Senin, 21 Oktober 2019

Marriage Law of Republic of Indonesia, Bilingual


Oleh:
Team of Hukumindo

Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974 ini populer sebagai Undang-undang Perkawinan, terdiri dari 67 Pasal. Undang-undang ini telah direvisi pada akhir masa jabatan Legislatif periode tahun 2014-2019, namun Undang-undang perubahannya disajikan pada link berbeda berikut ini.

Berikut adalah Undang-undang Perkawinan dimaksud dalam dua bahasa, yaitu Indonesia dan Inggris, untuk mengunduh/mendownload dokumen ini klik Link berikut.

Jumat, 18 Oktober 2019

Kata Mutiara Hukum Terpilih III (Selected Law Quotes III)

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelumnya platform Hukumindo.com telah menyajikan kepada sidang pembaca "Kata Mutiara Hukum Terpilih I (Selected Law Quotes I)" dan juga "Kata Mutiara Hukum Terpilih II (Selected Law Quotes II)", tidak lupa sebagai kelanjutannya, dibaca juga "Kata Mutiara Hukum Terpilih IV (Selected Law Quotes IV)". Lihat yang penulis pilihkan untuk sidang pembaca dalam "Kata Mutiara Hukum Terpilih III (Selected Law Quotes III)" ini:

“The law is reason, free from passion”.
(Hukum adalah akan sehat, bebas dari kehendak.)

Aristotle.

“In law a man is guilty when he violates the rights of others. In ethics he is guilty if he only thinks of doing so”.
(Dalam hukum seorang manusia bersalah ketika melanggar hak orang lain. Dalam etika seseorang dikatakan bersalah ketika ia hanya berpikir untuk melakukannya.)

Immanuel Kant.

“Noch Suchen die Juristen Eine Definition Zu Ihrem Begriffe Von Recht ”.
(Masih saja para ahli hukum mencari tentang apa definisi hukum.)

Immanuel Kant.

“Ubi societas, ibi Ius”.
(Dimana ada masyarakat, disitu ada Hukum.)

Cicero.

“It is not wishdom but Authority that makes a Law”.
(Bukanlah kebijaksanaan yang menciptakan hukum, tetapi kekuasaan.)

Thomas Hobbes.

“Government is necessary, not because man is naturally bad, but because man is by nature more individualistic than social.”
(Sebuah pemerintahan memang diperlukan, bukan karena manusia pada dasarnya adalah jahat, akan tetapi  karena manusia pada hakikatnya adalah mementingkan pribadinya daripada masyarakat.)

Thomas Hobbes.

“Power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely”.
(Kekuasaan pada dasarnya cenderung korup, dan kekuasaan yang mutlak adalah mutlak korupnya.)

Lord Acton.

“If you absolutely determined to make a lawyer of yourself, the thing is more than half done already.”
(Jika Anda benar-benar bertekad untuk menjadi pengacara bagi diri Anda sendiri, masalahnya sudah lebih dari setengah selesai.)

Abraham Lincoln.

“I have always found that mercy bears richer fruits than strict justice.”
(Saya sering menemukan bahwa belas kasihan lebih menghasilkan daripada keadilan yang dijaga ketat.)

Abraham Lincoln.

“Whenever I hear anyone arguing for slavery I feel a strong impulse to see it tried on him personally.”
(Setiap kali saya mendengar seseorang berdebat tentang perbudakan, saya merasakan dorongan kuat untuk melihat dirinya mencobanya secara pribadi.)

Abraham Lincoln.

“A Lawyer’s time and advice are his(her) stock in trade”.
(Waktu dan nasihat Pengacara adalah persediaannya dalam berdagang.)

Abraham Lincoln.

“In the end  we must remember that no amount of rules or their enforcement will defeat those who struggle with justice on their side.”
(Pada akhirnya kita harus ingat bahwa tidak ada jumlah peraturan atau penegakannya yang akan mengalahkan mereka yang berjuang dengan keadilan di sisi mereka.)

Nelson Mandela.

--------------------------------------

Dipilih dan diterjemahkan dari berbagai sumber.




Rabu, 16 Oktober 2019

Kesalahan Sebagai Elemen Subjektif Dari Strafbaar Feit

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Telah kita lalui kuliah sebelumnya yang berjudul: ‘Pengertian Perbuatan Pidana dan Strafbaar Feit’, pada kesempatan ini akan dibahas mengenai Kesalahan sebagai elemen Subjektif dari Strafbaar Feit.

Beberapa penulis Belanda sering menyebutkan bidang kesalahan sebagai elemen subjektif dari strafbaar feit. Disitu harus diartikan strafbaar feit menurut pengertian luas sebagai elemen subjektif dari strafbaar feit, karena yang paling utama menunjuk kepada pertanggungan jawab dari si pembuat atas perbuatan pidana yang telah dilakukan. Orang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan pidana yang dilakukan, apabila perbuatannya itu dapat dicela. Sifat celaan terhadap si pembuat sudah cukup apabila dicela menurut hukum.[1]

Berikutnya dikatakan pula bidang kesalahan sebagai elemen subjektif dari strafbaar feit oleh karena menunjuk pada keadaan si pembuat sebagai subjek dari perbuatan yang dilakukan menurut rumusan delik, dan disebut dalam kalimat dengan kata netral “barang siapa”. Selanjutnya di dalam hal Kejahatan Buku II KUHP biasanya kesalahan itu menunjuk tentang keadaan sikap batin si pembuat sebagai kejiwaan yang terdapat di dalam rumusan delik, antara lain oleh pembentuk undang-undang disebutkan mengenai kejahatan dengan sengaja atau dengan alpa.[2]

Konsekwensi daripada pandangan bahwa kesalahan merupakan elemen subjektif dari strafbaar feit, maka kesalahan itu mengandung segi psikologis dan segi yuridis. Segi psikologis merupakan dasar bagi segi yuridis, dimana segi yang pertama merupakan dasar untuk mengadakan pencelaan yang harus ada terlebih dahulu, baru kemudian segi yang kedua untuk dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana.[3]

Tidak mengherankan apabila ada ahli hukum pidana yang mengatakan bahwa titik berat “kesalahan” merupakan suatu pengertian psikologis, akan tetapi konsepsi tentang kesalahan dengan pengertian psikologis itu lambat laun dipikirkan kembali, karena sangat sukar untuk menentukannya. Bagaimana manusia dapat mengetahui alam batin orang yang melakukan perbuatan yang bersifat kriminil itu? Hanya Tuhanlah yang tahu.[4]

Titik berat pengertian kesalahan itu tidak lagi terletak pada psyche orang yang berbuat itu sendiri, melainkan bagaimana keadaan psyche-nya orang itu ketika diberi nilai orang lain.[5]

Segi yuridis daripada kesalahan dapat dikatakan jika seseorang mempunyai kesalahan karena sesuatu perbuatan yang dinyatakan sebagai perbuatan yang keliru dan kepada si pembuat dapat diberikan celaan terhadap dirinya secara pribadi. Ajaran tentang kesalahan yang demikian itu memberikan kesempatan untuk secara subjektif mencela dan jika perlu menjatuhkan pidana terhadap suatu perbuatan yang objektif sebagai perbuatan yang keliru karena melawan hukum. Jadi dari segi yuridis tentang kesalahan menjadi jembatan bagi kita untuk memberikan celaan yang dapat berupa pidana tertentu kepada orang yang melakukan perbuatan sebagai pembuat dan terhadap suatu perbuatan yang keliru karena melawan hukum.[6]

Isi kesalahan itu sendiri berupa celaan terhadap si pembuat karena ia dapat menginsyafi atas kekeliruannya, dan ia seharusnya memang dapat menghindarinya, terhadap perbuatan yang keliru karena melawan hukum sebagai dasarnya celaan itu.[7]

Adakalanya isi kesalahan tersebut di atas dapat disimpulkan mempunyai tiga bagian, yaitu: a). Tentang kemampuan bertanggungjawab orang yang melakukan perbuatan. b). Tentang hubungan batin tertentu dari orang yang melakukan perbuatan yang berbentuk kesengajaan atau kealpaan (dolus atau culpa). c). Tentang tidak adanya alasan penghapus kesalahan/pemaaf (schuld ontbreekt).[8]

Hal ini berarti pada tataran empiris, seorang terdakwa di dalam pemeriksaan sidang Pengadilan akan dapat dinyatakan mempunyai kesalahan apabila menurut konstruksi yuridis telah ternyata lebih dahulu melakukan perbuatan pidana dengan elemen pokoknya bersifat melawan hukum, dan mempunyai kemampuan bertanggung jawab, atau mempunyai bentuk kesengajaan/kealpaan, dan tidak adanya alasan pemaaf.[9]

Mengenai kehendak manusia dalam melakukan perbuatan pidana dengan kesalahan, dipandang dari sudut filosofis terdapat perbedaan paham. Persoalannya terletak pada pertanyaan: apakah dari seorang manusia itu dapat mempunyai kehendak yang bebas terhadap perbuatannya? Ajaran klasik mengutamakan kebebasan individu, yang berarti menerima kebebasan kehendak dan oleh sebab itu segala perbuatan manusia selalu ditentukan oleh kehendak yang bebas, dengan akibat tiada suatu perbuatan pun yang dilakukan oleh manusia itu tidak dipertanggungjawabkan/dipersalahkan kepadanya. Jawaban atas pertanyaan dimaksud menurut paham Determinisme adalah bahwa dari seorang manusia tak dapat diharapkan mempunyai kehendak yang bebas. Menurut cara berpikir dalam determinisme akan sukar menemukan adanya pertanggungjawaban dalam hukum pidana. Sebaliknya, indeterminisme berpendapat bahwa dari seorang manusia itu dapat dikatakan mempunyai kehendak yang bebas, sekalipun sedikit atau banyak dipengaruhi faktor-faktor dari dalam atau luar dirinya karena diharapkan dapat menentukan kehendaknya.[10]

Ajaran determinisme dan indeterminisme telah mencapai suatu kompromi menjadi teori modern dan teori neodeterminisme. Teori modern mengikuti jalan tengah yang pada dasarnya berpegang pada determinisme dan dalam beberapa hal kehendak manusia itu ditentukan oleh beberapa faktor dari luar dan dalam dirinya, akan tetapi tetap menerima kesalahan sebagai dasar untuk menjatuhkan celaan dalam hukum pidana. Teori neodeterminisme mempunyai dasar alam pikiran dari determinisme akan tetapi bukan berpegang pada faham bahwa “orang tidak bebas kehendaknya”, melainkan bahwa manusia itu adalah anggota masyarakat yang harus menginsyafi perbuatannya dapat menimbulkan bahaya bagi orang lain dan dasar inilah orang tersebut dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum pidana.[11]

Inti mengenai kemampuan bertanggungjawab itu berupa keadaan jiwa/batin seseorang yang sehat pada waktu melakukan perbuatan pidana. Di samping itu kemampuan bertanggung jawab meliputi tiga hal, yaitu:[12]
  • Tentang keadaan jiwa/batin yang sakit;
  • Tentang keadaan jiwa/batin seseorang yang terlampau muda sehingga konstitusi psyche-nya belum matang;
  • Tentang keadaan jiwa/batin yang organ batinya baik akan tetapi fungsinya mendapat gangguan sehingga tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya.

_________________________________
1. “Asas-asas Hukum Pidana”, Prof. DR. Bambang Poernomo, S.H., Ghalia Indonesia, Jakarta, Terbitan Keenam, 1993, Hal.: 137.
2.  Ibid. Hal.: 137.
3.  Ibid. Hal.: 138.
4.  Ibid. Hal.: 138.
5.  Ibid. Hal.: 138.
6.  Ibid. Hal.: 139.
7.  Ibid. Hal.: 139.
8.  Ibid. Hal.: 141.
9.  Ibid. Hal.: 141.
10.        Ibid. Hal.: 142-143.
11.        Ibid. Hal.: 143.
12.        Ibid. Hal.: 143-144.

Senin, 14 Oktober 2019

Contoh Surat Kuasa Untuk Mengurus Balik Nama Sertifikat

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Surat Kuasa

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : .....................
NIK : .....................
Pekerjaan : .....................
Alamat : .....................

Dengan ini memberikan kuasa kepada:

Nama : .....................
NIK : .....................
Pekerjaan : .....................
Alamat : .....................

---------------KHUSUS---------------

1. Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa dalam mengurus proses pengajuan balik nama atas sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: ....................., Kelurahan ....................., Kecamatan ....................., Kota/Kabupaten: ....................., seluas ..................... M2 (.....................meter persegi), Surat Ukur Nomor: ........../........../...........tertanggal ....................., terletak di jalan ....................., Nomor: ....................., Komplek Perumahan “.....................” Kota/Kabupaten: ....................., semula tertulis atas nama “PT. .....................” berkedudukan di ....................., menjadi atas nama “.................”, serta mengambil/menerima Sertifikat tersebut jika telah selesai proses balik namanya atas nama Pemberi Kuasa tersebut di Kantor Pertanahan/BPN Kota .....................

2. Selanjutnya yang diberi kuasa, dikuasakan untuk menghadap kepada Pejabat BPN yang berwenang dan diperlukan, termasuk dalam hal ini Notaris/PPAT, untuk memberikan keterangan-keterangan, meminta dibuatkan surat-surat, serta menandatanganinya dan pada umumnya melakukan tindakan apa saja yang dianggap baik dan berguna untuk maksud tersebut, kecuali dalam hal Jual Beli.

Demikian Surat Kuasa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.




Kota/Kabupaten .......................
Tanggal .....................

Penerima Kuasa Pemberi Kuasa

.................                    .................

Catatan: untuk dokumen dalam format word, silahkan diunduh pada link berikut ini.

Lihat juga contoh surat kuasa untuk Pendaftaran Merk (bilingual), pada Link berikut ini.


___________________
Referensi: "Panduan Lengkap Membuat Surat-surat Kuasa", Frans Satriyo Wicaksono, S.H., Jakarta, Visimedia, 2009, Hal.: 114-115.

Jumat, 11 Oktober 2019

Contoh Surat Kuasa Untuk Pencairan Deposito

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Surat Kuasa

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ..................
Alamat : ..................
NIK : ..................

Dalam hal ini bertindak selaku diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa.

Pemberi kuasa dengan ini memberikan kuasa kepada:

Nama : ..................
Alamat : ..................
NIK : ..................

Dalam hal ini bertindak selaku diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.

---------------KHUSUS---------------

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mencairkan deposito berjangka dari Bank ...................., nomor sertifikat deposito ...................., tertulis atas nama ...................., selanjutnya Penerima Kuasa berhak menghadap pejabat yang berwenang, menerima uang, serta menandatangani tanda terima pencairan deposito tersebut.

Demikian Surat Kuasa ini dibuat pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut dibawah ini, bermeterai cukup, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Kota/Kabupaten..........., Tanggal ..........

Penerima Kuasa Pemberi Kuasa

.................                   .................

Catatan: untuk dokumen dalam format word, silahkan diunduh pada link berikut ini.

Lihat juga contoh surat kuasa untuk mengurus balik nama sertifikat pada Link berikut ini.



___________________
Referensi: "Panduan Lengkap Membuat Surat-surat Kuasa", Frans Satriyo Wicaksono, S.H., Jakarta, Visimedia, 2009, Hal.: 152-153.

Rabu, 09 Oktober 2019

Contoh Surat Kuasa Untuk Mengurus Klaim Asuransi Kendaraan

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Surat Kuasa




Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ...................
Alamat : ...................

Dalam hal ini bertindak selaku diri sendiri dan pemilik polis asuransi Nomor: ..................., dari Asuransi ..................., atas kendaraan ..................., warna ..................., Nomor Polisi: ..................., selanjutnya disebut Pemberi Kuasa.

Dengan ini memberikan kuasa kepada:

Nama : ...................
Alamat : ...................
NIK : ...................

Selanjutnya disebut Penerima Kuasa.

----------------KHUSUS----------------

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mengajukan klaim asuransi atas hilangnya kendaraan milik Pemberi Kuasa yang dibuktikan dengan surat lapor kehilangan Nomor: ..................., yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, Sektor ...................

Selanjutnya Penerima Kuasa berhak menghadap petugas yang berwenang, mengajukan klaim tersebut, menyerahkan bukti-bukti kehilangan, memberikan keterangan-keterangan, menerima klaim asuransi dan membuat tanda terimanya.

Demikian Surat Kuasa ini dibuat pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di bawah, bermeterai cukup, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Kota/Kabupaten.........., Tanggal ..........

Penerima Kuasa Pemberi Kuasa

.................                .................


Catatan: untuk dokumen dalam format word, silahkan diunduh pada link berikut ini.

Lihat juga contoh surat kuasa untuk pencairan deposito pada Link berikut ini.



___________________
Referensi: "Panduan Lengkap Membuat Surat-surat Kuasa", Frans Satriyo Wicaksono, S.H., Jakarta, Visimedia, 2009, Hal.: 156-157.

Not Paying 3 Months' Rent, Man Allegedly Locked by Apartment Owner Until He Starved to Death

( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Expired Indonesia Driving License Can be E...