Jumat, 03 September 2021

Process and Requirements for Establishing a Limited Liability Company for Foreign Investment

(iStock)

By:
Team of Hukumindo

Previously, the Hukumindo.com platform has discussed the subject of  "Understanding 5 Steps Foreign Direct Investment In Indonesia" and also "Latest Negative List of Investments In Indonesia", and on this occasion will be discussed about Process and Requirements for Establishing a Limited Liability Company for Foreign Investment in Indonesia.

In the previous article entitled "Latest Negative List of Investments In Indonesia", the investor must first determine what investment sector he will establish in Indonesia, and after knowing that the investment sector does not conflict with the Negative Investment List, the next step that investors must take is to establish a limited liability company. And if we go back to the article entitled "Understanding 5 Steps Foreign Direct Investment In Indonesia", then this Process and Requirements for Establishing a Limited Liability Company for Foreign Investment is a core part of the first stage in the form of Establishing a Business and Registering. 

In simple terms, what is meant by Foreign Investment is investment activity to conduct business in the territory of the Republic of Indonesia which is carried out by foreign investors, either using fully foreign capital or in joint ventures with domestic investors.[1] In line with the foregoing, the legal entity of a limited liability company that is required for foreign investment is in the form of a "Foreign Investment Limited Company" or PMA. This means that there are additional conditions that are different from a limited liability company in general.

Limited Liability Company Establishment Requirements[2]

1. Based on the Regulation of the Head of the Investment Coordinating Board (BKPM), the minimum capital requirement for PMA for issued/paid up capital is currently at least IDR 10,000,000,000 (ten billion rupiah), with a minimum paid-up capital of Rp. 2.5 Billion Rupiah. This value excludes land and buildings;
2. Photocopy of Passport for foreigners;
3. Photocopy of personal ID card and NPWP for Indonesian citizens;
4. Photocopy of the latest PBB of place of business/office, if own;
5. Photocopy of Contract Letter, if the status of the contract office; 
6. Certificate of Domicile from the building manager, if in the building; 
7. The office is located in the Office/Plaza area, or Shophouse, or is not located in a residential area.
8. Photo of the person in charge of size 3x4 = 2 colored sheets.

Limited Liability Company Establishment Process[3]

1. Submit a letter of application to the Investment Coordinating Board, this process is carried out at the Investment Coordinating Board (BKPM).
2. Limited company name order, at this stage, you have to prepare several choices of company names that will later be used, once prepared, then the Notary will check it on the General Legal Administration system online to find out whether the name submitted can be used or not.
3. Drafting of Limited Liability Company Deed by Public Notary, This includes the name of the limited liability company, the place and domicile of the limited liability company, the management structure of the limited liability company, the authorized and paid-up capital of the limited liability company (including later the composition of share ownership), as well as the purposes and objectives of the limited liability company.
4. The signing of the Deed of Limited Liability Company in front of a Notary and Application for AHU Decree, at this stage the founders of the company signed the draft deed of the company in front of a Public Notary directly, this resulted in the draft deed of the company becoming a deed, and after that registration was carried out with the Ministry of Law and Human Rights through the Directorate General of General Legal Administration by the Notary concerned. Therefore, a limited liability company that has been established becomes legal as a legal entity after being registered and issuing a Decree.
5. Submission of Limited Liability Company Taxpayer Identification Number (NPWP), Companies can register with the relevant Primary Tax Office (KPP) to obtain a Taxpayer Identification Number (NPWP). 
6. License registration through Online Single Submission (OSS), this includes Business Identification Number (NIB) and Business License (SIUP). Business Identification Number means that the company you founded has been registered with the local government that covers the place where the company carries out its business activities. While the Business License serves as a sign that the company you have established has been allowed to carry out business activities by the local government.

When an investor has met the requirements and has gone through the stages as described above, then he is ready to carry out legal business activities in Indonesia.


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com
___________________
References:

1. "Panduan Lengkap Pendirian PT 2021", legal2us.com, diakses pada tanggal 3 September 2021, https://legal2us.com/panduan-lengkap-pendirian-pt-2021/
2. "Biaya Syarat PMA Tahun 2021", tamasolusi.com., diakses pada tanggal 3 September 2021, https://tamasolusi.com/biaya-syarat-pendirian-pma/
3. Ibid.

Selasa, 31 Agustus 2021

Contoh Perjanjian Sewa Alat Berat

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Perjanjian Kerjasama (Joint Operational) Batubara", dan masih dalam edisi aspek hukum sektor industri Batubara, pada kesempatan kali ini akan disinggung mengenai Contoh Perjanjian Sewa Alat Berat. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


PERJANJIAN SEWA ALAT BERAT

Pada hari ini ........... tanggal ............ yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: ............................
Perusahaan: ............................
Jabatan: ............................
Alamat: ............................

Selanjutnya disebut sebagai Pemilik atau "Pihak Pertama".

Nama: ............................
Perusahaan: ............................
Jabatan: ............................
Alamat: ............................

Selanjutnya disebut sebagai Penyewa atau "Pihak Kedua".

Kedua belah Pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa alat berat dengan ketentuan dan syarat yang diatur dalam pasal-pasal di bawah ini:

Pasal 1
Spesifikasi, Lokasi Kerja dan Harga Sewa

1. Pihak Pertama bersedia menyewakan alat berat kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua setuju untuk menyewa alat berat kepada Pihak Pertama dengan jenis sebagai berikut:
   No:   Tipe ALat Berat   Jumlah Unit Yang Disewakan   Harga Sewa Alat Per Jam       Jumlah Harga
   1.               DT
   2.              Exca
   3.             Gridder 

2. Harga sewa alat berat di atas sudah nett, tanpa pemotongan pajak, dan kedua belah pihak setuju bahwa tarif sewa alat berat pada Pasal 1 tidak akan berubah selama perjanjian belum berakhir.
3. Lokasi Kerja (site) Pihak Kedua berada di ............................

Pasal 2
Tempat, Waktu Dan Kondisi Penyerahan Alat Berat

1. Tempat Penyerahan Alat Berat di ...................
2. Pihak Pertama bersedia menyerahkan alat berat pada Pihak Kedua dilokasi kerja dalam kondisi siap operasi sesuai Pasal 1 ayat 3 perjanjian ini setelah Pihak Kedua menyelesaikan pembayaran sesuai kesepakatan.

Pasal 3
Biaya Mobilitasi Dan Demobilisasi 

1. Biaya Mobilisasi dan Demobilisasi ditanggung oleh Pihak Kedua baik dari pengambilan alat hingga pengembalian alat dan harus disetujui oleh Pihak Pertama.
2. Biaya Mobilisasi wajib dibayar di depan sebesar Rp. ....... X Unit = Rp. .................. (................Rupiah).

Pasal 4
Biaya Operasi, Biaya Pemeliharaan Dan Biaya Perbaikan Alat

1. Selama masa penyewaan alat berat, keperluan oli, perbaikan kerusakan, pergantian spare part dan mekanik menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
2. Pemakaian BBM (Bahan Bakar Minyak) solar untuk keperluan operasi menjadi tanggung jawab Pihak Kedua. Dan harus disiapkan sesuai dengan kerja alat seharinya. Dan apabila tidak mencukupi, maka Pihak Pertama meminta diisi kembali sesuai permintaan wajar.

Pasal 5
Operasi Operator

1. Kebutuhan operator dan helper (makan, minum, tempat tinggal dan transportasi) menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.
2. Uang makan operator per hari/shift adalah Rp. .................. (.................Rupiah).
3. Apabila alat stand by, uang makan operator adalah Rp. .................... (........................Rupiah).

Pasal 6
Laporan Operasi Alat (Time Sheet)

1. Laporan harian operasi alat dibuat dan ditanda tangani oleh Pengawas Kerja dari Pihak Kedua atau atas nama Penyewa Alat.
2. Seluruh pekerjaan proyek sesuai dengan arahan dari Pengawas Lapangan/Pihak Kedua.
3. Apabila terjadi kesalahan pengerjaan karena arahan dari Pengawas Lapangan/Pihak Kedua, maka Pihak Pertama tidak bertanggung jawab atasnya.
4. Apabila alat stand by (tidak bekerja) disebabkan karena hujan atau banjir, maka akan dihitung/charge minimum 6 (enam) jam/hari, walaupun operator ada atau tidak ada di lokasi pekerjaan (site). 
5. Apabila alat telah bekerja di atas 2 (dua) jam dan terjadi hujan/alat Berat stand by, maka dihitung sebagai 8 (delapan) jam kerja.

Pasal 7
Pembayaran Sewa

1. Pihak Kedua berkewajiban menyelesaikan pembayaran sewa di depan sebesar ........ Jam/unitnya serta ditambah dana mobilisasi/demobilisasi alat berat.
2. Jika pekerjaan sudah hampir mencapai nilai dana masuk/....Jam dan Pihak Kedua masih akan memperpanjang masa sewa alat berat, maka harus memberitahukan kepada Pihak Pertama dalam jangka waktu 2 (dua) hari sebelumnya dan menyelesaikan pembayaran perpanjangan berikutnya.
3. Apabila pekerjaan sudah mencapai nilai dana masuk/.....jam dan dalam waktu 2 (dua) hari tidak ada kejelasan perpanjangan sewa dari Pihak Kedua, maka Pihak Pertama berhak menarik atau mengambil kembali alatnya dari lokasi kerja (site) Pihak Kedua tanpa pemberitahuan apapun juga.

Pasal 8
Keamanan Alat Berat

1. Pihak Kedua wajib untuk menyediakan security, guna menjaga keamanan alat di lokasi kerja (site).
2. Pihak Kedua wajib membayar ganti rugi terhadap alat berat jika terjadi pencurian, kehilangan dan kerusakan dalam bentuk apapun yang dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja. 
3. Apabila alat jatuh/mengalami kecelakaan pada saat di lokasi kerja, maka biaya yang timbul akibat hal tersebut menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari Pihak Kedua.
4. Apabila terjadi kecelakaan kerja terhadap operator, maka seluruh biaya yang timbul akibat kecelakaan akan menjadi tanggung jawab Pihak Kedua. 

Pasal 9
Masa Perjanjian

1. Perjanjian ini berlaku sejak ditanda tangani oleh Kedua Belah Pihak hingga alat selesai bekerja sesuai dana yang diterima/..... jam kerja.
2. Perjanjian ini akan diperpanjang kembali jika ada kesepakatan oleh Kedua Belah Pihak baik pembayaran maupun hal lainnya.
3. Perjanjian ini tetap berlaku apabila ada tambahan perpanjangan jam alat, terkecuali ada item yang akan berubah dengan sendirinya seperti masalah mobilisasi alat.

Pasal 10
Pemindahan, Pengambilan Dan Penggunaan Alat

1. Alat tidak boleh dipindahkan oleh Pihak Kedua sebelum masa jam perjanjian belum habis, kecuali ada persetujuan dari Pihak Pertama.
2. Apabila Pihak Kedua akan menggunakan alat ke luar lokasi di luar perjanjian ini, sedang masa jam alat belum habis, maka Pihak Kedua harus memberitahukan kepada Pihak Pertama sebelumnya.
3. Apabila masa jam kerja alat belum habis dari masa perjanjian, maka Pihak Kedua harus mencari jalan solusinya dan apabila tidak ada jalan solusinya dari Pihak Kedua, maka Pihak Pertama akan memberlakukan cash charge/harinya minimal 8 (delapan) jam hingga jam perjanjian mencapai target yang telah disepakati bersama. 
4. Tidak dibenarkan apabila Pihak Kedua merentalkan kembali/menyewakan kembali alat Pihak Pertama kepada Pihak lain dan apabila terdapat hal tersebut, maka perjanjian ini putus dengan sendirinya dan semua biaya menjadi tanggung jawab Pihak Kedua kepada Pihak Pemakai dan Pihak Pertama akan menarik alat dari lokasi Pihak Kedua tanpa pemberitahuan apapun dan semua pembayaran tidak dapat ditarik kembali oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.

Pasal 11
Perselisihan

1. Jika timbul perselisihan antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua, maka sebisa mungkin akan diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.
2. Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara hukum yang berlaku.
3. Apabila terjadi kesalahpahaman di luar dari perjanjian, maka Pihak Kedua dianggap lalai dan tidak memahami isi dari perjanjian, dan Pihak Pertama tetap berpedoman pada perjanjian dalam menyelesaikan masalah.

Pasal 12
Penutup

Demikian perjanjian sewa alat berat ini ditanda-tangani oleh Kedua Belah Pihak dalam rangkap 2 (dua), bermeterai cukup dan berkekuatan hukum yang sama dan dibuat tanpa paksaan serta tekanan dari pihak manapun.

Balikpapan,
Pihak Pertama                   Pihak Kedua


Ttd.                                    Ttd.

(Pemilik)                           (Penyewa) 

___________________
Referensi:

1. Excavindo.co.id.

Senin, 30 Agustus 2021

Contoh Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Pidana

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Latest Negative List of Investments in Indonesia", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas perihal Contoh Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Pidana. Surat pernyataan sebagaimana dimaksud seringkali dijadikan salah satu syarat dalam proses seleksi dalam menduduki suatu jabatan publik. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


SURAT PERNYATAAN
TIDAK PERNAH DIJATUHI HUKUMAN PIDANA

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama : ..................................
Tempat /tanggal lahir : .........................................
Pendidikan : ...........................................
Agama : ............................
Alamat : ...................................................

Dengan ini menyatakan dengan sebenarnya saya tidak pernah dijatuhi hukuman Pidana dan tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran hukum pidana.

Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya untuk memenuhi persyaratan dalam rangka mendaftarkan diri mengikuti Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang Tahun 2017 dan saya bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Bengkayang, apabila dikemudian hari terbukti penyataan saya ini tidak benar.

Kab. Bengkayang, ..................... 2017


Ttd.

(....................................................)
______________
Referensi:

1. "Contoh Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Pidana", bengkayangkab.go.id., diakses pada tanggal 30 Agustus 2021, https://bengkayangkab.go.id/wp-content/uploads/2017/09/Contoh-Surat-Pernyataan-Tidak-Pernah-Dijatuhi-Hukuman-Pidana.pdf

Selasa, 24 Agustus 2021

Latest Negative List of Investments In Indonesia

(iStock)

By:
Team Hukumindo

Still in investment law edition, previously, the Hukumindo.com platform has discussed the subject of "Understanding 5 Steps Foreign Direct Investment In Indonesia", and on this occasion will discuss about 'Latest Negative List of Investments In Indonesia'. 

In the previous article, it was mentioned about the general description of the 5 steps of investing in Indonesia, and the first step is to establish a corporate legal entity and then register it. Legally, this step consists of two processes, the first is establishing a company legal entity and the second is the process of registering it. In this article, we will discuss the first process, which is related to how to establish a corporate legal entity. While the second process, will be discussed in the next article. 

Before establishing a company legal entity, investor should consider Negative List of Investments as one of the important requirements in establishing a foreign capital company in Indonesia. The regulation regarding the negative list of investments in Indonesia is based on Presidential Regulation Of The Republic Of Indonesia Number: 49 Year 2021 Concerning Amendment To Presidential Regulation Number: 10 Year 2021 Concerning Investment Business Sector. This Presidential Regulation refers to the Job Creation Act.

In this latest Presidential Regulation, in general, the changes from the list of investment business fields are as follows: 

1. Closed Business Fields, the following are business fields that are closed to foreign and domestic investment : 
  • Narcotics;
  • Any form of gambling and/or casino;
  • (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) CITES-listed fishing;
  • Utilization or collection of coral/coral;
  • Chemical weapons manufacturing industry; and
  • Chemical industry and the ozone layer depleting industry, (6 business fields, previously 20 business fields).
  • The liquor industry containing alcohol such as wine and the beverage industry containing malt are also included in the business sector that is closed in nature.
  • Manufacture of traditional medicinal products.
  • Manufacture of raw materials for traditional medicines for humans.
  • Manufacture of building goods from wood.
  • Coffee processing industry that has obtained geographical indications.
  • Rendang Industry.
  • Ship Industry (phinisi, outrigger, and wooden boats with traditional designs).
  • Non-furniture wood carving handicraft industry, wood carving, reliefs, masks, statues and puppets.
  • Traditional cosmetic industry.
  • Batik Industry (Written Batik, stamp, and combination).
  • Industry of crackers, chips, dents, and the like.
  • Art Gallery.
  • Wooden building goods industry.
2. Open Business Fields, the following are business fields that are open to foreign and domestic investment: 
  • Priority business fields (245 new business fields).
  • Business fields allocated or partnerships with Cooperatives and MSMEs:
  • Allocated for Cooperatives and SMEs (112 business fields, previously 103 business fields).
  • Partnership with Cooperatives and MSMEs (51 business fields, previously 55 business fields).
  • Restrictions on foreign capital ownership or with certain conditions (46 business fields, previously 350 business fields).
  • Open to foreign as well as domestic investment (business fields that are not included in the letters a, b, and c above).
In general, the list of investment business fields as regulated in Presidential Regulation No. 10/2021 does not adopt drastic changes, only that there are several new provisions, including Priority Business Field. Priority business fields are business fields that meet the following criteria:
  • National strategic program/project;
  • Capital intensive;
  • Labor intensive;
  • High technology;
  • Pioneer industry;
  • Export orientation; and/or
  • Orientation in research, development, and innovation activities.
Business activities that meet the above criteria (there are 245 business activities included in this criteria) are entitled to: 
  • Fiscal incentives, in the form of tax and customs incentives. Tax incentives include: 1. income tax for investment in certain business fields and/or in certain areas (tax allowances); 2. reduction of corporate income tax (tax holiday); or 3. reduction of corporate income tax and net income reduction facility in the context of investment as well as reduction of gross income in the context of certain activities. Meanwhile, customs incentives are in the form of exemption from import duties on the import of machinery and goods and materials for construction or industrial development in the context of investment.
  • Non-fiscal incentives, including ease of business licensing, provision of supporting infrastructure, guarantee of energy availability, guarantee of availability of raw materials, immigration, employment, and other facilities in accordance with the provisions of laws and regulations.
  • Special Economic Zones, specifically foreign investment for technology-based startups in special economic zones, are excluded from the minimum investment value limit of IDR 10,000,000,000 (excluding land and building value).
  • Investment Agreements between Countries, the provisions on restrictions on foreign capital ownership regulated in Presidential Regulation No. 10/2021 do not apply to foreign investors who have special rights based on investment agreements between Indonesia and the country of origin of the investors.
Another thing that is also important to know in this Presidential Regulation No. 10/2021 is the existence of important business exemptions, which include the following sectors: Technology: such as Media, and Telecommunications; Health such as hospitals, pharmaceutical product industry, pharmaceutical wholesalers and distributors of medical devices; Electric Power such as small-scale power plant of 1 MW, and construction and installation of electrical power installations for the installation of electricity utilization; Construction includes construction services for various types of buildings except those using simple and medium technology; Then there is the Infrastructure sector for the bottled water and refill drinking water industry; Then there is the agricultural sector, namely agriculture for staple foods: rice, corn, potatoes, and soybeans, and plantations: sugarcane, tobacco, coffee, cocoa, rubber, coconut, and oil palm plantations; Then the logistics sector in the form of transportation management services and airport activities; Then the Retail and Trade sector in the form of retail trade of cars and motorcycles and of course Supermarkets; Hospitality and Tourism Sector Property brokerage and Activities of travel agents and tour operators. In addition, although the above sectors  is 100% open to foreign investment, it is still subject to existing regulations.


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

________________
References:

1. http://hukumpenanamanmodal.com, "DAFTAR BIDANG USAHA PENANAMAN MODAL BARU BERDASARKAN PERPRES NO. 10/2021", Diakses pada tanggal 22 Agustus 2021, http://hukumpenanamanmodal.com/penanaman-modal-2/daftar-bidang-usaha-penanaman-modal-baru-berdasarkan-perpres-no-102021/ and https://smartlegal.id, "Hati-Hati! Ini Daftar Bidang Usaha Investasi Asing Yang Dilarang", Diakses pada tanggal 22 Agustus 2021, https://smartlegal.id/galeri-hukum/pma/2021/08/03/hati-hati-ini-daftar-bidang-usaha-investasi-asing-yang-dilarang/

Senin, 23 Agustus 2021

Contoh Perjanjian Kerjasama Impor Barang

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi", dan juga telah dibahas "Understanding 5 Steps Foreign Direct Investment In Indonesia", serta pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas perihal Contoh Perjanjian Kerjasama Impor Barang. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


PERJANJIAN KERJASAMA IMPOR BARANG
ANTARA
PT. SUMBER MAS LESTI
DENGAN 
PT. XXX

Pada hari ini ........................., tanggal ........................ bulan .................... tahun dua ribu lima belas (......- .......- 2015), bertempat di Jakarta, telah diadakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Impor Barang, oleh dan antara para pihak:

1. PT. Sumber Mas Lesti, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, yang beralamat di Ruko Gading Bukit Indah, Blok Q/31, Jakarta Utara, 14240, yang diwakili secara sah oleh ..............................., selaku Direktur PT. Sumber Niaga Lestari, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Sumber Niaga Lestari, untuk selanjutnya disebut sebagai "Pihak Pertama";
 
2. PT. XXX, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang beralamat di ........................................, yang diwakili secara sah oleh ........................, selaku ..................., dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. XXX, untuk selanjutnya disebut sebagai "Pihak Kedua";

Selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut "Para Pihak".

Para Pihak dengan berdasarkan itikad baik serta saling mempercayai, telah saling sepakat dan setuju untuk saling mengikatkan diri dalam suatu Perjanjian kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean yang selanjutnya disebut impor, dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana dituangkan dalam Pasal-pasal sebagai berikut:

 Pasal 1
Ruang Lingkup Kerjasama

1. Pihak Pertama mempunyai ijin impor;
2. Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah sepakat melakukan kerjasama dimana Pihak Kedua menyerahkan sepenuhnya kegiatan impor kepada Pihak Pertama yang mempunyai ijin impor.

Pasal 2
Hak Dan Kewajiban Pihak Pertama

1. Pihak Pertama melaksanakan impor sesuai dengan pesanan Pihak Kedua;
2. Pihak Pertama yang melaksanakan kegiatan importasi, berhak menagih fee dan biaya-biaya yang timbul dari kegiatan importasi ke Pihak Kedua; 
3. Pihak Pertama bertanggung jawab jika ada perbedaan jumlah, ukuran atau jenis barang yang akan diimpor;
4. Pihak Pertama tidak bertanggung jawab apabila terjadi kekurangan bayar pajak importasi.

Pasal 3
Hak Dan Tanggung Jawab Pihak Kedua

1. Pihak Kedua memberikan dokumen-dokumen yang benar untuk kegiatan importasi;
2. Pihak Kedua berkewajiban membayar fee dan biaya-biaya yang timbul dari kegiatan importasi ke Pihak Pertama; 
3. Pihak Kedua berkewajiban untuk memberikan informasi yang benar mengenai jumlah, ukuran atau jenis barang yang akan diimpor;
4. Pihak Kedua bertanggung jawab penuh apabila terjadi kekurangan bayar pajak importasi;

Pasasl 4
Biaya

1. Pihak Kedua membayar biaya-biaya kegiatan importasi sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari Pihak Pertama;
2. Biaya yang harus dibayarkan ke Pihak Pertama oleh Pihak Kedua sebagai fee sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah).

Pasal 5
Syarat Pembayaran

1. Penagihan fee untuk melakukan kegiatan importasi dan total biaya-biaya yang timbul atas kegiatan importasi sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
2. Pelunasan/pembayaran fee untuk melakukan kegiatan importasi dan total biaya-biaya yang timbul atas kegiatan importasi sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dilakukan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama secara cash on delivery (COD) atau transfer ke rekening yang telah disiapkan oleh Pihak Pertama, setelah Pemberitahuan Impor Barang (PIB) diterima dari Pihak Pertama;  
3. Apabila Pihak Kedua dalam pelaksanaan pembayaran mengalami keterlambatan dari waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat 2, maka Pihak Kedua dikenakan denda keterlambatan pembayaran untuk setiap bulan keterlambatan sebesar 1% (satu persen) dari nilai total yang tercantum dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dari fee yang sudah ditentukan oleh Para Pihak;
4. Pembayaran fee dan total biaya-biaya yang timbul atas kegiatan importasi sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dilakukan dengan cara mentransfer ke rekening Pihak Pertama dengan alamat yaitu: Bank ......................., No. Rek: .......................... atas nama ......................... Cabang: ........................ 

Pasal 6
Masa Berlakunya Perjanjian

1. Perjanjian ini mengikat Para Pihak selama 6 (enam) bulan tehitung sejak Perjanjian ini ditanda tangani oleh Para Pihak;
2. Masa berlaku perjanjian pada saat Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah memenuhi kewajibannya, Perjanjian ini tidak dapat diubah tanpa perjanjian tertulis dari kedua belah pihak. Apabila salah satu pihak berkehendak memutuskan perjanjian ini, maka dapat dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sebelumnya;
3. Dalam pelaksanaan pengakhiran perjanjian ini, kedua belah pihak setuju untuk melepaskan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) sepanjang mengatur tentang pengakhiran perjanjian melalui Pengadilan, serta melepaskan ketentuan Pasal 1267 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) sepanjang mengatur tentang pemberian ganti kerugian dalam bentuk apapun apabila perjanjian ini diakhiri.

Pasal 7
Penyelesaian Perselisihan

Perselisihan-perselisihan yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat antara Para Pihak, dan apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan dengan baik, maka Para Pihak bersepakat memilih dan menyelesaikan pada kedudukan hukum yang tetap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Pasal 8
Force Majeure

1. Pihak Pertama tidak bertanggung jawab atas kerusakan, keterlambatan ataupun kehilangan yang diakibatkan oleh tindakan Pemerintah, Pemogokan, Kebakaran/Peledakan, Perang/Huru-hara, kecelakaan, bencana alam, dan/atau sebab-sebab di luar kekuasaan Pihak Pertama;
2. Pihak Pertama akan memberikan keterangan atau laporan secara tertulis dalam waktu 7 X 24 (tujuh kali dua puluh empat) Jam kepada Pihak Kedua setelah terjadi force majeure dimaksud disertai bukti-bukti yang sah dari pihak yang berwenang untuk kemudian kedua belah pihak akan menyelesaikan atas dasar itikad baik dengan mempertimbangkan asas-asas hukum yang berlaku;
3. Semua kerugian dan biaya-biaya yang diderita oleh Pihak Kedua sebagai akibat terjadinya force majeure bukan merupakan tanggung jawab Pihak Pertama.

Pasal 9
Lain-lain

1. Hal-hal yang belum diatur dan perubahan-perubahan dari Perjanjian ini, akan diselesaikan melalui kesepakatan atau perundingan kedua belah pihak dan akan dituangkan dalam suatu Addendum Perjanjian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Perjanjian ini.
2. Segala ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat dalam Perjanjian ini berlaku serta mengikat bagi pihak-pihak yang menandatangani, pengganti-penggantinya dan mereka memperoleh keuntungan daripadanya.

Demikian Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap ASLI, masing-masing bermeterai cukup, serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani dan dibubuhi stempel perusahaan kedua belah pihak.

PIHAK PERTAMA                                     PIHAK KEDUA
PT. Sumber Mas Lesti                                 PT. XXX 


Ttd.                                                                Ttd.

.........................................                              ..................................
________________
Referensi:

1. Scribd.com

Sabtu, 21 Agustus 2021

Understanding 5 Steps Foreign Direct Investment In Indonesia

(iStock)

By:
Team Hukumindo

Prologue

Indonesia is a very appropriate investment destination for foreign investors, because Indonesia has enormous potential to earn profits. Don't hesitate to invest in a country famous for its tourist destinations such as Bali, Jogjakarta, and Lombok.

The main factor that becomes one of the important factors for foreign investors to look at Indonesia is the natural resource factor. Indonesia has abundant natural resources, ranging from petroleum resources, mining resources, and natural gas sources. Indonesia is also the largest archipelago country which is one of the highlights in the world because it has a very strategic location.

Indonesia's population and workforce are dominated by productive age who are more skilled and ready to work. In addition, Indonesia's Economic and Investment Climate is also quite good, Indonesia has survived the global economic crisis or the world economy. Indonesia continues to create security and a healthy economic and investment climate. For now, Indonesia has even been appointed as one of the drivers of the economy in the Asian region. Indonesia's political stability is also relatively good, Indonesia is a country that continues to rise to become a stable country since the reform in the field of politics since 1998. Indonesia also continues to improve its democratic system to have a government that is always healthy and also conducive or safe.

Indonesia is also one of the countries that has an active role in building bilateral and international relations. The most important thing is that Indonesia is the only country in Southeast Asia that is active in the group of G-20 countries. This is because Indonesia always strives and plays a role for and in conveying the interests of developing countries in the world.

These things are very profitable for you foreign investors to invest in Indonesia. Many factors can be obtained, of course, for investors who invest in Indonesia, because Indonesia is a country that is rich, safe, and stable. So there are many interesting and profitable factors when foreign investors invest in Indonesia. 

Understanding 5 Steps Foreign Direct Investment In Indonesia

If you are interested to invest in Indonesia, as a first major step, it is better to first understand the 5 Steps of Foreign Direct Investment in Indonesia, here are the five steps as below.[1]

Step 1: Establishing a Business and Registering

To invest in Indonesia, investors at the initial stage must register and form a business entity that will carry out the investment activities. Although it does not distinguish facilities for Domestic Investment (PMDN) and Foreign Investment (PMA), there are different procedures between PMDN and PMA in registering. In this article, we will only focus on Foreign Investment (PMA).

Step 2: Obtaining Preparation and Construction Permit

After registering, investors must obtain permits for preparation and construction (if the investment requires land and buildings). Permits for preparation and implementation are issued by the region (province, district/city) where the investment will be made.

Since the implementation of regional autonomy in Indonesia in 2001, each region has its own policy for permits issued by local governments. The types of permits issued and the procedures for their management vary by region. 

Step 3: Obtaining Permits for Implementation and Operations

The type of license for the implementation and operation of a business in the context of investment is determined by the line of business to be carried out. Each business field has a license for business operations/investments carried out. Business operating licenses consist of permits that are required for all types of businesses and specific permits for certain types of business fields. Some operational permits are issued by the central government and some are issued by local governments.

Step 4: Use of Foreign Workers

There are several permits/documents that must be fulfilled by business activities in the context of investment in using foreign workers in Indonesia. If the investment uses foreign workers, then there are several permits that must be completed. 

The use of foreign workers is usually given for the purposes of companies that use high technology, where the domestic labor market is still unable to meet or its existence is still rare. In the future, investors are encouraged to transfer technology, including by transferring the skills of foreign workers to local workers.

Step 5: Obtaining Investment Facilities

The Indonesian government has a policy of providing fiscal facilities for investment activities carried out in Indonesia whose business fields can obtain fiscal facilities. Facilities Fiscal facilities owned include:
1) Import duty facility on machine import;
2) Import duty facilities on imported goods and materials;
3) Proposals for facilitation of corporate income tax (PPh) facilities.

Fiscal facilities are usually given only to certain sectors, this is given by the Government of Indonesia generally to support growth or given for certain other reasons.

Epilogue

In closing, it is very easy to understand how to do Foreign Direct Investment (FDI) in Indonesia, First of all do the establishment of a business entity and register it, then carry out preparation and construction permits, after that carry out implementation and operational permits and comply with permits related to foreign workers (optional) and lastly in addition to obtaining investment facilities.


*) For further information please contact:
Mahmud Kusuma Advocate
Law Office
Jakarta - Indonesia.
E-mail: mahmudkusuma22@gmail.com

_____________
Reference:

1. BKPM

Jumat, 20 Agustus 2021

Contoh Surat Pernyataan Justice Collaborator

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Surat Permohonan Rehabilitasi Narkoba", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas terkait Contoh Surat Pernyataan Justice Collaborator. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: XXXX Als. Godir Als. Ko Pong Kit
Umur/Tempat, Tanggal Lahir: XX Tahun/ Jakarta, XX Maret 1976
Pekerjaan: Swasta
Alamat: Jalan Aja Dulu, Gg. Sempit, Nomor: 35, Kenjeran, Surabaya - Jawa Timur.
Status: Terpidana selama 5 (lima) tahun sesuai putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: ..............., Tanggal ......................, dan saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lapas Porong - Sidoarjo, dan telah menjalani lebih dari 1/3 (sepertiga) masa hukuman sejak tanggal .............................

Dengan ini saya menyatakan bahwa saya sanggup bekerjasama dan membantu Penyidik, baik dari segi informasi maupun bentuk kerjasama lainnya sehubungan dengan tindak pidana yang saya lakukan guna:

1. Mengungkap dan memberi identitas serta domisili Tersangka lainnya minimal yang selevel dengan saya atau lebih tinggi dari status saya;
2. Mengungkap tersangka lainnya yang mempunyai Barang Bukti (BB) minimal sama dengan saya atau lebih dari BB saya;
3. Mengungkap tersangka lainnya baik yang terkait dengan jaringan saya maupun di luar jaringan saya.

Saya telah mengetahui bahwa surat pernyataan ini adalah sebagai syarat diterbitkannya Surat Rekomendasi dari pihak Kepolisian tentang Justice Collaborator guna mendapatkan remisi masa hukuman saya. Di samping itu, saya juga telah mengetahui konsekuensi dari Surat  pernyataan ini, yaitu jika informasi yang telah saya berikan kepada Penyidik tidak dapat ditindaklanjuti/tidak berhasil mengungkap jaringan, sehingga remisi terhadap Masa Hukuman saya tidak dapat diproses, maka saya tidak akan menuntut kepada pihak manapun.

Demikian surat ini dibuat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan dan tekanan dalam bentuk apapun dari pihak manapun.


Sidoarjo, XX Agustus 2014

Mengetahui                                                   Yang Membuat Pernyataan
KALAPAS Porong                                        Terpidana


Ttd.                                                                 Ttd.

Sumardji, S.H., M.H.                                   XXXX Als. Godir Als. Ko Pong Kit
Pembina TK I NIP: XXXXX  
________________
Referensi:

1. DocPlayer.info

Kamis, 19 Agustus 2021

Contoh Surat Permohonan Rehabilitasi Narkoba

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Rehabilitasi Sebagai Hak Penyalahguna Narkotika", dan juga pada kesempatan lalu telah dibahas terkait "Contoh Surat Permohonan Amnesti", sedangkan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas mengenai Contoh Surat Permohonan Rehabilitasi Narkoba. Perhatikan contoh berikut ini:[1]


Kepada Yth.:
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara
Up: Jaksa Penuntut Umum
D/a: Jalan Enggano, No: 1, RT/RW: 006/008, Tj. Priok
Kota: Jakarta Utara - D.K.I. Jakarta

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: H. Bahari, S.H., M.H.
Jenis Kelamin: Laki-laki
Pekerjaan: Advokat
Alamat: Jalan Kp. Bahari XX, No: XX, RT/RW: 004/006, Tj. Priok, Jakarta Utara.
No Telp.: 081XXXXXXXXX

Adalah Kuasas Hukum dari Terdakwa:

Nama: Wawan Fathoni
Jenis Kelamin: Laki-laki.
Umur: 22 Tahun
Pekerjaan: Karyawan Swasta
Alamat: Jl. Kp. Bandan, RT/RW: 005/002, Kel.: Ancol, Kec.: Pademangan, Jakarta Utara.
Status Pernikahan: Belum Menikah.

Bermaksud untuk mengajukan permohonan untuk rehabilitasi klien saya tersebut di atas yang memiliki riwayat memakai narkoba sebanyak 2 (dua) kali pemakaian, dengan jenis narkoba yang dipakai adalah shabu-shabu.

Klien saya tersebut merupakan korban dari penyalahgunaan narkoba yang dilaporkan kepada pihak Kepolisian pada tanggal 16 Oktober 2017 pada pukul 21.00 WIB. Lalu klien saya saat ini berstatus sebagai Terdakwa.

Kemudian dengan ini bermaksud untuk mengajukan rehabilitasi klien saya di Panti Rehabilitasi Kelima, yang beralamat di Jl. Raya Kalimalang, Blok A2, No: 9, RT/RW: 001/004, Kelurahan: Pondok Kelapa, Kecamatan: Duren Sawit, Jakarta Timur, D.K.I. Jakarta. Dengan biaya ditanggung oleh klien saya.

Demikian permohonan ini kami buat dengan sebenar-benarnya. Atas bantuan dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, XX Februari 2018
Hormat Kami,


Ttd.

H. Bahari, S.H., M.H.
________________
Referensi:

1. Academia.edu

Rabu, 18 Agustus 2021

Contoh Surat Permohonan Amnesti

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Contoh Pledoi (Nota Pembelaan)", pada kesempatan lalu yang juga relevan telah disinggung mengenai "Contoh Surat Permohonan Grasi", dan pada kesempatan yang berbahagia ini akan dibahas mengenai Contoh Surat Permohonan Amnesti. Perhatikan contoh terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril‎, berikut ini:[1]


Yth. Presiden Republik Indonesia
Bapak Ir. H. Joko Widodo
Di
Istana Kepresidenan
Jalan Veteran No. 16-18
Jakarta

Assalamu' alaikum, Wr, Wb.

Bapak Presiden, ijinkan saya pertama-tama memperkenalkan diri. Nama saya Baiq Nuril Maknun. Saya rakyat Indonesia, hanya lulusan SMA. Sebelum di PHK karena kasus yang saya hadapi, saya bekerja sebagai honorer di satu Sekolah Menengah Atas di Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat. Saya juga ibu dari tiga orang anak. Suami saya awalnya bekerja di Gili Trawangan, yang berjarak 50 kilo meter dari tempat kami tinggal. Saat saya menjalani proses persidangan dan harus ditahan selama dua bulan tiga hari, suami saya harus merawat anak-anak kami, dan akhirnya mengalami nasib yang sama, kehilangan pekerjaan.

Yang mulia Bapak Presiden, kasus yang menimpa saya terjadi mulai dari tahun 2013. “Teror” yang dilakukan oleh atasan saya terjadi berulang kali, bukan hanya melalui pembicaraan telpon, tapi juga saat perjumpaan langsung. Saya dipanggil ke ruang kerjanya. Tentunya saya tidak perlu menceritakan secara detil kepada Bapak, apa yang atasan saya katakan atau perlihatkan kepada saya. Sampai pada suatu hari saya sudah tidak tahan, saya merekam apa yang atasan saya katakan melalui telpon. Saya tidak ada niat sama sekali untuk menyebarkannya. Saya hanya rakyat kecil, yang hanya berupaya mempertahankan pekerjaan saya, agar saya dapat membantu suami menghidupi anak-anak kami. Dalam pikiran saya saat merekam, jika kemudian atasan saya benar-benar “memaksa” saya untuk melakukan hasrat bejatnya, dengan terpaksa, akan saya katakan padanya saya merekam apa yang dia katakan.

Bapak, barangkali, barangkali ada satu kesalahan yang saya lakukan. Karena saya merasa sangat tertekan saat itu, kesalahan saya (jika itu dianggap suatu kesalahan) adalah karena saya menceritakan rekaman tersebut pada satu orang teman saya. Teman saya, yang karena niat baiknya ingin membantu saya, lalu meminta rekaman tersebut untuk diberikan ke DPRD Mataram. Bapak, apakah saya salah saat saya memberikan rekaman itu? Apakah kawan saya salah berupaya membantu saya “lepas” dari “teror cabul” atasan saya? Tetapi, sungguh bukan saya Pak Presiden yang memindahkan file rekaman dari telpon genggam saya. Teman saya yang memindahkan materi rekaman dari telpon genggam saya ke laptopnya. Motifnya membantu saya lepas dari tekanan atasan. Kawan saya tersebut, yang juga berstatus honorer, ternyata menceritakan pada tiga orang kawan kami yang berstatus guru PNS dan satu orang guru honorer. Semua kawan-kawan saya ingin membantu saya. Setelah itu saya tidak tahu apa yang terjadi.

Lalu, 17 Maret 2015 saya dilaporkan karena dianggap mempermalukan atasan, karena ternyata rekaman tersebut menyebar di media sosial. Selama dua tahun saya bolak-balik jalankan pemeriksaan di Polres Mataram. Lalu, 27 Maret 2017 saya datang kembali ke Polres penuhi panggilan pemeriksaan lanjutan. Saat itu, saya tidak didampingi kuasa hukum. Saya pikir hanya akan jalani pemeriksaan rutin. Saya membawa anak saya yang berumur lima tahun. Ternyata, saat itu saya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Saya ditahan sebelum saya menjalani proses sidang di PN Mataram.

Bapak Presiden yang saya hormati, pada tanggal 4 Mei 2017 saya menjalani sidang pertama di PN Mataram. Dalam surat dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut, saya didakwa “telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistibusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan”. Tindakan yang dituduhkan kepada saya tersebut membuat saya dianggap telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak satu milyar rupiah. Jaksa Penuntut, Ibu Ida Ayu Camuti Dewi, menuntut saya enam tahun penjara dan harus membayar denda sebesar 500 juta rupiah.

Saat persidangan hadir saksi ahli, seorang pakar ITE, Mas Teguh Afriyadi. Mas Teguh mempunyai sertifikat resmi sebagai pakar ITE dan kabarnya juga terlibat dalam penyusunan UU ITE. Dalam kesaksiannya sebagai saksi ahli, Mas Teguh mengungkapkan bahwa saya tidak terbukti menyebarkan atau melakukan perbuatan yang dapat dipidana dengan UU ITE Pasal 27 ayat (1). Lalu, dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Republik Indonesia, Mbak Sri Nurherwati, menyatakan dan mengungkapkan bahwa saya sebenarnya adalah korban kekerasan seksual.

Akhirnya, pada tanggal 26 Juli 2017, Majelis Hakim PN Mataram yang diketuai oleh Bapak Albertus Usada dan Hakim Anggota, yaitu Bapak Ranto Indra Karta dan Bapak Ferdinand M. Leander, memutuskan bahwa saya, Baiq Nuril Maknun, “tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum.” Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan pula bahwa saya dibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum, serta memerintahkan saya dibebaskan dari tahanan kota, segera setelah putusan tersebut dijatuhkan.

Bapak Presiden, ada satu kalimat putusan Majelis Hakim yang saya baca berulang kali, yaitu “memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.” Kalimat yang terus memenuhi hati dan pikiran saya. Ternyata yang saya alami, harus saya perjuangkan, bukan semata karena saya korban prilaku atasan. Kasus yang saya alami, ternyata soal harkat dan martabat saya sebagai manusia. Namun, putusan Majelis Hakim PN Mataram tersebut dibatalkan pada tanggal 26 September 2018 oleh Mahkamah Agung yang menyatakan mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Pada tanggal 4 Januari 2019, saya melalui Kuasa Hukum memutuskan untuk mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Tanggal 4 Juli 2019, Mahkamah Agung menyatakan menolak PK yang saya ajukan. Tapi, saya tidak akan pernah menyerah. Sekali lagi bagi saya perjuangan ini adalah perjuangan untuk menegakan harkat martabat kemanusiaan di negara tercinta ini. Saya selalu yakin kebenaran pasti akan terungkap dan keadilan pasti akan terjadi.

Bapak Presiden, saya hanya tamatan SMA. Tapi, pengalaman pahit selama kurang lebih enam tahun ini telah menjadi guru terbaik saya. Berbagai dukungan pun mengalir tanpa pernah saya rencanakan atau pikirkan. Hal itu yang membuat saya semakin bertekad tidak akan pernah menyerah. Saya belajar untuk memahami bahwa hal yang saya lakukan bersama dengan kuasa hukum dan kawan-kawan di seluruh tanah air, bahkan mereka yang bersimpati dari luar negeri, ternyata bukan tentang saya pribadi. Lalu, saya belajar bahwa ini bukan lagi perjuangan pribadi, yaitu sekedar untuk memenuhi keinginan lolos dari jerat hukum yang tidak adil bagi saya sebagai korban. Ini perjuangan kami. Dan, saya pun belajar “kami menjadi kita”, saat saya menyaksikan Bapak di media mengatakan bahwa Bapak mendukung saya menemukan keadilan. Perjuangan saya menjadi perjuangan kami. Perjuanagn kami menjadi perjuangan kita, saat Bapak pun berulangkali tanpa ragu menyatakan akan memberikan amnesti kepada saya.

Saya yakin, Bapak Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara menyampaikan niat mulia tersebut bukan karena “air mata” saya sebagai korban (yang tanpa mampu saya bendung mengalir, saat saya harus bercerita di hadapan media tentang peristiwa traumatik yang saya alami). Saya sebagai rakyat kecil sangat yakin, niat mulia Bapak memberikan amnesti kepada saya didasari karena jiwa kepemimpinan Bapak yang menyadari keputusan amnesti tersebut merupakan bentuk kepentingan negara dalam melindungi dan menjaga harkat martabat rakyatnya sebagai manusia.

Bapak Presiden, saya dan suami saya memilih Bapak kembali sebagai Presiden Republik Indonesia, karena kami percaya kepada kepada Bapak. Kami percaya Bapak adalah pemimpin yang selalu berpijak pada konstitusi. Keputusan yang akan Bapak putuskan, berupa amnesti bagi saya, bukan karena belas kasihan semata, bukan pula karena saya sebagai korban telah “mengemis” kepada Bapak sebagai Presiden, bahkan bukan pula karena desakan pihak mana pun. Saya yakin kepada Bapak, keputusan yang Bapak Presiden ambil didasari oleh kesetiaan Bapak terhadap konstitusi Undang-undang Dasar 1945. Kesetiaan pada konstitusi tersebut pula yang menjadi dasar saat Bapak Presiden memutuskan nasib saya. Saya sangat yakin, niat mulia Bapak memberi amnesti kepada saya adalah demi kepentingan negara. Kepentingan negara dalam penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan yang lebih besar dan dapat menghadirkan kemaslahatan yang lebih luas bagi rakyatnya. Pemberian amnesti kepada saya merupakan bentuk kepentingan negara untuk mengakui dan melindungi harkat dan martabat kemanusiaan rakyatnya.

Bapak yang saya banggakan, saya yakin yang menjadi dasar utama dan pertama Bapak sebagai Presiden memiliki niat mulia memberi amnesti kepada saya adalah mandat dari konstitusi. Amnesti, menurut Undang-Undang Dasar 1945 pasal 14 ayat (2) hanya dapat diberikan dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Menurut Kuasa Hukum saya, DPR RI harus menunggu surat dari Bapak agar dapat memberikan pertimbangan. Saya diminta bersabar, karena setelah itu, baru Bapak Presiden dapat memberikan keputusan memberi atau tidak memberi amnesti kepada saya. Saya yakin, seyakin-yakinnya, tidak ada keraguan setitik pun dalam diri Bapak untuk mengirimkan surat kepada DPR RI. Dan saya yakin, tidak ada satu orang pun di lingkaran Bapak Presiden yang akan menghalangi niat mulia Bapak untuk menjalankan konstitusi memberikan amnesti kepada saya. Saya juga yakin, pengiriman surat Bapak Presiden ke DPR RI tidak akan menemui masalah teknis. Semoga.

Yang mulia Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Ir. Haji Joko Widodo, saya, Baiq Nuril Maknum. Saya bukan hanya sebagai korban, tetapi juga sebagai rakyat Bapak yang telah memilih Bapak. Saya selalu memberikan dukungan penuh kepada Bapak. Saya akan terus berjuang bersama Bapak untuk menegak keadilan dan kemanusiaan, penghormatan dan perlindungan Hak Asasi Manusia di republik tercinta ini.

Saya, Baiq Nuril Maknun. Saya seorang perempuan, putri dari Bapak Lalu Mustajab dan Ibu Baiq Murni Wati. Saya adalah istri dari Lalu Muhammad Isnaeni. Saya adalah ibu dari Baiq Raina Asli Hati, Baiq Rayda Mahya Izati dan Lalu Muhammad Rafi Saputra. Saya adalah rakyat Indonesia.

Melalui surat ini saya menyatakan:

Saya, Baiq Nuril Maknun sangat berterima kasih dan mendukung niat mulia Bapak Presiden Joko Widodo yang akan menggunakan hak prerogatif sebagai Presiden Republik Indonesia untuk menjalankan amanah konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 pasal 14 ayat (2), yaitu dengan memberikan amnesti kepada saya, Baiq Nuril Maknun.

Semoga Bapak Presiden selalu ada dalam lindungan Allah SWT dalam memimpin Indonesia, membawa Indonesia menjadi negeri yang adil dan makmur.

Wassalamu’alaikum, Wr, Wb.

Jakarta, 15 Juli 2019


Ttd.

Baiq Nuril Maknun
___________________
Referensi:

1. "Ini Isi Surat Permohonan Amnesti Baiq Nuril ke Jokowi", www.okezone.com, diakses pada tanggal 17 Agustus 2021, https://nasional.okezone.com/read/2019/07/15/337/2079003/ini-isi-surat-permohonan-amnesti-baiq-nuril-ke-jokowi; Serta "Ini Isi Surat Baiq Nuril yang Mohon Amnesti ke Jokowi", www.detik.com, Lisye Sri Rahayu, Senin, 15 Jul 2019 14:04 WIB, Diakses pada tanggal 17 Agustus 2021, https://news.detik.com/berita/d-4624727/ini-isi-surat-baiq-nuril-yang-mohon-amnesti-ke-jokowi/4

Not Paying 3 Months' Rent, Man Allegedly Locked by Apartment Owner Until He Starved to Death

( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Expired Indonesia Driving License Can be E...