(gettyimages')
Oleh:
Tim Hukumindo
Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Chinese Couple Disputes Over 29 Chickens in Divorce Court", "Community Service Students in Lumajang Return Home Early Due to Security Concerns" dan "The Pekalongan Tax Office Verifies the National Identification Number of a Tailor Who Was Misused", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Keppres No.: 18 Tahun 2025 Tentang Pemberian Abolisi Untuk Tom Lembong'.
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 18 TAHUN 2025
TENTANG
PEMBERIAN ABOLISI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
- bahwa berdasarkan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 139/PIMP/IV/2024-2025 Tentang Pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Terhadap Permohonan Abolisi Sdr. THOMAS TRIKASIH LEMBONG, tanggal 31 Juli 2025 telah diberikan pertimbangan atas pemberian abolisi Saudara THOMAS TRIKASIH LEMBONG;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pemberian Abolisi;
Mengingat: Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN ABOLISI.
KESATU: Memberikan abolisi kepada Saudara THOMAS TRIKASIH LEMBONG.
KEDUA: Dengan pemberian abolisi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU, maka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan semua proses hukum dan akibat hukum terhadap Saudara THOMAS TRIKASIH LEMBONG ditiadakan.
KETIGA: Pelaksanaan Keputusan Presiden ini dilakukan oleh Menteri Hukum dan Jaksa Agung.
KEEMPAT: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
SALINAN Keputusan Presiden ini disampaikan kepada pejabat-pejabat yang berkepentingan untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Ditetatapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2025
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
PRABOWO SUBIANTO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar