Senin, 30 September 2019

Istilah Dan Pengertian Kesalahan (Schuld)

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Telah kita lalui kuliah sebelumnya yang berjudul: ‘Pengertian Perbuatan Pidana Dan Strafbaar Feit’, pada kesempatan ini akan dibahas mengenai Istilah dan Pengertian Kesalahan (Schuld).

Seseorang melakukan sesuatu perbuatan yang bersifat melawan hukum, atau melakukan sesuatu perbuatan mencocoki dalam rumusan undang-undang hukum pidana sebagai perbuatan pidana, belumlah berarti bahwa dia langsung dipidana. Dia mungkin dipidana, yang tergantung kepada kesalahannya.[1]

Dapat dipidananya seseorang, terlebih dahulu harus ada dua syarat yang menjadi satu keadaan, yaitu perbuatan yang bersifat melawan hukum sebagai sendi perbuatan pidana, dan perbuatan yang dilakukan itu dapat dipertanggungjawabkan sebagai sendi kesalahan. Putusan untuk menjatuhkan pidana harus ditentukan adanya perbuatan pidana dan adanya kesalahan yang terbukti dari alat bukti dengan keyakinan Hakim terhadap seorang tertuduh yang dituntut di muka pengadilan.[2]

Vos menjelaskan bahwa tanpa sifat melawan hukumnya perbuatan tidaklah mungkin dipikirkan adanya kesalahan, namun sebaliknya sifat melawan hukumnya perbuatan mungkin ada tanpa adanya kesalahan. Prof. Moeljatno, S.H., menyatakan lebih baik dengan kalimat, bahwa orang tidak mungkin dipertanggungjawabkan (dijatuhi pidana) kalau dia tidak melakukan perbuatan pidana, tetapi meskipun melakukan perbuatan pidana tidak selalu dia dapat dipidana.[3]

Istilah kesalahan berasal dari kata “schuld”, yang sampai saat sekarang belum resmi diakui sebagai istilah ilmiah yang mempunyai pengertian pasti, namun sudah sering dipergunakan di dalam penulisan-penulisan.[4]

Apakah pengertian kesalahan itu, menurut pandangan para ahli hukum pidana? Ternyata terdapat keanekaragaman pendapat mengenai apa yang dimaksud pengertian kesalahan.[5]

Menurut Jonkers di dalam keterangan tentang “schuldbegrip” membuat pembagian atas tiga bagian dalam pengertian kesalahan yaitu:[6]
  1. Selain kesengajaan atau kealpaan (opzet of schuld);
  2. Meliputi juga sifat melawan hukum (de wederrechtelijkheid);
  3. dan kemampuan bertanggung jawab (de toerekenbaarheid).
Pompe berpendapat bahwa pengertian kesalahan mempunyai tanda sebagai hal yang tercela (verwijtbaarheid) yang pada hakikatnya tidak mencegah (vermijdbaarheid) kelakuan yang bersifat melawan hukum (der wederrechtelijke gedraging). Kemudian dijelaskan pula tentang hakikat tidak mencegah kelakuan yang bersifat melawan hukum (vermijdbaarheid der wederrechtelijke gedraging) di dalam perumusan hukum positif, di situ berarti mempunyai kesengajaan dan kealpaan (opzet en onachtzaamheid) yang mengarah kepada sifat melawan hukum (wederrechtelijkheid) dan kemampuan bertanggungjawab (toerekenbaarheid).[7]

Kedua pengertian tentang kesalahan tersebut di atas tampak sekali di dalam bidang kesalahan terselip elemen melawan hukum. Pendapat ini sebenarnya bertentangan dengan pandangan mengenai elemen melawan hukum seharusnya terletak pada bidang perbuatan pidana. Kemudian untuk lebih menyesuaikan dengan pandangan tentang perbuatan pidana dipisahkan dari kesalahan dengan unsurnya masing-masing, berikut ini dikemukakan dari beberapa ahli hukum yang berpandangan lain daripada yang tersebut lebih dahulu. Vos memandang pengertian kesalahan mempunyai tiga tanda khusus yaitu:[8]
  1. Kemampuan bertanggungjawab dari orang yang melakukan perbuatan (toerekeningsvatbaarheid van de dader);
  2. Hubungan batin tertentu dari orang yang berbuat, yang perbuatannya itu dapat berupa kesengajaan atau kealpaan;
  3. Tidak terdapat dasar alasan yang menghapus pertanggungjawaban bagi si pembuat atas perbuatannya.  
_________________________________
1. “Asas-asas Hukum Pidana”, Prof. DR. Bambang Poernomo, S.H., Ghalia Indonesia, Jakarta, Terbitan Keenam, 1993, Hal.: 135.
2.  Ibid. Hal.: 135.
3.  Ibid. Hal.: 135.
4.  Ibid. Hal.: 135.
5.  Ibid. Hal.: 136.
6.  Ibid. Hal.: 136.
7.  Ibid. Hal.: 136.
8.  Ibid. Hal.: 136-137.

Jumat, 27 September 2019

Contoh Surat Kuasa Pendaftaran Paten, Bilingual

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

POWER OF ATTORNEY TO FILING AND PROCESSING APPLICATION
(SURAT KUASA PENDAFTARAN PATEN)

I/We the undersigned:
(Saya/Kami yang bertanda tangan di bawah ini:)

Do hereby appoint and authorize the following Intellectual Property Rights (IPR) Consultant(s) with full power of substitution:
(Bersama ini menunjuk dan memberi kuasa penuh dengan hak substitusi kepada Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di bawah ini:)

Of the: .........................
(dari: .........................)

Domiciled at: .........................
(Yang berkedudukan di: .........................)

Jointly as well as separately, in particular:.......................
(Baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, khusus: .......................)

To act for and on behalf of the undersigned, in filing and processing application(s) at Ministery of Law and Human Rights Republic of Indonesia, The Directorate General of Intellectual Property Rights, The Directorate of Patent, to file a Patent application in Indonesia for:
(Bertindak untuk dan atas nama penandatangan dalam mengajukan dan mengurus pada kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual, Direktorat Paten, permohonan Paten di Indonesia untuk:)

1. To make inquiries in which countries and the dates on which Patent applications for the same inventions have been filed, and also as to the objections of any nature, raised against such applications;
(Untuk meminta keterangan-keterangan di negara mana, dan kapan permohonan Paten untuk invensi yang sama itu telah diajukan dan juga tentang keberatan-keberatan apapun yang timbul dari permohonan Paten tersebut.)

2. To prepare, to sign and to file the necessary documents, and if necessary, to amend, to separate, complete or to withdraw the applications;
(Mempersiapkan, menandatangani, dan mengajukan dokumen-dokumen penting, dan jika perlu, memperbaiki, memisahkan, menyempurnakan atau mencabut permohonan tersebut.)

3. To request for examination of the subject Patent application, to appear where and when necessary, and to file motion(s) of appeal(s) whenever deemed necessary, to appeal by filing a notice of appeal if the Application Department has decided that the entire application or part of it shall not published, or of the patent applied for has not been granted at all or has been granted in part on in a modified form;
(Mengajukan permintaan pemeriksaan atas permohonan Paten, menghadap bilamana dianggap perlu, dan mengajukan permohonan-permohonan banding apabila dianggap perlu, mengajukan memori-memori keberatan apabila permohonan Paten yang bersangkutan tidak akan diumumkan seluruhnya atau sebagian atau permohonan Paten ditolak sama sekali, atau dikabulkan sebagian, atau dikabulkan hanya dalam keadaan telah diubah.)

4. To reply to petitions, notices of opposition and notices of appeal filed by third parties.
(Menjawab surat-surat permohonan, surat-surat keberatan dan surat-surat keberatan yang diajukan oleh Pihak lain.)

5. To make all payments under the Patent Act or as may be demanded under the Patent Rules from the undersigned, and to receive from the Directorate of Patent any or all relative documents for and on behalf of the undersigned with the understanding that each of the Proxy reserves the right of substitution on legal condition, along with the respondsibility of the undersigned for the payment thereof.
(Melakukan semua pembayaran berdasarkan Undang-undang Paten atau berdasarkan atas suatu Peraturan Pemerintah tentang Paten yang ditujukan kepada penandatangan, dan menerima segala sesuatu dokumen dari Direktorat Paten untuk dan atas nama dari penandatangan dengan pengertian bahwa setiap kuasa mempunyai hak substitusi menurut hukum, dan penandatangan berkewajiban untuk menanggung biaya yang bersangkutan.)

Date:...................
(Tanggal: ...................)

Signature: ...................
(Tanda tangan: ...................)


Catatan: untuk dokumen dalam format word, silahkan diunduh pada link berikut ini.

Lihat juga contoh surat kuasa pendaftaran Merk (bilingual) pada link berikut ini.

___________________
Referensi: "Panduan Lengkap Membuat Surat-surat Kuasa", Frans Satriyo Wicaksono, S.H., Jakarta, Visimedia, 2009, Hal.: 185-187.

Rabu, 25 September 2019

Kata Mutiara Hukum Terpilih I (Selected Law Quotes I)

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Sebelum membaca lebih lanjut Kata Mutiara Hukum Terpilih I (Selected Law Quotes) ini, lihat juga "Kata Mutiara Hukum Terpilih II (Selected Law Quotes II)" kemudian "Kata Mutiara Hukum Terpilih III (Selected Law Quotes III)", serta "Kata Mutiara Hukum Terpilih IV (Selected Law Quotes IV)"

“Law is order, and good law is good order”.
(Hukum adalah ketertiban, dan hukum yang baik adalah ketertiban yang baik).

ARISTOTLE, Politics.

“The law is the public conscience”.
(Hukum adalah hati nurani  publik)

THOMAS HOBBES, Leviathan.

“Lawyers are the only persons in whom ignorance of the law is not punished”.
(Pengacara adalah satu-satunya orang di mana ketidaktahuannya akan hukum tidak dihukum)

JEREMY BENTHAM, The Canadian Bar Journal, Jun. 1966.

“An unjust law is itself a species of violence”.
(Hukum yang tidak adil adalah bagian dari spesies kekerasan)

MAHATMA GANDHI, Non-Violence in Peace and War.

“Bad laws are the worst sort of tyranny”.
(Hukum yang buruk adalah jenis dari  tirani.)

EDMUND BURKE, speech at Bristol previous to the election of 1780.

“Wherever Law ends, Tyranny begins”.
(Ketika tidak ada lagi hukum, maka dimulailah tirani.)

JOHN LOCKE, Second Treatise of Government.

“For there is but one essential justice which cements society, and one law which establishes this justice. This law is right reason, which is the true rule of all commandments and prohibitions. Whoever neglects this law, whether written or unwritten, is necessarily unjust and wicked.”
(Karena hanya ada satu keadilan esensial yang memperkuat masyarakat, dan satu hukum yang menetapkan keadilan ini. Hukum ini adalah alasan yang benar, yang merupakan aturan sebenarnya dari semua perintah dan larangan. Siapa pun yang mengabaikan hukum ini, baik tertulis maupun tidak, tentu tidak adil dan jahat.)

MARCUS TULLIUS CICERO, The Laws.

“The end of law is not to abolish or restrain, but to preserve and enlarge freedom. For in all the states of created beings, capable of laws, where there is no law there is no freedom”.
(Akhir dari hukum bukanlah untuk menghapuskan atau menahan, tetapi untuk memelihara dan memperbesar kebebasan. Karena di semua negara makhluk yang diciptakan, sadar hukum, diketika tidak ada hukum tidak ada kebebasan.)

JOHN LOCKE, Second Treatise of Government.

“The wisdom of a law-maker consisteth not only in a platform of justice, but in the application thereof;  taking into consideration by what means laws may be made certain.”
(Kebijaksanaan seorang pembuat hukum tidak hanya terdiri dari landasan keadilan, tetapi juga penerapannya; mempertimbangkan dengan cara apa hukum mendapat kepastian.)

FRANCIS BACON, The Advancement of Learning.

“It may be true that the law cannot make a man love me, but it can stop him from lynching me, and I think that's pretty important.”
(Mungkin benar bahwa hukum tidak dapat membuat seorang pria mencintaiku, tetapi itu bisa menghentikannya dari membantai saya, dan aku pikir itu cukup penting.)

MARTIN LUTHER KING, JR., attributed, King: Pilgrimage to the Mountaintop.

“The law cannot save those who deny it but neither can the law serve any who do not use it. The history of injustice and inequality is a history of disuse of the law. Law has not failed--and is not failing. We as a nation have failed ourselves by not trusting the law and by not using the law to gain sooner the ends of justice which law alone serves.
(Hukum tidak bisa menyelamatkan mereka yang menyangkalnya tetapi hukum juga tidak bisa melayani siapa pun yang tidak menggunakannya. Sejarah ketidakadilan dan ketidaksetaraan adalah sejarah tidak digunakannya hukum. Hukum tidak gagal - dan tidak akan pernah gagal. Kita sebagai bangsa telah gagal dengan tidak mempercayai hukum dan dengan tidak menggunakan hukum untuk mendapatkan keadilan secepatnya yang seyogyanya didapatkan dari hukum.)

LYNDON B. JOHNSON, Memorial Day remarks in Gettysburg, Pennsylvania, May 30, 1963.

“Necessity has no law”.
(Keterdesakan/kepepet tidak ada dasar hukumnya.)

LATIN PROVERB.

“If you make 10,000 regulations you destroy all respect for the law”.
(Jika Anda membuat 10.000 peraturan, Anda menghancurkan semua penghormatan terhadap hukum.)

WINSTON CHURCHILL, speech in House of Commons, Feb. 3, 1949.

“If nature does not ratify law, then all the virtues may lose their sway”.
(Jika alam tidak meratifikasi hukum, maka semua kebajikan akan kehilangan kendali.)

MARCUS TULLIUS CICERO, The Laws.

“Bad laws are not forever and if we work together, we can change them”.
(Aturan hukum yang buruk tidak akan selamanya dan jika kita bekerja bersama, kita bisa mengubahnya.)

EDWARD SNOWDEN, "NSA reform in the US is only the beginning", The Guardian, May 22, 2015”.

“We cannot expect people to have respect for law and order until we teach respect to those we have entrusted to enforce those laws”.
(Kita tidak dapat mengharapkan orang untuk menghormati hukum dan ketertiban sampai kita mengajarkan rasa hormat kepada mereka yang telah kita percayai untuk menegakkan hukum itu.)

HUNTER S. THOMPSON, Songs of the Doomed.

---------------------------------

Dipilih dan diterjemahkan dari situs www.notable-quotes.com, sumber URL: http://www.notable-quotes.com/l/law_quotes.html

Senin, 23 September 2019

Basic Agrarian Law of Republic of Indonesia, Bilingual

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Undang-undang ini disebut juga sebagai Undang-undang Pokok Agraria atau familiar dalam dunia hukum disingkat dengan "UUPA", yang disahkan pada tanggal 24 September 1960.

Undang-undang ini terdiri dari 70 Pasal, 4 Bab, dan 5 Bagian. Dengan segala kompleksitas materi muatan yang diaturnya, Undang-undang ini terbilang terbatas juga singkat.

Berikut adalah Undang-undang Pokok Agraria dimaksud dalam dua bahasa, yaitu Indonesia dan Inggris, untuk tautan klik di sini. 


Jumat, 20 September 2019

Contoh Surat Kuasa Menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

(iStock)

Oleh:
Tim Hukumindo

Surat Kuasa

Pada hari ini, ..........., tanggal ........... (...........), bulan ..........., tahun ........... (...........), yang bertanda tangan di bawah ini:

..................., lahir di ..........., pada tanggal ........... (...........) bulan ..........., tahun ........... (...........), bertempat tinggal di kota ..........., jalan ..........., nomor: ..........., dalam hal ini bertindak selaku Direktur dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama PT. ..........., berkedudukan di Kota ..........., yang anggaran dasarnya tercantum dalam Akta Nomor: ..........., tertanggal ........... dibuat di hadapan ..........., S.H., Notaris di Kota ..........., disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Surat keputusannya tertanggal ..........., Nomor: ..........., selanjutnya disebut Pemberi Kuasa.

Dengan ini memberikan kuasa kepada:

..........., lahir di ..........., pada tanggal ........... (...........), bulan ..........., tahun ........... (...........), beralamat di ..........., Nomor: ..........., Kota ..........., dalam hal ini bertindak selaku Manager ..........., dari PT. ..........., selanjutnya disebut Penerima Kuasa.

----------------KHUSUS-------------

Untuk mewakili Pemberi Kuasa menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. ......................, sebagaimana dimaksud dalam pengumuman surat kabar ..........., tanggal ..........., yang akan dilaksanakan pada:

Hari/Tanggal : ...........
Waktu : ........... WIB
Tempat : ...........

Selanjutnya Penerima Kuasa berhak memasuki ruangan rapat, mengikuti jalannya rapat, memberikan usulan-usulan, dan menandatangani surat-surat, keputusan-keputusan yang diambil, menolak dan/atau menerima usulan-usulan dari peserta rapat lainnya, dengan kata lain mewakili kepentingan Pemberi Kuasa yang terbaik dalam arti seluas-luasnya dalam Rapat Umum Pemegang Saham PT. ........... tersebut.

Demikian Surat Kuasa ini dibuat pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di awal untuk dilaksanakan dan dipergunakan dengan penuh tanggung jawab.

Penerima Kuasa Pemberi Kuasa PT. .................

.................                     .................
                                     Direktur

Catatan: untuk dokumen dalam format word, silahkan diunduh pada link berikut ini.

Lihat juga contoh surat kuasa pendaftaran Paten pada link berikut ini.

___________________
Referensi: "Panduan Lengkap Membuat Surat-surat Kuasa", Frans Satriyo Wicaksono, S.H., Jakarta, Visimedia, 2009, Hal.: 146-147.

Basic Requirements for Foreign Direct Investment in Indonesia

   ( iStock ) By: Team of Hukumindo Previously, the www.hukumindo.com platform has talk about " Suspect Still Underage, Murder Case in ...