Kamis, 21 Agustus 2025

Keppres No.: 18 Tahun 2025 Tentang Pemberian Abolisi Untuk Tom Lembong

(gettyimages')

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada kesempatan yang lalu platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Chinese Couple Disputes Over 29 Chickens in Divorce Court", "Community Service Students in Lumajang Return Home Early Due to Security Concerns" dan "The Pekalongan Tax Office Verifies the National Identification Number of a Tailor Who Was Misused", pada kesempatan ini akan dibahas mengenai 'Keppres No.: 18 Tahun 2025 Tentang Pemberian Abolisi Untuk Tom Lembong'.




KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 18 TAHUN 2025
TENTANG 
PEMBERIAN ABOLISI


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang: 
  1. bahwa berdasarkan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 139/PIMP/IV/2024-2025 Tentang Pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Terhadap Permohonan Abolisi Sdr. THOMAS TRIKASIH LEMBONG, tanggal 31 Juli 2025 telah diberikan pertimbangan atas pemberian abolisi Saudara THOMAS TRIKASIH LEMBONG;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pemberian Abolisi;

Mengingat: Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN ABOLISI.

KESATU: Memberikan abolisi kepada Saudara THOMAS TRIKASIH LEMBONG.

KEDUA: Dengan pemberian abolisi sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU, maka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan semua proses hukum dan akibat hukum terhadap Saudara THOMAS TRIKASIH LEMBONG ditiadakan.

KETIGA: Pelaksanaan Keputusan Presiden ini dilakukan oleh Menteri Hukum dan Jaksa Agung.

KEEMPAT: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

SALINAN Keputusan Presiden ini disampaikan kepada pejabat-pejabat yang berkepentingan untuk digunakan sebagaimana mestinya.


             Ditetatapkan di Jakarta
               pada tanggal 1 Agustus 2025
                                                               PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


              Ttd.

                                                                    PRABOWO SUBIANTO


Tidak ada komentar:

Posting Komentar