Halaman

Rabu, 26 Agustus 2026

Gubernur BI Dipilih Melalui DPR: Bagaimana Menjaga Independensi Bank Indonesia?

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Menyoal Pembebastugasan Pejabat di Pemkab Gowa Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara", "Ketika Pusat Mengambil Alih Gaji Guru PPPK: Antara Kewenangan Pemerintah Pusat dan Otonomi Daerah", silahkan dibaca juga mengenai "Public Figure, Tindak Pidana, dan Pelajaran Berharga Tentang Equality Before the Law" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal 'Gubernur BI Dipilih Melalui DPR: Bagaimana Menjaga Independensi Bank Indonesia?'.

Proses fit and proper test calon Gubernur Bank Indonesia (BI) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali membawa satu pertanyaan penting dalam perspektif hukum tata negara: bagaimana menjaga independensi Bank Indonesia ketika pengisian jabatan Gubernur BI melibatkan proses politik di DPR? Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena Bank Indonesia bukan sekadar lembaga negara biasa. Sebagai bank sentral, BI memiliki fungsi strategis dalam menjaga stabilitas nilai rupiah, sistem pembayaran, serta stabilitas sistem keuangan. Karena itu, independensi kelembagaan menjadi salah satu prinsip penting dalam menjalankan tugasnya.

Di sisi lain, mekanisme pengangkatan Gubernur BI memang melibatkan Presiden dan DPR. Presiden mengajukan calon, sementara DPR melakukan proses penilaian dan memberikan persetujuan. Mekanisme ini pada satu sisi merupakan bentuk checks and balances. Namun, pada sisi lain, keterlibatan lembaga politik menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana proses politik dapat memengaruhi independensi bank sentral.

Independensi Bank Indonesia sebagai Prinsip Hukum

Independensi Bank Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat. Undang-Undang Bank Indonesia menempatkan BI sebagai lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Independensi tersebut pada dasarnya berarti bahwa Bank Indonesia tidak dapat diintervensi oleh pemerintah atau pihak lain dalam menjalankan kewenangannya, kecuali dalam hal-hal tertentu yang secara tegas ditentukan oleh undang-undang. Prinsip tersebut penting karena kebijakan bank sentral sering kali membutuhkan keputusan yang tidak selalu populer secara politik.

Misalnya, kebijakan menaikkan atau mempertahankan suku bunga dapat diperlukan untuk menjaga stabilitas harga dan nilai tukar, tetapi pada saat yang sama dapat menimbulkan konsekuensi terhadap pertumbuhan ekonomi, investasi, maupun beban pembiayaan masyarakat. Karena itu, bank sentral membutuhkan ruang untuk mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan ekonomi dan hukum, bukan semata-mata berdasarkan kepentingan politik jangka pendek.

Presiden Mengusulkan, DPR Menilai. Di sinilah terdapat persoalan menarik dari perspektif hukum tata negara. Pengisian jabatan Gubernur BI tidak dilakukan sepenuhnya oleh Presiden. Presiden memiliki kewenangan untuk mengajukan calon, tetapi proses tersebut melibatkan DPR melalui mekanisme fit and proper test dan persetujuan. Model demikian menunjukkan adanya pembagian peran antara cabang kekuasaan eksekutif dan legislatif. Presiden tidak dapat begitu saja menunjuk seseorang menjadi Gubernur BI tanpa melalui mekanisme yang ditentukan undang-undang. Sebaliknya, DPR juga tidak berada dalam posisi untuk menunjuk Gubernur BI secara sepihak. Dengan demikian, mekanisme tersebut dapat dipahami sebagai salah satu bentuk checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Persoalannya kemudian bukan apakah DPR boleh terlibat atau tidak. Pertanyaan yang lebih penting adalah: Sejauh mana keterlibatan politik DPR dapat dilakukan tanpa mengganggu independensi Bank Indonesia? Mekanisme fit and proper test pada dasarnya mempunyai fungsi yang penting. DPR dapat menilai kapasitas, integritas, pengalaman, serta visi calon Gubernur BI. Namun, terdapat potensi persoalan apabila proses tersebut bergeser dari uji kelayakan dan kepatutan menjadi arena untuk menilai apakah calon memiliki orientasi politik tertentu. Gubernur BI seharusnya tidak dipilih karena kedekatan politiknya dengan pemerintah atau partai politik tertentu. Sebaliknya, ukuran utamanya harus berkaitan dengan kompetensi, integritas, independensi, serta kemampuan menjalankan mandat Bank Indonesia berdasarkan hukum. Dengan demikian, fit and proper test seharusnya menjadi instrumen akuntabilitas, bukan instrumen intervensi politik.

Perbedaan antara keduanya sangat penting. Akuntabilitas menghendaki agar calon pejabat publik dapat dipertanggungjawabkan kapasitas dan integritasnya. Sementara intervensi politik terjadi apabila keputusan atau kebijakan bank sentral mulai diarahkan untuk memenuhi kepentingan politik tertentu.

Independensi Bukan Berarti Tanpa Akuntabilitas. Perlu dibedakan antara independensi dan kekebalan dari pengawasan. Bank Indonesia yang independen bukan berarti Bank Indonesia bebas dari pertanggungjawaban. Sebagai lembaga negara yang menggunakan kewenangan publik, BI tetap harus menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, kepatuhan terhadap undang-undang, dan pertanggungjawaban kelembagaan. Dengan kata lain: Independensi diperlukan agar BI bebas dari intervensi; akuntabilitas diperlukan agar kewenangan BI tetap dapat dipertanggungjawabkan.

Keduanya bukan prinsip yang bertentangan. Justru negara demokratis membutuhkan keseimbangan antara keduanya. Bank sentral harus cukup independen untuk mengambil keputusan berdasarkan mandat hukumnya, tetapi juga cukup akuntabel agar penggunaan kewenangan tersebut dapat diawasi secara konstitusional. 

Mengapa Mekanisme Politik Tetap Diperlukan? Pertanyaan berikutnya adalah: jika independensi sangat penting, mengapa DPR harus dilibatkan? Jawabannya dapat ditemukan dalam prinsip checks and balances. Gubernur BI memiliki kewenangan yang sangat strategis. Keputusan bank sentral dapat berdampak luas terhadap masyarakat dan perekonomian nasional. Karena itu, menyerahkan seluruh proses pengangkatan kepada satu cabang kekuasaan juga berpotensi menimbulkan persoalan.

Keterlibatan DPR dapat menjadi mekanisme untuk memastikan bahwa calon Gubernur BI tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga memiliki kapasitas dan integritas yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Dengan demikian, masalahnya bukan terletak pada ada atau tidaknya keterlibatan politik, melainkan pada batas-batas keterlibatan politik tersebut.

Batas Politik dalam Pemilihan Gubernur BI

Dalam perspektif hukum tata negara, setidaknya terdapat tiga batas yang perlu diperhatikan. Pertama, batas hukum. DPR, Presiden, maupun pihak lain harus bertindak berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada perluasan kewenangan hanya berdasarkan kepentingan politik. Kedua, batas kelembagaan. Proses pengangkatan Gubernur BI harus tetap mempertahankan kedudukan BI sebagai lembaga yang independen. Artinya, calon yang dipilih harus mampu menjalankan mandat BI tanpa menjadi perpanjangan tangan kepentingan pemerintah atau kekuatan politik tertentu. Ketiga, batas substantif. Penilaian terhadap calon seharusnya diarahkan pada kompetensi, integritas, rekam jejak, pemahaman mengenai kebijakan moneter, serta kemampuan menjaga stabilitas sistem keuangan. Jika ketiga batas tersebut dijaga, mekanisme politik tidak harus menjadi ancaman bagi independensi Bank Indonesia. Sebaliknya, mekanisme tersebut dapat menjadi bagian dari sistem pengawasan demokratis terhadap lembaga negara yang memiliki kewenangan strategis.

Pelajaran Berharga dari Proses Pemilihan Gubernur BI

Proses fit and proper test calon Gubernur BI pada akhirnya bukan hanya persoalan mengenai siapa yang akan menduduki jabatan tersebut. Lebih jauh, proses ini merupakan ujian terhadap desain kelembagaan Bank Indonesia dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Ada dua prinsip yang harus dijaga secara bersamaan: Pertama, Bank Indonesia harus independen. Kedua, Bank Indonesia tetap harus akuntabel. Jika independensi terlalu lemah, kebijakan moneter berpotensi dipengaruhi kepentingan politik jangka pendek. Sebaliknya, jika akuntabilitas terlalu lemah, independensi dapat berubah menjadi kekuasaan yang sulit diawasi. Karena itu, persoalan sesungguhnya bukan memilih antara independensi atau kontrol politik. Persoalannya adalah bagaimana membangun kontrol demokratis yang tidak berubah menjadi intervensi politik.

Pemilihan Gubernur Bank Indonesia melalui mekanisme yang melibatkan Presiden dan DPR merupakan konsekuensi dari desain checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Keterlibatan DPR tidak dengan sendirinya bertentangan dengan prinsip independensi Bank Indonesia. Justru, sepanjang dilakukan berdasarkan hukum, transparan, objektif, dan berorientasi pada kelayakan serta kepatutan calon, mekanisme tersebut dapat memperkuat legitimasi demokratis Gubernur BI.

Yang harus dijaga adalah garis batasnya. DPR boleh menguji kelayakan calon Gubernur BI, tetapi independensi kebijakan Bank Indonesia harus tetap dijaga setelah calon tersebut menduduki jabatannya. Dengan demikian, ukuran keberhasilan mekanisme fit and proper test bukan hanya apakah seorang calon akhirnya memperoleh persetujuan DPR. Ukuran yang lebih penting adalah: Apakah proses politik tersebut mampu menghasilkan Gubernur Bank Indonesia yang kompeten, berintegritas, dan tetap independen dalam menjalankan mandat undang-undang?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena independensi Bank Indonesia pada akhirnya bukan hanya persoalan kelembagaan, melainkan bagian dari upaya menjaga kepentingan ekonomi dan stabilitas nasional.
________________

Artikel ini bermanfaat?
Dukung Hukumindo agar kami dapat terus menghadirkan edukasi hukum secara gratis.

________________
Referensi:

  1. "Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945", khususnya Pasal 23D, yang mengatur bahwa negara memiliki bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang. Ketentuan ini merupakan dasar konstitusional independensi Bank Indonesia.
  2. "Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia", sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. UU ini merupakan dasar utama kedudukan, tugas, kewenangan, dan independensi Bank Indonesia.
  3. "Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)", khususnya ketentuan yang mengubah dan memperkuat kerangka hukum Bank Indonesia. 
  4. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XI/2013.
  5. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-VII/2009.
  6. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 47/PUU-XXIII/2025.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar