(iStock)
Oleh:
Tim Hukumindo
Dalam perkuliahan sebelumnya platform www.hukumindo.com telah membahas mengenai "Pembentukan BPGMN Dalam Perspektif Hukum Tata Negara", "Trump Bans Three U.S. Media From Covering the White House", silahkan dibaca juga mengenai "Pendidikan Gratis Sampai Kuliah: Antara Hak Konstitusional, Kewajiban Negara, dan Kemampuan Fiskal" dan pada kesempatan ini akan dibahas perihal 'Dewan Pertimbangan Presiden Dalam Perspektif Hukum Tata Negara'.
Dalam sistem pemerintahan presidensial, Presiden menempati posisi yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
Besarnya kewenangan Presiden tersebut pada saat yang sama menuntut adanya mekanisme yang memungkinkan Presiden memperoleh nasihat dan pertimbangan sebelum mengambil keputusan atau menetapkan kebijakan tertentu. Dalam konteks inilah keberadaan Dewan Pertimbangan Presiden memperoleh dasar konstitusionalnya.
Pasal 16 UUD NRI Tahun 1945 menentukan: "Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang." Rumusan tersebut menarik apabila dilihat dari perspektif hukum tata negara. Berbeda dengan lembaga-lembaga negara yang kewenangannya secara langsung dirumuskan secara relatif rinci dalam UUD NRI Tahun 1945, konstitusi hanya memberikan mandat secara umum mengenai keberadaan suatu dewan pertimbangan. Pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada pembentuk undang-undang.
Saat ini, pengaturan tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024. Perubahan tersebut antara lain mengubah nomenklatur menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia dan secara tegas menyatakan bahwa lembaga tersebut merupakan lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam undang-undang serta bertanggung jawab kepada Presiden.
Dari Dewan Pertimbangan Agung ke Dewan Pertimbangan Presiden
Keberadaan Dewan Pertimbangan Presiden tidak dapat dilepaskan dari perubahan konstitusi pada era reformasi. Sebelum perubahan UUD 1945, dikenal lembaga Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Kedudukan DPA pada masa tersebut merupakan salah satu lembaga negara yang keberadaannya diatur secara eksplisit dalam UUD 1945.
Perubahan UUD 1945 membawa konsekuensi terhadap desain kelembagaan negara. DPA tidak lagi dipertahankan sebagai lembaga negara yang berdiri sendiri dalam struktur ketatanegaraan sebagaimana sebelumnya. Sebagai gantinya, Pasal 16 UUD NRI Tahun 1945 menggunakan rumusan yang lebih sederhana: Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden.
Dengan demikian, secara konstitusional terdapat perubahan paradigma. Dewan Pertimbangan Presiden bukanlah reproduksi dari DPA dalam struktur ketatanegaraan sebelum perubahan UUD 1945. Konstitusi pascareformasi menempatkan dewan pertimbangan sebagai bagian dari mekanisme pendukung Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan. Penjelasan UU No. 64 Tahun 2024 juga menegaskan bahwa perubahan UUD 1945 telah membawa perubahan mendasar terhadap berbagai bidang kehidupan ketatanegaraan, termasuk perubahan terhadap kedudukan Dewan Pertimbangan Agung.
Perihal kedudukan konstitusional Dewan Pertimbangan Presiden. Pertanyaan penting dalam perspektif hukum tata negara adalah: di mana sebenarnya kedudukan Dewan Pertimbangan Presiden dalam struktur lembaga negara Indonesia? Jawabannya dapat ditelusuri dari Pasal 16 UUD NRI Tahun 1945. Konstitusi tidak secara langsung menyebut Dewan Pertimbangan Presiden sebagai lembaga negara dengan nama tertentu. Konstitusi hanya memberikan kewenangan kepada Presiden untuk membentuk "suatu dewan pertimbangan".
Artinya, eksistensi konstitusionalnya berasal dari Pasal 16 UUD NRI Tahun 1945, sedangkan desain kelembagaan dan pengaturannya diberikan kepada undang-undang. UU No. 19 Tahun 2006 kemudian mengatur pembentukan, kedudukan, tugas, fungsi, susunan dan keanggotaan, mekanisme kerja, serta pembiayaan Dewan Pertimbangan Presiden. Perubahan melalui UU No. 64 Tahun 2024 memberikan penegasan lebih lanjut. Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia dinyatakan sebagai lembaga negara dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dari konstruksi tersebut dapat dipahami bahwa Dewan Pertimbangan Presiden merupakan lembaga negara yang mempunyai hubungan kelembagaan langsung dengan Presiden, bukan lembaga negara yang menjalankan kekuasaan pemerintahan secara mandiri.
Nasihat dan Pertimbangan: Bukan Kekuasaan Memutus
Karakter utama Dewan Pertimbangan Presiden terletak pada fungsi konsultatifnya. Dewan ini memberikan nasihat dan pertimbangan, bukan mengambil keputusan pemerintahan menggantikan Presiden. Hal tersebut merupakan konsekuensi logis dari sistem pemerintahan presidensial. Presiden tetap menjadi pemegang kekuasaan pemerintahan sebagaimana ditegaskan Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dengan demikian, keberadaan Dewan Pertimbangan Presiden tidak mengurangi kewenangan konstitusional Presiden. Sebaliknya, lembaga tersebut dimaksudkan untuk menyediakan ruang institusional bagi Presiden dalam memperoleh pandangan, nasihat, dan pertimbangan sebelum menjalankan kewenangannya.
Dalam perspektif administrasi pemerintahan, mekanisme semacam ini memiliki arti penting. Keputusan pemerintahan tidak hanya membutuhkan kewenangan formal, tetapi juga membutuhkan informasi, analisis, pengalaman, serta pertimbangan dari berbagai perspektif. Oleh karena itu, kualitas Dewan Pertimbangan Presiden pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh keberadaan formal lembaganya, tetapi juga oleh kualitas nasihat yang diberikan kepada Presiden.
Hubungan Dewan Pertimbangan Presiden dengan Presiden. Hubungan antara Presiden dan Dewan Pertimbangan Presiden mempunyai karakter yang khas. Dewan Pertimbangan Presiden tidak berada dalam posisi sebagai "atasan" Presiden. Sebaliknya, lembaga ini dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden. UU No. 64 Tahun 2024 bahkan secara eksplisit menentukan bahwa Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia bertanggung jawab kepada Presiden.
Konsekuensinya, terdapat hubungan yang bersifat fungsional sekaligus institusional antara keduanya. Presiden membutuhkan nasihat dan pertimbangan, sedangkan Dewan Pertimbangan Presiden menjalankan fungsi memberikan nasihat dan pertimbangan tersebut. Namun demikian, nasihat bukanlah keputusan. Keputusan akhir tetap berada pada Presiden sepanjang keputusan tersebut merupakan kewenangan konstitusional atau kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berada pada Presiden. Di sinilah terdapat garis demarkasi yang penting: Dewan Pertimbangan Presiden memberikan pertimbangan, sedangkan Presiden mengambil keputusan.
Perihal komposisi dan independensi. Salah satu persoalan menarik dalam kajian hukum tata negara adalah mengenai independensi Dewan Pertimbangan Presiden. Di satu sisi, anggota Dewan Pertimbangan Presiden membutuhkan kedekatan institusional dengan Presiden agar dapat menjalankan fungsi pemberian nasihat secara efektif. Di sisi lain, nasihat yang berkualitas justru membutuhkan ruang bagi anggota untuk menyampaikan pandangan yang objektif, termasuk apabila pandangan tersebut tidak selalu sama dengan pandangan Presiden. Dengan demikian, terdapat kebutuhan untuk menjaga keseimbangan antara loyalitas kelembagaan dan independensi intelektual.
Perubahan UU No. 64 Tahun 2024 juga memberikan fleksibilitas mengenai jumlah anggota. Komposisinya terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota dan beberapa anggota, dengan jumlah yang ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Dari perspektif hukum tata negara, formula tersebut menunjukkan bahwa desain Wantimpres memang memberikan ruang yang cukup besar kepada Presiden dalam menentukan konfigurasi lembaga tersebut. Pertanyaannya kemudian bukan semata-mata berapa jumlah anggotanya, tetapi apakah komposisi tersebut mampu menghasilkan mekanisme pemberian nasihat yang substantif dan berkualitas.
Dewan Pertimbangan Presiden dan Prinsip Checks and Balances
Pada titik ini muncul persoalan konseptual yang lebih luas. Apakah Dewan Pertimbangan Presiden merupakan bagian dari mekanisme checks and balances? Jawabannya perlu diberikan secara hati-hati. Dewan Pertimbangan Presiden tidak dapat disamakan dengan DPR, DPD, atau lembaga peradilan yang mempunyai kewenangan konstitusional tertentu untuk mengimbangi atau mengawasi kekuasaan eksekutif.
Dewan Pertimbangan Presiden berada dalam lingkungan kekuasaan pemerintahan dan bertanggung jawab kepada Presiden. Karena itu, fungsi utamanya lebih tepat dipahami sebagai mekanisme internal pemberian nasihat kepada Presiden, bukan sebagai mekanisme eksternal pengawasan terhadap Presiden. Dengan kata lain, Dewan Pertimbangan Presiden dapat berfungsi sebagai instrumen internal constitutional governance, tetapi tidak dapat ditempatkan sebagai lembaga pengawasan terhadap Presiden dalam pengertian checks and balances antarlembaga negara. Perbedaan ini penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam memahami desain kelembagaan pascareformasi.
Perubahan Tahun 2024 dan Persoalan Ketatanegaraan
UU No. 64 Tahun 2024 membawa beberapa perubahan penting terhadap desain Dewan Pertimbangan Presiden. Salah satunya adalah perubahan nomenklatur menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Selain itu, undang-undang tersebut menegaskan statusnya sebagai lembaga negara dan mengatur sejumlah perubahan mengenai komposisi, persyaratan anggota, serta tugas lembaga. Proses perubahan tersebut juga sempat memunculkan gagasan untuk mengubah nomenklatur menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dalam proses pembahasan RUU. Namun, nomenklatur yang akhirnya ditetapkan dalam UU No. 64 Tahun 2024 adalah Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Hal tersebut memperlihatkan bahwa persoalan lembaga pertimbangan Presiden bukan hanya persoalan teknis kelembagaan, tetapi juga berkaitan dengan desain konstitusional mengenai hubungan antara Presiden dan lembaga negara lainnya.
Persoalan Akuntabilitas. Karena Dewan Pertimbangan Presiden memberikan nasihat kepada Presiden, muncul pula pertanyaan mengenai akuntabilitas. Apakah isi nasihat Dewan Pertimbangan Presiden harus diketahui publik? Apakah Dewan Pertimbangan Presiden harus mempertanggungjawabkan isi nasihatnya kepada DPR? Atau justru kerahasiaan nasihat diperlukan agar Presiden memperoleh pertimbangan secara bebas dan terbuka? Pertanyaan tersebut memperlihatkan adanya ketegangan antara dua prinsip.
Pertama, transparansi dan akuntabilitas publik. Kedua, kebutuhan akan ruang konsultasi yang efektif antara Presiden dan para penasihatnya. Dalam konteks ini, penting untuk membedakan antara pertanggungjawaban kelembagaan dengan pertanggungjawaban atas keputusan pemerintahan. Karena keputusan pemerintahan berada pada Presiden atau pejabat yang memiliki kewenangan, pemberian nasihat tidak dengan sendirinya memindahkan tanggung jawab keputusan kepada pemberi nasihat. Prinsip tersebut penting agar keberadaan lembaga penasihat tidak menghasilkan "kaburnya" pertanggungjawaban konstitusional.
Dewan Pertimbangan Presiden sebagai institusi penasihat Presiden. Jika dilihat secara lebih konseptual, Dewan Pertimbangan Presiden dapat dipahami sebagai constitutional advisory body. Lembaga semacam ini memiliki fungsi menyediakan keahlian dan perspektif bagi pemegang kekuasaan pemerintahan. Dalam praktik ketatanegaraan modern, kompleksitas pemerintahan membuat seorang Presiden tidak mungkin hanya mengandalkan pengetahuan dan pertimbangannya sendiri. Kebijakan publik menyangkut berbagai bidang: ekonomi, hukum, pertahanan, hubungan internasional, sosial, teknologi, lingkungan hidup, dan bidang lainnya. Karena itu, keberadaan penasihat Presiden mempunyai rasionalitas kelembagaan.
Namun, dari perspektif hukum tata negara, keberadaan lembaga tersebut baru mempunyai arti apabila fungsi penasihatannya benar-benar dijalankan secara substantif. Lembaga penasihat yang hanya menjadi tempat formalitas administratif akan kehilangan fungsi konstitusionalnya. Sebaliknya, lembaga penasihat yang mampu memberikan pandangan kritis, berbasis keahlian, dan objektif dapat menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan Presiden.
Dewan Pertimbangan Presiden merupakan salah satu institusi yang menarik dalam struktur ketatanegaraan Indonesia pascareformasi. Keberadaannya memperoleh dasar konstitusional dari Pasal 16 UUD NRI Tahun 1945. Berbeda dengan model Dewan Pertimbangan Agung sebelum perubahan UUD 1945, desain konstitusional sekarang menempatkan dewan pertimbangan sebagai lembaga yang dibentuk Presiden untuk memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. UU No. 19 Tahun 2006 kemudian memberikan kerangka hukum bagi keberadaan lembaga tersebut dan telah mengalami perubahan melalui UU No. 64 Tahun 2024. Perubahan terakhir menegaskan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia, kedudukannya sebagai lembaga negara, serta pertanggungjawabannya kepada Presiden.
Dari perspektif hukum tata negara, karakter utama Dewan Pertimbangan Presiden bukanlah sebagai lembaga yang mengimbangi Presiden melalui kewenangan memutus atau mengawasi, melainkan sebagai institusi pemberi nasihat dalam lingkungan kekuasaan pemerintahan Presiden. Dengan demikian, keberadaan Dewan Pertimbangan Presiden pada akhirnya dapat dinilai dari satu pertanyaan mendasar: apakah lembaga tersebut mampu menghadirkan pertimbangan yang berkualitas bagi Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan menurut konstitusi?
Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak semata-mata ditentukan oleh struktur normatif lembaga, tetapi juga oleh kualitas anggota, mekanisme kerja, independensi dalam memberikan nasihat, serta sejauh mana Presiden membuka ruang bagi pertimbangan yang objektif dan berbasis kepentingan penyelenggaraan negara. Dalam negara hukum demokratis, nasihat kepada pemegang kekuasaan bukan sekadar persoalan siapa yang memberikan nasihat, melainkan juga mengenai kualitas, objektivitas, dan pertanggungjawaban dari proses yang melahirkan nasihat tersebut.
________________
Artikel ini bermanfaat?
Dukung Hukumindo agar kami dapat terus menghadirkan edukasi hukum secara gratis.
________________
Referensi:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
3. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
4. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2007 tentang Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden.
5. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
6. Huda, Ni’matul. Hukum Tata Negara Indonesia. Depok: Rajawali Pers, 2019.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar