(iStock)
Oleh:
Tim Hukumindo
Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Asas-asas Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara", "Beragam Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Para Ahli", silahkan dibaca juga mengenai "Dasar Hukum Gugatan Perdata Wanprestasi Dan PMH" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal 'Pengertian Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN)'.
Pengertian Sempit
Dasar hukum pengertian sempit dari Keputusan Tata Usaha Negara adalah Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang No. 5 tahun 1986 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang No. 51 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang mengartikannya sebagai: "Suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersifat konkret, individual, dan final yang mengakibatkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata."[1]
Berdasarkan pengertian di atas, dapat dapat dirumuskan unsur-unsur keputusan tata usaha negara adalah sebagai berikut:[2]
- Penetapan tertulis, terutama menunjukan pada isi dan bukan pada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara. Sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan merupakan suatu keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang apabila sudah jelas (a). Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkannya; (b). Maksud dan apa isi tulisan itu; (c). Kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya.
- Dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, dalam hal ini ialah badan atau pejabat tata usaha negara di pusat dan di daerah yang melakukan kegiatan-kegiatan yang bersifat eksekutif.
- Tindakan hukum tata usaha negara, merupakan perbuatan hukum Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersumber pada suatu ketentuan hukum tata usaha negara yang dapat menimbulkan hak atau kewajiban pada orang lain.
- Perundang-undangan yang berlaku, merupakan semua peraturan yang mengikat secara umum dan dikeluarkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah, serta semua keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara baik di tingkat pusat maupun daerah yang juga mengikat secara umum.
- Konkret, ialah objek yang akan diputuskan di dalam Keputusan Tata Usaha Negara itu berwujud dan atau dapat ditentukan.
- Individual, maksudnya ialah Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan tersebut tidak ditujukan untuk umum, tetapi untuk individu-individu tertentu termasuk alamat dan hal yang dituju.
- Final, maksudnya Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan sudah definitif, sehingga dapat menimbulkan akibat hukum.
- Menimbulkan akibat hukum, maksudnya adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan sudah menimbulkan suatu perubahan dalam hubungan hukum yang telah ada.
Pengertian Luas
Dasar hukum pengertian luas dari Keputusan Tata Usaha Negara adalah Undang-Undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Penerbitan Undang-Undang ini telah memperluas objek sengketa Tata Usaha Negara dari yang semula hanya dibatasi pada Keputusan Tata Usaha Negara berupa penetapan tertulis yang bersifat konkret, individual dan final dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, maka dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ini diperluas sehingga dirumuskan sebagai berikut: "Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan".[3]
Berdasarkan pada definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa beberapa unsur dari keputusan tata usaha negara yang dimaksud, yaitu:[4]
- Penetapan tertulis;
- Dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan;
- Dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan demikian, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan memberikan makna yang lebih luas terhadap suatu Keputusan Tata Usaha Negara, tidak hanya dibatasi pada penetapan tertulis yang bersifat konkret, individual dan final, tetapi juga tindakan faktual terhadap semua urusan pemerintahan dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan, baik dalam lapangan eksekutif, legislatif maupun yudikatif.
Keputusan Tata Usaha Negara Berbentuk Elektronis
Lebih jauh lagi, Undang-Undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga memperluas bentuk Keputusan Tata Usaha Negara, yakni dengan memperkenalkan keputusan pejabat dan/atau badan pemerintahan yang berbentuk elektronis. Hal ini diuraikan dalam Pasal 38 Undang-Undang No. 30 tahun 2014, dengan rumusan sebagai berikut:[4]
- Pejabat dan/atau badan pemerintahan dapat membuat keputusan berbentuk elektronis;
- Keputusan berbentuk elektronis wajib dibuat atau disampaikan apabila keputusan tidak dibuat atau tidak disampaikan secara tertulis;
- Keputusan berbentuk elektronis berkekuatan hukum sama dengan keputusan yang tertulis dan berlaku sejak diterimanya keputusan tersebut oleh pihak yang bersangkutan;
- Jika keputusan dalam bentuk tertulis tidak disampaikan, maka yang berlaku ialah keputusan dalam bentuk elektronis;
- Dalam hal terdapat perbedaan antara keputusan dalam bentuk tertulis, yang berlaku ialah keputusan dalam bentuk tertulis.
Sumber hukum yang lain yang mengatur tentang Keputusan Tata Usaha Negara adalah Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dalam Pasal 175 angka 7, ditegaskan bahwa keputusan administrasi pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara, selanjutnya disebut Keputusan, ialah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga yang dimaksud dengan penyelenggaraan pemerintahan tersebut adalah segala urusan penyelenggaraan pemerintahan dalam lingkungan eksekutif, legislatif dan yudikatif.[5]
________________
Referensi:
1. "Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara (Dalam Konteks Undang-Undang PTUN, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Cipta Kerja, dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2009)", Dr. Dwi Putri Cahyawati, S.H., M.H., Gramata Publishing, Bekasi, 2022, Hal.: 13-14.
2. Ibid. Hal.: 14-15.
3. Ibid. Hal.: 15-17.
4. Ibid. Hal.: 17-18.
5. Ibid. Hal.: 18.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar