------------------------------
a. Seorang Ketua; -----------------------------------
b. Seorang Sekretaris; ------------------------------
c. Seorang Bendahara. -------------------------------
(2) Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang ketua,
maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat sebagai
Ketua Umum; -----------------------------------------
(3) Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang
Sekretaris, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat
sebagai Sekretaris Umum; ----------------------------

------------------------- Pasal 13 ---------------------
(1) Yang dapat diangkat sebagai pengurus adalah orang
perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan
tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan pengurusan
yayasan yang menyebabkan kerugian bagi yayasan,
masyarakat atau negara berdasarkan putusan
pengadilan, dalam waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan hukum
tetap; ----------------------------------------------
(2) Pengurus diangkat oleh pembina melalui rapat pembina
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat
kembali; --------------------------------------------
(3) Pengurus dapat menerima gaji, upah atau honorarium
apabila pengurus yayasan: --------------------------
a. Bukan pendiri yayasan dan tidak terafiliasi dengan
pendiri, pembina, dan pengawas; ------------------
b. Melaksanakan kepengurusan yayasan secara langsung
dan penuh. ---------------------------------------
(4) Dalam hal jabatan pengurus kosong, maka dalam jangka
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak terjadi
kekosongan tersebut, pembina harus menyelenggarakan
rapat untuk mengisi kekosongan itu; ----------------
(5) Dalam hal semua jabatan pengurus yayasan kosong,
maka dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari sejak terjadinya kekosongan, pembina harus
menyelenggarakan rapat untuk mengangkat pengurus
baru, dan untuk sementara yayasan diurus oleh
pengawas; ------------------------------------------
(6) Pengurus berhak mengundurkan diri dari jabatannya,
dengan memberitahukan secara tertulis mengenai
maksudnya tersebut kepada pembina paling lambat 30
(tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran
dirinya; -------------------------------------------
(7) Dalam hal terdapat penggantian pengurus yayasan,
maka dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan
penggantian pengurus yayasan, pembina wajib
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dan instansi terkait; --------------------
(8) Pengurus tidak dapat merangkap sebagai Pembina dan
atau pengawas. -------------------------------------

------------------------ Pasal 14 ----------------------
Jabatan anggota Pengurus berakhir apabila: -------------
(1) Meninggal dunia; ------------------------------------
(2) Mengundurkan diri; ----------------------------------
(3) Bersalah melakukan tindakan pidana berdasarkan
putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman
penjara paling sedikit 5 (lima) tahun; --------------
(4) Diberhentikan berdasarkan keputusan rapat pembina,
pengawas dan pengurus; ------------------------------
(5) Masa jabatan berakhir. ------------------------------

-------------- TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS -------------
----------------------- Pasal 15 -----------------------
(1) Pengurus bertanggungjawab penuh atas kepengurusan
yayasan untuk kepentingan yayasan; ----------------
(2) Pengurus wajib menyusun program kerja dan rancangan
anggaran tahunan yayasan untuk disahkan pembina; ----
(3) Pengurus wajib memberikan penjelasan tentang segala
yang ditanyakan pengawas; ---------------------------
(4) Setiap anggota pengurus wajib dengan itikad baik dan
penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan
mengindahkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku; -------------------------------------------
(5) Pengurus berhak mewakili yayasan di dalam dan di luar
pengadilan tentang segala hal dan dalam segala
kejadian, dengan pembatasan terhadap hal-hal sebagai
berikut: --------------------------------------------
a. Mendirikan suatu usaha baru atau melakukan
penyertaan dalam berbagai bentuk usaha, baik di
dalam maupun di luar negeri; ---------------------
b. Memberi atau menerima pengalihan atas harta tetap;
c. Membeli atau dengan cara lain
mendapatkan/memperoleh harta tetap atas nama
yayasan; -----------------------------------------
d. Menjual atau dengan cara lain melepaskan kekayaan
yayasan serta mengagunkan/membebani kekayaan
yayasan; -----------------------------------------
e. Mengadakan perjanjian dengan organisasi yang
terafiliasi dengan yayasan, pembina, pengurus, dan
atau pengawas yayasan atau seorang yang bekerja
pada yayasan, yang perjanjian tersebut bermanfaat
bagi tercapainya maksud dan tujuan yayasan. ------
(6) Perbuatan pengurus sebagaimana diatur dalam ayat (5)
huruf a, b, c, d dan e harus mendapat persetujuan
dari Pembina. ---------------------------------------

------------------------ Pasal 16 ----------------------
Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan dalam hal: ---
(1) Mengikat yayasan sebagai penjamin utang; ------------
(2) Membebani kekayaan yayasan untuk kepentingan pihak
lain; -----------------------------------------------
(3) Mengadakan perjanjian dengan organisasi yang
terafiliasi dengan yayasan, pembina, pengurus, dan
atau pengawas yayasan atau seseorang yang bekerja
pada yayasan, yang perjanjian tersebut tidak ada
hubungannya bagi tercapainya maksud dan tujuan
yayasan. --------------------------------------------

------------------------ Pasal 17 ----------------------
(1) Ketua umum bersama-sama dengan salah seorang anggota
pengurus lainnya berwenang bertindak untuk dan atas
nama pengurus serta mewakili yayasan; ---------------
(2) Dalam hal ketua umum tidak hadir atau berhalangan
karena apapun juga, hal tersebut harus izin dan
pesetujuan Ketua Umum, maka seorang ketua lainnya
bersama-sama dengan sekretaris umum atau apabila
sekretaris umum tidak hadir atau berhalangan karena
sebab apapun juga, hal tersebut tidak perlu
dibuktikan kepada pihak ketiga, seorang ketua lainnya
bersama-sama dengan sekretaris lainnya berwenang
bertindak untuk dan atas nama pengurus serta mewakili
yayasan; --------------------------------------------
(3) Dalam hal hanya ada seorang ketua, maka segala tugas
dan wewenang yang diberikan kepada ketua umum berlaku
juga baginya; ---------------------------------------
(4) Sekretaris umum bertugas mengelola administrasi
yayasan, dalam hal hanya ada seorang sekretaris, maka
segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada
sekretaris umum berlaku juga baginya; ---------------
(5) Bendahara umum bertugas mengelola keuangan yayasan,
dalam hal hanya ada seorang bendahara, maka segala
tugas dan wewenang yang diberikan kepada bendahara
umum berlaku juga baginya; --------------------------
(6) Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota pengurus
ditetapkan berdasarkan rapat pengurus; --------------
(4) Pengurus untuk perbuatan tertentu berhak mengangkat
seorang atau lebih wakil atau kuasanya berdasarkan
surat kuasa. ---------------------------------------

-------------------- PELAKSANA KEGIATAN ----------------
------------------------- Pasal 18 ---------------------
(1) Pengurus berwenang mengangkat dan memberhentikan
Pelaksana Kegiatan Yayasan berdasarkan Keputusan
Rapat Pengurus; -------------------------------------
(2) Yang dapat diangkat sebagai Pelaksana Kegiatan
Yayasan adalah orang perseorangan yang mampu
melakukan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan
pailit atau dipidana karena melakukan tindakan yang
merugikan bagi yayasan, masyarakat, atau negara,
berdasarkan keputusan pengadilan, dalam jangka waktu
5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan
tersebut berkekuatan hukum tetap; -------------------
(3) Pelaksana Kegiatan Yayasan diangkat oleh Pengurus
berdasarkan Keputusan Rapat Pengurus untuk jangka
waktu yang ditentukan oleh rapat pengurus dan dapat
diangkat kembali dengan tidak mengurangi keputusan
rapat pengurus untuk memberhentikan sewaktu-waktu; --
(4) Pelaksana kegiatan yayasan bertanggungjawab kepada
pengurus; -------------------------------------------
(5) Pelaksana Kegiatan Yayasan dapat menerima gaji, upah
atau honorarium yang jumlahnya ditentukan berdasarkan
Keputusan Rapat Pengurus. ---------------------------

------------------------ Pasal 19 ----------------------
(1) Dalam hal terjadi perkara di pengadilan antara
yayasan dengan anggota Pengurus atau apabila
kepentingan pribadi seorang anggota pengurus
bertentangan dengan yayasan, maka anggota pengurus
yang bersangkutan tidak berwenang bertindak untuk dan
atas nama pengurus serta mewakili yayasan, maka
anggota pengurus lainnya bertindak untuk dan atas
nama pengurus serta mewakili yayasan; ---------------
(2) Dalam hal yayasan mempunyai kepentingan yang
bertentangan dengan kepentingan seluruh pengurus,
maka yayasan diwakili oleh Pengawas. ----------------

--------------------- RAPAT PENGURUS -------------------
------------------------ Pasal 20 ----------------------
(1) Rapat Pengurus dapat diadakan setiap waktu bila
dipandang perlu atas permintaan tertulis dari satu
orang atau lebih pengurus, pengawas, atau pembina; --
(2) Panggilan Rapat Pengurus dilakukan oleh Pengurus yang
berhak mewakili pengurus; ---------------------------
(3) Panggilan rapat pengurus disampaikan kepada setiap
anggota pengurus secara langsung, atau melalui surat
dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh)
hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak
memperhitungkan tanggal panggilan, dan tanggal rapat;
(4) Panggilan rapat pengurus itu harus mencantumkan
tanggal, waktu, tempat, dan acara rapat; ------------
(5) Rapat pengurus diadakan di tempat kedudukan yayasan
atau di tempat kegiatan yayasan; --------------------
(6) Rapat pengurus dapat diadakan di tempat lain dalam
wilayah hukum Republik Indonesia dengan persetujuan
Pembina. --------------------------------------------

------------------------ Pasal 21 ----------------------
(1) Rapat pengurus dipimpin oleh Ketua Umum; ------------
(2) Dalam hal ketua umum tidak dapat hadir atau
berhalangan, maka rapat Pengurus akan dipimpin oleh
seorang anggota pengurus yang dipilih oleh dan dari
pengurus yang hadir; --------------------------------
(3) Satu orang pengurus hanya dapat diwakili oleh
Pengurus lainnya dalam rapat pengurus berdasarkan
surat kuasa; ----------------------------------------
(4) Rapat pengurus sah dan berhak mengambil keputusan
yang mengikat apabila: ------------------------------
a. Dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) jumlah
pengurus; ----------------------------------------
b. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat
(4) huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan
pemanggilan rapat pengurus kedua; ----------------
c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat
(4) huruf b, harus dilakukan paling lambat 7
(tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan
tidak memperhitungkan tanggal panggilan rapat dan
tanggal rapat; -----------------------------------
d. Rapat pengurus kedua diselenggarakan paling cepat
10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh
satu) hari terhitung sejak rapat pengurus pertama;
e. Rapat pengurus kedua adalah sah dan berhak
mengambil keputusan yang mengikat, apabila
dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) jumlah
pengurus. ----------------------------------------

----------------------- Pasal 22 -----------------------
(1) Keputusan rapat pengurus harus diambil berdasarkan
musyawarah untuk mufakat; ---------------------------
(2) Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil
berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu per dua)
jumlah suara yang sah; ------------------------------
(3) Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama
banyaknya, maka usul ditolak; -----------------------
(4) Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan
surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan
pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan
secara terbuka, kecuali ketua rapat menentukan lain
dan tidak ada keberatan dari yang hadir; ------------
(5) Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung
dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan; -----
(6) Setiap rapat pengurus dibuat berita acara rapat yang
ditandatangani oleh ketua rapat dan 1 (satu) orang
anggota pengurus lainnya yang ditunjuk oleh rapat
sebagai sekretaris rapat; ---------------------------
(7) Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat (6) tidak
disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dengan
akta notaris; ---------------------------------------
(8) Pengurus dapat juga mengambil keputusan yang sah
tanpa mengadakan Rapat Pengurus, dengan ketentuan
semua anggota Pengurus telah diberitahu secara
tertulis dan semua anggota pengurus memberikan
persetujuan mengenai usul yang diajukan secara
tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut; -
(9) Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud dalam
ayat (8), mempunyai kekuatan yang sama dengan
keputusan yang diambil dengan sah dalam rapat
Pengurus. -----------------------------------------

------------------------ PENGAWAS ----------------------
------------------------ Pasal 23 ----------------------
(1) Pengawas adalah organ yayasan yang bertugas melakukan
pengawasan dan memberi nasihat kepada pengurus dalam
mennjalankan kegiatan yayasan; ----------------------
(2) Pengawas terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih
anggota pengawas; -----------------------------------
(3) Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang
pengawas, maka 1 (satu) orang diantaranya dapat
diangkat sebagai Ketua Pengawas. --------------------

------------------------ Pasal 24 ----------------------
(1) Yang dapat diangkat sebagai anggota pengawas adalah
orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan
hukum dan tidak dinyatakan bersalah dalam melakukan
pengawasan yayasan yang menyebabkan kerugian bagi
yayasan, masyarakat atau negara berdasarkan putusan
pengadilan, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak tanggal putusan tersebut berkekuatan
hukum tetap; ----------------------------------------
(2) Pengawas diangkat oleh pembina melalui Rapat Pembina
untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat
kembali; --------------------------------------------
(3) Dalam hal jabatan pengawas kosong, maka dalam jangka
waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
terjadinya kekosongan, pembina harus menyelenggarakan
rapat untuk mengisi kekosongan itu; -----------------
(4) Dalam hal semua jabatan pengawas kosong, maka dalam
jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
terjadinya kekosongan, pembina harus menyelenggarakan
rapat untuk mengangkat pengawas baru, dan untuk
sementara yayasan diurus oleh pengurus. -------------
(5) Pengawas berhak mengundurkan diri dari jabatannya
dengan memberitahukan secara tertulis mengenai
maksudnya tersebut kepada pembina paling lambat 30
(tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran
dirinya. --------------------------------------------
(6) Dalam hal terdapat penggantian pengawas yayasan,
maka dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal dilakukan
penggantian pengawas yayasan, Pembina wajib
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dan instansi berkait; --------------------
(7) Pengawas tidak dapat merangkap sebagai Pembina,
Pengurus, atau Pelaksana Kegiatan. -----------------

------------------------ Pasal 25 ----------------------
Jabatan Pengawas berakhir apabila: ---------------------
(1) Meninggal dunia; ------------------------------------
(2) Mengundurkan diri; ----------------------------------
(3) Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan
pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara
paling sedikit 5 (lima) tahun; ---------------------
(4) Diberhentikan berdasarkan Keputusan Rapat Pembina; --
(5) Masa jabatan berakhi. -------------------------------

-------------- TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS -------------
----------------------- Pasal 26 -----------------------
(1) Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung
jawab menjalankan tugas pengawasan untuk kepentingan
yayasan; --------------------------------------------
(2) Ketua Pengawas dan satu anggota pengawas berwenang
bertindak untuk dan atas nama pengawas; -------------
(3) Pengawas berwenang: ---------------------------------
a. Memasuki bangunan, halaman, atau tempat lain yang
dipergunakan yayasan; ----------------------------
b. Memberikan dokumen; ------------------------------
c. Memeriksa pembukuan dan mencocokkannya dengan uang
kas; ---------------------------------------------
d. Mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan
oleh pengurus; -----------------------------------
e. Memberi peringatan kepada pengurus. --------------
(4) Pengawas dapat memberhentikan untuk sementara 1
(satu) orang atau lebih pengurus, apabila Pengurus
dan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku; -
(5) Pemberhentian sementara harus diberitahukan secara
tertulis kepada yang bersangkutan disertai alasannya;
(6) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak
tanggal pemberhentian sementara itu, pengawas
diwajibkan untuk melaporkan secara tertulis kepada
Pembina; --------------------------------------------
(7) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak
tanggal laporan diterima oleh Pembina sebagaimana
dimaksud dalam ayat (6), maka Pembina wajib memanggil
anggota Pengurus yang bersangkutan untuk diberi
kesempatan membela diri. ----------------------------
(8) Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak
tanggal pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam
ayat (7), Pembina dengan Keputusan Rapat Pembina
wajib: ----------------------------------------------
a. Mencabut keputusan pemberhentian sementara, dan
b. Memberhentikan anggota pengurus yang
bersangkutan. ------------------------------------
(9) Dalam hal pembina tidak melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) dan ayat (8),
maka pemberhentian sementara batal demi hukum, dan
yang bersangkutan menjabat kembali jabatan semula;
(10) Dalam hal seluruh pengurus diberhentikan sementara,
maka untuk sementara pengawas diwajibkan mengurus
yayasan. ------------------------------------------

--------------------- RAPAT PENGAWAS -------------------
------------------------ Pasal 27 ----------------------
(1) Rapat pengawas dapat diadakan setiap waktu bila
dipandang perlu atas permintaan tertulis dari
seseorang atau lebih pengawas atau pembina; ---------
(2) Panggilan rapat pengawas dilakukan oleh pengawas yang
berhak mewakili Pengawas; ---------------------------
(3) Panggilan rapat pengawas disampaikan kepada setiap
pengawas secara langsung, atau melalui surat dengan
mendapat tanda terima, paling lambat 7 (tujuh) hari
sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan,
tanggal panggilan, dan tanggal rapat; ---------------
(4) Panggilan rapat pengawas itu harus mencantumkan
tanggal panggilan, dan tanggal rapat; ---------------
(5) Rapat pengawas diadakan di tempat kedudukan yayasan
atau di tempat kegiatan yayasan; --------------------
(6) Rapat pengawas dapat diadakan di tempat lain dalam
wilayah hukum Republik Indonesia. -------------------

------------------------ Pasal 28 ----------------------
(1) Rapat pengawas dipimpin oleh Ketua Umum; ------------
(2) Dalam hal ketua umum tidak dapat hadir atau
berhalangan, maka Rapat Pengawas akan dipimpin oleh
seorang Pengawas yang dipilih oleh dan dari pengawas
yang hadir; -----------------------------------------
(3) Satu orang pengawas hanya diwakili oleh pengawas
lainnya dalam rapat pengawas berdasarkan surat kuasa;
(4) Rapat pengawas sah dan berhak mengambil keputusan
yang mengikat apabila: ------------------------------
a. Dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari
jumlah pengawas; ---------------------------------
b. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat
(4) huruf a tidak tercapai, maka dapat diadakan
pemanggilan rapat pengawas kedua; ----------------
c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat
(4) huruf b, harus dilakukan paling lambat 7
(tujuh) hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan
tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan
tanggal rapat; -----------------------------------
d. Rapat pengawas kedua diselenggarakan paling cepat
10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh
satu) hari terhitung sejak rapat pengawas pertama;
e. Rapat pengawas kedua adalah sah dan berhak
mengambil keputusan yang mengikat, apabila
dihadiri oleh paling sedikit ½ (satu per dua)
jumlah pengawas. ---------------------------------

------------------------- Pasal 29 ---------------------
(1) Keputusan Rapat Pengawas harus diambil berdasarkan
musyawarah untuk mufakat; ---------------------------
(2) Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil
berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu per dua)
jumlah suara yang sah; ------------------------------
(3) Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama
banyaknya, maka usul ditolak; -----------------------
(4) Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan
surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan
pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan
secara terbuka, kecuali ketua rapat menentukan lain
dan tidak ada keberatan yang hadir; -----------------
(5) Suara abstain dan suara yang tidak sah tidak dihitung
dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan; -----
(6) Setiap rapat pengawas dibuat berita acara rapat yang
ditandatangani oleh ketua rapat dan 1 (satu) orang
anggota pengurus lainnya yang ditunjuk oleh rapat
sebagai sekretaris rapat; ---------------------------
(7) Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat (6) tidak
disyaratkan apabila berita acara rapat dibuat dengan
akta notaris; ---------------------------------------
(8) Pengawas dapat juga mengambil keputusan yang sah
tanpa mengadakan rapat pengawas, dengan ketentuan
semua pengawas telah diberitahu secara tertulis dan
semua pengawas memberikan persetujuan mengenai usul
yang diajukan secara tertulis dengan menandatangani
usul tersebut; --------------------------------------
(9) Keputusan yang diambil sebagaimana dimaksud alam ayat
(8), mempunyai kekuatan yang sama dengan keputusan
yang diambil dengan sah dalam Rapat Pengawas. -------

--------------------- RAPAT GABUNGAN -------------------
------------------------ Pasal 30 ----------------------
(1) Rapat Gabungan adalah rapat yang diadakan oleh
pengurus dan pengawas untuk mengangkat pembina
apabila yayasan tidak lagi mempunyai pembina; -------
(2) Rapat Gabungan diadakan paling lambat 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak yayasan tidak lagi mempunyai
pembina; --------------------------------------------
(3) Panggilan rapat gabungan dilakukan oleh pengurus; ---
(4) Panggilan rapat gabungan disampaikan kepada setiap
pengurus dan pengawas secara langsung atau melalui
surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat 7
(tujuh) hari sebelum rapat diadakan, dengan tidak
memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat;
(5) Panggilan rapat gabungan harus mencantumkan tanggal,
waktu, tempat, dan acara rapat; ---------------------
(6) Rapat gabungan diadakan di tempat kedudukan yayasan
atau di tempat kegiatan yayasan; --------------------
(7) Rapat gabungan dipimpin oleh Ketua Pengurus; --------
(8) Dalam hal ketua pengurus dan Ketua Pengawas tidak ada
atau berhalangan hadir, maka rapat gabungan dipimpin
oleh Ketua Pengawas; -------------------------------
(9) Dalam hal ketua pengurus dan ketua pengawas tidak ada
atau berhalangan hadir, maka rapat gabungan dipimpin
oleh pengurus atau pengawas yang dipilih oleh dan
dari pengurus dan pengawas yang hadir. --------------
----------------------- Pasal 31 -----------------------
(1) Satu orang pengurus hanya dapat diwakili oleh
pengurus lainnya dalam rapat gabungan berdasarkan
surat kuasa; ----------------------------------------
(2) Satu orang pengawas hanya dapat diwakili oleh
pengawas lainnya dalam rapat gabungan berdasarkan
surat kuasa; ----------------------------------------
(3) Setiap pengurus atau pengawas yang hadir berhak
mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu)
suara untuk setiap pengurus atau pengawas lain yang
diwakilinya; ----------------------------------------
(4) Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan
surat suara tertutup tanpa tanda tangan, sedangkan
pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan
secara terbuka, kecuali ketua rapat menentukan lain
dan tidak ada keberatan dari yang hadir; -----------
(5) Suara abstain dan suara tidak sah dianggap tidak
dikeluarkan, dan dianggap tidak ada. ----------------

----------- KORUM DAN PUTUSAN RAPAT GABUNGAN -----------
------------------------ Pasal 32 ----------------------
(1) a. Rapat Gabungan adalah sah dan berhak mengambil
keputusan yang mengikat apabila dihadiri paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota
pengurus dan 2/3 (dua per tiga) dari jumlah
anggota Pengawas; --------------------------------
b. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud alam ayat (1)
huruf a, tidak tercapai maka dapat diadakan
pemanggilan rapat gabungan kedua; ----------------
c. Pemanggilan sebagaimana yang dimaksud ayat (1)
huruf b, harus dilakukan paling lambat 7 (tujuh)
hari sebelum rapat diselenggarakan, dengan tidak
memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal
rapat; -------------------------------------------
d. Rapat Gabungan kedua diselenggarakan paling cepat
10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh
satu) hari terhitung sejak rapat gabungan pertama;
e. Rapat gabungan kedua adalah sah dan berhak
mengambil keputusan yang mengikat apabila dihadiri
paling sedikit ½ (satu per dua) dari jumlah
anggota pengawas. --------------------------------
(2) Keputusan rapat gabungan sebagaimana tersebut di
atas ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat; ------------------------------------------
(3) Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil
dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah suara
yang sah yang dikeluarkan dalam rapat; ------------
(4) Setiap rapat gabungan dibuat berita acara rapat,
yang untuk pengesahannya ditandatangani oleh ketua
rapat dan 1 (satu) orang anggota Pengurus atau
anggota Pengawas yang ditunjuk oleh rapat; --------
(5) Berita acara rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat
(4) menjadi bukti yang sah terhadap yayasan dan
pihak ketiga tentang keputusan dan segala sesuatu
yang terjadi dalam rapat; -------------------------
(6) Penandatanganan sebagai dimaksud dalam ayat (4)
tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat
dengan akta Notaris; ------------------------------
(7) Anggota Pengurus dan anggota Pengawas dapat juga
mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan rapat
gabungan, dengan ketentuan semua pengurus dan semua
pengawas telah diberitahu secara tertulis dan semua
pengurus dan semua pengawas memberikan persetujuan
mengenai usul yang diajukan secara tertulis, dengan
menandatangani usul tersebut; ---------------------
(8) Keputusan yang diambil dengan cara sebagaimana
dimaksud dalam ayat (7) mempunyai kekuatan yang
sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam
Rapat Gabungan. –----------------------------------

---------------------- TAHUN BUKU ----------------------
----------------------- Pasal 33 -----------------------
(1) Tahun buku yayasan dimulai dari tanggal 1 (satu)
Januari sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu)
Desember; -----------------------------------------
(2) Pada akhir Desember tiap tahun, buku yayasan ditutup;

-------------------- LAPORAN TAHUNAN -------------------
------------------------ Pasal 34 ----------------------
(1) Pengurus wajib menyusun secara tertulis laporan
tahunan paling lambat 5 (lima) bulan setelah
berakhirnya tahun buku yayasan; ---------------------
(2) Laporan tahunan memuat sekurang-kurangnya: ----------
a. Laporan keadaan dan kegiatan yayasan selama tahun
buku yang lalu serta hasil yang telah dicapai; --
b. Laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi
keuangan pada periode, laporan aktivitas, laporan
arus kas dan catatan laporan keuangan; -----------
c. Laporan tahunan wajib ditandatangani oleh pengurus
dan pengawas. ------------------------------------
(3) Dalam hal terdapat anggota pengurus dan pengawas
yang tidak menandatangani laporan tersebut, maka yang
bersangkutan harus menyebutkan alasan tertulis; -----
(4) Laporan tahunan disahkan oleh pembina dalam rapat
tahunan; --------------------------------------------
(5) Ikhtisar laporan tahunan yayasan disusun sesuai
dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku dan
diumumkan pada papan pengumuman di kantor yayasan. --

-----------------PERUBAHAN ANGGARAN DASAR---------------
------------------------- Pasal 35 ---------------------
(1) Perbahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan
berdasarkan keputusan rapat pembina, yang dihadiri
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah
pembina; --------------------------------------------
(2) Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk
mufakat; --------------------------------------------
(3) Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai, maka keputusan ditetapkan
berdasarkan persetujuan paling sedikti 2/3 (dua per
tiga) dari jumlah pembina yang hadir atau diwakili; -
(4) Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
tidak tercapai, maka diadakan pemanggilan rapat
pembina yang kedua paling cepat 3 (tiga) hari
terhitung sejak tanggal rapat pembina yang pertama; -
(5) Rapat pembina kedua sah, apabila dihadiri oleh lebih
dari ½ (satu per dua) dari seluruh pembina; ---------
(6) Keputusan rapat kedua sah apabila diambil berdasarkan
persetujuan suara terbanyak dari jumlah Pembina yang
hadir atau diwakili. --------------------------------

------------------------ Pasal 36 ----------------------
(1) Perubahan Anggaran Dasar dilakukan dengan akta
Notaris dan dibuat dalam Bahasa Indonesia; ----------
(2) Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan
terhadap dimaksud dan tujuan yayasan; ---------------
(3) Perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut perubahan
nama, dan kegiatan yayasan, harus mendapat
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia; ---------------------------------
(4) Perubahan Anggaran Dasar selain menyangkut hal-hal
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), cukup
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia; -------------------------
(5) Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada
saat Yayasan dinyatakan pailit, kecuali atas
persetujuan curator. --------------------------------

---------------------- PENGGABUNGAN --------------------
------------------------ Pasal 37 ----------------------
(1) Penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan
menggabungkan 1 (satu) atau lebih yayasan dengan
yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang
menggabungkan diri menjadi bubar; -------------------
(2) Penggabungan yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dapat dilakukan dengan memperhatikan: -----------
a. Ketidakmampuan yayasan melaksanakan kegiatan usaha
tanpa dukungan yayasan lain; ---------------------
b. Yayasan yang menerima penggabungan dan yang
bergabung mempunyai kegiatan yang sejenis; -------
(3) Yayasan yang menggabungkan diri tidak pernah
melakukan perbuatan yang bertentangan dengan anggaran
dasarnya, ketertiban umum dan kesusilaan. -----------
(4) Usul penggabungan yayasan dapat disampaikan oleh
Pengurus kepada Pembina. ----------------------------

------------------------ Pasal 38 ----------------------
(1) Penggabungan yayasan hanya dapat dilakukan
berdasarkan keputusan rapat pembina yang dihadiri
paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota
pembina dan disetujui paling sedikit ¾ (tiga per
empat) dari seluruh jumlah anggota pembina yang
hadir; ----------------------------------------------
(2) Pengurus dari masing-masing yayasan yang akan
menggabungkan diri dan yang akan menerima
penggabungan diri menyusun usul rencana penggabungan;
(3) Usul rencana penggabungan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dituangkan dalam rancangan akta penggabungan
oleh pengurus dari yayasan yang akan menggabungkan
diri dan yang akan menerima penggabungan; -----------
(4) Rancangan akta penggabungan harus mendapat
persetujuan dari pembina masing-masing yayasan; -----
(5) Rancangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)
dituangkan dalam akta penggabungan yang dibuat di
hadapan notaris dalam Bahasa Indonesia; ------------
(6) Pengurus yayasan hasil penggabungan wajib mengumumkan
hasil penggabungan dalam surat kabar harian berbahasa
Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak penggabungan selesai dilakukan; -----
Dalam hal penggabungan yayasan diikuti dengan
perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka akta
perubahan anggaran dasar yayasan wajib ditempatkan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk
memperoleh persetujuan dengan dilampiri akta
penggabungan. ---------------------------------------

---------------------- PEMBUBARAN ----------------------
----------------------- Pasal 39 -----------------------
(1) Yayasan bubar karena: -------------------------------
a. Alasan sebagaimana dimaksud dalam jangka waktu
yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir; ---
b. Tujuan yayasan yang ditetapkan dalam anggaran
dasar telah tercapai atau tidak tercapai; --------
c. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum
tetap berdasarkan alasan: ------------------------
1) Yayasan melanggar ketertiban umum dan
kesusilaan; ------------------------------------
2) Tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan
pailit; ----------------------------------------
3) Harta kekayaan yayasan tidak cukup untuk
melunasi utangnya setelah pernyataan pailit
dicabut. ---------------------------------------
(2) Dalam hal yayasan bubar sebagaimana diatur dalam
ayat (1) huruf a dan huruf b, pembina menunjuk
likuidator untuk membereskan kekayaan yayasan; -----
(3) Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, maka pengurus
bertindak sebagai likuidator; ----------------------
(4) Pembubaran yayasan hanya dapat dilakukan berdasarkan
keputusan Rapat Pembina yang dihadiri paling sedikti
¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota pembina dan
disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari
seluruh jumlah anggota pembina yang hadir. ---------

------------------------ Pasal 40 ----------------------
(1) Dalam hal yayasan bubar, yayasan tidak dapat
melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan
kekayaannya dalam proses likuidasi; -----------------
(2) Dalam hal yayasan sedang dalam proses likuidasi,
untuk semua surat keluar dicantumkan frasa “Dalam
likuidasi” di belakang nama yayasan; ----------------
(3) Dalam hal yayasan bubar karena putusan pengadilan,
maka pengadilan juga menunjuk likuidator; -----------
(4) Dalam hal pembubaran yayasan karena pailit, berlaku
peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan; --
(5) Ketentuan mengenai penunjukkan, pengangkatan,
pemberhentian, wewenang, kewajiban, tugas dan
tanggungjawab, serta pengawasan terhadap pengurus,
berlaku juga bagi likuidator; -----------------------
(6) Likuidator atau kurator yang ditunjuk untuk melakukan
pemberesan kekayaan yayasan yang bubar atau
dibubarkan, paling lambat 5 (lima) hari terhitung
sejak tanggal penunjukkan wajib mengumumkan
pembubaran yayasan dan proses likuidasinya dalam
surat kabar harian berbahasa Indonesia; -------------
(7) Likuidator atau kurator dalam jangka waktu paling
lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
proses likuidasi berakhir, wajib mengumumkan hasil
likuidasi dalam surat kabar harian berbahasa
Indonesia; ------------------------------------------
(8) Likuidator atau kurator dalam jangka waktu paling
lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal proses
likuidasi berakhir wajib melaporkan pembubaran
yayasan kepada Pembina; -----------------------------
(9) Dalam hal laporan mengenai pembubaran yayasan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) dan pengumuman
hasil likuidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (7)
tidak dilakukan, maka bubarnya yayasan tidak berlaku
bagi pihak ketiga. ----------------------------------

---------- CARA PENGGUNAAN SISA HASIL LIKUIDASI --------
------------------------ Pasal 41 ----------------------
(1) Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada
yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang
sama dengan yayasan yang bubar; ---------------------
(2) Kekayaan sisa hasil likuidasi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dapat diserahkan kepada badan hukum
lain yang melakukan kegiatan yang sama dengan yayasan
yang bubar, apabila hal tersebut diatur dalam undangundang yang berlaku bagi badan hukum tersebut; ------
(3) Dalam hal kekayaan sisa hasil likuidasi tidak
diserahkan kepada yayasan lain atau kepada badan
hukum lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2), kekayaan tersebut diserahkan kepada negara
dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan
tujuan yayasan yang bubar. --------------------------

------------------- PERATURAN PENUTUP ------------------
------------------------- Pasal 42 ---------------------
(1) Hal yang tidak diatur atau belum cukup diatur dalam
anggaran dasar ini, akan diputuskan oleh rapat
pembina; --------------------------------------------
(2) Menyimpang dari ketentuan Pasal 6, 13 dan 24 tentang
pengangkatan Pembina, Pengurus, dan Pengawas, maka
susunan Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan untuk
pertama kali adalah sebagai berikut: ----------------

---------------------- PEMBINA ----------------------
KETUA : RODIAH. ---------------------
--Lahir di Telaga Suka, pada tanggal 27-08-1969
(duapuluh tujuh Agustus seribu sembilan ratus enam
puluh sembilan), Warga Negara Indonesia, Pegawai
Negeri Sipil (PNS), bertempat tinggal di Kabupaten
Labuhanbatu, Pasar Tiga, Desa Pasar Tiga, Kecamatan
Panai Tengah, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor:
1210186708690002. ----------------------------------

---------------------- PENGURUS ---------------------
KETUA : MHD. GANTI. -----------------
--Lahir di Labuhan Bilik, pada tanggal 31-12-1959
(tiga puluh satu Desember seribu sembilan ratus
limapuluh sembilan), Warga Negara Indonesia,
Pensiunan, bertempat tinggal di Kabupaten
Labuhanbatu, Telaga Suka, Desa Telaga Suka,
Kecamatan Panai Tengah, Pemegang Kartu Tanda
Penduduk Nomor: 1210183112590017, Nomor Pokok Wajib
Pajak: 592957445116000. ----------------------------
SEKRETARIS : LELLY AULIANI. --------------
--Lahir di Telaga Suka, pada tanggal 17-09-1996
(tujuhbelas September seribu sembilan ratus
sembilanpuluh sembilan), Warga Negara Indonesia,
Mengurus Rumah Tangga, bertempat tinggal di
Kabupaten Labuhanbatu, Dusun III Sei Rakyat, Desa
Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Pemegang Kartu
Tanda Penduduk Nomor: 1210185709960002. ------------
BENDAHARA : JUN ALFA SANATI BR HARAHAP. -
--Lahir di Rantauprapat, pada tanggal 30-10-1987
(tiga puluh Oktober seribu sembilan ratus delapan
puluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Karyawan
Honorer, bertempat tinggal di Kabupaten Labuhanbatu,
Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan/Desa Labuhan
Bilik, Kecamatan Panai Tengah, Pemegang Kartu Tanda
Penduduk Nomor:1210187010870001. -------------------

--------------------- PENGAWAS ----------------------
KETUA : M. AZLI. --------------------
--Lahir di Sei Rakyat, pada tanggal 04-07-1999
(empat Juli seribu sembilan ratus sembilan puluh
sembilan), warga Negara Indonesia, Wiraswasta,
bertempat tinggal di Kabupaten Labuhanbatu, Dusun
III Sei Rakyat, Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai
Tengah, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor:
1210180407990002. ----------------------------------
(3) Pengangkatan Pembina Yayasan, Pengurus Yayasan,
Pengawas Yayasan tersebut telah diterima oleh
masing-masing dan disahkan dalam rapat Pembina
Pertama kali diadakan setelah akta ini. -----------
(4) Pengurus Yayasan dan baik bersama-sama maupun
sendiri-sendiri dengan hak untuk memindahkan
kekuasaan ini kepada orang lain dikuasakan untuk
mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian
Yayasan kepada instansi yang berwenang dan untuk
membuat pengubahan dan atau tambahan dalam bentuk
yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk
memperoleh pengesahan tersebut dan untuk mengajukan
dan menandatangani semua permohonan dan dokumen
lainnya, untuk memilih tempat kedudukan dan untuk
melaksanakan tindakan lain yang diperlukan. --------
― Demikianlah anggaran dasar pendirian yayasan ini
dengan kesepakatan para pendiri yayasan bahwa: -------
“Bila terjadi sengketa antar hubungan organ yayasan
akan diselesaikan secara kekeluargaan, musyawarah dan
mufakat, namun bilamana sengketa tidak dapat
diselesaikan secara kekeluargaan, musyawarah dan
mufakat, maka para pendiri sepakat pula
menyelesaikannya melalui jalur hukum yang tetap di
kantor Panitera Pengadilan Negeri Rantauprapat,
Kabupaten Labuhanbatu”. -----------------------------
― Para penghadap menjamin keabsahan dan kebenaran yang
berkaitan dengan semua keterangan dan dokumen
pendukung pembuatan akta ini dengan penuh rasa
tanggungjawab. ---------------------------------------

------------------ DEMIKIANLAH AKTA INI ----------------
― Dibuat pada hari dan tanggal tersebut pada bagian awal
akta ini, diresmikan di Labuhanbatu, Provinsi Sumatera
Utara dengan dihadiri oleh: --------------------------
1.Nyonya CHANTIKA FEBRIYANI ANANDA, Sarjana Ekonomi,
--lahir di Rantauprapat, tanggal 27 (dua puluh
tujuh) Juli 1999 (seribu sembilan ratus sembilan
puluh sembilan), bertempat tinggal di Desa Afd II,
RT/RW: 003/002, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten
Labuhanbatu, Nomor Induk Kendudukan:
1210076707990005. ---------------------------------
2. Nona MUTIA RAHAYU RITONGA, Sarjana Hukum, --lahir di
Rantauprapat, tanggal 23 (dua puluh tiga) November
tahun 1997 (seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh)
bertempat tinggal di Lingkungan Tanjung Selamat,
Kelurahan Pulo Padangn, Kecamatan Rantau Utara,
Kabupaten Labuhanbatu, Nomor Induk Kependudukan:
1210016311970003. -------------------------------------
― Keduanya sebagai saksi dan karyawan saya, Notaris. --
― Setelah saya, Notaris membacakan akta ini kepada para
penghadap dan para saksi, maka penghadap, parasaksi,
dan saya, Notaris, menandatangani minuta akta ini. --
― Dilangsungkan dengan tanpa perubahan. ---------------
― Minuta akta ini telah ditanda tangani dengan sempurna
dan sebagaimana semestinya. -------------------------
― Diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya. ------

NOTARIS,

TTd.


ABI JUMROH HARAHAP, S.H., M.Kn.
________________
Referensi:

1. "Akta Pendirian", file.data.kemendikdasmen.go.id, Kemendikdasmen, Diakses pada tanggal 17 Juli 2026, Link: https://file.data.kemendikdasmen.go.id/sk/1211220-916269-194237-125559737-284298643.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar