Jumat, 17 Juli 2020

Pembayaran Biaya Panjar Perkara

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Penyampaian Gugatan kepada Pengadilan Negeri", dan sebagai kelanjutannya pada kesempatan ini akan membahas tentang Pembayaran Biaya Perkara.

Pasal 121 ayat (4) HIR menyatakan dengan tegas pembayaran biaya perkara. Disebut juga panjar perkara, pembayaran biaya perkara merupakan syarat imperatif (imperative requirement) atau syarat memaksa atas pendaftaran perkara dalam buku registrasi. Konsekuensi atas ketentuan Pasal ini, selama Penggugat belum membayar lunas biaya perkara yang ditetapkan Panitera PN, belum timbul kewajiban hukum (legal obligation) bagi PN untuk memasukkan gugatan dalam buku register perkara. Akibat lebih lanjut dari keadaan ini, gugatan dimaksud tidak dapat diproses pelimpahan dan pendistribusiannya, sehingga tidak mungkin diperiksa dan diputus melalui proses persidangan.[1]

Lebih lanjut terkait dengan pembayaran biaya perkara ini dapat dijabarkan sebagai berikut:[2]
  1. Yang dimaksud biaya perkara, biaya perkara yang harus dibayar Penggugat adalah panjar biaya perkara, yang disebut juga biaya sementara, agar gugatan dapat diproses dalam pemeriksaan persidangan. Biaya sementara berpatokan pada Pasal 182 ayat (1) HIR dapat bertambah sesuai dengan kebutuhan proses pemeriksaan.
  2. Patokan Menentukan Panjar Biaya, patokan menentukan besarnya panjar biaya perkara menurut Pasal 121 ayat (4) HIR, didasarkan pada taksiran menurut keadaan, meliputi komponen: a). Biaya kantor kepaniteraan dan biaya meterai; b). Biaya melakukan panggilan saksi, ahli, juru bahasa, dan biaya sumpah; c). Biaya pemeriksaan setempat; d). Biaya juru sita melakukan pemanggilan dan pemberitahuan; dan e). Biaya eksekusi.
  3. Dimungkinkan Berperkara Tanpa Biaya (Prodeo), pada Bab ketujuh, bagian ketujuh HIR, mengatur tentang izin berperkara tanpa biaya, disebut juga berperkara secara prodeo atau kosteloos (free of charge). 1. Syarat berperkara tanpa biaya, diatur dalam Pasal 237 HIR yang menegaskan, bagi orang-orang yang tidak mampu membayar biaya perkara, dapat diberi izin untuk berperkara tanpa biaya; 2. Pengajuan oleh Penggugat, Pasal 238 ayat (1) HIR, diajukan pada saat penyampaian surat gugatan dan dapat juga diajukan secara lisan; 3. Syarat permintaan, Pasal 238 ayat (3), disertai surat keterangan tidak mampu dari Kepala Kepolisian Setempat. Ketentuan ini sekarang tidak tepat, dalam praktik dilakukan oleh Pemerintah Setempat, seperti Lurah atau Kepala Desa; 4. Proses pemberian izin, Pasal 239 aat (1) HIR, permintaan dilakukan pada sidang pertama, sebelum majelis memeriksa perkara, dapat diputus terlebih dahulu, dan pihak lawan bisa mengajukan perlawanan; 5. Putusan izin prodeo tidak bisa dibanding. Dasar Pasal 291 HIR. Merupakan putusan tingkat pertama dan terakhir. 
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 214.
2. Ibid. Hal.: 215-216.

Kamis, 16 Juli 2020

Penyampaian Gugatan kepada Pengadilan Negeri

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Perihal Pemanggilan", pada kesempatan ini kita akan mundur sedikit ke perihal tahapan maupun tindakan yang mendahului pemanggilan. Pada bagian pertama, akan di bahas tentang Penyampaian Gugatan kepada Pengadilan Negeri.

Sesuai dengan tata tertib beracara yang digariskan Pasal 118 ayat (1) dan Pasal 121 ayat (4) HIR, panggilan merupakan tindakan lanjutan dari tahap berikut ini.[1]

Tahapan yang dimaksud yang pertama adalah tahapan penyampaian gugatan kepada Pengadilan Negeri. Penyampaian atau pengajuan gugatan kepada Pengadilan Negeri oleh Penggugat. Menurut Pasal 118 ayat (1) HIR, gugatan perdata harus dimasukkan kepada Pengadilan Negeri berdasarkan kompetensi relatif:[2]
  • Dalam bentuk surat gugatan (in writing),
  • Ditandatangani oleh Penggugat atau kuasanya, dan
  • Dialamatkan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
Sepengalaman penulis berpraktik sebagai advokat tentu tidak sesederhana ketentuan Pasal 118 ayat (1) HIR di atas, tentu secara teknis Penggugat atau Kuasa Hukumnya harus lebih mawas diri. Pertama, terkait dengan  surat gugatan, setelah ditandatangani dan dialamatkan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang dituju, kemudian surat gugatan di photo copy sebanyak (eksemplar) para pihak yang ada di dalam surat gugatan ditambah tiga eksemplar majelis hakim dan satu panitera pengganti, hal ini nantinya akan dimintakan ketika melakukan pendaftaran di Pengadilan Negeri terkait. 

Kedua, masih terkait hal itu, juga harus didaftarkan surat kuasa dalam hal memakai kuasa hukum, lazimnya surat kuasa di photo copy rangkap 3 (tiga) dan disertai dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) organisasi advokat terkait dan photo copy Berita Acara Sumpah (BAS) advokat yang diterbitkan oleh Pengadilan Tinggi tempat dimana advokat tersebut dilantik.

Setelah dilakukan langkah pertama dan kedua sebagaimana disebutkan di atas, kemudian petugas pada loket pendaftaran akan mengeluarkan slip estimasi panjar perkara. Kemudian Pengugat harus membayarkannya di kasir, dan slip setoran dikasir kemudian dibawa kembali ke loket pendaftaran dan setelah itu lazimnya diterbitkan nomor perkara.

Ketiga, perlu dipertimbangkan juga perihal pendaftaran perkara secara online. Hal ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung R.I. Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik dimana pendaftaran perkara, dan bahkan proses acara, dilakukan secara daring. Sepengetahuan penulis, hal ini telah diterapkan di beberapa Pengadilan Negeri, khususnya pilot project, seperti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dimana pendaftar harus membuat account terlebih dahulu sebelum melakukan pendaftaran. Selanjutnya pendaftaran bisa secara elektronik dengan mengikuti dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Terkait hal ini, penulis akan membahasnya pada bagian tersendiri. 
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 214.
2. Ibid. Hal.: 214.

Perihal Pemanggilan

(Getty Images)

Oleh:
Tim Hukumindo

Pada bahasan sebelumnya platform Hukumindo.com telah membahas mengenai Kekuasaan Mengadili dengan artikel terakhir berjudul "Negara/Pemerintah Dapat Digugat pada Setiap Pengadilan Negeri (PN)", dan Pada kesempatan selanjutnya akan membahas Tata Cara Panggilan Dan Proses Yang Mendahuluinya. Pertama-tama akan dibahas pada artikel ini tentang Pengertian Panggilan.

Hukum acara perdata mengartikan Panggilan sebagai: menyampaikan secara resmi (official) dan patut (properly) kepada pihak-pihak yang terlibat dalam suatu perkara di Pengadilan, agar memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan majelis hakim atau Pengadilan.[1]

Menurut Pasal 388 dan Pasal 390 ayat (1) HIR, yang berfungsi melakukan panggilan adalah juru sita. Hanya panggilan yang dilakukan juru sita yang dianggap sah dan resmi. Kewenangan juru sita ini, berdasarkan Pasal 121 ayat (1) HIR diperolehnya lewat perintah ketua (Majelis Hakim) yang dituangkan dalam penetapan hari sidang atau penetapan pemberitahuan. [2]

Pemanggilan atau panggilan (convocation, convocatie) dalam arti sempit dan sehari-hari sering diidentikan, hanya terbatas pada perintah menghadiri sidang pada hari yang ditentukan. Akan tetapi, dalam hukum acara perdata, sebagaimana dijelaskan Pasal 388 HIR, pengertian panggilan meliputi makna dan cakupan yang lebih luas, yaitu:[3]
  • Panggilan sidang pertama kepada Penggugat dan Tergugat;
  • Panggilan menghadiri sidang lanjutan kepada Pihak-pihak atau salah satu pihak apabila pada sidang yang lalu tidak hadir baik tanpa alasan yang sah atau berdasarkan alasan yang sah;
  • Panggilan terhadap saksi yang diperlukan atas permintaan salah satu pihak berdasarkan Pasal 139 HIR (dalam hal mereka tidak dapat menghadirkan saksi yang penting ke Persidangan);
  • Selain daripada itu, panggilan dalam arti luas meliputi juga tindakan hukum berupa pemberitahuan atau aanzegging (notification), antara lain: a). Pemberitahuan putusan PT dan MA; b). Pemberitahuan permintaan banding kepada Terbanding; c). Pemberitahuan memori banding dan kontra memori banding, dan d). Pemberitahuan permintaan kasasi dan memori kasasi kepada Termohon Kasasi.  
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 213.
2. Ibid. Hal.: 213
3. Ibid. Hal.: 213-214.

Rabu, 15 Juli 2020

Negara/Pemerintah Dapat Digugat pada Setiap Pengadilan Negeri (PN)

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Asas Forum Rei Sitae", dan Pada kesempatan ini akan membahas tentang Negara atau Pemerintah Dapat Digugat pada Setiap PN.

HIR maupun RBg tidak mengatur forum kompetensi relatif suatu perkara apabila Pemerintah Indonesia bertindak sebagai Penggugat atau Tergugat mewakili negara. Pada masa yang lalu, Pasal 99 ayat (18) Rv mengatur secara khusus kompetensi relatif penyelesaian sengketa yang melibatkan negara sebagai pihak Penggugat atau Tergugat. Ketentuan itu berbunyi: "Dalam hal Pemerintah Indonesia mewakili Negara bertindak sebagai Penggugat atau Tergugat maka Jakarta dianggap sebagai tempat tinggalnya".[1]

Apabila berpedoman pada ketentuan tersebut, dikaitkan dengan patokan kompetensi relatif berdasarkan tempat tinggal tergugat yang digariskan Pasal 118 ayat (1) HIR, jika ditarik sebagai Tergugat Pemerintah Indonesia dalam kapasitasnya mewakili negara maka PN yang berwenang mengadilinya adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.[2]

Apakah ketentuan Pasal 99 ayat (18) Rv dapat diterapkan? Dapat, berdasarkan process doelmatigheid! Akan tetapi, jika ketentuan ini diterapkan secara mutlak dan imperatif pada masa sekarang, sangat bertentangan dengan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan yang digariskan Pasal 4 ayat (2) UU Nomor: 4 tahun 2004. Terkait hal ini, Prof. Subekti memberikan pendapat bahwa: "untuk memberi keleluasaan kepada pencari keadilan mungkin lebih tepat apabila Negara dapat digugat di setiap Pengadilan Negeri di mana perwakilan Departemen yang bersangkutan berada".[3]

Pendapat itu sangat berdasar, mengingat praktik peradilan sendiri telah mengakui kedudukan cabang atau perwakilan perseroan atau Pemerintahan di daerah sebagai persona standi in judicio dalam kapasitasnya sebagai perwakilan atau kuasa hukum (legal mandatory, legal representative) dari Kantor Pusat atau Pemerintah Pusat. Dengan demikian gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri tempat kedudukan Gubernur, Bupati, Walikota atau Kanwil, Kepala Dinas dan seterusnya. Dalam kapasitas mereka sebagai legal mandatory dari Pemerintah Indonesia atau Departemen (saat ini sudah berubah menjadi Kementrian) yang bersangkutan. Untuk itu tidak memerlukan surat kuasa khusus dari Pemerintah Pusat. Berdasarkan penjelasan di atas, tidak dilarang menerapkan ketentuan Pasal 99 ayat (18) Rv sebagai pedoman, asal tidak bersifat imperatif.[4] 
____________________
1.“Hukum Acara Perdata (Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, Dan Putusan Pengadilan)”, M. Yahya Harahap, S.H., Sinar Grafika, Jakarta, 2010, Hal.: 202.
2. Ibid. Hal.: 202.
3. Ibid. Hal.: 202.
4. Ibid. Hal.: 202-203.

Minggu, 12 Juli 2020

Penjabaran Wanprestasi

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Terdahulu platform Hukumindo.com telah membahas mengenai "Pengertian Wanprestasi", serta Pada kesempatan ini akan membahas tentang Penjabaran Wanprestasi. Adapun wanprestasi jika dilakukan penjabaran adalah sebagai berikut.

Timbulnya ganti rugi (Schade vergoeding), timbulnya ganti kerugian tidak dengan sendirinya timbul pada saat kelalaian. Ganti rugi baru efektif menjadi kemestian debitur setelah debitur dinyatakan lalai. Dengan kata lain mensyaratkan adanya terlebih dahulu pernyataan lalai dari kreditur. Dalam istilah lain disebut dengan "debitur harus berada dalam 'in gebrekke stelling' atau 'in mora stelling'".[1]

Bentuk pernyataan lalai, adapun mengenai bentuk pernyataan lalai atau 'in gebrekke stelling' ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata, yaitu: a). Berbentuk surat perintah (bevel) atau akta lain yang sejenis; b). Berdasarkan kekuatan perjanjian itu sendiri; c). Jika tegoran kelalaian sudah dilakukan barulah menyusul 'peringatan' atau 'aannmaning' dan bisa juga disebut 'sommasi' (peringatan).[2]

Tidak tepat waktu (Niet Tijdig), berarti debitur tidak menepati pelaksanaan pemenuhan prestasi sesuai dengan waktu yang ditentukan. Dengan lewatnya tenggang waktu pelaksanaan, debitur sudah dianggap lalai atau berada dalam keadaan lalai yang disebut juga "in mora" atau dengan istilah yang paling umum disebut "verzuim", artinya debitur tidak tepat waktu melaksanakan perjanjian.[3]

Tidak sepatutnya memenuhi (Niet behoorlijk nakoming), ada yang berpendapat bahwa dalam keadaan "tidak sepatutnya melaksanakan pemenuhan perjanjian", menyebabkan  kreditur "tidak perlu" lagi melakukan "tegoran kelalaian". Dengan demikian debitur tanpa tegoran kelalaian sudah berada dalam keadaan lalai (genrekke stelling).[4]

____________________
1.“Segi-segi Hukum Perjanjian”, M. Yahya Harahap, S.H., Alumni, Bandung, 1986, Hal.: 61-62.
2. Ibid. Hal.: 62.
3. Ibid. Hal.: 63.
4. Ibid. Hal.: 64.

Knowing Joint Venture Companies in FDI Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Basic Requirements for Foreign Direct I...